Tag: bpn

  • Sertifikat Rumah Hilang? Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya Kembali


    Jakarta

    Sertifikat rumah termasuk dokumen berharga yang mesti dijaga dengan baik. Akan tetapi, tak sedikit masyarakat yang mendapati sertifikat rumahnya hilang, rusak, dicuri, hingga terdampak bencana.

    Apabila sertifikat rumah hilang misalnya, apa yang harus dilakukan? Masyarakat dapat mengajukan pembuatan sertifikat pengganti jika sertifikat rumahnya hilang. Permohonan sertifikat baru diajukan oleh pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat lama.

    Penerbitan dan pencetakan sertifikat rumah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dilansir situs resminya, proses pengajuan sertifikat rumah pengganti dapat selesai dalam waktu sekitar 40 hari kerja.


    Lantas, bagaimana cara mengurus kembali sertifikat rumah hilang? Seperti apa persyaratan, prosedur, dan berapa biaya yang dikenakan?

    Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Permohonan sertifikat rumah baru membutuhkan sejumlah dokumen pendukung. Berikut berkas dokumen yang terlebih dulu harus disiapkan.

    1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila diwakilkan
    3. Identitas pemohon serta pihak kuasa jika diwakilkan, berupa KTP dan KK (asli dan fotokopi)
    4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
    5. Fotokopi sertifikat rumah yang lama (jika ada)
    6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan
    7. Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian, diperlukan fotokopi sertifikat rumah yang hilang dan surat keterangan dari lurah setempat menyatakan kebenaran bahwa rumah dan tanah dalam sertifikat tersebut berada di lingkungan kelurahan itu.

    Prosedur Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Dikutip dari buku Hukum Pertanahan karya Irma Devita Purnamasari, masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat pengganti juga perlu mengikuti sejumlah prosedur berikut:

    1. Pengumuman sertifikat rumah hilang di surat kabar harian setempat atas biaya pemohon (dilampirkan buktinya)
    2. Pengumuman sertifikat rumah hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia (dilampirkan buktinya)
    3. Legalisasi fotokopi KTP pemohon
    4. Legalisasi bukti kewarganegaraan RI (WNRI)
    5. Pembayaran lunas PBB tahun terakhir (dilampirkan buktinya)
    6. Aspek penatagunaan tanah apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.

    Usai melengkapi seluruh berkas dokumen dan persyaratan yang diperlukan, masyarakat bisa segera mengajukan permohonan sertifikat rumah pengganti agar penyalahgunaan sertifikat lama oleh pihak tidak bertanggung jawab bisa dihindari.

    Tahapan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Berdasarkan catatan detikProperti, tahapan berikutnya untuk mengajukan sertifikat rumah pengganti yakni sebagai berikut:

    1. Mengisi dokumen permohonan sertifikat baru dan menyiapkan persyaratan yang diminta
    2. Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas dokumen permohonan
    3. Permohonan disertai pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk terkait kehilangan sertifikat
    4. Petugas BPN akan meninjau rumah serta tanah dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaannya sesuai yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat dari pemohon
    5. Setelah peninjauan dan pengukuran, sertifikat pengganti akan diterbitkan jika prosesnya berjalan normal. Dalam artian tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan.

    Biaya Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Penerbitan sertifikat rumah pengganti akibat kehilangan akan dikenakan biaya. Biaya mengurus sertifikat baru kisaran Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian: Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Selain itu, pengajuan penerbitan sertifikat pengganti juga harus didahului dengan pengumuman dalam surat kabar harian setempat. Pengumuman ini dilakukan atas biaya pemohon. Karena itu, siapkan juga biaya lebih untuk persyaratan satu ini.

    Perlu diketahui, dengan penerbitan sertifikat pengganti maka sertifikat rumah yang hilang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Nah, itu dia persyaratan, prosedur, cara, dan biaya mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga membantu!

    (azn/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Syarat, Biaya, dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan


    Jakarta

    Ketika memperoleh tanah warisan, penting untuk mengurus balik nama sertifikat tanah waris. Ini dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum yang bisa terjadi di kemudian hari, seperti sengketa atau perebutan tanah.

    Konflik berkaitan dengan kepemilikan tanah kerap kali terjadi, tak terkecuali di antara ahli waris yang menerima tanah warisan. Maka dari itu, pensertifikatan tanah waris perlu dilakukan segera.

    Sebelum pembuatan sertifikat tanah, proses membalik nama tanah harus dilakukan terlebih dulu. Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah warisan?


    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Mengurus balik nama sertifikat tanah waris dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya harus melewati beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, persyaratan, hingga pengajuan berkas ke kantor BPN.

    Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan mesti menyerahkan sejumlah dokumen.

    Dokumen tersebut, meliputi: sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

    Apabila penerima warisan tanah hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Dan jika penerimanya lebih dari satu orang, peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

    Dengan begitu, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris perlu dibuat terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

    Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan harus dibayarkan.

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan untuk membalik nama sertifikat tanah warisan. Berikut persyaratannya seperti dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN:

    • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Sertifikat tanah asli
    • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
    • Akta wasiat notariil
    • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

    Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Sebagaimana penjelasan di atas, berikut langkah-langkah balik nama sertifikat tanah warisan.

    • Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris
    • Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
    • Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan seperti tertera di atas
    • Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

    Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di kantor BPN membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja atau bisa lebih.

    Setelahnya, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) dapat dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

    Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan BPN. Biaya peralihan hak tanah waris yang dikenakan juga tergantung luas tanahnya.

    Kamu bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) X luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000

    Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah A. Adapun nilai tanah per m² di wilayah tersebut sebesar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

    Demikian informasi mengenai persyaratan, biaya, serta cara balik nama sertifikat tanah warisan. Semoga membantu!

    (azn/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang Beserta Syarat dan Caranya


    Jakarta

    Hilangnya Sertifikat tanah memang merepotkan. Sebab, sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang harus disimpan.

    Dengan adanya sertifikat tanah, kekuatan hukum terhadap suatu bidang tanah tidak bisa diganggu gugat, apalagi kalau sudah Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun jangan khawatir kalau sertifikat tanah hilang.

    Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Adapun, lamanya proses pengganti sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).


    Kira-kira berapa ya biaya urus sertifikat tanah hilang?

    Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

    Dalam FAQ laman atrbpn.go.id, Rabu (6/3/2024), biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Namun, untuk bisa mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini syaratnya.

    Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi Sertifikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Tak hanya itu, kamu juga harus menyiapkan beberapa hal lainnya, yaitu:

    – Identitas diri

    – Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    – Pengumuman di surat kabar

    Adapun, dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat tanah pengganti.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    – Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain:

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi soal mengurus sertifikat tanah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sengketa Tanah Bisa Diselesaikan Lewat 4 Lembaga Hukum Ini


    Jakarta

    Sengketa tanah adalah konflik yang cukup rumit, pada kondisi tertentu bahkan penyelesaiannya harus melalui jalur hukum.

    Proses penyelesaian sengketa tanah melalui jalur hukum bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha, Pengadilan Negeri, hingga mediasi Badan Pertahanan Nasional (BPN). Lembaga hukum yang melayani penyelesaian sengketa tanah bisa dipilih menyesuaikan dengan jenis kasusnya.

    Berdasarkan Jurnal Hukum Universitas Komputer Indonesia, Res Nullius, berjudul Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertahanan karya mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut, Mulia Kartiwi, berikut beberapa rujukan dan fungsi lembaga hukum dalam menyelesaikan sengketa tanah.


    1. Pengadilan Negeri

    Berdasarkan UU 51 Perpu 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya mengatakan bahwa gugatan perdata ke pengadilan negeri bisa dilakukan jika ada konflik antar anggota masyarakat. Selain itu, kamu juga bisa meminta perlindungan kepada bupati/walikotamadya.

    Kasus kedua adalah jika kamu dipaksa atau diancam untuk menyerahkan sertifikat tanah atau menjualnya kemudian uangnya diserahkan kepada pihak lain yang tidak berhak. Dalam kasus ini kamu bisa menuntut orang tersebut ke Pengadilan Negeri sesuai pasal 1404 KUH Perdata.

    Dalam UU 20/1961 tentang Pencabutan Hak atas Tanah dikatakan pengambil alihan tanah yang sebenarnya digunakan untuk kepentingan umum, tetapi mengalami sengketa tanah maka bisa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. Biasanya kasus ini dibawa ke jalur hukum setelah musyawarah tidak berhasil.

    Kasus keempat adalah apabila pemegang hak atas tanah kehilangan akses dan haknya karena penyerahan hak atas tanah maupun melalui pencabutan hak ke pihak lain tanpa persetujuan. Pemegang hak berhak mendapatkan imbalan atau ganti-kerugian, baik atas tanahnya, bangunan dan tanaman, dan semua kerugian termasuk tanah tersebut kembali.

    2. Pengadilan Tata Usaha Negara

    Dari peraturan yang sama, disebutkan pula apabila konflik sengketa tanah disebabkan karena kelalaian atau kesalahan dari pihak penguasa, seperti BPN yang menerbitkan 2 sertifikat tanah di lokasi yang sama, maka gugatan dapat dilakukan ke pengadilan negeri Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Biasanya prosesnya dimulai dari musyawarah untuk mencapai kesepakatan, baik mengenai penyerahan tanahnya kepada pihak yang mana atau perihal imbalan yang merupakan hak pemilik tanah untuk menerimanya.

    3. Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.

    Berdasarkan undang-undang nomor 48 /2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Kasus, jika ada sengketa tanah yang perlu diselesaikan melalui jalur litigasi melalui badan peradilan bisa melibatkan beberapa badan peradilan seperti Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara serta Peradilan Agama.

    Badan peradilan umum mempunyai kewenangan memeriksa kasus kepemilikan hak atas tanah secara keperdataan. Kemudian Badan Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai kewenangan memeriksa status sah atau tidaknya sebuah sertifikat tanah yang berupa sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

    Lalu, Peradilan Agama memiliki kewenangan dalam mengadili sengketa kepemilikan tanah yang berdasarkan kepada hukum waris.

    4. BPN

    Sengketa tanah yang diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah implementasi dari fungsi pemerintah dalam konsep negara hukum modern (welvaarsstaat) atau negara kesejahteraan. Salah satu alternatif dalam penyelesaian sengketa pertanahan, berdasarkan kebijakan Peraturan Menteri ATR/BPN adalah mediasi.

    Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Nia Kurniati, proses mediasi yang digunakan oleh BPN untuk menyelesaikan sengketa tanah belum menyelesaikan sengketa secara final, karena hasil mediasi yang berisi kesepakatan bersama untuk mengakhiri sengketa hanya berkekuatan mengikat bagi para pihak secara moral. Maka dari itu, masih dimungkinkan kesepakatan bersama tersebut diingkari oleh para pihak.

    “Agar memperoleh kekuatan yang mengikat secara hukum maka para pihak harus mengajukan gugatan Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian seperti diatur dalam pasal 130 HIR,” kata Nia seperti yang dikutip pada Jumat (3/5/2024).

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang, Jangan Panik


    Jakarta

    Siapa yang nggak panik kalau sertifikat rumah atau tanah milikmu hilang. Padahal, dokumen ini sangat penting dan harus dijaga. Tapi kamu nggak perlu panik kalau kamu mengalami kehilangan sertifikat rumah.

    Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Adapun, lamanya proses pengganti sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Lalu, bagaimana cara urus sertifikat rumah yang hilang?


    Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

    Untuk mengurusnya, hal tersebut dapat dilakukan di Kantor Pertanahan. Akan tetapi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

    Dilansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini syarat-syaratnya:

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Cara Mengurus Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Adapun, dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    Cara untuk Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    – Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Pengajuan Ganti Sertifikat

    Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain:
    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi soal mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Keliru Lagi! Ini Perbedaan SHM dan HGB


    Jakarta

    Salah satu yang harus dipertimbangkan sebelum membeli tanah maupun rumah adalah status kepemilikannya. Hal ini penting karena berkaitan dengan keabsahan hukum status properti yang akan dimiliki.

    Status kepemilikan tanah dan bangunan dapat dilihat dari dokumen pendukungnya. Di dunia properti, sertifikat yang paling umum adalah SHM (sertifikat hak milik) dan HGB (hak guna bangunan).

    Kepastian status kepemilikan yang dibuktikan dengan dokumen legal, memastikan properti terhindar dari sengketa di kemudian hari. SHM dan KGB jelas berbeda, berikut penjelasannya.


    Perbedaan SHM dan HGB

    Untuk mengetahui perbedaan HGB dan SHM, berikut penjelasan keduanya yang dikutip buku 7 Jurus Sukses Pengusaha Properti Syariah oleh Arief Dermawan Anwar dan catatan detikcom:

    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    SHM adalah surat yang membuktikan seseorang memiliki hak atas properti atau lahan sepenuhnya dan tanpa batasan waktu. Penerbitan sertifikat ini menjadi bukti bahwa orang yang namanya tertera di dalam dokumen tersebut adalah pemilik tanah.

    Dengan SHM, pemilik tanah dapat terbebas dari masalah legalitas atau sengketa yang mungkin terjadi. Karena SHM mempunyai kekuatan hukum paling kuat dan paling penuh dibanding sertifikat tanah lainnya.

    Sebagaimana Pasal 20 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960, “Hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.”

    SHM menjadi bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah yang berlaku permanen dan dapat diwariskan. Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang berdasarkan Pasal 25 UUPA, “Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

    Dokumen SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    Dilansir buku Panduan Mengurus Sertifikat Tanah oleh Jimmy Joses Sembiring, SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Sementara warga negara asing tidak dapat mempunyai tanah dengan SHM.

    Jika warga negara asing memperoleh hak milik atas tanah dengan SHM karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta perkawinan, maka harus melepaskan hak miliknya. Begitu juga dengan WNI yang mempunyai kewarganegaraan ganda. Hal ini sebagaimana Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UUPA.

    2. Hak Guna Bangunan (HGB)

    Sementara sertifikat HGB adalah surat yang menunjukkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu bisa diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

    Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Apabila pemilik tanah adalah negara maka hak mutlak yang bersifat sementara diberikan berdasarkan pada ketetapan pemerintah.

    Jika tanah dikuasai perseorangan atau badan hukum, perolehan hak guna bangunan diberikan berdasarkan perjanjian autentik.

    Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak, Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Usai jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, perseorangan, atau badan hukum.

    Sertifikat HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan ini didasarkan pada kepentingan pihak pemegang hak guna bangunan. Misalkan, usaha yang dijalankan pemegang hak merugi atau lainnya.

    Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang sesuai Pasal 39 UUPA yang dituliskan sebagai berikut, “Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

    Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, sertifikat HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan berada di Indonesia Pemegang HGB memiliki kewajiban yang harus dijalankan dan akan ada sanksi bila tidak menjalankannya. Hal ini agar hak tidak disalahgunakan.

    Orang atau badan hukum yang tidak lagi memenuhi syarat atau mempunyai HGB maka diwajibkan melepaskan atau mengalihkan haknya dalam jangka waktu 1 tahun. Jika tidak, maka kepemilikan status hak guna bangunan akan terhapus.

    Beberapa hal yang dapat menyebabkan HGB terhapus menurut Pasal 40 UUPA meliputi:

    • Jangka waktunya telah berakhir
    • Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
    • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
    • Dicabut untuk kepentingan umum
    • Ditelantarkan
    • Tanahnya musnah
    • Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) UUPA.

    Nah, itu tadi perbedaan SHM dan HGB dalam jenis-jenis sertifikat kepemilikan status hak atas tanah di Indonesia.

    (row/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Urus Perpanjangan SHM Apartemen dan Persyaratannya


    Jakarta

    Sertifikat Hak Milik (SHM) apartemen merujuk pada SHM Sarusun atau SHMSRS. SHM Sarusun atau satuan rumah susun adalah bukti legal kepemilikan apartemen yang membedakannya dengan SMH rumah tapak.

    SHMSRS perlu dikantongi pemilik apartemen agar terhindar dari risiko sengketa di kemudian hari. Apabila masa berlaku SHM Sarusun habis, kamu perlu memperbaruinya dengan cara dan syarat di bawah ini.

    Syarat Mengurus SHM Apartemen

    Mengutip situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, berikut persyaratan untuk memperpanjang SHM Sarusun yang perlu dipersiapkan:


    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Identitas diri (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi
    • Surat HGB atau sertifikat hak atas tanah bersama
    • Akta pemisahan HMSRS dilampiri dengan pertelaan
    • Persetujuan bangunan gedung (PBG)
    • Sertifikat laik fungsi (SLF) atau izin layak huni
    • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.

    Cara Mengurus SHM Apartemen

    Setelah menyiapkan sejumlah persyaratan, pengajuan perpanjangan SHM Sarusun dapat diurus dengan langkah-langkah berikut:

    1. Mendatangi kantor pertanahan untuk mengajukan permohonan perpanjang SHMSRS
    2. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas loket
    3. Petugas akan memverifikasi berkas dan data dokumen
    4. Pemohon melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket
    5. Pengajuan perpanjangan SHMSRS akan diproses
    6. Penerbitan SHMSRS
    7. Penyerahan sertifikat kepada pemohon.

    Waktu Penyelesaian SHM Apartemen

    Proses perpanjangan SHM Sarusun dapat selesai dalam waktu:

    • 20 hari untuk apartemen dengan jumlah kurang dari 200 unit
    • 40 hari untuk apartemen dengan jumlah 201-500 unit
    • 90 hari untuk apartemen dengan jumlah lebih dari 500 unit.

    Sebagai informasi, jangka waktu perpanjangan SHMSRS meliputi proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai tanah bersama serta pencatatan perpanjangan pada buku tanah dan SHMSRS.

    Perlu diperhatikan, waktu penyelesaian tidak termasuk waktu penyerahan berkas atau dokumen persyaratan dari kantor pertanahan ke kantor wilayah dan BPN RI, maupun sebaliknya.

    Biaya Mengurus Perpanjangan SHM Apartemen

    Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut biaya mengurus perpanjangan SHMSRS:

    • Apartemen atau rumah susun bersubsidi: Rp 50.000 per unit/per sertifikat
    • Apartemen atau rumah susun non subsidi: Rp 100.000 per unit/per sertifikat.

    Nah, itu tadi cara mengurus perpanjangan SHM apartemen beserta dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan. Status SHM apartemen perlu diketahui sebelum kamu menyewa atau membeli unit tempat tinggal tersebut.

    (row/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Biaya Pecah Sertifikat Tanah Lengkap dengan Syarat, Cara, dan Simulasinya


    Jakarta

    Biaya pecah sertifikat tanah bergantung pada biaya pengukuran, pendaftaran, serta lokasi bidang tanah. Dikutip dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya pecah sertifikat di lokasi strategis umumnya lebih mahal.

    Pecah sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bisa juga dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sertifikat yang nantinya terbit menjadi bukti resmi pembagian tanah di mata hukum.

    Lantas, bagaimana cara dan apa persyaratannya? Dan berapa biaya pecah sertifikat tanah yang perlu dikeluarkan?


    Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Simulasi

    Tarif pemecahan sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Simulasi biaya pecah sertifikat tanah dapat dihitung di website resmi Kementerian ATR/BPN.

    Contoh: Bapak A memiliki tanah seluas 500 m2 di Jawa Barat dan ingin memecahnya menjadi 4 bidang untuk penggunaan non pertanian. Maka total tarif pemecahan yang mesti dibayarkan sebesar Rp 1 juta. Dengan rincian, Rp 800 ribu untuk biaya pengukuran dan Rp 200 ribu untuk pendaftaran.

    Dikutip dari beberapa situs properti, masih ada biaya lain yang harus dibayar pemilik tanah. Biaya tersebut mencakup pemeriksaan tanah, transportasi, konsumsi dan akomodasi (TKA), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

    Daftar biaya pemecahan sertifikat tanah ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Detikers sebaiknya mengupdate informasi ini lebih dulu, untuk menyiapkan kecukupan biaya pemecahan sertifikat tanah.

    Syarat Pecah Sertifikat Tanah

    Selain biaya, pemilik tanah wajib menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan untuk pemecahan sertifikat tanah. Sejumlah syarat yang harus dilengkapi adalah:

    • Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Identitas (KTP) milik pemohon dan kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopinya
    • Akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi badan hukum beserta fotokopinya
    • Sertifikat asli
    • Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

    Adapun formulir permohonan memuat:

    • Identitas diri
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    • Alasan pemecahan sertifikat.

    Cara Pecah Sertifikat Tanah

    Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

    • Melengkapi persyaratan administrasi
    • Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
    • Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
    • Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
    • Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
    • Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
    • Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
    • Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.

    Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

    Waktu Penyelesaian Pecah Sertifikat Tanah

    Pemecahan sertifikat tanah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 hari kerja. Pemisahan tanah lebih dari lima bidang mungkin memerlukan waktu penyelesaian lebih lama.

    Nah, itu tadi persyaratan, alur, dan biaya pecah sertifikat tanah 2024. Informasi ini semoga bisa memudahkan detikers yang ingin melakukan pemecahan sertifikat tanah.

    (row/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Kasus Cianjur, Ketahui Pengertian dan Cara Pengajuan Sertifikat PTSL



    Jakarta

    Sertifikat PTSL di Desa Sukaluyu, Cianjur diduga ditimbun oleh Kepala Desa. Kabar ini ramai karena ada warga yang mengeluhkan dirinya tidak kunjung mendapatkan sertifikat tersebut, bahkan ada yang mengaku sampai dimintai biaya operasional tambahan. Kemudian, di media sosial tersebar video dan foto sebuah mobil berisi tumpukan berkas yang diduga sertifikat PTSL milik warga.

    Menanggapi hal ini, pihak ATR BPN RI menyangkal kabar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ke Desa Sukaluyu, dokumen yang berada di Kantor Desa bukan sertifikat PTSL, melainkan hanya berupa dokumen pemberkasan yang akan diajukan. Dokumen tersebut telah berada di kantor Desa Sukaluyu sejak 2019.

    “Terkait berkas PTSL yang ada di Desa, itu adalah dokumen yang dititipkan ke pihak Desa/satgas PTSL 2019 Desa Sukaluyu untuk dilengkapi kekurangan terkait persyaratannya, diantaranya: tanda tangan para saksi yang belum dipenuhi, tetapi didalam warkah tersebut tidak ada sertifikatnya,” kata pihak layanan pengaduan ATR BPN RI saat dihubungi oleh detikProperti pada Senin (12/8/2024).


    Kemudian, mengenai mobil berisi tumpukan berkas yang terlihat seperti sertifikat PTSL, menurut Kepala Kantor ATR/BPN Cianjur, Sitti Hafsiah adalah kendaraan milik Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur. Ada sekitar 855 berkas yang diambil dan dimasukkan ke dalam mobil tersebut.

    Berkaca dari kasus ini, sebenarnya apa itu sertifikat PTSL dan bagaimana cara pengajuan yang benar?

    Pengertian Sertifikat PTSL

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

    Saat ingin mengajukan pendaftaran, kamu perlu mengumpulkan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah.

    Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftarkan, termasuk mengenai keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Sementara itu, data yuridis yaitu keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumus susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

    Syarat Mendaftarkan Tanah Lewat PTSL

    Saat ingin mendaftarkan PTSL, terdapat beberapa berkas yang harus dilengkapi. Dilansir dari ppid.tegalkab.go.id, berikut ini syaratnya.

    1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
    3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
    5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Sitti menjelaskan, untuk akta jual beli, akta hibah, letter C, atau surat waris juga perlu dibawa untuk kelengkapan berkas. Sebagai contoh jika ingin membuat sertifikat tanah dari tanah warisan, maka perlu ada surat waris sebagai bukti.

    “Kalau dia jual beli harus ada AJB. Kalau warisan harus ada surat keterangan waris. Kalau dia hibah atau apa pun ada suratnya sebagai bukti dia memiliki tanah itu,” jelas Sitti.

    Tahapan Urus Sertifikat Lewat PTSL

    Setelah mengumpulkan persyaratan, kamu harus melewati beberapa tahapan kelengkapan berkas tersebut. Dilansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN berikut ini cara mengurus PTSL

    1. Pastikan Wilayah Anda Termasuk sebagai Lokasi PTSL

    Anda bisa menanyakan ini kepada kepala desa. Adapun pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

    2. Ikut Penyuluhan

    Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Nantinya, Kantah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Adapun kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

    “Memang PTSL harus bekerjasama dengan desa, nggak bisa BPN bekerja sendiri. Kan pemberkasan semua ada di desa. Meskipun petugas BPN yang menjemput ‘bola’ ke desa,” ungkap Sitti.

    3. GEMAPATAS

    Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Lalu, dalam waktu dekat yang sama, masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

    4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

    “Kemudian ada berkas-berkas yang harus dilengkapi seperti surat pernyataan fisik seperti blanko di BPN bahwa yang bersangkutan menguasai tanah, itu harus ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Desa. Terus ada keterangan tidak sengketa yang dilengkapi oleh Kepala Desa. Itu yang harus dilengkapi oleh Desa. Itu yang ada di desa,” ujar Sitti.

    5. Pengumuman

    Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

    6. Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

    “Kalau sertifikat mah nggak ada di desa. Sertifikat mah udah di BPN ditandangani kalau sudah lengkap, kita serahkan ke bersangkutan,” tegasnya.

    Manfaat PTSL

    Pendaftaran sertifikat tanah melalui PTSL ini dapat membantu kamu mendapatkan hak milik tanah dengan proses yang mudah, transparan, dan efisien. Selain itu, dari sisi pemerintah PTSL juga akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Biayanya


    Jakarta

    Pecah sertifikat tanah adalah proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan. Proses ini biasanya dipakai ketika sebidang tanah ingin dijual atau sebagai bagian dari warisan.

    Hal ini supaya tanah yang dijual clear atau ke depannya tidak akan ada sengketa tanah. Dalam pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Selain itu, kamu juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing. Bagi kamu yang mau pecah sertifikat tanah, bisa simak syarat dan caranya berikut ini, dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Minggu (18/8/2024).


    Syarat Pecah Sertifikat Tanah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

    Keterangan

    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    5. Alasan pemecahan

    Biaya Pecah Sertifikat Tanah

    Biaya yang dikenakan variatif karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

    Cara Pecah Sertifikat Tanah

    Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

    1. Melengkapi persyaratan administrasi
    2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
    3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
    4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
    5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
    6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
    7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
    8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
    9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

    Itulah cara memecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    Lihat juga Video ‘Sertifikat Dan Beli Tanah Atau Rumah Baru’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com