Tag: bbn

  • Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah, Ini Simulasinya


    Jakarta

    Saat membeli rumah, siapkan juga dana untuk biaya notaris jual beli rumah. Biaya notaris ini biasanya dibebankan kepada pembeli, namun bisa juga sesuai kesepakatan dengan penjual.

    Biaya notaris ini bisa berbeda-beda antara notaris satu dengan yang lain. Namun angka maksimalnya sudah ditentukan melalui regulasi. Simak rincian dan simulasi biaya notaris untuk jual beli rumah dalam artikel ini.

    Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah

    Berikut ini rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, hingga biaya-biaya lainnya.


    Honor Notaris

    Honor atau jasa notaris diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Honor ini dibedakan menjadi dua, yaitu nilai ekonomis dan sosiologis.

    1. Nilai Ekonomis

    Nilai ekonomis telah ditentukan persentasenya antara 1% hingga 2,5% tergantung pada nilai objeknya.

    • Honor paling banyak 2,5% diterima jika nilai objeknya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    • Honor paling banyak 1,5% diterima jika nilai objeknya antara Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    • Honor paling banyak 1% diterima jika nilai objeknya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

    2. Nilai Sosiologis

    Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta. Honor yang diterima notaris paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

    Biaya Lain-lain

    Selain honor notaris, masih ada biaya lain-lain, mulai dari biaya cek sertifikat, validasi pajak, SK 59, hingga biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan. Berikut ini kisaran biayanya yang dikutip dari situs Sinarmas Land dan Metland Transyogi:

    1. Cek Sertifikat

    Biaya cek sertifikat adalah sekitar Rp 100 ribu. Cek sertifikat dilakukan untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah. Jangan sampai objek yang diperjualbelikan itu bersertifikat palsu.

    2. Validasi Pajak

    Biaya validasi pajak adalah Rp 200 ribu. Hal ini dilakukan untuk menguji kebenaran pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, atau mungkin utang pajak yang belum dibayarkan.

    3. BBN

    Untuk Bea Balik Nama (BBN) dikenakan sekitar Rp 750 ribu. BBN merupakan pajak ketika melakukan prosedur mengubah nama yang tertulis di SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk properti.

    4. PNBP

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembeli harus membayar PNBP sekaligus saat pengajuan BBN. Biaya PNBP dapat dihitung menggunakan rumus berikut yaitu (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.

    5. BPHTB

    Kemudian ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan kepada pembeli properti seperti tanah, rumah, apartemen, ruko dan sebagainya. Biaya BPHTB berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 paling besar berada di angka 5%.

    6. SK 59

    Ada juga biaya untuk Surat Keterangan (SK) 59 ialah sekitar Rp 1 juta. SK 59 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang ditujukan untuk memberikan keterangan pemindahan hak.

    7. Akta Jual Beli

    Berdasarkan situs Bapenda Jabar, biaya Akta Jual Beli (AJB) sebesar 0,5% hingga 1% dari harga jualnya. AJB merupakan dokumen berkekuatan hukum yang dapat dijadikan acuan jika terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

    8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

    Biaya untuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah sekitar Rp 250 ribu. Hal ini biasanya perlu dilakukan misalnya karena sertifikat masih atas nama pengembang, kemudian pihak bank mewakili pengembang untuk untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.

    9. Akta Pemberian Hak Tanggungan

    Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah sekitar Rp 1,2 juta. Akta ini ditujukan untuk menjamin pelunasan utang kepada kreditur.

    Simulasi Biaya Notaris Jual Beli Rumah

    Penghitungan biaya notaris jual beli rumah di atas hanyalah perkiraan dan beberapa aturan hanya menyebut biaya maksimal. Pada kenyataannya, kebanyakan notaris mematok biaya jasa jauh di bawah itu karena adanya persaingan harga.

    Biaya lain-lain yang disebutkan di atas juga tidak seluruhnya harus diurus. Misalkan membeli secara tunai, pembeli tidak perlu mengurus APHT. Tapi beberapa hal wajib dilakukan, seperti cek sertifikat, validasi pajak, hingga biaya PNBP.

    Ketika berurusan dengan bank, misalnya melakukan pembelian secara kredit, biasanya bank sudah memiliki rekanan notaris sendiri untuk menekan biaya.

    Lantas berapa perkiraan biayanya? Dihubungi detikProperti, Notaris dan PPAT Bram Jattuperkasa, SH, MKn, asal Solo, mengatakan biaya notaris tergantung pada nilai transaksi, lokasi rumah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan sebagainya.

    “Sebagai contoh, seseorang membeli rumah kecil senilai Rp 200 juta di tempat yang tidak strategis, saya perkirakan biayanya sekitar Rp 3,5 juta. Itu jasa notaris saya hitung 1% jadi Rp 2 juta, ditambah biaya cek sertifikat, PNBP, dan lain-lain Rp 1,5 juta,” katanya, Sabtu (20/7/2024).

    Itulah tadi rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, cek sertifikat, validasi pajak, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting buat yang Baru Beli Rumah, Segini Biaya Urus Balik Nama Sertifikat



    Jakarta

    Membeli sebuah hunian seperti rumah harus mempersiapkan segala sesuatunya. Tidak hanya uang, tapi juga mempersiapkan syarat dokumen legalitasnya seperti sertifikat kepemilikan rumah.

    Sertifikat ini penting dan harus segera diurus ketika membeli rumah maupun mendapatkan warisan. Ini penting dilakukan agar terhindar dari konflik yang berkaitan dengan kepemilikan tanah atau bangunan.

    Saat melakukan proses balik nama sertifikat tanah, ada beberapa syarat dan biaya yang harus kamu penuhi. Bila kamu belum tahu, ayo kita simak penjelasannya di bawah ini.


    Siapa yang Bertanggung Jawab Mengurus BBN?

    Dilansir dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Balik Nama (BBN) merupakan biaya yang dikenakan kepada pembeli ketika proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual.

    Dalam prosesnya, bila kamu membeli rumah lewat perantara developer, biasanya biaya balik nama ini diurus oleh developer. Sebaliknya, bila kamu membeli rumah secara mandiri, biasanya biaya tersebut akan diurus sendiri.

    Syarat Pengajuan Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

    Dalam prosesnya, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi sebelum mengajukan balik nama sertifikat rumah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikut diantaranya yaitu:

    1. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
    3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    4. Sertifikat asli
    5. Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
    6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli atau kuasanya
    7. Izin pemindahan hak jika di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

    Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan Pajak Bumi bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya. Nantinya, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

    Biaya BBN cenderung bervariatif, namun biasanya besaran biaya BBN akan dihitung berdasarkan rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi.

    Dilansir dari salah satu situs jual beli properti, biaya balik nama sertifikat rumah bisa dihitung berdasarkan nilai tanah dari rumah tersebut. Berikut caranya.

    Rumus Hitung Biaya Balik Nama sertifikat rumah:

    Biaya Balik Nama sertifikat rumah = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.

    Sebagai contoh, asumsikan bahwa kamu mempunyai tanah seluas 100 m2. Apabila harga tanah tersebut per meter perseginya Rp 1 juta, maka biaya administrasinya adalah sebagai berikut:

    Rp 1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp 100.000.

    Dengan itu, bila luas tanah yang kamu beli adalah 100 m2, biaya BBN yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000.

    Perlu diperhatikan, selain Biaya Balik Nama sertifikat rumah, ada juga biaya lainnya yang harus kamu bayar selama proses berlangsung. Diantaranya yaitu:

    • Biaya penerbitan AJB (umumnya berkisar 0,5-1% dari total nilai transaksi).
    • Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biasanya berkisar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
    • Biaya pengecekan sertifikat tanah (Biasanya sebesar Rp 50 ribu per sertifikat).

    Biasanya lama proses balik nama sertifikat rumah ini adalah 14 hari hingga 3 bulan.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com