Tag Archives: biaya

Membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko: Unsur dan Contohnya


Jakarta

Dalam transaksi sewa-menyewa rumah maupun rumah toko (ruko) diperlukan surat perjanjian. Surat perjanjian ini penting agar kedua pihak saling memahami hak dan kewajibannya, sesuai dengan kesepakatan.

Dengan adanya surat perjanjian, masalah yang mungkin terjadi di masa datang bisa ditangani secara tepat. Kedua pihak harus patuh pada surat perjanjian ini karena memiliki kekuatan hukum.

Di bawah ini akan kita ulas bagaimana membuat surat perjanjian sewa ruko, mulai dari unsur surat dan contohnya.


Unsur Surat Perjanjian Sewa Ruko

Dikutip dari situs Ray White dan Sinarmas Land, berikut ini beberapa klausul yang wajib ada dalam surat perjanjian sewa ruko:

1. Nama-nama Pihak

Nama-nama pihak penyewa dan yang menyewakan harus ditulis secara jelas, lengkap dengan alamat, NIK KTP, dan keterangan lain sebagai kepastian identitas. Ada juga saksi-saksi yang harus dilibatkan sebagai orang ketiga.

2. Harga Sewa

Surat perjanjian sewa ruko harus secara jelas mencantumkan harga sewa berdasarkan kesepakatan. Sebelum menandatangani surat perjanjian, tentu dua pihak sudah saling bernegosiasi. Pastikan harga yang tercantum sudah tepat.

Cara pembayarannya pun harus tertulis, misalnya harus dibayar tunai, atau dicicil setiap berapa bulan sekali. Tulis juga apa konsekuensi jika pembayaran terlambat.

3. Jangka Waktu Sewa

Jangka waktu sewa juga harus tercantum secara jelas. Tidak hanya durasi, tetapi juga tanggal habisnya sewa. Lengkapi juga dengan klausul jika penyewa ingin memperpanjang kontrak.

4. Hak dan Kewajiban

Yang juga sangat penting adalah mengenai hak dan kewajiban kedua pihak. Misalnya perbaikan jika ada kerusakan, apakah akan dilakukan pemilik atau penyewa. Kemudian apakah penyewa boleh melakukan renovasi.

Perjelas juga siapa yang akan membayar tagihan biaya listrik, telepon, air, hingga internet). Jika biaya-biaya ini ditanggung penyewa, maka pemilik sebaiknya meminta uang jaminan pada pembayaran pertama.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

Berikut ini beberapa contoh surat perjanjian sewa ruko, lengkap dengan klausulnya.

Contoh 1

Di bawah ini contoh surat perjanjian sewa ruko yang dilansir dari laman Universitas Medan Area

SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Jojon Purnama
Umur: 24 TAHUN
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan Pintu Air V Medan Johor
Nomor KTP: 12345678910
Telepon: 08123123123
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama: Reza Rizki
Umur: 27 tahun
Pekerjaan: Wirausaha
Alamat: Jalan Marendal Ujung
Nomor KTP: 12312345678
Telepon: 082212312312
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai 3 (tiga) yang terletak di Jalan Denai Ujung Gg Rawa 2 dengan luas tanah 550 meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor 205, gambar situasi nomor 20/5/2024 [tanggal/bulan/tahun].

Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1

Perjanjian kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu 2 tahun, terhitung sejak 13 Juni 2024 sampai dengan 13 Juni 2026. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga Rp 25 juta (terbilang dua puluh lima juta rupiah) untuk jangka waktu 2 tahun.

Pasal 2

PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka sebagai tanda jadi sewa sebesar 60% (enam puluh persen) atau sejumlah Rp 12 juta (terbilang dua belas juta rupiah) pada hari Senin, 12 Juni 2024, dan sisa pembayaran sejumlah Rp 13.000.000 (terbilang tiga belas juta rupiah) akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.

Pasal 3

1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di alamat Jalan Denai Ujung Gg rawa 2 menjamin bahwa hak dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 4

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali ruko tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 5

Selam jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa izin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksud dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai dan dinding.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat dari pemakaian.
4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor luar yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, contohnya: gempa bumi, banjir, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan dan perang.

Pasal 7

Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut yaitu: 1) listrik, 2) telepon, 3) saluran air PDAM.

Untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 8

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut pelaksanaan perjanjian ini, seperti: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lainnya.

Pasal 9

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

Pasal 10

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan ruko dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.

Pasal 11

Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal 3 bulan sebelum waktu kontrak berakhir.

Pasal 12

PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.

Pasal 13

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalur musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini.

Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang beralamat di Jln. Pengadilan No. 8.

Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun. Surat Perjanjian ini ditandatangani di kota Medan pada hari Selasa, 13 Juni 2024 dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan Kamis, 13 Juni 2026.

Medan, 13 Juni 2024

PIHAK PERTAMA

(Jojon Purnama)

PIHAK KEDUA

(Reza Rizki)

Saksi-saksi:

SAKSI PERTAMA

(Edi Gullit)

SAKSI KEDUA

(Ichwan Junior)

Contoh 2

Di bawah ini adalah contoh surat perjanjian sewa rumah yang dikutip dari situs Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Surat ini juga bisa diterapkan untuk ruko.

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : __________________________

Umur : __________________________
Pekerjaan : __________________________
Alamat : __________________________
Nomor KTP / SIM : __________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama : __________________________

Umur : __________________________
Pekerjaan : __________________________
Alamat : __________________________
Nomor KTP / SIM : __________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:

Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (alamat lengkap) dengan luas bangunan (berapa luas tanah) meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomor (…….), gambar situasi Nomor (……) tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.

Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1 HARGA SEWA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah berikut pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa (Rp. …….) (jumlah uang dalam huruf) untuk jangka waktu (tulis angka dan huruf) tahun terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) sampai dengan tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 2 JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 3 LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 4 LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA

1. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa ijin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA

Pasal 5 TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN

1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

a. Bencana alam, seperti: gempa bumi, banjir, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
b. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 6 PENGGUNAAN SARANA

Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7 PENGGUNAAN RUMAH

1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan

Pasal 8 TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

Pasal 9 PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.

Pasal 10 PERPANJANGAN SEWA

1. Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal (angka dan huruf) bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

2. PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

Pasal 11 HAL-HAL LAIN

1. Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

2. Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri…).

Pasal 12 PENUTUP

Surat Perjanjian ini ditandatangani di (tempat) pada hari (hari) tanggal (tanggal, bulan, tahu) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).

Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[ tanda tangan 1 ] [ tanda tangan 2 ]

SAKSI-SAKSI:

[Nama terang dan tanda tangan para saksi]

Nah, itulah tadi cara membuat surat perjanjian sewa ruko, lengkap dengan unsur yang harus ada di dalam surat perjanjian dan contohnya.

(row/row)



Sumber : www.detik.com

Menimbang Untung-Rugi Beli atau Sewa Rumah


Jakarta

Untuk memiliki tempat tinggal, bisa dilakukan dengan cara menyewa atau membeli rumah. Namun, baik menyewa atau membeli rumah, memiliki keuntungan dan kerugiannya masing-masing.

Informasi berikut ini akan membahas sederet keuntungan dan kerugian dari menyewa rumah maupun membeli rumah. Dengan begitu, kamu bisa menimbang-nimbang dulu apakah lebih baik menyewa rumah atau langsung membeli rumah dengan cara mencicilnya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Lalu, apa saja sih keuntungan dan kerugian dari menyewa maupun membeli rumah? Berikut ini informasinya.


Keuntungan Sewa Rumah

Lebih Hemat dalam Jangka Waktu Pendek

Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, menyewa rumah bisa dibilang lebih hemat dibandingkan membeli rumah untuk jangka waktu pendek. Dengan membayar uang sewa, yang jumlahnya terkadang lebih kecil dari biaya down payment atau DP untuk membeli rumah, kamu sudah bisa menempati bangunan tersebut yang kadang-kadang sudah lengkap dengan furniture atau full furnished.

“Dengan modal yang lebih sedikit, kita bisa segara menempati hunian,” katanya kepada detikom, Kamis (15/8/2024).

Pengamat Properti dan Direktur Investment PT Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan, dalam jangka waktu dekat, sewa rumah bisa menjadi pilihan yang bagus. Sebab, bisa menempati tempat tinggal sembari menabung untuk membeli rumah.

“Saya sarankan untuk menyewa rumah hanya untuk jangka pendek, dalam arti cashflow belum siap. Sebaiknya mengontrak sambil menabung, tapi jangan sampai ngontrak rumah tapi nggak bisa nabung,” katanya kepada detikcom.

Ia mencontohkan, apabila memiliki gaji Rp 20 juta per bulan, 30% dari pendapatan bisa digunakan untuk cicilan rumah yaitu sekitar Rp 6-7 juta. Nah, jika dengan gaji yang sama ingin mengontrak dulu sembari mengumpulkan uang, sebaiknya biaya sewa rumahnya setengah dari biaya untuk cicilan rumah atau sekitar Rp 3 juta-an saja. Sisa Rp 3 juta-nya bisa ditabung untuk beli rumah.

Tidak Ada Biaya Maintenance Rumah

Jika sewa rumah, tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk maintenance atau memperbaiki rumah. Sebab, hal tersebut ditanggung oleh pemilik rumah.

Dokumen yang Dibutuhkan Sedikit

Dokumen yang dibutuhkan untuk menyewa rumah lebih sedikit dibandingkan dengan membeli rumah. Hal ini tentunya menjadi keuntungan karena kamu tidak perlu repot-repot mengurus dokumen yang diperlukan.

“Buat teman-teman yang mungkin pekerjaannya sering pindah-pindah kota, ya itu lebih cocok ngontrak karena prinsipnya sewaktu-waktu dia dipindah lagi dia tinggalin aja rumah dan perabotan di situ misalnya (rumah) itu sudah full furnished,” tutur Andy.

Kerugian Sewa Rumah

Uang yang Dikeluarkan Tidak Akan Kembali

Andy mengatakan, uang yang dikeluarkan untuk menyewa rumah tidak akan kembali. Hal ini berbeda dengan membeli rumah di mana uang yang dikeluarkan untuk membayar cicilan akan berubah menjadi rumah yang dimiliki.

“Uang yang kita keluarkan untuk bayar sewa itu adalah pengeluaran bukan investasi, jadi nggak bisa berharap uang itu akan balik. Kemudian (rumah) tidak akan menjadi milik kita juga,” ujar Andy.

Harga Sewa Bisa Naik Sewaktu-waktu

Steve mengatakan, harga sewa rumah bisa saja naik sewaktu-waktu apabila terjadi inflasi. Pada awal mengontrak mungkin bisa saja terlihat lebih hemat, namun bisa saja pemilik rumah menaikkan harga sewa tiap tahunnya.

“Jadi kelihatannya untung (sewa rumah) tapi nggak juga, karena tahun depan bisa saja pemilik rumah, landlord, akan memberikan kontrak sewa yang baru, harga sewa yang baru yaitu dengan kenaikan paling nggak 5-10%,” kata Steve kepada detikcom.

Belum lagi, jika ada kerusakan yang tidak ditanggung oleh pemilik rumah, maka penyewa harus mengeluarkan uang untuk perbaikan.

Jika Melanggar Kontrak Uang Sewa Bisa Hangus

Jika sudah tanda tangan kontrak sewa rumah dengan pemilik, namun penyewa membatalkannya tiba-tiba, bisa terkena penalti atau uang depositnya hangus.

“Kontrak rumah itu biasanya tahunan, karena kalau bulanan atau harian biasanya lebih mahal. Kalau kita nggak suka dengan wilayah itu di kemudian hari, kita sudah terlanjut menandatangani kontrak, pada akhirnya kita tidak bisa membatalkan. Karena membatalkan kontrak itu nggak bisa, kita akan pindah ke rumah yang baru dengan kontrak yang baru, dengan pemilik yang baru, itu akan bayar lagi,” tuturnya.

“Uangnya nggak kembali, kan bayar di muka. Semua kontrak itu dibayarnya di muka, kita mau keluar sebelum masa kontrak berakhir ya itu hangus, nggak ada penalti karena dibayar per tahun,” sambungnya.

Keuntungan Beli Rumah

Beli Rumah Bisa Jadi Investasi

Saat membeli rumah, cicilan yang harus dibayar memang terasa cukup panjang. Namun pada akhirnya rumah tersebut akan menjadi pemilik pembelinya. Apabila sedang membutuhkan uang, rumah tersebut bisa dijual.

“Memang betul untuk jangka panjang kita akan mengeluarkan uang yang lebih besar, betul. Namun, ketika rumah tersebut lunas, rumah tersebut akan menjadi milik kita dan akan menambah aset investasi,” kata Andy.

Steve juga mengatakan, dengan membeli rumah bisa memberikan keuntungan dalam jangka panjang. Terlebih lagi di Indonesia kerap mengalami inflasi yang membuat harga berbagai komoditas naik, termasuk harga rumah. Dengan harga yang terus meningkat, apabila rumah yang dimiliki dijual bisa menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya.

“Negara kita itu negara inflasi, bagus negara inflasi berarti harga komoditi barang kita naik. Semakin mahal, setiap tahunnya ada kenaikan harga membuat kita untuk semangat berinvestasi yaitu membeli rumah. Jadi untuk jangka panjang itu memang wajib membeli rumah,” ujarnya.

Kerugian Beli Rumah

Ada Biaya Maintenance dan Banyak Dokumen yang Diperlukan

Jika membeli rumah, apabila rumah mengalami kebocoran atau ada hal-hal yang harus diperbaiki, seluruhnya ditanggung oleh pemilik. Belum lagi, saat membeli rumah juga ada sederet dokumen yang harus diperiksa dan ditandatangani untuk persetujuan,

“Kalau dibilang minusnya beli rumah, itu banyak proses dokumentasi yang harus dilengkapin itu setuju saya, dibandingkan dengan ngontrak rumah yang jauh lebih sederhana dan lebih simple. Namun, kenapa itu menjadi ribet karena ini kan perjanjian jangka panjang 10-20 tahun kan harus ada klausul-klausul seandainya gagal bayar gimana, kalau sudah selesai bayar gimana, mau dilunasi semua gimana kalau bayar penalti gimana, itu kan disebutin semua di situ,” tuturnya.

Waktu Bayar Cicilan yang Panjang

Steve menuturkan, untuk membayar cicilan rumah membutuhkan komitmen yang kuat lantaran waktu pembayarannya yang cukup panjang, bisa 10-15 tahun. Dengan begitu, calon pembeli rumah harus pintar-pintar menyiasati uang yang dimilikinya, antara untuk membayar cicilan dan juga kebutuhan hidup sehari-hari.

(abr/dna)



Sumber : www.detik.com

Belajar dari Kasus di Malang, Ini 4 Cara Deteksi Penyewa Kos ‘Red Flag’


Jakarta

Ramai di media sosial, seorang pemilik kos di Kota Malang membuka paksa sebuah kamar kos karena tidak membayar biaya sewa selama 2 bulan. Saat dibuka, di dalamnya justru hanya ada sebuah tambak lobster dan berbau tidak sedap. Penyewa kamar tersebut tidak terlihat di sana, bahkan barang-barang pribadinya tidak ada di kamar tersebut.

Pemilik kos, Zidan mengatakan penyewa kamar tersebut memang sejak awal belum membayar uang sewa dan mengisi data diri. Pemilik kos tetap memperbolehkannya dia menempati kamar tersebut karena memang sistem pembayarannya di akhir.

“Belum, belum (bayar uang sewa). Boleh (bayar di akhir), kalau di kita memang gitu. Yang penting tahu tanggung jawabnya,” jelasnya kepada detikProperti belum lama ini.


Setelah 2 bulan tanpa kabar, bahkan saat ditelpon tidak diangkat, sesuai peraturan kos, kamar tersebut harus dikosongkan untuk penyewa baru.

Menilik dari kejadian kos-kosan di Malang ini, penting bagi pemilik usaha kos-kosan memastikan calon penyewa agar tidak tertipu. Apalagi jika kasusnya kamar tersebut sampai disalahgunakan yakni dipakai untuk tambak lobster.

Pengamat properti sekaligus Direktur Investment PT Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan penyewa seperti ini termasuk calon penyewa red flag.

“Red flag itu penyewa yang kita ingin hindari dan kita tidak mau dia ada di properti kita,” jelas Steve saat dihubungi detikProperti, Sabtu (17/8/2024).

Dia menyampaikan ada 4 cara untuk menghindari calon penyewa red flag seperti yang terjadi di kos-kosan Malang yakni sebagai berikut.

1. Minta Isi Formulir

Cara untuk mengenali calon penyewa adalah mengetahui identitasnya terlebih dahulu. Pemilik kos wajib memberikan formulir data diri yang harus diisi. Bentuknya bisa berupa lembaran kertas atau digital (e-form).

“Untuk mengetahui calon penyewa ini red flag atau tidak. Pertama minta untuk mengisi formulir,” ujarnya.

Dengan mereka bersedia mengisi formulir ini, secara tidak langsung calon penyewa sudah terikat dengan pihak pemilik kos meskipun itu belum keputusan final.

“Form adalah langkah awal. Di dalamnya ada nama, NIK, alamat, nomor telepon, e-mail, dan unit sewa yang dipilih. Apakah dia bekerja? Di mana? Posisinya apa? Kalau kuliah, kuliah di mana? Orang tuanya siapa?” sebutnya.

2. Minta Bayar Deposit

Langkah kedua adalah minta calon penyewa untuk membayar deposit atau uang muka. Jika masa sewanya cukup panjang seperti 12 bulan, maka uang deposit yang harus diberikan setara dengan biaya sewa 1 bulan. Hal ini untuk menghindari penyewa kabur.

“Minta mereka membayar deposit. Biasanya yang red flag atau yang memiliki itikad tidak baik, biasanya kapasitas keuangannya terbatas dan tidak mau membayar deposit karena itikadnya mau kabur. Jika calon penyewa benar-benar menginginkan unit, mereka bersedia membayar uang muka atau deposit,” paparnya.

3. Buat Kontrak Tata Tertib

Pemilik kos harus memiliki peraturan atau tata tertib di kos-kosan tersebut. Di dalamnya disebutkan kegiatan apa yang boleh dan tidak boleh. Sebagai contoh, penyewa tidak boleh melakukan tindakan melanggar hukum, dilarang membawa orang di luar jam yang ditentukan, atau tidak boleh menggunakan kamar sebagai gudang.

Kemudian, setiap penyewa harus menandatangani dan menyetujui isi dari tata tertib tersebut.

“Pada saat mereka datang, coba diberikan suatu kontrak tata tertib. Pada saat mereka mau menandatangani tata tertib, berarti mereka memiliki itikad baik,” tambahnya.

4. Pembayaran di Awal

Terakhir, agar tidak tertipu pemilik kos harus meminta bayaran sewa di awal. Untuk menghindari penyewa menunggak, pemilik kos bisa mengingatkan pembayaran sejak pertengahan bulan.

“Kos itu minimal ada deposit 1 bulan. Pembayaran harus di depan. Kalau di belakang akan menimbulkan polemik,” tegas Steve.

“Sistem penagihan. Unit kos itu dibayarnya bisa bulanan atau per 3 bulanan. Jadi kita bisa mulai gencar menagih itu di pertengahan atau akhir minggu ketiga, awal minggu keempat,” tambahnya.

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Mau Bikin Dapur Aestetik Lengkap dengan Kitchen Set? Segini Kisaran Biayanya



Jakarta

Dapur adalah salah satu bagian penting di rumah. Sekecil apa pun rumah, pasti ada bagian yang difungsikan sebagai dapur. Entah itu hanya berbentuk meja biasa atau yang benar-benar berbentuk dapur lengkap dengan kitchen set dan kitchen island.

Apabila kamu membeli rumah dari pengembang, dapur pasti sudah disiapkan sama seperti kamar mandi dan kamar tidur.

Menurut Profesional Kontraktor PT Gaharu Konstruksindo Utama, Panggah Nuzhul Rizki bentuk dapur yang didesain dari pengembang hanya terdiri dari meja dapur untuk meletakkan kompor, sink atau tempat cuci piring, dan keran air.


“Beli rumah di developer, biasanya dapur itu sangat minimalis. Dicor, ada mejanya ada sink, tempat nyuci,” kata Panggah saat dihubungi detikProperti pada Rabu (14/8/2024).

Untuk ‘aksesoris’ lainnya seperti rak penyimpanan biasanya dibuat oleh masing-masing pemilik rumah. Rak penyimpanan ini biasa berbentuk kabinet atau lemari dengan banyak bukaan. Jenis rak ini disebut dengan kitchen set.

Panggah mengatakan bagian ini memang yang cukup mahal. Namun, harga kitchen set ini tergantung dengan bahan, luas, dan jumlah kabinet yang dibutuhkan.

“Biasanya yang mahal itu di kitchen setnya. Tergantung bahannya. Yang paling familiar itu kayu dilapisi HPL, tapi memang basically itu kayu. Yang bikin indah itu kulitnya, HPL itu. Biasanya kalau di interior kitchen set itu Rp 1,8 juta sampai Rp 2 juta tergantung dari bahan dan desainnya, tergantung besarnya kabinet yang ada,” ungkap Panggah.

Terpisah, Project Manager dari Gradasi Design & Build, Wahyu menyebut kisaran biaya dekorasi dapur lengkap dengan kitchen set sekitar Rp 25 juta untuk ukuran 3-4 meter.

“Untuk dapur biasa start Rp 25 juta, sudah bisa. Cabinet bawah dan cabinet atas, dengan catatan sudah ada top table dan backsplashnya. Sudah termasuk kitchen setnya, ventilasi, rak piring, tempat sendok, rel panci, rel gas, dan rak bumbu custom,” sebutnya.

Ada pun bahan bahan kitchen set yang biasa disarankan karena bagus dan harganya terjangkau adalah PVC board anti rayap.

Sementara itu, untuk biaya jasa dekorasi dapur ukuran besar bisa lebih mahal lagi. Sebagai contoh dapur dengan luas sekitar 25 meter persegi harganya bisa lebih dari Rp 30 juta. Ada pula harga jasa dekor yang dihitung per meter, di Gradasi Design & Build sendiri mulai dari Rp 1,95 juta.

(aqi/dna)



Sumber : www.detik.com

4 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Kalau Mau Renovasi Rumah Tanpa Arsitek



Jakarta

Merenovasi rumah menggunakan arsitek mungkin menjadi keinginan banyak orang. Namun, ada saja kendalanya, misalnya terkait dengan biaya.

Lalu, apa yang harus dilakukan kalau mau merenovasi rumah tanpa arsitek?

Founder Studio Piksat, Pikat Satriadji memberikan beberapa tips bagi kalian yang ingin merenovasi rumah tanpa bantuan arsitek. Pertama, banyak belajar.


“Mau nggak mau harus belajar. Kita cari tahu tren-tren sekarang seperti apa, kita cari tahu (rumah) apa yang kita mau itu harus diapain, referensi cari yang banyak, gali semuanya,” tuturnya kepada detikcom.

Kedua, jangan terlalu percaya dengan orang lain. Ketiga, harus sabar dan diskusikan dengan orang di rumah. Hal itu dilakukan agar hasil rumah yang direnovasi sesuai dengan yang diharapkan.

“Jadi ketika mau nge-hire kontraktornya atau mandornya atau tukang bangunannya ini, si yang punya rumah bisa menjelaskan dengan lebih detail ke si tukangnya ini, ‘mas saya mau bikin ini begini, nanti pakai ini ya’,” kata Pikat.

“Misalnya ‘mas kalau pakai ini panas, mending pakai ini aja’ ‘enggak tapi saya baca gini gini gini’ kan jadi ada counternya, tidak hanya percaya dari satu arah,” sambungnya.

Keempat, rencanakan dengan matang, mulai dari desain yang diinginkan hingga budget yang akan dikeluarkan. Dengan rencana yang matang serta eksekusi yang tepat, tentunya renovasi rumah yang diinginkan bisa tercapai, tanpa harus ‘nyasar’ ketika melakukannya.

“Jadi tetap ditulis semuanya, coba direncanakan sebaik mungkin, sebisanya, atau mungkin punya temen yang punya pengalaman renovasi rumah gitu kan, (bisa) tukar pikiran. Sabar dulu aja,” paparnya.

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com

Macam-macam Daya Listrik di Rumah


Jakarta

Daya listrik di rumah menentukan seberapa besar penggunaan listrik yang bisa dipakai. Semakin besar daya listrik yang dimiliki, semakin banyak alat-alat elektronik yang bisa dipakai di rumah.

Setiap rumah tentunya memiliki daya listrik yang berbeda, tergantung pada kebutuhannya masing-masing. Apabila daya listrik yang ada di rumah cukup kecil namun penggunaan elektroniknya banyak, terkadang bisa membuat listrik tiba-tiba mati karena kelebihan beban.

Maka dari itu, penggunaan listrik harus disesuaikan dengan daya yang ada. Lantas, biasanya berapa sih daya listrik yang digunakan di rumah?


Besar kecilnya kapasitas daya listrik ditunjukkan dalam satuan volt ampere atau VA. Kapasitas tersebut, biasanya dipilih saat akan memasang baru listrik.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2020, ada beberapa kategori daya listrik untuk rumah tangga. Berikut ini rinciannya.

Daya Listrik Rumah Tangga

– Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA-RTM (R-1/TR)
– Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA (R-1/TR)
– Keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 2.200 VA (R-1/TR)
– Keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA (R-2/TR)
– Keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR)

Perbedaan daya listrik tersebut juga akan memengaruhi biaya listrik yang harus dibayarkan. Sebab, Tarif Dasar Listrik yang dibayarkan berbeda. Misalnya, TDL untuk pengguna rumah tangga dengan daya 900 VA akan berbeda dengan TDL untuk pengguna rumah tangga dengan daya 3.500 VA.

Tarif Listrik Rumah Tangga Juli-September 2024

Dilansir dari situs resmi PLN, berikut ini rincian biaya listrik terbaru per September 2024.

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi Juli-September 2024

Sementara itu, dikutip dari detikFinance, untuk tarif listrik rumah tangga subsidi pada Juli-September 2024 adalah sebagai berikut.

1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh

2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh

(abr/dna)



Sumber : www.detik.com

Simulasi Cek Biaya Tambah Daya Listrik Rumah


Jakarta

Menambah daya listrik di rumah terkadang dibutuhkan. Hal ini seiring dengan meningkatnya daya listrik yang digunakan.

Untuk melakukan penambahan daya listrik di rumah bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile. Sebelum menambah daya listrik, kamu juga bisa melakukan simulasi terlebih dahulu agar bisa menyiapkan dana yang dibutuhkan.

Simulasi Cek Biaya Tambah Daya Listrik Rumah

Perlu diingat bahwa biaya penambahan daya listrik berbeda-beda, tergantung dari lokasi dan besaran daya yang akan ditambah. Berikut ini caranya.


– Buka aplikasi PLN Mobile
– Pilih menu ‘Simulasi Biaya’
– Pilih ‘Simulasi Biaya Perubahan Daya’
– Isi pilihan yang ada, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, produk layanan, peruntukan, daya lama, daya baru, paket Sertifikat Laik Operasi (SLO)
– Selanjutnya klik Hitung. Nantinya akan keluar biaya yang harus dibayarkan.

Contoh Biaya Tambah Daya Listrik

Sebagai gambaran, detikProperti melakukan pengecekan biaya yang dibutuhkan jika ingin menambah daya melalui PLN Mobile. detikProperti melakukan penambahan daya untuk rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Rinciannya adalah sebagai berikut.
Jenis permohonan: perubahan daya
Produk: pascabayar
Peruntukan: rumah tangga
Paket SLO: Ya

Sebagai informasi, SLO merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan inspeksi kelainan operasi atas instalasi yang dipasang di bangunan pemohon. SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi atau sudah laik diberi tegangan listrik.

Estimasi biaya tambah daya listrik

– Dari 450 VA ke 900 VA: Rp 546.460
– Dari 900 VA ke 1.300 VA: Rp 642.700
– Dari 1.300 VA ke 2.200 VA: Rp 1.263.500
– Dari 2.200 VA ke 3.500 VA: Rp 1.914.200
– Dari 3.500 VA ke 4.400 VA: Rp 1.694.900
– Dari 4.400 VA ke 5.500 VA: Rp 2.094.400
– Dari 5.500 VA ke 6.600 VA: Rp 2.187.900

Sebagai informasi, biaya tersebut sudah termasuk biaya penyambungan dan biaya jaminan langganan, namun belum termasuk biaya jika diperlukan penambahan/perlukan jaringan/gardu. Biaya tersebut juga bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada tarif listrik yang berlaku maupun promo yang ada dari PLN.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Biaya dan Cara Daftar Pasang Listrik Baru untuk Rumah


Jakarta

Pemasangan listrik baru diperlukan, terlebih jika kamu baru saja pindah rumah. Saat memasang listrik baru juga perlu memperhatikan daya yang digunakan agar sesuai dengan kebutuhan.

Jika daya yang dipasang dengan penggunaan listrik, bisa-bisa listrik mati karena kelebihan beban. Sebelum memasang listrik baru juga perlu disiapkan dulu dana untuk membayar biaya yang diperlukan.

Lantas, berapa biaya pasang listrik baru? Berikut ini informasinya.


Biaya Pasang Listrik Baru

Biaya pemasangan listrik baru dipengaruhi oleh alat yang digunakan. Harga pemasangan perangkat ini ditetapkan berdasarkan daya atau kapasitas volt ampere (VA) yang diinginkan untuk bangunan.

detikProperti mencoba melakukan simulasi pemasangan listrik baru untuk rumah di Cipete Selatan, Jakarta Selatan dengan sistem pascabayar. Dengan sistem ini, pelanggan akan membayar listrik secara bulanan dan tidak perlu khawatir kehabisan token listrik.

Berikut adalah biaya pemasangan listrik untuk sistem pascabayar:

– Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 282.900
– Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 967.800
– Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.485.900
– Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.482.200
– Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 4.046.000
– Biaya pasang listrik baru daya 4.400 VA: Rp 5.096.400
– Biaya pasang listrik baru daya 5.500 VA: Rp 6.368.000
– Biaya pasang listrik baru daya 6.600 VA: Rp 7.527.400

Sebagai informasi, biaya tersebut sudah termasuk paket Sertifikat Laik Operasi (SLO). Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya jika diperlukan penambahan/perluasan jaringan atau gardu. Harga tersebut dapat berubah tergantung pada ketentuan tarif tenaga listrik.

Cara Daftar Pemasangan Listrik Baru Melalui PLN Mobile

Berikut adalah tahapan pendaftaran instalasi token listrik baru melalui aplikasi PLN Mobile:

– Unduh aplikasi PLN Mobile dari Google Play Store atau App Store.
– Buka aplikasi dan daftarkan akun dengan mengisi data yang diperlukan.
– Lanjut ke menu dashboard dan cari opsi “Sambung Baru LSP Plus”.
– Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, dan isi data-data yang dibutuhkan.
– Setelah data terisi, kirim permohonan dan lakukan pembayaran secara online atau transfer.
– Setelah pembayaran berhasil, tunggu beberapa hari hingga petugas PLN datang dan melakukan pemasangan listrik baru di rumah.

Nah, itulah tadi rincian biaya pasang listrik baru dan cara mendaftarnya. Penting untuk memperhatikan persyaratan ekstra dan kebijakan subsidi yang berlaku agar proses pendaftaran dan pemasangan listrik berjalan lancar. Semoga bermanfaat!

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Awas Didenda! Ini Prosedur Memindahkan Meteran Listrik yang Benar



Jakarta

Meteran listrik atau kWh meter merupakan salah satu perangkat kelistrikan di rumah. Sebab meteran listrik berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah.

Umumnya, posisi meteran listrik sudah tetap, namun terkadang posisinya perlu diubah, contohnya saat sedang renovasi rumah. Namun, memindahkan posisi meteran listrik tidak bisa sembarangan karena bisa dikenakan denda.

Bagaimana prosedur memindahkan meteran listrik?


Dilansir dari situs resmi PLN, hal pertama yang bisa dilakukan untuk mengubah posisi meteran listrik adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau pergi ke kantor pelayanan PLN terdekat. Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.

Pelanggan tidak bisa menggeser sendiri atau memakai jasa instalasi karena meteran listrik merupakan aset PLN.

Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.

Nah, biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau marketplace lainnya.

Itulah prosedur memindahkan meteran listrik di rumah. Jangan sembarangan ya detikers!

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Mudah! Begini Cara dan Biaya Ganti Nama Meteran Listrik dari Pemilik Sebelumnya


Jakarta

Mengganti nama pemilik meteran listrik pada rumah perlu dilakukan, apalagi buat kamu yang baru saja membelinya. Biasanya saat beli rumah, nama pemilik meteran listrik masih atas nama pengembang atau nama pemilik rumah yang lama.

Nama meteran listrik memang tidak banyak berpengaruh jika berbeda dengan nama pemilik sertifikat tanah rumah. Namun, jika dengan selarasnya nama pemilik meteran listrik dengan sertifikat tanah tentunya bisa membuat kamu lebih aman secara legalitas, terutama bila kamu ingin melakukan hal yang memerlukan detail listrik seperti saat melakukan pinjaman, kredit kendaraan, dan sebagainya.

Lantas, apakah nama pemilik listrik tersebut bisa kita ubah?


Menurut konsultan properti, Frimadona, nama pemilik meteran listrik dari sebuah rumah yang baru dibeli, baik itu dari pengembang properti maupun perorangan sebenarnya bisa saja dilakukan, dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.

“Sebenarnya kalau rumah tersebut (sertifikatnya) sudah balik nama, walaupun masih KPR. Kita minta kopiannya ke notaris atau ke banknya itu bisa diajukan. Yang penting sih sertifikat tanahnya sudah balik nama sesuai dengan si pemilik,” ujar Frimadona kepada detikcom, Senin (10/6/2024) lalu.

Ia mengatakan bahwa dalam waktu 3 bulan, seharusnya sertifikat tanah dari rumah yang baru dibeli tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya. Jadi pemilik baru bisa meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan balik nama listrik.

“Semisal dia membeli (rumah) itu dari pengembang kan. satu dua tiga bulan itu kan sertifikat tanahnya sudah balik nama tuh, walaupun masih KPR. Kita bisa minta kopiannya ke notaris atau ke pihak banknya untuk balik nama listriknya,” jelasnya

Nah, bagi kamu yang listrik rumahnya masih pakai nama orang lain, kamu bisa simak cara untuk balik nama listrik tersebut di bawah ini.

Cara Balik Nama Meteran Listrik Rumah

Menurut Frimadona, persyaratan yang perlu disiapkan ketika ingin melakukan balik nama listrik PLN yaitu sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Nomor ID pelanggan listrik PLN

3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah

4. Melunasi tagihan rekening listrik berjalan (jika kWh pascabayar)

Setelah kamu menyiapkan seluruh persyaratan tersebut, kamu bisa melakukan proses selanjutnya, yaitu pengajuan balik nama listrik tersebut.

Menurut Frimadona, untuk melakukan proses balik nama listrik PLN bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan mendatangi langsung ke kantor PLN terdekat, atau dengan melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.

“Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja. Nantinya data itu diverifikasi sama PLN,” ujar Frimadona.

“Kalau saya lewat aplikasi PLN Mobile, jadi kita mengajukan melalui PLN mobile melalui live chatnya dulu, terus nanti kita dapat Wa (WhatsApp) dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pengajuannya tersebut akan dilanjutkan melalui WhatsApp. Namun, kamu juga akan tetap diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.

“Untuk pengajuannya itu via WhatsApp. Pertama melalui PLN Mobile kita chat (di live chat PLN Mobile), habis itu kita dapat konfirmasi dari nomor PLN untuk syarat-syaratnya. Tapi tetap, berkas-berkas persyaratan kaya fotokopi KTP, terus nomor ID pelanggan sama fotokopi AJB atau sertifikat itu harus dibawa ke kantor PLNnya,” terang Frimadona.

Berapa Biaya Balik Nama Meteran Listrik PLN?

Menurut keterangan yang diberikan oleh Frimadona, biaya yang harus disiapkan saat melakukan balik nama listrik PLN itu meliputi biaya balik nama sebesar paling kecil Rp 5000, biaya beli meterai 10.000 untuk surat pernyataan, dan biaya untuk membeli token listrik setelah balik nama.

“Biaya balik nama listrik biasanya paling kecil 5000, sama biaya meterai 10.000 buat nanti ada surat pernyataan. Sama nanti kita langsung disuruh beli token listrik. Buat beli token listriknya sendiri terserah mau yang berapa saja,” katanya.

Apakah Token Listrik Akan Hilang Ketika Balik Nama?

Frimadona mengatakan bahwa sisa token listrik tidak akan hilang, karena proses balik nama ini tidak akan mengganti ID pelanggan dari listrik tersebut.

“Listrik kita nggak hilang, cuma ganti namanya saja. IDnya tetap sama, cuma namanya saja yang ganti,” jawabnya.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com