Tag: biaya sewa

  • Pilih Mana Sewa Rumah Atau Apartemen? Ini Plus Minusnya


    Jakarta

    Tempat tinggal merupakan kebutuhan yang harus dimiliki setiap orang. Namun, kamu tidak harus langsung membeli properti karena ada opsi untuk menyewa hunian.

    Baik berupa rumah tapak ataupun apartemen, kamu bisa memilih sesuai kebutuhan dan preferensi. Nah, saat memutuskan untuk menyewa hunian, kamu dihadapkan dengan beberapa pilihan properti, di antaranya rumah dan apartemen.

    Meski keduanya menawarkan sistem sewa, ada beberapa perbedaan yang perlu kamu perhatikan agar tidak salah pilih. Berikut ini perbedaan antara menyewa rumah dan menyewa apartemen mulai dari fasilitas, harga, dan gaya hidup.


    Perbedaan Sewa Rumah dan Apartemen

    1. Konsep dan Gaya Hidup

    Dari segi konsepnya, rumah dan apartemen tentu sangat berbeda. Rumah cenderung berlokasi di lingkungan pemukiman yang padat penduduk. Hal ini membuat kita lebih terhubung dengan masyarakat sekitar. Biasanya, mengharuskan kita untuk banyak berinteraksi dengan tetangga dan mengikuti berbagai kegiatan sosial di lingkungan tersebut.

    Berbeda dengan rumah, apartemen adalah unit-unit dalam bangunan besar yang dapat dihuni oleh beberapa keluarga atau individu. Apartemen menawarkan privasi yang lebih tinggi dan lebih sedikit keterlibatan dengan tetangga, ibaratnya seperti tidak ada kultur yang mengikat. Jadi, buat kamu yang introvert, cocok banget untuk lebih pilih sewa apartemen daripada rumah

    “Terus kalau yang punya jiwa introvert, itu boleh banget pilih apartemen. Buat orang-orang introvert atau yang memang nggak ingin bersosialisasi lebih baik pilih apartemen saja karena memang secara kultur memungkinkan untuk itu. Tidak bersosialisasi dengan komunitas masyarakat sekitarnya gitu,” ucap Andy Nugroho via telepon seluler beberapa waktu lalu.

    2. Fasilitas dan Akses

    Pertimbangan selanjutnya adalah dari segi fasilitas dan akses. Saat kita memutuskan untuk menyewa rumah, kita akan tinggal di pemukiman warga yang cenderung lebih jauh dari fasilitas umum jika dibandingkan dengan apartemen. Meskipun ada rumah sewa yang mewah, akses ke fasilitas umum tetap membutuhkan perjalanan lebih jauh, seperti ke minimarket, restoran, atau pusat perbelanjaan.

    Sementara apartemen dilengkapi dengan fasilitas yang banyak. Biasanya sudah mencakup minimarket, restoran, atau layanan lainnya di lantai dasar atau dalam kompleks. Oleh karena itu, dari segi fasilitas dan akses, apartemen menyediakan akses yang lebih mudah dan nyaman untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Bahkan misalnya kita mau kontraknya rumah mewah sekalipun, kalau kita butuh ke minimarket kan perlu jalan kaki lumayan jauh atau mungkin ngeluarin motor atau mobil. Jadi memang kalau yang di apartemen yang dijual adalah fasilitas dan akses yang mudah ke mana-mana. Biasanya apartemen juga letaknya di daerah-daerah tengah kota ataupun keramaian,” ungkap Andy.

    3. Harga atau Biaya yang Dikeluarkan

    Dalam segi harga atau biayanya, biasanya menyewa rumah tapak cenderung lebih terjangkau daripada menyewa apartemen dengan fasilitas serupa. Bila kamu adalah orang yang sangat mempertimbangkan harga atau tidak memerlukan fasilitas tambahan yang banyak, menyewa rumah tapak akan lebih sesuai.

    Di sisi lain, apartemen sering kali lebih mahal karena fasilitas dan lokasinya yang strategis di pusat kota atau daerah yang ramai. Lokasi yang strategis dapat memberikan akses yang lebih mudah ke berbagai fasilitas dan aktivitas kota, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan, atau kantor-kantor bisnis penting.

    Meskipun biaya sewa apartemen mungkin lebih tinggi, namun bagi sebagian orang, kenyamanan dan aksesibilitas yang ditawarkan sebanding dengan biaya tambahan tersebut.

    Selain itu, aspek penting lainnya yang perlu dipertimbangkan adalah bahwa harga sewa dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti ukuran unit, fasilitas tambahan yang tersedia, dan kondisi pasar properti di daerah tersebut.

    Itulah perbedaan antara menyewa rumah dan apartemen. Jadi yang mana lebih cocok buat kamu?

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Menimbang Untung-Rugi Beli atau Sewa Rumah


    Jakarta

    Untuk memiliki tempat tinggal, bisa dilakukan dengan cara menyewa atau membeli rumah. Namun, baik menyewa atau membeli rumah, memiliki keuntungan dan kerugiannya masing-masing.

    Informasi berikut ini akan membahas sederet keuntungan dan kerugian dari menyewa rumah maupun membeli rumah. Dengan begitu, kamu bisa menimbang-nimbang dulu apakah lebih baik menyewa rumah atau langsung membeli rumah dengan cara mencicilnya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Lalu, apa saja sih keuntungan dan kerugian dari menyewa maupun membeli rumah? Berikut ini informasinya.


    Keuntungan Sewa Rumah

    Lebih Hemat dalam Jangka Waktu Pendek

    Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, menyewa rumah bisa dibilang lebih hemat dibandingkan membeli rumah untuk jangka waktu pendek. Dengan membayar uang sewa, yang jumlahnya terkadang lebih kecil dari biaya down payment atau DP untuk membeli rumah, kamu sudah bisa menempati bangunan tersebut yang kadang-kadang sudah lengkap dengan furniture atau full furnished.

    “Dengan modal yang lebih sedikit, kita bisa segara menempati hunian,” katanya kepada detikom, Kamis (15/8/2024).

    Pengamat Properti dan Direktur Investment PT Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan, dalam jangka waktu dekat, sewa rumah bisa menjadi pilihan yang bagus. Sebab, bisa menempati tempat tinggal sembari menabung untuk membeli rumah.

    “Saya sarankan untuk menyewa rumah hanya untuk jangka pendek, dalam arti cashflow belum siap. Sebaiknya mengontrak sambil menabung, tapi jangan sampai ngontrak rumah tapi nggak bisa nabung,” katanya kepada detikcom.

    Ia mencontohkan, apabila memiliki gaji Rp 20 juta per bulan, 30% dari pendapatan bisa digunakan untuk cicilan rumah yaitu sekitar Rp 6-7 juta. Nah, jika dengan gaji yang sama ingin mengontrak dulu sembari mengumpulkan uang, sebaiknya biaya sewa rumahnya setengah dari biaya untuk cicilan rumah atau sekitar Rp 3 juta-an saja. Sisa Rp 3 juta-nya bisa ditabung untuk beli rumah.

    Tidak Ada Biaya Maintenance Rumah

    Jika sewa rumah, tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk maintenance atau memperbaiki rumah. Sebab, hal tersebut ditanggung oleh pemilik rumah.

    Dokumen yang Dibutuhkan Sedikit

    Dokumen yang dibutuhkan untuk menyewa rumah lebih sedikit dibandingkan dengan membeli rumah. Hal ini tentunya menjadi keuntungan karena kamu tidak perlu repot-repot mengurus dokumen yang diperlukan.

    “Buat teman-teman yang mungkin pekerjaannya sering pindah-pindah kota, ya itu lebih cocok ngontrak karena prinsipnya sewaktu-waktu dia dipindah lagi dia tinggalin aja rumah dan perabotan di situ misalnya (rumah) itu sudah full furnished,” tutur Andy.

    Kerugian Sewa Rumah

    Uang yang Dikeluarkan Tidak Akan Kembali

    Andy mengatakan, uang yang dikeluarkan untuk menyewa rumah tidak akan kembali. Hal ini berbeda dengan membeli rumah di mana uang yang dikeluarkan untuk membayar cicilan akan berubah menjadi rumah yang dimiliki.

    “Uang yang kita keluarkan untuk bayar sewa itu adalah pengeluaran bukan investasi, jadi nggak bisa berharap uang itu akan balik. Kemudian (rumah) tidak akan menjadi milik kita juga,” ujar Andy.

    Harga Sewa Bisa Naik Sewaktu-waktu

    Steve mengatakan, harga sewa rumah bisa saja naik sewaktu-waktu apabila terjadi inflasi. Pada awal mengontrak mungkin bisa saja terlihat lebih hemat, namun bisa saja pemilik rumah menaikkan harga sewa tiap tahunnya.

    “Jadi kelihatannya untung (sewa rumah) tapi nggak juga, karena tahun depan bisa saja pemilik rumah, landlord, akan memberikan kontrak sewa yang baru, harga sewa yang baru yaitu dengan kenaikan paling nggak 5-10%,” kata Steve kepada detikcom.

    Belum lagi, jika ada kerusakan yang tidak ditanggung oleh pemilik rumah, maka penyewa harus mengeluarkan uang untuk perbaikan.

    Jika Melanggar Kontrak Uang Sewa Bisa Hangus

    Jika sudah tanda tangan kontrak sewa rumah dengan pemilik, namun penyewa membatalkannya tiba-tiba, bisa terkena penalti atau uang depositnya hangus.

    “Kontrak rumah itu biasanya tahunan, karena kalau bulanan atau harian biasanya lebih mahal. Kalau kita nggak suka dengan wilayah itu di kemudian hari, kita sudah terlanjut menandatangani kontrak, pada akhirnya kita tidak bisa membatalkan. Karena membatalkan kontrak itu nggak bisa, kita akan pindah ke rumah yang baru dengan kontrak yang baru, dengan pemilik yang baru, itu akan bayar lagi,” tuturnya.

    “Uangnya nggak kembali, kan bayar di muka. Semua kontrak itu dibayarnya di muka, kita mau keluar sebelum masa kontrak berakhir ya itu hangus, nggak ada penalti karena dibayar per tahun,” sambungnya.

    Keuntungan Beli Rumah

    Beli Rumah Bisa Jadi Investasi

    Saat membeli rumah, cicilan yang harus dibayar memang terasa cukup panjang. Namun pada akhirnya rumah tersebut akan menjadi pemilik pembelinya. Apabila sedang membutuhkan uang, rumah tersebut bisa dijual.

    “Memang betul untuk jangka panjang kita akan mengeluarkan uang yang lebih besar, betul. Namun, ketika rumah tersebut lunas, rumah tersebut akan menjadi milik kita dan akan menambah aset investasi,” kata Andy.

    Steve juga mengatakan, dengan membeli rumah bisa memberikan keuntungan dalam jangka panjang. Terlebih lagi di Indonesia kerap mengalami inflasi yang membuat harga berbagai komoditas naik, termasuk harga rumah. Dengan harga yang terus meningkat, apabila rumah yang dimiliki dijual bisa menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya.

    “Negara kita itu negara inflasi, bagus negara inflasi berarti harga komoditi barang kita naik. Semakin mahal, setiap tahunnya ada kenaikan harga membuat kita untuk semangat berinvestasi yaitu membeli rumah. Jadi untuk jangka panjang itu memang wajib membeli rumah,” ujarnya.

    Kerugian Beli Rumah

    Ada Biaya Maintenance dan Banyak Dokumen yang Diperlukan

    Jika membeli rumah, apabila rumah mengalami kebocoran atau ada hal-hal yang harus diperbaiki, seluruhnya ditanggung oleh pemilik. Belum lagi, saat membeli rumah juga ada sederet dokumen yang harus diperiksa dan ditandatangani untuk persetujuan,

    “Kalau dibilang minusnya beli rumah, itu banyak proses dokumentasi yang harus dilengkapin itu setuju saya, dibandingkan dengan ngontrak rumah yang jauh lebih sederhana dan lebih simple. Namun, kenapa itu menjadi ribet karena ini kan perjanjian jangka panjang 10-20 tahun kan harus ada klausul-klausul seandainya gagal bayar gimana, kalau sudah selesai bayar gimana, mau dilunasi semua gimana kalau bayar penalti gimana, itu kan disebutin semua di situ,” tuturnya.

    Waktu Bayar Cicilan yang Panjang

    Steve menuturkan, untuk membayar cicilan rumah membutuhkan komitmen yang kuat lantaran waktu pembayarannya yang cukup panjang, bisa 10-15 tahun. Dengan begitu, calon pembeli rumah harus pintar-pintar menyiasati uang yang dimilikinya, antara untuk membayar cicilan dan juga kebutuhan hidup sehari-hari.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Hal-hal Penting yang Harus Ada di Dalam Surat Kontrak Sewa Tanah


    Jakarta

    Bukan hanya bangunan yang bisa dimanfaatkan sebagai objek bisnis, tanah juga bisa jadi sumber penghasilan yang menguntungkan. Bisnis yang bisa dijalankan bukan hanya dengan cara menjual tanah atau dibangunkan rumah sewa di atasnya, melainkan dengan sistem sewa tanah. Lho emang bisa?

    Tentu bisa. Tanah juga bisa disewakan layaknya menyewakan bangunan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Di mana sewa menyewa tanah diperuntukan untuk kegiatan sementara.

    Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.


    Saat kamu ingin menyewakan tanah, hal penting yang harus kamu miliki adalah tanah itu sendiri beserta sertifikatnya. Lalu, apabila ada yang tertarik untuk menyewa tanah tersebut, kamu perlu membuat surat kontrak sewa tanah.

    Cara Membuat Surat Kontrak Sewa Tanah

    Surat kontrak sewa tanah adalah salah satu kontrak yang penting dalam perjanjian sewa tanah. Surat ini menjadi pondasi atas hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak yang disesuaikan dengan landasan hukum yang berlaku sehingga transaksi akan terjamin baik bagi pihak pemilik maupun penyewa.

    Dikutip dari Aesia Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (25/9/2024), berikut persyaratan yang harus ada di dalam surat kontrak sewa tanah. Saat proses penandatangannya kamu perlu menghadirkan saksi serta dibubuhkan materai.

    Fungsi Surat Kontrak Sewa Tanah

    Adapun fungsi dari surat kontrak sewa tanah ini memastikan keamanan terhadap segala risiko kejahatan yang melanggar hukum atas hak dan kewajiban kedua belah pihak. Surat ini harus dibuat dengan bukti pasti pada transaksi penyewaan tanah.

    Asas Proses Transaksi

    Dalam transaksi antara pemilik, penyewa, terdapat dua asas dalam pelaksanaannya yakni asas tunai dan asas terang. Pada asas tunai, proses transaksi yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan perjanjian antar dua pihak. Sedangkan, pada asas terang diartikan proses transaksi harus dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.

    Syarat Pembuatan Surat Kontrak Sewa

    – Ditulis pada kertas dengan tanda tangan nama di atas materai.

    – Dibuat berdasarkan kesadaran diri, bukan paksaan antara kedua pihak

    – Hak dan kewajiban kedua pihak tercantum di dalam isi perjanjian

    – Kedua belah pihak paham akan isinya dan mengerti maksud dan tujuan surat perjanjian tersebut

    – Poin yang dicantumkan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak tanpa adanya paksaan

    – Isi di dalam perjanjian tersebut didasarkan pada aturan dan norma sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

    Isi Surat Kontrak Sewa Tanah

    Di dalam surat perjanjian sewa tanah pastikan adanya beberapa yang perlu diketahui dan dicantumkan sebelum melakukan transaksi dan terjamin atas legalitasnya. Isi surat ini akan mencakup poin identitas dan syarat untuk kedua belah pihak, yaitu.

    Informasi Lengkap

    Penyerahan sewa tanah pertama-tama harus memiliki informasi lengkap baik alamat lokasi, posisi lahan, ilustrasi hingga layout tanah tersebut. Penulisan ini tercantum setelah data pribadi mengenai pemilik dan penyewa dan di dalam informasi ini harus disusun sedetail mungkin dan lengkap.

    Uang Muka dan Prosedur Pembayaran

    Di dalam surat perjanjian sewa tanah, penulisan pada biaya sewa, uang muka, serta prosedur transaksi dicantumkan dengan jelas di dalamnya. Metode pembayaran pada uang muka juga perlu dicantumkan secara komplit jika dilakukan secara bertahap/termin dengan tambahan jangka waktu.

    Pembebanan Biaya dan Pasal yang Tercantum

    Dalam surat pernyataan sewa tanah, kumpulan pasal-pasal penting meliputi tanggungan biaya pajak, iuran lingkungan, biaya pemakaian sarana pendukung serta biaya lainnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah, Lengkap dengan Strukturnya


    Jakarta

    Dalam proses sewa-menyewa rumah, perlu surat perjanjian sewa rumah yang jelas dan resmi. Tujuannya, agar saat akad berjalan lancar dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

    Dokumen ini berisi kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewa mengenai hak serta kewajiban masing-masing pihak. Dalam membuat surat perjanjian sewa rumah, ada beberapa elemen penting yang harus dicantumkan, seperti identitas pihak yang terlibat, rincian rumah yang disewa, jangka waktu sewa, biaya sewa, serta ketentuan lain yang disepakati bersama.

    Dengan adanya dokumen ini, kedua belah pihak memiliki pegangan hukum jika terjadi perselisihan di kemudian hari.


    Struktur Surat Perjanjian Sewa Rumah

    Surat perjanjian sewa rumah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik serta penyewa. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya, sehingga dapat meminimalkan risiko perselisihan di kemudian hari.

    Agar sah dan memiliki kekuatan hukum, surat perjanjian sewa rumah harus disusun dengan struktur yang jelas dan lengkap. Berikut adalah struktur umum yang bisa digunakan, dilansir dari Laman Hukum UII, Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Jateng, dan laman Kemenkeu.

    1. Judul atau Kop Surat

    Judul harus mencerminkan isi dokumen, misalnya ‘SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH’. Judul biasanya dilengkapi juga dengan nomor surat.

    2. Identitas Para Pihak yang Terlibat

    Sebelum menandatangani perjanjian, pastikan identitas calon penyewa sudah diverifikasi dengan baik. Identitas ini dapat berupa KTP, kartu keluarga (KK), atau foto. Selain itu, pastikan kesesuaian informasi dalam dokumen identitas dengan yang tercantum dalam surat perjanjian.

    Bagian ini mencantumkan data lengkap pemilik rumah (pihak pertama) dan penyewa (pihak kedua), termasuk:

    • Nama lengkap
    • Nomor KTP
    • Alamat tempat tinggal
    • Nomor kontak yang bisa dihubungi.

    3. Objek Sewa

    Bagian ini menjelaskan secara detail rumah yang disewakan, termasuk:

    • Alamat lengkap rumah
    • Luas bangunan dan tanah
    • Fasilitas yang tersedia
    • Kondisi rumah saat disewakan.

    4. Jangka Waktu dan Biaya Sewa

    Dalam surat sewa, harus menjelaskan durasi seperti mulai tanggal sewa, tanggal berakhirnya sewa, dan opsi perpanjangan jika ada. Selain besaran biaya sewa, juga harus meliputi teknik pembayaran biaya sewa per bulan/tahun, metode pembayaran (tunai atau transfer), tenggat waktu pembayaran, dan uang jaminan jika ada.

    5. Hak dan Kewajiban Kedua Pihak

    Surat tersebut juga perlu menampilkan hak dan kewajiban pemilik rumah serta penyewa, seperti kewajiban penyewa dalam merawat rumah, pemilik rumah perlu meninjau kondisi rumah, dan larangan yang berlaku bagi penyewa seperti tidak boleh mengubah struktur rumah atau merusak perabotan yang ada.

    6. Ketentuan Kerusakan dan Perbaikan

    Dalam surat juga perlu dijelaskan tanggung jawab atas kerusakan rumah, termasuk kerusakan akibat pemakaian normal, kelalaian penyewa, dan lainnya. Setiap ketentuan dalam perjanjian harus dirinci secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disalah gunakan.

    7. Ketentuan Sanksi

    Hal ini akan disesuaikan kesepakatan antar penyewa dan pemilik rumah. Perlu diputuskan adanya konsekuensi jika salah satu pihak melanggar perjanjian, seperti denda keterlambatan pembayaran sewa, pemutusan kontrak secara sepihak, hingga pengusiran jika penyewa melanggar aturan. Poin dalam nomor 5-7 tersebut biasanya diatur berupa pasal-pasal.

    8. Penutup dan Tanda Tangan

    Bagian ini menyatakan bahwa surat perjanjian dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. Dilengkapi dengan tanda tangan pemilik rumah dan penyewa, di atas meterai agar sah secara hukum.

    3 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

    Berikut ini contoh surat perjanjian sewa rumah yang bisa dijadikan panduan. Kamu bisa memodifikasinya dengan pasal yang lebih rinci sesuai dengan situasi dan kondisi kamu.

    Contoh 1

    CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama:

    Umur:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    Nama:

    Umur:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:

    Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (alamat lengkap) dengan luas bangunan [(angka)(luas tanah dalam huruf)] meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomor (…), gambar situasi Nomor (…) tanggal (tanggal, bulan, tahun).

    Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1 – HARGA SEWA

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah dan pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa [(Rp..)(jumlah uang dalam huruf)] untuk jangka waktu [(angka)(dalam huruf)] tahun terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan dan tahun) sampai dengan tanggal [(tanggal, bulan, dan tahun) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

    Pasal 2- JAMINAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

    Pasal 3- LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA

    Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

    Pasal 4- LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA

    PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa izin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

    PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

    Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

    Pasal 5- TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN

    PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

    PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

    Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

    Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

    Pasal 6- PENGGUNAAN SARANA

    Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya
    pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 7- PENGGUNAAN RUMAH

    PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.

    Pasal 8- TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

    Pasal 9- PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.

    Pasal 10- PERPANJANGAN SEWA

    Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal [(—)(waktu dalam huruf —)] bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

    PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

    Pasal 11- HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

    Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (—–Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ——).

    Pasal 12- PENUTUP

    Surat Perjanjian ini ditandatangani di (— tempat —) pada hari (——) tanggal (—— tanggal, bulan, dan tahun —–) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (—– tanggal, bulan, dan tahun ——).

    Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

    PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
    [ ————————- ] [ ———————— ]
    SAKSI-SAKSI:
    [ ————————— ] [ ————————— ]

    Contoh 2

    SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

    Pada hari ini ……………, tanggal ……………………., di…………………………., kami

    yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama:

    Tempat, Tanggal Lahir:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut

    sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

    Nama:

    Tempat, Tanggal Lahir:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP :

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik

    (SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang berada di Jalan ……………………….. No….. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………………, Kecamatan………………….., Kabupaten/Kotamadya……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “Rumah”).

    2. Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA. Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di

    bawah ini:

    Pasal 1 – KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

    1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK

    KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa

    Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

    2. Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan

    ketentuan sebagai berikut:

    a. Harga Sewa sebesar Rp. ………………….

    (……………………………………rupiah) (“Harga Sewa”).

    b. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama ….. (……………..) bulan / tahun*,

    yang dimulai pada tanggal …………………………………dan berakhir pada

    tanggal …………………………………….. (“Masa Sewa”).

    Pasal 2 – HARGA DAN PEMBAYARAN

    1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama … (……………………)

    tahun terhitung mulai tanggal ……………… sampai dengan ……

    ……………………………………………………..

    2. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. ……………………………

    (………………………………………………………………………….
    ……. Rupiah)

    per bulan / tahun* atau total Rp. …………………

    (………………………………………………………………………….
    ……. Rupiah)

    untuk keseluruhan jangka waktu sewa.

    1. (c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.

    2. (c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK

    PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (…………………….) dana pelunasan terakhir tanggal ……………… Dengan deposit awal sebesar

    Rp. …………….. (…………………………………………………… rupiah).

    3. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

    Pasal 3 – JAMINAN

    PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

    1. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.

    2. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

    Pasal 4 – PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

    1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.

    2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

    3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    4. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

    Pasal 5 – HAK DAN KEWAJIBAN

    Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:

    1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.

    2. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    3. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    4. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

    Pasal 6 – KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

    1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK

    PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah:

    1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

    2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

    Pasal 7 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA

    PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

    1. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis

    kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya (………) (…………………………………………waktu dalam huruf) hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.

    2. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

    3. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.

    Pasal 8 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

    1. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.

    2. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.

    Pasal 9 – MASA BERAKHIR KONTRAK

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

    Pasal 10 – HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

    Pasal 11 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

    Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (……………………………………………….).

    Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………… pada Hari ……………… Tanggal … (……………………………) Bulan …………………. Tahun ………

    (……………………………………………….), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal … ( ……………………………) Bulan …………………. Tahun……… ( ………………………………………………. ).

    PIHAK PERTAMA (……………………………………….)

    PIHAK KEDUA (……………………………………….)

    Saksi-Saksi:

    SAKSI PERTAMA, (………………………………………)

    SAKSI KEDUA, (………………………………………)

    Contoh 3

    SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH DINAS

    NOMOR :003/SW-RUMDIN/BMCK/I/2024

    Pada hari ini Selasa Tanggal Dua bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat di Semarang, yang bertanda tangan dibawah ini:

    Nama: ALI HUDA, ST,MT

    Nip: 19740221 199903 1 006

    Jabatan: Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah

    Alamat: JI. Madukoro Blok AA-BB Semarang

    No. Telepon: (024) 7608368

    Dalam hal ini bertindak atas nama Dina: PU Bina Marga dan Cita Karya Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

    Nama: Ir. GUNAWAN SUDHARMADJI

    Pekerjaan: Pensiunan PNS Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya

    Provinsi Jawa Tengah

    NIK: 3374152604530001

    Alamat: JI. Merdeka Selatan/ P1 Semarang

    No. Telepon: 081325928928

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

    Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pihak yang memiliki satu unit tanah dan bangunan berupa “Rumah Dinas” yang terletak di Jl. Murbei Gg. III No. 2 Semarang.

    Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

    Berdasarkan hal tersebut diatas, para pihak sepakat untuk membuat Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

    PASAL 1 KESEPAKATAN SEWA MENYEWA

    PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah Dinas kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah Dinas tersebut dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :

    Alamat Rumah Dinas: JI. Murbei Gg. III No. 2 Semarang

    Type: 70′

    Luas Tanah: 300 m

    PASAL 2 JANGKA WAKTU DAN TATA CARA PEMBAYARAN

    2.1. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama 1 Tahun (12 Bulan), yang dimulai pada tanggal 2 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

    2.2. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut dengan harga sewa rumah tersebut sebesar Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

    2.3. Cara Pembayaran dilakukan PIHAK KEDUA setiap bulan sebelum tanggal 20 atau sekaligus dibayar dimuka di awal bulan Januari 2024 melalui Bendahara Penerimaan Dinas PU Bina Marga Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang kemudian disetorkan pada Kas Umum Daerah.

    PASAL 3 PENYERAHAN OBJEK SEWA DAN PEKERJAAN RENOVASI

    3.1. Rumah Dinas sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini, akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yaitu selambat-lambatnya pada 2 Januari 2023 (Tanggal Serah Terima).

    3.2. Terhitung sejak Tanggal Serah Terima, maka Pihak Kedua berkewajiban membayar terhadap seluruh biaya-biaya yang timbul terhadap pemakaian rumah dinas, biaya iuran pengelolaan dan kebersihan lingkungan, keamanan, dan iuran-iuran yang berkaitan dengan lingkungan yang diwajibkan bagi seluruh warga di perumahan tersebut.

    3.3. Apabila Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan renovasi atas rumah dinas, maka sebelum pekerjaan renovasi dimaksud dilakukan, Pihak Kedua wajib meminta ijin kepada Pihak Pertama secara tertulis. Renovasi dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Pihak Pertama.

    3.4. Pihak Kedua wajib memelihara dan merawat rumah dinas tersebut dan apabila ada kerusakan atas rumah dinas yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib memperbaikinya dengan biaya sendiri.

    PASAL 4 PERALIHAN

    4.1. Selama jangka waktu berlakunya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak diperbolehkan memindahkan Hak Penyewaan secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

    4.2. Apabila Pihak Kedua mengakhiri Masa Sewa sebelum berakhirnya Masa Sewa, uang sewa yang telah diterima oleh Pihak Pertama tidak dapat dikembalikan.

    4.3. Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan tersebut di atas maka Pihak Pertama, berhak secara sepihak membatalkan perjanjian ini dengan memperhitungkan uang yang sudah dibayarkan dan mengambil alih Objek Sewa.

    PASAL 5 MASA AKHIR KONTRAK

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK KESATU

    dalam keadaan terpelihara dengan baik setelah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa menyewa kembali.

    PASAL 6 HAL-HAL LAIN

    Setiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul di antara para pihak di dalam menafsirkan dan atau melaksanakan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai permufakatan dan apabila belum mendapatkan kesepakatan maka akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan

    mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditanda tangani kedua belah pihak di Semarang.

    Semarang, 3 Januari 2024

    PIHAK KEDUA (…..)

    PIHAK PERTAMA (….)

    Nah itulah tadi struktur dan contoh dalam membuat surat perjanjian sewa rumah. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting! Ini 6 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Buka Bisnis Kos-kosan


    Jakarta

    Bisnis kos-kosan menjadi salah satu pilihan untuk memanfaatkan properti yang kita miliki agar lebih bernilai. Kos-kosan biasanya ukurannya lebih kecil daripada kontrakan karena diperuntukkan untuk per orang. Hal ini dikarenakan orang-orang tersebut biasanya jauh dari keluarga dan belum berkeluarga.

    Lokasinya pun berada di dekat lokasi yang ramai seperti kampus, area perkantoran, area industri, dan lainnya. Lalu, kos-kosan biasanya biaya sewanya jauh lebih rendah daripada kontrakan.

    Bisnis satu ini sangat menguntungkan dan bisa menjadi pemasukan pasif terutama bagi yang mendekati usia pensiun. Namun, kalian harus siap setiap pergantian tahun dan semester akan ada banyak penyewa yang keluar dan masuk.


    Sebelum terjun ke bisnis kos-kosan, ada beberapa hal yang harus diketahui agar laku dan tidak ditipu.

    1. Konsep Kos-kosan

    Sebelum menjalankan bisnis kos-kosan, perlu adanya konsep dan tujuan agar usaha kalian berjalan lancar. Menurut Pengusaha Kos-kosan Anis Widiadi menentukan target pasar sangat penting. Dengan begitu, kalian bisa menentukan lokasi, harga sewa, dan fasilitas kos-kosan yang sesuai.

    “Jadi memang dari awalnya konsepnya dulu harus dibuat, mau buat siapa nih,” ujar Anis Widiadi kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    2. Lokasi yang Strategis

    Setelah memiliki konsep, kamu bisa mencari lokasi kos-kosan yang pas. Anis menyebutkan apabila ingin membuat kos khusus mahasiswa, maka pastikan lokasi dekat dengan perguruan tinggi. Semakin dekat lokasinya, peminatnya juga bisa tinggi. Lalu, jika targetnya adalah pekerja industri, pastikan lokasinya bisa diakses dengan berjalan kaki.

    “Kalau buat tenaga kerja, istilahnya pegawai, kita harus ngeliat lokasinya yang mendekati orang banyak PT-PT atau gedung perusahaan,” katanya.

    3. Fasilitas

    Saat menjalankan bisnis kos-kosan, kamu tidak hanya menyediakan tempat tinggal, melainkan beberapa perabotan di dalamnya. Perabotan ini tidak begitu banyak, hanya tempat tidur, lemari pakaian, meja untuk dapur mini, atau meja belajar jika peruntukkannya untuk mahasiswa.

    “Kalau sebetulnya sih standar ya, kalau itu sudah pasti yang standar ada tempat tidur, ada lemari, paling nggak meja,” tuturnya.

    Fasilitas ini dapat ditambah untuk menjadi pembeda dengan kos-kosan lain. Misalnya kamu ingin menambahkan AC, kipas angin, atau WiFi gratis.

    “Fasilitasnya bagus, misalnya lengkap furniturnya semua sama kayak gitu, terus fasilitas misalnya AC, terus ada wifi tergantung dari uang sewanya. Tapi kalau misalnya uang sewanya kita rendah, misalnya dibawah satu juta ya pasti kosongan gitu,” jelasnya.

    4. Harga Pesaing

    Saat menentukan konsep, lokasi, dan perabotan yang harus tersedia, kalian sudah terbayang berapa pengeluaran dan berapa biaya sewa yang bisa dikenakan. Namun, sebelum menentukan harga sewa, sebaiknya cek harga pasaran di lokasi yang sama. Apabila kamu memberikan harga yang terlalu mahal, khawatir banyak penyewa yang memilih opsi lain yang lebih murah. Selain itu, lihat pula rata-rata gaji bulanan calon penyewa.

    “Kalau kita juga terlalu mahal, jadi nggak ada yang ke kita, jadi kita mesti survei lapangan juga untuk menentukan harga itu,” katanya.

    5. Syarat dan Perizinan

    Setiap membangun bangunan, baik untuk tempat tinggal maupun usaha, pasti ada pengurusan izin atau yang sering disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Anis pun berbagi pengalamannya membuat kos-kosan di rumahnya. Karena ia tidak mengubah fasad depan rumah, melainkan menambah sekat-sekat di dalam rumah, sehingga tidak mengubah IMB. Berbeda halnya ketika ia membangun rumah dari awal yang membutuhkan IMB.

    “Ada peraturan juga dari pemerintah, kalau dia (kamar kos) melebihi dari 10, 12, apa 11, itu dia akan kena pajak pemda (pemerintah daerah) gitu,” ungkapnya.

    6. Mengenal Penyewa

    Saat menjalankan bisnis kos-kosan, kalian akan menemui banyak sifat penyewa. Agar bisnis kos-kosan kamu lancar dan tidak repot, kenali penyewa. Menyewa kos-kosan berbeda dengan menerima tamu di hotel. Sebelum menerima, pemilik kos-kosan harus menemui penyewa secara langsung dan melakukan wawancara, terutama untuk penyewa yang sudah bekerja.

    Selain itu, pengusaha kos-kosan bisa meminta nomor kontak jaga-jaga atau terdekat penyewa sebagai langkah antisipasi.Bahkan, pemilik kos juga bisa menghubungi orang tua penyewa yang masih di bangku kuliah. Hal ini untuk menghindari keadaan tidak diinginkan, seperti orang-orang yang tidak membayar kos ataupun bermasalah. Apabila merasa tidak nyaman dengan kesan pertama penyewa, maka bisa menolak baik-baik.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Biaya Apa Saja yang Harus Dibayar saat Menyewa Apartemen?


    Jakarta

    Menyewa apartemen merupakan salah satu pilihan tempat tinggal bagi masyarakat di kota besar. Apartemen seringkali menawarkan kawasan yang strategis sekaligus fasilitas yang lengkap.

    Meski demikian, ada berbagai biaya yang perlu dibayarkan secara rutin. Hal ini penting untuk diketahui memutuskan untuk menyewa apartemen.

    Biaya yang Harus Dibayar saat Menyewa Apartemen

    Biaya sewa apartemen, servis gedung, sinking fund, hingga parkir perlu dibayarkan oleh penyewa apartemen. Begini penjelasannya.


    1. Biaya Sewa Apartemen

    Biaya sewa apartemen bisa dilakukan dengan cicilan atau secara tunai. Menurut laman Aesia dari Kementerian Keuangan, biaya cicilan akan dihitung dari biaya sewa total dikurangi down payment (DP), kemudian dibagi dengan jangka waktu atau tenor cicilan yang dipilih.

    2. Biaya Servis Gedung

    Biaya servis gedung disebut juga sebagai biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Biasanya, IPL akan dikenakan per bulan, per tiga bulan atau per tahun. Biaya yang dialokasikan akan digunakan untuk perawatan fasilitas apartemen, mulai dari kebersihan, keamanan, pengelolaan operasional, hingga pengelolaan sarana-prasarana apartemen.

    3. Biaya Tarif Bisnis

    Biaya tarif bisnis adalah biaya yang dibebankan kepada penghuni apartemen. Pengalokasian biaya ini adalah untuk listrik, air, internet, telepon, dan lain sebagainya.

    Menurut pengamat properti Colliers Steve Sudjianto, biaya listrik dan air PAM di apartemen terhitung lebih mahal dibandingkan pada umumnya. Perhitungan listrik di apartemen skemanya sama seperti gedung kantor atau mal.

    “Dari PLN itu masuk ke gedung itu kan sekaligus, trafo listriknya dan meteran besarnya sekaligus ke satu gedung. Baru dari satu gedung itu didistribusikan ke unit-unit. PLN nggak mau nagih satu per satu, dia tahunya gedung A gedung B dikelola siapa, ya tagihannya ke satu gedung itu. Baru nanti pengelola mendistribusikan per meteran listrik per masing-masing unit,” jelas Steve beberapa waktu lalu.

    Sementara, pengamat properti Anton Sitorus mengatakan, listrik di apartemen juga bisa menggunakan listrik prabayar. Meski demikian, token yang dibeli hanya bisa dibeli dari pengelola apartemen.

    Biaya air PAM di apartemen juga lebih mahal dari pada umumnya. Sebab, air harus diolah dan disalurkan hingga lantai tertinggi apartemen.

    “Air kalau di rumah sesuai PAM kalau di apartemen butuh diolah dan disalurkan hingga lantai 10 pakai pompa, dan pompanya juga pakai listrik, ditambah harga per kubiknya juga beda,” kata Steve.

    4. Biaya Parkir

    Ada dua macam parkir di apartemen, yaitu parkir reserve dan non reserve. Parkir reserved sudah ada nomornya, tidak boleh dipakai oleh orang atau mobil berbeda. Sementara itu, parkir non-reserved sistemnya rebutan.

    5. Biaya Perpanjangan Hak Guna Apartemen

    Penyewa yang ingin menggunakan apartemen dalam jangka waktu lama perlu memikirkan biaya Hak Guna Bangunan (HGB) yang wajib diperpanjang untuk memperpanjang masa sewa. Adapun masa berlaku untuk status kepemilikan HGB yaitu berkisar antara 25 sampai 30 tahun.

    6. Biaya Sinking Fund

    Sinking fund adalah biaya yang dikeluarkan saat ada kerusakan fasilitas di unit apartemen yang ditempati. Jika ada kerusakan saluran air atau korsleting listrik, biaya perbaikan diambil dari sinking fund. Biaya ini berkisar sekitar Rp 100.000-Rp 200.000 per bulan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Segini Biaya Sewa Kontrakan yang Ideal biar Nggak Boncos



    Jakarta

    Salah satu pertimbangan saat memilih kontrakan adalah harga sewa per bulannya. Tentu ini harus dipikirkan dengan matang agar tidak menunggak di tengah jalan.

    Sayangnya tidak ada patokan harga sewa yang murah dan mahal itu seperti apa. Semuanya tergantung pada penghasilan masing-masing. Biasanya kontrakan yang mahal memiliki fasilitas dan lokasi yang mendukung. Namun, tidak sedikit kontrakan dengan harga terjangkau juga memiliki fasilitas yang lengkap dan tetap nyaman ditempati.

    Lantas, bagaimana cara menentukan harga sewa yang aman di kantong? Apakah ada besaran pengeluaran yang disarankan?


    Menurut pengamat properti sekaligus Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto biaya sewa kontrakan tidak boleh lebih dari 30 persen dari penghasilan bulanan. Hal ini berlaku untuk pasangan atau yang masih single. Bahkan untuk penyewa yang masih single sebaiknya mencari kontrakan dengan harga semurah murah.

    Kira-kira berapa sih 30 persen itu? Tentu nilainya berbeda-beda tergantung pada penghasilan per bulan. Sebagai contoh penghasilan suami Rp 8 juta, sementara penghasilan istrinya Rp 10 juta. Jika penghasilan mereka digabung, 30 persen dari Rp 18 juta adalah Rp 5,4 juta. Pasangan tersebut bisa mencari kontrakan dengan biaya sewa maksimal Rp 5,4 juta per bulan.

    Kemudian, untuk yang masih single dengan penghasilannya UMR Jakarta sekitar Rp 5,5 juta, batas maksimal biaya kontrakan yang boleh dikeluarkan adalah Rp 1,65 juta per bulan. Dengan pengeluaran uang sewa segitu, pria A tetap bisa memiliki tabungan, pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari termasuk membeli hal-hal hiburan.

    “Kalo belum menikah (kalau mau) agak lebih dikit (dari 30 persen) solusinya ya cari roommate (teman sekamar). Cari kawan yang bisa diajak urunan (patungan),” kata Steve saat dihubungi detikProperti, Jumat (12/9/2025).

    Steve mengingatkan bagi pasangan muda yang memilih mengontrak dahulu sebelum membeli rumah, usahakan maksimal mengontrak paling lama 5 tahun. Setelah itu, mereka harus berusaha membeli rumah baik secara cash maupun cicilan seperti KPR.

    “Dalam waktu kerja 5 tahun itu harus bisa beli rumah, jangan ngontrak terus karena rumah itu kan kebutuhan dasar. Harus ada niat dan celengan untuk membeli rumah biarpun lewat KPR. Bisa selaraskan besar KPR-nya mungkin dengan cicilannya 30 persen dari total gaji,” ujarnya.

    Cara menabung untuk membeli rumah sembari mengontrak adalah menyisihkan 20 persen dari gaji untuk tabungan rumah. Proses menabung dimulai sejak bulan pertama mengontrak sehingga nanti memiliki uang untuk membayar DP atau uang muka yang biasanya tidak ditanggung oleh KPR.

    “30 persen itu maksimum (bayar kontrakan). Biasanya tabung itu minimal disisihkan 20 persen dari hitungan finance. Jadi 5 tahun kita punya 100 persen celengan,” jelasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Subsidi Guru Ngaji Bisa Dicicil, Berapa Angsurannya?



    Jakarta

    Guru ngaji, dai, aktivis Islam, dan pegawai organisasi kemasyarakatan Islam dapat rumah subsidi dari pemerintah. Angsurannya disebut-sebut tak jauh beda dengan biaya sewa kontrakan per bulan. Berapa?

    Program rumah subsidi ini diumumkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat Milad ke-50 Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu (26/7/2025). Program tersebut jadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta unit.


    Anwar, seorang guru ngaji di Yayasan Madani, Bogor, berbagi pengalamannya. Ia mengaku sudah membeli rumah subsidi lewat KPR FLPP Bank BTN Syariah dan sudah melihat langsung rumahnya di Bogor.

    “Saya senang daripada ngontrak rumah. Dulu bayar kontrakan Rp 1 juta per bulan sedangkan KPR FLPP saya bayar angsuran Rp 1,1 juta tapi sudah bisa punya rumah sendiri. Apalagi bangunannya bagus, airnya bagus, lingkungannya juga bagus,” cerita Anwar dengan raut bahagia, dikutip dari laman PKP.

    Senada dengan Anwar, Dinda, guru Bahasa Arab di sebuah madrasah di Depok, juga turut merasakan manfaat program ini. Ia sudah membeli rumah subsidi di Bekasi dan merasa sangat senang meski belum menikah tapi sudah punya rumah sendiri.

    “Alhamdulillah saya bisa membeli rumah subsidi di Bekasi. Tembok bangunannya mulus, lingkungan aman dan warganya juga saling membantu,” terangnya. Ia pun berharap teman-temannya juga bisa menyusul.

    Hingga saat ini, tercatat sudah 1.975 guru ngaji di seluruh Indonesia yang melakukan akad KPR FLPP untuk memiliki rumah subsidi. Ketua Umum MUI K.H. M Anwar Iskandar pun menyampaikan terima kasih atas dukungan Kementerian PKP.

    Dengan angsuran yang terjangkau dan dukungan penuh dari pemerintah serta MUI, impian para guru ngaji untuk memiliki rumah sendiri kini bukan lagi sekadar angan-angan.

    “Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian PKP atas rumah subsidi bagi para guru ngaji ini. Dirinya berharap program rumah subsidi ini bisa segera ditindaklanjuti di lapangan sehingga banyak guru ngaji yang bisa miliki rumah sendiri,” harapnya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com