Tag Archives: bssn

Terungkap! Dalang Peretasan Indodax dari Korea Utara


Jakarta

Platform pertukaran mata uang kripto, INDODAX menyampaikan kabar terkini soal insiden peretasan yang terjadi tanggal 11 September 2024. Perusahaan menduga hal itu dilakukan hacker dari Korea Utara.

Namun, CEO INDODAX, Oscar Darmawan menyebut pemulihan berhasil dilakukan sekitar 80 jam. Menurutnya insiden keamanan serupa bisa terjadi di exchange manapun di seluruh dunia.

“Kami telah menerapkan berbagai langkah mitigasi yang komprehensif untuk memastikan bahwa platform kami tidak hanya kembali seperti semula, tetapi juga lebih aman dari sebelumnya. Insiden ini justru memastikan keamaan INDODAX semakin diperkuat,” jelas Oscar dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).

Menurutnya, setelah INDODAX selesai melakukan pemulihan tidak ada tanda kepanikan di kalangan pengguna. INDODAX tetap stabil, baik dari segi operasional maupun likuiditas, menunjukkan kepercayaan yang kuat dari para pengguna.


Fakta bahwa volume perdagangan tetap konsisten dan bahkan meningkat menunjukkan bahwa tidak ada penarikan dana besar-besaran. Ia menyebut kondisi stabil ini mencerminkan kepercayaan para member atas ketahanan platform INDODAX dalam menghadapi tantangan.

Selain itu, pasca insiden untuk memastikan perlindungan kepada masyarakat, hingga saat ini INDODAX sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Bappebti, OJK, BSSN serta Cyber Mabes Bareskrim untuk memastikan pihak regulator terus mendapatkan update tentang insiden ini.

INDODAX juga menghimbau seluruh pengguna untuk tetap waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan akun, termasuk dengan mengaktifkan fitur keamanan tambahan. Misalnya verifikasi dua langkah (2FA), menjaga kerahasiaan informasi pribadi, dan mengganti kata sandi secara berkala.

“Kami menyadari betapa pentingnya transparansi dalam membangun kepercayaan. Dengan cadangan aset kripto kami yang melebihi 100% dari total saldo pengguna, kami ingin memastikan bahwa semua pengguna dapat memiliki keyakinan penuh bahwa dana mereka aman. Kami tidak hanya menjaga keamanan aset tetapi juga berkomitmen pada keterbukaan informasi yang lengkap,” tambah dia.

INDODAX telah mempublikasikan Proof of Reserve yang jumlahnya melebihi 100% dari total saldo pengguna. Saat ini, cadangan aset INDODAX meliputi 4.806,34 Bitcoin senilai Rp 4,288 triliun, 36.915,47 Ethereum senilai Rp 1,334 triliun, serta aset kripto lainnya senilai Rp 5,907 triliun, dengan total mencapai Rp 11,529 triliun.

Volume perdagangan INDODAX menunjukkan angka positif sejak proses maintenance selesai (14-17 September 2024) dan mencapai Rp 547 Miliar.

(ily/das)



Sumber : finance.detik.com

Nggak Habis-habis, Ratusan Pinjol Ilegal Diblokir Lagi!


Jakarta

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai situs dan aplikasi. Satgas juga memblokir penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal yang terindikasi penipuan dengan modus meniru nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas legal. Adapun penanganan ratusan entitas ilegal ini dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025,” tulis keterangan resmi Satgas PASTI, Kamis (19/6/2025).


Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal. Adapun rinciannya, 11.166 entitas pinjaman pinjol dan pinjaman pribadi dan 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Lebih lanjut, Satgas PASTI juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pihak kepolisian, hingga BSSN, untuk melakukan patroli siber.

“Saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN,” imbuhnya.

Tonton juga “Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber buat Aset Kripto


Jakarta

Dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelengara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) baru saja diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aset keuangan digital misalnya kripto, NFT, blockchain, dan lain-lain.

Dokumen ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara perdagangan aset keuangan digital mengenai keamanan siber dalam rangka memperkuat integritas serta ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan dokumen ini menjadi pelengkap setelah sebelumnya OJK menerbitkan pedoman serupa untuk teknologi sektor keuangan.


“Kami memperluas pedoman tersebut untuk penyelenggara perdagangan di ekosistem aset keuangan digital nasional. Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” kata Hasan dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Peluncuran Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD dilakukan oleh bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa kemarin. Peluncuran tersebut turut dihadiri oleh partner penyusunan Pedoman Keamanan Siber IAKD (ITSK dan Penyelenggara Perdagangan AKD) British Embassy Jakarta, perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) serta perwakilan dari Penyelenggara Perdagangan AKD.

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital menekankan pentingnya keamanan siber serta membangun sistem informasi yang aman dan pelindungan yang adaptif, tangguh, dan visioner dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor ini.

Hal ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang menetapkan mandat bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset kripto (IAKD) mulai Januari 2025.

Pedoman ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia di kancah global. Diharapkan agar pedoman ini dapat menjadi rujukan strategis dalam membangun ekosistem perdagangan aset digital yang aman, tangguh, dan berkelanjutan bagi Indonesia.

Dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital memiliki beberapa pokok substansi strategis yang menjadi perhatian utama, antara lain:

1. Penerapan Prinsip Zero Trust, yang meniadakan kepercayaan implisit dalam jaringan dan mendorong sistem autentikasi yang berlapis, pengelolaan perangkat, serta kebijakan akses yang dinamis.

2. Manajemen Risiko Siber, berlandaskan kerangka kerja nasional maupun internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, guna mengukur tingkat kematangan sistem keamanan dari masing-masing Penyelenggara.

3. Perlindungan Data dan Wallet, melalui penerapan penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen, serta enkripsi end-to-end menggunakan algoritma kriptografi sesuai standar industri.

4. Rencana Tanggap Insiden (Incident Response Plan), yang disusun dengan prinsip koordinasi efektif, pemulihan cepat, serta pelaporan yang terintegrasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

5. Peningkatan Kompetensi Teknis, yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan intensif, sertifikasi profesional (seperti CISA, CISSP, CISM, dan sebagainya), serta simulasi insiden untuk meningkatkan kesiapan operasional.

6. Dengan diterbitkannya pedoman ini, OJK berharap dapat tercipta ekosistem yang seimbang antara inovasi, ketahanan siber, dan pelindungan konsumen, demi kemajuan sektor keuangan digital di Indonesia.

Simak juga Video: Pakar Sebut Belajar Keamanan Siber dari Hacker Bisa Dilakukan

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com