Tag: bpjs kesehatan

  • Tak Perlu ke LN, Radioterapi Canggih untuk Kanker Bisa di RSCM Pakai BPJS


    Jakarta

    Pelayanan radioterapi untuk pasien kanker di RSCM kini disebut makin canggih. Alat yang dipakai menggunakan high precision radioterapi.

    Walhasil, tingkat keberhasilan penanganan berada di atas 90 persen dengan peluang kesembuhan lebih besar. Kabar baiknya, pelayanan ini bisa diakses gratis melalui BPJS Kesehatan.

    Direktur RSCM Supriyanto menyayangkan banyak pasien kanker yang selama ini enggan menjalani pengobatan lantaran khawatir dengan antrean, terlebih bila mendaftar sebagai peserta BPJS.


    “Ini kita ketersediaan alatnya banyak, jadi tidak usah antre panjang. Itu kan uang selama ini jadi kekhawatiran. Silakan saja datang, dimanfaatkan, karena bisa BPJS,” tuturnya saat ditemui detikcom di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2024).

    Dalam kesempatan yang sama, Prof Dr dr Soehartati A Gondhowiardjo, SpRad(K), OnkRad, menyebut pengobatan high precision radioterapi sebetulnya sudah dilakukan sejak 2016. Namun, alat yang kini tersedia merupakan generasi baru produksi 2023.

    “Hampir selalu kita menggunakan dengan high precision radioterapi. Sehingga kita memberikan terapi radiasi yang aman dan nyaman bagi pasien dengan tingkat kesembuhan yang tinggi,” tuturnya.

    “Kita bisa kasih lebih tinggi dari dosis yang biasa, itu pertama. Yang kedu, kita bisa merubah metode radiasi yang biasanya diberikan 30 dalam dua kali. Sekarang kita bisa berikan misalnya, tadi kita berikan seperti 35 dalam 5 kali.”

    Semua kasus jenis kanker bisa ditangani dengan radioterapi tersebut termasuk kanker di otak, mulut rahim, payudara, paru-paru sampai prostat.

    Efek samping yang timbul dari radiasi dengan tingkat presisi tinggi juga disebutnya relatif minim.

    “Efek samping yang lebih rendah, sehingga kita menjamin quality of life juga lebih baik,” pungkasnya.

    (sao/naf)



    Sumber : health.detik.com

  • Jemaah Haji 2025 Wajib Punya BPJS Kesehatan yang Aktif



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuat kebijakan baru terkait perlindungan kesehatan bagi jemaah haji. Mulai tahun 2025, seluruh jemaah haji reguler diwajibkan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif yaitu, BPJS Kesehatan.

    Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi jemaah haji. Mulai dari persiapan, keberangkatan ke Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

    “Jadi, jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” ujar Muhammad Zain, dalam keterangan persnya, Rabu (12/02/2025).


    Nantinya, BPJS akan memberikan perlindungan kesehatan baik sebelum maupun sesudah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif,” kata Muhammad Zain.

    “Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan,” sambungnya.

    Kemenag berharap seluruh jemaah haji dapat memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.

    “Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insyaallah,”tukas Muhammad Zain.

    Ketentuan ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com