Tag: batasan

  • Hindari 7 Kesalahan Ini Kalau Nggak Mau Rumah Kecil Jadi Makin Sempit


    Jakarta

    Rumah yang terasa lapang dan lega biasanya lebih disenangi penghuni rumah, salah satunya karena bisa bebas bergerak dan mendapat pemandangan luas. Akan tetapi, sebagian orang mempunyai rumah berukuran kecil, sehingga penempatan barang yang kurang tepat bisa bikin sesak.

    Kalau kamu mempunyai rumah kecil, kamu bisa mendesain dan menata ruangan sedemikian rupa supaya tidak terasa sempit, lho! Nah, sebaiknya kamu menghindari kesalahan-kesalahan desain dan tata ruangan yang bikin sesak ruangan.

    Berikut ini tujuh kesalahan menata ruangan yang membuat rumah kecil terasa sempit, dikutip dari Brightside, Kamis (4/7/2024).


    Kesalahan yang Bikin Ruangan Sempit

    1. Motif Wallpaper Terlalu Besar

    Vintage old radio from eastern Europe (labels indicate cities of the eastern block, including former GDR, East Germany) laying on a piece of furniture and a background showing a sixties, seventies design wallpaper pattern. Copy space on the side for customization.Ilustrasi Penggunaan Wallpaper Bercorak Lebar Foto: istock

    Wallpaper bisa menghiasi dinding ruangan agar terlihat estetik dan manis. Tapi hindari menggunakan wallpaper dengan motif besar karena akan memberi kesan ruangan lebih sempit. Terlebih lagi jika rumah kamu memang tidak terlalu luas dan banyak sekat.

    Pilih motif wallpaper yang kecil dengan warna terang untuk dinding. Warna terang bisa membantu merefleksikan cahaya sehingga ruangan tampak lebih terbuka dan lapang.

    2. Rak Buku Terbuka

    modern living room. Scandinavian interior design. 3d rendering conceptMenggunakan Rak Buku Terbuka Foto: istock

    Rak buku yang terbuka membuat kekacauan visual di dalam ruangan serta terasa lebih sumpek. Efek ini akan makin terasa pada kamar atau ruangan kecil.

    “Pilih rak yang berpintu jadi kamu bisa menyimpan semua buku itu,” saran desainer Kim Gordon.

    Rak dengan pintu akan memberi kesan lebih rapi dan tertata. Pilihlah rak yang warnanya senada dengan tema ruangan.

    3. Sofa Bentuk-L

    Large L-shaped corner sofa in living room furniture show homeSofa Besar Berbentuk L Foto: istock

    Sofa berbentuk L memang jadi furnitur favorit karena multifungsi dan terasa nyaman. Tapi furnitur model ini tidak cocok jika rumah kamu kecil dan minimalis. Bentuk L akan menciptakan batasan pada ruangan dan membuatnya kurang fungsional.

    Sofa berbentuk L lebih cocok untuk menciptakan zona pada ruangan yang luas dan berkonsep terbuka. Maka dari itu hindari membeli sofa model ini jika rumah kamu tergolong minimalis.

    4. Salah Menempatkan Cermin

    Spacious and stylish home interior with old glass door and wooden parquetGara-gara 7 Kesalahan Ini, Ruang Kecil Jadi Makin Terasa Sempit Foto: istock

    Cermin seharusnya membuat ruangan terasa lebih luas. Namun, kalau ditempatkan pada sudut yang gelap justru membuat rumah makin sempit.

    Emma Pritchard, editor majalah Country Living, menyarankan menempatkan cermin di dekat atau seberang jendela. Pantulan cahaya pad cermin akan memberi kesan kamar lebih luas.

    5. Tirai Berbahan Tebal

    on Black Backgroundon Black Background Foto: istock

    Kesalahan menata ruangan yang membuat rumah kecil terasa sempit lainnya adalah pemilihan tirai atau gorden. Tirai berbahan tebal dan berat seperti satin atau beludru akan membuat langit-langit terkesan lebih rendah dan mempersempit ruangan.

    Material seperti ini jga menyerap cahaya dari luar jendela sehingga rumah tampak suram. Untuk kesan rumah terang dan lebih lega, pilih tirai dengan bahan melayang, halus, dan ringan. Misalnya linen atau sifon.

    6. Karpet Kecil di Tengah Ruangan

    Eclectic furniture of a modern studio apartment balance out the blank white wallsGara-gara 7 Kesalahan Ini, Ruang Kecil Jadi Makin Terasa Sempit Foto: istock

    Karpet kecil sebaiknya hanya ditempatkan di depan pintu, bukan sebagai dekorasi utama pada ruangan. Karpet berukuran kecil yang ditaruh dekat sofa atau tempat tidur akan membuat interior terlihat ‘terpecah-pecah’ dan ‘mempersempit’ ruangan.

    Jika ingin mendekorasi ruangan dengan karpet, gunakan yang ukurannya lebar, atau tidak memakai karpet sama sekali. Pilih karpet berwarna terang untuk memberi ilusi ruang yang lebih lebar.

    7. Kipas Angin di Langit-langit

    Ceiling fan in a roomGara-gara 7 Kesalahan Ini, Ruang Kecil Jadi Makin Terasa Sempit Foto: istock

    Kipas angin yang dipasang di langit-langit membantu membuat ruangan terasa lebih sejuk. Tapi sebaiknya pertimbangkan lagi jika rumah kamu kecil dan langit-langitnya rendah.

    Penempatan kipas angin pada langit-langit akan menciptakan bayangan yang membuat ruangan tampak lebih gelap dan rendah. Sebaiknya gunakan kipas angin berdiri atau kipas angin meja dengan warna putih.

    Itulah kesalahan menata ruangan yang membuat rumah kecil terasa sempit. Memikirkan proporsi rumah atau ruangan sebelum menatanya sangat penting agar rumah kecil tak jadi makin terlihat sempit.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Keliru Lagi! Ini Perbedaan SHM dan HGB


    Jakarta

    Salah satu yang harus dipertimbangkan sebelum membeli tanah maupun rumah adalah status kepemilikannya. Hal ini penting karena berkaitan dengan keabsahan hukum status properti yang akan dimiliki.

    Status kepemilikan tanah dan bangunan dapat dilihat dari dokumen pendukungnya. Di dunia properti, sertifikat yang paling umum adalah SHM (sertifikat hak milik) dan HGB (hak guna bangunan).

    Kepastian status kepemilikan yang dibuktikan dengan dokumen legal, memastikan properti terhindar dari sengketa di kemudian hari. SHM dan KGB jelas berbeda, berikut penjelasannya.


    Perbedaan SHM dan HGB

    Untuk mengetahui perbedaan HGB dan SHM, berikut penjelasan keduanya yang dikutip buku 7 Jurus Sukses Pengusaha Properti Syariah oleh Arief Dermawan Anwar dan catatan detikcom:

    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    SHM adalah surat yang membuktikan seseorang memiliki hak atas properti atau lahan sepenuhnya dan tanpa batasan waktu. Penerbitan sertifikat ini menjadi bukti bahwa orang yang namanya tertera di dalam dokumen tersebut adalah pemilik tanah.

    Dengan SHM, pemilik tanah dapat terbebas dari masalah legalitas atau sengketa yang mungkin terjadi. Karena SHM mempunyai kekuatan hukum paling kuat dan paling penuh dibanding sertifikat tanah lainnya.

    Sebagaimana Pasal 20 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960, “Hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.”

    SHM menjadi bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah yang berlaku permanen dan dapat diwariskan. Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang berdasarkan Pasal 25 UUPA, “Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

    Dokumen SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    Dilansir buku Panduan Mengurus Sertifikat Tanah oleh Jimmy Joses Sembiring, SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Sementara warga negara asing tidak dapat mempunyai tanah dengan SHM.

    Jika warga negara asing memperoleh hak milik atas tanah dengan SHM karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta perkawinan, maka harus melepaskan hak miliknya. Begitu juga dengan WNI yang mempunyai kewarganegaraan ganda. Hal ini sebagaimana Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UUPA.

    2. Hak Guna Bangunan (HGB)

    Sementara sertifikat HGB adalah surat yang menunjukkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu bisa diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

    Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Apabila pemilik tanah adalah negara maka hak mutlak yang bersifat sementara diberikan berdasarkan pada ketetapan pemerintah.

    Jika tanah dikuasai perseorangan atau badan hukum, perolehan hak guna bangunan diberikan berdasarkan perjanjian autentik.

    Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak, Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Usai jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, perseorangan, atau badan hukum.

    Sertifikat HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan ini didasarkan pada kepentingan pihak pemegang hak guna bangunan. Misalkan, usaha yang dijalankan pemegang hak merugi atau lainnya.

    Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang sesuai Pasal 39 UUPA yang dituliskan sebagai berikut, “Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

    Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, sertifikat HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan berada di Indonesia Pemegang HGB memiliki kewajiban yang harus dijalankan dan akan ada sanksi bila tidak menjalankannya. Hal ini agar hak tidak disalahgunakan.

    Orang atau badan hukum yang tidak lagi memenuhi syarat atau mempunyai HGB maka diwajibkan melepaskan atau mengalihkan haknya dalam jangka waktu 1 tahun. Jika tidak, maka kepemilikan status hak guna bangunan akan terhapus.

    Beberapa hal yang dapat menyebabkan HGB terhapus menurut Pasal 40 UUPA meliputi:

    • Jangka waktunya telah berakhir
    • Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
    • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
    • Dicabut untuk kepentingan umum
    • Ditelantarkan
    • Tanahnya musnah
    • Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) UUPA.

    Nah, itu tadi perbedaan SHM dan HGB dalam jenis-jenis sertifikat kepemilikan status hak atas tanah di Indonesia.

    (row/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat Ambil Rumah Subsidi, Kenali Kelebihan dan Kekurangannya



    Jakarta

    Dalam upaya mewujudkan impian punya hunian, banyak orang yang mulai melirik program rumah subsidi. Rumah subsidi adalah program dari pemerintah dalam penyediaan hunian layak dan siap huni.

    Tujuannya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki rumah layak huni dengan cicilan yang terjangkau. Pembelian rumah subsidi dilakukan dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

    Sebelum mengajukannya, penting bagi kita memahami syarat ambil rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah.


    Syarat Ambil Rumah Subsidi

    Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian berikut merupakan syarat KPR rumah subsidi secara umum:

    Kewarganegaraan dan Usia

    Program rumah subsidi difokuskan untuk WNI yang berusia di bawah batasan tertentu, yakni WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah. Oleh karena itu, pendaftar perlu membuktikan status kewarganegaraan mereka.

    Dilansir laman Bank CIMB Niaga, sedangkan usia maksimal yaitu 55 tahun bagi karyawan, atau berusia 65 tahun bagi wiraswasta ketika cicilan lunas.

    Batasan Penghasilan

    Syarat beli rumah subsidi selanjutnya yaitu punya penghasilan sesuai batasan tertentu. batasan yang dimaksud bisa berbeda-beda, tergantung program subsidi dan wilayah.

    Supaya bisa mengajukan KPR rumah subsidi, pendaftar harus memiliki penghasilan di bawah batasan yang ditetapkan.

    Belum Memiliki Rumah

    Program rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki hunian sendiri. Makannya, calon pembeli tidak boleh memiliki rumah terlebih dahulu secara pribadi maupun milik pasangan.

    Tujuannya agar program pemerintah ini bisa tepat sasaran (diterima oleh yang membutuhkan).

    Dokumen Pendukung

    Pengambilan rumah subsidi perlu menyertakan syarat dokumen. Berikut merupakan dokumen syarat rumah subsidi:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Rekening bank.
    • Slip gaji.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Surat lainnya yang diperlukan untuk verifikasi lembaga terkait.

    Aktif Bekerja

    Pengajuan KPR rumah subsidi ditujukan bagi masyarakat yang memiliki pekerjaan stabil. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan kerja ataupun bukti penghasilan.

    Karena pendaftar yang aktif bekerja dan berpenghasilan akan bisa memenuhi pembayaran cicilan KPR sesuai ketentuan.

    Kelebihan Rumah Subsidi

    • Uang muka (DP) rendah yakni hanya 1% dari total harga jual.
    • Cicilan kredit yang cenderung terjangkau.
    • Suku bunga tetap sebesar 5%.
    • Tenor panjang sampai 20 tahun.
    • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    • Nilai properti yang cenderung meningkat.
    • Hak konsumen dilindungi oleh kebijakan pemerintah.

    Kekurangan Rumah Subsidi

    • Lokasinya cenderung jauh dari pusat kota.
    • Ukuran rumahnya dibatasi.
    • Penjualan kembali properti dibatasi.
    • Kualitas bangunan cenderung kurang baik.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Isi Rumah Subsidi Jika Luasnya Hanya 18 Meter, Nggak Ada Kamar!



    Jakarta

    Pemerintah berencana memperkecil batas luas minimal rumah subsidi dari yang semula 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan sehingga belum diterapkan.

    Jika melihat ukuran rumah subsidi yang saat ini berlaku yakni seluas 21-36 meter persegi, di dalamnya terdapat 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, ruang tamu, dapur yang berbagi dengan halaman belakang yang terbuka untuk area jemuran, dan terdapat halaman depan yang cukup untuk parkir mobil dan motor.

    Lantas, apabila rumah tipe 18 tersedia nantinya, kira-kira seperti apa ya isinya?


    Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratna rumah tipe 18 mirip dengan ukuran apartemen studio tanpa kamar tidur. Namun, tetap bisa memiliki kamar mandi, dapur, ruang jemur, dan halaman karena luas tanahnya lebih luas dari luas bangunan.

    “Jadi nggak ada kamar. Contoh aja kayak apartemen yang luasnya 18 meter persegi, disebut dengan studio,” kata Syawali saat dihubungi detikProperti, Selasa (3/6/2025).

    Satu-satunya ruangan di dalam rumah tersebut adalah kamar mandi. Luasnya juga tidak begitu besar hanya sekitar 1,2×1,5 meter. Kemudian dapur akan berada di belakang berbagi ruang dengan area jemuran.

    Ia menyebut sebenarnya rumah ini masih layak untuk ditempati, tetapi hanya untuk 2 orang dewasa, jika menghitung dari luas ruang ideal per individu, 9 meter persegi. Namun, apabila keluarga tersebut memiliki anak, rumah tipe 18 kurang ideal. Sebab, jika rumah dilebarkan ke samping hingga menutupi seluruh lahan yang tersedia, tetap tidak cukup. Sebab, batas minimal lahan paling kecil adalah 25 meter persegi.

    “Kalaupun dikembangin ke samping, anaknya kenanya cuma 25 meter. Nggak bisa, kan? Di situ aja 18 meter persegi itu, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) udah lewat, ya? Jadi tidak manusiawi (ditempati) kalau misalnya udah punya anak,” ujarnya.

    Untuk memiliki kamar tidur, menurut Syawali luas minimal rumah tersebut adalah 21 meter persegi. Luas kamarnya pun hanya sekitar 2,5 x 2,5, 6 meter. Selain kamar, masih ada ruang tersisa di rumah tersebut untuk membuat ruang tamu, ruang makan, kamar mandi, ruang jemur, tempat memasak nasi, dan setrika.

    Senada, Arsitek Denny Setiawan mengatakan tipe rumah 18 mirip dengan luas apartemen studio.

    “Rasanya dengan 18 meter persegi, jadi kayak kecil banget ya. Karena itu mungkin seukuran apartemen studio ya. Apartemen studio pun (ada) 21 sampai 29 meter persegi,” kata Denny.

    Luas yang terbatas itu, dipastikan tidak bisa untuk membuat kamar tidur yang tertutup dan ruang keluarga atau ruang tamu.

    Kemudian, untuk dapur, kata Denny, masih memungkinkan untuk dibuat semi outdoor di belakang berbagi ruang dengan ruang jemur pakaian. Ruang belakang ini ia sarankan untuk memiliki ventilasi yang cukup untuk pencahayaan dan sirkulasi ke dalam rumah.

    Kamar mandi akan menjadi satu-satunya ruang di dalam rumah tersebut. Namun, luasnya pun tidak begitu lebar yakni sekitar 1×2 meter saja. Di mana di dalamnya hanya terdiri dari kloset, shower, dan ember.

    Denny menyampaikan pemerintah perlu membuat desain bangunan yang lebih kreatif dan berbeda dari rumah subsidi biasa. Sebab, tinggal di rumah kecil juga memiliki banyak tantangan, bukan sekadar pertimbangan layak atau tidak.

    “Ini bukan cuma masalah mengecilkan luasan, tapi membuat luasannya jadi efektif. Hunian itu memang boleh mengecil, tapi secara kualitas, dia tidak boleh tereduksi karena memang pemerintah perlu menjamin bahwa hunian yang ditempati setiap warga negaranya itu adalah hunian yang layak,” tutur Denny.

    Denny mengatakan ukuran rumah 18 meter persegi bukan bentuk hunian yang baru. Di Jepang banyak ditemukan rumah-rumah tipe 18 karena negara tersebut juga mengalami masalah yang sama yakni keterbatasan lahan. Di sana rumah tipe 18 seperti ini dibuat menjadi compact house.

    Namun, rumah-rumah tersebut bentuknya adalah apartemen yang jumlah lantainya pendek yakni satu gedung sekitar 4 keluarga yang mengisi tiap lantai.

    “Jepang juga menghadapi masalah yang sama bahwa lahan itu sudah sempit dan mereka harus berpikir kreatif tentang bagaimana menyiasati mahalnya harga bangunan. Mereka punya konsep namanya compact house,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kementerian PKP berencana memperkecil luas bangunan rumah subsidi dari yang semula 21-36 meter persegi menjadi 18-36 meter persegi. Begitu pula dengan luas tanah dari 60-200 meter persegi menjadi 25-200 meter persegi.

    Rencana tersebut tertera dalam draf aturan terbaru Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf yang beredar tersebut belum terdapat nomor keputusan yang dimasukkan. Aturan tersebut akan memuat aturan mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menilai, luas lahan rumah subsidi 18 meter persegi sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan lahan yang semakin terbatas. Ia meyakini rumah subsidi dengan desain yang baik bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan konsumen walaupun lahannya terbatas.

    “Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah? Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah? Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan expose desain-desain rumah yang bagus,” katanya seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Berhentiin Tukang Bangunan yang Banyak Drama



    Jakarta

    Ada kalanya kendala pada saat pembangunan rumah bukan datang dari desain dan material yang dipilih, melainkan tukang yang mengerjakan. Kendala tersebut bisa disebabkan karena cara kerja mereka yang tak sesuai dengan keinginan arsitek atau pemilik rumah dan ada kesalahan yang terjadi.

    Apabila menemukan tukang seperti ini, cara yang paling tepat untuk menyelesaikannya adalah dengan menegur. Namun, ada tukang yang tetap melakukan hal yang sama bahkan setelah ditegur. Bekerjasama dengan orang seperti itu tentu menyebalkan kan? Rasanya ingin segera mengganti dengan tukang yang baru.

    Namun, profesi apa pun itu, terdapat adab untuk memberhentikan tukang dan tidak boleh asal sesuai kemauan pemilik rumah.


    Kontraktor sekaligus CEO SobatBangun Taufiq Hidayat mengatakan jika terjadi hal yang tidak menyenangkan dan sudah tidak cocok lagi, pemilik rumah boleh-boleh saja memutuskan kontrak. Namun, agar tidak sama-sama rugi, alangkah baiknya sebelum mulai membangun rumah dan terikat kerjasama, membuat sebuah kontrak yang jelas. Apa saja tugasnya, lama pengerjaannya, dan upahnya. Dengan begitu terdapat panduan dan batasan dalam bekerja.

    “Tukang itu harus diikat kontrak, ‘Ini Pak mau bangun sampai jadi, saya mau sampai jadi’. Kecuali kalau ‘Pak enggak usah jadi pak, cuma temboknya aja’. Ya jadi tembok gitu ya. Nah itu juga jelas, harus diikat kontrak,” kata Taufiq kepada detikProperti pada Kamis (5/9/2024) lalu.

    Sebelum memberhentikan tukang, pemilik rumah juga harus melihat apakah sudah ada desain bangunan yang menjadi acuan bagi tukang, apakah sudah ada cek sertifikasi tukang tersebut, dan apakah material yang digunakan sesuai.

    Pembangunan rumah bukan pekerjaan yang singkat dan instan sehingga berproses. Waktu paling singkat untuk membangun rumah minimal 3 bulan. Kemudian, apabila tukangnya sedikit, pasti pembangunannya akan memakan lebih banyak waktu.

    Kontrak kerja tidak hanya yang tertulis di atas kertas, melalui ucapan pun bisa. Namun, untuk menjaga-jaga jika terjadi hal yang tidak menyenangkan, kontrak di atas kertas dapat menjadi bukti yang kuat di mata hukum. Apabila ingin lewat ucapan setidaknya memiliki saksi yang menyaksikannya.

    “Ada juga di kontraknya itu bahwa kalau misalnya tidak mampu menyelesaikan progres tepat waktu, maka pihak pertama berhak memutus kontrak. Ada kontraknya. Kalau nggak ada kontraknya, yaudah gentlement agreement aja (perjanjian tidak tertulis dan tidak mengikat secara hukum),” ungkapnya.

    Taufiq menyarankan saat membuat kontrak, pemilik rumah bisa meminta bantuan kepada tenaga ahli seperti arsitek, konsultan, atau orang lainnya di bidang ini. Dengan begitu saat pembangunan dimulai, tidak ada kesalahpahaman.

    “Rencana itu harus jelas dan disepakati. Nah, untuk bikin rencana jelas dan disepakati mesti ada ahli, tukang ahli, atau pemimpin proyek ahli. Kalau meragukan, bisa panggil pihak tiga, konsultan namanya,” sebutnya.

    Kemudian, ia mengingatkan untuk rajin mengawasi pembangunan. Tidak harus datang langsung ke lokasi, bisa juga melalui video call atau meminta arsitek untuk mengecek.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Wajib Tahu! 5 Kode Penting Meteran Listrik Beserta Fungsinya


    Jakarta

    Biasanya pengguna layanan listrik prabayar akan memencet tombol angka pada kWh meter untuk memasukkan token buat isi pulsa. Tak hanya isi pulsa, tombol tersebut juga bisa digunakan untuk memasukkan kode-kode khusus, lho.

    Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat Nurmalitasari mengatakan ada dua jenis layanan listrik di Perusahaan Listrik Nasional (PLN), yaitu pascabayar dan prabayar. Keduanya menggunakan kWh meter, tetapi khusus prabayar ada tambahan tombol-tombol angka.

    “Kalau yang pascabayar biasanya nggak ada angkanya, satu-dua yang biasa kita pencet itu nggak ada. Kalau yang prabayar itu kan ada angkanya,” kata Nurmalita kepada detikProperti beberapa waktu lalu.


    Lalu, kode apa saja yang bisa digunakan buat meteran listrik prabayar atau lebih dikenal dengan token listrik? Berikut ini penjelasannya.

    Daftar Kode pada Meteran Listrik

    Inilah sejumlah kode penting yang bisa pelanggan masukkan ke kWh meter.

    1. Kode 456XX untuk Mengatur Alarm

    kWh meter mengeluarkan bunyi saat sisa pulsa mencapai batas tertentu. Pelanggan dapat mengganti pengaturan alarm tersebut dengan menekan kode 456 diikuti dengan angka minimal kWh yang diinginkan.

    Misalnya pelanggan ingin meteran listrik berbunyi saat tersisa 10 kWh, maka kode yang dimasukkan adalah ‘45610’. Contoh lain, kalau mau batas pulsa menjadi 5 kWh, pencet tombol untuk memasukkan angka ‘45605’.

    2. Kode 812 untuk Matikan Bunyi untuk Sementara

    Selain itu, pelanggan bisa menghentikan bunyi alarm untuk sementara dengan memasukkan kode ‘812’. Bunyi alarm dari kWh meter akan terhenti selama beberapa menit. Maksudnya untuk mengulur waktu sejenak buat pulsa sebelum alat kembali berbunyi.

    3. Kode 37 untuk Cek Sisa Pulsa

    Lalu, pelanggan dapat memeriksa sisa pulsa menggunakan kode ’37’. Walaupun pelanggan bisa melihat sisa pulsa yang tertera pada meteran, tampilannya belum tentu dan terkadang berganti-ganti.

    4. Kode 41 untuk Cek Tegangan Listrik

    Pelanggan juga bisa mengecek tegangan listrik dengan memasukkan kode ’41’. Kode tersebut berguna kalau pelanggan mau memastikan tegangan listrik sudah sesuai batasan.

    “Contohnya kalau lampunya redup-redup, coba cek tegangannya. Tegangannya kok bagus? Berarti bukan dari PLN, bisa jadi lampunya yang sudah habis,” katanya.

    5. Kode 44 untuk Cek Arus Listrik

    Pelanggan juga dapat memeriksa arus listrik kalau memasukkan kode ’44’. Langkah itu untuk memastikan arus listrik berada dalam batas wajar. Jika arus listrik terlalu tinggi, berarti pelanggan perlu menambah daya buat menyesuaikan kebutuhan listriknya.

    Itulah kode bermanfaat yang bisa pengguna token listrik pakai. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenapa Berat Badan Naik Pasca Lebaran? Ini Kemungkinan Penyebabnya


    Jakarta

    Setelah sukses menurunkan berat badan pasca berpuasa selama satu bulan penuh, tidak sedikit yang mengeluh berat badannya naik beberapa hari setelah Lebaran. Kok bisa ya?

    Kecenderungan berat badan naik pasca lebaran dipicu makan terlalu banyak di hari-hari sebelumnya. Penyebab berat badan naik setelah lebaran dipicu perubahan pola makan.

    “Siapa sih yang tidak mau selebrasi pada keadaan yang kemenangan, yang mutlak pada waktu kita menyelesaikan Ramadan? Ya, semua kepingin. Tapi, kita pasti akan ajarkan bagaimana caranya melakukan selebrasi dengan sehat,” ujar spesialis penyakit dalam dari Mayapada Hospital, dr Roy Panusunan Sibarani, SpPD-KEMD, FES saat berbincang dengan detikcom, Kamis (20/3/2025).


    Menjadikan Lebaran sebagai ajang ‘balas dendam’ juga bisa memicu kenaikan berat badan ini. Belum lagi sudah tidak ada batasan waktu makan, seperti saat berpuasa, yang membuat seseorang kalap makan.

    Makanan yang disajikan saat lebaran cenderung bersantan dan manis yang bisa memicu penumpukan lemak di dalam tubuh. Oleh karena itu tetap dianjurkan berolahraga di sela-sela waktu Lebaran.

    “We have responsibities to whatever we do. Jadi kalau kita memang mau makan banyak, kita mau selebrasi, kita mau pesta, kita mau senang-senang, harus ada bayarannya. Apa itu? Gerakan tubuh,” ucap dia.

    (kna/kna)

    Sumber : health.detik.com

    Alhamdulillah sehat wal afiyat اللهم صل على رسول الله محمد
    image : unsplash.com / Jonas Weckschmied