Tag: biaya notaris

  • Ini Estimasi Biaya Renovasi Rumah 2 Lantai dan Cara Menghitungnya


    Jakarta

    Sebelum merenovasi rumah, satu hal yang paling penting diketahui adalah masalah biaya. Secara umum, biaya bisa dihitung dengan perkiraan per meter persegi, meski hasilnya terkadang lebih atau kurang.

    Jika Anda mau merenovasi rumah 2 lantai, berapakah biayanya? Simak dulu perkiraan biaya renovasi, faktor yang mempengaruhi, dan cara menghitung yang lebih rinci.

    Perkiraan Biaya Renovasi Rumah 2 Lantai

    Di bawah ini adalah perkiraan biaya renovasi rumah 2 lantai berdasarkan kualitasnya. Renovasi rumah bisa disesuaikan dengan memakai material sederhana, standar, dan bagus.


    Sebagai contoh, kita akan menggunakan ukuran rumah tipe 36 m2. Berikut ini perkiraan biaya renovasi rumah 2 lantai yang dilansir dari situs developer nasional:

    1. Sederhana

    Dengan spesifikasi material sederhana, rumah tipe 36 m2 dapat dibangun dengan biaya dari Rp 160 juta hingga Rp 200 juta. Material yang digunakan antara lain batu kali, bata merah, eternit, genteng tanah liat, dan keramik standar.

    2. Standar

    Dengan spesifikasi material standar, rumah tipe 36 m2 dapat dibangun dengan biaya dari Rp 200 juta hingga Rp 235 juta. Material yang digunakan adalah bata yang berkualitas tinggi, rangka hollow dengan gipsum, genteng tanah liat kualitas nomor satu, dan keramik dengan ukuran lebih besar.

    3. Bagus

    Dengan spesifikasi material bagus, rumah tipe 36 m2 dapat dibangun dengan biaya dari Rp 235 juta hingga Rp 300 juta. Material yang digunakan berkualitas premium seperti campuran semen dan pasir yang lebih kental, keramik berukuran besar, genteng berkualitas premium, serta tambahan lis dan detail interior.

    Faktor yang Berdampak pada Biaya

    Biaya renovasi tentu bisa berbeda-beda tergantung banyak faktor. Berikut ini beberapa faktor yang bisa mempengaruhi:

    1. Luas Bangunan

    Yang paling berpengaruh dalam menghitung biaya renovasi adalah luas bangunan. Semakin luas bangunan, maka semakin besar pula biaya per meternya. Hal ini karena biaya material yang bertambah dan biaya tukang yang semakin besar.

    2. Lokasi

    Lokasi bangunan juga menjadi faktor yang mempengaruhi biaya. Hal ini terutama mempengaruhi biaya tukang. Di perkotaan, biaya tukang bisa lebih tinggi daripada di pedesaan.

    3. Spesifikasi Material

    Jenis material sangat beragam dan harganya juga bervariasi. Sebagai contoh, lantai ada yang menggunakan keramik biasa, keramik motif, granit, atau marmer.

    4. Biaya Lain-lain

    Faktor lain yang harus diperhatikan adalah biaya-biaya lain, seperti biaya administrasi, biaya perizinan, biaya transportasi, biaya jasa arsitek, dan biaya notaris.

    Cara Menghitung Rincian Biaya

    Dikutip dari situs Brighton, berikut ini cara menghitung biaya renovasi 2 lantai dengan rinci:

    1. Hitung Luas Bangunan

    Pertama, hitunglah luas bangunan terlebih dahulu. Apakah seluruh luas tanah akan dibuat bangunan, atau akan disisakan untuk taman atau carport. Kemudian hitung juga apakah lantai atas akan berukuran sama dengan bawah.

    Contoh: Luas lantai bawah 36 m2, kemudian luas lantai atas 18 m2, maka keduanya harus dijumlahkan, yakni menjadi 54 m2.

    2. Buat Rincian Kebutuhan Material

    Hitung rincian kebutuhan material yang akan digunakan. Cek harga terbaru di toko bangunan. Masing-masing jenis material harus dihitung sendiri-sendiri.

    Contoh: Keramik dihitung 54 m2 dikalikan harga per meter persegi. Kemudian harga besi dan baja, kayu, cat, beton, dan sebagainya.

    3. Hitung Biaya Tukang

    Biaya tukang tidak kalah besar dibandingkan material. Untuk mengerjakan rumah 2 lantai berukuran 150 meter persegi, setidaknya akan selesai sekitar 6 bulan.

    Kamu bisa menghitung rinci dengan membedakan biaya tukang dan mandor. Atau secara sederhana hitunglah secara rata-rata. Misalnya satu orang dihitung Rp 100 ribu dan membutuhkan 10 tukang, maka dalam sehari membutuhkan Rp 1 juta. Dalam 6 bulan maka membutuhkan Rp 180 juta.

    4. Siapkan Dana Lebih

    Hitung juga biaya lain-lain, karena terkadang perhitungan akan meleset. Siapkan dana lebih untuk antisipasi, hitung juga dana konsumsi tukang jika dibutuhkan. Siapkan juga ketika terjadi kerusakan material dalam proses pengerjaan.

    Itulah tadi perkiraan biaya renovasi rumah dua lantai, lengkap dengan faktor yang memengaruhi, dan cara menghitungnya. Detikers bisa menerapkan cara ini dan mulai menghitung kebutuhan dana renovasi rumah dua lantai dengan tepat.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah, Ini Simulasinya


    Jakarta

    Saat membeli rumah, siapkan juga dana untuk biaya notaris jual beli rumah. Biaya notaris ini biasanya dibebankan kepada pembeli, namun bisa juga sesuai kesepakatan dengan penjual.

    Biaya notaris ini bisa berbeda-beda antara notaris satu dengan yang lain. Namun angka maksimalnya sudah ditentukan melalui regulasi. Simak rincian dan simulasi biaya notaris untuk jual beli rumah dalam artikel ini.

    Rincian Biaya Notaris Jual Beli Rumah

    Berikut ini rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, hingga biaya-biaya lainnya.


    Honor Notaris

    Honor atau jasa notaris diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Honor ini dibedakan menjadi dua, yaitu nilai ekonomis dan sosiologis.

    1. Nilai Ekonomis

    Nilai ekonomis telah ditentukan persentasenya antara 1% hingga 2,5% tergantung pada nilai objeknya.

    • Honor paling banyak 2,5% diterima jika nilai objeknya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    • Honor paling banyak 1,5% diterima jika nilai objeknya antara Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    • Honor paling banyak 1% diterima jika nilai objeknya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

    2. Nilai Sosiologis

    Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta. Honor yang diterima notaris paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

    Biaya Lain-lain

    Selain honor notaris, masih ada biaya lain-lain, mulai dari biaya cek sertifikat, validasi pajak, SK 59, hingga biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan. Berikut ini kisaran biayanya yang dikutip dari situs Sinarmas Land dan Metland Transyogi:

    1. Cek Sertifikat

    Biaya cek sertifikat adalah sekitar Rp 100 ribu. Cek sertifikat dilakukan untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah. Jangan sampai objek yang diperjualbelikan itu bersertifikat palsu.

    2. Validasi Pajak

    Biaya validasi pajak adalah Rp 200 ribu. Hal ini dilakukan untuk menguji kebenaran pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, atau mungkin utang pajak yang belum dibayarkan.

    3. BBN

    Untuk Bea Balik Nama (BBN) dikenakan sekitar Rp 750 ribu. BBN merupakan pajak ketika melakukan prosedur mengubah nama yang tertulis di SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk properti.

    4. PNBP

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembeli harus membayar PNBP sekaligus saat pengajuan BBN. Biaya PNBP dapat dihitung menggunakan rumus berikut yaitu (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.

    5. BPHTB

    Kemudian ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan kepada pembeli properti seperti tanah, rumah, apartemen, ruko dan sebagainya. Biaya BPHTB berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 paling besar berada di angka 5%.

    6. SK 59

    Ada juga biaya untuk Surat Keterangan (SK) 59 ialah sekitar Rp 1 juta. SK 59 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang ditujukan untuk memberikan keterangan pemindahan hak.

    7. Akta Jual Beli

    Berdasarkan situs Bapenda Jabar, biaya Akta Jual Beli (AJB) sebesar 0,5% hingga 1% dari harga jualnya. AJB merupakan dokumen berkekuatan hukum yang dapat dijadikan acuan jika terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

    8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

    Biaya untuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah sekitar Rp 250 ribu. Hal ini biasanya perlu dilakukan misalnya karena sertifikat masih atas nama pengembang, kemudian pihak bank mewakili pengembang untuk untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menandatangani APHT.

    9. Akta Pemberian Hak Tanggungan

    Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah sekitar Rp 1,2 juta. Akta ini ditujukan untuk menjamin pelunasan utang kepada kreditur.

    Simulasi Biaya Notaris Jual Beli Rumah

    Penghitungan biaya notaris jual beli rumah di atas hanyalah perkiraan dan beberapa aturan hanya menyebut biaya maksimal. Pada kenyataannya, kebanyakan notaris mematok biaya jasa jauh di bawah itu karena adanya persaingan harga.

    Biaya lain-lain yang disebutkan di atas juga tidak seluruhnya harus diurus. Misalkan membeli secara tunai, pembeli tidak perlu mengurus APHT. Tapi beberapa hal wajib dilakukan, seperti cek sertifikat, validasi pajak, hingga biaya PNBP.

    Ketika berurusan dengan bank, misalnya melakukan pembelian secara kredit, biasanya bank sudah memiliki rekanan notaris sendiri untuk menekan biaya.

    Lantas berapa perkiraan biayanya? Dihubungi detikProperti, Notaris dan PPAT Bram Jattuperkasa, SH, MKn, asal Solo, mengatakan biaya notaris tergantung pada nilai transaksi, lokasi rumah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan sebagainya.

    “Sebagai contoh, seseorang membeli rumah kecil senilai Rp 200 juta di tempat yang tidak strategis, saya perkirakan biayanya sekitar Rp 3,5 juta. Itu jasa notaris saya hitung 1% jadi Rp 2 juta, ditambah biaya cek sertifikat, PNBP, dan lain-lain Rp 1,5 juta,” katanya, Sabtu (20/7/2024).

    Itulah tadi rincian perkiraan biaya notaris jual beli rumah, mulai dari honor notaris, cek sertifikat, validasi pajak, hingga Akta Pemberian Hak Tanggungan.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Biaya-biaya KPR saat Beli Rumah dan Estimasi Besarannya


    Jakarta

    Membeli rumah dengan mekanisme kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi salah satu cara untuk memiliki hunian. Saat mengambil KPR, selain cicilan juga ada biaya-biaya lainnya yang harus disiapkan.

    KPR sendiri masih menjadi primadona skema pembiayaan untuk membeli rumah. Namun, sebelum mengambil KPR sebaiknya kamu siapkan uang untuk biaya-biaya lainnya selain cicilan, contohnya seperti biaya appraisal.

    Tak hanya itu, masih ada biaya-biaya lainnya yang harus dibayar. Ada biaya apa saja yang harus disiapkan untuk membeli rumah lewat KPR? Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini informasinya.


    Biaya-biaya yang Harus Disiapkan Saat Beli Rumah Secara KPR

    Uang Muka atau Down Payment (DP)

    Umumnya, pembeli rumah harus membayar uang muka terlebih dahulu sebelum mencicilnya. Biaya uang muka biasanya sekitar 10-20% dari harga rumah yang dibeli.

    Meski demikian, ada beberapa kasus yang tidak memerlukan membayar DP saat membeli properti. Contohnya saat ada program pemerintah seperti DP 0%.

    Biaya Administrasi dan Proses KPR

    Biaya administrasi dan proses KPR biasanya berbeda setiap bank, tergantung kebijakan masing-masing. Nah, untuk menarik nasabah biasanya pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    Biaya Appraisal

    Biaya appraisal muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR serta rumah yang menjadi objek transaksi. Umumnya, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    Biaya Provisi Bank

    Biaya Provisi KPR dibebankan kepada pengajuan kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Besaran biaya provisi KPR adalah 1% dari plafon kredit yang diterima debitur. Sebagai contoh, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x Rp 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    Biaya BPHTB

    Dilansir Intiland, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah Pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal tersebut juga berlaku untuk pembelian rumah secara KPR.

    Nilai BPHTB setiap daerah berbeda-beda. Namun umumnya, biaya BPHTB yang harus dibayar umumnya 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

    Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    – Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.

    – Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.

    – Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.

    – Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    Asuransi Jiwa KPR

    Asuransi jiwa KPR ini juga dikenal sebagai asuransi jiwa kredit. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asuransi Jiwa Kredit adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit meninggal dunia. Dengan demikian, apabila penerima manfaat meninggal dunia atau tutup usia saat KPR belum selesai, maka perusahaan asuransi akan melunasi utang yang tersisa ketika risiko meninggal dunia terjadi.

    Asuransi jiwa kredit ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship tentang asuransi dalam proses kredit.

    Dalam aturan itu disebutkan bahwa asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.

    Umumnya, asuransi jiwa KPR ini dibayarkan hanya satu kali saja pada saat akad KPR. Sementara itu, untuk premi yang dibayarkan tidak sama antara debitur satu dengan yang lainnya.

    Itulah biaya-biaya yang harus disiapkan saat beli rumah secara KPR. Semoga bermanfaat ya!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketahui 11 Biaya yang Perlu Disiapkan untuk Membeli Rumah KPR


    Jakarta

    KPR menjadi pilihan populer bagi banyak orang yang ingin punya rumah dengan skema cicilan. Tentunya sebelum mencicil, calon debitur wajib tahu jenis biaya yang harus dibayar pada penyedia KPR.

    Selanjutnya, debitur bisa menyusun strategi keuangan untuk membayar cicilan tepat waktu hingga nantinya lunas. Debitur yang disiplin dan taat pada strategi keuangannya, tentu bisa membayar cicilan KPR tepat waktu.

    Biaya yang Perlu Disiapkan untuk Membeli Rumah KPR

    Booking fee, biaya appraisal, uang muka, dan asuransi perlu disiapkan saat ingin membeli rumah KPR. Mengutip laman BTN dan buku KPR 101 oleh KPR Academy, berikut penjelasannya:


    1. Booking Fee

    Booking fee menjadi bukti komitmen bagi konsumen yang mengingkan sebuah properti. Dengan booking fee, harga rumah yang akan dibeli bisa berkurang.

    Besarannya bisa beragam, mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 25.000.000. Semakin besar biaya booking fee, properti yang diinginkan makin mewah atau ramai peminat.

    2. Biaya Appraisal/KJJP

    Biaya appraisal merupakan biaya yang wajib dibayarkan dalam proses pengajuan KPR. Terdapat dua jenis biaya appraisal, yaitu biaya appraisal KJJP ((Kantor Jasa Penilai Publik) yang dapat memberikan hasil penilaian yang lebih objektif.

    3. Biaya Down Payment (DP)

    Down payment atau uang muka adalah biaya yang dibayarkan saat awal membeli rumah. Tujuannya adalah untuk menunjukkan komitmen yang lebih besar dalam pembelian rumah.

    Biaya DP umumnya mengambil porsi paling besar dari biaya KPR lainnya. Kamu bisa mempersiapkan biaya DP sebesar 10% sampai 30% dari harga rumah.

    4. Biaya Notaris

    Banyak dokumen yang perlu disiapkan ketika beli rumah mulai dari akta jual beli, perjanjian KPR, pengikatan APHT, dan lain sebagainya. Artinya, debitur perlu notaris untuk proses pengajuan KPR.

    Debitur KPR tentu akan dikenakan biaya karena menggunakan jasa notaris. Besarnya biaya notaris berbeda-beda, bergantung pada nilai transaksi hingga lokasi rumah.

    5. Biaya BPHTB

    Saat membeli rumah, kamu akan mendapat hak tanah atau bangunan. Sehingga, ada BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang harus dibayarkan.

    6. Biaya APHT

    APHT adalah kepanjangan dari Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Biaya APHT adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus akta pembebanan hak tanggungan. Fungsinya adalah menjadikan properti yang dibeli sebagai jaminan atas pinjaman KPR kepada bank.

    7. Biaya Administrasi

    Setiap bank tentu mengenakan biaya administrasi. Bank bisa mengenakan biaya administrasi sekali di depan, bulanan, hingga seumur kredit.

    8. Biaya Provisi

    Menurut laman Sikapiuangmu OJK, biaya provisi adalah biaya yang dibebankan atas penyediaan dana atau layanan keuangan tertentu. Dalam urusan rumah KPR, biaya provisi merupakan biaya jasa atas persetujuan bank terhadap pengajuan KPR.

    Besaran biaya provisi biasanya sekitar 1% dari pinjaman yang disetujui. Apabila dikenakan lebih, tak ada salahnya untuk bersikap kritis kepada pihak bank.

    9. Biaya Asuransi Jiwa

    Jika pinjaman KPR tercover asuransi jiwa dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, asuransi tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa pokok pinjaman yang masih terutang kepada pihak bank. Apabila KPR tidak dicover dengan asuransi jiwa, apabila terjadi sesuatu, bisa jadi ahli waris yang harus menanggung utang.

    Dalam kasus tertentu, kewajiban untuk cover asuransi jiwa bisa dialihkan menjadi menggunakan asuransi jiwa yang sudah dimiliki, atau bisa juga diperkenankan untuk tidak cover asuransi jiwa.

    10. Biaya Asuransi Kerugian

    Saat seseorang membeli rumah, pihak bank akan menjadikan rumahnya sebagai jaminan. Untuk menghindari risiko yang menyebabkan rusaknya rumah, pihak bank akan mewajibkan pemilik rumah untuk menutup asuransi kerugian atas jaminan yang diberikan.

    11. Biaya Angsuran Pertama

    Biaya angsuran pertama merupakan cicilan kredit pertama. Biasanya, biaya ini baru akan jatuh tempo dalam waktu sebulan sejak melakukan akad kredit.

    Biaya yang harus dibayar untuk membeli KPR ini bisa berbeda seiring waktu. Calon debitur KPR wajib update info lebih dulu sebelum membeli rumah, sehingga bisa menyusun strategi pembiayaan yang tepat.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com