Tag: batil

  • Benarkah Jemur Pakaian Malam Hari Bisa Ketempelan Setan?



    Jakarta

    Pernahkah kamu mendengar larangan menjemur pakaian di malam hari? Beberapa orang percaya jika menjemur pakaian di malam hari bisa membuat baju-baju tersebut ‘ditempeli’ setan. Adakah ilmu yang mendasari aturan ini atau apakah ini hanya tahayul orang terdahulu?

    Menurut Ustad Farid Nu’man Hasan dalam agama Islam sendiri tidak ada aturan yang melarang seseorang untuk menjemur pada malam hari atau mengharuskan pakaian dijemur pada siang hari.

    “Tidak ada larangan hal itu dalam Islam, baik Al Quran, As Sunnah, Ijma’, atau keterangan ulama empat mazhab. Apa yang tersebar di medsos bahwa itu menjadi tempatnya syetan adalah khurafat dan tahayul, tidak ada dasar sama sekali,” ungkap Ustad Farid kepada detikcom beberapa waktu lalu.


    Begitu pula dengan anggapan menjemur pakaian di malam hari dapat ‘ketempelan’ setan atau hantu, ia menyebut hal tersebut sebagai tahayul dan tidak ada dasarnya.

    Menjemur pakaian biasanya memang di siang hari karena matahari masih bersinar sehingga pakaian bisa kering lebih cepat. Sementara saat malam hari proses pengeringan tidak akan secepat pada siang hari karena udaranya tidak sepanas itu. Pada malam hari biasanya anginnya lebih cepat sehingga bisa sedikit membantu pengeringan pakaian. Namun, tidak benar-benar kering melainkan menjadi lembap. Tempat yang lembap memberikan peluang untuk jamur tumbuh di pakaian sehingga membuat bau tak sedap seperti bau apek.

    Ada pun, menurut Syaikh Shalih al Munajjid menyebut keyakinan seperti ini sebagai perbuatan yang salah.

    وإنما هي دعوى باطلة ، وخرافة كالتي تنتشر بين الناس

    Artinya: Itu adalah klaim batil dan khurafat yang tersebar di antara manusia. (Al Islam Su’aal wa Jawaab No. 212916)

    Ia menyampaikan dalam Islam menekankan untuk menjaga kebersihan dan keindahan. Hal tersebut tidak ada hubungannya dengan hantu atau setan, melainkan menjaga kebersihan dan keindahan baik untuk manusia. Keyakinan seperti itu tidak benar dan tidak berdasar menurut Islam sehingga tidak perlu dipercaya apalagi diterapkan.

    “Namun jika alasannya adalah kebersihan dan kesehatan memang sebaiknya tidak menggantungkan pakaian di dinding rumah. Jika kotor maka taruh di tempat khusus pakaian kotor, jika bersih letakkan di lemari pakaian,” pungkasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Menerima BSU 2 Kali dan Tidak Lapor, Apakah Uangnya Tergolong Harta Bathil?



    Jakarta

    BSU merupakan kependekan dari Bantuan Subsidi Upah yang merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh dengan kriteria tertentu. Biasanya, BSU diberikan satu kali untuk setiap orang.

    Dikutip dari keterangan Instagram resmi @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menyeleksi secara ketat data yang masuk agar BSU yang disalurkan tepat sasaran dan tidak ada data ganda. Dengan begitu, Kemnaker memastikan pengecekan dan pemadanan ulang pada data yang masuk.

    Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Dr KH Muhammad Faiz Syukron Makmun mengatakan bahwa hukum menerima BSU bagi muslim adalah mubah yang artinya boleh. Tetapi, apabila orang yang menerimanya sangat memerlukan bantuan tersebut untuk diri dan keluarganya maka hukumnya berubah menjadi wajib.


    “Kalau dia sebagai pekerja sangat membutuhkan itu, misalnya untuk anak dan istrinya memenuhi kebutuhan pokok dan itu disediakan oleh pemerintah maka wajib untuk mengambil (BSU) demi mewujudkan kesejahteraan keluarganya,” ujarnya kepada detikHikmah, Selasa (15/7/2025).

    Lalu, bagaimana jika seumpama ada orang yang menerima BSU sebanyak dua kali karena kesalahan sistem? Apakah bantuan yang diterimanya tetap dihukumi mubah?

    Sebagaimana diketahui, BSU hanya diberikan satu kali untuk setiap orang. Menurut penuturan Gus Faiz, jika ada yang menerima BSU dua kali tetapi tidak melapor maka bantuan yang diterima kedua kalinya itu bukan merupakan haknya.

    “Kemudian kalau dia menerima BSU dua kali, ya dia harus melapor itu karena itu bukan haknya. Kalau dia tidak melapor dan menikmati, itu termasuk larangan dalam agama memakan harta dengan cara yang bathil,” sambungnya.

    Pengambilan harta secara bathil dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 188,

    ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون

    Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

    Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, ayat di atas berisi larangan dari Allah SWT agar manusia tidak memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil. Maksud makan di sini adalah mempergunakan atau memanfaatkan.

    Sementara itu, bathil diartikan cara yang tidak sesuai dengan hukum Allah SWT. Cara batil ini merujuk pada sesuatu yang buruk.

    Para ahli tafsir mengatakan salah satu hal itu adalah menerima harta tanpa ada hak untuk itu. Ini sama halnya dengan menerima BSU kedua kali tanpa melapor dan menggunakan hartanya, padahal bantuan tersebut bukan haknya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com