Tag Archives: bayar

Kenapa Tagihan Pinjol Terus Bertambah? Ini Penyebabnya

Jakarta

Pinjaman online (pinjol) kerap dianggap ‘penyelamat’ saat membutuhkan dana darurat berkat kemudahannya dalam proses pengajuan utang. Akses terjangkau tanpa jaminan dan hanya bermodalkan internet serta e-KTP, pinjaman dana dapat dicairkan dalam hitungan menit saja.

Tentunya ada harga yang harus dibayar dari kemudahan tersebut, yakni kewajiban untuk melunasi utang tersebut beserta bunganya. Bunga pinjaman inilah yang kemudian membuat debitur merasa tagihan pinjol terus bertambah.

Meskipun dalam pinjol legal dilarang untuk mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman; namun pinjol legal tetap bisa memberikan bunga dihitung per hari.


Belum lagi jika debitur terlambat membayar cicilan atau tagihan tepat waktu, terdapat denda keterlambatan yang dapat membuat besaran utang kian meningkat.

Besaran Bunga Pinjol dan Denda Terlambat Bayar

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.

“(manfaat keuangan) sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;” tulis aturan itu.

Sementara manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari, berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran manfaat ekonomi dari pinjaman harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% sejak 1 Januari 2025.

“Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” tulis Bagian VI Poin 3 Huruf (b) SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Adapun manfaat ekonomi yang dimaksud merupakan tingkat imbal hasil termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; serta biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Sementara untuk besaran denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada mereka yang galbay juga diatur dalam SE OJK tersebut, tepatnya pada bagian VI Poin 4.

“Untuk Pendanaan produktif (denda keterlambatan), yaitu sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024; dan sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026” tulis bagian VI Poin 4 huruf (a).

Sementara besaran denda yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari dari nilai baki debet pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran denda keterlambatan harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% dari nilai baki debet pendanaan sejak 1 Januari 2025.

“(Denda keterlambatan) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” jelas aturan itu lagi.

Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Artinya besaran bunga dan denda yang harus dibayar saat galbay utang pinjol tidak boleh lebih besar dari total dana pinjaman yang diberikan.

Ribuan Orang Diduga Sengaja Tak Bayar Pinjol

Di tengah tagihan pinjol yang terus bertambah karena bunga dan denda keterlambatan, belakangan muncul tren masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang pinjol. Ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial, termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom.

Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

Padahal menurut Entjik sengaja melakukan galbay utang pinjol bukanlah solusi menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Terlebih jika utang itu berasal dari pinjol legal yang sudah berizin OJK, karena pada akhirnya pinjaman itu masih harus untuk dibayarkan kembali.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya.

Untuk itu, Entjik menyarankan kepada para peminjam yang kesulitan untuk membayar utang pinjolnya untuk menghubungi pihak perusahaan fintech bersangkutan. Bukan dengan galbay apalagi menghubungi pihak ketiga yang mengaku dapat membantu menghapus utang pinjol nasabah.

“Jangan menghubungi pihak-pihak atau oknum yang nggak jelas yang menawarkan jasa galbay, jasa menghapus data, hapus SLIK, dan lain-lain. Itu pasti bohong,” tegas Entjik.

“Kami selalu menyarankan apabila kesulitan membayar dapat berkomunikasi langsung dengan perusahaan fintech dengan mengontak Customer Service-nya atau mendatangi kantornya karena anggota kami itu berizin dari OJK, nomor contact dan alamat kantornya pasti jelas ada. Atau juga bisa menghubungi ‘Jendela AFPI’ di 150505 atau melalui email [email protected],” terangnya lagi.

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Riset LPEM FEB UI Catat AdaKami Kontribusi hingga Rp 10,9 T ke PDB


Jakarta

Platform pinjaman daring berizin AdaKami tercatat menyumbang kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyaluran pembiayaan kepada masyarakat. Riset terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengestimasikan bahwa pada 2024, AdaKami berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp 6,95 triliun hingga Rp 10,96 triliun.

Kontribusi tersebut dihasilkan melalui efek berganda (ripple effect) dari penyaluran pinjaman, yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh peminjam AdaKami, melainkan juga tercermin pada aktivitas ekonomi lokal melalui peningkatan perputaran ekonomi di berbagai sektor. Mekanisme ini dimungkinkan karena pembiayaan konsumsi berperan menjadi pemicu bagi permintaan terhadap barang dan jasa di sektor produktif.

Adakami Foto: Istimewa

Dalam periode analisis, LPEM FEB UI mencatat setidaknya 185 sektor ekonomi nasional memperoleh nilai tambah dari aktivitas ekonomi yang dipicu oleh pendanaan AdaKami. Tiga sektor dengan porsi dampak terbesar adalah jasa lembaga keuangan lainnya (21,34%), jasa pendidikan pemerintah (10,03%), serta perdagangan selain mobil dan sepeda motor (9,30%), yang kemudian menyebar ke sektor-sektor lain baik secara langsung maupun tidak langsung.


Besaran kontribusi tersebut setara dengan PDB negara kepulauan seperti Tonga, yang pada 2024 tercatat sebesar USD 558 juta atau sekitar Rp 9,38 triliun dengan kurs saat ini. Selain memberikan kontribusi pada PDB, penyaluran pinjaman AdaKami juga berkontribusi membuka kesempatan kerja bagi 47-78 ribu orang yang tersebar di 17 sektor industri, antara lain perdagangan besar dan eceran (19,84%), jasa pendidikan (18,63%), serta pertanian, kehutanan, dan perikanan (15,11%).

“Penyaluran pembiayaan mendorong ripple effect melalui peningkatan konsumsi rumah tangga-baik rutin maupun non-rutin-yang kemudian menggerakkan sektor ritel, grosir, transportasi, manufaktur, hingga sektor primer. Dengan demikian, dukungan terhadap sektor ekonomi riil terjadi melalui penguatan permintaan barang dan jasa produktif yang memicu aktivitas ekonomi dan produksi, setidaknya dalam jangka pendek,” ujar Wakil Kepala LPEM FEB UI Mohamad Dian Revindo dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Chief of Public Affairs AdaKami Karissa Sjawaldy mengatakan bahwa AdaKami sebagai platform pinjaman daring terus berkomitmen untuk menghadirkan solusi pembiayaan yang inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

“Kami percaya bahwa akses pembiayaan yang inklusif dan dikelola secara prudent serta bertanggung jawab dapat membawa manfaat yang luas bagi masyarakat. Kontribusi positif yang dihasilkan melalui aktivitas pembiayaan ini mendorong AdaKami untuk terus menghadirkan layanan yang berkelanjutan serta meningkatkan literasi keuangan pengguna. Dengan demikian, pendanaan yang disalurkan dapat membantu masyarakat agar dapat bertahan, tumbuh, dan beradaptasi di tengah dinamika ekonomi, sekaligus mendukung penguatan ekonomi nasional,” kata Karissa.

Adakami Foto: Istimewa

Ketahanan Rumah Tangga dan Stabilisasi Konsumsi

Hasil riset LPEM FEB UI menunjukkan bahwa penyaluran pinjaman AdaKami berperan sebagai bantalan keuangan (financial buffer) yang membantu rumah tangga memenuhi kebutuhan, terutama dalam situasi mendesak, sehingga mampu menjaga tingkat konsumsi (consumption smoothing).

Survei mencatat bahwa pinjaman AdaKami juga dimanfaatkan oleh pengguna untuk menghadapi tekanan ekonomi atau guncangan (shock), seperti pemutusan hubungan kerja, sakit keras, dan peristiwa meninggal dunia dalam keluarga.

Selain itu, 24,51% pengguna AdaKami menyatakan bahwa tanpa adanya pinjaman daring, mereka harus menggunakan tabungan atau menjual aset untuk memenuhi kebutuhan. Temuan ini menunjukkan bahwa pinjaman daring seperti AdaKami berperan sebagai mekanisme penyangga, yang membantu rumah tangga menghindari strategi bertahan hidup yang berpotensi merugikan kondisi keuangan jangka panjang.

Peran penyangga tersebut tercermin pada stabilitas pola konsumsi dan pengelolaan rumah tangga pengguna. Kelompok peminjam AdaKami memiliki rata-rata pengeluaran total sebesar Rp4,8 juta per bulan, yang lebih tinggi dibandingkan kelompok lainnya. Di saat yang sama, pengguna AdaKami juga menunjukkan perilaku menabung yang relatif lebih baik, dengan rata-rata tabungan hampir Rp700 ribu, lebih tinggi dibandingkan kelompok lainnya.

Secara keseluruhan, temuan ini mengindikasikan bahwa pendanaan AdaKami tidak hanya mendorong pemenuhan kebutuhan konsumsi, tetapi juga mendukung kemampuan rumah tangga dalam mengelola keuangan secara lebih stabil di tengah dinamika ekonomi.

Mendukung Usaha Mikro dan Perorangan

Selain untuk mendukung kebutuhan rumah tangga, pendanaan AdaKami juga dimanfaatkan sebagai modal pengembangan usaha mikro dan perorangan. Hasil survei menunjukkan bahwa 53,1% pengguna yang memanfaatkan pinjaman untuk keperluan usaha menggunakan pembiayaan untuk menambah stok barang, sementara 28,1% responden menyebutkan terjadi peningkatan omzet usaha.

Temuan dari wawancara mendalam (in-depth interview) juga menunjukkan bahwa pembiayaan AdaKami membantu pelaku usaha meningkatkan skala usaha secara bertahap, seiring dengan bertambahnya kapasitas produksi dan aktivitas penjualan. Adapun sektor usaha utama yang memanfaatkan pendanaan meliputi perdagangan (53,1%), penyediaan akomodasi dan makan minum (18,8%), serta pertanian (18,8%), yang merupakan sektor-sektor di sekitar aktivitas ekonomi masyarakat dan berperan penting dalam perputaran ekonomi lokal.

Literasi Keuangan Pengguna Relatif Tinggi

Survei juga mencatat bahwa pengguna AdaKami memiliki tingkat literasi keuangan yang relatif tinggi. Sebanyak 89,2% responden memahami konsep bunga, biaya, dan tenor pinjaman. Selain itu, pemahaman terhadap prinsip dan konsep keuangan secara umum, seperti inflasi, investasi, serta pembelian saham, juga tercatat lebih baik dibandingkan kelompok lainnya.

Riset LPEM FEB UI ini menegaskan pinjaman daring seperti AdaKami tidak hanya berperan sebagai sumber pembiayaan jangka pendek, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem keuangan formal yang mendukung ketahanan rumah tangga, aktivitas ekonomi produktif, dan peningkatan literasi keuangan, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.

Penguatan Keberlangsungan Industri Pinjaman Daring

Dalam upaya menjaga keberlanjutan ekosistem pinjaman daring, studi LPEM FEB UI ini juga menemukan masih diperlukannya pendidikan dan peningkatan literasi untuk mengatasi potensi kerentanan perilaku yang ditemui di sebagian responden, yaitu sikap terlalu percaya diri (overconfidence) serta tendensi mementingkan manfaat jangka pendek (present-biased) dalam mengatur keuangan, termasuk keputusan terkait pinjaman.

Sikap terlalu percaya diri dalam memperkirakan kemampuan membayar bunga dan pokok pinjaman juga dapat menyebabkan penilaian yang kurang akurat terhadap kapasitas finansial. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kemampuan pembayaran di kemudian hari dan meningkatkan risiko terjebak dalam siklus utang. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih sistematis dari regulator dan pelaku usaha pindar untuk meminimalkan kerentanan ini.

Lebih lanjut, regulator perlu mendorong perluasan edukasi pengelolaan keuangan kepada pengguna. Di saat yang sama, penguatan pengawasan menjadi penting untuk memastikan implementasi aturan teknis berjalan konsisten dan efektif, termasuk penertiban pinjaman ilegal, serta memperkuat pelindungan konsumen melalui standar penagihan yang beretika dan mekanisme pengaduan yang transparan.

Sementara itu, pelaku industri perlu memperkuat transparansi dan kualitas informasi mengenai beban pinjaman, konsekuensi keterlambatan, serta aspek pelindungan konsumen agar pengguna memahami secara utuh risiko dan kewajibannya. Pengembangan fitur simulasi kemampuan bayar berbasis pendapatan (self-assessment) sebelum pencairan juga penting untuk membantu calon peminjam menilai posisi keuangannya secara lebih realistis.

Lebih lanjut, diperlukan penguatan kebijakan secara komprehensif, baik pada level internal melalui penyempurnaan risk profiling dan mekanisme pencegahan tunggakan sebelum penagihan, kemudian pada level regulator melalui pengawasan dan penyelarasan aturan yang adaptif, serta peningkatan literasi keuangan pengguna agar praktik jasa keuangan pindar tetap beretika, prudent, dan selaras dengan regulasi serta dinamika sosial-ekonomi di Indonesia.

Data dalam riset ini diperoleh melalui survei primer pada Oktober-November 2025 terhadap 615 responden di tujuh provinsi dengan pengguna AdaKami terbesar, dengan metode kombinasi wawancara langsung (offline) dan pengisian mandiri (online). Responden terbagi dalam kelompok pengguna pinjaman online dan informal untuk memungkinkan perbandingan yang komprehensif. Kontribusi ekonomi kemudian dihitung menggunakan pendekatan input-output untuk mengestimasi dampak langsung, tidak langsung, dan efek pengganda terhadap sektor-sektor ekonomi.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Ketahui 4 Alasan KPR Ditolak Bank dan Cara Menyiasatinya


Jakarta

Salah satu cara untuk membayar pembelian rumah adalah melalui kredit pemilikan rumah (KPR). Sistem pembayaran kredit seperti ini bagi sebagian orang sangat membantu karena mereka bisa membeli rumah dan membayarnya secara mencicil selama beberapa tahun. Namun, ternyata nggak semua debitur bisa diterima pengajuannya oleh bank. Lantas, apa yang menyebabkan KPR ditolak bank?

KPR ditolak oleh bank biasanya disebabkan oleh beberapa hal. Mereka menilai debitur tersebut tidak sanggup untuk melunasi sehingga berisiko jika diberikan kredit. Sebab, banyak debitur yang awalnya dinilai sanggup untuk melunasi cicilan, tetapi pada akhirnya berhenti di tengah jalan karena kondisi ekonomi yang tiba-tiba merosot.

Di luar itu, ada banyak faktor lain yang menyebabkan pengajuan KPR ditolak bank. Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo, bank biasanya menilai debitur dengan rumus 4C. Apa itu? Berikut penjelasannya.


Penyebab KPR Ditolak

1. Karakter (Character)

Bank memprioritaskan debitur yang bisa melunasi kredit tepat waktu. Maka dari itu, wajar jika bank akan mengecek karakter calon debitur (peminjam). Caranya dengan mengecek riwayat kredit di SLIK OJK atau lainnya. Di sana juga terdapat skor kredit yang menunjukkan baik atau buruk aktivitas kredit sebelumnya. Memiliki tunggakan atau kredit macet saat ini, pekerjaan atau penghasilan tidak stabil, hingga usianya terlalu muda atau terlalu tua.

Bank juga tidak memberikan KPR kepada calon debitur yang memiliki pinjaman online atau pinjol. Mereka bisa melihatnya melalui BI Check. Batas utang seseorang seharusnya hanya sekitar 30-40%.

“Batas rule of thumb-nya (biasanya) tidak lebih dari 30-40% penghasilan, cukup untuk mengangsur bulanan,” kata Arianto saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

2. Kemampuan (Capacity)

Debitur dengan kemampuan bayar kredit yang rendah dinilai berisiko oleh bank. Selain itu, debitur yang mengambil uang dengan nominal besar juga akan menjadi pertimbangan. Biasanya bank akan mencocokkan kemampuan bayar debitur dengan nilai yang hendak diambil.

3. Jaminan (Collateral)

Setiap pinjaman, kreditur tentu akan meminta sebuah jaminan atau nilai agunan untuk berjaga-jaga jika di tengah jalan debitur kesulitan melunasi cicilannya. Jaminan ini tentu harus cukup untuk mengganti nilai uang kredit yang telah diberikan kepada debitur.

4. Keadaan (Condition)

Seperti yang disebutkan sebelumnya, kemampuan debitur sangat mempengaruhi keputusan bank. Mereka akan ragu untuk menyetujui KPR kepada debitur yang kondisi ekonomi yang tidak stabil. Namun ada pula yang kondisinya cukup stabil tetapi tidak disetujui KPR-nya karena berbagai alasan lain.

Cara Lolos Pengajuan KPR

Agar kamu lolos saat mengajukan KPR ke bank, menurut Arianto, kamu perlu mempelajari bagaimana bank melakukan analisis kredit seperti yang disebutkan sebelumnya menggunakan rumus 4C.

1. Tepat Waktu Membayar Pinjaman

Pertimbangan paling utama terhadap debitur yang ingin mengajukan KPR adalah apakah dia bisa membayar cicilan tepat waktu hingga akhir. Cara bank mengetahui tersebut adalah salah satunya dengan mengecek riwayat kreditnya melalui SLIK OJK dan lainnya. Jika kamu selalu bisa melunasi utang tersebut, kemungkinan pengajuanmu akan berhasil. Setelah melunasi utang, kamu juga perlu minta bukti pelunasannya.

“Kalau melakukan pelunasan, pihak kreditur akan mengeluarkan bukti pelunasan. Dan bagi debitur sebaiknya selalu minta bukti pelunasan pada saat menyelesaikan kewajibannya,” kata Arianto beberapa waktu yang lalu.

2. Cicilan Tidak Boleh Lebih dari 30% dari Penghasilan

Arianto menegaskan besaran cicilan KPR tidak boleh lebih dari 30% jumlah penghasilan. Ini adalah cara aman agar kamu bisa melunasi KPR tanpa terasa berat. Kamu bisa mulai mengatur keuanganmu agar bisa mengambil cicilan. Kamu juga bisa meningkatkan penghasilan misalnya dengan membuka usaha sampingan sehingga sumber pendapatan tidak hanya dari satu pintu.

3. Memilih Jaminan yang Tepat

Pemilihan jaminan yang tepat dapat meyakinkan pihak bank. Sebagai contoh, jaminan yang tepat itu adalah aset yang cukup nilai dan likuidnya. Likuid adalah jaminan yang mudah untuk dikonversikan menjadi uang tunai atau mudah dijual.

“Jaminan yang tepat adalah cukup nilainya bila dibandingkan dengan pinjaman yang diterima dan likuid untuk dapat ‘dijual’ sewaktu gagal bayar,” jelas Arianto.

4. Perkirakan Momen yang Tepat

Kemudian, ada pula faktor luar yang perlu kamu lihat secara cermat. KPR memiliki bunga yang harus kamu bayarkan bersamaan dengan cicilan rumah yang kamu beli. Cicilan bulanan akan terasa berat apabila kamu mengambilnya saat kondisi ekonomi dan kebijakan bank terkait KPR tidak baik. Sebelum mengajukan KPR kamu bisa melakukan riset antar bank, mana yang cocok dengan kondisi keuangan saat ini.

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com