Tag Archives: bi

Ekonomi Lagi Sulit, Keuangan Orang RI Tertekan-Bergantung ke Pinjol


Jakarta

Keadaan ekonomi yang sulit semakin dirasakan semua generasi, mulai dari gen X, milenial, hingga gen Z. Hal ini dapat dilihat dari pengeluaran yang semakin bertambah dalam satu tahun terakhir.

Berdasarkan hasil survei lembaga riset YouGov Indonesia, sekitar 50% responden mengalami kenaikan pengeluaran rumah tangga, terutama untuk kebutuhan pokok (34%), pendidikan (25%), dan tabungan (24%).

“Lalu kita melihat generasi Gen X, sebetulnya sama. Mereka merasa 51 dari 2 bilang, ya, pengeluarannya lebih bertambah. Di mana kelihatan millennials di sini yang sedikit kelihatan lebih condong pengeluarannya. Lebih bertambah di 12 bulan terakhir,” kata General Manager YouGov Indonesia, Edward Hutasoit dalam ‘Media Briefing’ yang disiarkan secara daring, Kamis (19/6/2025).


Generasi Milenial dan gen X mencatat peningkatan belanja pada kebutuhan rumah tangga seperti bahan makanan dan listrik. Di sisi lain, Gen Z justru lebih banyak mengalokasikan pengeluaran untuk kategori gaya hidup, seperti kecantikan (21%) dan fesyen (20%).

“Sedangkan Gen Z, itu terlihat kalau pengeluaran itu lebih banyak untuk kebutuhan-kebutuhan personal mereka, menyediakan personal care, untuk beli-beli baju, atau makan di luar,” tambah Edward.

Pengeluaran yang makin bertambah, membuat setiap generasi memangkas pengeluaran di beberapa pos. Gen Z lebih banyak memangkas pengeluaran di kategori dasar seperti layanan kesehatan dan belanja kebutuhan pokok. Sementara generasi yang gen milenial dan gen X, lebih memilih mengurangi aktivitas konsumtif seperti makan di luar (23%) dan hiburan (19%). Milenial sendiri cenderung menahan pengeluaran untuk makanan siap saji, dan perjalanan internasional.

Makin Sering Pakai Pinjol

Untuk mengatasi kesulitan, Edward menilai masyarakat cenderung mengambil pinjaman. Bahkan, bagi mereka yang sudah mengambil pinjaman pun makin bertambah.

Berdasarkan layanan keuangan, sebanyak 36% responden menambah pinjaman di pinjol, 40% tidak merasa, dan 24% menurunkan jumlah pinjaman di pinjol.

“Jadi meminjam uang juga adalah sesuatu yang mereka salah satu opsi untuk mereka menghadapi kesulitan situasi ini. Kalau kita melihat, ada 36% yang merasa increase dalam peminjaman pinjol,” tutur Edward.

Selain pinjol, Edward menyebut sebanyak 27% yang juga mengalami peningkatan pinjaman di paylater, 50% responden tidak meningkatkan pinjaman, dan 23% responden menurunkan pinjaman di paylater.

Hal serupa juga terjadi bank, sebanyak 28% yang makin bertambah pinjamannya di bank. Edward menekankan survei ini diikuti oleh 2.067 responden, di mana berusia di atas 18 tahun serta basisnya yang memang sudah mempunyai pinjaman dalam setahun terakhir.

Apabila digolongkan lintas generasi, Edward menyebut gen X dan gen milenial lebih memilih pinjam uang ke teman atau keluarga. Sementara, gen Z cenderung menggunakan produk layanan keuangan, seperti kartu kredit.

Meski semakin meningkatnya pinjaman, sebanyak 70% responden merasa mampu membayar pinjaman tepat waktu. Kendati begitu, 20% masih merasa mengalami telat bayar dan 10% hanya mampu melunasi setengahnya.

“Sebetulnya 70% dari mereka sebetulnya enggak, mereka merasa saya selalu membayar on time dan selalu full. Tapi kita melihat memang ada sekitar 20% mengalami kesulitan telat bayar,” terang Edward.

Simak juga Video: Deputi Gubernur Senior BI Bicara Masa Depan Ekonomi RI

(rea/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

5 Alasan DANA Jadi Aplikasi E-Wallet Paling Aman di Indonesia


Jakarta

Dalam era digital yang semakin canggih, masyarakat Indonesia semakin akrab dengan penggunaan dompet digital atau e-wallet. Salah satu yang mendominasi pasar adalah DANA, yang dikenal sebagai aplikasi e-wallet paling aman di Indonesia.

DANA menyediakan keamanan aplikasi yang berlapis untuk melindungi penggunanya dari ancaman kejahatan digital. Berikut adalah 5 alasan mengapa DANA jadi e-wallet pilihan utama pengguna dalam hal keamanan:

1. DANA Protection


Salah satu fitur utama yang membedakan DANA dari e-wallet lain adalah DANA Protection. Fitur ini memberikan perlindungan ekstra terhadap akun dan saldo pengguna.

Dengan DANA Protection, pengguna bisa merasa aman karena DANA menyediakan Jaminan Uang Kembali jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan atau akses yang tidak sah.

2. Pengawasan Bank Indonesia dan Komdigi

Sebagai aplikasi e-wallet yang diakui, DANA diawasi langsung oleh Bank Indonesia (BI) serta Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi). Pengawasan ketat dari instansi resmi ini memastikan bahwa DANA mematuhi semua regulasi yang ada, sehingga menjadi lebih terpercaya di mata masyarakat.

3. Zero Data Sharing Policy

Privasi pengguna adalah prioritas utama bagi DANA. Dengan menerapkan Zero Data Sharing Policy, DANA tidak pernah membagikan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga tanpa persetujuan mereka.

Ini memberikan ketenangan bagi banyak pengguna yang khawatir tentang privasi data mereka di dunia digital yang semakin rentan terhadap kebocoran data.

4. Implementasi PCI-DSS

DANA menggunakan standar keamanan PCI-DSS (Payment Card Industry Data Security Standard) untuk melindungi data pengguna. Standar ini merupakan protokol keamanan internasional yang dirancang untuk melindungi informasi kartu pembayaran dari ancaman digital.

5. Sertifikasi ISO 27001:2022

DANA juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001:2022 untuk Manajemen Keamanan Informasi. Sertifikasi ini merupakan standar internasional yang diakui secara global dan menunjukkan bahwa DANA memiliki sistem manajemen keamanan informasi yang kuat.

Kemudahan dan Kenyamanan Pengguna

Bukan hanya soal keamanan, keunggulan e-wallet DANA juga memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna. Mulai dari kebutuhan sehari-hari seperti pembayaran tagihan, transfer uang, hingga berbelanja online, semua dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

Pengguna hanya perlu satu aplikasi untuk mengakses berbagai layanan keuangan, yang tentunya sangat menghemat waktu. Fitur seperti scan QRIS yang semakin populer juga membuat transaksi nontunai semakin praktis.

Kepercayaan Konsumen

Seiring dengan pertumbuhan pengguna e-wallet di Indonesia, kepercayaan terhadap keamanan data menjadi aspek yang semakin penting. Persepsi positif ini tentunya hasil dari upaya DANA dalam menjaga reputasi dan kualitas layanan.

Dalam konteks keamanan, DANA telah membuktikan diri sebagai salah satu aplikasi e-wallet terkemuka di Indonesia. Dari berbagai fitur canggih yang ditawarkan hingga pengawasan dari instansi berwenang, semua menunjukkan komitmen DANA dalam menyediakan layanan yang aman dan terpercaya.

Di tengah maraknya penggunaan e-wallet, memilih aplikasi yang menjamin keamanan dan kenyamanan seperti DANA adalah pilihan yang bijak untuk setiap pengguna. Dengan segala kelebihan ini, tidak heran jika DANA terus menjadi favorit di kalangan pengguna e-wallet.

Jika mencari e-wallet dengan tingkat keamanan tertinggi, DANA adalah jawabannya. Tetaplah bijak dalam menggunakan teknologi digital dan percayakan keamanan finansial Anda kepada yang terpercaya. Yuk, bertransaksi digital dengan aman pakai DANA!

Tonton juga Video: Keren! DANA Jadi Pahlawan UMKM Wanita & Disabilitas, Sabet Penghargaan Ekonomi Hijau!

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

4 Faktor yang Membuat Aplikasi DANA Jadi Makin Aman


Jakarta

Sebagai salah satu dompet digital paling dapat dipercaya di Indonesia, DANA terus berupaya untuk menghadirkan aplikasi yang aman. Sejumlah langkah telah dilakukan mulai dari izin operasional hingga fitur keamanan yang ditawarkan

Inovasi terus menjadi pendorong utama dalam dunia teknologi, termasuk dalam sektor keuangan. DANA, sebagai salah satu pemain terdepan dalam industri dompet digital, tidak hanya fokus pada kemudahan transaksi, tetapi juga pada keamanan pengguna. Mengadopsi teknologi terkini dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, DANA telah berhasil membangun sistem keamanan yang sangat canggih.

Artikel ini akan mengulas 5 faktor inovatif yang membuat DANA aman, sebagai salah satu dompet digital paling dapat dipercaya di Indonesia, serta bagaimana inovasi-inovasi tersebut memberikan manfaat bagi pengguna. Aplikasi DANA Jadi Makin Aman, Diawasi BI dan Kominfo hingga Fitur DANA Protection


1. DANA Diawasi BI dan Kominfo

Keamanan pengelolaan DANA terjamin karena diawasi oleh Bank Indonesia (Bank Indonesia) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pengelolaannya pun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin operasional DANA juga semakin diperkuat dengan mengantongi lisensi dari BI, sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Kategori I dan penyedia Layanan Keuangan Digital (LKD).

Anda mungkin bertanya-tanya, mengapa DANA diawasi oleh BI dan Kominfo, bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Jawabannya terletak pada sifat DANA sebagai penyedia layanan pembayaran elektronik. BI bertanggung jawab dalam mengatur sistem pembayaran di Indonesia, sementara Kominfo mengawasi aspek teknologi informasi dan komunikasi. Dengan pengawasan ganda ini, DANA berada di bawah pengawasan yang ketat untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

2. Fitur DANA Protection

Bukan hanya dari segi regulasi, DANA juga menawarkan fitur yang memberikan rasa aman kepada penggunanya apabila mereka menjadi korban oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu fitur andalan DANA adalah DANA Protection.

Fitur ini memberikan jaminan pengembalian dana kepada pengguna jika terjadi transaksi yang tidak sah. DANA Protection bekerja dengan cara memverifikasi setiap transaksi yang dilakukan. Jika terdeteksi adanya indikasi penipuan, DANA akan segera memblokir transaksi tersebut dan mengembalikan 100% dana ke pengguna.

3. Fitur-fitur Keamanan DANA

Selain DANA Protection, DANA juga dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan lainnya, seperti:

  • Verifikasi Dua Faktor (2FA): Setiap kali Anda melakukan login atau transaksi penting, DANA akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor telepon atau email Anda. Hal ini memastikan bahwa hanya Anda yang dapat mengakses akun Anda.
  • DANA VIZ: Teknologi pengenalan wajah yang dikembangkan sendiri oleh DANA untuk meningkatkan keamanan login.
  • Enkripsi Data: Seluruh data pengguna dienkripsi dengan teknologi yang sangat kuat untuk melindungi dari akses yang tidak sah.
  • Monitoring Transaksi 24/7: Tim keamanan DANA memantau setiap transaksi secara real-time untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fitur-fitur keamanan dan layanan lainnya yang ditawarkan oleh DANA, Anda dapat mengunjungi halaman resmi DANA di https://www.dana.id/personal/digital-wallet. Di sana, Anda akan menemukan informasi lengkap tentang bagaimana DANA berkomitmen untuk menjaga keamanan dan privasi pengguna, serta berbagai fitur menarik yang dapat meningkatkan pengalaman transaksi digital Anda.

4. Kolaborasi dengan Institusi Keuangan

DANA juga menjalin kerjasama dengan berbagai bank dan lembaga keuangan lainnya. Kolaborasi ini memungkinkan DANA untuk mengakses data dan informasi yang lebih luas, sehingga dapat meningkatkan kemampuannya dalam mendeteksi dan mencegah penipuan.

Demi menjaga keamanan pengguna, DANA juga menerapkan sejumlah sistem keamanan yang diakui secara internasional. Beberapa di antaranya yaitu ISO 27001 terkait Manajemen Keamanan Informasi yang melindungi data pengguna, PCI-DSS (Payment Card Industry Data Security Standard) yang menjadi standar keamanan data pembayaran melalui kartu, serta Zero Data Sharing Policy yang menjamin keamanan data pengguna.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Kripto Kini Diawasi OJK!


Jakarta

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, hari ini (10/1/2025)

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).


Budi menjelaskan tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK, meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas ini sejalan dengan pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Adapun masa peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.

“Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, ini ketiga lembaga tersebut terus saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara,” tambah Budi.

OJK Siapkan Sistem Perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan Secara Digital

Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Bank Indonesia turut berkomitmen untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing. Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappepti terkini. Untuk mengawal proses transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti memgatakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan PUVA dari Bappebti. Guna memperkuat upaya pendalaman dan pengembangan pasar keuangan. Tentunya, BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya.

Destry menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

“Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini. Ke depannya, Bank Indonesia akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Destry.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Kemudahan Transfer Uang Bikin Orang Gemar Pakai Dompet Digital


Jakarta

Kemajuan teknologi membuat sejumlah sektor turut mengalami perubahan, salah satunya melalui kehadiran dompet digital. Bisa dikatakan kehadiran dompet digital mendapatkan sambutan positif.

Bahkan dari tahun ke tahun jumlah pengguna dompet digital terus mengalami peningkat. Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa volume transaksi elektronik sebanyak 1,84 miliar transaksi pada Agustus 2024.

Volumenya meningkat 4,56% dibanding bulan sebelumnya yang mencetak 1,76 miliar transaksi. Demikian pula nilai transaksi elektronik sebesar Rp220,87 triliun pada Agustus 2024, tumbuh 3,18% dibanding bulan sebelumnya.


Ada banyak hal yang membuat orang-orang gemar melakukan transaksi dengan dompet digital, salah satunya yakni lewat kehadiran transfer uang. Fitur tersebut memberikan kemudahan kepada para pengguna untuk melakukan berbagai transaksi apapun dan di mana pun.

Sebelumnya, masyarakat harus keluar rumah dan mentransfer sejumlah uang melalui ATM. Tak hanya itu, layanan transfer gratis seperti yang dihadirkan oleh dompet digital DANA juga menjadi daya tarik tersendiri.

DANA menjadi salah satu dompet digital yang menyuguhkan sejumlah layanan gratis, salah satunya melalui fitur Kode Tunai. Dengan fitur Kode Tunai, pengguna DANA bisa kirim uang ke orang yang bukan pengguna DANA, juga bisa kirim uang ke sesama pengguna DANA secara gratis.

Istimewa Foto: DANA

Fitur ini cocok untuk berbagi uang dengan siapa saja, kapan saja, bahkan jika penerima belum memiliki akun DANA.

Cara Menggunakan Kode Tunai:

  • Tap Kirim di Beranda DANA, lalu pilih Kirim Kode Tunai.
  • Masukkan nomor HP penerima & jumlah uang yang mau ditransfer.
  • Tap Bayar, lalu masukkan PIN DANA kamu.
  • Share Kode Unik ke penerima untuk klaim uangnya.

Selain mengirimkan uang, pengguna bisa mengklaim uang lewat Kode Tunai dengan cara berikut:

  • Setelah dapat Kode Unik dari pengirim, tap link yang dibagikan.
  • Masukkan nomor HP kamu & Kode Unik.
  • Pilih mau klaim uangnya lewat mana: Saldo DANA, atau Rekening Bank.
  • Jika lewat Saldo DANA, daftar akun DANA untuk klaim uangnya.
  • Jika lewat Rekening Bank, masukkan rekening bank yang akan dikirim.

Mudah bukan? Yuk segera unduh dan pakai fitur Kode DANA sekarang!

Tonton juga Video: Wondr by BNI: Solusi Keuangan Digital Terdepan

[Gambas:Video 20detik]

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Ajaib Luncurkan QRIS Whiz, Bisa Belanja Sambil Berinvestasi Saham


Jakarta

Ajaib mengumumkan peluncuran fitur QRIS Whiz dengan cashback saham gratis untuk setiap transaksi. Setiap transaksi QRIS yang dilakukan melalui aplikasi Ajaib akan mendapatkan stockback.

Pengguna akan menerima cashback dalam bentuk saham yang langsung masuk ke portofolio investasi mereka. Melalui fitur inovatif ini, Ajaib menjadi aplikasi pertama di Indonesia yang menawarkan pengalaman berbelanja lewat QRIS sambil berinvestasi saham.

Co-Founder dan CEO Ajaib Group Anderson Sumarli mengatakan jutaan nasabah akan lebih mudah melakukan transaksi dan berinvestasi melalui saham gratis yang diberikan setiap kali bertransaksi menggunakan QRIS.


“Dengan QRIS Whiz, jutaan nasabah Ajaib kini dapat bertransaksi dengan lebih mudah sekaligus berinvestasi. Setiap transaksi QRIS akan mendapatkan stock back, yaitu saham gratis dari Ajaib sehingga pengguna semakin terdorong untuk berinvestasi dan mewujudkan mimpi finansial mereka. Hal ini sejalan dengan misi Ajaib untuk menyediakan layanan keuangan modern bagi generasi baru di Indonesia,” ujar Anderson, dalam keterangan tertulis Jumat (21/2/2025).

Fitur QRIS Whiz merupakan kolaborasi Ajaib dengan PT Midazpay Digital Indonesia, Penyelenggara Jasa Pembayaran yang berizin dari Bank Indonesia. Dengan fitur ini, pengguna dapat melakukan pembayaran di berbagai merchant offline yang telah menerima QRIS, cukup dengan memindai kode QR melalui aplikasi Ajaib.

Anderson juga menyampaikan terima kasih kepada Bank Indonesia (BI) atas dukungan dan persetujuan terkait pengembangan produk QRIS Whiz.

“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan bekerja sama dengan regulator untuk menyediakan layanan keuangan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” tutupnya.

Sebagai informasi, platform investasi terbesar di Indonesia ini terus berkomitmen memperluas pilihan investasi bagi para nasabahnya. Baru-baru ini, Ajaib meluncurkan layanan trading saham Amerika Serikat, memberikan kesempatan diversifikasi portofolio yang lebih luas.

(anl/ega)



Sumber : finance.detik.com

Bakal Ada Payment ID! BI Bisa Ngintip Transfer Gopay & Dana-Transaksi Online


Jakarta

Bank Indonesia (BI) akan memperkenalkan Payment ID sebagai inovasi baru dalam sistem pembayaran. Sistem canggih ini menjadi bagian dari rencana dalam pengembangan sistem pembayaran nasional melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Payment ID sendiri adalah sebuah kode unik yang digunakan untuk mencatat setiap transaksi pembayaran, dengan format yang menggabungkan NIK dan kode ID.

“17 Agustus nanti akan keluar yang namanya Payment ID. Payment ID ini sangat powerful,” ujar Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dudi Dermawan, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (19/7/2025).


Menurut Dudi, Payment ID akan memberi otoritas seperti BI kemampuan untuk melihat dan menganalisis profil keuangan setiap warga negara. Ini termasuk pendapatan dan belanjanya serta profil pajak dan investasinya.

Lebih jauh, sistem ini juga akan berguna dalam mendeteksi penipuan atau kecurangan keuangan (fraud). Bahkan, seluruh informasi dari berbagai akun bank atau platform keuangan yang dimiliki satu orang dapat disatukan dalam Payment ID.

Dudi menegaskan bahwa BI akan sangat berhati-hati dalam mengelola sistem ini. Ia pun memberikan contoh penerapan Payment ID dalam proses pengajuan kredit.

Dengan adanya Payment ID, bank dapat melakukan pengecekan kredit secara langsung. Misalnya, Bapak A mengajukan kredit ke Bank B, karena semua profil keuangan calon debitur ada di Payment ID, nantinya pihak bank tinggal mengirimkan pesan berisi pengajuan ‘consent’ di ponsel debitur.

“Nanti begitu saya klik OK, nanti Bank B akan nge-lead ke BI-Payment Info,” ungkap Dudi.

Data keuangan yang muncul akan sangat lengkap, termasuk informasi dari e-wallet atau layanan pembayaran digital. Hal ini dimungkinkan karena kebanyakan layanan seperti GoPay, Shopeepay, dan OVO juga meminta NIK saat pendaftaran.

“Sehingga kami (BI) akan melindungi semua pemilik dari Payment ID dan demikian juga menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak kami inginkan,” tegasnya.

Selain itu, nantinya, BI akan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk memperkuat keamanan sibernya dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com

DANA Hadirkan Fitur Jaminan Anti Pending, Pastikan #AmanDariBadman


Jakarta

Dompet digital DANA menghadirkan fitur jaminan anti pending. Fitur ini diberikan oleh DANA Protection.

DANA Protection adalah fitur unggulan dari aplikasi DANA yang memberikan perlindungan maksimal kepada pengguna dari berbagai ancaman keamanan digital. Dengan fitur ini, setiap transaksi ilegal akan mendapatkan jaminan uang kembali 100%.

Dengan jaminan ini, transaksi pengguna jadi bebas nyangkut. Jaminan ini hanya berlaku untuk transaksi kirim uang ke sesama pengguna DANA.


Di samping itu, agar #AmanDariBadman, setiap pengguna harus selalu waspada dan bijak dalam menggunakan perangkat serta menjaga kerahasiaan data pribadi. DANA berharap setiap pengguna dapat berperan aktif dalam menciptakan ekosistem transaksi digital yang aman dan terpercaya melalui kepatuhan terhadap syarat dan ketentuan layanan.

Buat cara klaimnya, pengguna bisa ikuti langkah-langkah berikut:

1. Tap DANA Protection di Beranda DANA.

2. Baca detail perlindungan apa saja yang diberikan DANA Protection.

3. Tap button DIANA.

4. Informasikan & laporkan kendala yang kamu alami.

5. Kirimkan detail transaksi & dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses klaim.

6. Cek perkembangan proses klaimmu di DIANA.

Pastikan kamu hanya mengakses informasi melalui platform resmi DANA Indonesia guna menjamin keamanan dalam bertransaksi. DANA Indonesia juga sudah diawasi oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Jadi tunggu apa lagi? Yuk download dan gunakan dompet digital DANA sekarang!

(hnu/ega)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Sebut Bunga 0,8% Arahan OJK untuk Bedakan dari Pinjol Ilegal


Jakarta

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan, tidak pernah ada kesepakatan antar-penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjaman Daring (Pindar) dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pada 2018.

Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan OJK memberikan arahan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8% per hari dengan tujuan untuk membedakan secara tegas antara platform Pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.


“Tidak ada niat atau kesepakatan antar-anggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan. Pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi tersebut justru membuat anggota harus mengorbankan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi atau dengan kata lain aturan tersebut sejujurnya. merugikan anggota,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/10/2025).

Hal ini ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar) yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta.

Dalam sidang bernomor Register 05/KPPU-I/2025 itu, Entjik juga menyampaikan bahwa AFPI saat itu ditunjuk oleh OJK untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi.

“Saat itu OJK belum memiliki legal standing untuk mengatur, sementara peraturan yang memberikan legal standing baru diterbitkan pada 2023, yakni UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang kita kenal dengan UU P2SK. Baru setelah terbit UU P2SK pada 2023, OJK telah memiliki kewenangan mengatur, sehingga saat ini batas maksimum manfaat ekonomi diatur langsung oleh OJK,” ungkapnya.

Entjik menuturkan, bahwa setiap platform Pindar menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda, menyesuaikan dengan profil risiko dan karakter target pasar masing-masing, sehingga persaingan di industri tetap berjalan secara sehat dan dinamis.

Di samping itu, industri peer-to-peer lending pun bertujuan melayani masyarakat underserved dan unbanked, yang belum terjangkau oleh layanan jasa keuangan konvensional seperti bank atau multifinance, sehingga memiliki karakteristik pasar yang berbeda dari target pasar dari lembaga keuangan konvensional.

Entjik juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi industri pindar akibat maraknya pinjol ilegal. Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi. Jumlah ini 112 kali lebih banyak dibandingkan platform Pindar legal yang saat ini tercatat sebanyak 96.

“Untuk itu, AFPI bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (kini Satgas PASTI) dalam upaya penindakan dan edukasi publik,” terang Entjik .

Simak juga Video: BI Diperkirakan Pangkas Suku Bunga ke 4.50%, Rupiah Berpotensi Melemah!

(ada/fdl)



Sumber : finance.detik.com

6 Cara Jual Rumah biar Cepat Laku



Jakarta

Menjual rumah memang susah-susah gampang dan harus penuh kesabaran. Ada yang harus menunggu hingga berbulan-bulan bahkan hingga tahunan sampai rumah laku.

Meski begitu, bukan berarti tak ada usaha yang perlu dilakukan agar rumah benar-benar laku. Setidaknya, ada cara-cara yang bisa ditempuh agar rumah laku.

Dikutip dari Lifepal, berikut tips jual rumah biar cepat laku:


1. Renovasi dulu baru pasang iklan

Beberapa kondisi rumah seperti tembok yang lumutan atau atap bocor bisa menurunkan nilai jual rumah tersebut. Ngnggak mau rumahmu dihargai dengan harga yang ngnggak wajar karena kan? Kalau kondisi sudah seperti ini, jangan lupa lakukan renovasi di beberapa bagian yang rusak.

Siapa sih yang tergiur sama kondisi rumah yang baik dan bagus? Itulah pentingnya renovasi rumah sebelum dipasarkan. Jadi, setidaknya saat ditanya pembeli kamu bisa jawab kalau kondisi rumahnya baik-baik saja.

2. Cek harga tanah di sekitar wilayah rumahmu

Untuk menentukan harga rumah yang dijual, jangan lupa untuk mengecek harga tanah di sekitar rumah kamu. Sebab, dengan mengetahui harga tanah pasaran di sekitarmu, kamu bisa mematok harga yang wajar ketika menjualnya.

Cara untuk mengetahui harga tanah di sekitar rumah kamu adalah dengan melakukan riset melalui situs-situs pencarian properti di Indonesia. Selanjutnya, hitunglah perkiraan harga luas bangunan di rumah yang dijual untuk menemukan berapa harga tanah dan bangunan tersebut. Hasil dari penjumlahan harga itu nantinya akan menjadi valuasi harga rumahmu saat ini.

Selain itu, periksalah Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di kawasan sekitar rumahmu di dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang setiap tahun diterima. Di sana tertera informasi mengenai NJOP, baik tanah maupun bangunan.

Umumnya rumah dijual seharga dua atau tiga kali lipat di atas NJOP. Beda lagi kalau letak rumah yang dijual termasuk strategis, harganya bisa berkali kali lipat. Cara di atas bisa kamu lakukan untuk menghindari kerugian.

3. Manfaatkan situs jual beli

Nggak afdol kalau kamu nggak memanfaatkan internet untuk pasang iklan situs jual beli.

Trik agar jualan kamu laku adalah dengan menampilkan foto yang representatif dan memanfaatkan fitur advertise agar iklan rumahmu muncul di halaman pertama. Kamu harus membayar kalau mau pakai fitur ini.

Disarankan untuk tetap pasang iklan dan lihat bagaimana reaksi dan antusias calon pembeli. Sediakan waktu kalau ada calon pembeli yang bertanya dan mau melakukan cek fisik.

4. Pasang iklan di media sosial

Media sosial, khususnya Instagram, terbilang efektif untuk memasang iklan jual rumah. Unggahlah foto-foto rumah yang kamu jual beserta informasinya. Jangan lupa untuk di-boost dan targetkan siapa yang bakal melihat unggahan ini.

Untuk bisa melakukan ini, profil akun kamu diubah terlebih dahulu ke profil bisnis. Dengan demikian, otomatis kamu nggak lagi bisa mennggaktifkan mode private di Instagram di mana semua bisa menstalking akun kamu tanpa harus melakukan request.

Nggak usah takut kalau memang akun kamu bakal sering dikepoin. Siapa tahu malah mereka mau beli. Selain Instagram, ada juga YouTube. Caranya dengan membuat video slideshow rumah yang akan dijual.

5. Ketahui waktu yang tepat ketika mennggaktifkan fitur advertise

nggak ada salahnya kalau kamu sudah memasang iklan di situs jual beli dan media sosial, yang penting jangan terlalu cepat mennggaktifkan fitur advertise. Sebaiknya telusuri dulu apakah ini memang waktu yang tepat atau tidak, bagaimana caranya?

Pahamilah kalau transaksi rumah itu padat. Kalau Suku Bunga BI naik, maka harga rumah pun ikut naik. Intinya ketika perekonomian bergairan, transaksi beli rumah pun bakal lumayan ramai.

6. Manfaatkan agen properti untuk jual rumah

Pakai jasa agen properti juga bisa dijadikan alternatif menjual rumah agar cepat laku. Cara ini biasanya dilakukan bagi mereka yang nggak sempat dan nggak punya waktu untuk jual rumahnya sendiri. Jangan sembarangan ya pilih agen properti. Pilihlah yang sudah punya riwayat bagus dan no tipu tipu. Kalau sudah terjual, berikan komisi untuk si agen tadi.

Berapa komisi yang diberikan? Biasanya mereka mendapatkan 2,5 persen dari total harga jual rumah. Disarankan bernegosiasi dengan di broker untuk menentukan besaran komisinya. Komisi 2,5 sudah termasuk cukup dan adil. Jangan sampai kekecilan dan kegedean.

Jual rumah memang bukan perkara mudah. Calon pembeli nggak bisa diprediksi kapan datangnya. Kamu harus sabar karena kadang calon pembeli baru muncul setelah sekian lama kamu jual rumah.

Usut punya usut, menjual rumah juga harus dilihat kapan waktunya. Bukan tanpa alasan, ada waktu di mana minat pembeli sepi, jadi susah deh buat masarin rumah.

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com