Tag Archives: batas

Pertama Kali! Hong Kong Buka Pendaftaran Lisensi Stablecoin


Jakarta

Hong Kong berencana meluncurkan lisensi untuk stablecoin pertamanya pada awal tahun depan. Pengajuan lisensi ini berlaku mulai hari ini, Jumat (1/8), waktu setempat yang dimuat dalam RUU Stablecoin Hong Kong.

Stablecoin dirancang untuk mempertahankan nilai stabil, umumnya setara 1 banding 1 terhadap mata uang negara terkait. Selain itu, stabilitas nilai stablecoin dipatok sama dengan mata uang fiat atau komoditas berharga seperti emas.

Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) lisensi yang diterbitkan ini merupakan gelombang awal. Adapun sebelumnya, pasar kripto Hong Kong memperkirakan penerbitan lisensi stablecoin dilakukan tahun ini.


Wakil kepala Eksekutif HKMA, Darryl Chan, menyebut hanya ada segelintir lisensi yang akan diberikan lisensi untuk gelombang pertama. Seiring dengan rencana tersebut, para investor turut membanjiri saham-saham kripto di Hong Kong sejak Mei.

Saham Guotai Junan International misalnya, melonjak 450% setelah broker perusahaan mengatakan telah memperoleh persetujuan regulasi kripto di Hong Kong untuk menawarkan layanan perdagangan mata uang digital bulan lalu.

Sejalan dengan menggeliatnya investor kripto, HKMA juga aktif melakukan pengawasan menyusul risiko seputar meningkatnya gejolak pasar di sekitar stablecoin akhir-akhir ini. HKMA mengingatkan para pelaku pasar berhati-hati.

“Berhati-hati dalam komunikasi publik mereka, serta menghindari membuat pernyataan yang dapat disalahartikan atau menciptakan ekspektasi yang tidak realistis,” terang HKMA dikutip dari Reuters, Jumat (1/8/2025).

HKMA juga membuka ruang bagi perusahaan pengelola kripto yang berminat mengajukan permohonan penerbitan lisensi sebelum 31 Agustus. Sementara untuk batas waktu pengajuan lisensi gelombang pertama, dipatok hingga 30 September.

Lembaga-lembaga yang sejauh ini telah berbicara dengan HKMA sebagian besar sedang menjajaki stablecoin yang dipatok pada HKD dan USD. Namun, stablecoin yang didukung oleh yuan disebut masih perlu menentukan penggunaannya dan aset yang digunakan sebagai cadangan.

Lihat juga Video: Canggih! Hong Kong Kembangkan AI untuk Rekonstruksi Medis X-ray

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Bos Asosiasi Pinjol Curhat Dituding Atur Bunga: Nggak Fair!


Jakarta

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar bicara tentang kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Ia membantah mengatur bunga pinjol untuk kepentingan segelintir pihak.

Entjik menegaskan, pihaknya mengatur ketentuan bunga batas atas untuk menghindari adanya platform pindar yang menerapkan bunga lebih tinggi. Ia juga menepis telah berkomplot untuk menyeragamkan suatu harga atau price fixing.

“Saya mau curhat. Kita dituduh jadi penjahat kartel, masalah KPPU. Kita kayak penjahat yang mengatur bunga untuk kepentingan atau keuntungan. Padahal, tidak ada yang kita atur untuk keuntungan, karena yang kita atur batas atas. Sementara kita dituduh fix pricing juga. Itu kan harganya sama realitanya,” kata Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).


“Ini Tom Lembong kedua, nggak fair, sangat nggak fair. Kami melindungi konsumen tapi kita dituntut. Kita tetapkan ini untuk batas atas, bukan bawah, agar ‘hei para pindar ini jangan terlalu banyak untung’,” sambungnya.

Entjik menjelaskan, penetapan besaran bunga pindar atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol ini merupakan arahan dan ketetapan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kebijakan tersebut sebagai salah satu langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Penetapan bunga pindar ini juga menjadi salah satu upaya untuk membedakan pindar dengan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Jangan sampai, ada perusahaan yang mematok bunga setinggi langit hingga merugikan konsumen.

“Kita menghargai proses hukum ini, tetapi saya mau jelaskan bahwa tidak ada maksud kami untuk menentukan bunga, walaupun itu sudah arahan OJK, untuk keuntungan. Ini tujuannya consumer protection, kita melindungi konsumen untuk bunga tidak gila-gilaan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, penetapan bunga sebesar 0,8% saat awal pembentukan AFPI mengacu pada pelaksanaan P2P Lending dari Inggris. Namun seiring berjalannya waktu, atas arahan dari OJK, dilakukan sejumlah penyesuaian hingga akhirnya kini ditetapkan bunga sebesar 0,3%.

Atas kasus kartel bunga yang dituduhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini, Entjik mengatakan, OJK telah menyampaikan surat resmi dan memberikan penjelasan atas penyesuaian bunga yang dilakukan AFPI.

“OJK sudah buat surat ke KPPU dan melakukan press release bahwa ini dari awal arahan OJK. Saya berpendapat kita bukan penjahat. Tuduhan ini kan tuduhan yang sadis menurut saya. Itu yang perlu saya luruskan masalah KPPU ini,” ujar Entjik.

Lihat juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Perusahaan Pindar Kompak Bantah Dugaan Kartel: Tak Pernah Ada Perjanjian!


Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Kamis (11/9/2025). Persidangan tersebut merupakan buntut dugaan yang dilaksanakan KPPU terkait pelanggaran kesepakatan pinjaman online (pinjol) dengan batas bunga tertinggi sebesar 0,8% dan 0,4%.

Dalam persidangan, Direktur Utama PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund), Ryan Filbert, menyatakan keberatan atas tuduhan yang dilayangkan tim investigator KPPU terkait adanya unsur kesepakatan penetapan bunga pinjaman lantaran perusahaannya tergabung dalam Asosiasi Fintech dan Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Dapat dipastikan kami tidak pernah memiliki kesepakatan, dan kami bersaing (antar P2P lending), terbukti. Kita dengan AFPI itu tidak pernah ada tanda tangan dua belah pihak, perjanjian. Kami punya sertifikat keanggotaan AFPI, lah itu yang disangkakan, dianggap bahwa kita bersepakat,” ujar Ryan saat ditemui selepas sidang di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025).


Ryan bilang, perusahaan miliknya tergabung ke dalam AFPI lantaran diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengaku, jika bisa memilih, ia akan mengarahkan perusahaan P2P lending miliknya itu bergabung dengan asosiasi lain.

“Sertifikat itu yang jadi dipermasalahkan, dianggap bahwa kita bersepakat. Kalau kami tidak ambil sertifikat itu, kami tidak boleh berizin dan kita dicopot sama OJK. Ada di POJK-nya, lho. Kalau saya boleh memilih asosiasinya, saya pilih AFTECH saja yang lebih longgar,” katanya.

Senada, kuasa hukum dari PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), Harry Rizki Perdana, menyatakan perusahaannya menerapkan bunga pinjaman tidak pernah lebih dari 0,1% per hari atau sekitar 2% per bulannya. Ia juga menampik adanya kesepakatan antara perusahaannya dengan AFPI dalam penetapan bunga pinjaman.

“Sehingga apa yang dituduhkan investigator (KPPU) di dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP)-nya itu sangat jauh. Kami juga mengkritisi apa yang disampaikan investigator di dalam LDP, bahwa pedoman perilaku dan sebagainya itu adalah perjanjian. Kami menolak itu disebut perjanjian. Tergabungnya pelaku usaha di dalam AFPI itu merupakan perintah perundang-undangan,” kata Harry.

KPPUKuasa hukum dari PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), Harry Rizki Perdana/Foto: Amanda Christabel

Harry bilang, pihaknya menolak seluruh tuntutan yang dilayangkan KPPU dan menginginkan agar tuduhan ini dilepaskan. Hal ini lantaran, menurut Harry, tidak ada bukti yang menguatkan bahwa permasalahan ini memenuhi unsur dugaan pelanggaran dari Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

“Keinginan Amartha tentu, pertama, dengan menolak seluruh LDP, tentu menyatakan seluruh pelaku usaha yang dituduhkan terhadap perkara ini harusnya lepas. Karena tidak ada satupun, menurut kami, bukti-bukti yang menguatkan bahwa ini kartel atau memenuhi unsur Pasal 5 yang disangkakan,” tutupnya.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Soal Sengkarut Kartel Bunga Pinjol, KPPU Bakal Periksa Berkas Pekan Depan


Jakarta

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah menjalankan sidang lanjutan terkait Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending). Tahap selanjutnya dari proses persidangan ini yakni pemeriksaan berkas yang telah diberikan para perusahaan pinjol yang menjadi terlapor.

Dalam sidang ini, sebanyak 97 perusahaan P2P lending telah menyerahkan berkas kepada pihak KPPU, yang kurang lebihnya berisikan hak jawab atas dugaan yang dilayangkan KPPU terkait pelanggaran kesepakatan pinjaman online (pinjol) dengan batas bunga tertinggi sebesar 0,8% dan 0,4% di sejumlah perusahaan P2P lending.

“Secara tertulis, baik hard copy maupun soft copy sudah disampaikan sebelum sidang kepada kami. Hanya ada 19 pihak yang menyampaikan poin-poin lisan. Ini pemeriksaan berkas, yang berikutnya adalah pemeriksaan berkas yang menjadi lampiran dari tanggapan terlapor hari ini. Jadi, mereka membantah atau menanggapi laporan dugaan pelanggaran (LDP), disertai bukti,” ujar salah satu investigator KPPU, Arnold Sihombing, di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025).


Selain itu, terkait dengan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan dalam persidangan ini juga menjadi pertanyaan bagi sejumlah perusahaan pinjol dalam persidangan ini. Arnold bilang, keputusan melibatkan atau tidaknya OJK dalam persidangan ini tergantung pada hasil keputusan rapat para anggota KPPU.

“Kalau itu hak pembelaan dari mereka (pinjol yang menjadi terlapor). Karena yang menentukan ini jadi terlapor, ini ‘kan perkara ‘I’ ya, kodenya ‘I’, (artinya inisiatif), inisiatif dari KPPU. Artinya, seluruh perkara, dalam perkara itu keputusannya ada di rapat komisi,” tambah Arnold.

Setelah pemeriksaan berkas rampung dilakukan oleh investigator KPPU, Arnold bilang, akan ada proses dalam melakukan musyawarah-mufakat untuk mengambil keputusan untuk lanjut atau tidaknya proses persidangan tersebut. Tidak cuma itu, akan ada keterlibatan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada persidangan selanjutnya, kata Arnold.

“Tapi apa sebagai ahli atau sebagai pihak saksi, biar nanti yang menentukan majelis sendiri. Tapi yang jelas, OJK dan AFPI sudah pasti ada. Sebagai proses kehati-hatian juga ‘kan untuk mengumpulkan bukti,” tutupnya.

Simak juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Tepis Tuduhan KPPU soal Kartel Pinjol


Jakarta

Pengusaha membantah dugaan pelanggaran persaingan usaha yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dituduh melakukan kesepakatan penentuan batas maksimum suku bunga alias dugaan kartel suku bunga.

KPPU menilai puluhan perusahaan anggota AFPI melakukan kesepakatan pinjaman online (pinjol) dengan batas bunga tertinggi sebesar 0,8% dan 0,4% di sejumlah perusahaan P2P lending.

AFPI dan 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan KPPU. Tuduhan tersebut dinilai tidak tepat, asosiasi menilai pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada kesepakatan antar perusahaan sama sekali.


Pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” ujar Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Lebih lanjut, Entjik juga menekankan bahwa pedoman perilaku AFPI yang dianggap oleh investigator KPPU sebagai bukti adanya pengaturan harga justru disusun bukan untuk membatasi persaingan.

Hal tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan pengenaan bunga tinggi oleh pinjol ilegal yang marak terjadi sebelum adanya regulasi.

“Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8% pada 2018, yang diturunkan menjadi 0,4% pada 2021, yang diatur dalam pedoman perilaku AFPI merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price). Setiap platform Pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” papar Entjik.

Entjik menambahkan bahwa pada praktiknya, setiap platform menerapkan suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan sektor dan risiko bisnisnya masing-masing. Dengan demikian, kompetisi di dalam industri pun tetap terjaga sehingga menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri.

Dalam tanggapan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, seluruh platform menyatakan menolak tuduhan yang diajukan investigator KPPU.

“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator. Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” tutup Entjik.

Simak juga Video ‘Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T’:

(hal/ara)



Sumber : finance.detik.com

DANA+, Pilihan Investasi Saldo Bertumbuh yang Aman dan Mudah


Jakarta

Di era digital saat ini, investasi tidak lagi menjadi kegiatan yang rumit dan membingungkan. Sebab, saat ini telah hadir fitur DANA+ dari aplikasi DANA sebagai solusi yang aman dan mudah untuk bisa menumbuhkan saldo Anda setiap hari.

Bagi Anda yang ingin tahu lebih banyak tentang DANA+, artikel ini akan membahas secara mendetail tentang DANA+, mulai dari manfaat hingga alasan harus mempertimbangkan DANA+ sebagai pilihan investasi. Berikut ulasannya!

Apa Itu DANA+?


DANA+ adalah fitur pada aplikasi DANA yang memungkinkan saldo Anda bertumbuh otomatis dengan mendapatkan tambahan saldo harian. Berbeda dengan tabungan atau deposito konvensional, DANA+ menawarkan kemudahan serupa dengan dompet digital, dengan tambahan bunga tahunan yang kompetitif, didasarkan pada kinerja historis dengan imbal hasil sekitar 5.3%* per tahun.

Keuntungan Menggunakan DANA+

– Saldo dapat digunakan langsung untuk transaksi di DANA: Anda tidak perlu memindahkan dana ke saldo DANA untuk membayar tagihan, belanja online, top-up pulsa, atau transfer antar pengguna DANA. Semua transaksi dapat dilakukan langsung dari saldo DANA+.

– Tanpa biaya apapun: Tidak ada biaya administrasi, penarikan, atau biaya tersembunyi lainnya. Semua keuntungan imbal hasil sepenuhnya milik Anda.

– Batas saldo Rp 100 juta: Anda dapat menyetor hingga Rp100 juta ke DANA+.

– Fleksibel untuk investasi jangka pendek maupun panjang: Meski cocok untuk jangka panjang, DANA+ juga ideal untuk investasi jangka pendek karena bersifat liquid, dana dapat diakses kapan saja, dengan risiko yang rendah.

– Pendapatan pasif harian: Saldo Anda bertumbuh setiap hari tanpa tindakan manual.

– Resiko rendah: Instrumen investasi yang digunakan DANA+ tergolong aman, sehingga cocok untuk pengguna yang mengutamakan kestabilan modal.

Cara Mengaktifkan DANA+ di Akun DANA

– Perbarui aplikasi DANA ke versi terbaru dan pastikan akun Anda telah di-upgrade ke DANA Premium.

– Pilih DANA+ di halaman Beranda.

– Jika tidak menemukan DANA+, chat dengan DIANA (asisten virtual di DANA) dan ketik Daftar DANA+ di kolom chatnya.

– Daftarkan akun Anda dengan mengisi informasi yang diperlukan.

– Masukkan jumlah nominal dan ketuk Isi Saldo dengan angka mulai dari Rp10.000.

– Pilih Saldo DANA atau kartu debit sebagai metode pembayaran.

– Isi Saldo DANA+ selesai. Saldo Anda dapat mulai bertambah dan langsung dapat digunakan untuk transaksi.

Alasan Harus Mencoba Fitur DANA+

Dengan DANA+, saldo Anda bisa bertumbuh setiap hari sembari tetap fleksibel untuk transaksi kapan saja. Tanpa biaya, tanpa batas saldo maksimum, serta imbal hasil yang kompetitif menjadikan uang Anda bekerja dengan lebih efektif. Dengan mengaktifkan DANA+ sekarang, Anda dapat merasakan cara baru dalam mengelola saldo yang aman, fleksibel, dan menguntungkan.

Cara Membayar Segala Jenis Transaksi Pakai DANA+

– Pilih transaksi yang diinginkan.

– Pilih DANA+ sebagai metode pembayaran. Pastikan saldo DANA+ Anda mencukupi.

– Ketuk Bayar dan selesai!

Menguntungkan sekali, bukan? Daripada hanya membiarkan saldo Anda diam tanpa manfaat, segera tingkatkan saldo Anda setiap hari menggunakan DANA+. Selain imbal hasilnya langsung dapat digunakan untuk transaksi apa pun dan kapan pun, DANA+ juga bebas biaya dan batas saldo.

Tonton juga video “Keren! DANA Jadi Pahlawan UMKM Wanita & Disabilitas, Sabet Penghargaan Ekonomi Hijau!” di sini:

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 87,61 Triliun


Jakarta

Penyaluran pembiayaan alias utang pinjol Agustus 2025 sebesar Rp 87,61 triliun. Jumlah itu meningkat 21,62% secara tahunan (year-on-year/YoY), dibandingkan sebelumnya Rp 35,62 triliun.

Nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman daring (pindar) Rp 87,81 triliun tersebut juga meningkat dibandingkan dengan pembiayaan di bulan Juli 2025 yang hanya mencapai Rp 84,66 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, variabel tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau tingkat kredit macet pinjol relatif terjaga di level 2,60%.


“Pada industri pinjaman daring untuk pindahan, Outstanding pembiayaan pada Agustus 2025 tumbuh 21,62% year on year dengan nominal sebesar Rp 87,61 triliun,” kata Agusman, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025, melalui siaran telekonferensi, Kamis (9/10/2025).

Secara keseluruhan di sektor PVML, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,26% year on year (YoY) pada Agustus 2025 menjadi sebesar Rp 505,59 triliun. Hal ini didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 7,92% YoY.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan ini terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF net tercatat sebesar 2,51% dan NPF net 0,85%,” ujarnya.

Lalu gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,17 kali atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali. Sementara itu, pembiayaan modal ventura pada Agustus 2025 tercatat tumbuh sebesar 0,90% YoY dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 16,33 triliun.

Lihat Video OJK: Utang Pinjol Warga RI Naik ke Angka Rp 87,61 T

(shc/kil)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Sebut Bunga 0,8% Arahan OJK untuk Bedakan dari Pinjol Ilegal


Jakarta

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan, tidak pernah ada kesepakatan antar-penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjaman Daring (Pindar) dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pada 2018.

Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan OJK memberikan arahan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8% per hari dengan tujuan untuk membedakan secara tegas antara platform Pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.


“Tidak ada niat atau kesepakatan antar-anggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan. Pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi tersebut justru membuat anggota harus mengorbankan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi atau dengan kata lain aturan tersebut sejujurnya. merugikan anggota,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/10/2025).

Hal ini ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar) yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta.

Dalam sidang bernomor Register 05/KPPU-I/2025 itu, Entjik juga menyampaikan bahwa AFPI saat itu ditunjuk oleh OJK untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi.

“Saat itu OJK belum memiliki legal standing untuk mengatur, sementara peraturan yang memberikan legal standing baru diterbitkan pada 2023, yakni UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang kita kenal dengan UU P2SK. Baru setelah terbit UU P2SK pada 2023, OJK telah memiliki kewenangan mengatur, sehingga saat ini batas maksimum manfaat ekonomi diatur langsung oleh OJK,” ungkapnya.

Entjik menuturkan, bahwa setiap platform Pindar menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda, menyesuaikan dengan profil risiko dan karakter target pasar masing-masing, sehingga persaingan di industri tetap berjalan secara sehat dan dinamis.

Di samping itu, industri peer-to-peer lending pun bertujuan melayani masyarakat underserved dan unbanked, yang belum terjangkau oleh layanan jasa keuangan konvensional seperti bank atau multifinance, sehingga memiliki karakteristik pasar yang berbeda dari target pasar dari lembaga keuangan konvensional.

Entjik juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi industri pindar akibat maraknya pinjol ilegal. Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi. Jumlah ini 112 kali lebih banyak dibandingkan platform Pindar legal yang saat ini tercatat sebanyak 96.

“Untuk itu, AFPI bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (kini Satgas PASTI) dalam upaya penindakan dan edukasi publik,” terang Entjik .

Simak juga Video: BI Diperkirakan Pangkas Suku Bunga ke 4.50%, Rupiah Berpotensi Melemah!

(ada/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Klaim Sekarang! Peserta Crypto Cashback 1,5% Pluang Kini Bisa Tarik Hadiah


Jakarta

Pluang kembali memberikan apresiasi bagi penggunanya melalui program Crypto Cashback 1,5%. Setelah menyelesaikan masa retensi investasi selama satu tahun, peserta promo kini dapat mengklaim cashback yang dijanjikan langsung melalui aplikasi.

Program ini menjadi bukti komitmen Pluang dalam mendukung ekosistem investasi digital yang berkelanjutan dan transparan. Program Crypto Cashback 1,5% sendiri merupakan inisiatif yang diluncurkan pada periode 19 September-20 Oktober 2024, di mana pengguna berkesempatan mendapatkan cashback sebesar 1,5% dari total investasi kripto bersih hingga maksimal Rp 7,5 juta.

Cashback tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi pengguna yang konsisten mempertahankan asetnya selama periode retensi (21 Oktober 2024-20 Oktober 2025).Program ini dirancang untuk memberi nilai tambah bagi investor yang menjaga komitmen investasinya dalam jangka panjang. Selain itu, ini juga menjadi bagian dari upaya kami untuk mendorong literasi dan kepercayaan terhadap aset digital di Indonesia.


Bagi kamu yang sudah ikut serta dalam promo tahun lalu dan memenuhi semua syarat, kini saatnya klaim hadiahmu. Caranya pun mudah, cukup melalui fitur Claim Mission di aplikasi Pluang:

  1. Buka aplikasi Pluang dengan akun yang digunakan saat mengikuti promo.
  2. Ketuk menu ‘Account’ di bagian kanan atas.
  3. Masuk ke halaman ‘Missions’ pada bagian ‘Features’.
  4. Cari misi ‘1.5% Cashback Reward’ dan ketuk ‘Claim’.

Setelah proses klaim berhasil, cashback akan otomatis dikreditkan ke saldo USDT milik pengguna. Namun, perlu dicatat bahwa klaim hanya dapat dilakukan sekali per akun yang memenuhi syarat, dan batas waktu klaim berakhir pada 31 Oktober 2026.

Selain itu, jumlah cashback yang diterima sudah dikurangi pajak penghasilan (PPh) sesuai regulasi yang berlaku. Pluang juga menegaskan bahwa pihaknya berhak menolak klaim jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian data promo.

Program ini tak hanya menjadi ajang apresiasi, tetapi juga langkah nyata untuk memperkuat kepercayaan terhadap investasi aset digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Jadi, pastikan kamu tidak melewatkan kesempatan ini cek aplikasi Pluang sekarang dan klaim cashback kripto kamu sebelum waktunya habis.

Lihat Video ‘Nilai Transaksi Kripto September 2025 Turun 14,53 Persen’:

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Digital Kian Praktis, Pluang Tambah Fitur Top Up Lewat QRIS


Jakarta

Platform investasi digital Pluang terus menghadirkan inovasi untuk memudahkan penggunanya bertransaksi. Kini, pengguna dapat melakukan top up saldo lebih cepat dan praktis melalui metode pembayaran QRIS, standar pembayaran nasional yang diawasi langsung oleh Bank Indonesia.

Dengan hadirnya fitur ini, pengguna tak perlu lagi memasukkan data transaksi secara manual. Cukup memindai kode QRIS menggunakan aplikasi pembayaran favorit-mulai dari e-wallet hingga mobile banking dan saldo Pluang akan langsung bertambah dalam hitungan detik.

Kemudahan dan Keamanan dalam Satu Fitur


Sebagai standar pembayaran resmi, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) memungkinkan transaksi lintas platform hanya dengan satu kode QR. Artinya, pengguna bisa melakukan top up dari mana saja, tanpa perlu berpindah aplikasi atau mengisi ulang data secara berulang.

Selain efisien, sistem QRIS juga dinilai lebih aman karena setiap transaksi berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, memastikan perlindungan bagi pengguna di setiap proses pembayaran.

Cara Top Up Menggunakan QRIS di Pluang

  1. Buka aplikasi Pluang dan pilih menu ‘Top Up’ melalui halaman utama atau saldo IDR.
  2. Pilih metode pembayaran ‘E-wallet or QRIS’.
  3. Masukkan nominal top up yang diinginkan.
  4. Scan kode QRIS menggunakan aplikasi pembayaran (e-wallet atau mobile banking) pilihanmu. Alternatifnya, unduh kode QR dengan mengetuk ‘Save QRIS Code’ dan unggah ke aplikasi pembayaran.
  5. Setelah transaksi selesai, saldo IDR akan otomatis bertambah setelah proses konfirmasi berhasil.

Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna, Pluang menetapkan batas maksimum transaksi QRIS sebesar Rp 10 juta per transaksi. Adapun biaya layanan QRIS sebesar 0,7% dari nominal top up, yang akan otomatis dipotong dari total saldo yang diterima.

Dengan kemudahan ini, Pluang berharap pengguna semakin nyaman dalam mengelola saldo dan bertransaksi, sekaligus mendukung kebiasaan pembayaran digital yang efisien dan aman.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com