Tag: bikin sertifikat

  • Penting! Begini Cara Bikin Sertifikat Setelah Terima Tanah Hibah



    Jakarta

    Tanah hibah adalah lahan dari pemberian orang lain. Setelah menerima tanah hibah, kamu perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk memastikan tanah tersebut sepenuhnya sah menjadi milikmu di mata hukum.

    Membuat SHM tanah hibah sedikit berbeda dari proses SHM pada umumnya. Penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini tetap berlaku meski pemberi hibah telah meninggal.

    Contoh kasusnya ketika seseorang mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama sang ayah. Maka, penerima itu dapat langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


    Syarat Peralihan Hak Hibah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Sertifikat tanah asli

    5. Akta hibah dari PPAT

    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

    Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Setelah memenuhi semua syarat tersebut, kamu bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen.

    Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

    Jika status tanah yang dihibahkan berupa hak guna bangunan (HGB), penerima hibah belum bisa melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya.

    Oleh karena itu, penerima tanah hibah harus mengubah status tanah itu menjadi SHM terlebih dahulu. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila diperlukan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7. Sertifikat HGB

    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Wajib Tahu! Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hibah


    Jakarta

    Menghibahkan tanah kepada keluarga merupakan salah satu hal yang lumrah dilakukan. Nah, kalau sudah mendapat tanah hibah sebaiknya segera disertifikatkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

    Sayangnya, masih ada saja tanah hibah yang tidak memiliki sertifikat. Hal ini justru berisiko karena tanpa status kepemilikan yang sah di mata hukum, tanah tersebut bisa diakui orang lain.

    Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah hibah?


    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar pernah mengungkapkan pengurusan sertifikat tanah hibah berbeda dari sertifikat tanah biasa. Agar bisa diproses pembuatan sertifikat tanah hibah, diperlukan persetujuan pemberi hibah.

    Jika ingin dibuatkan sertifikat, biasanya yang mengurus adalah orang/badan hukum yang menerima hibah. Pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.

    “Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian,” kata Rizal kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Meski demikian, sebaiknya tanah hibah dibuatkan akta di PPAT karena menjadi salah satu syarat untuk mengurus sertifikat tanah hibah.

    Syarat Bikin Sertifikat Tanah Hibah

    Untuk membuat sertifikat tanah hibah bisa dilakukan langsung ke kantor pertanahan setempat. Berikut ini syaratnya dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Sertifikat asli
    5. Akta hibah dari PPAT
    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta

    Persyaratan juga memuat:
    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Biaya dan Waktu Penyelesaian

    Untuk biaya pembuatan sertifikat, biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) : 1000. Lalu ada tambahan biaya Rp 50 ribu untuk sertifikat.

    Masyarakat juga bisa langsung melakukan simulasi di web resmi Kementerian ATR/BPN. Sebagai contoh, nilai tanah per meter persegi adalah Rp 5 juta dan luas tanah keseluruhan adalah 100 meter persegi. Maka biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 550 ribu.

    Untuk waktu penyelesaiannya yaitu lima hari kerja.

    Uraian Pajak Hibah

    Saat mendapat tanah hibah, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Dilansir dari situs resmi Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, tanah hibah dari orang tua ke anak maupun sebaliknya akan dikenakan BPHTB yang besarnya 5% x (NPOP-NPOPTKP). BPHTB tersebut dibayarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota setempat.

    Untuk PPh bisa tidak dikenakan apabila penerima hibah mengajukan dan melampirkan surat keterangan bebas (SKB) PPh dari kantor pajak pratama.

    Sementara itu, untuk hibah kepada saudara kandung atau orang lain, tetap dikenakan BPHTB dan juga PPh karena dianggap pengalihan hak yang menimbulkan kewajiban pajak. Tarif PPh yang dikenakan sesuai ketentuan, yaitu:

    · 2,5% untuk orang pribadi yang tidak bergerak di bidang properti.
    · 5% untuk badan usaha atau pihak tertentu.

    Sebagai informasi, Nilai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) adalah batas minimal yang tidak dikenakan BPHTB. Besarannya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah yang bisa berbeda di setiap kabupaten/kota.

    Sebagai contoh, A mendapat tanah hibah di Padang, Sumatera Barat. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp 300 juta. NPOPTKP di Padang sebesar Rp 80 juta. Maka BPHPTB yang harus dibayar yaitu:

    · BPHTB = 5% × (Rp 300 juta – 80 juta) = 5% × 220 juta = Rp 11 juta

    Jumlah BPHTB itu harus dibayarkan ke BPKAD setempat sebelum melakukan pendaftaran sertifikat tanah hibah ke kantor pertanahan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com