Tag: batas

  • Ternyata Begini Kesaktian Tukang Sumur Bor Bisa Temukan Titik Sumber Air



    Jakarta

    Sumur bor menjadi salah satu cara sebuah rumah bisa mendapatkan sumber air bersih. Air yang didapat berasal dari dalam tanah.

    Sumur bor dibuat dengan cara mengebor tanah sampai kedalaman tertentu menggunakan mesin. Jenis sumur air ini bisa diandalkan, terutama ketika musim kemarau tiba.

    Oleh karena itu saat musim kemarai jasa pembuatan sumur bor banyak dicari. Nah pertanyaannya bagaimana tukang sumur bor menemukan titik sumber air yang tepat?


    Ternyata, ada cara yang canggih yang mereka gunakan untuk mencari sumber air. Mereka menggunakan metode saintifik bernama geolistrik. Yuk, simak ulasannya berikut ini.

    Metode Geolistrik untuk Mencari Sumber Air

    Seorang tukang sumur bor di kawasan Bogor bernama Hasan mengungkapkan bahwa mereka menggunakan metode geolistrik untuk mencari sumber air di dalam tanah, terutama untuk di daerah yang sulit air.

    “Kita juga ada geolistrik karena saya ada kenalan S1 geologi. Jadi, untuk daerah yang harus di geolistrik bakal kita lakukan biar kita tahu sumber airnya di mana. Kami juga sarankan untuk daerah yang sulit menemukan sumber airnya,” kata Hasan kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Menurut Hasan, walaupun relatif mahal metode ini sangat akurat dan efektif untuk mencari sumber air dalam tanah. Survei geolistrik dapat dilakukan dalam waktu sehari saja. Hasil survei nantinya berupa PDF berisi laporan detail yang bisa dianalisis.

    Fungsi Metode Geolistrik

    Metode geolistrik juga menawarkan analisis yang lengkap saat mencari sumber air tanah sebagai berikut.

    1. Mengukur Kedalaman Air

    Dengan menggunakan metode geolistrik, informasi tentang kedalaman air di dalam tanah dapat diperoleh dengan menganalisis pola resistivitas dalam profil geolistrik. Ini memungkinkan tukang sumur bor untuk mengetahui kedalaman air hingga batas air tanah yang ada.

    2. Mengidentifikasi Akuifer

    Akuifer adalah lapisan batuan yang mengandung air. Metode geolistrik bisa mencari lapisan ini dengan melihat perbedaan resistivitas antara lapisan batuan mengandung air dan tidak. Nantinya bisa dipetakan lokasi akuifer di bawah tanah.

    3. Mengetahui Kualitas Air Tanah

    Geolistrik tidak hanya berguna untuk memetakan akuifer, tetapi juga untuk mengidentifikasi dan mengkarakterisasi kualitas air tanah. Informasi ini dapat diperoleh melalui nilai resistivitas yang terdeteksi.

    Melalui geolistrik kita dapat mengetahui apakah air tersebut mengandung garam, polutan, atau zat lainnya. Oleh karena itu, metode geolistrik membantu dalam pencarian sumber air untuk keperluan rumah tangga.

    4. Penentuan Zona Produktif Air Tanah

    Ini yang paling penting bagi seorang tukang sumur bor. Data yang telah diperoleh dari metode geolistrik, akan digunakan untuk mencari zona-zona yang produktif air tanah. Dengan demikian pasokan air dari sumur bor bisa mencukupi air yang dibutuhkan dan terus produktif.

    Itulah cara mencari titik sumur bor yang tepat menggunakan metode geolistrik. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Dahan Pohon Masuk ke Pekarangan Tetangga, Begini Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Menanam pohon di pekarangan rumah bisa jadi cara untuk membuat lingkungan terasa lebih asri. Namun, pohon yang ditanam terkadang bisa tumbuh hingga dahannya masuk ke pekarangan tetangga.

    Dahan tumbuh sampai ke luar pekarangan bisa mengganggu tetangga. Sebab, daun bisa jatuh dan mengotori rumah tetangga. Belum lagi, dahan juga memakan ruang.

    Di sisi lain, tetangga bisa beruntung karena buah dari pohon tersebut masuk ke lahan mereka.


    Lantas, bagaimana hukum Islam terkait pohon yang tumbuh melewati batas tetangga?

    Dilansir dari detikFood, Ustaz Adi Hidayat pernah mengatakan bahwa pohon beserta buahnya yang masuk ke pekarangan tetangga menjadi hak bersama. Secara syariat, buah dari pohon yang masuk ke pekarangan tetangga tersebut menjadi milik tetangga.

    “Hukum fiqihnya itu hak bersama, yaitu hak antara pemilik pohon dan orang yang di luar pekarangan Anda. Kalau tumbuh di jalanan umum, maka itu adalah hak masyarakat umum,” jelas Ustaz Adi Hidayat dalam dakwahnya di kanal YouTube Al-Muwatta, dikutip dari detikFood, Senin (10/3/2025).

    Ia menjelaskan dahan pohon yang masuk ke pekarangan tetangga tersebut pasti akan menghasilkan kotoran, seperti daun dan ranting kering. Oleh karena itu, tetangga juga berhak atas buah yang dihasilkan pohon tersebut.

    Meski demikian, kita tetap harus memperhatikan adab sesama tetangga walau diperbolehkan secara syariat. Buah yang jatuh ke pekarangan tetangga, menjadi hak mereka.

    Sebagai pemilik pohon, kita tidak boleh marah kalau tetangga mengambil buah tersebut. Secara adab, kita harus menawarkan buah tersebut bahkan sebelum tetangga memintanya. Sedangkan tetangga tetap perlu menunggu pemilik pohon menawarkan buah tersebut.

    “Jadi, sebelum tetangga minta, Anda pemilik pohon sampaikan baik-baik, ‘Pak, Ibu, ini buah yang jatuh ke pekarangan Ibu, kalau pengin ambil saja’. Itu adab yang luar biasa,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

    Adab dan komunikasi antartetangga menjadi kunci dari kasus tersebut. Dengan berkomunikasi secara beradab, kehidupan bertetangga akan berjalan dengan baik dan lancar.

    “Sampaikan bahwa nanti ada buah yang jatuh di pekarangan rumah saya, saya izin memintanya, Pak. Nanti kalau daun jatuh atau ada sampai pohonnya biar saya bersihkan saja. Jadi, kita rawat bersama pohonnya,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Islam Menganjurkan Posisi Dapur di Belakang Rumah, Ini Alasannya



    Jakarta

    Dapur merupakan salah satu ruangan di rumah yang cukup sering digunakan untuk beraktivitas. Oleh karena itu posisi dapur cukup penting saat membangun rumah.

    Tidak ada pakem khusus untuk lokasi dapur di rumah. Ada yang posisinya di bagian belakang rumah, ada juga yang posisinya di sisi samping rumah.

    Namun menurut ajaran Islam, dapur dianjurkan agar posisinya di belakang rumah atau paling dalam rumah. Tujuannya agar tidak terlihat oleh tamu atau orang yang datang berkunjung.


    Tak hanya itu, sebaiknya dapur juga memiliki batas yang jelas dengan ruangan lainnya. Lalu, dapur juga sebaiknya dirancang sangat efisien dan sederhana untuk memudahkan penghuni rumah mengolah makanan.

    Dilansir dari islamicity.org, posisi dapur di dalam rumah berada di bagian paling dalam atau belakang rumah agar tidak terlihat langsung oleh para tamu. Biasanya, perempuan paling banyak menghabiskan waktu di dapur, dengan penempatan dapur di bagian belakang rumah dapat menjaganya dari pandangan mata publik.

    Lalu, antara dapur dan ruang lainnya harus ada sekat atau jarak yang cukup untuk tingkat privasi dalam rumah. Hal ini dapat menjamin penghuni rumah dapat leluasa melakukan kegiatannya tanpa harus merasa terganggu karena kehadiran tamu.

    Bagian dapur juga harus ada jendela dan bukaan agar mendapat sirkulasi udara dan penerangan yang baik.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Bangun Rumah Seluas Tanah yang Dimiliki? Ini Aturannya


    Jakarta

    Meskipun tampak menarik untuk memanfaatkan seluruh lahan yang dimiliki, namun ada banyak peraturan tata ruang yang perlu kita ketahui. Mulai dari peraturan setempat, kondisi tanah, hingga perizinan yang diperlukan.

    Oleh karena itu, penting mengetahui regulasi terkait luas bangunan yang diperbolehkan. Apakah boleh membangun rumah 100 persen dari luas tanah yang dimiliki?

    Aturan Membangun Rumah Di Tanah yang Dimiliki

    Di banyak kasus, pemilik tanah bisa memanfaatkan sebagian besar tanah mereka untuk pembangunan rumah. Asalkan seseorang membeli tanah kosong di luar kawasan perumahan.


    “Akan tetapi kalau kita beli tanah kosong, terus kita bangun, kita full kan bangunan itu sesuai daripada sertifikat, pun tidak jadi masalah.” ujar Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja, kepada detikcom via telepon seluler, pada Kamis (28/3/2024) lalu.

    Hal ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2011, di mana pemilik tanah diperbolehkan untuk membangun 100 persen bangunan rumah seluas tanah yang dimiliki, sesuai dengan yang tertera di dalam sertifikat tanah.

    “Karena sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011, ini kan ada semua berkaitan pasal yang mengatur tentang perumahan dan kawasan permukiman, Jadi, kalau misalkan poin pertanyaannya, apakah bisa membangun tanah yang memang kita beli itu full langsung bangunan? poinnya kalau itu tanahnya kosong, poinnya bisa. Nah, ada pun kalau yang di perumahannya itu yang menjadi pembedanya,” jelasnya.

    Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membangun Rumah

    Dalam catatan detikProperti, Febrian mengatakan jika seseorang membeli tanah saja di perumahan tidak berikut bangunan, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

    Utamanya yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Karena kedua fasilitas tersebut menyangkut kepentingan banyak orang, sehingga pembangunan rumah harus mematuhi batas-batas ketentuan yang sudah ditetapkan.

    “Nah, fasilitas umum ya yang memang harus kita pikirkan. Misalkan kalau ada perumahan tapi kita beli tanahnya aja, nggak apa-apa, yang penting jangan naik ke trotoar melewati batas siring untuk pembuangan air, itu yang memang harus kita pikirkan,” ujar Febrian.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Lakukan 3 Hal Ini agar Meteran Listrik Tidak Bunyi Terus


    Jakarta

    Bunyi pada meteran listrik prabayar sering kali mengganggu, bukan? Biasanya, meteran listrik yang bunyi itu jadi tanda pulsa listrik hampir habis atau ada gangguan teknis pada alat meter prabayar (MPB).

    Suara token listrik yang terus menerus juga bisa mengganggu tetangga. Maka dari itu, ketahui beberapa cara untuk mengatasi hal tersebut di bawah ini.

    Cara Menghentikan Bunyi Meteran Listrik

    Jika meteran listrik berbunyi, kamu tak perlu panik. Pasalnya ada beberapa cara mudah untuk menghentikan bunyi tersebut. Berikut di antaranya:


    1. Mengisi Saldo Token

    Salah satu penyebab meteran listrik bunyi terus yaitu karena saldo listrik habis atau hampir habis. Maka, cara agar meteran listrik tidak bunyi ini adalah dengan segera melakukan isi ulang saldo token listrik.

    Untuk memastikan aman dari bunyi alarm atau bunyi meteran, kamu juga bisa mengisi saldo token listrik lebih besar daripada rata-rata pemakaian. Cara ini dilakukan untuk memberikan cadangan listrik yang lebih besar.

    2. Gunakan Kode 456 pada Meteran Token Listrik

    Token listrik yang berbunyi bisa jadi alarm atau pemberitahuan bahwa token sudah mau habis. Pada tipe meteran token listrik, kamu bisa gunakan seperti 456 untuk mematikan bunyi alarm meteran listrik.

    Dari informasi yang detikcom dapat dari akun Facebook resmi PLN 123 (23/04/2025), penggunaan Kode 456 (2 digit sis kWh) enter adalah kode untuk mengubah batas minimal alarm berbunyi.

    Tekan tombol secara acak, lalu tekan angka 456 dan nomor batas minimal daya yang kamu inginkan. Contohnya 45605 kemudian enter, jadi saat daya listrik tersisa 5 kWH maka token akan berbunyi.

    3. Tekan Tombol 812 untuk Mematikan Bunyi Token Listrik

    Menekan tombol 812 enter berguna untuk mematikan bunyi token listrik. Namun, setelah melakukan ini, penting untuk melakukan pengisian token listrik supaya listrik rumah tidak padam akibat kehabisan daya listrik.

    Apabila kondisinya kamu baru mengisi pulsa atau pulsa/saldo token masih namun alarm token listrik berbunyi, maka segeralah untuk melaporkan masalah tersebut ke kantor petugas PLN terdekat. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Perbedaan HGB dan SHM


    Jakarta

    Ketika membeli properti, baik berupa bangunan atau tanah, penting untuk mengetahui dokumen penting seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, beberapa orang masih bingung saat membedakan antara keduanya.

    Perlu diingat, HGB dan SHM memiliki sejumlah perbedaan mulai dari segi hak hingga kewajiban pemegangnya. Penting untuk mengetahui fungsi SHM dan HGB agar properti yang kamu beli atau diinvestasikan bisa terbebas dari hal-hal merugikan, seperti terkena kasus sengketa tanah.

    Lantas, apa perbedaan antara HGB dan SHM? Simak pembahasannya dalam artikel ini.


    Pengertian HGB

    Dalam buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti, HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Secara umum, hak ini paling lama berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

    Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Fungsi dari HGB adalah untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara dan dilarang dialihfungsikan untuk tujuan lain, seperti dijadikan perkebunan atau pertanian.

    Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, maka tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL).

    HGB juga dapat dialihkan kepada orang lain, tapi hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum dan berada di Indonesia.

    Pengertian SHM

    SHM merupakan dokumen kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, SHM adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah.

    Dalam salah satu unggahan video di akun resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, disebutkan jika SHM tidak memiliki jangka waktu. Artinya SHM tetap berlaku selama pemiliknya masih hidup dan dapat diturunkan oleh ahli waris.

    “Sementara SHM merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah. SHM juga tidak memiliki batas waktu,” bunyi keterangan dalam postingan tersebut.

    Sebagai informasi, SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

    Perbedaan HGB dan SHM

    Setelah mengetahui pengertiannya, mari simak perbedaan antara HGB dan SHM yang dilansir situs Sinar Mas Land:

    1. Jenis Hak

    HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah di bawah bangunan tersebut tetap menjadi milik negara atau HPL.

    Sedangkan SHM memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Pemegang SHM memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut.

    2. Jangka Waktu

    Mengenai jangka waktu, HGB akan berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan bisa diperbarui lagi hingga 30 tahun berikutnya. Sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu sehingga berlaku seumur hidup.

    3. Status Kepemilikan Tanah

    SHM memiliki status kepemilikan penuh atas tanah yang dimiliki. Sementara status kepemilikan HGB lebih terbatas karena memiliki bangunan di atas tanah negara, Hak Pengelolaan atau Tanah Hak Milik.

    4. Penggunaan Tanah

    HGB umumnya digunakan untuk keperluan pembangunan apartemen, gedung, atau proyek komersial lainnya. Sementara SHM memungkinkan pemiliknya untuk mengelola tanah sesuai keinginan.

    5. Proses Peralihan

    HGB tidak bisa diwariskan langsung dan harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan. Sedangkan SHM dapat diwariskan, dijual, maupun dialihkan kepada orang lain.

    Demikian perbedaan antara HGB dan SHM, dari segi jangka waktu hingga jenis haknya. Semoga bermanfaat!

    (ilf/ilf)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Isi Rumah Subsidi Jika Luasnya Hanya 18 Meter, Nggak Ada Kamar!



    Jakarta

    Pemerintah berencana memperkecil batas luas minimal rumah subsidi dari yang semula 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan sehingga belum diterapkan.

    Jika melihat ukuran rumah subsidi yang saat ini berlaku yakni seluas 21-36 meter persegi, di dalamnya terdapat 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, ruang tamu, dapur yang berbagi dengan halaman belakang yang terbuka untuk area jemuran, dan terdapat halaman depan yang cukup untuk parkir mobil dan motor.

    Lantas, apabila rumah tipe 18 tersedia nantinya, kira-kira seperti apa ya isinya?


    Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratna rumah tipe 18 mirip dengan ukuran apartemen studio tanpa kamar tidur. Namun, tetap bisa memiliki kamar mandi, dapur, ruang jemur, dan halaman karena luas tanahnya lebih luas dari luas bangunan.

    “Jadi nggak ada kamar. Contoh aja kayak apartemen yang luasnya 18 meter persegi, disebut dengan studio,” kata Syawali saat dihubungi detikProperti, Selasa (3/6/2025).

    Satu-satunya ruangan di dalam rumah tersebut adalah kamar mandi. Luasnya juga tidak begitu besar hanya sekitar 1,2×1,5 meter. Kemudian dapur akan berada di belakang berbagi ruang dengan area jemuran.

    Ia menyebut sebenarnya rumah ini masih layak untuk ditempati, tetapi hanya untuk 2 orang dewasa, jika menghitung dari luas ruang ideal per individu, 9 meter persegi. Namun, apabila keluarga tersebut memiliki anak, rumah tipe 18 kurang ideal. Sebab, jika rumah dilebarkan ke samping hingga menutupi seluruh lahan yang tersedia, tetap tidak cukup. Sebab, batas minimal lahan paling kecil adalah 25 meter persegi.

    “Kalaupun dikembangin ke samping, anaknya kenanya cuma 25 meter. Nggak bisa, kan? Di situ aja 18 meter persegi itu, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) udah lewat, ya? Jadi tidak manusiawi (ditempati) kalau misalnya udah punya anak,” ujarnya.

    Untuk memiliki kamar tidur, menurut Syawali luas minimal rumah tersebut adalah 21 meter persegi. Luas kamarnya pun hanya sekitar 2,5 x 2,5, 6 meter. Selain kamar, masih ada ruang tersisa di rumah tersebut untuk membuat ruang tamu, ruang makan, kamar mandi, ruang jemur, tempat memasak nasi, dan setrika.

    Senada, Arsitek Denny Setiawan mengatakan tipe rumah 18 mirip dengan luas apartemen studio.

    “Rasanya dengan 18 meter persegi, jadi kayak kecil banget ya. Karena itu mungkin seukuran apartemen studio ya. Apartemen studio pun (ada) 21 sampai 29 meter persegi,” kata Denny.

    Luas yang terbatas itu, dipastikan tidak bisa untuk membuat kamar tidur yang tertutup dan ruang keluarga atau ruang tamu.

    Kemudian, untuk dapur, kata Denny, masih memungkinkan untuk dibuat semi outdoor di belakang berbagi ruang dengan ruang jemur pakaian. Ruang belakang ini ia sarankan untuk memiliki ventilasi yang cukup untuk pencahayaan dan sirkulasi ke dalam rumah.

    Kamar mandi akan menjadi satu-satunya ruang di dalam rumah tersebut. Namun, luasnya pun tidak begitu lebar yakni sekitar 1×2 meter saja. Di mana di dalamnya hanya terdiri dari kloset, shower, dan ember.

    Denny menyampaikan pemerintah perlu membuat desain bangunan yang lebih kreatif dan berbeda dari rumah subsidi biasa. Sebab, tinggal di rumah kecil juga memiliki banyak tantangan, bukan sekadar pertimbangan layak atau tidak.

    “Ini bukan cuma masalah mengecilkan luasan, tapi membuat luasannya jadi efektif. Hunian itu memang boleh mengecil, tapi secara kualitas, dia tidak boleh tereduksi karena memang pemerintah perlu menjamin bahwa hunian yang ditempati setiap warga negaranya itu adalah hunian yang layak,” tutur Denny.

    Denny mengatakan ukuran rumah 18 meter persegi bukan bentuk hunian yang baru. Di Jepang banyak ditemukan rumah-rumah tipe 18 karena negara tersebut juga mengalami masalah yang sama yakni keterbatasan lahan. Di sana rumah tipe 18 seperti ini dibuat menjadi compact house.

    Namun, rumah-rumah tersebut bentuknya adalah apartemen yang jumlah lantainya pendek yakni satu gedung sekitar 4 keluarga yang mengisi tiap lantai.

    “Jepang juga menghadapi masalah yang sama bahwa lahan itu sudah sempit dan mereka harus berpikir kreatif tentang bagaimana menyiasati mahalnya harga bangunan. Mereka punya konsep namanya compact house,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kementerian PKP berencana memperkecil luas bangunan rumah subsidi dari yang semula 21-36 meter persegi menjadi 18-36 meter persegi. Begitu pula dengan luas tanah dari 60-200 meter persegi menjadi 25-200 meter persegi.

    Rencana tersebut tertera dalam draf aturan terbaru Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf yang beredar tersebut belum terdapat nomor keputusan yang dimasukkan. Aturan tersebut akan memuat aturan mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menilai, luas lahan rumah subsidi 18 meter persegi sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan lahan yang semakin terbatas. Ia meyakini rumah subsidi dengan desain yang baik bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan konsumen walaupun lahannya terbatas.

    “Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah? Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah? Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan expose desain-desain rumah yang bagus,” katanya seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Sederet Dokumen yang Dibutuhkan untuk Ubah SHGB Jadi SHM



    Jakarta

    Mengubah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) perlu dilakukan. Sebab, memiliki SHM berarti punya kepastian hukum yang lebih kuat akan aset yang dimiliki seseorang.

    SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Walau demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

    Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.


    Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menyampaikan, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    “Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/6/2025).

    Cara Cek Informasi Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Sentuh Tanahku

    Nah, berikut ini cara mengecek informasi mengubah SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    – Buka aplikasi Sentuh Tanahku
    – Pilih menu Informasi Layanan
    – Pilih sub-menu Perubahan Hak
    – Pilih Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas Sebidang Tanah yang Merupakan Rumah Tinggal

    Dokumen yang Disiapkan

    Selanjutnya, siapkan beberapa dokumen berikut ini.

    – Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai;
    – Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan);
    – Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan;
    – Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan);
    – Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan;
    – Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
    – Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP);
    – IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

    Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Itu dia sederet dokumen yang dibutuhkan untuk mengubah SHGB menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Tinggi Ideal Plafon agar Rumah Tampak Lega dan Terasa Segar


    Jakarta

    Plafon merupakan atap yang terlihat dari dalam rumah. Biasanya plafon dibuat mulus yakni ditutup dengan gypsum agar tampilannya lebih menarik dan rapi. Namun, plafon memiliki fungsi yang jauh lebih penting daripada tampilannya.

    Menurut Arsitek Denny Setiawan plafon dapat membantu rumah terasa segar dan lapang. Meskipun ruangan di rumah tersebut tidak begitu luas, plafon yang tinggi dapat mempengaruhi suhu di dalam rumah. Hal ini dikarenakan udara panas di dalam rumah letaknya berada di bagian atas.

    Apabila plafon tersebut rendah, penghuninya akan lebih cepat merasa panas, pengap, dan sempit. Apalagi jika rumah tersebut tidak memiliki sirkulasi udara dua sisi yang mendukung atau biasa disebut dengan ventilasi silang.


    Plafon yang dibuat tinggi akan mempermudah pertukaran udara segar dan udara panas. Selain itu, di bagian atas juga harus ditambahkan kipas angin agar udara panas tersebut bergerak.

    Tidak hanya itu, plafon juga bisa mempengaruhi pencahayaan di rumah. Apabila plafon di rumah tinggi, pemiliknya bisa menambahkan jendela pada fasad atau ventilasi khusus cahaya. Ventilasi ini sebisa mungkin tidak tertutup apa pun termasuk kanopi. Dengan begitu cahaya tetap dapat masuk ke rumah dan saat hari cerah, pemiliknya tidak perlu repot-repot menyalakan lampu.

    Lantas, berapa tinggi plafon yang disarankan agar bisa membantu lupa terasa lebih lapang dan segar?

    Tinggi Ideal Plafon Rumah

    Direktur Utama PT Sanskara Bumi Perkasa, Harismawan Akbar Dwiatmojo, membeberkan tinggi ideal plafon rumah sebaiknya tidak kurang dari 2,4 meter dari lantai. Pengukurannya dihitung dari lantai ke atas. Senada, Denny juga menyebutkan tinggi ideal plafon rumah adalah 2,4 meter. Apabila ingin membangun rumah 2 lantai dengan satu plafon yang sama seperti model mezzanine, tinggi plafonnya adalah dua kalinya 4,8 meter.

    Harismawan menyampaikan ketinggian plafon juga dipengaruhi oleh iklim. Di Indonesia sendiri, daerah yang suhunya agak tinggi dan panas tinggi plafon yang disarankan adalah 2,8-3,2 meter, lebih tinggi dari batas ideal. Sementara, untuk rumah yang berada di daerah yang dingin, bisa mengikuti tinggi ideal 2,4-22,5 meter.

    “Untuk rumah di daerah dingin sebenarnya dapat dibuat lebih pendek karena mampu menangkap panas sehingga dapat hemat energi. Untuk bangunan rumah di daerah tropis dibuat sebaliknya, agar sirkulasi udara lebih lancar dan udara panas tidak terperangkap di dalam rumah,” tuturnya kepada detikProperti, seperti yang dikutip Rabu (2/7/2025).

    Cara Menghitung Tinggi Ideal Plafon Rumah

    Cara menghitung tinggi plafon rumah juga cukup mudah. Patokannya adalah tinggi badan sendiri, ditambah ukuran tinggi badan 76 centimeter. Untuk lebih jelasnya, berikut contohnya.

    Tinggi badan Z misalnya 180 cm. Maka 180 + 76 cm = 256 cm atau setara 2,56 m. Maka 2,56 meter adalah tinggi ideal plafon rumah Z.

    Cara hitungan ini juga berlaku untuk tinggi plafon pada ruangan lain, seperti kamar tidur, kamar mandi hingga dapur. Jarak plafon ini juga bisa disesuaikan lagi dengan jenis dan gaya rumah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Estimasi Harga Batu Bata Merah Satuan dan Paket, Mulai dari Rp 500


    Jakarta

    Batu bata merah merupakan material yang banyak digunakan sebagai bahan utama membuat fondasi rumah. Material ini banyak dipilih karena keterjangkauannya dan ketahanannya.

    Bata merah terbuat dari tanah merah, pasir silika, campuran semen, batu kapur, gypsum, air, dan aluminium bubuk. Jenis batu bata ini menjadi pilihan utama untuk membangun rumah pribadi karena ketahanannya yakni kokoh, tahan terhadap api, tidak mudah keropos dan berlumut.

    Kalau dari segi harga, bata merah termasuk murah. Namun, setiap toko memiliki harga jual berbeda-beda. Selain itu, bata bata juga memiliki ukuran dan cara pembuatan yang berbeda sehingga harga juga akan disesuaikan dengan dua aspek tersebut.


    Hal yang perlu diketahui, batu bata biasanya dijualnya dalam bentuk satuan. Namun, ada pula toko yang memberikan batas minimal pembelian terutama yang ingin diantar ke rumah. Sebagai estimasi, dikutip dari beberapa toko di e-commerce, berikut kisaran harga batu bata, Kamis (3/7/2025).

    Bata Merah Eceran

    Bata merah press 20 x 10 x 5.5 cm = Rp 550/buah

    Bata merah press 16,5 x 7,5 x 5 cm = Rp 500-550/buah

    Bata merah jumbo 9,5 x 3,5 x 18,5 cm = Rp 460/buah

    Bata merah jumbo super 20 x 10 x 5 cm = Rp 700-1.150/buah

    Bata Merah Paket

    Bata merah jumbo super 20 x 10 x 5 cm (6.000 buah) = Rp 4,3-5,2 juta

    Bata merah jumbo super 20 x 10 x 5 cm (100 buah) = Rp 245-588 ribu

    Bata merah jumbo 27,5 x 13,5 x 7,5 cm (500 buah) = RP 365 ribu

    Bata merah jumbo 27,5 x 13,5 x 7,5 cm (100 buah) = RP 245 ribu

    Bata merah jumbo 27,5 x 13,5 x 7,5 cm (1.000 buah) = RP 2,2 juta

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com