Tag: beli rumah

  • Cerita Bos BTN Beli Rumah Pertama dengan KPR saat Gaji Masih Rp 4 Juta/Bulan



    Jakarta

    Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menceritakan pengalamannya membeli rumah di usia kepala tiga. Ia merasa terdorong untuk memiliki rumah sendiri untuk memberikan kehidupan yang lebih layak untuk keluarganya.

    “Waktu saya menikah, waktu saya tamat kuliah, cari kerja, saya nggak punya warisan rumah. Orang tua saya bukan orang kaya, rumah saya cuma satu itu buat satu keluarga. Jadi ketika akan menikah ya cari rumah sendiri,” ujar Nixon kepada detikcom belum lama ini.

    Ia mengaku tidak memikirkan memiliki rumah ketika masih lajang, sehingga tidak mempersiapkan tabungan untuk membeli rumah. Lalu, setelah menikah ia bersama sang istri sepakat untuk hidup mandiri dengan menyewa kontrakan di daerah Kampung Melayu.


    Kemudian, Nixon merasa terdorong untuk membeli rumah ketika sang mertua datang untuk merayakan tujuh bulanan kehamilan istrinya. Pada saat itu ia mulai mengkhawatirkan bagaimana menerima tamu di ruang yang sempit.

    “Begitu (mertua) ngeliat anaknya ngontrak itu di gang, nanti dia stres juga tuh mungkin kan. Saya tuh merasa terpicu untuk memiliki rumah di situ,” ungkapnya.

    Selain itu, ia ingin anak-anaknya tinggal di kondisi yang ideal, yakni di rumah sendiri, memiliki halaman, serta dikelilingi tetangga yang juga berkeluarga. Menurutnya, membesarkan anak kecil di kontrakan sebenarnya lingkungan yang kurang sehat, karena hidup berdekatan dan bercampur dengan orang lain yang kebanyakan anak muda.

    Nixon membeli rumah pertamanya di Depok dengan mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saat gajinya sebesar Rp 4 juta pada masa itu. Ia pun memilih membeli rumah dengan KPR karena jangka waktu pembayarannya yang panjang.

    “KPR itu bisa 20 tahun. Jadi angsungannya bisa lebih ditekan. Kedua, karena memang peruntukannya buat rumah ya masih mikirnya KPR,” tuturnya.

    Ia merasa beruntung mendapatkan tempat tinggal dengan luas tanah sekitar 200 meter persegi meski dengan luas bangunan yang kecil. Saat mencari rumah ia mengutamakan adanya tiga kamar tidur, dapur, satu kamar mandi, dan halaman depan.

    “Saya nyari tanah luas maka dapatnya Depok. Kenapa? Karena keluarganya besar. Kalau mertua datang, orang tua datang ribut juga. Jadi mikir ada 3 kamar, satu kamar buat anak saya. satu kamar buat saya sama istri, satu kamar kalau keluarga datang,” katanya.

    Menurutnya, rumah yang dia beli waktu itu sudah jauh lebih baik untuk berkeluarga dibandingkan di kontrakannya dulu. Ia memang mendahului memiliki hunian meski harus menunda membeli kendaraan dan menempuh perjalanan jauh untuk bekerja ke Jakarta.

    Walaupun membeli rumah agak jauh dari tempat kerja, ia merasa hanya perlu berkorban bangun lebih pagi saja. Sementara anak-anaknya masih bisa sekolah dan sang istri bisa belanja di kawasan Depok.

    “Cuma yang berjuang ayahnya aja, saya sendiri. Depok-Jakarta itu kan selalu di lingkungan itu. Tapi itu jauh lebih baik. Lebih baik saya yang berkorban di waktu dan lebih capek daripada anak-anak saya tinggal di lingkungan yang sempit dan sebagainya,” pungkasnya.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR Rumah Second


    Jakarta

    Membeli rumah bekas atau rumah second ternyata bisa menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, ternyata banyak orang bellum tahu soal KPR rumah second.

    Menggunakan KPR untuk membeli rumah second bisa menjadi alternatif untuk mendapatkan hunian. Membeli rumah second banyak diminati orang karena terkadang sudah lengkap dengan isinya.

    Dilansir dari BTN Properti, menggunakan KPR rumah second memiliki keuntungan karena bisa melakukan penawaran dengan penjual rumah. Namun, untuk bisa mengajukan KPR rumah second ada beberapa syarat yang harus disiapkan.


    Berikut ini syarat dan cara mengajukan rumah second dikutip dari BTN Properti, Senin (29/4/2024).

    Syarat Berkas Pengajuan KPR Rumah Second

    Syarat Mengajukan KPR Rumah Second

    – Warga Negara Indonesia (WNI)
    – Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
    – Berusia minimal 21 tahun dan pada saat jat tempo pembayaran maksimal berusia 55 tahun
    – Lolos BI checking atau tidak masuk daftar hitam (blacklist)

    Berkas untuk Mengajukan KPR Rumah Second

    – Kartu Keluarga dan KTP
    – NPWP
    – Surat nikah
    – Slip gaji 3 bulan terakhir
    – Surat Keterangan Kerja
    – Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
    – Fotokopi sertifikat rumah yang ingin dibeli
    – Fotokopi IMB rumah yang ingin dibeli
    – Fotokopi bukti pembayaran PBB terbaru dari rumah yang ingin dibeli
    – Surat kesepakatan jual beli rumah yang ingin dibeli yang ditandatangani di atas meterai antara pemilik rumah dan pembeli rumah.

    Cara Mengajukan KPR Rumah Second

    Apabila persyaratan sudah dipenuhi, kamu bisa mulai mengajukan KPR rumah second. Begini caranya.

    1. Pilih dan Cek Kondisi Rumah yang Diinginkan

    Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah memilih rumah. Pastikan rumah yang diinginkan berada di lokasi yang strategis.

    Selanjutnya, mengecek kondisinya. Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah kondisi rumah dalam keadaan baik atau tidak.

    2. Negosiasi Harga Rumah

    Setelah mengecek kondisi rumah dan dirasa cocok, kamu bisa melakukan negosiasi dengan pemiliknya. Dengan melakukan negosiasi harga, kamu bisa mendapatkan harga yang lebih terjangkau.

    3. Pilih Penyedia Layanan KPR

    Selanjutnya, kamu bisa mengajukan KPR ke penyedia layanan yang sesuai dengan keinginanmu. Pilih bank dengan program KPR rumah second yang cocok dan sesuai dengan kebutuhan kamu. Lalu, kamu bisa menyesuaikan syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan KPR rumah second.

    4. Ikuti Proses Penilaian KPR dari Bank Penyedia

    Proses selanjutnya yaitu proses penilaian appraisal. Proses ini dilakukan untuk menilai kecocokan harga dengan kondisi rumah bekas.

    Proses appraisal ini dilakukan dengan melakukan survei secara langsung ke rumah yang ingin dibeli dan menentukan kelayakannya sehingga muncul penilaian harga rumah. Biasanya, penilaian harga rumah dari bank dengan harga jual memiliki sedikit selisih sehingga kamu perlu membayar selisih harga tersebut.

    5. Urus Surat Perjanjian Kredit (SPK)

    Selanjutnya, kamu bias mulai mengurus surat perjanjian kredit (SPK). Proses ini wajib dilakukan sebelum kredit dari bank cair. Umumnya, SPK ini berisi biaya kredit, biaya penalti, besaran bunga, batasan, dan kewajiban sebagai debitur.

    6. Proses Akad Kredit yang Mau Dibeli

    Apabila semua tahapan pengajuan KPR rumah second sudah dilakukan, selanjutnya adalah proses akad KPR rumah second. Proses akad kredit dilakukan oleh debitur, penjual rumah, pihak bank sebagai kreditur, dan notaris sebagai saksi.

    Setelah tanda tangan akad selesai, notaris akan mengurus surat balik nama rumah yang dibeli. Sementara itu, sertifikat rumah Izin Membangun Bangunan (IMB), dan pajak bumi bangunan (PBB) dari rumah akan ditahan pihak bank sebagai jaminan KPR hingga cicilan lunas.

    Itulah syarat dan cara mengajukan KPR rumah second. Semoga bermanfaat!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Butuh Gaji Berapa Agar Bisa Cicil Rumah?



    Jakarta

    Kira-kira, butuh gaji berapa ya bisa biar bisa cicil rumah? Pertanyaan itu pasti sering terlintas di benak detikers.

    Memang, untuk bisa membeli rumah perlu disesuaikan dengan penghasilan yang didapatkan per bulan. Hal ini supaya saat mencicil rumah, kebutuhan penting lainnya masih bisa dipenuhi dari penghasilan yang didapat.

    Adapun, salah satu cara untuk membeli rumah, baik rumah baru maupun rumah bekas atau second, adalah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Dengan menggunakan KPR, kamu bisa mencicil rumah dengan jumlah yang disesuaikan dengan penghasilan dan tenor yang sudah ditentukan.


    Nah, jika ingin mengetahui besaran gaji yang diperlukan agar bisa mencicil rumah, hal itu tergantung dari harga dan daerah rumah yang diinginkan.

    Misalnya kamu ingin membeli rumah subsidi di Bangka Belitung. Untuk harga rumah subsidi terbaru di sana paling maksimal Rp 173 juta.

    Nah, kalau kamu mau beli rumah subsidi di Bangka Belitung seharga Rp 173 juta, dengan bunga fixed 5%, DP 10%, dan tenor 20 tahun, maka cicilan yang harus dibayarkan sekitar Rp 1,2 juta per bulan.

    Untuk bayar cicilan, maksimal 30% dari penghasilan. Hal itu supaya calon debitur masih bisa menggunakan sisa penghasilan untuk kebutuhan lainnya.

    Untuk bisa membayar cicilan tersebut, maka gaji yang diperlukan adalah Rp 4 juta per bulan.

    Lain halnya jika ingin membeli rumah komersial. Biasanya, saat membeli rumah komersial, bunga KPR akan berbeda, ada yang fixed rate dan floating rate.

    Misalnya kamu ingin membeli rumah di wilayah Banyuwangi seharga Rp 320.000.000, berikut ini perkiraan gaji yang harus dimiliki untuk membayar cicilan.

    Harga rumah: Rp 320.000.000
    DP: 30%
    Bunga fixed selama 3 tahun sebesar 6%
    Bunga floating selama 15 tahun sebesar 10%
    Tenor: 18 tahun

    Maka cicilan yang harus dibayarkan dengan bunga fixed sekitar Rp 1,8 juta. Lalu, saat bunga floating diterapkan maka cicilan yang harus dibayarkan Rp 2,4 juta.

    Untuk bayar cicilan, maksimal 30% dari penghasilan. Hal itu supaya calon debitur masih bisa menggunakan sisa penghasilan untuk kebutuhan lainnya.

    Jika menggunakan perhitungan itu, maksimal cicilan 30%, maka untuk bisa membayar cicilan Rp 1,8 juta per bulan, kamu harus memiliki gaji setidaknya Rp 6 juta. Ketika cicilan bunga floating diterapkan yaitu Rp 2,4 juta per bulan, maka setidaknya kamu memiliki penghasilan Rp 8.000.000 per bulan.

    Sebagai catatan, hal itu akan berbeda dengan harga rumah yang dibeli, daerah rumahnya, serta penghasilan yang dimilikinya.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Selamat Hari Buruh! Segini Minimal Gaji Pekerja buat Beli Rumah


    Jakarta

    Hari Buruh atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei untuk menghormati perjuangan dan kontribusi pekerja. Awal mula dicetuskan peringatan ini dari kelompok pekerja Amerika Serikat yang menuntut haknya, di antaranya perbaikan waktu kerja yang lebih singkat, minimal gaji yang lebih baik, dan kondisi kerja yang lebih aman.

    Gaji memang menjadi topik penting bagi kelompok bekerja karena dibutuhkan buat memenuhi kebutuhan dari makanan hingga hunian. Tentunya rumah merupakan keinginan banyak orang, termasuk para pekerja.

    Namun, tidak semua orang dapat memilikinya. Kamu perlu mengetahui minimal gaji untuk membeli rumah supaya bisa memperkirakan rumah yang mampu kamu beli berdasarkan gaji yang dimiliki.


    Salah satu opsi yang bisa digunakan untuk membeli rumah adalah mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Nah, untuk bisa mengajukan KPR dan menanggung cicilan setiap bulannya, perlu disesuaikan dengan gaji kamu saat ini.

    Perhitungan Minimal Gaji buat KPR

    Kalau ingin mengajukan KPR untuk rumah subsidi maupun komersial, kamu perlu mengetahui syarat minimal gaji dan cicilan maksimal KPR. Berikut ini simulasi perhitungan KPR dengan asumsi tenor KPR 20 tahun, bunga KPR rata-rata 7,75%/tahun dan DP 20%.

    Besaran Gaji Besaran DP (20%) Besaran Cicilan Bulanan Maksimal Harga Rumah
    Rp 4 juta/bulan

    Rp 28,24 juta

    Rp 1,2 juta/bulan Rp 141,2 juta
    Rp 6 juta/bulan

    Rp 42,36 juta

    Rp 1,8 juta/bulan Rp 211,8 juta
    Rp 8 juta/bulan

    Rp 56,48 juta

    Rp 2,4 juta/bulan Rp 282,4 juta
    Rp 10 juta/bulan Rp 70,6 juta Rp 3 juta/bulan Rp 353 juta
    Rp 15 juta/bulan Rp 105,9 juta Rp 4,5 juta/bulan Rp 529,5 juta
    Rp 20 juta/bulan Rp 141,2 juta Rp 6 juta/bulan Rp 706 juta

    Syarat Minimal Gaji KPR Rumah Subsidi

    Bagi yang belum memiliki gaji dua digit, jangan berkecil hati karena kamu masih bisa membeli rumah subsidi. Syarat membeli rumah subsidi ada tidak ada gaji minimal, melainkan batas maksimum gaji yang didapatkan per bulan yaitu Rp 8 juta atau Rp 10 juta khusus wilayah Papua dan Papua Barat, baik untuk gaji tetap maupun tidak tetap.

    Syarat Minimal Gaji KPR Rumah Komersial

    Sementara KPR rumah komersial, setidaknya harus memiliki gaji minimal Rp 6 juta per bulan agar bisa membeli rumah seharga Rp 200 juta-an. Meski saat ini memang masih ada rumah dengan harga Rp 200 juta-an, lokasinya biasanya agak jauh dari pusat kota.

    Tips Mengajukan KPR

    Adapun tips mengajukan KPR dijelaskan berikut ini, dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (1/5/2024).

    1. Jangan Tergiur Bunga Rendah

    KPR dengan bunga rendah memang menarik, terutama kalau punya budget yang ketat. Akan tetapi, pastikan dulu skema bunga KPR yang ditawarkan. Jangan sampai menyesal dan merasa keberatan di tengah jalan.

    Apabila kamu merasa nggak yakin sama bunga KPR yang ditawarkan, kamu bisa cek website OJK di menu suku bunga dasar kredit.

    2. Hitung Kemampuan Finansial

    Sebelum memutuskan beli rumah, pastikan dulu besaran cicilan KPR telah sesuai dengan kemampuan finansial kamu. Kamu bisa gunakan perencanaan keuangan yang diulas pada media sosial maupun minisite.

    Lalu, kamu bisa buat budgeting alokasi gaji 10% untuk dana sosial, 20% untuk investasi/tabungan, 30% untuk cicilan/utang, dan 40% untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    3. Cek Kredibilitas Pengembang

    Langkah yang tak kalah penting adalah memeriksa kredibilitas pengembang agar tidak tertipu. Kamu bisa melihat rekam jejak developer tersebut dalam membangun properti pada tahun-tahun sebelumnya.

    Selidiki berapa banyak proyek yang telah berhasil dibangun beserta berapa lama developer tersebut telah berkecimpung di dunia properti. Selain itu, kamu juga bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu developer perumahannya apakah telah terdaftar atau belum lewat website sireng.pu.go.id.

    Demikian minimal gaji pekerja untuk beli rumah. Semoga membantu!

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Dokumen yang Wajib Diketahui Sebelum Beli Rumah


    Jakarta

    Saat beli rumah, kamu harus perhatikan dokumen atau surat esensial pendukung kepemilikan rumah. Hal ini sangat penting guna mem-verifikasi legalitas kepemilikan rumah secara hukum dan menjauhkan kamu dari potensi terjadinya masalah hukum.

    Lantas, apa saja dokumen yang wajib diketahui saat beli rumah? Dilansir dari Mortgage, Sabtu (4/5/2024) berikut daftarnya.

    1. Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan

    Surat penting yang pertama adalah sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan, surat ini lah yang menjadi bukti kepemilikan tanah dan bangunan. Berdasarkan haknya, surat ini dibagi menjadi tiga:
    – Sertifikat Hak Milik (SHM)
    – Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
    – Sertifikat Hak Pakai (SHP)


    SHM adalah sertifikat yang paling berpengaruh kepemilikannya. Maka dari itu, selaku pemilik sertifikat kamu punya hak atas tanah dan bangunan di atasnya.

    Sedangkan SHGB dan SHP adalah sertifikat kepemilikan atas hak memakai tanah dan bangunan. Masa legalitas dari SHGB dan SHP ini bersifat sementara atau temporer. Sehingga, kamu harus rutin memperpanjang sesuai kesepakatan dengan pemilik sah.

    Pastikan ada tiga dokumen ini saat kamu beli rumah. Paling baik ada SHM, karena berarti kepemilikan penjual atau pengembang atas rumah tersebut adalah mutlak. Setelah proses jual beli selesai, kamu bisa melakukan proses balik nama.

    2. Akta Jual Beli (AJB)

    Surat yang dikeluarkan saat transaksi jual beli rumah selesai adalah Akta Jual Beli (AJB). Akta ini berisi keterangan transaksi jual beli yang tercatat di SHM.

    Kalau beli rumah bekas, kamu wajib minta ke penjual menunjukkan AJB guna mengetahui apakah telah sesuai dengan keterangan pada SHM.

    Selain itu cek juga nama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tercantum di AJB, cocokan dengan yang tercantum di SHM. Untuk menjamin keabsahan transaksi jual beli rumah, dibutuhkan adanya PPAT atau notaris saat pembuatan AJB.

    3. Sertifikat Izin Mendirikan Rumah (IMB)

    Untuk membuktikan bahwa seseorang sudah punya izin mendirikan bangunan di atas sebidang tanah adalah dengan adanya kepemilikan sertifikat IMB. Pemerintah daerah setempat lah yang menerbitkan sertifikat ini. IMB berisi informasi terkait kepemilikan lahan, luas bangunan, dan luas lahan.

    Pastikan rumah yang dibeli punya sertifikat IMB. Sebab jika tidak, nantinya rumahmu bisa dibongkar paksa atau bahkan bisa kena denda sekitar 10%.

    4. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Surat bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahunan, membuktikan bahwa pemilik rumah sebelumnya selalu bayar pajak. Jadi, kamu tidak akan kena pajak atas kelalaian pemilik lama.

    Kamu bisa minta ke penjual atau pemilik rumah sebelumnya, bukti pembayaran PBB selama beberapa tahun terakhir. Di samping untuk membuktikan ketaatan bayar pajak, dokumen ini nantinya diperlukan untuk mengurus balik nama pada SHM.

    5. Bukti Pembayaran Tagihan

    Saat beli rumah bekas, kamu harus periksa beberapa dokumen tagihan terkait rumah, misal tagihan air, telepon, listrik, dan internet. Kamu pasti tidak mau kan dibebani denda atau kerugian finansial lainnya, yang disebabkan oleh pemilik rumah sebelumnya tidak disiplin.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Suku Bunga Acuan Naik, Perlu Tunda Beli Rumah? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Belum lama ini Bank Indonesia mengumumkan kenaikan suku bunga acuan menjadi 6,25% yang berpotensi membuat bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) semakin mahal. Hal ini menjadi pertimbangan bagi pencari rumah antara menunda beli rumah atau sebaliknya.

    Lalu, apakah menunda beli rumah di saat suku bunga naik keputusan terbaik?

    Chief Marketing Officer Pinhome Fibriyani Elastria mengatakan suku bunga naik biasanya mengakibatkan bunga KPR juga meningkat. Menurutnya, wajar bila pencari rumah menunda pembelian dalam kondisi seperti ini.


    “Kalau memang punya kebutuhan mendesak, solusi sementaranya adalah rental (rumah). Ya nggak apa-apa juga karena memang rental is one of the option sebenarnya. Tapi memang mungkin harus dilihat juga cari rental yang sesuai dengan kemampuan dan mindset-nya berarti masih buat temporary,” ujar Fibri kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Apabila memilih untuk rental rumah dulu, ia mengingatkan agar dana yang tadinya buat cicilan beli rumah jangan hanya dipakai untuk membayar rental. Berbeda halnya jika rental memang sebagai pilihan jangka panjang.

    Menurut Fibri, menunda membeli rumah saat suku bunga naik belum tentu keputusan yang tepat sebagaimana yang mungkin digeneralisir oleh kebanyakan orang. Sebab, bank akan tetap mencari solusi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

    “Perlu lebih ngulik program bank-bank mana yang tetap bisa memenuhi kebutuhan karena kalau kita bilang secara general bunga KPR jadinya 6,25% misalnya kesannya tinggi banget tapi begitu kita lihatin satu-satu bank akan banyak mengeluarkan program-program,” katanya.

    Misalkan bunga fixed rate selama 3-5 tahun ternyata masih di angka 2,99%, Fibri menyebut angka itu masih sangat terjangkau dibanding menunda selama 2 tahun yang mana bunga sudah naik menjadi 3%. Maka, Fibri menyarankan untuk mencari tahu dulu program-program yang ditawarkan bank yang memudahkan nasabah.

    “Mungkin ada ketakutan tapi nanti begitu bunga udah floating jadi mahal. Mau kita masuknya kapan pun yang namanya KPR kebanyakan nanti akan ada momen di mana dia bunganya akan jadi floating,” ungkapnya.

    Begitu memasuki masa penerapan floating rate, kemungkinan cicilan lebih tinggi karena bunga lebih mahal apalagi dalam kondisi suku bunga naik. Namun, Fibri mengatakan KPR take over bisa menjadi solusi ketika sudah menyentuh bunga floating.

    Ia menjelaskan cicilan KPR bisa di-refinance lagi, sehingga kembali ke bunga fixed untuk 3-5 tahun. Bahkan, ketika dihitung-hitung cara ini bisa lebih hemat. Misalkan sisa cicilan sebesar Rp 500 juta, lalu begitu di-refinance bisa cukup hanya membayar Rp 450 juta.

    KPR take over melalui proses perpindahan bank yang mana pemilik rumah akan menjadi nasabah baru. Dengan begitu, nasabah bisa mendapatkan penawaran program yang lebih menarik buat menyiasati beban cicilan yang semakin tinggi tersebut.

    Fibri pun memberikan tips praktis buat nasabah mencari tahu perhitungan KPR, yakni salah satunya menggunakan KPR simulator. Selain itu, bisa juga memanfaatkan platform online untuk mengulik informasi terkait program bank dan KPR take over tanpa perlu menghubungi bank satu per satu.

    (dhw/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Metode Beli Rumah Nggak Cuma KPR, Ini yang Lainnya



    Jakarta

    Metode beli rumah yang paling banyak diambil masyarakat adalah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, sebenarnya ada beberapa cara lain untuk beli rumah yang bisa dipertimbangkan.

    Konsultan Properti Anton Sitorus menyebutkan dua metode pembayaran membeli rumah tanpa KPR, antara lain cash keras yang langsung lunas, cash bertahap atau biasa dikenal dengan istilah in-house yang pembayarannya selama beberapa tahun sembari pembangunan rumah.

    Anton mengatakan kedua metode tersebut bisa dipilih sesuai kemampuan finansial calon pembeli. Namun, masing-masing metode mempunyai kelebihan dan kekurangan yang bisa dipertimbangkan.


    “Kalau bayar tunai (cash) keras biasanya developer ngasih diskon gede dan bayarnya sekali. Kalau misalnya cicilan (cash) bertahap, developer mungkin bisa kasih diskon tapi tidak sebesar tunai keras,” kata Anton kepada detikcom, Senin (6/5/2024).

    Pengembang akan lebih berani memberikan diskon besar karena menerima uang tunai dengan nominal besar di depan. Sementara, diskon pada metode cash bertahap tidak sebesar cash keras karena harga rumah masih tergantung biaya operasional pembangunan.

    “Kalau misalnya punya duit banyak dan mampu untuk membayar dengan cicilan bertahap, menurut saya itu mungkin paling bagus karena cicilan bertahap itu biasanya pembeli mencicil ke developer nggak pake bunga selama periode tertentu,” ucapnya.

    Jadi jumlah yang dibayarkan sesuai dengan harga rumah saja. Lebih dari itu, pembayaran lebih ringan daripada cash keras karena periode bisa sampai 2 atau 3 tahun.

    Terpisah, pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto menjelaskan cara paling mudah membeli rumah adalah secara cash keras yang langsung lunas kalau sudah siap dengan dana.

    “Yang agak menarik setelah itu ialah metode dengan cash bertahap dari developer. Jadi skema cash bertahap itu pembelian tanpa fasilitas KPR karena fasilitas KPR itu membutuhkan peraturan dari bank pemberi KPR,” ujar Steve.

    Metode membeli rumah secara cash bertahap tidak melibatkan bank, sehingga nominal maupun jangka cicilan tergantung kesepakatan. Namun, Steve mengungkapkan hal yang perlu diperhatikan dari metode tersebut antara lain aspek hukum.

    Pasalnya, ketika cicilan berlangsung, pihak pembeli hanya memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berarti secara hukum properti belum beralih hak milik. Berbeda halnya dengan metode cash yang mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).

    “Pembeli hanya mendapatkan surat atau perjanjian namanya PPJB, belum ada sertifikat yang diterbitkan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ini yang perlu diwaspadai karena di pasar kalau kita dengar berita-berita developer yang terlambat membangun,” paparnya.

    Selain itu, ada potensi pengembang terlambat menyerahkan properti dan sertifikat. Kemudian, ada potensi developer belum mempunyai izin jelas hingga tidak memenuhi janji sesuai kesepakatan.

    Oleh karena itu, Steve kurang menyarankan metode cash bertahap. Namun, ia mengimbau pembeli rumah untuk meriset secara menyeluruh dalam memilih developer besar dan terpercaya serta mempelajari secara rinci perihal transaksi tersebut.

    Selanjutnya, ada metode beli rumah yang ia nilai paling menarik dan efisien, yakni back to back deposito. Calon pembeli rumah yang mempunyai tabungan deposito setidaknya seharga rumah bisa mengajukan KPR dengan menjaminkan deposito.

    “Jadi (bank) memberikan pinjaman untuk pembelian rumah atau renovasi apapun konteksnya dengan jaminan deposito kita yang sudah tertanam di bank. Nanti tinggal perhitungan bunga deposito tabungan dan bunga pinjaman itu bisa didiskusikan berapa selisihnya,” jelasnya.

    Dengan metode ini, pembeli bisa mencicil rumah dengan bunga lebih kecil daripada bunga KPR biasa. Sebab, pembeli membayar bunga cukup selisih dari bunga KPR dan bunga deposito.

    Selain membayar bunga lebih murah, back to back deposito juga memungkinkan tabungan deposito utuh, alih-alih membayar rumah secara cash keras. Pembeli tidak perlu mengorbankan tabungannya untuk membeli rumah.

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Murah dari KPR



    Jakarta

    Kebanyakan masyarakat membeli rumah dengan cara mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR). KPR merupakan bentuk pinjaman untuk memperoleh rumah yang mengharuskan nasabah membayarkan cicilan beserta bunga setiap bulan.

    Konsultan Properti Anton Sitorus menjelaskan metode pembayaran KPR pada prinsipnya bank memberikan pinjaman dengan membayarkan lunas ke developer. Namun, selain cicilan pembeli sebenarnya membayar bunga dengan nominal besar.

    “Tapi yang rugi kita karena kalau misalnya KPR dengan bunga sekian, misalkan 10 persen kalau ditotal-total yang dibayarkan pembeli bisa 1,5 atau 2 kali lipat harga rumah,” ujar Anton kepada detikcom, Senin (6/5/2024).


    Terpisah, pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto menyampaikan metode beli rumah yang menurutnya paling menarik dan efisien, yakni back to back deposito. Calon pembeli yang mempunyai tabungan deposito setidaknya seharga rumah bisa mengajukan KPR dengan menjaminkan deposito.

    “Jadi (bank) memberikan pinjaman untuk pembelian rumah atau renovasi apapun konteksnya dengan jaminan deposito kita yang sudah tertanam di bank. Nanti tinggal perhitungan bunga deposito tabungan dan bunga pinjaman itu bisa didiskusikan berapa selisihnya,” paparnya.

    Dengan metode ini, pembeli bisa mencicil rumah dengan bunga lebih kecil daripada bunga KPR biasa. Sebab, pembeli membayar bunga cukup selisih dari bunga KPR dan bunga deposito.

    Selain membayar bunga lebih murah, back to back deposito juga memungkinkan tabungan deposito utuh, alih-alih membayar rumah secara cash keras. Pembeli pun tidak perlu mengorbankan tabungannya untuk membeli rumah.

    “Back to back (deposito) untuk mengurangi biaya bunga (KPR). Ini juga mendidik kita untuk menabung, untuk tidak menggunakan uang itu (deposito) sampai nanti uang itu bisa dipakai untuk lain. Pas rumahnya juga lunas, tabungannya masih utuh karena sebagai jaminan,” tuturnya.

    Oleh karena itu, ia menyarankan anak muda agar rajin menabung supaya bisa membeli rumah dengan jaminan deposito yang tersimpan di bank. Ia mengatakan sebaiknya menabung 25-30 persen dari pendapat setiap bulannya untuk membeli rumah.

    Hal ini terutama bagi pasangan muda yang belum mempunyai anak, sehingga bisa join income dalam menabung buat membeli rumah.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Lakukan Ini Waktu Beli Rumah Pakai Skema In House Supaya Nggak Menyesal



    Jakarta

    Membeli rumah dengan sistem cash bertahap atau lebih dikenal KPR in house menjadi opsi pembayaran yang cukup menarik selain KPR dan cash keras. Metode ini tidak melibatkan bank, melainkan pembeli mencicil langsung ke developer.

    Konsultan Properti Anton Sitorus menjelaskan pembeli bisa mencicil rumah selama periode waktu tertentu sembari proses pembangunan berlangsung. Menurutnya, metode pembelian ini paling bagus bila memiliki dana yang cukup.

    “Pembeli mencicil ke developer nggak pake bunga selama periode, jadi yang dibayarkan sesuai dengan harga rumah saja, tapi agak lebih ringan karena bayarnya bisa sampai 2 atau 3 tahun dibanding kalau bayar cash langsung,” ujar Anton kepada detikcom, Senin (6/5/2024).


    Terpisah, pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto menyebut metode ini agak menarik. Sebab, skema cash bertahap atau KPR in house tidak mengharuskan pembeli memenuhi peraturan bank yang ketat.

    Metode membeli rumah secara cash bertahap tidak melibatkan bank, sehingga nominal maupun jangka cicilan tergantung kesepakatan. Akan tetapi, Steve mengatakan hal yang perlu diperhatikan antara lain aspek hukum.

    Selama cicilan berlangsung, pembeli hanya memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berarti secara hukum properti belum beralih hak milik. Berbeda halnya dengan metode cash yang mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).

    “Pembeli hanya mendapatkan surat atau perjanjian namanya PPJB, belum ada sertifikat yang diterbitkan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ini yang perlu diwaspadai karena di pasar kalau kita dengar berita-berita developer yang terlambat membangun,” paparnya.

    Selain itu, ada potensi pengembang terlambat menyerahkan properti dan sertifikat. Kemudian, ada potensi developer belum mempunyai izin jelas hingga tidak memenuhi janji sesuai kesepakatan.

    “Carilah developer yang ternama, yang sudah public listed, yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan di Bursa Efek. Paling nggak developer sepuluh besar,” tegasnya.

    Kemudian, perhatikan tahap PPJB yang membahas kewajiban pembeli dan penjual (pengembang) hingga cara pembayarannya. Pembeli harus mempelajari PPJB untuk mengetahui konsekuensi bila developer terlambat menyerahkan rumah.

    Selanjutnya, pelajari bagaimana garansi dan solusi ketika ada kerusakan pada rumah. Dari segi fasilitas, pengembang harus memenuhi janji seperti penyediaan air, listrik, dan keamanan.

    “Bicara (tahap) pembayaran yang perlu diperhatikan disetornya ke mana uangnya dan harus ada tanda terima resmi dari pihak penjual atau developer,” pungkas Steve.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Gaji Rp 5-10 Juta di Jakarta, Mending Sewa atau Beli Rumah?



    Jakarta

    Memiliki penghasilan Rp 5-10 juta per bulan bisa dibilang cukup untuk tinggal di Jakarta. Namun, ada satu hal yang dilematis dari pendapatan tersebut, apakah lebih baik sewa atau membeli rumah?

    Sebab, harga rumah di Jakarta bisa dibilang sangat mahal. Jika membeli rumah sesuai dengan budget yang ada serta ingin memiliki ukuran rumah yang cukup luas, bisa membeli di luar Jakarta.

    Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, apabila belum ada uang yang cukup untuk membeli rumah, sebaiknya menyewa hunian terlebih dahulu. Apalagi bagi para pekerja yang bekerja di tengah kota Jakarta, dengan menyewa hunian di dekat tempat kerja bisa menghemat ongkos transportasi dan masih bisa menabung untuk membeli rumah di kemudian hari.


    “Rumah itu kan kebutuhan yang penting dan urgent, mau nggak mau harus dipenuhin. Ketika kita bekerja di suatu tempat, otomatis harus memiliki tempat tinggal. Misal kita belum mampu untuk membeli rumah ya pilihannya yang paling masuk akal adalah ngontrak dulu,” tuturnya kepada detikcom, Kamis (16/5/2024).

    Apabila seorang warga memiliki gaji Rp 5-10 juta per bulan ingin membeli rumah, sebaiknya pastikan ia menetap di suatu tempat. Artinya, tidak akan direlokasi ke wilayah lain atau bepergian ke kota lain. Apabila pekerjaan seseorang mengharuskannya berpindah-pindah, sebaiknya menyewa hunian dibandingkan membeli rumah. Sebab, harga rumah di Jakarta yang terjangkau sekitar Rp 300-500 juta.

    “Misalnya pengin cari rumah yang dekat dengan tempat kerja, itu mungkin di dalam gang sekalipun harganya sudah tembus Rp 500 (juta-an), itu di dalam gang. Di dalam gang itu mungkin yang cuma satu motor doang yang bisa lewat, mobil nggak bisa lewat,” tuturnya.

    Menurutnya, apabila seseorang yang bekerja di Jakarta dengan gaji Rp 5-10 juta sudah berkomitmen ingin membeli rumah dengan harga yang terjangkau, pilihannya berada di pinggiran Jabodetabek.

    “Contohnya Bogor, tapi nggak di tengah Kota Bogor. Mungkin daerah Citayam, itu juga bukan yang di dekat stasiun, agak menjauh dikit mungkin radius 2 km dari stasiun. Karena memang harganya sudah mahal daerah sana,” tuturnya.

    Sebelumnya diberitakan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebutkan bahwa untuk tinggal di Jakarta diperlukan uang atau pendapatan setidaknya Rp 5-10 juta.

    “Setiap keluarga di Jakarta punya kemampuan keuangan minimal Rp 5 juta. Ideal tinggal di Jakarta itu harusnya (punya pendapatan) Rp 5-10 juta. Rp 15 juta lebih bagus,” kata Ahok dalam akun YouTube pribadinya, Panggil saya BTP, dikutip Kamis (16/5/2024).

    Terkait pendapatan tersebut, menurutnya pemerintah harus bisa menjamin agar warga Jakarta setidaknya memiliki penghasilan sebesar Rp 5-10 juta. Ia berpendapat salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan kepada warga Jakarta yang belum atau tidak memiliki pekerjaan. Dengan begitu mereka dapat lebih mandiri dan produktif sehingga mampu mencari nafkah sendiri.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com