Tag: bhumi . atrbpn . go . id

  • Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah dan Cepat


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting karena berfungsi sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah di mata hukum. Kini, cara cek sertifikat tanah bisa dilakukan secara online, lho.

    Sebelum membeli tanah atau properti, penting untuk mengecek sertifikat tanah pemiliknya. Selain untuk menjamin legalitas dan keabsahan kepemilikan tanah, cara ini juga untuk menghindari adanya upaya pemalsuan sertifikat oleh oknum tak bertanggung jawab.

    Jika dahulu sertifikat tanah harus dilihat secara langsung, kini masyarakat bisa mengeceknya secara online. Bagaimana caranya? Simak dalam artikel ini.


    Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

    Kalian dapat mengecek sertifikat tanah secara online melalui tiga cara, yaitu lewat aplikasi Sentuh Tanahku dan laman BHUMI. Berikut ini caranya.

    Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

    Masyarakat kini bisa mengecek sertifikat tanah melalui Sentuh Tanahku. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store dan App Store. Jika sudah di download, simak cara ceknya di bawah ini:

    1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku
    2. Jika belum punya akun, silahkan daftar terlebih dahulu dengan ketuk ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang dibutuhkan
    3. Lalu cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
    4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah dibuat
    5. Di halaman utama, pilih layanan ‘Cari Berkas’
    6. Isi data diri yang diperlukan, kemudian klik ‘Cari Berkas’
    7. Setelah itu akan muncul sertifikat tanah yang ingin dicek.

    Lewat Situs BHUMI

    Pengecekan sertifikat tanah secara online juga bisa melalui situs BHUMI. Situs ini terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Bagaimana cara ceknya? Simak di bawah ini:

    1. Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta
    2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar di samping ‘Cari Lokasi’
    3. Lalu klik ‘Pencarian Bidang’ (NIB/HAK/NIBEL)
    4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
    5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
    6. Klik ‘Cari Bidang’
    7. Setelah itu akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.

    Demikian penjelasan tentang cara mengecek sertifikat tanah secara online. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Biar Nggak Ketipu, Ini 3 Cara Mudah Bedakan Sertifikat Tanah Palsu dengan Asli


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk proses jual-beli rumah maupun tanah. Sayangnya, dokumen tersebut kerap dipalsukan oleh oknum tertentu.

    Jika sampai masyarakat membeli tanah yang memiliki sertifikat palsu tentunya akan sangat merugikan. Sudah keluar banyak uang, tetapi tanah yang didapatkan statusnya tidak jelas.

    Nah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah sertifikat tanah itu asli atau palsu. Berikut ini informasinya.


    Wujud Fisik

    Dilansir dari Lamudi, dalam beberapa kasus sempat ditemukan cover atau sampul pada buku sertifikat tanah berwarna abu-abu. Padahal, buku sertifikat tanah umumnya berwarna hijau.

    Sertifikat Tanah.Sertifikat Tanah. Foto: umsu.ac.id

    Dalam catatan detikcom, jika sudah mengubah sertifikat analog menjadi elektronik, nantinya akan mendapatkan kertas berwarna cokelat muda. Lalu, di bagian belakangnya ada barcode serta peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya. Untuk sertifikat elektronik juga bisa diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Sertifikat tanah elektronikSertifikat tanah elektronik Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

    Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    Selain lihat wujud fisiknya, bisa juga cek keabsahan sertifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut ini caranya.

    1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
    2. Jika belum memiliki akun, sebaiknya daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’, pilih ‘Daftar di Sini’, lalu lengkapi data yang diperlukan
    3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
    4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
    5. Pilih layanan ‘Cari Bidang’ dan isi data yang diperlukan, bisa dengan data sertifikat analog dan bisa juga sertifikat elektronik. Jika ingin melihat bidang melalui sertifikat analog, isi Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertifikat. Sementara jika ingin melihat bidang tanah melalui sertifikat elektronik cukup isi NIBEL (nomor identifikasi bidang elektronik)
    6. Klik ‘Cari Bidang Tanah’

    Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI

    Berdasarkan catatan detikcom, mengecek keaslian sertifikat juga bisa dilakukan lewat website Bhumi. Website BHUMI.atrbpn.go.id merupakan situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, begini caranya.

    1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
    2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda peta
    3. Klik Pencarian Bidang
    4. Pilih NIB/HAK/NIBEL
    5. Isi sesuai data yang diperlukan
    6. Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

    Itulah cara memastikan keaslian sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Status Sertifikat Tanah Secara Online


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan dokumen vital yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah di mata hukum. Maka dari itu, penting untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah sebelum membeli properti, agar tidak terjebak dalam transaksi bermasalah atau sertifikat palsu.

    Kabar baiknya, kini pengecekan sertifikat tanah tak perlu lagi dilakukan secara manual ke kantor pertanahan. Masyarakat sudah bisa mengeceknya secara online melalui beberapa platform resmi dari Kementerian ATR/BPN.

    Lantas, bagaimana cara mengecek status sertifikat tanah secara online? Simak panduannya berikut ini.


    Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    Aplikasi Sentuh Tanahku dirancang oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan secara digital. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store maupun App Store.

    Berikut langkah-langkahnya:

    • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
    • Buka aplikasi dan pilih ‘Masuk’, lalu klik ‘Daftar di Sini’ untuk membuat akun baru
    • Lengkapi data yang diminta, lalu cek email untuk mengaktifkan akun melalui tautan yang dikirim
    • Login menggunakan username dan password yang sudah dibuat
    • Di halaman utama, pilih menu ‘Cari Berkas’
    • Isi data yang diminta, lalu klik ‘Cari Berkas’
    • Jika datanya tersedia, informasi sertifikat tanah akan langsung muncul

    Lewat Situs BHUMI

    Alternatif lain, masyarakat bisa mengecek status bidang tanah melalui situs BHUMI (bhumi.atrbpn.go.id/peta). Layanan ini terintegrasi dengan sistem Geoportal ATLAS yang menampilkan peta bidang tanah yang terdaftar secara resmi.

    Berikut cara menggunakannya:

    • Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta
    • Klik ikon kaca pembesar di bagian atas halaman (menu ‘Cari Lokasi’)
    • Pilih opsi ‘Pencarian Bidang’ (NIB/HAK/NIBEL)
    • Masukkan nama Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan
    • Masukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak
    • Klik ‘Cari Bidang’, lalu sistem akan menampilkan informasi sertifikat jika sudah terdaftar

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cek Tanah Bisa Lewat HP, Caranya Gampang Banget!


    Jakarta

    Mengecek bidang tanah perlu dilakukan untuk mengetahui legalitasnya. Jangan sampai saat ingin membeli tanah justru yang didapat masih tidak jelas statusnya.

    Cek bidang tanah juga diperlukan untuk memastikan bidang tanah yang dimiliki masyarakat sudah terdaftar resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Untuk mengecek legalitas tanah, masyarakat kini bisa melakukannya secara online tanpa harus datang ke kantor pertanahan setempat.

    Salah satu caranya adalah lewat aplikasi Sentuh Tanahku melalui fitur Cek Bidang. Fitur tersebut memungkinkan masyarakat untuk bisa mengecek langsung letak bidang di peta digital dan mengetahui status kepemilikan suatu tanah.


    Bagaimana caranya? Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini langkah-langkahnya.

    Cara Cek Bidang Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    – Buka aplikasi Sentuh Tanahku

    – Pilih menu ‘Layanan’

    – Klik ‘Cari Bidang’

    – Jika pemilik tanah masih memiliki sertipikat analog, dapat memilih jenisnya mulai dari Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat

    – Jika pemilik tanah sudah memiliki Sertipikat Elektronik, hanya perlu memasukkan nomor NIBEL (Nomor Identifikasi Bidang Elektronik)

    – Setelah semuanya diisi, akan keluar peta bidang sertipikat yang dimiliki

    Selain lewat Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa cek bidang tanah melalui situs Bhumi yang juga dikelola oleh Kementerian ATR/BPN. Berikut ini caranya.

    Cara Cek Bidang Tanah Lewat Bhumi

    – Buka bhumi.atrbpn.go.id

    – Klik ‘Kunjungi Bhumi’

    – Pilih kaca pembesar yang ada logo lokasi

    – Klik ‘Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL)’

    – Isi nomor sesuai dengan yang dimiliki

    – Klik ‘Cari Bidang’

    Itulah cara mengecek bidang tanah apakah sudah terdaftar di Kementerian ATR/BPN atau belum. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com