Tag: biaya kpr

  • Besaran Biaya-biaya KPR yang Perlu Disiapkan saat Beli Rumah


    Jakarta

    Pada saat pembelian rumah secara kredit pemilikan rumah (KPR), terdapat beberapa biaya yang harus dibayarkan. Maka dari itu, ketika ingin membeli rumah, ada beberapa komponen biaya KPR yang harus disiapkan.

    Memang, hingga saat ini, skema KPR masih menjadi favorit masyarakat ketika membeli hunian. Sebab, dengan skema tersebut masyarakat dapat mencicil pembiayaan rumah.

    Walau demikian, kamu juga harus tetap menyiapkan uang untuk keperluan biaya KPR. Berikut ini daftarnya.


    1. Down payment (DP)

    Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.

    2. Biaya BPHTB

    Dikutip dari Intiland, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR.

    Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.

    3. Biaya Administrasi dan Proses

    Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    4. Biaya Appraisal

    Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    5. Biaya Provisi Bank

    Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x Rp 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    6. Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Dikutip dari Lifepal, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    – Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.

    – Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.

    – Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.

    – Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    7. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah

    Dikutip dari Akseleran, biaya asuransi ini dibebankan sepenuhnya kepada Anda ketika mengajukan KPR. Adapun, asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan pihak keluarga kreditor jika kreditor meninggal dunia sebelum kredit KPR lunas. Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

    Sementara itu, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

    Contohnya, seperti dikutip dari Lifepal, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 60 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya Rp 4.000.000/m2. Dengan nilai tersebut maka nominal uang pertanggungannya yaitu:

    Nilai bangunan: Rp 4.000.000/m2 x 60 m2 = Rp 240.000.000

    Setelah mengetahui nilai bangunan, dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Untuk menghitung rate premi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, bisa dengan satuan per mil bisa juga dengan satuan persentase.

    Contohnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayar adalah:

    Rp 240.000.000 x 0,2194% = Rp 526.560

    Maka, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 60 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp 526.560.

    Itulah beberapa biaya KPR yang harus dibayar ketika membeli rumah.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu Biaya Provisi? Ini Pengertian dan Hitungannya


    Jakarta

    Sebelum memutuskan untuk membeli rumah menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kamu harus mengetahui biaya-biaya yang harus dibayarkan. Biasanya ada banyak biaya dikeluarkan di awal KPR, salah satunya adalah biaya provisi.

    Biaya provisi ini merupakan salah satu biaya yang harus dibayarkan debitur ketika kedit atau pinjamannya telah disetujui, seperti saat pengajuan KPR. Lantas, apa itu biaya provisi, berapa besaranya, dan bagaimana cara menghitungnya?

    Pengertian Biaya Provisi

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), provisi diartikan sebagai biaya, atau upah atau imbalan. Banyak yang sering salah menyebut biaya provisi sebagai propisi, tapi istilah yang benar adalah provisi.


    Seperti mengutip dari BFI Finance, biaya provisi ini harus dibayarkan saat pengajuan kredit atau KPR telah disetujui. Artinya, biaya provisi adalah sejumlah biaya yang harus debitur bayarkan kepada pihak bank sebagai biaya penanganan atas pencairan pinjaman yang telah disetujui.

    Biaya provisi ini dilakukan satu kali sebagai salah satu biaya awal KPR. Umumnya, biaya ini dipotong langsung dari total kredit, tapi ada juga beberapa bank yang meminta biaya provisi ini dibayarkan secara terpisah. Biaya provisi ini memiliki besaran yang berbeda-beda, biasanya berkisar antara 0,5%-3,5% tergantung dari pihak bank atau pemberi kredit.

    Cara Menghitung Biaya Provisi

    Untuk menghitung biaya provisi ini sebenarnya cukup mudah. Caranya kamu hanya perlu mengalikan jumlah total pinjaman dengan presentase biaya provisi yang berlaku.

    Contohnya begini:

    Nilai kredit: Rp 350.000.000

    Biaya provisi: 1.5%

    Perhitungan biaya provisi: Rp350.000.000 x 1.5% = Rp5.250.000

    Total pinjaman Rp350.000.000 – Rp5.250.000 = Rp344.750.000

    Dari contoh di atas berarti, biaya provisi yang harus dibayarkan adalah Rp 5.250.000, sedangkan untuk pinjaman yang diperoleh setelah dikenakan biaya provisi adalah Rp344.750.000.

    Itulah pengertian biaya provisi dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat!

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Selain Cicilan, 7 Biaya KPR yang Harus Kamu Bayar Saat Beli Rumah


    Jakarta

    Membeli rumah menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memungkinkan pembeli untuk menyicil pembayaran rumah. Skema KPR masih menjadi favorit masyarakat ketika membeli rumah.

    Namun, selain menyicil KPR setiap bulan, pembeli juga harus membayar biaya-biaya lainnya. Nah, kalau kamu ingin membeli rumah, jangan lupa siapkan dana lebih untuk membayar biaya-biaya KPR.

    Berikut ini sederet biaya KPR yang mesti kamu bayar saat membeli rumah.


    Daftar Biaya KPR Saat Beli Rumah

    1. Down payment (DP)

    Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.

    2. Biaya BPHTB

    Dikutip dari Intiland, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR.

    Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.

    3. Biaya Administrasi dan Proses

    Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    4. Biaya Appraisal

    Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    5. Biaya Provisi Bank

    Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x Rp 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    6. Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Dikutip dari Lifepal, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    – Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.

    – Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.

    – Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.

    – Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    7. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah

    Dikutip dari Akseleran, biaya asuransi ini dibebankan sepenuhnya kepada Anda ketika mengajukan KPR. Adapun, asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan pihak keluarga kreditor jika kreditor meninggal dunia sebelum kredit KPR lunas. Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

    Sementara itu, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

    Contohnya, seperti dikutip dari Lifepal, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 60 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya Rp 4.000.000/m2. Dengan nilai tersebut maka nominal uang pertanggungannya yaitu:

    Nilai bangunan: Rp 4.000.000/m2 x 60 m2 = Rp 240.000.000

    Setelah mengetahui nilai bangunan, dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Untuk menghitung rate premi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, bisa dengan satuan per mil bisa juga dengan satuan persentase.

    Contohnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayar adalah:

    Rp 240.000.000 x 0,2194% = Rp 526.560

    Maka, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 60 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp 526.560.

    Itulah beberapa biaya KPR yang harus dibayar ketika membeli rumah.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Biaya-biaya KPR saat Beli Rumah dan Estimasi Besarannya


    Jakarta

    Membeli rumah dengan mekanisme kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi salah satu cara untuk memiliki hunian. Saat mengambil KPR, selain cicilan juga ada biaya-biaya lainnya yang harus disiapkan.

    KPR sendiri masih menjadi primadona skema pembiayaan untuk membeli rumah. Namun, sebelum mengambil KPR sebaiknya kamu siapkan uang untuk biaya-biaya lainnya selain cicilan, contohnya seperti biaya appraisal.

    Tak hanya itu, masih ada biaya-biaya lainnya yang harus dibayar. Ada biaya apa saja yang harus disiapkan untuk membeli rumah lewat KPR? Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini informasinya.


    Biaya-biaya yang Harus Disiapkan Saat Beli Rumah Secara KPR

    Uang Muka atau Down Payment (DP)

    Umumnya, pembeli rumah harus membayar uang muka terlebih dahulu sebelum mencicilnya. Biaya uang muka biasanya sekitar 10-20% dari harga rumah yang dibeli.

    Meski demikian, ada beberapa kasus yang tidak memerlukan membayar DP saat membeli properti. Contohnya saat ada program pemerintah seperti DP 0%.

    Biaya Administrasi dan Proses KPR

    Biaya administrasi dan proses KPR biasanya berbeda setiap bank, tergantung kebijakan masing-masing. Nah, untuk menarik nasabah biasanya pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    Biaya Appraisal

    Biaya appraisal muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR serta rumah yang menjadi objek transaksi. Umumnya, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    Biaya Provisi Bank

    Biaya Provisi KPR dibebankan kepada pengajuan kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Besaran biaya provisi KPR adalah 1% dari plafon kredit yang diterima debitur. Sebagai contoh, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x Rp 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    Biaya BPHTB

    Dilansir Intiland, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah Pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal tersebut juga berlaku untuk pembelian rumah secara KPR.

    Nilai BPHTB setiap daerah berbeda-beda. Namun umumnya, biaya BPHTB yang harus dibayar umumnya 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

    Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    – Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.

    – Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.

    – Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.

    – Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    Asuransi Jiwa KPR

    Asuransi jiwa KPR ini juga dikenal sebagai asuransi jiwa kredit. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asuransi Jiwa Kredit adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit meninggal dunia. Dengan demikian, apabila penerima manfaat meninggal dunia atau tutup usia saat KPR belum selesai, maka perusahaan asuransi akan melunasi utang yang tersisa ketika risiko meninggal dunia terjadi.

    Asuransi jiwa kredit ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship tentang asuransi dalam proses kredit.

    Dalam aturan itu disebutkan bahwa asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.

    Umumnya, asuransi jiwa KPR ini dibayarkan hanya satu kali saja pada saat akad KPR. Sementara itu, untuk premi yang dibayarkan tidak sama antara debitur satu dengan yang lainnya.

    Itulah biaya-biaya yang harus disiapkan saat beli rumah secara KPR. Semoga bermanfaat ya!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketahui 11 Biaya yang Perlu Disiapkan untuk Membeli Rumah KPR


    Jakarta

    KPR menjadi pilihan populer bagi banyak orang yang ingin punya rumah dengan skema cicilan. Tentunya sebelum mencicil, calon debitur wajib tahu jenis biaya yang harus dibayar pada penyedia KPR.

    Selanjutnya, debitur bisa menyusun strategi keuangan untuk membayar cicilan tepat waktu hingga nantinya lunas. Debitur yang disiplin dan taat pada strategi keuangannya, tentu bisa membayar cicilan KPR tepat waktu.

    Biaya yang Perlu Disiapkan untuk Membeli Rumah KPR

    Booking fee, biaya appraisal, uang muka, dan asuransi perlu disiapkan saat ingin membeli rumah KPR. Mengutip laman BTN dan buku KPR 101 oleh KPR Academy, berikut penjelasannya:


    1. Booking Fee

    Booking fee menjadi bukti komitmen bagi konsumen yang mengingkan sebuah properti. Dengan booking fee, harga rumah yang akan dibeli bisa berkurang.

    Besarannya bisa beragam, mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 25.000.000. Semakin besar biaya booking fee, properti yang diinginkan makin mewah atau ramai peminat.

    2. Biaya Appraisal/KJJP

    Biaya appraisal merupakan biaya yang wajib dibayarkan dalam proses pengajuan KPR. Terdapat dua jenis biaya appraisal, yaitu biaya appraisal KJJP ((Kantor Jasa Penilai Publik) yang dapat memberikan hasil penilaian yang lebih objektif.

    3. Biaya Down Payment (DP)

    Down payment atau uang muka adalah biaya yang dibayarkan saat awal membeli rumah. Tujuannya adalah untuk menunjukkan komitmen yang lebih besar dalam pembelian rumah.

    Biaya DP umumnya mengambil porsi paling besar dari biaya KPR lainnya. Kamu bisa mempersiapkan biaya DP sebesar 10% sampai 30% dari harga rumah.

    4. Biaya Notaris

    Banyak dokumen yang perlu disiapkan ketika beli rumah mulai dari akta jual beli, perjanjian KPR, pengikatan APHT, dan lain sebagainya. Artinya, debitur perlu notaris untuk proses pengajuan KPR.

    Debitur KPR tentu akan dikenakan biaya karena menggunakan jasa notaris. Besarnya biaya notaris berbeda-beda, bergantung pada nilai transaksi hingga lokasi rumah.

    5. Biaya BPHTB

    Saat membeli rumah, kamu akan mendapat hak tanah atau bangunan. Sehingga, ada BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang harus dibayarkan.

    6. Biaya APHT

    APHT adalah kepanjangan dari Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Biaya APHT adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus akta pembebanan hak tanggungan. Fungsinya adalah menjadikan properti yang dibeli sebagai jaminan atas pinjaman KPR kepada bank.

    7. Biaya Administrasi

    Setiap bank tentu mengenakan biaya administrasi. Bank bisa mengenakan biaya administrasi sekali di depan, bulanan, hingga seumur kredit.

    8. Biaya Provisi

    Menurut laman Sikapiuangmu OJK, biaya provisi adalah biaya yang dibebankan atas penyediaan dana atau layanan keuangan tertentu. Dalam urusan rumah KPR, biaya provisi merupakan biaya jasa atas persetujuan bank terhadap pengajuan KPR.

    Besaran biaya provisi biasanya sekitar 1% dari pinjaman yang disetujui. Apabila dikenakan lebih, tak ada salahnya untuk bersikap kritis kepada pihak bank.

    9. Biaya Asuransi Jiwa

    Jika pinjaman KPR tercover asuransi jiwa dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, asuransi tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa pokok pinjaman yang masih terutang kepada pihak bank. Apabila KPR tidak dicover dengan asuransi jiwa, apabila terjadi sesuatu, bisa jadi ahli waris yang harus menanggung utang.

    Dalam kasus tertentu, kewajiban untuk cover asuransi jiwa bisa dialihkan menjadi menggunakan asuransi jiwa yang sudah dimiliki, atau bisa juga diperkenankan untuk tidak cover asuransi jiwa.

    10. Biaya Asuransi Kerugian

    Saat seseorang membeli rumah, pihak bank akan menjadikan rumahnya sebagai jaminan. Untuk menghindari risiko yang menyebabkan rusaknya rumah, pihak bank akan mewajibkan pemilik rumah untuk menutup asuransi kerugian atas jaminan yang diberikan.

    11. Biaya Angsuran Pertama

    Biaya angsuran pertama merupakan cicilan kredit pertama. Biasanya, biaya ini baru akan jatuh tempo dalam waktu sebulan sejak melakukan akad kredit.

    Biaya yang harus dibayar untuk membeli KPR ini bisa berbeda seiring waktu. Calon debitur KPR wajib update info lebih dulu sebelum membeli rumah, sehingga bisa menyusun strategi pembiayaan yang tepat.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Tak Perlu Bingung, Ini 4 Langkah Tentukan Harga Jual Rumah biar Cuan


    Jakarta

    Pemilik rumah mungkin bingung menentukan harga ketika hendak menjual propertinya. Harga jual rumah memang perlu melalui pertimbangan yang matang agar bisa menguntungkan pemiliknya.

    Jika harga terlalu tinggi, dikhawatirkan rumah susah dijual. Namun, harga jual yang terlalu murah bakal merugikan pemilik rumah.

    Menurut Pengamat Properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto biasanya penjual rumah mendapatkan keuntungan 30-40 persen dari total harga beli rumah.


    “Biasanya margin keuntungan 30-40%, itu rumusnya. Umpamanya kita beli tanah Rp 500 juta, ongkos bangun RP 500 juta. Jadi totalnya Rp 1 miliar. Itu kita harus jual Rp 1,4 miliar atau Rp 1,3 miliar, kisarannya. Makanya membutuhkan kejelian saat melakukan survei,” kata Steve kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Lalu, bagaimana cara tentukan harga jual rumah yang tepat? Simak tipsnya berikut ini.

    Cara Tentukan Harga Jual Rumah

    Inilah beberapa tips untuk menentukan harga jual rumah agar menguntungkan.

    1. Harga Rumah di Pasaran

    Pertama, pemilik perlu meriset harga pasar ketika hendak menentukan harga jual rumahnya. Pertimbangkan permintaan dan kebutuhan harga rumah yang ada saat ini.

    2. Rencanakan Anggaran

    Selain itu, hitung biaya-biaya yang sudah dikeluarkan, seperti pajak dan biaya notaris. Apalagi kalau pemilik merenovasi rumah sebelum menjual, biaya perbaikan itu perlu diperhitungkan.

    “Menentukan rumah itu ada dua, pertama biaya yang sudah kita keluarkan. Kita tanya NJOP-nya, tetangga pernah jual berapa? Itu namanya survei pasar. Kedua, sudah mengeluarkan biaya apa saja, biaya notaris, biaya KPR (kredit pemilikan rumah). Itu ditambahkan semua ke rencana harga jual,” jelasnya.

    3. Konsultasi ke Broker

    Pemilik juga bisa konsultasi ke broker soal harga jual rumah. Broker merupakan penghubung antara penjual dan pembeli. Mereka mengetahui harga pasaran rumah di suatu wilayah. Broker bisa mencocokkan harga jual rumah terbaru yang lokasinya masih berdekatan dan luasnya sama.

    4. Pertimbangkan Harga Beli Rumah

    Jika sudah tahu anggaran awal membeli rumah, pemilik dapat membandingkannya dengan harga rumah di pasaran saat ini. Contohnya harga jual rumah di suatu wilayah lebih tinggi dibandingkan harga beli, maka pemilik bisa menambahkan margin 30-40 persen keuntungan pada harga jual.

    Jika harga pasaran lebih rendah atau berbeda 10-20 persen dari harga beli rumah, pemilik perlu memasang harga yang rendah. Namun, Steve menyarankan rumah tersebut disewakan saja kalau sedang tidak membutuhkan uang cepat.

    “Kalau cocok seharga itu. Tapi kalau nggak cocok, itu butuh pertimbangan. Mau jual rugi atau nanti,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com