Tag: biaya tambahan

  • Pilih Mana Sewa Rumah Atau Apartemen? Ini Plus Minusnya


    Jakarta

    Tempat tinggal merupakan kebutuhan yang harus dimiliki setiap orang. Namun, kamu tidak harus langsung membeli properti karena ada opsi untuk menyewa hunian.

    Baik berupa rumah tapak ataupun apartemen, kamu bisa memilih sesuai kebutuhan dan preferensi. Nah, saat memutuskan untuk menyewa hunian, kamu dihadapkan dengan beberapa pilihan properti, di antaranya rumah dan apartemen.

    Meski keduanya menawarkan sistem sewa, ada beberapa perbedaan yang perlu kamu perhatikan agar tidak salah pilih. Berikut ini perbedaan antara menyewa rumah dan menyewa apartemen mulai dari fasilitas, harga, dan gaya hidup.


    Perbedaan Sewa Rumah dan Apartemen

    1. Konsep dan Gaya Hidup

    Dari segi konsepnya, rumah dan apartemen tentu sangat berbeda. Rumah cenderung berlokasi di lingkungan pemukiman yang padat penduduk. Hal ini membuat kita lebih terhubung dengan masyarakat sekitar. Biasanya, mengharuskan kita untuk banyak berinteraksi dengan tetangga dan mengikuti berbagai kegiatan sosial di lingkungan tersebut.

    Berbeda dengan rumah, apartemen adalah unit-unit dalam bangunan besar yang dapat dihuni oleh beberapa keluarga atau individu. Apartemen menawarkan privasi yang lebih tinggi dan lebih sedikit keterlibatan dengan tetangga, ibaratnya seperti tidak ada kultur yang mengikat. Jadi, buat kamu yang introvert, cocok banget untuk lebih pilih sewa apartemen daripada rumah

    “Terus kalau yang punya jiwa introvert, itu boleh banget pilih apartemen. Buat orang-orang introvert atau yang memang nggak ingin bersosialisasi lebih baik pilih apartemen saja karena memang secara kultur memungkinkan untuk itu. Tidak bersosialisasi dengan komunitas masyarakat sekitarnya gitu,” ucap Andy Nugroho via telepon seluler beberapa waktu lalu.

    2. Fasilitas dan Akses

    Pertimbangan selanjutnya adalah dari segi fasilitas dan akses. Saat kita memutuskan untuk menyewa rumah, kita akan tinggal di pemukiman warga yang cenderung lebih jauh dari fasilitas umum jika dibandingkan dengan apartemen. Meskipun ada rumah sewa yang mewah, akses ke fasilitas umum tetap membutuhkan perjalanan lebih jauh, seperti ke minimarket, restoran, atau pusat perbelanjaan.

    Sementara apartemen dilengkapi dengan fasilitas yang banyak. Biasanya sudah mencakup minimarket, restoran, atau layanan lainnya di lantai dasar atau dalam kompleks. Oleh karena itu, dari segi fasilitas dan akses, apartemen menyediakan akses yang lebih mudah dan nyaman untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Bahkan misalnya kita mau kontraknya rumah mewah sekalipun, kalau kita butuh ke minimarket kan perlu jalan kaki lumayan jauh atau mungkin ngeluarin motor atau mobil. Jadi memang kalau yang di apartemen yang dijual adalah fasilitas dan akses yang mudah ke mana-mana. Biasanya apartemen juga letaknya di daerah-daerah tengah kota ataupun keramaian,” ungkap Andy.

    3. Harga atau Biaya yang Dikeluarkan

    Dalam segi harga atau biayanya, biasanya menyewa rumah tapak cenderung lebih terjangkau daripada menyewa apartemen dengan fasilitas serupa. Bila kamu adalah orang yang sangat mempertimbangkan harga atau tidak memerlukan fasilitas tambahan yang banyak, menyewa rumah tapak akan lebih sesuai.

    Di sisi lain, apartemen sering kali lebih mahal karena fasilitas dan lokasinya yang strategis di pusat kota atau daerah yang ramai. Lokasi yang strategis dapat memberikan akses yang lebih mudah ke berbagai fasilitas dan aktivitas kota, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan, atau kantor-kantor bisnis penting.

    Meskipun biaya sewa apartemen mungkin lebih tinggi, namun bagi sebagian orang, kenyamanan dan aksesibilitas yang ditawarkan sebanding dengan biaya tambahan tersebut.

    Selain itu, aspek penting lainnya yang perlu dipertimbangkan adalah bahwa harga sewa dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti ukuran unit, fasilitas tambahan yang tersedia, dan kondisi pasar properti di daerah tersebut.

    Itulah perbedaan antara menyewa rumah dan apartemen. Jadi yang mana lebih cocok buat kamu?

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Lakukan 5 Kesalahan Ini dalam Investasi Properti, Pokoknya Jangan!


    Jakarta

    Investasi properti bisa menjadi salah satu cara terbaik untuk membangun kekayaan. Akan tetapi, banyak investor pemula yang terjebak dalam kesalahan yang bisa merugikan mereka.

    Kamu harus berhati-hati dan waspada dalam berinvestasi guna meningkatkan atau memaksimalkan keuntungan. Jangan sampai kamu melakukan kesalahan yang justru merugikan. Berikut ini beberapa kesalahan dalam investasi properti yang harus dihindari.

    Tidak Melakukan Riset Pasar yang Cukup

    Salah satu kesalahan terbesar yang dilakukan investor adalah terburu-buru tanpa memahami kondisi pasar lokal. Dilansir dari peppervirtualassistant.com, banyak investor baru melakukan kesalahan umum yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. Kamu harus memahami riset yang mendalam guna mendapat wawasan tentang tren harga dan permintaan sewa di area yang diinginkan.


    Mengabaikan Biaya Tersembunyi

    Banyak yang hanya mempertimbangkan harga beli tanpa menghitung biaya tambahan, seperti pajak dan biaya pemeliharaan. Memahami semua biaya terkait adalah kunci untuk perencanaan anggaran yang efektif.

    Membeli Properti Tanpa Memperhitungkan Lokasi

    Lokasi adalah faktor kunci dalam nilai properti. Pastikan kamu untuk memilih lokasi yang strategis dengan akses yang baik ke fasilitas umum dan transportasi.

    Tidak Memeriksa Properti

    Kamu perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum membeli properti. Memeriksa properti sangat penting untuk menghindari masalah besar di kemudian hari, serta libatkan profesional untuk menilai kondisi bangunan secara menyeluruh.

    Tidak Memiliki Rencana Jangka Panjang

    Tanpa rencana investasi yang jelas, keputusan yang impulsif dapat mengakibatkan kerugian. Tentukan tujuan investasi kamu dan buat rencana yang mencakup strategi serta lakukan evaluasi berkala.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Pindah KPR ke Bank Lain: Syarat, Keuntungan, dan Biaya



    Jakarta

    Pindah KPR bisa dilakukan jika ingin melanjutkan KPR di bank yang berbeda. Seperti misalnya pidah dari KPR bank konvensional ke bank syariah, atau mungkin sebaliknya.

    Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus kamu penuhi dulu sebelum pindah KPR. Syarat untuk mengajukan pindah KPR sebenarnya tidak jauh berbeda dengan mengajukan KPR baru. Berikut ini daftarnya.

    Syarat Pindah KPR

    – Formulir pengajuan kredit
    – Fotokopi KTP
    – Fotokopi Kartu Keluarga
    – Fotokopi Akta Nikah atau Cerai
    – Pas foto terbaru pemohon dan pasangan apabila berstatus suami-istri
    – Fotokopi slip gaji terakhir (khusus karyawan)
    – Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap (khusus karyawan)
    – Fotokopi buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
    – Fotokopi SPT PPh 21
    – Fotokopi NPWP
    – Fotokopi TDP, SITU, SIUP, serta akta pendirian usaha dan perubahannya (khusus wiraswasta)
    – Fotokopi Surat Izin Praktik (khusus profesional)
    – Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB


    Cara Pengajuan Pindah KPR

    Untuk mengajukan pindah KPR, Anda harus datang langsung ke banknya, baik bank asal dan bank yang akan digunakan untuk membayar cicilan ke depannya. Pada bank asal, kamu bisa mengajukan pemberhentian membayar KPR terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang.

    “Datang ke banknya bertemu dengan marketingnya yang mengurus soal KPR tersebut. Di bank a yang kita mau berhentikan, kita ajukan pemberhentian, biasanya mereka suka tanya alasannya apa. Kalau sudah selesai semua, istilahnya dicabut semua dan dipindahkan ke bank b, sama harus datang juga,” tuturnya.

    Keuntungan Pindah KPR

    Apabila kamu pindah KPR, ada beberapa keuntungannya juga lho! Beberapa di antaranya yaitu:

    1. Lebih sesuai kebutuhan

    Bisa saja ketika membayar KPR di bank asal tidak sesuai ekspektasi, di bank b bisa memenuhi ekspektasi. Misalnya, membayar KPR di bank asal, setelah 3 tahun bunga flat 9%, tahun berikutnya bunga floating sebesar 14%. Sementara di bank b bunga flat 10% hingga 9 tahun lamanya.

    “Ketika membayar KPR di bank asal tidak sesuai ekspektasi, di bank b bisa memenuhi ekspektasi. Lebih sesuai dengan kebutuhan kita,” kata Andy.

    2. Mendapat promo

    Apabila pindah KPR, biasanya bank-bank akan memberikan berbagai promo. Misalnya suku bunga fixed yang rendah, ada cashback, atau proses yang lebih mudah.

    “Biasanya iya (dapat promo) karena kan mereka berusaha untuk menggaet pasar terus kan, baik yang pasar baru maupun eksisting. Caranya, misal, Kompetitor nya suku bunganya sekian, oh saya kasih suku bunga lebih rendah, mungkin flatnya lebih lama,” tutur Andy.

    3. Bisa menghemat biaya

    Jika pindah KPR, kamu bisa menghemat biaya yang cukup besar. Bahkan, biaya yang dihemat bisa mencapai ratusan juta rupiah!

    Kok bisa hemat hingga ratusan juta rupiah? Begini simulasinya.

    Misalnya, Bapak A beli rumah seharga Rp 1.000.000.000 dan mengajukan KPR di bank B. Down Payment atau DPnya adalah 10% alias Rp 100.000.000, dan tenornya 20 tahun. Jadi, plafon KPRnya adalah Rp 900.000.000.

    Di bank tersebut, bunganya adalah fixed alias tetap sebesar 3% untuk tahun pertama, dan selanjutnya floating 14%. Jadi, setahun pertama cicilannya adalah sebesar Rp 4.991.378 per bulan, namun masuk tahun kedua dan seterusnya cicilannya jadi Rp 10.884.016.

    Setelah berjalan 4 tahun atau 48 bulan, bapak A ingin pindah KPR ke bank C. Adapun, sisa plafonnya saat ini adalah Rp 831.128.912.

    Di bank C, bapak A akan dapat tenor 15 tahun, bunga fixed 6,75% selama 8 tahun pertama, lalu setelahnya akan floating di angka 14%. Maka di 8 tahun pertama ia mencicil di bank C, per bulannya dia membayar Rp 7.354.738.

    Bila dihitung, seandainya bapak A tetap meneruskan KPR di bank B maka totalnya ia harus membayar Rp 2.089.731.061, sementara setelah pindah KPR ke bank C, total yang harus dibayarkan adalah Rp. 1.479.398.347. Jadi, ia berpotensi berhemat Rp 610.332.714.

    Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Pindah KPR

    Meski bisa hemat hingga ratusan juta, terdapat beberapa hal yang harus kamu pertimbangkan terlebih dahulu sebelum pindah KPR. Hal itu karena pindah KPR tak semudah membalikkan telapak tangan. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan sebelum pindah KPR.

    1. Siapkan waktu dan tenaga untuk mengurusnya

    Mengurus pindah KPR tentunya cukup menguras energi, terutama jika kamu sudah bekerja. Selain energi, dibutuhkan waktu untuk mengurus semua berkas pindah KPR. Sebab, mengurus pindah KPR bisa memakan waktu hingga 2 bulan lamanya.

    “Sediakan tenaga yang lumayan artinya prosesnya kan butuh waktu, ketelitian, ada sekian banyak dokumen yang dilengkapi dan itu ada dua belah pihak yang minta dokumennya, terutama dari bank yang akan kita hentikan KPRnya kemudian kita pindahkan ke bank baru. Itu pasti masing-masing minta dokumen yang cukup banyak dan harus teliti untuk kita lengkapin,” ungkapnya kepada detikProperti.

    2. Pastikan alasan pindah KPR sudah bulat

    Hal tersebut perlu dilakukan karena mengurus pindah KPR membutuhkan waktu. tenaga, dan biaya. Tentunya kamu tidak ingin dong kalau setelah pindah KPR yang masih belum sesuai kebutuhan dan keinginanmu?

    “Contohnya di bank a sekarang suku bunganya 10% di bank b cuma 9%, ya cuma beda 1% doang nggak terlalu banyak (bedanya) dan menurut saya nggak signifikan banget untuk kita mengeluarkan biaya, tenaga, waktu untuk mengurus itu semua,” paparnya.

    “Pastikan penawaran yang dilakukan bank untuk take over ini memang buat kita signifikan menarik. Dan itu kembali lagi tergantung dari kebutuhan dan keinginan kita seperti apa,” tambahnya.

    3. Siapkan biaya tambahan

    Untuk mengurus pindah KPR diperlukan biaya tambahan. Salah satunya biaya untuk membayar penalti.

    Biasanya, jika kita mengajukan pemberhentian pembayaran KPR di bank asal, akan dikenakan penalti. Adapun besarannya sekitar 1-3% dari pokok cicilan KPR.

    “Biaya tambahannya itu untuk istilahnya memindahkan berkas dari bank a ke bank b. Kalau dari bank a (asal) kan mengenakan penalti lah ke kita konsumen karena ya perjanjiannya mungkin 15 tahun 20 tahun terus kemudian baru 5 tahun kita sudah, nah biasanya mereka mengenakan pinalti di situ, biaya tambahannya di situ,” terang Andy.

    Itulah serba-serbi tentang pindah KPR yang harus kamu ketahui. Semoga bermanfaat ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Bangun Rumah 2 Lantai Tipe 45 di Jakarta? Siapkan Dana Segini


    Jakarta

    Rumah dua lantai jadi salah satu pilihan terbaik untuk membangun hunian yang nyaman. Sebab, rumah ini memiliki ruang yang cukup besar sehingga tidak terasa sempit.

    Jika detikers sudah berkeluarga dan memiliki anak, rumah dua lantai tipe 45 bisa menjadi pilihan menarik. Memang tidak sebesar tipe 54 atau 60, tapi setidaknya sudah cukup untuk menampung keluarga kamu dengan nyaman.

    Tertarik untuk membangun rumah dua lantai tipe 45? Pastikan kamu sudah mengetahui estimasi biaya pembangunannya agar bisa menyiapkan dana yang cukup. Untuk lebih jelasnya, simak selengkapnya dalam artikel ini.


    Estimasi Biaya Bangun Rumah 2 Lantai Tipe 45 di Jakarta 2025

    Sebelum membangun rumah dua lantai tip 45, pastikan kamu telah menghitung biayanya terlebih dahulu. Untuk biayanya sendiri dihitung per meter persegi (m2).

    Wildan selaku tim konstruksi dari Rebwild Construction mengatakan untuk membangun rumah dua lantai bisa menelan dana sekitar Rp 4,8-5 juta per m2. Harga tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, sedangkan untuk daerah lain kemungkinan harganya bisa berbeda.

    Biaya tersebut sudah termasuk seluruh material konstruksi dalam membangun rumah, seperti pasir, semen, genteng, bata ringan (hebel), hingga cat dinding. Biaya tersebut juga meliputi upah tukang borongan di Jakarta.

    Namun, harga tersebut masih bisa lebih murah tergantung dari material yang dipilih. Jika sang pemilik ingin material yang harganya terjangkau maka biaya yang dibutuhkan bisa lebih murah.

    “Harga itu sudah include semua, cuma nggak bisa pakai model yang bagus gitu lho, jadi kaya plafon pakainya yang model flat, nggak yang drop ceiling. Terus keramik bukan yang asli punya, yang KW 1 lah, jadi semua distandarin aja,” kata Wildan saat dihubungi detikcom, Senin (30/6/2025).

    Perlu diingat, biaya tersebut juga hanya untuk membangun rumah serta pemasangan material standar. Untuk instalasi listrik, pagar rumah, atau pemasangan kanopi akan dikenakan biaya tambahan lagi. Besar kecilnya dana yang dibutuhkan tergantung dari material serta ukurannya.

    “Pokoknya dengan biaya tersebut sudah jadi (rumah). Cuma materialnya belum yang di-upgrade ke paling bagus gitu,” jelas Wildan.

    Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan dana darurat sekitar 10-15% dari total biaya bangun rumah. Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Konstruksindo Utama Panggah Nuzhulrizki mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan jika sewaktu-waktu membutuhkan biaya lebih saat membangun rumah.

    Sebagai contoh, kamu akan membangun rumah sederhana dua lantai tipe 45 di Jakarta dengan kisaran biaya Rp 4,8 juta per m2. Maka estimasi biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

    • Biaya konstruksi: 90 m2 x Rp 4.800.000 per m2 = Rp 432.000.000
    • Biaya instalasi listrik: Rp 1.000.000
    • Biaya darurat 15% saat membangun rumah: Rp 64.800.000

    Setelah itu, kamu perlu menjumlahkan biaya konstruksi + biaya instalasi listrik + biaya darurat 15% = Rp 497.800.000.

    Jadi, kamu perlu menyiapkan dana sekitar Rp 497 jutaan untuk membangun rumah dua lantai tipe 45 di Jakarta. Untuk menekan biaya, kamu bisa memilih material sederhana tapi punya kualitas yang baik.

    Kembali diingatkan, rincian biaya di atas hanya merupakan estimasi sehingga dapat berbeda-beda. Selain itu, biaya tersebut tidak termasuk membeli tanah di Jakarta.

    Demikian estimasi biaya bangun rumah dua lantai tipe 45 di Jakarta. Tertarik untuk membangunnya?

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 2025 yang Ditetapkan Pemerintah



    Jakarta

    Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus minimal sebesar USD 8.000 untuk tahun 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

    “Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi Jemaah Haji Khusus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat),” bunyi keputusan tersebut, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (30/1/2025).

    Jika dikonversikan ke rupiah, jemaah bisa membayar minimal Rp 129.825.660. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji khusus agar dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan tertib sesuai dengan ketentuan syariat serta standar pelayanan minimum.


    Biaya minimal ini mencakup berbagai komponen, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, dan layanan lainnya selama di Tanah Suci. Menurut keputusan tersebut, Bipih Khusus sebesar USD 8.000 tersebut terdiri dari dua komponen utama:

    • Setoran Awal: Sebesar USD 4.000 (Rp 64.923.600), yang disetorkan pada saat pendaftaran.
    • Setoran Pelunasan: Sebesar USD 4.000 ((Rp 64.923.600), yang disetorkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.

    Setoran awal dan pelunasan ini disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.

    Meskipun biaya minimal telah ditetapkan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diberikan fleksibilitas untuk mengenakan biaya tambahan di atas standar Bipih Khusus. Hal ini dimungkinkan untuk mengakomodasi permintaan jamaah akan layanan tambahan yang mungkin melebihi standar pelayanan minimum yang telah ditentukan.

    Biaya tambahan ini harus transparan dan disepakati bersama antara PIHK dan Jemaah Haji Khusus, serta dituangkan dalam perjanjian yang jelas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jamaah memahami dengan baik rincian biaya yang mereka bayarkan dan layanan yang akan mereka terima.

    Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji khusus dapat berjalan lebih teratur, transparan, dan akuntabel, sehingga jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan nyaman.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com