Tag Archives: bei

Mau Investasi Halal? Ini Panduan Saham Syariah untuk Pemula


Jakarta

Minat masyarakat terhadap investasi saham syariah di Indonesia terus meningkat seiring tingginya kesadaran berinvestasi sesuai prinsip agama. Kabar baiknya, saat ini investasi saham berbasis syariah semakin mudah diakses melalui berbagai aplikasi investasi yang tersedia secara online.

Mengenal Saham Syariah

Saham syariah merupakan saham perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Perusahaan tersebut tidak boleh bergerak di sektor seperti perjudian, minuman keras, riba, atau produk haram lainnya.


Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi rasio keuangan tertentu, salah satunya batas maksimal utang berbunga. Proses seleksi saham syariah ini diawasi dan diperbarui secara berkala oleh otoritas terkait.

Kriteria Saham Syariah

Tidak semua perusahaan bisa dikategorikan sebagai saham syariah. Setidaknya ada dua kriteria utama yang harus dipenuhi, yaitu:

– Tidak Mengandung Riba

Perusahaan harus memiliki rasio utang berbunga di bawah batas yang ditentukan. Selain itu, pendapatan bunga dari aktivitas perusahaan juga tidak boleh melebihi ambang tertentu.

– Tidak Bergerak di Bisnis Haram

Perusahaan dilarang menjalankan usaha seperti perjudian, produksi minuman keras, produk tembakau, daging babi, maupun jasa keuangan konvensional berbasis bunga. Perbankan syariah diperbolehkan, sementara bank konvensional umumnya tidak masuk kategori ini.

Daftar Saham Syariah di Indonesia

Di Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah tergabung dalam beberapa indeks, di antaranya:

– ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) yang mencakup seluruh saham syariah tercatat di BEI.

– JII (Jakarta Islamic Index) yang terdiri dari 30 saham syariah paling likuid dan berkapitalisasi besar.

Kabar gembiranya, kamu bisa dengan mudah melihat daftar saham syariah di Ajaib atau platform sekuritas lainnya. Biasanya, saham-saham ini sudah diberi label khusus atau bisa difilter berdasarkan kategori syariah.

Cara Membeli Saham Syariah

Proses pembelian saham syariah pada dasarnya hampir sama dengan saham biasa, yaitu:

– Gunakan Aplikasi Saham Syariah

Pilih aplikasi sekuritas yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyediakan kategori saham syariah. Pastikan platform investasi saham syariah terpercaya, sehingga prosesnya menjadi transparan dan aman.

– Registrasi Akun

Siapkan e-KTP dan data diri. Proses pembukaan rekening efek syariah sama seperti membuka rekening saham biasa, dan investor akan memperoleh rekening dana nasabah (RDN) atas nama sendiri.

– Deposit Dana

Isi saldo RDN melalui transfer bank. Investor dapat memulai dari nominal kecil, misalnya Rp100.000, untuk tahap belajar.

– Pilih Saham

Masuk ke aplikasi dan cari menu saham syariah atau gunakan filter indeks seperti ISSI atau JII. Daftar saham syariah juga dapat dilihat melalui aplikasi seperti Ajaib untuk memudahkan pencarian.

– Beli Saham

Tentukan saham yang diincar, masukkan jumlah lot pembelian, (1 lot = 100 lembar), lalu konfirmasi transaksi.

Keuntungan Investasi Saham Syariah

Lebih lanjut, investasi saham syariah bukan sekadar mengenai kepatuhan agama, tetapi juga memberikan keuntungan seperti:

– Ketenangan Secara Spiritual

Saham syariah memberikan ketenangan secara spiritual karena investasi dilakukan secara halal dan sesuai keyakinan, sehingga tidak perlu khawatir mengenai status hukum dana yang diinvestasikan.

– Seleksi yang Ketat

Proses penyaringan saham syariah otomatis menyingkirkan perusahaan dengan fundamental kurang sehat, terutama yang memiliki utang berbunga berlebihan.

– Performa yang Kompetitif

Sejumlah studi menunjukkan bahwa indeks saham syariah mampu bersaing, bahkan dalam periode tertentu mengungguli indeks konvensional dalam jangka panjang, seperti yang tercermin pada JII yang berisi saham-saham unggulan.

– Diversifikasi Otomatis

Dengan berinvestasi di indeks syariah seperti ISSI, investor secara tidak langsung memiliki portofolio yang tersebar di berbagai sektor usaha yang diperbolehkan secara syariah.

Panduan investasi saham syariah bagi pemula ini menunjukkan bahwa berinvestasi sesuai prinsip Islam dapat dilakukan dengan mudah sekaligus berpotensi menguntungkan. Investor cukup memahami kriteria perusahaan yang sesuai syariah, mengenal indeks seperti ISSI dan JII, hingga mempraktikkan pembelian saham melalui aplikasi investasi yang terpercaya.

Lebih dari itu, investasi syariah menawarkan ketenangan karena dijalankan selaras dengan nilai yang diyakini, serta dilengkapi proses seleksi ketat yang membantu menghindari perusahaan dengan utang berbunga berlebihan. Pilihan ini dinilai tepat bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi tanpa mengesampingkan prinsip keberkahan.

Bagi yang tertarik memulai, daftar saham syariah, pembukaan rekening secara online, hingga investasi dengan modal terjangkau dapat diakses melalui aplikasi Ajaib. Yuk, mulai investasi dengan mudah dan sesuai prinsip!

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

Keunggulan, Legalitas, dan Praktiknya di Indonesia



Jakarta

Sebagai seorang muslim, pasti sahabat sudah sangat familiar dengan istilah wakaf bukan? Selain wakaf secara tunai, barang, dan aset, di Indonesia terdapat pula wakaf saham.

Wakaf saham mungkin belum begitu familiar dibandingkan jenis wakaf lainnya. Namun, di Indonesia wakaf saham mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya. Adapun di luar negeri seperti Turki, wakaf dengan model seperti ini sudah banyak diketahui dan dipraktikkan oleh umat Islam di sana.

Untuk mengetahui lebih jelas, mari kita bahas satu persatu mulai dari wakaf secara umum.


Pengertian Wakaf Secara Umum

Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat. Ibadah wakaf menjadi hal yang istimewa karena dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW,

“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Nasai).

Adapun yang membedakan wakaf dengan sedekah lainnya adalah nilainya yang tidak boleh berkurang dan tidak boleh juga diwariskan. Harta yang sudah diserahkan untuk wakaf akan dikelola oleh nadzir wakaf. Nadzir wakaf akan menjaga, merawat, bahkan mengembangkan harta wakaf tersebut agar berkembang dan manfaatnya lebih banyak lagi.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW ketika memberikan arahan kepada Umar bin Khattab. Beliau bersabda “Tahanlah barang pokoknya dan sedekahkan hasilnya”.

Sehingga, bisa kita pahami bahwa prinsip wakaf adalah prinsip keabadian (ta’bidul ashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah). Untuk itu, nadzir wakaf haruslah lembaga yang dipercaya, legal secara hukum, dan benar-benar memahami seluk beluk tentang syariat Islam.

Lebih baik lagi jika nadzir wakaf (orang-orang dalam lembaga wakaf) tersebut memiliki kemampuan untuk mengelola aset ekonomi dan mengembangkannya supaya tetap terjaga pokoknya dan menghasilkan surplus yang akan disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf alaih).

Seputar Wakaf Saham

Untuk bisa berwakaf kita harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dan lainnya. Saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.

Secara mekanisme, pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham. Wakif bisa mewakafkan seluruh harta, namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.

Undang-Undang Wakaf Saham di Indonesia

Di Indonesia sendiri, peraturan mengenai wakaf sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.

Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham tersebut terdiri dari:

  1. Saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI);
  2. Keuntungan investasi saham syariah (capital gain & dividen) dari investor saham.

Pada model yang pertama, sumber wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli investor syariah, bukan dari keuntungan. Saham syariah yang akan diwakafkan kemudian disetor ke lembaga pengelola investasi.

Sedangkan, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah tersebut akan disetor ke lembaga pengelola wakaf oleh pengelola investasi. Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf dan disebutkan dalam perjanjian wakaf.

Sementara pada model yang kedua, wakaf bersumber dari keuntungan investor saham syariah. Model wakaf ini akan melibatkan AB-SOTS (Anggota Bursa Syariah Online Trading System) sebagai institusi yang melakukan pemotongan keuntungan.

Nantinya keuntungan ini akan disetor kepada lembaga pengelola wakaf. Lalu, pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif seperti masjid, sekolah, lahan produktif,dan lain sebagainya.

Skema Wakaf Saham di Indonesia

Metode wakaf saham yang berkembang di Indonesia saat ini sangat memungkinkan untuk semua orang menjadi investor saham dan mewakafkan sahamnya. Model ini diklaim oleh beberapa ahli sebagai yang pertama di dunia karena bisa melibatkan semua orang, bukan hanya perusahaan saja.

Karena setiap orang bisa menjadi investor wakaf saham, investor ini kemudian disebut sebagai wakif (yang mewakafkan sahamnya). Untuk bisa berwakaf, maka harus ada akta ikrar atau akad atau pernyataan. Jenis akadnya adalah wakalah dan dikeluarkan oleh nadzir wakaf.

adv dompet dhuafa

Berdasarkan IDX 6th Indonesia Sharia Economic Festival tahun 2019, Indonesia sudah memiliki skema dan cara lengkap investasi syariah dalam bentuk wakaf saham. Di Pasar Saham Indonesia, saham harus berpindah melalui anggota bursa.

Hal itu harus dilakukan melalui perusahaan efek dan broker saham. Untuk itu, investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek. Hal yang sama juga berlaku pada nadzir yang akan mengelola wakaf saham tersebut.

Broker saham berfungsi sebagai pihak yang mewakili nadzir untuk menerima wakaf saham dan mewakili investor untuk menyerahkan wakaf saham tersebut. Transaksi yang terjadi adalah investor bertemu dengan nadzir, namun diwakili oleh broker.

Hal ini sudah menjadi regulasi tersendiri di Indonesia. Apabila wakaf saham yang dikelola oleh nadzir sudah besar, maka nadzir bisa membentuk pengelola investasi dan harus memenuhi syarat khusus. Hasil dari pengelolaan itu akan disalurkan penerima manfaat atau menjadi program produktif yang maslahat untuk umat. Sehingga, aset tidak akan hilang, malah akan berkembang, dan bentuknya tetap saham.

Wakaf Saham dalam Syariat Islam

Dalam sebuah kolom syariah yang disampaikan Ustadz Oni Sahroni, wakaf saham diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat bahwa saham yang diwakafkan adalah Saham Syariah. Kesimpulan mengenai hukum wakaf saham ini juga menjadi keputusan Standar Syariah Internasional AAOIFI.

Saat ini pilihan Saham Syariah pun semakin beragam. Data dari IDX menunjukkan dari sisi transaksi, per 9 September 2024 secara year-to-date, rata-rata harian volume transaksi dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia adalah sebesar 76%. Dari total volume transaksi di BEI, rata-rata harian nilai transaksi dari saham syariah adalah sebesar 58% dari total nilai transaksi di BEI.

Rata-rata harian frekuensi transaksi dari saham syariah adalah sebesar 71%, sementara kapitalisasi pasar dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia mencapai 54% dari total kapitalisasi pasar seluruh memiliki pertumbuhan yang sangat signifikan.

Jumlah investor Saham Syariah dalam lima tahun terakhir, sejak tahun 2018, telah meningkat 240%. Dari yang sebelumnya berjumlah 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024.

Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat. Berikut adalah beberapa aturan syariah mengenai wakaf saham.

1. Saham Syariah

Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah saham syariah. Saham Syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares).

Jenis saham yang halal telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

Saham sendiri ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.

Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas.

2. Jelas Secara Objek dan Nilainya

Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.

3. Wakaf Adalah Milik Mustahik

Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.

Itulah beberapa penjelasan dari wakaf saham dan penerapannya di Indonesia. Selain program wakaf saham, berbagai inovasi kebermanfaatan telah Dompet Dhuafa wujudkan melalui portofolio wakaf seperti Rumah Sakit, sekolah, masjid, greenhouse produktif, serta fasilitas umum lainnya.

Untuk berwakaf melalui Dompet Dhuafa yang memiliki berbagai program produktif, berbagai program wakaf produktif ini bisa dicek melalui https://digital.dompetdhuafa.org/wakaf.

(Content Promotion/Dompet Dhuafa)



Sumber : www.detik.com