Tag Archives: bentuk

3 Pernyataan Indodax Respons Kabar Diretas

Jakarta

Platform pertukaran mata uang kripto, PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) diduga diretas. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memanggil Indodax untuk dimintai keterangan.

Berikut 3 Pernyataan Indodax:

1. Lakukan Investigasi


CEO Indodax, Oscar Darmawan membenarkan bahwa pihaknya diduga mengalami peretasan. Dia menerangkan sistem transaksi Indodax memang betul diduga mengalami peretasan.

“Untuk itu, kami melakukan investigasi dan pemeliharaan menyeluruh terhadap sistem yang ada,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (13/9/2024).

2. Saldo Pengguna Dipastikan Aman

Oscar mengimbau agar masyarakat dan investor tidak perlu khawatir. Dia juga memastikan saldo pelanggan aman baik dalam bentuk kripto dan rupiah.

“Selama proses ini, platform web dan aplikasi Indodax tidak dapat diakses. Namun, tidak perlu khawatir, karena kami pastikan bahwa saldo pelanggan akan aman, baik secara kripto maupun rupiah,” ungkap Oscar.

3. Sedang Lakukan Pemeliharaan

Manajemen Indodax melalui akun Twitternya juga telah menyampaikan pihaknya menemukan potensi gangguan keamanan pada platformnya.

Perusahaan sedang melakukan pemeliharaan menyeluruh untuk memastikan seluruh sistem beroperasi dengan normal. Selama proses tersebut, website dan aplikasi Indodax tidak dapat diakses.

“Saat ini, kami sedang melakukan pemeliharaan menyeluruh untuk memastikan seluruh sistem beroperasi dengan baik. Selama proses pemeliharaan ini, platform web dan aplikasi Indodax sementara tidak dapat diakses,” terang perusahaan.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

OJK Cabut Izin Investree, Asosiasi Fintech Buka Suara


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya. AFPI melihat keputusan ini sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan di industri fintech lending.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan bahwa pencabutan izin usaha Investree merupakan wujud kooperatif secara bersama-sama untuk mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas, kontributif dan melindungi masyarakat dan pengguna.

Ia menyebut, OJK menekankan tentang adanya pelanggaran yang serius pada Investree, bukan pada industri. Lewat tindakan tegas OJK, AFPI yakin hal tersebut semakin menguatkan kepercayaan investor kepada industri fintech lending.


“Kami berharap keputusan ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri fintech secara keseluruhan. AFPI berkomitmen untuk terus mendorong seluruh anggotanya agar senantiasa memberikan layanan terbaik dan menjaga keamanan dana nasabah,” ujar Entjik dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).

AFPI berkomitmen untuk terus mengingatkan seluruh anggota agar wajib patuh dalam mengelola manajemen perusahaan secara comply dan prudent. Salah satunya melalui penyelenggaraan forum-forum diskusi seperti Compliance Talk dan Brainwave.

AFPI juga terus melakukan pemantauan terhadap seluruh anggotanya untuk memastikan bahwa semua anggota menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku secara utuh terkait mulai dari aspek tata kelola, pengelolaan risiko dan ketaatan pada aturan yang berlaku, dan menjalankan Code of Conduct AFPI secara disiplin.

Termasuk dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna baik kepada lender maupun borrower. AFPI juga terus mengingatkan dan melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat agar selalu cermat dalam menggunakan layanan fintech lending, melalui pengecekan legalitas, company profile dan laporan kinerja pada masing-masing laman website Penyelenggara yang dipublikasi di kanal resmi.

“AFPI berdedikasi untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan ketat terhadap kode etik. Komitmen kami dalam melindungi konsumen tercermin dalam penegakan disiplin terhadap praktik-praktik bisnis yang tidak sesuai dengan standar etika,” jelasnya.

(ily/ara)



Sumber : finance.detik.com

Diduga Kena Tipu, Anak Usaha KoinWorks Janji Tanggung Jawab


Jakarta

Anak usaha aplikasi keuangan KoinWorks, KoinP2P, diduga menjadi korban penipuan oleh salah seorang peminjam (borrower). Atas kasus tersebut KoinP2P mengaku akan bertanggung jawab untuk memulihkan dana pemberi pinjaman (lender).

Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, mengatakan proses pengembalian dana kepada para lender ini diperkirakan akan berlangsung selama dua tahun. Kemudian pihaknya juga akan memberi bunga sebesar 5% per tahun dari dana yang dipinjamkan kepada para lender sebagai bentuk kompensasi.

“Kami tidak kemana-mana. KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif,” jelas Jonathan dalam keterangan resminya, Selasa (19/11/2024).


“Tentunya untuk melakukan semua itu diperlukan waktu. Kami mengestimasi waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Kompensasi lima persen per tahun juga kami bagikan setiap bulannya,” katanya.

Jonathan menjelaskan kasus kejahatan keuangan ini bermula saat perusahaan meminjamkan dana milik lender kepada salah satu borrower. Atas pinjaman itu seharusnya peminjam membayarkan cicilan kepada lender melalui KoinP2P.

Namun terduga pelaku tidak melakukan pembayaran, sehingga KoinP2P menduga yang bersangkutan membawa kabur dana pinjaman yang diberikan. Atas dugaan ini juga perusahaan sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk ditindak lebih lanjut.

“Masalah utamanya ada di terduga pelaku. Dana yang sudah dibayarkan pelaku UMKM tidak lagi disetorkan ke para lender (via KoinP2P), melainkan dibawa kabur atau digelapkan,” terang Jonathan.

Di luar itu ia menjelaskan dalam industri keuangan terdapat istilah supply chain financing, di mana institusi keuangan bisa memberi pinjaman ke bisnis di bawah ekosistem supply chain yang lebih besar.

Sehingga, uang yang dipinjamkan pasti produktif dan UMKM mengalami kenaikan keuntungan dan kelancaran arus kas (cash flow). Agar proses lebih aman, penagihan ke UMKM dilakukan lewat distributor besar seperti KoinP2P.

“Semua berjalan baik dan bisnis model ini sudah teruji. Semua menjadi rusak ketika terduga pelaku berbuat jahat dengan membawa kabur dana pemilik UMKM yang seharusnya dibayarkan ke para lender,” kata Jonathan.

Melihat konstruksi kasusnya, permasalahan yang dihadapi KoinP2P sejatinya berbeda dengan Investree. Kasus KoinP2P murni kejahatan keuangan yang dilakukan pihak peminjam, bukan karena fraud manajemen.

Selain itu, perseroan bertanggung jawab untuk mencari win win solution dengan prioritas utama melindungi kepentingan para lender.

Saksikan juga video: Kronologi dari Pihak IM soal Dugaan Penipuan Berlian Reza Artamevia

[Gambas:Video 20detik]

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Menanti Kelanjutan Transisi Pengawasan Aset Kripto


Jakarta

Kemajuan teknologi digital yang sangat pesat memunculkan berbagai inovasi yang dulu mungkin tidak pernah terbayangkan. Diantaranya adalah inovasi teknologi di bidang keuangan berupa aset digital yang disebut sebagai aset kripto.

Aset kripto adalah sesuatu yang tidak berwujud tetapi memiliki nilai dari sebuah rekayasa digital yang nilainya itu bisa disimpan, ditransfer, atau diperjual-belikan secara elektronik. Bappebti dalam peraturannya No. 5 tahun 2019 mendefinisikan Aset Kripto sebagai komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang diperdagangkan sebagai instrumen investasi.

Aset Kripto sesungguhnya adalah salah satu type dari aset digital yang dihasilkan dari pemanfaatan kriptography untuk melindungi data digital dan Teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology) untuk merekam transaksi-transaksi. Penciptaan Aset Kripto umumnya bersifat bebas dari campur tangan otoritas moneter dan pemerintah. Meskipun demikian transaksi yang dilakukan atas aset kripto tidak bebas dari aturan perpajakan.


Aset Kripto memiliki berbagai bentuk, diantaranya adalah mata uang kripto, seperti Bitcoin, ether, dan lainnya. Bentuk lain Aset Kripto misalnya adalah Stablecoins dan Non-tangible Tokens (NFTs). Stablecoins adalah bentuk aset kripto yang diciptakan untuk menjaga value agar tetap stabil. Sementara Non-fungible tokens atau NFTs adalah sebuah token yang mewakili kepemilikan dari sebuah item digital yang bersifat unik misalnya sebuah karya seni.

Salah satu NFT yang sempat bikin heboh di Indonesia adalah NFT milik Ghozali Everyday. NFT Ghozali berupa photo selfie di jual di situs penjualan karya digital berbasis NFT, Opensea, dengan nilai miliaran rupiah.

Mata uang kripto seperti Bitcoin umumnya tidak diakui sebagai mata uang oleh bank sentral. Bank Indonesia misalnya sudah menyatakan bahwa Bitcoin atau mata uang kripto lainnya tidak diakui sebagai mata uang di wilayah Indonesia. Ini berarti bitcoin atau mata uang kripto lainnya tersebut tidak bisa dipergunakan untuk melakukan transaksi di manapun di Indonesia. Namun demikian, semua mata uang kripto dapat diperjualbelikan sebagai komoditas dalam rangka investasi di Indonesia.

Transaksi aset kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan. Merujuk data Bappebti, selama semester I tahun 2024 nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 301,75 triliun, yang berarti naik lebih dari 350 persen dibandingkan semester I tahun 2023. Seiring kenaikan transaksi tersebut, Jumlah investor kripto di Indonesia juga melonjak tajam. Pada Juni 2024, jumlah investor kripto mencapai 20,24 juta jiwa. Meningkat signifikan dibandingkan Juni 2023 yang jumlah investor kripto baru berjumlah 17,54 juta jiwa.

Sayangnya kenaikan jumlah transaksi dan jumlah investor kripto tersebut diikuti juga oleh meningkatnya jumlah permasalahan. Permasalahan yang paling sering terjadi adalah investor tidak dapat melakukan penjualan dan penarikan dana. Berbagai permasalahan dalam transaksi kripto berpotensi memunculkan keraguan tentang keamanan yang apabila dibiarkan akan menghambat perkembangan aset kripto di Indonesia ke depannya.

Regulasi Aset kripto

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Aset kripto adalah salah satu perwujudan dari ITSK.

Pemerintah bersama DPR menyadari sepenuhnya bahwa ITSK, termasuk aset kripto, adalah sebuah keniscayaan di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi. Oleh karena itu dalam UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK), ITSK menjadi salah satu cakupan yang diatur secara cukup rinci dan mendalam terutama dalam kaitannya dengan pelindungan konsumen dan pelindungan data pribadi.

Merujuk UU P2SK, pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK dilakukan oleh OJK dan Bank Indonesia (BI). Sesuai bidang kewenangannya BI mengatur dan mengawasi ITSK sistem pembayaran, dan OJK mengatur dan mengawasi ITSK di luar sistem pembayaran, termasuk diantaranya aset keuangan digital atau aset kripto.

OJK sendiri nampaknya cukup siap mengemban amanah UU P2SK tersebut. OJK telah menyatakan mendukung pengembangan ITSK dengan mengedepankan aspek keamanan, transparansi, dan keberlanjutan. Dalam hal ini OJK telah menyusun road map yang terdiri dari tiga fase, yaitu: fase penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan (2024-2025), fase akselerasi pengembangan dan penguatan (2026-2027), dan terakhir fase pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan (2027-2028).

Namun sayangnya, meskipun OJK telah proaktif mempersiapkan road map pengembangan, tetapi OJK belum bisa melangkah lebih lanjut memperkuat pengaturan dan pengawasan ITSK. Hal ini lebih dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi ketentuan operasional dari UU P2SK sampai saat ini belum juga selesai dan diterbitkan.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo dalam raker dengan OJK bahkan menyoroti belum terbitnya PP mengenai peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi [Bappebti] ke OJK.

Peralihan kewenangan ini menurutnya sangat penting karena sesuai dengan amanat pasal 312 Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) bahwa peralihan dilakukan paling lambat 12 Januari 2025.

Transaksi aset kripto memang terus meningkat pesar tetapi diikuti juga oleh semakin besar dan beragamnya permasalahan. Keluarnya Peraturan Pemerintah akan memungkinkan OJK untuk segera menyiapkan berbagai ketentuan mengenai perdagangan aset kripto sekaligus memberikan kepastian hukum di pasar. Sehingga dengan demikian perkembangan pasar aset kripto bisa memberikan sumbangan besar bagi semakin lengkap dan kokohnya sistem keuangan di Indonesia.

Kita tentu tidak berharap pemerintah menunggu sampai batas akhir. Semakin cepat Peraturan Pemerintah dikeluarkan semakin baik untuk tumbuh berkembangnya pasar aset kripto, yang juga aman bagi investor atau konsumen.

Rezim Pemerintah memang baru saja berganti. Pemerintahan Prabowo diharapkan bisa bergerak lebih cepat melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh pemerintahan Jokowi. Peraturan Pemerintah terkait pengaturan dan pengawasan ITSK khususnya aset kripto yang sudah dibahas dan dipersiapkan oleh Pemerintahan Jokowi hendaknya juga cepat diselesaikan dan diterbitkan.

Piter Abdullah Redjalam

Ekonom Senior Segara Research Institute

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Ajaib Luncurkan QRIS Whiz, Bisa Belanja Sambil Berinvestasi Saham


Jakarta

Ajaib mengumumkan peluncuran fitur QRIS Whiz dengan cashback saham gratis untuk setiap transaksi. Setiap transaksi QRIS yang dilakukan melalui aplikasi Ajaib akan mendapatkan stockback.

Pengguna akan menerima cashback dalam bentuk saham yang langsung masuk ke portofolio investasi mereka. Melalui fitur inovatif ini, Ajaib menjadi aplikasi pertama di Indonesia yang menawarkan pengalaman berbelanja lewat QRIS sambil berinvestasi saham.

Co-Founder dan CEO Ajaib Group Anderson Sumarli mengatakan jutaan nasabah akan lebih mudah melakukan transaksi dan berinvestasi melalui saham gratis yang diberikan setiap kali bertransaksi menggunakan QRIS.


“Dengan QRIS Whiz, jutaan nasabah Ajaib kini dapat bertransaksi dengan lebih mudah sekaligus berinvestasi. Setiap transaksi QRIS akan mendapatkan stock back, yaitu saham gratis dari Ajaib sehingga pengguna semakin terdorong untuk berinvestasi dan mewujudkan mimpi finansial mereka. Hal ini sejalan dengan misi Ajaib untuk menyediakan layanan keuangan modern bagi generasi baru di Indonesia,” ujar Anderson, dalam keterangan tertulis Jumat (21/2/2025).

Fitur QRIS Whiz merupakan kolaborasi Ajaib dengan PT Midazpay Digital Indonesia, Penyelenggara Jasa Pembayaran yang berizin dari Bank Indonesia. Dengan fitur ini, pengguna dapat melakukan pembayaran di berbagai merchant offline yang telah menerima QRIS, cukup dengan memindai kode QR melalui aplikasi Ajaib.

Anderson juga menyampaikan terima kasih kepada Bank Indonesia (BI) atas dukungan dan persetujuan terkait pengembangan produk QRIS Whiz.

“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan bekerja sama dengan regulator untuk menyediakan layanan keuangan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” tutupnya.

Sebagai informasi, platform investasi terbesar di Indonesia ini terus berkomitmen memperluas pilihan investasi bagi para nasabahnya. Baru-baru ini, Ajaib meluncurkan layanan trading saham Amerika Serikat, memberikan kesempatan diversifikasi portofolio yang lebih luas.

(anl/ega)



Sumber : finance.detik.com

Bagaimana Kesadaran Masyarakat RI Terhadap Kripto?


Jakarta

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Consensys pada tahun 2024 kepada 1.041 responden berusia 18-65 tahun bekerja sama dengan YouGov mengungkapkan bahwa, 90% masyarakat Indonesia sudah familiar dengan aset crypto.

Head of Product Marketing PINTU Iskandar Mohammad mengatakan masih dari data yang sama, 63% responden mengaku belum memahami konsep mata uang crypto.

“Ini menjadi tantangan bersama bagi pelaku industri crypto di Indonesia untuk mendorong adopsi sambil terus mengedukasi tentang aset crypto dan blockchain. Ke depan kami akan terus menghadirkan fitur inovatif dan program edukatif yang dapat menjawab berbagai tantangan yang ada di industri crypto dalam negeri,” ujar Iskandar dalam siaran pers, Selasa (25/3/2025).


Head of Product Marketing PINTU Iskandar Mohammad mengungkapkan, momen membagikan THR lebaran menjadi hal yang spesial saat perayaan hari raya.

“Untuk itu kami menghadirkan cara baru mengirimkan THR dalam bentuk aset crypto melalui fitur Send atau Kirim yang ada di aplikasi PINTU dan bisa menyertakan kartu ucapan dengan tema Idulfitri, THR atau dipersonalisasi sesuai keinginan pengirim. Selain mengirim THR, pengguna baru PINTU bisa mendapatkan THR hingga Rp300.000 dengan mengikuti program Ultimate Trading Quest Trading Hasilin Rezeki (THR). Fitur dan program tersebut kami hadirkan untuk membuat momen membagikan THR dan hari raya lebih bermakna, sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya berinvestasi,” ujar dia.

Berbagi THR kini bisa dalam bentuk aset crypto melalui fitur Send atau Kirim di aplikasi PINTU. Seluruh pengguna aplikasi PINTU bisa menggunakan fitur ini dengan beberapa tahap. Pertama, buka Wallet atau dompet crypto dan pilih aset crypto yang ingin dikirim sebagai THR, kemudian tap fitur Kirim dan masukan username pengguna PINTU yang ingin dibagikan THR. Setelahnya masukan nominal THR yang akan dibagikan dan bisa memberikan Kartu Ucapan yang pesannya dapat dipersonalisasi.

Selain itu, program Ultimate Trading Quest membuka kesempatan pengguna baru PINTU mendapatkan THR crypto hingga Rp300.000 cukup dengan membeli aset crypto pertama di aplikasi PINTU. Periode program ini dimulai dari 17 sampai 31 Maret 2025.

“Fitur Send atau Kirim ini ditujukkan khusus ke sesama pengguna aplikasi PINTU dan biaya kirim blockchain fitur ini gratis. Ini menjadi komitmen nyata kami bagi seluruh pengguna PINTU bisa memanfaatkan fitur ini untuk mengirimkan THR berupa aset crypto ke seluruh kerabat. THR dalam bentuk crypto ini bisa menjadi hadiah investasi jangka panjang yang berpotensi bernilai lebih di masa depan. Kami harap fitur ini dapat mendorong adopsi aset crypto di Indonesia serta meningkatkan kesadaran tentang aset crypto,” jelas Iskandar.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Sebut Uang Hasil Penipuan yang Dilarikan ke Kripto Sulit Dilacak


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan uang hasil penipuan bisa tidak dilacak karena dilarikan ke kripto. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Mohammad Ismail Riyadi mulanya mengatakan salah satu orang yang terkenal yang tertipu dengan total kerugian Rp 330 juta.

Untungnya, orang tersebut sudah menghubungi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan segera sehingga dapat memblokir nomor rekening penipu.

“Karena dari scammer ini, itu akan melarikan uangnya dari, dipecah-pecah melalui beberapa bank, kemudian juga terakhir ini juga diarahkan kepada kripto, untuk bisa tidak dilacak gitu,” kata Ismail dalam acara Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).


Dari November hingga Maret 2025, IASC telah menyelamatkan dana Rp 137 miliar dari 98.713 laporan yang diterima. Selain itu, OJK juga telah memblokir 40.445 rekening penipu.

Ismail menerangkan, kecepatan dalam melaporkan dan menangani aduan tersebut menjadi penting, meskipun tingkat pengembaliannya (recovery rate) masih kalah dibanding negara lain, seperti Singapura dan Malaysia. Untuk itu, Ismail mengimbau agar segera melaporkan ke IASC apabila diduga terjadi penipuan, seperti telah membagikan kode One Time Password (OTP).

“Nah, ini kebetulan ada data yang menunjukkan ibu ada transaksi, mungkin kita bantu untuk blokir. Padahal itu sebenarnya penipuan, nanti sampai di OTP dan sebagainya terus kita ketipu. Nah ini, itu kalau terjadi demikian, apakah dalam bentuk WA atau dalam bentuk telepon dan sebagainya, itu bisa lapor ke Indonesia Anti-Scam,” terang Ismail.

‘Simak juga Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional’

(rea/ara)



Sumber : finance.detik.com

Apa Itu Memecoin? Kripto Unik yang Lagi Dilirik Investor


Jakarta

Dalam beberapa tahun terakhir, dunia keuangan global telah memasuki fase transisi besar. Ketidakpastian geopolitik, suku bunga yang fluktuatif, dan kelelahan terhadap sistem keuangan konvensional mendorong generasi baru investor untuk mencari bentuk investasi alternatif dan di antara semua opsi yang muncul, kripto tetap menjadi magnet utama.

Namun, arah pasar kripto sendiri telah berubah secara fundamental. Dari dominasi proyek-proyek teknologi berat dan institusi besar, kini sentimen pasar mulai bergeser ke arah narasi, komunitas, dan partisipasi terbuka. Memecoin, yang dulu dianggap hanya sebagai lelucon pasar, justru menjadi ujung tombak dari gelombang ini. Apa itu memecoin?

Mengutip Investopedia, Selasa (3/6/2025), memecoin adalah altcoin, mata uang kripto selain Bitcoin, yang diberi nama berdasarkan tren, topik humor atau hal-hal lucu, atau apa pun yang terlintas di benak seseorang. Biasanya, koin ini dibuat untuk membangun keterlibatan komunitas dan dapat digunakan dalam pembayaran antar pengguna, investasi spekulatif, atau perdagangan.


Dalam banyak kasus, memecoin disertai dengan situs web bertema komedi, istilah-istilah yang kadang tidak masuk akal, serta promosi rasa kebersamaan oleh penciptanya dan para penggemar untuk menarik minat orang lain.

Secara umum, memecoin bekerja dengan cara yang mirip seperti mata uang kripto lainnya: seseorang atau sekelompok orang menciptakan sebuah token-biasanya di atas blockchain yang sudah ada-dan mulai memasarkan koin tersebut. Misalnya, Solana dan Base menjadi blockchain paling populer yang digunakan pembuat memecoin sepanjang tahun 2024.

Sebagian besar memecoin tidak diciptakan dengan tujuan penggunaan tertentu, selain sebagai aset yang bisa diperdagangkan dan dikonversi. Meski begitu, koin-koin ini menjadi sangat populer di kalangan trader kripto di bursa-dengan volume perdagangan harian secara konsisten melampaui $6 miliar di awal tahun 2025.

Memecoin biasanya tersedia untuk publik melalui bursa terdesentralisasi, meskipun beberapa bursa tersentralisasi juga mulai mencantumkan meme coin yang lebih populer-dan jumlahnya sangat banyak.

Situs agregator data dan analisis kripto CoinGecko melaporkan bahwa terdapat 5,3 juta memecoin yang diluncurkan hanya di platform Pump.fun, sejak tanggal peluncurannya pada 19 Januari 2024 hingga 1 Januari 2025. Ini berarti rata-rata 15.229 memecoin diluncurkan setiap hari hanya di satu platform.

“Banyak investor ritel yang merasa terasing dari proyek-proyek besar mulai berbondong-bondong masuk ke proyek berbasis komunitas. Di ruang ini, humor, cerita, dan loyalitas kolektif sering kali lebih berarti daripada whitepaper teknis. Ke depan memang perlu menggabungkan simbolisme budaya lokal dengan mekanisme tokenomics canggih, menawarkan bukan hanya keuntungan jangka pendek, tapi arah jangka panjang yang selaras dengan identitas komunitasnya. Salah satunya $KOKOK yang bisa menjadi simbol ketahanan baru,” ujartrader legendaris asal Thailand, Srisiamseorang.

Srisiam menegaskan bahwa $KOKOK bukan sekadar memecoin biasa, tetapi fondasi dari gerakan baru yang akan mengubah lanskap komunitas Web3 Asia.

“$KOKOK lahir dari semangat bertahan hidup di tengah ketidakpastian global. Komunitas yang terus solid meski saat pasar runtuh. Karakter Kokok bukan fiksi semata. Ia hidup dari kekuatan komunitas,” ujar Srisiam.

Setelah melakukan pembakaran 80% dari total pasokan awal (800 juta dari 1 miliar token), $KOKOK kini hanya memiliki 200 juta token beredar, menciptakan kelangkaan ekstrem yang memicu gelombang minat pasar dan supply shock. Pasangan perdagangan KOKOK/SOL di Raydium melonjak, dengan beberapa analis menyebut potensi 10x hingga menuju kapitalisasi $100 juta.

Srisiam menjelaskan bahwa narasi “Roach Runner” menjadi elemen kunci dari daya tarik $KOKOK. Kecoa makhluk yang dikenal bisa bertahan hidup bahkan setelah kiamat menjadi simbol ideal untuk semangat para investor yang dimana tak bisa dibunuh, dan selalu kembali bangkit.

“$KOKOK bukan anjing, bukan kucing. Ia serangga blockchain. Unik. Tak tergantikan. Dan justru karena itu, dia akan meledak. Ini akan seperti $FARTCOIN tapi lebih cepat dan lebih liar,” tambah Srisiam.

Memasuki fase pertumbuhan berikutnya, $KOKOK tidak hanya mengandalkan kekuatan narasi dan komunitas semata. Ekosistem ini kini tengah bergerak menuju penguatan utilitas nyata melalui pengembangan fitur staking dan alat investasi berbasis komunitas. Langkah ini ditujukan untuk memperpanjang siklus hidup token dan memberi ruang partisipasi yang lebih dalam bagi pemiliknya, tanpa harus bergantung pada hype semata.

Salah satu inisiatif utama yang tengah dikembangkan adalah mekanisme staking untuk token $KOKOK. Pengguna akan memiliki opsi untuk mengunci aset mereka dalam periode tertentu guna memperoleh imbal hasil, sekaligus mendapatkan status loyalitas khusus dalam komunitas. Model ini diharapkan bisa memperkuat rasa kepemilikan dan menumbuhkan insentif jangka panjang bagi para holder.

Di saat yang sama, tim pengembang juga tengah merancang RoachHub DAO, sebuah platform tata kelola berbasis blockchain yang memungkinkan komunitas mengambil peran langsung dalam menentukan arah proyek. Melalui DAO ini, para anggota “Roach Army” akan dapat melakukan voting terhadap berbagai keputusan penting, seperti pendanaan inisiatif meme, pengembangan produk baru, hingga penunjukan mitra ekosistem.

Sebagai pelengkap dari ekosistem ini, akan hadir pula dashboard investasi komunitas, yaitu seperangkat alat analitik dan sosial yang membantu pengguna dalam mengambil keputusan berbasis data dan diskusi terbuka. Berbeda dengan alat investasi tradisional yang sering hanya berpihak pada “whale” atau pemain besar, dashboard ini dirancang untuk mendukung keputusan kolektif komunitas kecil-menengah-mereka yang selama ini dianggap pinggiran, namun justru menjadi tulang punggung dari dunia Web3.

“Kami tidak sedang membangun koin untuk hari ini. Kami membangun pergerakan jangka panjang. $KOKOK adalah energi sosial, dan masa depan Web3 akan dimenangkan oleh komunitas, bukan institusi,”ujarnya.

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Waspada Penipuan! GoPay Tidak Pernah Terbitkan Kartu Fisik

Jakarta

Gopay, unit bisnis Finansial Technology dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan kartu fisik dalam bentuk apa pun. Hal ini menyusul adanya informasi terkait dengan adanya penawaran untuk membuat kartu fisik.

Head of Corporate Affairs GoPay Audrey Progastama Petriny mengatakan seluruh layanan finansial hanya tersedia melalui aplikasi resmi GoPay dan Gojek. Ia mengatakan penawaran pembuatan kartu fisik tersebut merupakan tindakan penemuan.

“Kami tidak pernah menerbitkan kartu fisik untuk layanan finansial GoPay, GoPay Later maupun layanan GoPay lainnya. Semua layanan hanya dapat diakses melalui aplikasi resmi GoPay dan Gojek. Penawaran kartu fisik yang mengatasnamakan GoPay dipastikan adalah bentuk penipuan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).


Audrey mengatakan, saat ini modus penipuan yang menawarkan kartu fisik GoPay dan GoPay Later makin marak ditemukan di masyarakat. Penawaran ini biasanya disampaikan melalul kanal tidak resmi seperti media sosial, pesan instan, ataupun email dan mengeklaim bahwa kartu fisik memiliki berbagai keunggulan tambahan, dengan tujuan mengambil data pribadi masyarakat.

Audrey menuturkan bahwa seluruh informasi terkait produk, layanan, dan program promosi GoPay dan GoPay Later hanya disampaikan melalui kanal resmi, seperti akun Instagram resmi @gopayindonesia, email resmi, atau notifikasi melalui aplikasi GoPay.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati, serta mengabaikan atau langsung menolak dengan tegas apabila ada pihak yang menawarkan kartu fisik dengan mengatasnamakan GoPay maupun GoPay Later,” ujar Audrey.

Cara Menjaga Akun e-Wallet:

1. Menggunakan kombinasi PIN yang tidak mudah ditebak dan mengganti kombinasi pin e-wallet secara berkala,

2. Tidak memberikan kode OTP kepada siapapun,

3. Tidak mengakses file, tautan, atau website yang mencurigakan,

4. Menjaga kerahasiaan informasi data pribadi.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Trump Luncurkan Stablecoin, Kripto yang Bikin Dolar AS Perkasa


Jakarta

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang mata uang kripto (crypto currency) yang nilainya dipatok terhadap dolar AS, disebut stablecoin. Penandatanganan dilakukan Trump pada Jumat (18/7/2025)

Dikutip dari Reuters, Sabtu (19/7/2025), langkah ini menjadi tonggak penting yang bisa membuka jalan bagi aset digital untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran dan pengiriman uang.

Rancangan undang-undang yang dinamakan GENIUS Act ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan 308 suara mendukung dan 122 menolak. Mayoritas anggota dari Partai Republik dan Demokrat juga mendukung program tersebut.


Sebelumnya, rancangan ini juga telah disahkan oleh Senat. Undang-undang ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi para pendukung kripto, yang selama ini mendorong agar industri ini memiliki kerangka hukum yang jelas, demi mendapatkan legitimasi lebih besar.

Industri kripto dimulai pada tahun 2009 yang sangat inovatif namun sering diwarnai kekacauan dan spekulasi. Dalam acara penandatanganan, Trump mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak baik bagi dolar AS.

“Penandatanganan ini adalah bentuk pengakuan besar atas kerja keras dan semangat pionir Anda. Ini baik untuk dolar, dan baik untuk negara,” sebut Trump.

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menambahkan bahwa teknologi baru ini akan memperkuat posisi dolar sebagai mata uang cadangan dunia, memperluas akses ke ekonomi berbasis dolar, dan meningkatkan permintaan terhadap surat utang negara AS yang menjadi penopang stablecoin.

Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang dirancang agar nilainya tetap stabil, biasanya setara 1:1 dengan dolar AS. Selama ini, stablecoin banyak digunakan oleh trader kripto untuk memindahkan dana antar-token.

Namun, industri berharap stablecoin bisa segera digunakan secara luas oleh masyarakat umum sebagai alat kirim dan terima uang yang cepat dan praktis.

Undang-undang baru ini mensyaratkan bahwa stablecoin harus dijamin dengan aset-aset likuid, seperti uang dolar AS dan surat utang jangka pendek pemerintah.

Selain itu, penerbit stablecoin juga diwajibkan untuk mengumumkan komposisi cadangan aset mereka ke publik setiap bulan. Perusahaan-perusahaan kripto dan para eksekutifnya percaya bahwa kerangka hukum seperti ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap stablecoin, sehingga bank, pelaku usaha ritel, dan masyarakat umum akan lebih yakin dan mau menggunakannya untuk transaksi instan.

Menurut penyedia data kripto CoinGecko, nilai pasar stablecoin saat ini mencapai lebih dari US$ 260 miliar atau setara Rp 4.212 triliun (kurs Rp 16.200). Bank Standard Chartered bahkan memperkirakan bahwa angka ini bisa tumbuh menjadi 2 triliun dolar AS atau setara Rp 32.400 triliun pada 2028 jika undang-undang ini diterapkan secara penuh.

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com