Tag Archives: bi

Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Tanpa BI Checking, Begini Caranya



Jakarta

Rumah merupakan aset berharga yang bisa dijadikan instrumen investasi. Bangunan rumah dapat disewakan, dijual, bahkan digadaikan oleh pemiliknya.

Ketika seseorang menghadapi kesulitan finansial, meminjam uang dengan cara gadai sertifikat rumah bisa menjadi pilihan. Sebab, sertifikat rumah adalah dokumen penting yang bernilai tinggi.

Akan tetapi, meminjam uang kepada lembaga biasanya perlu melalui proses BI Checking atau pengecekan skor kredit. Proses tersebut guna menguji kelayakan kredit calon nasabah.


Lantas, apakah nasabah bisa menggadai sertifikat rumah tanpa BI checking? Berikut ini penjelasannya.

Dilansir dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Senin (2/6/2025), prosedur gadai sertifikat rumah di Pegadaian dapat dilakukan tanpa BI Checking. Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah sebelum memberikan persetujuan.

Dengan sistem skoring PT Pefindo, Pegadaian bisa melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya. Proses tersebut nantinya menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya pengajuan buat gadai sertifikat rumah.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Inilah persyaratan yang perlu dipenuhi nasabah untuk menggadaikan sertifikat tanah.

  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
  • Surat Keterangan Domisili apabila ada.
  • Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
  • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
  • Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.

Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah

Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan gadai sertifikat rumah.

  1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
  2. Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
  3. Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
  4. Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.

Besaran pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta, tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.

Biaya Tambahan

Selain itu, nasabah juga perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.

  • Biaya cek sertifikat: Rp 50.000 hingga Rp 300.000 (sebelum akad),
  • Biaya administrasi,
  • Imbal Jasa Kafalah (IJK),
  • Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.

Itulah informasi seputar gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Gadai Sertifikat Rumah Boleh Tanpa BI Checking, Begini Caranya!


Jakarta

Rumah adalah aset berharga, sertifikatnya saja bernilai sangat tinggi. Pemilik bisa menggadaikan sertifikat rumah sewaktu-waktu menghadapi kesulitan finansial.

Langkah tersebut menjadi solusi untuk mendapatkan pinjaman di kala sulit. Namun, biasanya meminjam uang kepada lembaga perlu melalui proses pengecekan skor kredit atau BI Checking. Proses itu untuk menguji kelayakan kredit calon nasabah.

Hal ini pun menimbulkan bisa menjadi kendala bagi sebagian orang. Lantas, apakah nasabah bisa menggadai sertifikat rumah tanpa BI checking?


Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Selasa (9/9/2025), prosedur gadai sertifikat rumah bisa tanpa BI Checking. Sebab, pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah menyetujui permohonan gadai sertifikat rumah.

Pegadaian dapat melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya melalui sistem skoring PT Pefindo. Proses ini menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya pengajuan buat gadai sertifikat rumah.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah

Untuk menggadaikan sertifikat rumah, nasabah perlu memenuhi persyaratan berikut ini.

  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
  • Surat Keterangan Domisili apabila ada.
  • Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
  • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
  • Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.

Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah

Ikuti langkah berikut ini untuk menggadaikan sertifikat rumah.

  1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
  2. Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
  3. Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
  4. Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.

Pinjaman yang bisa diajukan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Nominal pinjaman tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.

Biaya Tambahan

Nasabah perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.

  • Biaya cek sertifikat: Rp 50.000 hingga Rp 300.000 (sebelum akad),
  • Biaya administrasi,
  • Imbal Jasa Kafalah (IJK),
  • Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.

Itulah informasi seputar gadai sertifikat rumah. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Perbedaan Doa Qunut Subuh dan Qunut Nazilah


Jakarta

Selain doa qunut Subuh, ada juga doa qunut nazilah yang diamalkan muslim untuk memohon keselamatan. Meski sama-sama doa qunut, keduanya memiliki sejumlah perbedaan.

Menukil dari buku Kupas Tuntas Qunut Subuh karya Galih Maulana, qunut dari segi bahasa artinya berdiri, tunduk, taat, diam dan doa. Pengertian qunut secara istilah adalah nama doa saat salat pada waktu tertentu ketika berdiri.


Dalil terkait doa qunut Subuh merujuk pada hadits dari Anas bin Malik RA, dia berkata:

“Rasulullah SAW terus melakukan qunut pada salat Subuh sampai ia meninggal dunia.” (HR Ahmad, Ad Daruquthni dan Al Baihaqi)

Adapun, doa qunut nazilah dikatakan dibaca oleh Nabi Muhammad SAW saat teradi musibah di Bi’ru Ma’unah yang menimpa 70 orang. Bunyi haditsnya sebagai berikut,

“Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berduka atas musibah yang menimpa delegasi beliau sebagaimana rasa duka beliau atas musibah yang telah menimpa delegasi beliau berjumlah 70 orang yang dibunuh di Bi’ru Ma’unah, yang mana mereka semua biasanya disebut dengan qurro’. Karenanya, beliau melakukan qunut selama sebulan guna mendoakan kecelakaan atas orang-orang yang telah membunuh mereka.” (HR Muslim)

Perbedaan Doa Qunut Subuh dan Qunut Nazilah

1. Bacaannya

Bacaan doa qunut Subuh dan qunut nazilah berbeda. Berikut bacaan doa qunut Subuh yang dikutip dari buku Doa & Dzikir Lengkap Sunnah oleh Kustiana Mara.

اَللهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَاأَعْطَيْتَ، وَقِنِيْ شَرَّمَا قَضَيْتَ، فَاِنَّكَ تَقْضِىْ وَلاَيُقْضَى عَلَيْكَ، فَاِنَّهُ لاَيَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلاَيَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ، فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَاقَضَيْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ اِلَيْكَ، وَصَلَّى اللهَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَبَارَكَ وَسَلَّمَ

Allahhummahdinii fiiman hadait, wa’a finii fiman ‘aafait, wa tawallanii fiiman tawal-laiit, wa baarik lii fiimaa a’thait, wa qinii syarra maa qadhait. Fainnaka taqdhii walaa yuqdha ‘alaik, wa innahu laayadzilu man walait, wa laa ya’izzu man ‘aadait, tabaa rakta rabbanaa wata’aalait. Falakalhamdu ‘alaa maaqadhait, Astaghfiruka wa’atuubu ilaik, Wasallallahu ‘ala Sayyidina Muhammadin nabiyyil ummiyyi. Wa’alaa aalihi washahbihi wasallam

Artinya: “Ya Allah tunjukkanlah padaku sebagaimana pada mereka yang telah Engkau beri petunjuk. Dan berilah padaku pengampunan sebagaimana pada mereka yang Engkau beri ampun.

Dan peliharalah aku sebagaimana pada mereka yang Engkau pelihara. Dan berilah padaku keberkatan sebagaimana yang telah Engkau karuniakan pada mereka. Dan selamatkan aku dari mara bahaya yang telah Engkau tentukan.

Maka sesungguhnya Engkaulah yang menghukum dan bukan yang kena hukum. Maka sesungguhnya tidaklah hina pada mereka orang yang Engkau pimpin, dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi.

Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha Tinggi Engkau. Maka bagi Engkau segala puji atas yang Engkau hukumkan. Aku mohon ampun kepada Engkau dan aku bertaubat kepada Engkau. Dan semoga Allah mencurahkan rahmat dan kesejahteraan atas junjungan kami Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.”

Sementara itu, menukil buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 oleh Wahbah Az Zuhaili yang diterbitkan Gema Insani, doa qunut nazilah berasal dari riwayat Umar bin Khattab RA. Nabi SAW membaca doa berikut ketika mengamalkan qunut nazilah,

اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَأَلِفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ، وَأَصْلِحْ ذَات بَيْنِهِمْ، وَانْصُرْ عَلَى عَدُوّكَ وَعَدُوِّهِمْ اللَّهُمْ الْعَنْ كَفَرَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ الَّذِينَ يُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ، وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَاءَكَ. اللَّهُمْ خَالِفٌ بَيْنَ كَلِمَتِهِمْ، وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُمْ، وَأَنْزِلْ بِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِي لَا يُرَدُّ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِينَ. بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ

Allahummaghfir lilmu’minina walmu’minat, walmuslimina walmuslimat, wa alifa bayna qulubihim, wa ashlih dzat baynihim, wanshur ala a’uduwka waaduwwihim allahum an kafarata ahlil kitaabil ladziina yukadzibuuna rusulaka, wayuqaa tiluuna aw liyaa aka. Allahum khoolifun bayna kalimatihim, wazalzil aqda mahum, waanzil bihim ba’salkalladzii laayuraddu anilqowmil mujrimin. bismillahirrahmanirrahim. allahumma innanasta ‘inuk.

Artinya: “Ya Allah, ampunilah dosa-dosa orang mukmin dan mukminat, muslimin dan muslimat. Satukanlah hati-hati mereka, ciptakanlah kedamaian di antara mereka, dan bantu mereka mengatasi musuh-musuh-Mu dan musuh mereka. Ya Allah, timpakanlah kutukan kepada orang-orang kafir dari kalangan ahli kitab yang telah mendustakan para utusan-Mu dan melawan para wali-Mu. Ya Allah, gagapkanlah kata-kata mereka, pecah belahkan kekuatan mereka, dan berikanlah hukuman-Mu yang tak terhindarkan bagi mereka. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami memohon pertolongan kepada-Mu.”

2. Waktu Membacanya

Mengacu pada buku yang sama, doa qunut Subuh diamalkan sesuai namanya yaitu pada waktu sholat Subuh. Doa dibaca saat rakaat kedua dalam posisi i’tidal sebelum sujud.

Cara membaca qunut Subuh menurut ulama asal Irak adalah keras. Namun, sebetulnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait apakah doa qunut harus dibaca keras atau pelan.

Adapun, doa qunut nazilah dapat dibaca pada rakaat terakhir setiap salat fardhu tepatnya saat i’tidal. Doa qunut nazilah dibaca dengan suara pelan pada waktu Dzuhur dan Ashar, sementara jika salat berjamaah waktu Subuh, Maghrib dan Isya maka doa qunut nazilah dibaca keras.

Apa Hukum Membaca Doa Qunut Subuh dan Qunut Nazilah?

Menurut kitab Al Adzkar susunan Imam Nawawi yang diterjemahkan Ulin Nuha, hukum membaca doa qunut Subuh adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Dalilnya mengacu pada riwayat yang disebutkan oleh Anas bin Malik RA.

Sama halnya dengan doa qunut nazilah. Merujuk pada Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu, doa qunut nazilah adalah sunnah sebagaimana merujuk pada hadits berikut,

“Sungguh Nabi SAW membaca doa qunut (nazilah) selama sebulan karena (tragedi) terbunuhnya para qurra’ (ahli Al-Qur’an) radhiyallahu ‘anhum.” (HR Bukhari dan Muslim)

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Qunut Nazilah untuk Doakan Warga Palestina


Jakarta

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Samsul Ma’arif mengimbau umat Islam di Jakarta untuk mendoakan warga Palestina dengan doa qunut nazilah. Doa ini biasa dipanjatkan untuk memohon keselamatan umat Islam.

“Tentu kami meminta kepada pengurus masjid untuk membacakan qunut nazilah agar bangsa dan negeri Palestina mudah-mudahan mendapatkan haknya,” kata Samsul dalam keterangannya pada Kamis (8/8/2024) malam, dikutip Jumat (9/8).

Imbauan ini disampaikan Samsul dalam acara makan malam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama Penasihat Presiden Palestina Mahmoud Al-Habbash dan Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun di Hotel Borobudur, Jakarta.


Samsul mengatakan, Indonesia sebagai negara mayoritas muslim akan terus mendukung penuh bangsa Palestina, termasuk dalam hal mendoakan warga yang menjadi korban.

Adapun landasan dianjurkannya pengamalan doa qunut nazilah untuk meminta keselamatan tertuang dalam salah satu riwayat hadits. Diceritakan, Rasulullah SAW pernah mengamalkan doa ini atas musibah yang menimpa 70 orang di Bi’ru Ma’unah.

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَدَ عَلَى سَرِيَّةٍ مَا وَجَدَ عَلَى السَّبْعِيْنَ الَّذِينَ أُصِيبُوا يَوْمَ بِثْرِ مَعُونَةَ كَانُوا يُدْعَوْنَ الْقُرَّاءَ فَمَكَثَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى قَتَلَتِهِمْ

Artinya: “Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berduka atas musibah yang menimpa delegasi beliau sebagaimana rasa duka beliau atas musibah yang telah menimpa delegasi beliau berjumlah 70 orang yang dibunuh di Bi’ru Ma’unah, yang mana mereka semua biasanya disebut dengan qurroo’. Karenanya, beliau melakukan qunut selama sebulan guna mendoakan kecelakaan atas orang-orang yang telah membunuh mereka.” (HR Muslim)

Dilansir dari buku Fiqh Wabah yang disusun oleh LPBKI MUI Pusat, doa qunut nazilah dapat diamalkan setiap salat fardhu pada rakaat terakhir setelah rukuk. Bacaan doa ini dapat diamalkan setelah salat berjamaah maupun salat sendiri.

Bila diamalkan saat salat berjamaah, muslim bisa membacanya dengan suara keras. Semenatara itu, qunut nazilah diamalkan dengan suara pelan saat salat sendirian.

Bacaan Qunut Nazilah Arab, Latin dan Artinya

للهُم أَنْج سَلَمَة بن هِشَامٍ، اللهُمَّ أَنْجِ الوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ أَنْج عَيَّاسَ بْنَ أبِي رَبِيعَة، اللهُمَّ أَنْجِ المُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطَأتَكَ عَلَى مُضَرَ، اللَّهُمَّ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ

Allahuma ‘anji salamat bin hisyamin, allahumman ‘anji alwalid ibnalwalidi allahumma ‘anji ayyaasabna abii rabi’at, allahumma ‘anji almustad’afina minal mu’minin allahummashdud wathataka ‘alaa mudara, allahumma sinina kasiniyusuf

Artinya: “Ya Allah, tolonglah ‘Ayyash bin Abi Rabi’ah. Ya Allah, tolonglah Walid bin Al Walid. Ya Allah, tolonglah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, tolonglah orang-orang lemah dari kaum mukminin. Ya, Allah sempitkanlah jalan-Mu atas orang-orang yang durhaka. Ya Allah, jadikanlah tahun-tahun yang mereka lewati ibarat tahun-tahun yang dilewati Yusuf.

Bacaan ini bisa diamalkan saat konteks dalam keadaan perang.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَأَلْفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ اللَّهُمُ الْعَنْ كَفَرَةَ أَهْلَ الْكِتَابِ الَّذِيْنَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيْلِكَ وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَاتكَ اللَّهُم خَالِفْ بَيْنَ كَلِمِهِمْ وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُمْ وَأَنْزِلْ بِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِي : لا تَرُدُّهُ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِينَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ

Allahummaghfirlana walilmu’minina walmuminati walmuslimina walmuslimati wa’alfa bayna qulubihim wa’aslih dzata baynihim wansurhum ‘alaa ‘aduwwaka wa’aduwwihim allahumul’an kafarata ‘ahlalkitabi alladzina yasudduna ‘an sabilika wayukadz dzibuna rusulaka wayuqatiluna ‘auliyatika allahuma khalif bayna kalimihim wazalzil ‘aqdamahum wa’anzil bihim basakalladzi: la tarudduhu ‘anilqaumi almujrimina bismillahirrahmanirrahim allahumma ‘inna nasta’inuka

Artinya: “Ya Allah ampunilah kami, kaum mukminin dan mukminat, muslimin dan muslimat. Persatukanlah hati mereka. Perbaikilah hubungan di antara mereka dan menangkanlah mereka atas mushu-Mu dan musuh mereka. Ya Allah laknatlah orang-orang kafir ahli kitab yang senantiasa menghalangi jalan-Mu, mendustakan para rasul-Mu, dan memerangi para wali-Mu.

Ya Allah cerai-beraikanlah persatuan dan kesatuan mereka. Goyahkanlah langkah-langkah mereka, dan turunkanlah atas mereka siksa-Mu yang tidak akan Engkau jauhkan dari kaum yang berbuat jahat. (Dengan nama-Mu Ya Allah, Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang). Tuhan kami, kami memohon bantuan-Mu.”

Bacaan qunut nazilah ini diamalkan Rasulullah SAW saat dikhianati Yahudi dan Nasrani.

(rah/lus)



Sumber : www.detik.com