Tag: batas

  • Sebelum DP, Lakukan 6 Langkah Ini Biar Nggak Kejebak Tanah Sengketa



    Jakarta

    Membeli tanah bukan hanya soal harga dan lokasi, tetapi juga soal legalitas yang kerap ditakutkan bagi calon pembeli. Tanah dengan status hukum yang tidak jelas bisa menimbulkan sengketa yang merugikan pembeli, baik dari sisi waktu maupun biaya.

    Dosen Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta sekaligus Advokat Properti, Mardiman Sane, menekankan pentingnya langkah-langkah preventif sebelum membeli tanah. Tanah rawan sengketa biasanya memiliki ciri-ciri tertentu yang wajib diperhatikan sebelum dilakukannya transaksi.

    “Tanah umumnya rawan sengketa jika memiliki ciri berikut. Tidak bersertifikat, status hukum tidak jelas seperti girik, petok, letter C, dan lain-lain. Batas-batas tanah tumpang tindih, ada penguasaan fisik ganda (beberapa orang mengaku sebagai pemilik), tidak ada riwayat jual beli yang jelas,” kata Mardiman saat dihubungi detikProperti, Selasa (17/11/2025).


    Dia menjelaskan ciri-ciri lain untuk tanah yang rawan sengketa seperti tanah yang sudah diwariskan tetapi belum dibagi waris, sedang diagunkan, dalam kawasan hijau, serta dalam sengketa adat atau kawasan negara. Jika transaksi dilakukan untuk membeli tanah-tanah tersebut, berpotensi besar menimbulkan konflik hukum.

    Untuk terhindar dari sengketa tanah yang bisa menyeret ke masalah hukum, penting untuk melakukan hal-hal berikut.

    Ketahui Kejelasan Batas Tanah

    Salah satu aspek yang sering diabaikan pembeli adalah batas tanah. Kejelasan batas tanah sangat menentukan agar sengketa tidak terjadi.

    Jika batas tanah tidak jelas, berbagai masalah bisa muncul, mulai dari tetangga yang mengklaim kelebihan tanah, tumpang tindih sertifikat, hingga ketidakpastian luas yang berdampak pada pajak dan nilai tanah. Karena itu, BPN (Badan Pertanahan Nasional) mewajibkan pengukuran ulang serta persetujuan batas dari para pemilik tanah yang bersebelahan ketika seseorang membuat SHM atau melakukan balik nama, untuk memastikan batas lahan akurat dan menghindari sengketa di kemudian hari.

    “Itulah sebabnya BPN selalu mensyaratkan pengukuran ulang dan persetujuan batas oleh pemilik tanah yang berbatasan (saksi batas) saat membuat SHM atau saat balik nama,” ucapnya.

    Lakukan Langkah Aman Sebelum Membeli Tanah

    Agar terhindar dari sengketa, Mardiman menyatakan beberapa langkah penting yang wajib dilakukan sebelum membeli tanah. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

    1. Cek ke BPN

    Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memeriksa sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Mardiman Sane, pembeli harus memastikan sertifikat yang dimiliki penjual benar-benar asli, tidak sedang diagunkan di bank, tidak diblokir, dan bebas dari catatan perkara hukum.

    2. Cek ke Kelurahan atau Kecamatan

    Penting untuk menelusuri riwayat tanah melalui kelurahan atau kantor kecamatan setempat. Pembeli bisa mengetahui apakah tanah tersebut pernah menjadi objek sengketa, apakah merupakan tanah warisan, atau memiliki masalah administratif lain. Langkah ini membantu mengungkap potensi konflik yang mungkin tidak terlihat hanya dari dokumen sertifikat.

    3. Cek Lokasi Fisik

    Pastikan batas tanah sesuai dengan yang tercantum di dokumen, dan tanyakan ke tetangga sekitar untuk memastikan tidak ada pihak lain yang menguasai tanah. Pemeriksaan fisik membantu meminimalisir risiko klaim dari pihak ketiga yang bisa muncul karena penguasaan ganda atau ketidaksesuaian batas tanah.

    4. Periksa Riwayat Pemilik

    Mardiman menekankan pentingnya memastikan penjual adalah pemilik sah tanah tersebut. Jika tanah merupakan hasil warisan, pastikan ada surat keterangan waris yang sah dan seluruh ahli waris memberikan persetujuan dalam proses jual beli.

    5. Gunakan Notaris/ PPAT untuk Transaksi

    Transaksi tanah sebaiknya dilakukan melalui notaris. Mereka bertugas membuat Akta Jual Beli (AJB) resmi, memeriksa keaslian sertifikat, dan memberikan perlindungan hukum bagi pembeli. Dengan bantuan profesional, risiko kesalahan dalam dokumen atau sengketa hukum dapat diminimalkan secara signifikan.

    “Notaris atau PPAT dapat memastikan sertifikat asli, penjual sah, membuat AJB yang diakui negara, dan mengurus balik nama. Pengacara bisa menganalisis risiko sengketa melalui legal audit, mengecek riwayat hukum tanah, dan melindungi klien dari perjanjian berbahaya. Kesalahan membeli tanah bisa menghilangkan ratusan juta hingga miliaran; menggunakan profesional untuk mengurangi risiko besar,” jelasnya.

    6. Kenali Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya

    Mardiman juga menyoroti beberapa kesalahan umum saat membeli tanah, seperti membeli hanya dengan kuitansi, tidak mengecek sertifikat ke BPN, tidak melibatkan semua ahli waris, tergiur harga murah, dan tidak memeriksa batas tanah. Untuk menghindarinya, langkah-langkah meliputi legal audit, pengecekan sertifikat, menggunakan PPAT/notaris, memastikan dokumen lengkap, survei lokasi, dan konfirmasi ke tetangga.

    “Jika ada sengketa, sertifikat tidak bisa diterbitkan,” pungkasnya.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tanah Girik Rawan Sengketa dan Dipalsukan, Begini Cara Amankannya!



    Jakarta

    Tanah girik sering dianggap sebagai bukti kepemilikan, terutama untuk lahan yang belum bersertifikat. Padahal secara hukum, girik hanya berfungsi sebagai tanda bukti pembayaran pajak, bukan bukti hak milik yang sah.

    Karena girik tidak diakui secara hukum, pemerintah pun menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan semua tanah memiliki kepastian hukum melalui pendaftaran resmi. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menegaskan girik tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan, setelah seluruh kawasan terpetakan dan tanahnya terdaftar.

    Di Indonesia banyak kasus sengketa besar yang bersumber dari tanah girik. Dosen Hukum Universitas Mpu Tantular sekaligus Advokat Properti, Mardiman Sane, juga mengatakan tanah girik rawan terkena sengketa. Risiko tinggi muncul karena dokumen mudah dipalsukan, riwayat jual beli sering tidak terdokumentasi, batas tanah tidak jelas, dan sering ada klaim ahli waris lama atau ganda.


    Kemudian, nilai jual tanah girik biasanya lebih rendah dibanding tanah bersertifikat. Hal ini terjadi karena pembeli cenderung khawatir akan risiko hukum yang mungkin muncul dan harus menanggung sendiri biaya untuk mengurus sertifikat tanah.

    “Biasanya harga girik 10-40% lebih murah dibanding tanah SHM (Sertifikat Hak Milik) di lokasi yang sama,” kata Mardiman saat dihubungi detikProperti, Rabu (19/11/2025).

    Untuk meminimalisir risiko sengketa dan meningkatkan legalitas serta kepastian hukum, girik dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Cara itu dapat diproses melalui pembuatan sertifikat tanah pertama kali. Mardiman menjelaskan beberapa langkah berikut ini.

    1. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

    Sebelum memulai proses pengurusan SHM dari tanah girik, sangat penting untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang lengkap dan sah. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan, keabsahan transaksi, serta memastikan bahwa tanah tersebut tidak memiliki sengketa hukum atau masalah waris.

    Persiapan yang matang akan memperlancar proses pensertifikatan dan meminimalisir risiko penolakan oleh kantor pertanahan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan:

    • Surat girik
    • Riwayat jual beli yang berupa kuitansi, akta, dan surat pernyataan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah
    • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) lima tahun terakhir
    • Surat keterangan tanah tidak sengketa
    • Surat keterangan waris (jika diperlukan)
    • Bukti penguasaan fisik tanah (foto dan saksi batas)

    2. Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah

    Pemilik tanah harus mengajukan permohonan surat keterangan riwayat tanah ke kantor kelurahan atau desa setempat. Dokumen ini menjadi dasar legalitas tanah sebelum dilakukan pensertifikatan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    3. Pengukuran oleh BPN dan Persetujuan Batas oleh Tetangga

    BPN akan melakukan pengukuran fisik tanah untuk memastikan luas dan batas-batasnya sesuai dokumen. Pemilik tanah juga harus mendapatkan persetujuan dari tetangga sebagai saksi batas tanah.

    4. Pengumuman Selama 14 Hari

    Setelah pengukuran, tanah diumumkan selama 14 hari. Tujuannya untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan jika ada klaim atas tanah tersebut.

    5. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen oleh BPN

    BPN akan memeriksa seluruh dokumen yang diajukan untuk memastikan tidak ada yang kurang atau bermasalah. Proses ini penting agar pembuatan sertifikat bisa berjalan lancar tanpa hambatan hukum.

    6. Penerbitan SHM

    Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada keberatan, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik. Sertifikat ini menjadi bukti sah kepemilikan tanah secara resmi.

    Dengan mengubah girik menjadi SHM, pemilik tanah girik dapat memperoleh kepastian hukum, meningkatkan nilai properti, dan mengurangi risiko sengketa di masa depan. Segera lakukan pensertifikatan, karena mulai 2026 girik tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi sah setelah seluruh kawasan resmi terdaftar. Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah yang telah diterbitkan lebih dari lima tahun hanya bisa dicabut atau diganti melalui putusan pengadilan.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Saran Dokter agar Opor-Ketupat Lebaran Tak Bikin Gendut


    Jakarta

    Lebaran selalu identik dengan makanan enak seperti opor ayam, rendang, hingga ketupat sayur. Meskipun menu makanan Lebaran sangat menggoda, para pejuang diet kerap takut menikmatinya karena takut berat badan naik.

    Padahal, makanan-makanan khas Lebaran ini aman-aman saja dicicipi. Namun, perlu adanya penyesuaian agar kalori yang masuk ke tubuh tetap dalam batas aman.

    Spesialis gizi klinis dari Mayapada Hospital Kuningan, Jakarta Selatan, dr Oki Yonatan Oentiono, SpGK, PNS (Physician Nutrition Specialist) membagikan trik bagi para pejuang diet yang ingin tetap makan enak di momen Hari Raya Idul Fitri tanpa takut berat badan naik.


    “Terutama di opor itu kan kalorinya banyak di kuah atau santannya. Jadi kuahnya jangan terlalu banyak, ayamnya dimakan nggak papa, kulitnya kalau bisa nggak dimakan,” kata dr Oki saat berbincang dengan detikcom, Jumat (7/3/2025).

    “Karena kulit itu kan ada lemaknya. Terus kuahnya jangan terlalu banyak, apalagi sampai disruput. Kalau nasinya ya disesuaikan porsi biasanya lah,” lanjutnya.

    dr Oki menambahkan bahwa pemilihan sumber karbohidrat juga penting dipertimbangkan. Seperti yang diketahui, biasanya di meja makan tersedia nasi dan ketupat.

    “Pasti mending nasi, karena kan ketupat makanan olahan ya,” tutupnya.

    (dpy/up)



    Sumber : health.detik.com

  • Apa Itu ‘Cheating Day’? Ini Artinya dan Tips Menerapkannya Menurut Dokter Gizi


    Jakarta

    Banyak orang menganggap bahwa kunci agar metode diet yang dijalani sukses memberikan dampak positif adalah konsistensi. Mereka yang menjalani diet tentunya hanya memiliki pilihan makanan-makanan tertentu untuk dimakan.

    Namun, saat diet pasti akan muncul keinginan untuk bebas makan apa saja, setidaknya sekali dalam beberapa waktu. Hal ini dinamakan cheat day atau cheating day, yang bagi sebagian orang merupakan sebuah larangan.

    Padahal cheating day ini boleh-boleh saja dilakukan. Spesialis gizi klinis dari Mayapada Hospital Kuningan, Jakarta Selatan, dr Oki Yonatan Oentiono, SpGK, PNS (Physician Nutrition Specialist) mengatakan cheating day ini merupakan ruang yang terkadang diberikan dokter pada pasiennya agar tidak bosan.


    “Ohh boleh (cheating day). Saya selalu kasih ruang untuk pasien saya untuk cheating meal seminggu sekali,” kata dr Oki kepada detikcom, Jumat (13/12/2024).

    Menurut dr Oki, cheating day ini diberikan pada mereka yang menjalani diet agar tidak bosan dengan rutinitas pola makan mereka. Hal ini juga menjadi salah satu upaya agar diet yang dilakukan tetap berjalan efektif.

    Namun, dalam cheating day yang dimaksud dr Oki, seseorang haruslah mengonsumsi makanan dalam batas wajar dan memerhatikan nutrisi yang masuk ke dalam tubuh.

    “Misalnya sehari nggak makan, cuman minum air terus besoknya dia ugal-ugalan gitu. Pagi (makan) nasi padang, siang seafood, malam all you can eat, kan bahaya kayak gitu,” kata dr Oki.

    “Lambung kita nggak didesain untuk hari ini terima minimal, besok terima maksimal, besok minimal lagi, besoknya maksimal lagi, bisa jebol pasti,” tutupnya.

    (dpy/up)



    Sumber : health.detik.com

  • Apa Itu ‘Cheating Day’? Ini Artinya dan Tips Menerapkannya Menurut Dokter Gizi


    Jakarta

    Banyak orang menganggap bahwa kunci agar metode diet yang dijalani sukses memberikan dampak positif adalah konsistensi. Mereka yang menjalani diet tentunya hanya memiliki pilihan makanan-makanan tertentu untuk dimakan.

    Namun, saat diet pasti akan muncul keinginan untuk bebas makan apa saja, setidaknya sekali dalam beberapa waktu. Hal ini dinamakan cheat day atau cheating day, yang bagi sebagian orang merupakan sebuah larangan.

    Padahal cheating day ini boleh-boleh saja dilakukan. Spesialis gizi klinis dari Mayapada Hospital Kuningan, Jakarta Selatan, dr Oki Yonatan Oentiono, SpGK, PNS (Physician Nutrition Specialist) mengatakan cheating day ini merupakan ruang yang terkadang diberikan dokter pada pasiennya agar tidak bosan.


    “Ohh boleh (cheating day). Saya selalu kasih ruang untuk pasien saya untuk cheating meal seminggu sekali,” kata dr Oki kepada detikcom, Jumat (13/12/2024).

    Menurut dr Oki, cheating day ini diberikan pada mereka yang menjalani diet agar tidak bosan dengan rutinitas pola makan mereka. Hal ini juga menjadi salah satu upaya agar diet yang dilakukan tetap berjalan efektif.

    Namun, dalam cheating day yang dimaksud dr Oki, seseorang haruslah mengonsumsi makanan dalam batas wajar dan memerhatikan nutrisi yang masuk ke dalam tubuh.

    “Misalnya sehari nggak makan, cuman minum air terus besoknya dia ugal-ugalan gitu. Pagi (makan) nasi padang, siang seafood, malam all you can eat, kan bahaya kayak gitu,” kata dr Oki.

    “Lambung kita nggak didesain untuk hari ini terima minimal, besok terima maksimal, besok minimal lagi, besoknya maksimal lagi, bisa jebol pasti,” tutupnya.

    (dpy/up)



    Sumber : health.detik.com

  • Jelang Pemulangan Gelombang Kedua, Koper Jemaah Mulai Ditimbang



    Madinah

    Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mulai menimbang koper jemaah haji gelombang kedua yang akan memulai pemulangan lebih awal. Koper jemaah ditimbang dua hari sebelum waktu pemulangan.

    Salah satu kloter yang mulai ditimbang adalah SUB-51 asal embarkasi Surabaya. Mereka sudah berada di Madinah selama 9 hari dan menginap di Loloat Al Madinah Hotel yang berada di kawasan Markaziyah. Rencananya mereka akan pulang ke Tanah Air pada Jumat (5/7/2024).

    Suasana penimbangan koper jemaah SUB-51Suasana penimbangan koper jemaah SUB-51. Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom

    Kepala Seksi Perlindungan Jemaah (Linjam), Daker Madinah, Ahmad Hanafi mengatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi agar koper yang dibawa jemaah tidak melebihi batas maksimal. Selain itu, jangan sampai kelebihan muatan. Hanafi juga mengimbau agar para jemaah tidak membawa air zamzam ke dalam koper.


    “Sudah kami selalu imbau, dari sektor juga bagaimana tentang aturan-aturan contohnya berat koper tersebut maksimal 32 kg lalu tas bagasi maksimal 7 kg dan dilarang bawa zamzam,” ujar Hanafi kepada detikHikmah di Madinah, Rabu (3/7/2024).

    Pantauan detikHikmah di lokasi, sejumlah petugas mulai melakukan penimbangan pukul 12.00 WAS. Ada 181 koper yang ditimbang, tentu koper tersebut sesuai manifes jemaah di hotel.

    Ada satu koper jemaah yang beratnya hingga 37 kg dan diminta agar koper dikeluarkan isinya agar berat koper tak lebih dari 35 kg.

    Untuk diketahui, fase pemulangan jemaah gelombang kedua sudah dimulai pada Kamis (4/7/2024). Ada 22 kloter yang akan diterbangkan pulang ke Tanah Air secara bertahap dengan jumlah 8.793 orang.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Saudi Wanti-wanti Jemaah Haji Overstay Bisa Kena Hukuman Berat



    Jakarta

    Pemerintah Arab Saudi minta jemaah haji agar pulang sebelum berakhirnya visa haji. Tinggal melebihi batas izin (overstay) termasuk pelanggaran dan bisa kena hukuman berat.

    Pernyataan tersebut ditegaskan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi baru-baru ini. Pihaknya mewanti-wanti agar jemaah mematuhi masa berlaku visa haji.

    “Pulang sebelum masa berlaku visa Anda habis menunjukkan rasa hormat terhadap sistem dan mencerminkan perilaku yang patut dicontoh,” kata kementerian melalui unggahan di media sosial X-nya, dikutip Selasa (23/7/2024).


    Kementerian menegaskan visa haji hanya dapat digunakan untuk keperluan haji. Jadi, keperluan lain seperti tinggal atau bekerja di Saudi dengan visa haji tidak diperbolehkan.

    “Melewati masa berlaku visa merupakan pelanggaran dan dapat mengakibatkan hukuman berat,” terang kementerian.

    Jemaah diminta untuk selalu memperhatikan masa berlaku visa hajinya. Dengan begitu, jemaah mematuhi peraturan dan mengakhiri haji dengan baik.

    “Pentingnya mematuhi tanggal habis masa berlaku visa haji Anda,” tegasnya.

    Diketahui, jemaah haji 2024 secara bertahap telah pulang ke negara masing-masing usai berakhirnya puncak haji pada pertengahan Juni 2024 lalu.

    Indonesia sendiri mengakhiri fase pemulangan jemaah pada Senin (22/7/2024) kemarin. Keberangkatan kelompok terbang (kloter) 30 asal Embarkasi Kertajati (KJT-30) menutup operasional haji 2024 di Tanah Suci.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat: Syarat, Formasi dan Jadwal


    Jakarta

    Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 tingkat pusat segera dibuka. Berikut syarat, formasi, dan jadwal seleksi lengkapnya.

    Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran PPIH Arab Saudi tingkat pusat dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Prosesnya dilakukan secara online.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).


    Arsad menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://haji.kemenag.go.id/petugas. Adapun, seleksi dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.

    Ada delapan formasi yang dibuka pada seleksi kali ini. ASN dan/atau pegawai kementerian dan lembaga terkait serta masyarakat bisa mendaftar. Berikut selengkapnya.

    Formasi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    1. Layanan Akomodasi
    2. Layanan Konsumsi
    3. Layanan Transportasi
    4. Layanan Bimbingan Ibadah
    5. Layanan Pelindungan Jemaah
    6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    8. Layanan MCH (Media Center Haji)

    Syarat PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beragama Islam;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Tidak dalam keadaan hamil;
    5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
    6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Syarat Khusus

    Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    3. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Pelaksana Bimbingan Ibadah

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    3. Telah menunaikan ibadah haji;
    4. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    5. Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    6. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Pelaksana Pelindungan Jemaah

    1. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
    2. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
    3. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
    4. Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

    1. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    2. Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
    3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
    4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

    1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    3. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
    4. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    Layanan MCH (Media Center Haji)

    1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
    4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    Syarat Administrasi

    Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

    • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. SK Terakhir bagi ASN

    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana Bimbingan Ibadah

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

    • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji

    7. SK Terakhir bagi ASN

    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN

    9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana Pelindungan Jemaah

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    Pelaksana MCH (Media Center Haji)

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

    • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. SK Terakhir bagi ASN

    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Jadwal Seleksi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

    • Pendaftaran peserta: 29 November-6 Desember 2024
    • Batas akhir submit dokumen: 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB
    • Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara: 17 Desember 2024
    • Pengumuman hasil seleksi: 24 Desember 2024

    Pelaksanaan CAT dan wawancara seleksi PPIH Arab Saudi 2025 tingkat pusat akan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada Penitipan Bagasi Gratis di Masjidil Haram, Ini Lokasinya


    Jakarta

    Otoritas Umum untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi meluncurkan layanan baru untuk jemaah umrah. Kini, mereka menyediakan fasilitas penyimpanan loker gratis di dua lokasi strategis sekitar Masjidil Haram.

    Dilansir dari Kantor Berita Saudi, SPA, lokasi pertama loker gratis itu terletak di sisi timur masjid, dekat dengan Perpustakaan Makkah. Sementara itu, lokasi kedua berada di sisi barat masjid, dekat dengan Gerbang 64.

    Fasilitas ini dirancang untuk mendukung kenyamanan jemaah umrah selama menjalankan ibadah. Otoritas setempat juga berencana untuk memperluas layanan penyimpanan ini ke semua area di sekitar Masjidil Haram.


    Syarat Menggunakan Loker Gratis di Masjidil Haram

    Untuk menggunakan layanan ini, jemaah umrah diharuskan menunjukkan izin umrah mereka melalui aplikasi Nusuk. Berikut adalah beberapa ketentuan yang berlaku:

    1. Jenis bagasi: Hanya tas yang diizinkan untuk disimpan. Barang dalam bentuk lepas atau karung tidak diperbolehkan.
    2. Batas berat: Berat maksimum bagasi yang dapat disimpan adalah 7 kg.
    3. Durasi penyimpanan: Bagasi dapat disimpan hingga maksimal 4 jam.
    4. Jenis barang: Barang berharga, barang terlarang, makanan, dan obat-obatan tidak diperkenankan untuk disimpan.
    5. Tiket klaim: Jemaah wajib menyimpan tiket klaim untuk pengambilan bagasi.

    Masjidil Haram adalah satu dari dua masjid suci yang ada di Arab Saudi. Masjid ini menjadi pusat ibadah haji dan umrah umat Islam dari berbagai belahan dunia.

    Saat ini, Masjidil Haram tengah menerima kedatangan jemaah umrah musim 1446 H. Jemaah yang akan menunaikan umrah dan memanfaatkan berbagai fasilitas dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi Nusuk. Setelah itu, Nusuk akan mengeluarkan izin kunjungan bagi jemaah.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kontrak Layanan Haji di Saudi Mulai Ditandatangani, KUH Komitmen pada Kualitas



    Jakarta

    Proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M terus berjalan. Sebagai langkah signifikan, Pemerintah Indonesia melalui Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah telah memulai penandatanganan kontrak dengan para penyedia layanan di Arab Saudi.

    Penandatanganan kontrak tahap awal ini difokuskan pada penyedia akomodasi di wilayah Makkah. Sebanyak 40 perusahaan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan KUH.

    Nasrullah Jasam, Staff Teknis Haji/Konsul Haji pada KJRI Jeddah, mengungkapkan bahwa penandatanganan kontrak ini merupakan hasil kerja keras tim penyediaan layanan yang telah bekerja sejak Desember 2024. Proses seleksi yang ketat dan negosiasi harga yang intensif telah dilakukan untuk memastikan kualitas layanan terbaik bagi jemaah.


    “Penandatanganan kontrak ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M yang sudah di depan mata,” ujar Nasrullah Jasam, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (28/1/2025).

    Kegiatan ini dilakukan secara bertahap. Setelah akomodasi, selanjutnya akan dilakukan penandatanganan kontrak untuk layanan umum, katering, dan transportasi, baik di Makkah maupun Madinah.

    “Tim telah bekerja keras siapkan layanan terbaik bagi jemaah haji. insyaallah, target kita kontrak selesai sebelum 14 Februari 2025. Sebab, Pemerintah Arab Saudi menetapkan 14 Februari 2025 sebagai batas akhir penandatanganan kontrak layanan,” terang Nasrullah Jasam.

    Plt. Irjen Kementerian Agama, Faisal, mengingatkan para penyedia layanan akan pentingnya komitmen terhadap kontrak yang telah ditandatangani. Pelanggaran terhadap perjanjian akan berakibat pada sanksi, termasuk denda dan pemblokiran (blacklist).

    Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, turut memberikan dukungan dengan mengajak para penyedia layanan untuk menggunakan produk-produk Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.

    “Kami akan mengundang para penyedia layanan untuk menghadiri pameran produk Indonesia pada 23 atau 24 Februari 2025 di Jeddah agar mereka dapat bertemu dengan mitra-mitra dari Indonesia,” ungkap Yusron.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com