Tag: biayanya

  • Selain Cicilan, 7 Biaya KPR yang Harus Kamu Bayar Saat Beli Rumah


    Jakarta

    Membeli rumah menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memungkinkan pembeli untuk menyicil pembayaran rumah. Skema KPR masih menjadi favorit masyarakat ketika membeli rumah.

    Namun, selain menyicil KPR setiap bulan, pembeli juga harus membayar biaya-biaya lainnya. Nah, kalau kamu ingin membeli rumah, jangan lupa siapkan dana lebih untuk membayar biaya-biaya KPR.

    Berikut ini sederet biaya KPR yang mesti kamu bayar saat membeli rumah.


    Daftar Biaya KPR Saat Beli Rumah

    1. Down payment (DP)

    Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.

    2. Biaya BPHTB

    Dikutip dari Intiland, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR.

    Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.

    3. Biaya Administrasi dan Proses

    Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    4. Biaya Appraisal

    Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    5. Biaya Provisi Bank

    Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x Rp 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    6. Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Dikutip dari Lifepal, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    – Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.

    – Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.

    – Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.

    – Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    7. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah

    Dikutip dari Akseleran, biaya asuransi ini dibebankan sepenuhnya kepada Anda ketika mengajukan KPR. Adapun, asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan pihak keluarga kreditor jika kreditor meninggal dunia sebelum kredit KPR lunas. Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

    Sementara itu, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

    Contohnya, seperti dikutip dari Lifepal, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 60 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya Rp 4.000.000/m2. Dengan nilai tersebut maka nominal uang pertanggungannya yaitu:

    Nilai bangunan: Rp 4.000.000/m2 x 60 m2 = Rp 240.000.000

    Setelah mengetahui nilai bangunan, dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Untuk menghitung rate premi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, bisa dengan satuan per mil bisa juga dengan satuan persentase.

    Contohnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayar adalah:

    Rp 240.000.000 x 0,2194% = Rp 526.560

    Maka, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 60 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp 526.560.

    Itulah beberapa biaya KPR yang harus dibayar ketika membeli rumah.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Pilih Mana Sewa Rumah Atau Apartemen? Ini Plus Minusnya


    Jakarta

    Tempat tinggal merupakan kebutuhan yang harus dimiliki setiap orang. Namun, kamu tidak harus langsung membeli properti karena ada opsi untuk menyewa hunian.

    Baik berupa rumah tapak ataupun apartemen, kamu bisa memilih sesuai kebutuhan dan preferensi. Nah, saat memutuskan untuk menyewa hunian, kamu dihadapkan dengan beberapa pilihan properti, di antaranya rumah dan apartemen.

    Meski keduanya menawarkan sistem sewa, ada beberapa perbedaan yang perlu kamu perhatikan agar tidak salah pilih. Berikut ini perbedaan antara menyewa rumah dan menyewa apartemen mulai dari fasilitas, harga, dan gaya hidup.


    Perbedaan Sewa Rumah dan Apartemen

    1. Konsep dan Gaya Hidup

    Dari segi konsepnya, rumah dan apartemen tentu sangat berbeda. Rumah cenderung berlokasi di lingkungan pemukiman yang padat penduduk. Hal ini membuat kita lebih terhubung dengan masyarakat sekitar. Biasanya, mengharuskan kita untuk banyak berinteraksi dengan tetangga dan mengikuti berbagai kegiatan sosial di lingkungan tersebut.

    Berbeda dengan rumah, apartemen adalah unit-unit dalam bangunan besar yang dapat dihuni oleh beberapa keluarga atau individu. Apartemen menawarkan privasi yang lebih tinggi dan lebih sedikit keterlibatan dengan tetangga, ibaratnya seperti tidak ada kultur yang mengikat. Jadi, buat kamu yang introvert, cocok banget untuk lebih pilih sewa apartemen daripada rumah

    “Terus kalau yang punya jiwa introvert, itu boleh banget pilih apartemen. Buat orang-orang introvert atau yang memang nggak ingin bersosialisasi lebih baik pilih apartemen saja karena memang secara kultur memungkinkan untuk itu. Tidak bersosialisasi dengan komunitas masyarakat sekitarnya gitu,” ucap Andy Nugroho via telepon seluler beberapa waktu lalu.

    2. Fasilitas dan Akses

    Pertimbangan selanjutnya adalah dari segi fasilitas dan akses. Saat kita memutuskan untuk menyewa rumah, kita akan tinggal di pemukiman warga yang cenderung lebih jauh dari fasilitas umum jika dibandingkan dengan apartemen. Meskipun ada rumah sewa yang mewah, akses ke fasilitas umum tetap membutuhkan perjalanan lebih jauh, seperti ke minimarket, restoran, atau pusat perbelanjaan.

    Sementara apartemen dilengkapi dengan fasilitas yang banyak. Biasanya sudah mencakup minimarket, restoran, atau layanan lainnya di lantai dasar atau dalam kompleks. Oleh karena itu, dari segi fasilitas dan akses, apartemen menyediakan akses yang lebih mudah dan nyaman untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Bahkan misalnya kita mau kontraknya rumah mewah sekalipun, kalau kita butuh ke minimarket kan perlu jalan kaki lumayan jauh atau mungkin ngeluarin motor atau mobil. Jadi memang kalau yang di apartemen yang dijual adalah fasilitas dan akses yang mudah ke mana-mana. Biasanya apartemen juga letaknya di daerah-daerah tengah kota ataupun keramaian,” ungkap Andy.

    3. Harga atau Biaya yang Dikeluarkan

    Dalam segi harga atau biayanya, biasanya menyewa rumah tapak cenderung lebih terjangkau daripada menyewa apartemen dengan fasilitas serupa. Bila kamu adalah orang yang sangat mempertimbangkan harga atau tidak memerlukan fasilitas tambahan yang banyak, menyewa rumah tapak akan lebih sesuai.

    Di sisi lain, apartemen sering kali lebih mahal karena fasilitas dan lokasinya yang strategis di pusat kota atau daerah yang ramai. Lokasi yang strategis dapat memberikan akses yang lebih mudah ke berbagai fasilitas dan aktivitas kota, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan, atau kantor-kantor bisnis penting.

    Meskipun biaya sewa apartemen mungkin lebih tinggi, namun bagi sebagian orang, kenyamanan dan aksesibilitas yang ditawarkan sebanding dengan biaya tambahan tersebut.

    Selain itu, aspek penting lainnya yang perlu dipertimbangkan adalah bahwa harga sewa dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti ukuran unit, fasilitas tambahan yang tersedia, dan kondisi pasar properti di daerah tersebut.

    Itulah perbedaan antara menyewa rumah dan apartemen. Jadi yang mana lebih cocok buat kamu?

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Estimasi Biaya Renovasi Rumah 2 Lantai dan Cara Menghitungnya


    Jakarta

    Sebelum merenovasi rumah, satu hal yang paling penting diketahui adalah masalah biaya. Secara umum, biaya bisa dihitung dengan perkiraan per meter persegi, meski hasilnya terkadang lebih atau kurang.

    Jika Anda mau merenovasi rumah 2 lantai, berapakah biayanya? Simak dulu perkiraan biaya renovasi, faktor yang mempengaruhi, dan cara menghitung yang lebih rinci.

    Perkiraan Biaya Renovasi Rumah 2 Lantai

    Di bawah ini adalah perkiraan biaya renovasi rumah 2 lantai berdasarkan kualitasnya. Renovasi rumah bisa disesuaikan dengan memakai material sederhana, standar, dan bagus.


    Sebagai contoh, kita akan menggunakan ukuran rumah tipe 36 m2. Berikut ini perkiraan biaya renovasi rumah 2 lantai yang dilansir dari situs developer nasional:

    1. Sederhana

    Dengan spesifikasi material sederhana, rumah tipe 36 m2 dapat dibangun dengan biaya dari Rp 160 juta hingga Rp 200 juta. Material yang digunakan antara lain batu kali, bata merah, eternit, genteng tanah liat, dan keramik standar.

    2. Standar

    Dengan spesifikasi material standar, rumah tipe 36 m2 dapat dibangun dengan biaya dari Rp 200 juta hingga Rp 235 juta. Material yang digunakan adalah bata yang berkualitas tinggi, rangka hollow dengan gipsum, genteng tanah liat kualitas nomor satu, dan keramik dengan ukuran lebih besar.

    3. Bagus

    Dengan spesifikasi material bagus, rumah tipe 36 m2 dapat dibangun dengan biaya dari Rp 235 juta hingga Rp 300 juta. Material yang digunakan berkualitas premium seperti campuran semen dan pasir yang lebih kental, keramik berukuran besar, genteng berkualitas premium, serta tambahan lis dan detail interior.

    Faktor yang Berdampak pada Biaya

    Biaya renovasi tentu bisa berbeda-beda tergantung banyak faktor. Berikut ini beberapa faktor yang bisa mempengaruhi:

    1. Luas Bangunan

    Yang paling berpengaruh dalam menghitung biaya renovasi adalah luas bangunan. Semakin luas bangunan, maka semakin besar pula biaya per meternya. Hal ini karena biaya material yang bertambah dan biaya tukang yang semakin besar.

    2. Lokasi

    Lokasi bangunan juga menjadi faktor yang mempengaruhi biaya. Hal ini terutama mempengaruhi biaya tukang. Di perkotaan, biaya tukang bisa lebih tinggi daripada di pedesaan.

    3. Spesifikasi Material

    Jenis material sangat beragam dan harganya juga bervariasi. Sebagai contoh, lantai ada yang menggunakan keramik biasa, keramik motif, granit, atau marmer.

    4. Biaya Lain-lain

    Faktor lain yang harus diperhatikan adalah biaya-biaya lain, seperti biaya administrasi, biaya perizinan, biaya transportasi, biaya jasa arsitek, dan biaya notaris.

    Cara Menghitung Rincian Biaya

    Dikutip dari situs Brighton, berikut ini cara menghitung biaya renovasi 2 lantai dengan rinci:

    1. Hitung Luas Bangunan

    Pertama, hitunglah luas bangunan terlebih dahulu. Apakah seluruh luas tanah akan dibuat bangunan, atau akan disisakan untuk taman atau carport. Kemudian hitung juga apakah lantai atas akan berukuran sama dengan bawah.

    Contoh: Luas lantai bawah 36 m2, kemudian luas lantai atas 18 m2, maka keduanya harus dijumlahkan, yakni menjadi 54 m2.

    2. Buat Rincian Kebutuhan Material

    Hitung rincian kebutuhan material yang akan digunakan. Cek harga terbaru di toko bangunan. Masing-masing jenis material harus dihitung sendiri-sendiri.

    Contoh: Keramik dihitung 54 m2 dikalikan harga per meter persegi. Kemudian harga besi dan baja, kayu, cat, beton, dan sebagainya.

    3. Hitung Biaya Tukang

    Biaya tukang tidak kalah besar dibandingkan material. Untuk mengerjakan rumah 2 lantai berukuran 150 meter persegi, setidaknya akan selesai sekitar 6 bulan.

    Kamu bisa menghitung rinci dengan membedakan biaya tukang dan mandor. Atau secara sederhana hitunglah secara rata-rata. Misalnya satu orang dihitung Rp 100 ribu dan membutuhkan 10 tukang, maka dalam sehari membutuhkan Rp 1 juta. Dalam 6 bulan maka membutuhkan Rp 180 juta.

    4. Siapkan Dana Lebih

    Hitung juga biaya lain-lain, karena terkadang perhitungan akan meleset. Siapkan dana lebih untuk antisipasi, hitung juga dana konsumsi tukang jika dibutuhkan. Siapkan juga ketika terjadi kerusakan material dalam proses pengerjaan.

    Itulah tadi perkiraan biaya renovasi rumah dua lantai, lengkap dengan faktor yang memengaruhi, dan cara menghitungnya. Detikers bisa menerapkan cara ini dan mulai menghitung kebutuhan dana renovasi rumah dua lantai dengan tepat.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik Beserta Biayanya


    Jakarta

    Tiang listrik biasa berdiri di pinggir jalan atau di depan rumah. Tidak jarang ada tiang listrik yang ditemukan di lokasi yang tidak biasa seperti di dalam rumah, tengah halaman, atau terlalu menempel dengan rumah. Sebenarnya lokasi tiang listrik ini bisa dipindahkan apalagi jika keadaannya membahayakan.

    Pemindahan tiang listrik ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus mengajukan kepada pihak PLN terdekat. Pengajuan pemidanhannya pun bisa melalui online. Begini cara mengajukan pemindahan tiang listrik dan biayanya.

    Cara Mengajukan Pemindahan Tiang Listrik

    1. Menghubungi Nomor 123 atau PLN Mobile

    Melansir dari keterangan Costumer Service PLN, cara mengajukan pemindahan tiang listrik bisa melalui nomor 123. Selain melalui telepon, pengajuan memindahkan tiang listrik juga bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.


    “Bisa (dilakukan di PLN Mobile). Di PLN mobile nanti di (bagian) ‘Pengaduan’ untuk pengajuan pemindahan kabel atau tiang atau kWh meter, semuanya bisa,” katanya seperti yang dikutip pada Senin (8/7/2024).

    2. Siapkan Nomor ID Pelanggan Rumah Terdekat dengan Tiang Listrik

    Setelah menghubung nomor tersebut, kamu bisa langsung mengajukan pemindahan tiang listrik dengan menyebutkan nomor ID pelanggan rumah yang paling dekat dengan tiang listrik.

    3. Petugas Unit Akan Menghubungi

    Nantinya, laporan tersebut akan diteruskan ke petugas unit. Mereka akan menghubungi pelapor untuk mengatur jadwal survey. yang menghubungi pelanggan yang mengajukan pemindahan tiang listrik.

    “Jadi prosesnya sampaikan ID pelanggannya berapa (yang) dekat dengan lokasi tiang tersebut, alamatnya, beserta nomor handphone yang bisa dihubungi. Nanti kami yang akan menyampaikan ke unit, nanti petugas unit yang akan menindaklanjuti. Jadi nanti petugasnya yang akan menghubungi,” lanjutnya.

    4. Penentuan Biaya dan Lama Waktu Pemindahan

    Setelah petugas unit datang ke lokasi, mereka akan mengetahui besaran biaya yang dibutuhkan untuk memindahkan tiang listrik tersebut. Sebenarnya tidak ada peraturan khusus mengenai biaya pemindahan tiang listrik. Harga ini ditentukan dari wewenang PLN pada setiap wilayah, tergantung pada kesulitan serta lokasi tiang listrik. Untuk gambaran, setidaknya kamu perlu menyiapkan biaya antara Rp 1 juta sampai Rp 4 juta untuk proses pemindahan tiang listrik di lingkungan rumah.

    Biaya tersebut dibayarkan melalui Payment Online Bank (POB) dan tidak dibayarkan langsung kepada petugas. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi dan menghindari gratifikasi.

    Selain itu, petugas unit juga akan memberitahukan estimasi lama waktu pemindahannya. Lama proses pemindahan tiang listrik, tergantung pada setiap tiang listrik berbeda-beda ukurannya, ada yang panjang, ada yang besar dan ada yang kecil.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini Daftar Biaya yang Harus Kamu Bayar Kalau Tinggal di Apartemen


    Jakarta

    Apartemen merupakan pilihan hunian yang cukup diminati masyarakat karena menawarkan kepraktisan. Kalau kamu tertarik dengan properti satu ini, ada beberapa biaya tinggal di apartemen yang perlu kamu bayar tahu.

    Berbeda dari rumah tapak, ada biaya-biaya lain yang menyertai fasilitas-fasilitas yang kamu dapat di bangunan tersebut. Mulai dari biaya perawatan gedung hingga parkiran perlu kamu bayar.

    Lantas, apa saja biaya-biaya tinggal di apartemen? Simak penjelasan berikut ini.


    Biaya Tinggal di Apartemen

    1. Biaya perawatan atau maintenance atau service charge

    Biaya maintenance ini biasanya dipakai untuk perawatan berbagai layanan, seperti kebersihan, keamanan, termasuk area umum. Untuk perhitungannya, biasanya dihitung dari luas unit apartemen.

    Biaya service charge ini tergantung dari pengelola apartemen. Kisarannya sekitar Rp 20-25 ribu per meter persegi dan dibayarkan setiap bulan.

    Misalnya, A punya unit apartemen seluas 30 m2, dan biaya perawatan apartemen yang digunakan adalah Rp 20 ribu. Maka A harus membayar Rp 600 ribu per bulan untuk biaya perawatan.

    “Service charge ini buat biaya kebersihan, keamanan, biaya sampah,” kata Pengamat Properti Anton Sitorus kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    2. Biaya sinking fund

    Sinking fund adalah iuran harus dikeluarkan untuk perbaikan benda-benda yang bersifat vital dan mendesak. Hal ini untuk menjaga nilai properti. Misalnya, mengecat gedung, memperbaiki lift, dan lainnya.

    Sinking fund bisa dibayarkan tiap setahun sekali atau dua kali setahun, tergantung pengelola. Untuk besarannya sendiri juga tergantung dari pengelola.

    3. Biaya parkir

    Untuk biaya parkir, tiap-tiap apartemen memiliki aturannya sendiri. Ada yang tidak bayar parkir, ada yang membayar parkir secara langganan.

    “Umpamanya mobil kita 3, jatah (parkir) cuma 1 (mobil), ya yang dua itu bayar. (Biayanya) tergantung, per gedung itu per tahun bisa Rp 500-600 ribu biaya parkir langganan, tapi itu nonreserved, artinya rebutan first come first get,” tutur Pengamat Properti dan Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto ketika dihubungi detikcom secara terpisah beberapa waktu lalu.

    Akan tetapi, untuk apartemen premium biasanya sudah mendapat jatah parkir hingga 2 mobil. Jatah parkir tersebut tidak bisa diganggu gugat.

    4. Biaya air

    Untuk bayar air biasanya dihitung per meter kubik. Untuk pemakaian normal, tagihan air yang ditagih sekitar Rp 100-200 ribu.

    5. Biaya listrik

    Biaya listrik yang digunakan di apartemen dengan rumah tapak sedikit berbeda. Harganya pun juga lebih mahal di apartemen. Hal itu karena perhitungan listrik di apartemen skemanya sama dengan gedung kantor atau mal.

    “Dari PLN itu masuk ke gedung itu kan sekaligus, trafo listriknya dan meteran besarnya sekaligus ke satu gedung. Baru dari satu gedung itu didistribusikan ke unit-unit. PLN nggak mau nagih satu per satu, dia tahunya gedung A gedung B dikelola siapa, ya tagihannya ke satu gedung itu. Baru nanti pengelola mendistribusikan per meteran listrik per masing-masing unit,” jelas Steve.

    Untuk tagihan yang harus dibayar yaitu membayar tagihan listrik sesuai kebutuhan ditambah biaya admin. Misalnya, biaya listrik dari PLN itu Rp 500 ribu, biaya adminnya bisa Rp 100-150 ribu. Maka total yang dibayar sekitar Rp 600 ribu.

    Terpisah, Pengamat Properti Anton Sitorus menambahkan, untuk biaya listrik ini juga sudah bisa menggunakan listrik prabayar. Namun, token listrik yang dibeli hanya bisa dari yang disediakan oleh pengelola apartemen.

    “Kita kalau di rumah-rumah biasa kan tokennya tinggal beli dari PLN, kalau di komplek apartemen biasanya belinya langsung ke pengelolanya. Jadi nggak bisa beli bebas karena nanti kode dan segala macamnya itu dari pengelola. Dan harganya memang agak sedikit beda dari harga pasaran,” tuturnya.

    Itulah beberapa biaya tinggal di apartemen. Semoga bermanfaat ya!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Kasus di Depok, Ini Perkiraan Biaya Bangun Garasi



    Jakarta

    Garasi diperlukan bagi kamu yang punya kendaraan mobil. Hal ini untuk menjaga agar mobil kamu tidak cepat rusak karena terlalu lama kena sinar matahari maupun hujan.

    Jangan sampai kamu membuat garasi atau parkir kendaraan di tempat yang tidak seharusnya, seperti yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Di sana, ada seorang warga yang mengecor saluran air untuk dibangun ‘garasi’ di bagian atasnya. Hal tersebut melanggar aturan yang berlaku.

    Tak heran, beberapa wilayah di Indonesia ada yang mewajibkan bagi pemilik kendaraan roda empat untuk memiliki garasi atau carport terlebih dahulu. Kira-kira, berapa ya biaya pembuatan garasi atau carport?


    Carport dan garasi merupakan hal yang berbeda. Carport adalah bangunan semi-permanen dan semi-terbuka yang terkadang dibangun terpisah dari bangunan rumah. Pada carport bisa dipasang kanopi atau dibiarkan terbuka. Sementara itu, garasi adalah bangunan tertutup yang digunakan untuk menyimpan kendaraan.

    Untuk membangun garasi ataupun carport memiliki biaya yang berbeda. Menurut arsitek Denny Setiawan, pembuatan garasi pastinya jauh lebih mahal dibandingkan dengan carport. Hal ini dikarenakan struktur yang digunakan untuk membangun garasi itu sama dengan struktur sebuah bangunan rumah. Sedangkan carport sendiri dibangun dengan struktur semi permanen.

    “Biaya bangun tentunya pasti lebih besar garasi, karena kita harus bikin dinding, lalu kemudian ada atapnya. Kalau carport bisa pakai struktur yang sifatnya semi permanen, pakai struktur baja, kemudian atapnya pakai kaca atau polikarbonat,” jawab Denny ketika dihubungi detikcom, Selasa (11/6/2024) lalu.

    Denny memperkirakan bahwa total biaya yang diperlukan untuk membangun sebuah garasi itu kurang lebihnya sama dengan biaya untuk membangun rumah.

    Sebagai contoh yang ia jelaskan pada kesempatan tersebut, biaya bangun sebuah rumah di Jakarta adalah sekitar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per meter perseginya. Maka dari itu, untuk membangun sebuah garasi berukuran standar 1 mobil atau 18 meter persegi akan membutuhkan biaya sekitar Rp 126 juta.

    “Kalau biayanya bangun garasi, anggarannya kurang bisa saya prediksi. Tapi kalau kita bicara membangun sebuah bangunan, kalau di Jakarta ini kira-kira 6 sampai 7 juta per meter persegi. Jadi garasi itu kalau satu mobil kita kira 18 meter persegi, lalu dikali 7 juta. Kira-kira segitu biayanya untuk mobil,” kata Denny.

    “Tentunya ini dipengaruhi oleh lokasi daerah juga, biaya membangun di Jakarta mungkin bisa berbeda dengan biaya membangun di daerah lainnya,” tambahnya.

    Di sisi lain, ia memperkirakan bahwa biaya untuk membangun sebuah carport terhitung jauh lebih murah, hingga setengah harga dari membangun sebuah garasi dengan ukuran yang sama. Tentunya harga ini juga akan ditentukan oleh kualitas bahan yang dipakainya.

    “Untuk biaya carport sendiri tergantung dengan material yang dipakai, tapi seharusnya bisa cuman setengah harga dari bangun garasi saja, karena biasanya kan carport itu tanpa dinding atapnya pun biasanya temporer seperti kaca, atau polikarbonat. Itu sudah bisa jadi carport yang baik,” ujarnya.

    Sebelumnya, warganet ramai menyoroti oknum warga Depok, Jawa Barat yang mengecor aliran air untuk digunakan sebagai garasi. Foto-foto garasi di atas aliran air itu sudah tersebar dan banyak dikritik warganet.

    Pada foto yang beredar, terlihat landasan garasi yang dibangun di atas aliran air memiliki lebar lebih dari 2 meter. Bagian bawahnya dipasang beberapa bilah kayu sebagai penyangga dan bagian atasnya dari saluran itu dicor. Pada foto lainnya, tampak sebuah mobil sudah terparkir di ‘garasi’ tersebut.

    Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Depok menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi ‘garasi’ yang disebut berada di kawasan Sukmajaya, Depok. Kadis PUPR Depok, Citra Indah Yulianty, menegaskan pembuatan garasi di atas saluran air tersebut melanggar peraturan.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Nggak Sampai Rp 100 Juta, Segini Kisaran Biaya Bikin Kolam Renang di Rumah



    Jakarta

    Kolam renang adalah salah satu fasilitas pendukung yang biasa ditemukan di rumah-rumah mewah di Indonesia atau vila. Dengan adanya kolam renang di rumah, kamu tidak perlu repot ke kolam renang umum yang mahal biayanya, kamu bisa berenang kapan saja, dan lebih aman kebersihannya.

    Selain itu, rumah dengan kolam renang nilai propertinya akan jauh lebih tinggi dibandingkan rumah biasa. Sebab, di Indonesia rumah dengan kolam renang memiliki luas tanah yang cukup besar dan mempunyai fasilitas hiburan tambahan.

    Jika kamu ingin membuat kolam renang di rumah, kamu harus memperkirakan biayanya terlebih dahulu agar tidak boncos. Lantas, berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat sebuah kolam renang di rumah?


    Menurut CEO SobatBangun, Taufiq Hidayat, saat ingin membuat kolam renang, harga yang perlu dikeluarkan tergantung pada kedalaman kolam, ukuran kolam, keramik yang digunakan, aksesoris yang digunakan, dan lainnya.

    “Biaya yang udah pasti bisa dihitung adalah volume beton sama kalau finishingnya pakai keramik. Itu saja yang bisa dihitung. Kedalamannya (kolam) juga akan beda (harganya),” katanya kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Dia memperkirakan, biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat kolam renang di rumah sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta.

    “Ya sekitar Rp 1,5-3 juta per meter. Nanti kan ada aksesoris, mesin sirkulasinya bagaimana, itu sih sudah konstruksi sama pipa-pipanya. Kalau Finishingnya tergantung keramik mau modelnya kayak gimana, mau yang pola atau apa, biasanya pabrik keramik mengeluarkan tipe dengan ketebalan khusus untuk kolam,” jelasnya.

    Kemudian, untuk lama pembuatannya tergantung luas dan material yang digunakan. Faktor mempercepat pembuatan kolam renang berasal dari bahan yang digunakan. Menurutnya beton salah satunya.

    “Ketika beton dicor sampai dibuka bekistingnya, itu kekuatan optimum yang dihasilkan oleh beton itu setelah umur 28 hari,” paparnya.

    Sementara itu, Kontraktor Kolam Renang dari Mulia Jaya Pool, Darmin mengatakan hal tak jauh berbeda. Kisaran biaya untuk membuat kolam renang di rumah sekitar Rp 3,5 juta per meter persegi. Bedanya, dia mengatakan biaya tersebut sudah termasuk keramik, pompa sirkulasi air dan peralatan lain.

    “Itu sudah semuanya. Termasuk air juga,” ujarnya saat dihubungi.

    Sebagai contoh, untuk kolam renang di rumah dengan ukuran terkecil yaitu lebar 2 meter, panjang 5 meter dan kedalaman 1,2 meter, biaya yang dibutuhkan tak sampai Rp 100 juta. Dengan waktu pengerjaan sekitar 40 hari untuk membuat kolam renang ukuran 2×5 meter.

    “Isinya (alat pelengkap) Rp 80 jutaan. Itu kedalaman 1,20 meter isinya mesin sama alat operasional, lalu keramik yang bagus untuk kebutuhan kolam renang. Termasuk air,” tutur Darmin.

    Air yang dibutuhkan untuk kolam renang seluas 2×5 meter adalah 1.600 liter. Darmin menyarankan jangan menggunakan air ledeng. Yang paling baik kualitasnya adalah air mineral.

    “Air PAM juga bisa,” tuturnya.

    Biaya tersebut berlaku untuk pembuatan kolam renang yang digali atau tanah yang dikeruk. Biaya untuk membangun kolam renang yang konstruksinya bertingkat tanpa menguruk tanah yaitu 2 kali lipat lebih mahal.

    “Karena konstruksinya lebih susah dan tambah konstruksi,” pungkasnya.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Mudah! Begini Cara dan Biaya Ganti Nama Meteran Listrik dari Pemilik Sebelumnya


    Jakarta

    Mengganti nama pemilik meteran listrik pada rumah perlu dilakukan, apalagi buat kamu yang baru saja membelinya. Biasanya saat beli rumah, nama pemilik meteran listrik masih atas nama pengembang atau nama pemilik rumah yang lama.

    Nama meteran listrik memang tidak banyak berpengaruh jika berbeda dengan nama pemilik sertifikat tanah rumah. Namun, jika dengan selarasnya nama pemilik meteran listrik dengan sertifikat tanah tentunya bisa membuat kamu lebih aman secara legalitas, terutama bila kamu ingin melakukan hal yang memerlukan detail listrik seperti saat melakukan pinjaman, kredit kendaraan, dan sebagainya.

    Lantas, apakah nama pemilik listrik tersebut bisa kita ubah?


    Menurut konsultan properti, Frimadona, nama pemilik meteran listrik dari sebuah rumah yang baru dibeli, baik itu dari pengembang properti maupun perorangan sebenarnya bisa saja dilakukan, dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.

    “Sebenarnya kalau rumah tersebut (sertifikatnya) sudah balik nama, walaupun masih KPR. Kita minta kopiannya ke notaris atau ke banknya itu bisa diajukan. Yang penting sih sertifikat tanahnya sudah balik nama sesuai dengan si pemilik,” ujar Frimadona kepada detikcom, Senin (10/6/2024) lalu.

    Ia mengatakan bahwa dalam waktu 3 bulan, seharusnya sertifikat tanah dari rumah yang baru dibeli tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya. Jadi pemilik baru bisa meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan balik nama listrik.

    “Semisal dia membeli (rumah) itu dari pengembang kan. satu dua tiga bulan itu kan sertifikat tanahnya sudah balik nama tuh, walaupun masih KPR. Kita bisa minta kopiannya ke notaris atau ke pihak banknya untuk balik nama listriknya,” jelasnya

    Nah, bagi kamu yang listrik rumahnya masih pakai nama orang lain, kamu bisa simak cara untuk balik nama listrik tersebut di bawah ini.

    Cara Balik Nama Meteran Listrik Rumah

    Menurut Frimadona, persyaratan yang perlu disiapkan ketika ingin melakukan balik nama listrik PLN yaitu sebagai berikut:

    1. Fotokopi KTP

    2. Nomor ID pelanggan listrik PLN

    3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah

    4. Melunasi tagihan rekening listrik berjalan (jika kWh pascabayar)

    Setelah kamu menyiapkan seluruh persyaratan tersebut, kamu bisa melakukan proses selanjutnya, yaitu pengajuan balik nama listrik tersebut.

    Menurut Frimadona, untuk melakukan proses balik nama listrik PLN bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan mendatangi langsung ke kantor PLN terdekat, atau dengan melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.

    “Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja. Nantinya data itu diverifikasi sama PLN,” ujar Frimadona.

    “Kalau saya lewat aplikasi PLN Mobile, jadi kita mengajukan melalui PLN mobile melalui live chatnya dulu, terus nanti kita dapat Wa (WhatsApp) dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya,” tambahnya.

    Ia menjelaskan bahwa proses pengajuannya tersebut akan dilanjutkan melalui WhatsApp. Namun, kamu juga akan tetap diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.

    “Untuk pengajuannya itu via WhatsApp. Pertama melalui PLN Mobile kita chat (di live chat PLN Mobile), habis itu kita dapat konfirmasi dari nomor PLN untuk syarat-syaratnya. Tapi tetap, berkas-berkas persyaratan kaya fotokopi KTP, terus nomor ID pelanggan sama fotokopi AJB atau sertifikat itu harus dibawa ke kantor PLNnya,” terang Frimadona.

    Berapa Biaya Balik Nama Meteran Listrik PLN?

    Menurut keterangan yang diberikan oleh Frimadona, biaya yang harus disiapkan saat melakukan balik nama listrik PLN itu meliputi biaya balik nama sebesar paling kecil Rp 5000, biaya beli meterai 10.000 untuk surat pernyataan, dan biaya untuk membeli token listrik setelah balik nama.

    “Biaya balik nama listrik biasanya paling kecil 5000, sama biaya meterai 10.000 buat nanti ada surat pernyataan. Sama nanti kita langsung disuruh beli token listrik. Buat beli token listriknya sendiri terserah mau yang berapa saja,” katanya.

    Apakah Token Listrik Akan Hilang Ketika Balik Nama?

    Frimadona mengatakan bahwa sisa token listrik tidak akan hilang, karena proses balik nama ini tidak akan mengganti ID pelanggan dari listrik tersebut.

    “Listrik kita nggak hilang, cuma ganti namanya saja. IDnya tetap sama, cuma namanya saja yang ganti,” jawabnya.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Simulasi Hitung-hitungan Biaya Listrik Barang Elektronik di Rumah


    Jakarta

    Saat punya rumah baru, ada banyak hal yang harus dipersiapkan salah satunya adalah daya listrik. Sebab, saat pindahan rumah baru, pasti akan banyak barang elektronik yang dipasang dan belum diperhitungkan total daya yang akan terpakai. Dengan mengetahui daya per barang elektronik, kamu dapat membayangkan biaya listrik per bulan di rumah.

    Oleh sebab itu, hal pertama saat kamu membeli rumah atau membangun rumah adalah mengetahui besaran daya listriknya. Melansir dari situs resmi PLN, Jumat (20/9/2024) berikut ini rincian daya listrik dan biayanya per September 2024.

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.


    2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    Setelah kamu mengetahui besaran listrik di rumah beserta biaya pemakaiannya, kamu bisa mengecek besaran daya yang dibutuhkan oleh masing-masing barang elektronik. Apabila totalnya melebihi daya listrik di rumah kamu, maka perlu menambah daya agar semua barang elektronik dapat berfungsi.

    Apabila kamu tidak ingin menambah daya listrik, maka kamu perlu mengurangi pemakaian beberapa barang elektronik tersebut atau tidak menggunakannya di waktu bersamaan. Jika memaksakan justru akan menyebabkan listrik di rumah mati karena saklar turun atau biasa disebut dengan jeglek atau byarpet.

    Cara Hitung Kebutuhan Biaya Listrik Barang Elektronik Per Bulan

    Sebagai contoh kamu ingin pasang AC 1/2 PK di rumah. Menurut Quality Technic, kira-kira daya yang dibutuhkan adalah 400 Watt. Besaran daya di sini merupakan listrik yang digunakan untuk pemakaian satu jam. Kemudian, kapasitas daya listrik di rumah sekitar 1.300 VA.

    Kamu menghidupkan AC tersebut setelah pulang kerja sekitar pukul 18.00 WIB hingga pagi hari pukul 05.00 WIB, berarti pemakaiannya sekitar 11 jam. Maka, penghitungan biaya pemakaian AC ½ PK per bulannya sebagai berikut.

    Besaran daya barang elektronik x Lama pemakaian x Jumlah hari pemakaian

    400 Watt x 11 jam x 30 hari = 132.000 Wh

    Besaran Watt Hour (Wh) ini harus diubah dahulu ke Kilowatt Hour (kWh). Di mana 1 kWh sama dengan 1.000 Wh.

    132.000 Wh : 1.000 = 132 kWh.

    Kemudian jumlah daya listrik yang digunakan sebulan tadi yakni 132 kWh dikalikan dengan harga listrik per kWh. Tadi daya listrik di rumah sekitar 1.300 VA, maka harga listriknya Rp 1.444,70 per kWh. Berikut cara hitungannya.

    132 kWh x Rp 1.444 = Rp 190.608/bulan.

    Dapat disimpulkan, untuk pemakaian AC ½ PK selama 11 jam per hari dan dinyalakan selama 1 bulan, besaran biaya listrik yang harus dibayar sekitar Rp 190.608 per bulannya. Ini baru hitungan 1 barang elektronik saja. Kamu bisa menggunakan rumus serupa pada barang elektronik lainnya. Cara mengetahui berapa besaran daya dalam satu barang elektronik biasanya tertera di bagian belakang barang tersebut.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Beli Rumah Pakai KPR, Gimana Hukumnya dalam Islam? Ini Jawabannya


    Jakarta

    Rumah adalah salah satu kebutuhan yang dibutuhkan oleh sebagian besar orang. Namun, tidak semua orang bisa membeli rumah karena biayanya yang saat ini semakin mahal baik membeli yang sudah jadi ataupun membangun sendiri.

    Oleh karena itu, muncul pilihan pembayaran rumah dengan dicicil agar yang bergaji kecil atau pas-pasan bisa mengusahakan memiliki rumah. Cara pembayaran ini sering disebut sebagai KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah.

    Untuk bisa membeli rumah lewat KPR, kamu harus mengajukan diri ke bank. Tidak ada jaminan pengajuan tersebut akan diterima karena akan melewati seleksi. Kenapa begitu? Membeli rumah lewat KPR, nasabah tidak hanya membayar harga rumah pokoknya saja, melainkan bunganya juga. Selain itu, jangka waktunya pun ditentukan, bisa 5 tahun hingga 30 tahun.


    Tidak sedikit, nasabah yang mengambil KPR mengalami gagal bayar di tengah masa cicilan karena terkena musibah sehingga kesulitan untuk membayar. Bunga yang besar, juga memberatkan apalagi jika nasabah memakai KPR konvensional yang suku bunga acuannya bisa berubah-ubah.

    Tantangan lainnya, apabila kamu menerapkan syariat Islam, bunga adalah salah satu hal yang harus dihindari karena segala kegiatan yang dikenakan bunga dinilai sebagai praktik riba. Lantas, bagaimana Islam memandang pembelian rumah secara kredit? Apakah KPR termasuk riba?

    Sebelum masuk ke bahasan tersebut, kamu perlu mengetahui konsep dari pembagian akad kredit jual beli berdasarkan akad pemberian kreditnya.

    1. Kredit dengan Uang Muka atau DP

    Dalam kajian yang diunggah dalam laman NU Online, seperti yang dikutip detikcom, Rabu (6/11/2024), disebutkan bahwa apabila ada uang muka (termasuk di dalamnya adalah subsidi pemerintah), maka akad pembiayaan/perkreditan jenis ini disebut dengan akad musyarakah mutanaqishah bi nihaayatit tamlik.

    Akad ini juga disebut dengan akad ijarah muntahiyah bit tamlik, yaitu sebuah akad sewa guna usaha yang disertai dengan akhir berupa perpindahan kepemilikan sepenuhnya kepada pembeli.

    Tata cara kredit yang dibenarkan secara fiqih bila menjalankan akad ini adalah:

    1. Harga barang ditentukan di awal. Uang muka yang berasal dari pembeli dan/atau berasal dari subsidi secara tidak langsung menjadi bagian dari modal/saham pembeli terhadap aset.

    2. Besaran harga sewa ditentukan di awal dan dibagi menurut porsi kepemilikan kedua pihak yang berserikat terhadap aset yang disewakan.

    3. Harga sewa semakin menurun seiring angsuran terhadap harga pokoknya. Dan apabila tidak ada penurunan harga sewa, maka akad musyarakahnya menjadi fasidah (rusak), sedangkan selisih uangnya bisa disebut sebagai riba.

    ولا يجوز أيضا قرض نقد أو غيره إن اقترن بشرط رد صحيح عن مكسر أو رد زيادة على القدر المقدر أو رد جيد عن ردئ أو غير ذلك من كل شرط جر نفعا للمقرض ببلد أخر أو رهنه بدين أخر فإن فعل فسد العقد لأن كل قرض جر نفعا فهو ربا

    Artinya: “Tidak boleh utang nuqud (emas/perak) atau selainnya jika disertai dengan syarat pengembalian berupa barang bagus serta tidak pecah, atau tambahan takaran tertentu, atau mengembalikan berupa barang bagus dari barang jelek, dan seterusnya, termasuk semua syarat yang memberi manfaat [tambahan] kepada orang yang memberi utang yang berada di negara lain (misal: beda kurs) atau gadai dengan hutang yang lain (agunan), maka jika dilakukan hal semacam ini (oleh muqridl), maka rusaklah akad, karena sesungguhnya setiap utang yang muqridl mengambil manfaat [dari pihak yang dihutangi] adalah sama dengan riba.” (Lihat Muhammad bin Salim bin Said Babashil al-Syafi’iy, Is’adu al-Rafiq wa Bughyatu al-Shiddiq, Singapura: Al-Haramain, Tanpa Tahun, Juz: 1/142).

    2. Kredit Tanpa Uang Muka (DP 0%)

    Kebalikan dari yang sebelumnya, ada pula pemberian kredit yang menerapkan DP 0% atau dengan kata lain, tanpa DP (down payment).

    Untuk pembiyaan kredit tanpa DP, akad kreditnya disebut dengan akad bai’ murabahah, yaitu jual beli dengan disertai tambahan keuntungan bagi Lembaga Pembiayaan atau Lembaga Perkreditan.

    Ketentuan akad ini adalah:

    1. Ketiadaan uang muka (down payment)

    2. Harga barang ditentukan di muka dan biasanya lebih mahal dari harga pembelian secara kontan

    3. Cicilan pembayaran memiliki jumlah tetap dari awal hingga akhir waktu angsuran.

    4. Ada kesepakatan lama angsuran, misalnya diangsur 2 kali selama satu tahun, 3 kali, dan atau bahkan setiap bulan.

    Karena besar angsuran yang tetap ini, maka jual beli semacam ini sering diistilahkan dengan bai’ taqshith, bai’ muajjalan atau bai’ bi al-tsamani al-ajil.

    Masing-masing akad, hukumnya boleh dilakukan, karena masuk kategori akad tabarru’ dan ta’awun (sosial).

    Apakah KPR Termasuk Riba?

    Jika mencermati penjelasan sebelumnya, bisa disimpulkan bahwa jual beli secara kredit diperbolehkan dalam syariat Islam dengan syarat harga ditentukan di awal.

    Pembelian dengan skema KPR tidak mengandung riba apabila mengikuti akad musyarakah muntahiyah bit tamlik atau bai’ murabahah.

    Bila jual beli disertai dengan adanya DP (Down Payment) sementara besaran angsuran adalah tetap (fixed) selama berlangsungnya masa cicilan kredit atau angsuran, maka ada unsur riba di dalam akad jual beli tersebut karena dalam musyarakah mutanaqishah mensyaratkan turunnya harga sewa seiring masa angsuran/penebusan kredit.

    Apabila kamu ingin membeli rumah dengan cara mencicil dan sesuai syariat Islam, coba ajukan ke KPR syariah yang biasanya menggunakan margin keuntungan yang telah disepakati di awal.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com