Tag Archives: besaran utang

Pinjol Diam-diam Jerat Orang Tua, Gagal Bayar Ratusan Miliar!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjaman di fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) perseorangan mencapai Rp 75,44 triliun per Maret 2025 ini. Besaran utang individu ini turun sekitar Rp 96,5 miliar jika dibandingkan bulan sebelumnya.

Namun dalam Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK Periode Maret 2025 besaran outstanding pinjaman online perorangan ini jauh lebih besar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp 56,68 triliun pada Maret 2024.

Jika dilihat berdasarkan usia, total utang pinjol hingga akhir triwulan tahun ini masih didominasi oleh peminjam berusia 19-34 tahun atau mereka dari kalangan milenial dan generasi Z (gen Z) sebanyak Rp 37,87 triliun dengan jumlah rekening penerima 14.001.344 entitas.


Kemudian disusul oleh peminjam berusia 35-54 tahun dengan outstanding Rp 33,92 triliun dengan jumlah rekening penerima 8.685.044 entitas. Kemudian untuk debitur usia di atas 54 tahun memiliki total utang Rp 3,43 triliun dengan jumlah rekening penerima 805.344 entitas.

Namun jika dilihat dari kenaikan total utang pinjol tertinggi, terlihat peminjam di atas usia 54 tahun tahun ini naik sangat tinggi dari sebelumnya Rp 1,14 triliun per Maret 2024. Artinya besaran utang mereka yang berada di usia tua ini tumbuh 299,36% alias naik hampir tiga kali lipat.

Kemudian untuk tingkat kredit macet lebih dari 90 hari (TWP90) pada periode Maret 2015 secara keseluruhan berada di kisaran 2,19%. Sementara untuk outstanding kredit macet alias tunggakan perseorangan yang belum dibayar sebesar Rp 1,65 triliun.

Dari total outstanding yang macet tersebut, peminjam yang gagal bayar (galbay) juga masih didominasi oleh mereka yang berusia 19-34 tahun dengan jumlah Rp 794,41 miliar (2,09% dari total pinjaman).

Kemudian disusul oleh peminjam berusia 35-54 dengan total galbay mencapai Rp 725,26 miliar atau 2,13%. Selanjutnya untuk peminjam berusia 54 tahun ke atas atau mereka dari kalangan baby boomers masih menunggak utang pinjol Rp 129,29 miliar atau 3,76%.

Dengan begitu jika dilihat secara keseluruhan, jumlah kenaikan utang pinjol hingga Maret 2025 ini terjadi di kelompok usia 54 tahun ke atas. Mirisnya kelompok usia ini jugalah yang memiliki persentase galbay terbesar dibandingkan kelompok lainnya.

Simak Video: Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Kenapa Tagihan Pinjol Terus Bertambah? Ini Penyebabnya

Jakarta

Pinjaman online (pinjol) kerap dianggap ‘penyelamat’ saat membutuhkan dana darurat berkat kemudahannya dalam proses pengajuan utang. Akses terjangkau tanpa jaminan dan hanya bermodalkan internet serta e-KTP, pinjaman dana dapat dicairkan dalam hitungan menit saja.

Tentunya ada harga yang harus dibayar dari kemudahan tersebut, yakni kewajiban untuk melunasi utang tersebut beserta bunganya. Bunga pinjaman inilah yang kemudian membuat debitur merasa tagihan pinjol terus bertambah.

Meskipun dalam pinjol legal dilarang untuk mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman; namun pinjol legal tetap bisa memberikan bunga dihitung per hari.


Belum lagi jika debitur terlambat membayar cicilan atau tagihan tepat waktu, terdapat denda keterlambatan yang dapat membuat besaran utang kian meningkat.

Besaran Bunga Pinjol dan Denda Terlambat Bayar

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025.

“(manfaat keuangan) sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;” tulis aturan itu.

Sementara manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari, berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran manfaat ekonomi dari pinjaman harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% sejak 1 Januari 2025.

“Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” tulis Bagian VI Poin 3 Huruf (b) SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Adapun manfaat ekonomi yang dimaksud merupakan tingkat imbal hasil termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; serta biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Sementara untuk besaran denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada mereka yang galbay juga diatur dalam SE OJK tersebut, tepatnya pada bagian VI Poin 4.

“Untuk Pendanaan produktif (denda keterlambatan), yaitu sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024; dan sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026” tulis bagian VI Poin 4 huruf (a).

Sementara besaran denda yang dikenakan terhadap pinjaman konsumtif sebesar 0,3% per hari dari nilai baki debet pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Besaran denda keterlambatan harian maksimal dapat turun menjadi 0,2% dari nilai baki debet pendanaan sejak 1 Januari 2025.

“(Denda keterlambatan) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” jelas aturan itu lagi.

Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan. Artinya besaran bunga dan denda yang harus dibayar saat galbay utang pinjol tidak boleh lebih besar dari total dana pinjaman yang diberikan.

Ribuan Orang Diduga Sengaja Tak Bayar Pinjol

Di tengah tagihan pinjol yang terus bertambah karena bunga dan denda keterlambatan, belakangan muncul tren masyarakat yang sengaja untuk gagal bayar (galbay) utang pinjol. Ribuan orang diduga sengaja mengikuti tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan fenomena ini muncul karena ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat untuk tidak membayar utang pinjol di media sosial, termasuk bagaimana cara menghindari pembayaran pinjaman tersebut.

“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom.

Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat. Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang mereka ke perusahaan pemberi pinjaman.

“Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.

Padahal menurut Entjik sengaja melakukan galbay utang pinjol bukanlah solusi menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Terlebih jika utang itu berasal dari pinjol legal yang sudah berizin OJK, karena pada akhirnya pinjaman itu masih harus untuk dibayarkan kembali.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya.

Untuk itu, Entjik menyarankan kepada para peminjam yang kesulitan untuk membayar utang pinjolnya untuk menghubungi pihak perusahaan fintech bersangkutan. Bukan dengan galbay apalagi menghubungi pihak ketiga yang mengaku dapat membantu menghapus utang pinjol nasabah.

“Jangan menghubungi pihak-pihak atau oknum yang nggak jelas yang menawarkan jasa galbay, jasa menghapus data, hapus SLIK, dan lain-lain. Itu pasti bohong,” tegas Entjik.

“Kami selalu menyarankan apabila kesulitan membayar dapat berkomunikasi langsung dengan perusahaan fintech dengan mengontak Customer Service-nya atau mendatangi kantornya karena anggota kami itu berizin dari OJK, nomor contact dan alamat kantornya pasti jelas ada. Atau juga bisa menghubungi ‘Jendela AFPI’ di 150505 atau melalui email [email protected],” terangnya lagi.

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Cara Nego Ulang Bunga dan Cicilan Pinjol

Jakarta

Melunasi utang merupakan salah satu langkah penting untuk mencapai kestabilan keuangan, termasuk utang dari pinjaman online (pinjol). Sebab kepemilikan utang berisiko membebani keuangan jika tidak dilunasi secara tepat waktu.

Terlebih mengingat bunga utang pinjol biasanya dihitung per hari, yang artinya semakin lama utang itu tak dibayarkan maka semakin besar juga jumlah yang harus dibayarkan. Belum lagi jika debitur terlambat membayar cicilan atau tagihan tepat waktu, terdapat denda keterlambatan yang dapat membuat besaran utang kian tak terbendung.

Utang Pinjol Akan Terus Ditagih

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan setiap pemberi pinjaman, terutama pinjol legal yang sudah berizin OJK, akan melakukan penagihan kepada debitur sampai utang-utang tersebut dilunasi. Karena pada akhirnya secara hukum pinjaman dari pinjol legal masih harus dibayarkan kembali.


“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Entjik menyarankan kepada para peminjam yang kesulitan untuk membayar utang pinjolnya untuk menghubungi pihak perusahaan fintech bersangkutan. Bukan dengan galbay apalagi menghubungi pihak ketiga yang mengaku dapat membantu menghapus utang pinjol nasabah.

“Jangan menghubungi pihak-pihak atau oknum yang nggak jelas yang menawarkan jasa galbay, jasa menghapus data, hapus SLIK, dan lain-lain. Itu pasti bohong,” tegas Entjik.

“Kami selalu menyarankan apabila kesulitan membayar dapat berkomunikasi langsung dengan perusahaan fintech dengan mengontak Customer Service-nya atau mendatangi kantornya karena anggota kami itu berizin dari OJK, nomor contact dan alamat kantornya pasti jelas ada. Atau juga bisa menghubungi ‘Jendela AFPI’ di 150505 atau melalui email [email protected],” terangnya lagi.

Cara Negosiasi Ulang Bunga dan Cicilan Pinjol

Seperti yang disampaikan oleh Entjik, salah satu cara untuk mengatasi utang pinjol terutama yang legal adalah berkonsultasi langsung dengan pihak pemberi pinjaman. Biasanya melalui konsultasi ini para debitur akan mendapatkan berbagai keringanan seperti negosiasi ulang bunga dan cicilan atau biasa disebut dengan restrukturisasi utang.

Melansir situs resmi platform investasi Ajaib, terdapat beberapa tips yang dapat digunakan untuk memuluskan proses negosiasi utang, yakni:

1. Beritikad Baik

Saat terkendala membayarkan utang, tidak perlu ragu memberitahukan kepada pihak pemberi pinjaman bahwa terdapat kendala untuk melunasi utang. Kamu dapat mengatakan alasannya secara jelas sehingga pemberi pinjaman bisa menerima alasan itu jika kamu benar-benar berada di jalan buntu.

Di sini komunikasi memang cukup penting. Artinya kamu tidak mangkir dari kewajiban, dan punya itikad baik untuk menyelesaikan masalahmu. Dengan begitu pemberi pinjaman bisa membantumu meringankan beban dengan kebijakan-kebijakan yang dimilikinya.

Jangan sampai tidak memberikan informasi apa-apa pada pihak pemberi pinjaman karena bisa jadi hal ini malah dianggap sebagai upaya mangkir dari kewajiban atau usaha untuk gagal bayar (galbay).

Sehingga pihak pemberi pinjaman atau kreditur biasanya akan terus melakukan penagihan. Sehingga initinya debitur harus menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang tersebut dan jangan menghilang saat dicari.

2. Jangan Berbohong

Program keringanan untuk debitur ini biasanya hanya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar terkendala melunasi utangnya karena alasan yang jelas. Jika alasannya hanya karena kamu yang tidak disiplin dan boros dalam membelanjakan uangmu, tentu alasan itu tidak bisa diterima oleh pemberi pinjaman.

Jadi debitur jangan sampai coba-coba untuk berbohong karena pihak pemberi pinjaman termasuk pinjol bisa melacak aliran dana dengan berbagai cara.

Jika kamu ketahuan punya uang simpanan di bank, tentu kamu akan tetap dimintai melunasi utang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan menyusahkan diri sendiri dengan membuat masalah baru pada pihak pemberi pinjaman.

Jenis-jenis Restrukturisasi Utang/Kredit

Restrukturisasi kredit adalah proses di mana pinjaman yang ada, diubah dalam hal syarat pembayaran, seperti suku bunga, jangka waktu, jumlah cicilan, atau jenis pembayaran, untuk membantu peminjam yang mengalami kesulitan keuangan.

Artinya restrukturisasi ini bisa didapatkan debitur jika sudah berhasil negosiasi bunga utang dan cicilannya. Namun jenis restrukturisasi bisa saja berbeda-beda antara satu dengan yang lain tergantung pada kondisi debitur dan kebijakan pemberi pinjaman.

Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, berikut jenis-jenis restrukturisasi utang yang biasa diberikan pemberi pinjaman.

1. Penurunan Suku Bunga Kredit

Penurunan suku bunga kredit melibatkan pengurangan tingkat bunga yang dikenakan pada pinjaman yang ada. Hal ini bisa mengurangi beban pembayaran bulanan bagi peminjam, sehingga memungkinkan mereka untuk membayar jumlah yang lebih rendah setiap bulannya.

Dengan suku bunga yang lebih rendah, peminjam dapat menghemat uang dan mempercepat proses pelunasan pinjaman.

2. Perpanjangan Jangka Waktu atau Tenor

Restrukturisasi kredit dengan perpanjangan jangka waktu atau tenor bertujuan untuk memperpanjang masa pembayaran pinjaman. Ini dapat mengurangi jumlah cicilan bulanan yang harus dibayarkan oleh peminjam karena pembayaran dilakukan dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Meskipun ini dapat memberikan kelonggaran keuangan, perpanjangan tenor bisa menyebabkan total biaya yang harus dibayar menjadi lebih tinggi karena adanya penambahan bunga selama jangka waktu yang lebih lama.

3. Pengurangan Tunggakan Bunga

Pengurangan tunggakan bunga adalah upaya untuk mengurangi jumlah bunga yang telah terakumulasi dan belum dibayar oleh peminjam.

Restrukturisasi ini bisa berupa penghapusan sebagian dari tunggakan bunga atau kesepakatan untuk membayar bunga dengan tingkat yang lebih rendah dari sebelumnya. Hal ini membantu mengurangi beban bunga yang harus dibayar oleh peminjam.

4. Pengurangan Tunggakan Pokok

Pengurangan tunggakan pokok melibatkan pengurangan jumlah utang pokok yang harus dibayar oleh peminjam.

Ini bisa berupa penghapusan sebagian dari jumlah utang pokok atau kesepakatan untuk membayar dalam jumlah yang lebih terjangkau secara bertahap. Dengan mengurangi utang pokok, peminjam dapat lebih cepat melunasi pinjaman mereka.

5. Penambahan Fasilitas Kredit atau Pembiayaan

Restrukturisasi ini melibatkan penambahan fasilitas kredit baru atau tambahan pembiayaan untuk membantu peminjam dalam membayar kewajiban mereka.

Ini dapat memberikan akses tambahan kepada peminjam untuk dana yang diperlukan atau membantu dalam situasi keuangan yang memerlukan likuiditas tambahan.

6. Konversi Kredit atau Pembiayaan Menjadi Penyertaan Modal Sementara

Jenis restrukturisasi ini melibatkan konversi sebagian dari utang menjadi bentuk penyertaan modal sementara dalam perusahaan peminjam.

Hal ini bisa membantu mengurangi tekanan pembayaran langsung pada peminjam dan sekaligus memberikan pemberi pinjaman akses ke potensi keuntungan jangka panjang dari bisnis tersebut.

Semua jenis restrukturisasi kredit tersebut bertujuan untuk memberikan solusi yang sesuai dengan situasi keuangan peminjam serta membantu pemberi pinjaman untuk mengelola risiko mereka dalam situasi di mana peminjam mengalami kesulitan keuangan.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com