Tag: bi checking

  • Cara Membersihkan dan Menjaga BI Checking Agar KPR Disetujui


    Jakarta

    BI checking kini menjadi salah satu persyaratan agar pengajuan KPR disetujui. Jika BI checking kamu baik, maka KPR akan lebih cepat disetujui. Sebaliknya, bila BI checking bermasalah, maka akan kemungkinan KPR kamu ditolak.

    Bila BI checking kamu memiliki skor kredit yang buruk, ada cara yang bisa kamu ikuti untuk membersihkan riwayat BI checking kamu. Penasaran bagaimana caranya? Simak ulasan berikut.

    Cara Membersihkan BI Checking

    Melansir dari Cermati, Selasa (5/12/2023), BI Checking bisa dikatakan buruk jika kamu mendapat skor kredit 3, hal ini biasanya terjadi karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak. Berikut beberapa cara untuk membersihkan BI checking yang bisa kamu lakukan.


    Pertama, cicilan kredit atau utang yang tertunggak pastinya harus kamu segera lunasi. Sebab di bank manapun kamu mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit kamu masih buruk.

    Kedua, setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking kamu. Perhatikan apakah skor kredit berangsur-angsur mengalami perubahan. Kalau belum ada perubahan, ajukan komplain ke bank di mana kamu mengambil kredit.

    Ketiga, kamu dapat membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana kamu mengajukan kredit, kamu dapat mengonfirmasikan ke pihak OJK bahwa kamu telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

    Tips Menjaga BI Checking Tetap Aman

    Setelah diterpa persoalan buruknya BI Checking, pastinya kamu kapok dan ogah terjerembab untuk kedua kalinya ke dalam blacklist BI Checking. Ada beberapa cara menjaga BI Checking tetap bersih dan skor kreditnya tetap bagus. Bagaimana caranya?

    1. Ketahui Kredit yang Diambil dan Sedang Berjalan

    Rata-rata fasilitas pinjaman maupun fasilitas kredit yang disediakan bank atau lembaga pembiayaan lainnya umumnya sudah diketahui masyarakat. Mulai dari KTA, KPR, atau KKB.

    2. Bayar Cicilan Sebelum Jatuh Tempo hingga Lunas

    Telat membayar cicilan kredit sampai menunggak bisa jadi penyebab mengapa BI Checking dinilai buruk hingga dimasukkan ke dalam Blacklist BI Checking. Itulah sebabnya penting untuk selalu mengingat dan membayar cicilan kredit sebelum jatuh tempo.

    3. Menggunakan Limit Kartu Kredit Sewajarnya

    Memang kamu memilih kartu kredit karena limit yang ditawarkan sesuai dengan keinginan misalnya Rp6 juta. Kamu pun bebas melakukan transaksi hingga Rp6 juta. Namun, alangkah baiknya jika menggunakan kurang dari limit yang ditentukan.

    Sebab jika sewaktu-waktu kamu kebetulan menunda pembayaran tagihan kartu kredit sebesar Rp 6 juta tersebut, ini akan membuat skor kredit dinilai jelek. Sebaiknya, pakailah kurang dari 30% dari limit kartu kredit kamu.

    4. Sebisa Mungkin Hindari Minimum Payment Kartu Kredit

    Menggunakan opsi minimum pembayaran tagihan kartu kredit boleh-boleh saja. Namun, kamu harus siap menanggung konsekuensinya, yaitu jeleknya BI Checking. Hal tersebut bisa terjadi karena tidak ada jaminan kalau utang kamu tidak akan menumpuk sehingga mengakibatkan kamu kesulitan membayar tagihan kartu kredit alias menunggak.

    5. Simpan Bukti Transaksi untuk Digunakan dalam Mengawasi Laporan Kredit

    Terkadang kesalahan bisa saja diperbuat bank sehingga tagihan kredit yang dilaporkan ke kamu tampak tidak wajar. Untuk menghindari kasus tersebut, ada baiknya menyimpan bukti-bukti transaksi kartu kredit. Dengan begitu, kesalahan tersebut akan dikoreksi bank dan kamu terhindar dari tagihan kredit yang barangkali di luar kemampuan kamu.

    6. Ambil Kredit sesuai Kebutuhan dan Kemampuan Bayar

    Sebelum kamu mempunyai kartu kredit, pertimbangkanlah sesuai kebutuhanmu. Apakah kamu sangat memerlukannya atau tidak? Jadi, pertimbangkan apakah benar-benar membutuhkan dua kartu kredit? Ketahuilah batas kemampuan membayar kamu. Jangan demi gengsi, kamu sampai memiliki banyak utang.

    Demikian cara membersihkan dan menjaga BI checking agar KPR disetujui. Semoga bermanfaat!

    Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke [email protected] dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Butuh Berapa Lama Bersihkan Catatan Kredit yang Jelek biar Bisa Ajukan KPR?


    Jakarta

    Ada kalanya keuangan kamu terganggu hingga kesulitan membayar tagihan hingga akhirnya menunggak cicilan. Atau, nggak jarang juga yang tidak membayar tagihan karena lupa atau alasan lainnya.

    Tahu nggak kamu, tunggakan cicilan kredit atau bahkan sampai macet, akan tercatat dalam sistem keuangan perbankan lho. Itu akan jadi catatan kredit yang akan berdampak pada pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Bukan tidak mungkin, pengajuan KPR kamu akan ditolak oleh pihak bank kalau punya catatan buruk karena pernah nunggak cicilan.


    Namun, kamu tak perlu khawatir. Karena, catatan kredit yang jelek masih dapat diperbaiki. Simak caranya di artikel berikut.

    Apa itu catatan kredit?

    Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap nasabah yang mengambil angsuran kredit, akan langsung terdaftar dan dicatat riwayat kreditnya di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

    Sistem ini akan memberitahukan apakah riwayat kredit seorang nasabah baik atau buruk. Riwayat kredit ini akan jadi dasar pertimbangan apakah pengajuan kredit berikutnya akan diterima atau ditolak.

    Saat ini, Bank Indonesia sudah tidak bertanggung jawab atas pengecekan riwayat kredit. Tugas ini sudah diambil alih oleh OJK. SID juga sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Tapi, cara mengecek riwayat kredit tetap dinamakan BI Checking.

    Setiap lembaga keuangan atau bank bisa membuka SLIK OJK. Maka dari itu, sebelum menentukan memberi pinjaman atau tidak, pihak lembaga keuangan akan mengecek terlebih dahulu catatan kredit seorang nasabah di SLIK OJK.

    Rincian skor kredit

    Seorang nasabah akan dikasih nilai dari angka 1 hingga 5. Nilai ini menjadi referensi bank saat pemberian pinjaman. Berikut ini uraian nilai kredit.

    Kolektibilitas 1: Lancar
    Nilai ini adalah kolektibilitas terunggul yang dipunya debitur. Dengan nilai ini berarti debitur rajin melunasi tagihan, baik tagihan pokok atau bunganya.

    Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
    Nilai ini dikasih kalau debitur punya tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam batas waktu 1 hingga 90 hari.

    Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
    Debitur yang nilai kolektibilitasnya 3 adalah mereka yang telah menunggak sepanjang 91 hingga 120 hari.

    Kolektibilitas 4: Diragukan
    Debitur yang nilai kolektibilitasnya 4 berarti telah menunggak tagihan selama 121 hingga 180 hari.

    Kolektibilitas 5: Macet
    Debitur yang dikasih nilai ini berarti telah menunggak lebih dari 180 hari. Mereka dengan nilai ini, kemungkinan besar akan gagal saat pengajuan kredit kepada lembaga keuangan atau bank.

    Cara Mengecek Catatan Kredit

    Para nasabah bisa mengajukan informasi catatan kredit secara daring maupun luring.

    Cara Mengecek Catatan Kredit Secara Daring
    1. Buka aplikasi lewat web idebku.ojk.go.id
    2. Klik menu Pendaftaran
    3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi kolom identitas debitur, lalu klik selanjutnya
    4. Pemohon mengisi data registrasi dengan benar dan lengkap
    5. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapat email dari OJK yang berisikan informasi nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran bisa dipakai untuk mengecek status permohonan di menu Status Layanan
    6. OJK akan mengurus permohonan dan mengirimkan hasil pemohon lewat email

    Cara Mengecek Catatan Kredit Secara Luring
    1. Datang ke kantor OJK
    2. Bawa dokumen persyaratan: KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing), kalau diwakilkan harus membawa surat kuasa, NPWP, dan akta
    3. Bila sudah sesuai persyaratan, OJK melaksanakan penarikan data informasi debitur
    4. Hasil akan dikirim ke email pemohon yang didaftarkan

    Bagaimana Cara Membersihkan Catatan Kredit dan Butuh Berapa Lama Sampai Bersih?
    Tunggakan adalah penyebab catatan kredit menjadi jelek. Maka dari itu, cara membersihkan catatan kredit yang buruk adalah dengan melunasi semua tagihan, baik tagihan pokok ataupun bunganya.

    Kalau debitur tidak bisa melunasi langsung karena terkendala dana, cara yang bisa dicoba adalah dengan bernegosiasi dengan bank guna memperoleh keringanan berupa perpanjangan tenor untuk meringankan angsuran dan bunganya.

    Kalau kedua cara tersebut telah dijalankan, kamu bisa awasi catatan kredit secara mandiri. Pihak OJK akan memulihkan nilai kredit debitur di SLIK. Terkadang, prosedur ini memerlukan durasi sampai 24 bulan.

    Itu tadi cara mengecek catatan kredit dan cara membersihkan catatan kredit buruk. Semoga bermanfaat!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada Penawaran KPR Syariah Tanpa SLIK OJK, Bisa Nggak Ya?



    Jakarta

    Saat mengajukan KPR Syariah untuk cicilan pembelian rumah, bank akan mengecek BI Checking atau sekarang disebut dengan SLIK OJK. Hal ini untuk mengetahui nasabah tersebut memiliki riwayat transaksi terkendala atau tidak saat mengambil cicilan dan melihat jumlah utang yang dimiliki saat ini.

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan, SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. Biasanya sistem ini ditujukan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

    KPR syariah yang disetujui oleh bank berarti nasabah tersebut dinyatakan mampu untuk mengambil cicilan. Tahap verifikasi SLIK OJK ini tidak hanya berlaku bagi KPR Syariah, melainkan KPR Konvensional juga.


    Seperti yang diketahui KPR Syariah adalah proses pengajuan cicilan yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem bagi hasil dan tetap dikenakan bunga tetapi sampai akhir besarannya sama, tidak akan meningkat.

    Menurut Ekonom Indef, Abdul Manap Pulungan pengecekan SLIK OJK adalah salah satu syarat utama untuk penyetujuan pemberian KPR syariah. Jika dia tidak lulus saat pengecekan di SLIK OJK maka nasabah tersebut dinyatakan tidak mampu menerima cicilan KPR tersebut.

    “Karena semua prosesnya melalui SLIK OJK dulu kalau misalnya BI SLIK OJKnya nggak lolos maka tidak mampu menerima kredit atau pembiayaan. Karena semua aktivitas terkait transaksi akan terinput di sana. Kalau bank mengambil itu berarti bank akan mengambil risiko,” kata Abdul Manap saat dihubungi detikProperti pada Kamis (4/4/2024).

    SLIK OJK adalah informasi awal bagi bank untuk menilai nasabah yang mengajukan cicilan KPR syariah. Jika riwayat cicilan sebelumnya atau transaksi lainnya aman, bank akan menyetujui pengajuan KPR Syariah tersebut.

    Jika bank meloloskan nasabah dengan riwayat cicilan tidak bagus di SLIK OJK, bank akan menerima teguran dari OJK karena melanggar prosedur prudential regulation.

    “Kalau dia tidak lolos SLIK OJK nanti yang kena adalah banknya oleh OJK karena dia tidak mengikuti prosedur dari ketentuan prudential regulation,” jelasnya.

    Selain itu, nasabah dengan riwayat cicilan terkendala atau kredit macet juga akan dikenakan suku bunga tinggi, menurut Abdul Manap sekitar 10-13%, tetapi kemungkinan besar bank tidak akan menyetujui pengajuan KPR Syariah tersebut.

    “Misalnya bagi hasilnya bagi nasabah yang lolos SLIK OJK bisa jadi 10-13 persen, tetapi nantinya akan memberatkan bagi nasabah dan banknya,” pungkas Abdul Manap.

    Maka dari itu, jika ada yang menawarkan KPR tanpa SLIK OJK itu tidak mungkin karena bank akan memeriksa sistem tersebut untuk setiap nasabah. Jika SLIK OJK nilainya tidak bagus, mereka tidak akan menyetujui pengajuan KPR Syariah tersebut.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Tips Jitu Jaga BI Checking Biar Mudah Ajukan KPR serta Cara Bersihkannya


    Jakarta

    BI checking merupakan salah satu persyaratan yang menentukan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kamu disetujui atau tidak. BI checking kamu juga menentukan seberapa cepat mengajukan KPR bisa disetujui.

    Apabila BI checking kamu baik, maka KPR akan lebih cepat disetujui. Sementara BI checking yang bermasalah memiliki kemungkinan KPR ditolak. Lalu, bagaimana kalau BI checking kamu terlanjur memiliki skor kredit yang buruk?

    Nah, ada cara yang bisa kamu lakukan untuk membersihkan riwayat BI checking kamu. Untuk penjelasan lebih lanjut, simak ulasan berikut ini.


    Cara Membersihkan BI Checking

    Melansir dari Cermati, Senin (1/7/2024), BI Checking bisa dikatakan buruk jika kamu mendapat skor kredit 3, hal ini biasanya terjadi karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak. Berikut beberapa cara untuk membersihkan BI checking yang bisa kamu lakukan.

    Pertama, cicilan kredit atau utang yang tertunggak pastinya harus kamu segera lunasi. Sebab di bank manapun kamu mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit kamu masih buruk.

    Kedua, setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking kamu. Perhatikan apakah skor kredit berangsur-angsur mengalami perubahan. Kalau belum ada perubahan, ajukan komplain ke bank di mana kamu mengambil kredit.

    Ketiga, kamu dapat membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana kamu mengajukan kredit, kamu dapat mengonfirmasikan ke pihak OJK bahwa kamu telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

    Tips Menjaga BI Checking

    Setelah diterpa persoalan buruknya BI Checking, pastinya kamu kapok dan ogah terjerembab untuk kedua kalinya ke dalam blacklist BI Checking. Ada beberapa cara menjaga BI Checking tetap bersih dan skor kreditnya tetap bagus. Bagaimana caranya?

    1. Ketahui Kredit yang Diambil dan Sedang Berjalan

    Rata-rata fasilitas pinjaman maupun fasilitas kredit yang disediakan bank atau lembaga pembiayaan lainnya umumnya sudah diketahui masyarakat. Mulai dari KTA, KPR, atau KKB.

    2. Bayar Cicilan Sebelum Jatuh Tempo hingga Lunas

    Telat membayar cicilan kredit sampai menunggak bisa jadi penyebab mengapa BI Checking dinilai buruk hingga dimasukkan ke dalam Blacklist BI Checking. Itulah sebabnya penting untuk selalu mengingat dan membayar cicilan kredit sebelum jatuh tempo.

    3. Menggunakan Limit Kartu Kredit Sewajarnya

    Memang kamu memilih kartu kredit karena limit yang ditawarkan sesuai dengan keinginan misalnya Rp6 juta. Kamu pun bebas melakukan transaksi hingga Rp6 juta. Namun, alangkah baiknya jika menggunakan kurang dari limit yang ditentukan.

    Sebab jika sewaktu-waktu kamu kebetulan menunda pembayaran tagihan kartu kredit sebesar Rp 6 juta tersebut, ini akan membuat skor kredit dinilai jelek. Sebaiknya, pakailah kurang dari 30% dari limit kartu kredit kamu.

    4. Sebisa Mungkin Hindari Minimum Payment Kartu Kredit

    Menggunakan opsi minimum pembayaran tagihan kartu kredit boleh-boleh saja. Namun, kamu harus siap menanggung konsekuensinya, yaitu jeleknya BI Checking. Hal tersebut bisa terjadi karena tidak ada jaminan kalau utang kamu tidak akan menumpuk sehingga mengakibatkan kamu kesulitan membayar tagihan kartu kredit alias menunggak.

    5. Simpan Bukti Transaksi untuk Digunakan dalam Mengawasi Laporan Kredit

    Terkadang kesalahan bisa saja diperbuat bank sehingga tagihan kredit yang dilaporkan ke kamu tampak tidak wajar. Untuk menghindari kasus tersebut, ada baiknya menyimpan bukti-bukti transaksi kartu kredit. Dengan begitu, kesalahan tersebut akan dikoreksi bank dan kamu terhindar dari tagihan kredit yang barangkali di luar kemampuan kamu.

    6. Ambil Kredit sesuai Kebutuhan dan Kemampuan Bayar

    Sebelum kamu mempunyai kartu kredit, pertimbangkanlah sesuai kebutuhanmu. Apakah kamu sangat memerlukannya atau tidak? Jadi, pertimbangkan apakah benar-benar membutuhkan dua kartu kredit? Ketahuilah batas kemampuan membayar kamu. Jangan demi gengsi, kamu sampai memiliki banyak utang.

    Demikian cara menjaga dan membersihkan BI checking agar mudah mengajukan KPR. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Tanpa BI Checking, Begini Caranya



    Jakarta

    Rumah merupakan aset berharga yang bisa dijadikan instrumen investasi. Bangunan rumah dapat disewakan, dijual, bahkan digadaikan oleh pemiliknya.

    Ketika seseorang menghadapi kesulitan finansial, meminjam uang dengan cara gadai sertifikat rumah bisa menjadi pilihan. Sebab, sertifikat rumah adalah dokumen penting yang bernilai tinggi.

    Akan tetapi, meminjam uang kepada lembaga biasanya perlu melalui proses BI Checking atau pengecekan skor kredit. Proses tersebut guna menguji kelayakan kredit calon nasabah.


    Lantas, apakah nasabah bisa menggadai sertifikat rumah tanpa BI checking? Berikut ini penjelasannya.

    Dilansir dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Senin (2/6/2025), prosedur gadai sertifikat rumah di Pegadaian dapat dilakukan tanpa BI Checking. Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah sebelum memberikan persetujuan.

    Dengan sistem skoring PT Pefindo, Pegadaian bisa melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya. Proses tersebut nantinya menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya pengajuan buat gadai sertifikat rumah.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Inilah persyaratan yang perlu dipenuhi nasabah untuk menggadaikan sertifikat tanah.

    • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
    • Surat Keterangan Domisili apabila ada.
    • Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
    • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
    • Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
    • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
    • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.

    Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah

    Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan gadai sertifikat rumah.

    1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
    2. Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
    3. Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
    4. Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.

    Besaran pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta, tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.

    Biaya Tambahan

    Selain itu, nasabah juga perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.

    • Biaya cek sertifikat: Rp 50.000 hingga Rp 300.000 (sebelum akad),
    • Biaya administrasi,
    • Imbal Jasa Kafalah (IJK),
    • Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.

    Itulah informasi seputar gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Gadai Sertifikat Rumah Boleh Tanpa BI Checking, Begini Caranya!


    Jakarta

    Rumah adalah aset berharga, sertifikatnya saja bernilai sangat tinggi. Pemilik bisa menggadaikan sertifikat rumah sewaktu-waktu menghadapi kesulitan finansial.

    Langkah tersebut menjadi solusi untuk mendapatkan pinjaman di kala sulit. Namun, biasanya meminjam uang kepada lembaga perlu melalui proses pengecekan skor kredit atau BI Checking. Proses itu untuk menguji kelayakan kredit calon nasabah.

    Hal ini pun menimbulkan bisa menjadi kendala bagi sebagian orang. Lantas, apakah nasabah bisa menggadai sertifikat rumah tanpa BI checking?


    Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Selasa (9/9/2025), prosedur gadai sertifikat rumah bisa tanpa BI Checking. Sebab, pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah menyetujui permohonan gadai sertifikat rumah.

    Pegadaian dapat melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya melalui sistem skoring PT Pefindo. Proses ini menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya pengajuan buat gadai sertifikat rumah.

    Syarat Gadai Sertifikat Rumah

    Untuk menggadaikan sertifikat rumah, nasabah perlu memenuhi persyaratan berikut ini.

    • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
    • Surat Keterangan Domisili apabila ada.
    • Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
    • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
    • Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
    • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
    • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.

    Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah

    Ikuti langkah berikut ini untuk menggadaikan sertifikat rumah.

    1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
    2. Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
    3. Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
    4. Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.

    Pinjaman yang bisa diajukan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Nominal pinjaman tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.

    Biaya Tambahan

    Nasabah perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.

    • Biaya cek sertifikat: Rp 50.000 hingga Rp 300.000 (sebelum akad),
    • Biaya administrasi,
    • Imbal Jasa Kafalah (IJK),
    • Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.

    Itulah informasi seputar gadai sertifikat rumah. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com