Tag: btn

  • Ingin Punya Rumah Impian? Ini Syarat dan Cara Lengkap Ajukan KPR 2024


    Jakarta

    Memiliki rumah sendiri menjadi salah satu impian sebagian orang. Namun, berbagai kendala seperti biaya properti yang semakin tinggi membuat impian ini susah terwujud.

    Untuk membantu masyarakat mewujudkan impian memiliki rumah, PT Bank Tabungan Negara (BTN) menawarkan solusi melalui program KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. KPR merupakan alternatif untuk memiliki rumah hunian tetapi uang tunai belum mencukupi untuk membayar secara cash.

    BTN menawarkan beberapa program KPR. Simak syarat mengajukan KPR di artikel berikut.


    Apa Itu KPR?

    Mengutip situs resmi BTN, KPR adalah fasilitas yang berfungsi membantu nasabah memiliki rumah hunian melalui sistem cicilan. Nasabah akan membeli rumah dengan mencicil setiap bulannya dalam jangka waktu dan suku bunga yang telah ditetapkan sebelumnya.

    Keunggulan KPR

    Ada beberapa keunggulan KPR, antara lain:

    • Modal awal yang dibutuhkan lebih kecil karena hanya perlu menyediakan dana untuk DP (down payment).
    • Legalitas rumah yang akan ditinggali sudah terjamin.
    • KPR memiliki jangka waktu yang panjang.

    Syarat dan Cara Mengajukan KPR BTN

    Syarat umum mengajukan KPR adalah:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 hingga 65 tahun
    • Berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun
    • Maksimal pembiayaan hingga 100% dari nilai objek yang dibiayai.

    BTN memiliki beberapa program KPR yang bisa dipilih sesuai kebutuhan nasabah. Tiap program pun memiliki syarat khusus.

    1. KPR Platinum

    KPR BTN Platinum diperuntukkan untuk pembelian rumah dari developer/non-developer. Rumah yang dibeli bisa rumah baru maupun rumah second, serta rumah siap huni maupun rumah belum jadi.

    Syarat dan ketentuan KPR Platinum adalah sebagai berikut.

    • WNI dengan usia minimal 20 tahun atau telah menikah, memiliki status karyawan tetap/wiraswasta/profesional
    • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun
    • Lama bekerja karyawan minimal 1 tahun, lama usaha minimal 5 tahun
    • Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat Banker Clause
    • Pembayaran angsuran secara auto debet dari rekening pemohon yang bersangkutan di Bank BTN
    • Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).

    Selanjutnya, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan KPR Platinum.

    • Form aplikasi kredit
    • Fotokopi KTP pemohon
    • Fotokopi KTP suami/istri
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi surat nikah/cerai
    • Fotokopi NPWP/SPT tahunan
    • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
    • Pas foto pemohon dan pasangan (apabila telah menikah)
    • Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap (bagi karyawan)
    • Slip gaji asli satu bulan terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan (bagi karyawan)
    • Fotokopi izin praktik (bagi tenaga kerja profesional mandiri).

    Selain itu, bagi wiraswasta berbadan hukum PT, terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan, yaitu:

    • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    • Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
    • Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan
    • Fotokopi Akta Pengesahan Menteri Kehakiman
    • Data keuangan perusahaan.

    Berikut cara mengajukan KPR Platinum.

    • Ajukan permohonan kredit KPR BTN Platinum ke kantor cabang Bank BTN terdekat
    • Isi formulir aplikasi permohonan dengan benar dan lengkap
    • Nasabah melengkapi permohonan dan menyerahkan seluruh berkas kepada petugas loan service
    • Apabila telah mendapatkan persetujuan kredit, persiapkan biaya prarealisasi kredit pada rekening tabungan pemohon
    • Nasabah akan mendapat tanda tangan perjanjian kredit dan akta jual beli untuk KPR BTN.

    2. KPR Sejahtera

    KPR BTN Sejahtera adalah KPR Bersubsidi skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Disebut bersubsidi karena terdapat bantuan DP dari pemerintah sebesar Rp 4 juta (khusus rumah tapak).

    Berikut syarat dan ketentuan KPR Sejahtera.

    • WNI minimal usia 20 tahun atau sudah menikah, maksimal berusia 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit
    • Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
    • Maksimal berpenghasilan Rp 6 juta (bagi yang tidak kawin) dan Rp 8 juta (bagi yang sudah kawin)
    • Khusus daerah Papua dan Papua Barat, maksimal berpenghasilan Rp 7,5 juta (bagi yang tidak kawin) dan Rp 10 juta (bagi yang sudah kawin)
    • Pemohon dan pasangan belum memiliki rumah
    • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
    • NIK terdaftar di Dukcapil.

    Berikut kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk KPR Sejahtera.

    • KTP pemohon dan KTP pasangan (bagi calon debitur yang sudah menikah)
    • Kartu Keluarga
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Buku atau Akta Nikah bagi yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai
    • Slip gaji 3 bulan terakhir
    • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
    • Rekening koran tabungan payroll 3 bulan terakhir.

    Berikut langkah mengajukan KPR Sejahtera.

    • Pemohon mencari lokasi rumah yang diinginkan.
    • Siapkan kelengkapan dokumen dan form aplikasi kredit.
    • Bank BTN akan memproses berkas permohonan.
    • Unduh aplikasi SiKasep untuk mengajukan pembelian KPR.
    • Pemohon menyiapkan dana yang cukup di Tabungan BTN jika permohonan disetujui.
    • Pemohon melakukan akad kredit.

    3. KPR Tapera

    KPR Tapera adalah pinjaman yang diberikan untuk pembelian rumah pertama khusus untuk PNS peserta Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

    Berikut syarat dan ketentuan KPR Tapera.

    • WNI minimal usia 20 tahun atau sudah menikah.
    • Maksimal berpenghasilan Rp 8 juta. Khusus daerah Papua dan Papua Barat, maksimal berpenghasilan Rp 10 juta.
    • Terdaftar sebagai peserta Tapera.
    • Pemohon dan pasangan belum memiliki rumah.
    • Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
    • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
    • NIK terdaftar di Dukcapil.
    • Mengisi di website Sitara Tapera.

    Dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan KPR Tapera adalah sebagai berikut.

    • Formulir pengajuan kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasangan
    • Fotokopi KTP atau kartu identitas
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi surat nikah/cerai
    • Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan (bagi karyawan)
    • Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (bagi karyawan)
    • SIUP dan TDP (bagi wiraswasta)
    • Laporan atau catatan keuangan 3 bulan terakhir (bagi wiraswasta)
    • Fotokopi izin praktik (bagi tenaga kerja profesional mandiri)
    • Rekening koran 3 bulan terakhir
    • Fotokopi NPWP/Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
    • Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
    • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
    • Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
    • Surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi kedua.

    Berikut langkah mengajukan KPR Tapera.

    • Pemohon mencari lokasi rumah yang diinginkan.
    • Nasabah melengkapi dan menyiapkan dokumen yang lengkap dan benar.
    • Isi data di aplikasi Sitara.
    • Berkas permohonan akan diproses oleh Bank BTN.
    • Jika permohonan disetujui, pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN dan proses pencairan permohonan dapat dilakukan.

    Itu dia syarat dan cara mengajukan KPR BTN. Semoga artikel ini bermanfaat bagi detikers yang menginginkan rumah impian.

    (fds/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Cerita Bos BTN Beli Rumah Pertama dengan KPR saat Gaji Masih Rp 4 Juta/Bulan



    Jakarta

    Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menceritakan pengalamannya membeli rumah di usia kepala tiga. Ia merasa terdorong untuk memiliki rumah sendiri untuk memberikan kehidupan yang lebih layak untuk keluarganya.

    “Waktu saya menikah, waktu saya tamat kuliah, cari kerja, saya nggak punya warisan rumah. Orang tua saya bukan orang kaya, rumah saya cuma satu itu buat satu keluarga. Jadi ketika akan menikah ya cari rumah sendiri,” ujar Nixon kepada detikcom belum lama ini.

    Ia mengaku tidak memikirkan memiliki rumah ketika masih lajang, sehingga tidak mempersiapkan tabungan untuk membeli rumah. Lalu, setelah menikah ia bersama sang istri sepakat untuk hidup mandiri dengan menyewa kontrakan di daerah Kampung Melayu.


    Kemudian, Nixon merasa terdorong untuk membeli rumah ketika sang mertua datang untuk merayakan tujuh bulanan kehamilan istrinya. Pada saat itu ia mulai mengkhawatirkan bagaimana menerima tamu di ruang yang sempit.

    “Begitu (mertua) ngeliat anaknya ngontrak itu di gang, nanti dia stres juga tuh mungkin kan. Saya tuh merasa terpicu untuk memiliki rumah di situ,” ungkapnya.

    Selain itu, ia ingin anak-anaknya tinggal di kondisi yang ideal, yakni di rumah sendiri, memiliki halaman, serta dikelilingi tetangga yang juga berkeluarga. Menurutnya, membesarkan anak kecil di kontrakan sebenarnya lingkungan yang kurang sehat, karena hidup berdekatan dan bercampur dengan orang lain yang kebanyakan anak muda.

    Nixon membeli rumah pertamanya di Depok dengan mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saat gajinya sebesar Rp 4 juta pada masa itu. Ia pun memilih membeli rumah dengan KPR karena jangka waktu pembayarannya yang panjang.

    “KPR itu bisa 20 tahun. Jadi angsungannya bisa lebih ditekan. Kedua, karena memang peruntukannya buat rumah ya masih mikirnya KPR,” tuturnya.

    Ia merasa beruntung mendapatkan tempat tinggal dengan luas tanah sekitar 200 meter persegi meski dengan luas bangunan yang kecil. Saat mencari rumah ia mengutamakan adanya tiga kamar tidur, dapur, satu kamar mandi, dan halaman depan.

    “Saya nyari tanah luas maka dapatnya Depok. Kenapa? Karena keluarganya besar. Kalau mertua datang, orang tua datang ribut juga. Jadi mikir ada 3 kamar, satu kamar buat anak saya. satu kamar buat saya sama istri, satu kamar kalau keluarga datang,” katanya.

    Menurutnya, rumah yang dia beli waktu itu sudah jauh lebih baik untuk berkeluarga dibandingkan di kontrakannya dulu. Ia memang mendahului memiliki hunian meski harus menunda membeli kendaraan dan menempuh perjalanan jauh untuk bekerja ke Jakarta.

    Walaupun membeli rumah agak jauh dari tempat kerja, ia merasa hanya perlu berkorban bangun lebih pagi saja. Sementara anak-anaknya masih bisa sekolah dan sang istri bisa belanja di kawasan Depok.

    “Cuma yang berjuang ayahnya aja, saya sendiri. Depok-Jakarta itu kan selalu di lingkungan itu. Tapi itu jauh lebih baik. Lebih baik saya yang berkorban di waktu dan lebih capek daripada anak-anak saya tinggal di lingkungan yang sempit dan sebagainya,” pungkasnya.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisaran Harga dan Lokasi Beli Rumah buat yang Punya Gaji Rp 5 Juta



    Jakarta

    Memiliki rumah adalah keinginan hampir setiap orang. Dalam benaknya, sebelum membeli rumah pasti terbayang model rumah yang diinginkan atau lokasi yang diincar.

    Namun, rumah tidak bisa didapat dengan hanya dibayangkan. Kamu memerlukan modal yang cukup agar rumah impian terwujud.

    Kendala yang kerap ditemui masyarakat terutama anak muda saat ini adalah gaji yang kecil sehingga membutuhkan waktu lama untuk membeli rumah. Untuk mengatasi hal ini, mulai dari sekarang, kamu perlu memiliki rencana keuangan.


    Salah satu opsi yang bisa digunakan untuk membeli rumah adalah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Opsi pembayaran ini kerap dipilih oleh masyarakat yang ingin membeli rumah tetapi tidak memiliki cukup tabungan untuk membayar secara tunai atau lunas di muka.

    KPR ini bisa diajukan untuk pembelian rumah subsidi dan rumah komersial. Kamu bisa mengajukan KPR ke bank, nanti mereka akan menilai apakah kamu cocok sebagai penerima pinjaman atau tidak.

    Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, syarat mendapatkan KPR adalah nilai cicilannya maksimal 30% dari gaji yang didapat.

    Nantinya saat membayar KPR, kamu juga memiliki tanggungan berupa bunga sekian persen dari jumlah cicilan dan dibayarkan dalam jangka waktu yang telah disepakati, bisa sampai bertahun-tahun. Sedangkan, untuk pembayaran uang muka (DP) tidak bisa ditanggung oleh KPR.

    Bagi kamu yang memiliki gaji sekitar Rp 5 juta, berarti 30% cicilan yang dibayarkan adalah Rp 1,5 juta. Lantas berapa harga rumah dan lokasi yang cocok dengan gaji Rp 5 juta?

    Mari asumsikan kamu ingin mengambil tenor (masa cicilan) selama 20 tahun. Selama 5 tahun pertama bunga yang harus dibayarkan adalah bunga flat (tetap) sebesar 5,46%. Kemudian, sisanya adalah bunga floating misalnya 13,5%.

    Seperti yang disebut di awal, uang muka (DP) tidak termasuk dalam KPR. Misalnya uang muka yang harus dibayar adalah 20% dari harga rumah.

    Melihat dari simulasi kalkulator BTN, kisaran harga rumah maksimal yang bisa kamu beli adalah Rp 150 juta. Di mana jumlah pokok pinjaman yang akan dibantu bank lewat KPR Rp 104 juta. Angsuran selama 5 tahun pertama (60 bulan) Rp 713 ribu dan 15 tahun berikutnya Rp1.255.669 (Rp 1,2 juta).

    Lalu untuk lokasi rumah seharga Rp 150 juta mengutip dari situs Rumah123, bisa ditemukan di Lippo Cikarang tipe 93, Cileungsi,Bogor tipe 22, Citayam, Depok tipe 30, Bojong Gede tipe 30, Bogor Utara tipe 36, Tambun Utara Bekasi tipe 80, Dramaga Bogor tipe 36, dan masih banyak lagi.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Beli Rumah Rp 500 Juta, Tenor 20 Tahun? Segini Cicilannya!



    Jakarta

    Saat ini harga rumah semakin mahal terutama untuk rumah tapak di kota-kota besar. Dengan gaji yang rata-rata UMR, banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membeli rumah secara cash atau lunas di muka. Akhirnya, salah satu pilihan pembayaran yang paling ideal adalah membayar dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

    KPR bisa diajukan untuk pembelian rumah subsidi dan rumah komersial. Kamu bisa mengajukan KPR ke bank, nanti mereka akan menilai apakah kamu cocok sebagai penerima pinjaman atau tidak.

    Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, syarat mendapatkan KPR adalah nilai cicilannya maksimal 30% dari gaji yang didapat. Selain itu, KPR juga tidak menanggung biaya DP (Down Payment) atau uang muka.


    Simulasi Penghitungan KPR

    Untuk lebih jelasnya, mari hasumsikan kamu ingin membeli rumah Rp 500 juta dengan tenor 20 tahun. Dalam tenor ini terdapat 2 suku bunga yakni bunga flat (tetap) sekitar 5,46% selama 3 tahun dan bunga floating misalnya 13,5% untuk sisa tahun pembayaran.

    Kemudian, untuk DP rumah, misalnya kita ambil nilai yang paling rendah yakni 10% dari harga rumah yakni Rp 50 juta.

    Maka dilihat dari simulasi kalkulator BTN, jumlah pokok pinjaman yang akan dibantu bank lewat KPR adalah Rp 450 juta. Dengan jumlah angsuran yang harus dibayar selama 3 tahun pertama (60 bulan) Rp 3.085.335 (Rp 3 juta) dan 17 tahun berikutnya Rp 5,4 juta.

    Dengan besar KPR Rp 3 juta hingga Rp 5,4 juta, kisaran gaji yang harus dimiliki oleh calon debitur sekitar Rp 18 juta ke atas.

    Sebagai catatan, nilai cicilan ini bisa berbeda apabila suku bunga, tenor, dan nilai DP yang dikenakan berbeda. Kamu bisa mencoba penghitungan dengan simulasi KPR bank lain agar dapat membandingkan, mana yang paling cocok.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • UMP Jakarta Tahun Depan Rp 5,3 Juta, Beli Rumah Ideal Cicilan Berapa?



    Jakarta

    Besaran UMP di DKI Jakarta 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761. Terkait hal ini, banyak yang bertanya apakah besaran UMP ini mampu memenuhi kebutuhan para pekerja termasuk salah satunya untuk mencicil rumah?

    Pasalnya, saat ini banyak masyarakat khususnya yang bekerja di Jakarta hidup mengontrak, di kos, dan belum memiliki rumah sendiri. Kalau pun ada, rumah yang didapat lokasinya jauh dari pusat kota Jakarta.

    Bila belum memiliki cukup untuk membeli rumah secara tunai atau cash, masyarakat bisa menggunakan cara cara mencicil melalui kredit pemilikan rumah (KPR).


    Nah, pertanyaannya, dengan nilai besaran gaji atau UMP Rp 5,3 juta, rumah seperti apa yang bisa didapat dan berapa cicilannya?

    Simulasi Penghitungan KPR

    Untuk besaran cicilannya, perencana keuangan kerap mengingatkan besaran ideal untuk mencicil rumah besarannya 30% dari total gaji. Jadi, jika UMP sebesar Rp 5,3 juta, cicilan maksimal untuk membeli rumah adalah Rp 1.619.028 per bulan.

    Lantas, berapa harga rumah dan lokasi yang cocok untuk cicilan tersebut?

    Mari asumsikan kamu mau mengambil rumah dengan tenor 20 tahun. Lalu, bunga yang harus dibayarkan flat selama 5 tahun pertama sebesar 5,46% dan 15 tahun berikutnya bunga floating misalnya 13,5%.

    Berdasarkan simulasi kalkulator BTN, kisaran harga rumah maksimal yang bisa kamu beli sekitar Rp 160 juta. Di mana jumlah pokok pinjaman yang akan dibantu bank lewat KPR Rp 128 juta (setelah dikurangi DP 20%). Angsuran selama 5 tahun pertama (60 bulan) Rp 1,043 juta dan 15 tahun berikutnya Rp 1,66 juta.

    Dengan begitu, penghasilan UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761 bisa membeli rumah dengan harga sekitar Rp 160 juta. Cicilan KPR yang harus dibayarkan sekitar Rp 1 juta per bulan selama 5 tahun pertama. Kemudian, cicilan KPR menjadi sebesar Rp 1,6 juta per bulan selama 15 tahun selanjutnya.

    Namun, kamu sebelumnya perlu mempersiapkan dana minimal Rp 32 juta untuk pembayar DP di awal. Sebab, DP tidak termasuk dalam KPR.

    Adapun rumah yang bisa kamu beli dengan KPR tersebut, dilansir dari situs jual beli rumah, di kawasan Kabupaten Bogor Tipe 22/72 dan Kabupaten Tangerang Tipe 36.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Membeli Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank, Apakah Lebih Murah?


    Jakarta

    Membeli rumah hasil lelang sitaan bank menjadi salah satu cara menarik untuk memiliki properti dengan harga yang lebih terjangkau. Memang, salah satu keuntungan dari membeli rumah lelang yaitu harganya yang murah.

    Umumnya rumah yang dilelang ini karena debitur bank yang tidak mampu membayar cicilan, sehingga bank melelang aset tersebut untuk menutupi kerugian. Maka dari itu, pihak bank pun menjual rumah tersebut dengan harga yang terjangkau agar bisa segera mendapatkan uang dengan cepat, istilahnya ‘jual rugi’.

    Harga rumah lelang sering kali lebih rendah dibandingkan harga pasar, membuatnya diminati oleh calon pembeli atau investor properti. Tapi jangan gegabah, calon pembeli mungkin juga harus mempertimbangkan tata cara sebelum membeli.


    Alasan Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank Lebih Murah

    Dalam proses mengangsur cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sering dijumpai pemilik rumah yang mengalami gagal bayar, kredit macet, hingga aset jaminan berupa rumah disita oleh pihak penyedia kredit, dalam hal ini bank. Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, agunan yang dijaminkan bisa disita jika terjadi wanprestasi atau debitur tidak mampu memenuhi kewajiban.

    Jika melanggar perjanjian, debitur nantinya memiliki hak untuk mendapatkan surat peringatan dan pengumuman lelang dari Bank. Surat Peringatan (SP) wajib dikirim sebanyak 3 (tiga) kali, dan debitur harus memberikan itikad baik terhadap proses pelunasan.

    Jika debitur dinilai tidak memiliki itikad baik, maka agunan akan disita untuk pelunasan. Bank akan memberikan opsi berupa debitur menjual sendiri agunannya atau melalui mekanisme lelang terbuka oleh Bank.

    Rumah yang disita nantinya akan dilelang oleh pihak bank. Lelang dilakukan sebagai upaya bank untuk memulihkan keuangan mereka yang gagal dikembalikan oleh penerima kredit yang gagal bayar.

    Sebagai konsekuensi dari upaya bank yang ingin secepat mungkin kembali memperoleh dana segar, bank umumnya melakukan lelang aset rumah dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran.

    Cara Membeli Rumah Lelang dari Bank dan Pemerintah

    Rumah-rumah sitaan yang dilelang itu, bisa dengan mudah ditemukan di situs-situs resmi rumah lelang yang disediakan masing-masing bank penyedia pembiayaan. Untuk meningkatkan transparansi, banyak bank memiliki portal web atau aplikasi online dalam penjualan rumah sitaan tersebut.

    Biasanya, bank harus menjual rumah-rumah tersebut untuk mengurangi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Kondisinya juga bebas dari masalah hukum. Sebenarnya, caranya sama dengan pembelian rumah pada umumnya, di mana sertifikat rumah dipegang oleh bank dan diserahkan saat pelunasan.

    Calon pembeli akan diminta mendaftarkan diri melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Setelah itu menyetor uang jaminan sebesar kurang lebih 30% dari harga limit yang ditetapkan.

    Setelah dinyatakan menang oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), maka pembeli akan melakukan pelunasan sisa pembayaran kemudian diterbitkan risalah lelang dari KPKNL. Risalah lelang ini nantinya menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk pengambilan sertifikat di BTN juga untuk balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

    Dalam laman DJKN, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Yulianto, juga menuliskan bahwa lelang pun dilaksanakan secara online melalui web www.lelang.go.id. Pembeli dapat melakukan transaksi pembelian dimana saja, tanpa dibatasi jarak dan waktu. Adapun langkah saat mengunjungi website tersebut, yakni:

    1. Membuat Akun

    Buat akun peserta dengan melampirkan foto KTP, nomor NPWP dan nomor rekening. Lalu minta verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat.

    2. Lihat Barang/Objek Lelang

    Barang / objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan akan diumumkan melalui laman tersebut.

    3. Pilih Rumah

    Setelah akun lelang terverifikasi, maka obyek yang akan kita beli dapat dilihat di web www.lelang.go.id. Setelah memilih barang atau rumah yang akan dibeli, pastikan lokasi dan kondisi di lapangan sebenarnya. Bila perlu meminta bantuan petugas perbankan untuk menemani melihat obyek yang diinginkan.

    4. Setor Uang Jaminan

    Penyetoran uang jaminan lelang, disetor ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL, satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

    5. Ajukan Penawaran

    Untuk lelang dengan sistem closed bidding, maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai. Lelang baru dimulai setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan sampai dengan batas waktu penawaran 2 jam.

    6. Lunasi Kewajiban

    Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, segera lunasi seluruh kewajiban berupa pokok lelang. Termasuk bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

    Hal ini guna menghindari wanprestasi lelang, apabila dinyatakan wanprestasi maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    7. Segera lunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    Lunasi dengan hadir ke DPKAD Kab./Kota setempat. Pembayaran BPHTB ini sebagai syarat pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang yang berguna untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat dimana obyek berada.

    8. Sertakan Bukti dan Ambil Dokumen

    Dengan menyertakan bukti pelunasan asli dan pembayaran BPHTB maka Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi lelang dapat diambil di KPKNL.

    Selanjutnya, ambil dokumen kepemilikan, sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Tanggungan, IMB dan surat dari bank, dapat diambil di Penjual/pemohon lelang dengan menunjukan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang. Langsung ajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan setempat.

    Nah, itulah tadi cara membeli rumah lelang hasil sitaan bank. Semoga bisa membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketahui 11 Biaya yang Perlu Disiapkan untuk Membeli Rumah KPR


    Jakarta

    KPR menjadi pilihan populer bagi banyak orang yang ingin punya rumah dengan skema cicilan. Tentunya sebelum mencicil, calon debitur wajib tahu jenis biaya yang harus dibayar pada penyedia KPR.

    Selanjutnya, debitur bisa menyusun strategi keuangan untuk membayar cicilan tepat waktu hingga nantinya lunas. Debitur yang disiplin dan taat pada strategi keuangannya, tentu bisa membayar cicilan KPR tepat waktu.

    Biaya yang Perlu Disiapkan untuk Membeli Rumah KPR

    Booking fee, biaya appraisal, uang muka, dan asuransi perlu disiapkan saat ingin membeli rumah KPR. Mengutip laman BTN dan buku KPR 101 oleh KPR Academy, berikut penjelasannya:


    1. Booking Fee

    Booking fee menjadi bukti komitmen bagi konsumen yang mengingkan sebuah properti. Dengan booking fee, harga rumah yang akan dibeli bisa berkurang.

    Besarannya bisa beragam, mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 25.000.000. Semakin besar biaya booking fee, properti yang diinginkan makin mewah atau ramai peminat.

    2. Biaya Appraisal/KJJP

    Biaya appraisal merupakan biaya yang wajib dibayarkan dalam proses pengajuan KPR. Terdapat dua jenis biaya appraisal, yaitu biaya appraisal KJJP ((Kantor Jasa Penilai Publik) yang dapat memberikan hasil penilaian yang lebih objektif.

    3. Biaya Down Payment (DP)

    Down payment atau uang muka adalah biaya yang dibayarkan saat awal membeli rumah. Tujuannya adalah untuk menunjukkan komitmen yang lebih besar dalam pembelian rumah.

    Biaya DP umumnya mengambil porsi paling besar dari biaya KPR lainnya. Kamu bisa mempersiapkan biaya DP sebesar 10% sampai 30% dari harga rumah.

    4. Biaya Notaris

    Banyak dokumen yang perlu disiapkan ketika beli rumah mulai dari akta jual beli, perjanjian KPR, pengikatan APHT, dan lain sebagainya. Artinya, debitur perlu notaris untuk proses pengajuan KPR.

    Debitur KPR tentu akan dikenakan biaya karena menggunakan jasa notaris. Besarnya biaya notaris berbeda-beda, bergantung pada nilai transaksi hingga lokasi rumah.

    5. Biaya BPHTB

    Saat membeli rumah, kamu akan mendapat hak tanah atau bangunan. Sehingga, ada BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang harus dibayarkan.

    6. Biaya APHT

    APHT adalah kepanjangan dari Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Biaya APHT adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus akta pembebanan hak tanggungan. Fungsinya adalah menjadikan properti yang dibeli sebagai jaminan atas pinjaman KPR kepada bank.

    7. Biaya Administrasi

    Setiap bank tentu mengenakan biaya administrasi. Bank bisa mengenakan biaya administrasi sekali di depan, bulanan, hingga seumur kredit.

    8. Biaya Provisi

    Menurut laman Sikapiuangmu OJK, biaya provisi adalah biaya yang dibebankan atas penyediaan dana atau layanan keuangan tertentu. Dalam urusan rumah KPR, biaya provisi merupakan biaya jasa atas persetujuan bank terhadap pengajuan KPR.

    Besaran biaya provisi biasanya sekitar 1% dari pinjaman yang disetujui. Apabila dikenakan lebih, tak ada salahnya untuk bersikap kritis kepada pihak bank.

    9. Biaya Asuransi Jiwa

    Jika pinjaman KPR tercover asuransi jiwa dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, asuransi tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa pokok pinjaman yang masih terutang kepada pihak bank. Apabila KPR tidak dicover dengan asuransi jiwa, apabila terjadi sesuatu, bisa jadi ahli waris yang harus menanggung utang.

    Dalam kasus tertentu, kewajiban untuk cover asuransi jiwa bisa dialihkan menjadi menggunakan asuransi jiwa yang sudah dimiliki, atau bisa juga diperkenankan untuk tidak cover asuransi jiwa.

    10. Biaya Asuransi Kerugian

    Saat seseorang membeli rumah, pihak bank akan menjadikan rumahnya sebagai jaminan. Untuk menghindari risiko yang menyebabkan rusaknya rumah, pihak bank akan mewajibkan pemilik rumah untuk menutup asuransi kerugian atas jaminan yang diberikan.

    11. Biaya Angsuran Pertama

    Biaya angsuran pertama merupakan cicilan kredit pertama. Biasanya, biaya ini baru akan jatuh tempo dalam waktu sebulan sejak melakukan akad kredit.

    Biaya yang harus dibayar untuk membeli KPR ini bisa berbeda seiring waktu. Calon debitur KPR wajib update info lebih dulu sebelum membeli rumah, sehingga bisa menyusun strategi pembiayaan yang tepat.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Besar Cicilan Minimal buat Beli Rumah Subsidi? Ini Hitungannya



    Jakarta

    Sebelum mencicil rumah, kita harus tahu besaran cicilan yang harus dibayar setiap bulan. Sebagai contoh jika ingin membeli rumah subsidi, jumlah cicilannya akan sama dari awal hingga akhir karena bank hanya mengenakan bunga tetap (flat).

    Skema ini tentu mempermudah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang gajinya di bawah bawah UMH hingga Rp 14 jutaan. Namun, sebelum mengambil cicilan, ketahui dahulu minimal cicilan yang perlu dikeluarkan untuk membeli rumah subsidi agar dapat mengukur kemampuan membayar.

    Langkah pertama untuk mengetahui jumlah cicilan minimal rumah subsidi adalah ketahui dahulu harga rumah subsidi terbaru. Berikut daftarnya.


    1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

    2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.

    3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta.

    4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.

    5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.

    Dari harga rata-rata rumah subsidi tersebut, kita bisa memperkirakan minimal cicilan yang harus dikeluarkan setiap bulan.

    Sebagai gambaran, asumsikan kita ingin mengambil rumah di Jabodetabek seharga Rp 185 juta. Tenor KPR yang diambil 20 tahun dengan bunga yang dikenakan 5 persen, dan tanpa dikenakan uang muka.

    Berdasarkan hasil simulasi kalkulator rumah subsidi Bank BTN, besar cicilan minimal yang akan dikenakan sekitar Rp 1,3 juta per bulan.

    Lalu, untuk harga rumah di Jabodetabek Rp 166 juta, dengan tenor dan suku bunga yang sama, besar cicilan paling kecil yang harus disiapkan sekitar Rp 1,1 juta per bulan.

    Besaran minimal ciicilan KPR rumah subsidi ini dapat berbeda, tergantung pada harga rumah, tenor atau jangka waktu cicilan, dan bunga yang dipilih. Perhitungan ini sifatnya hanya sebagai gambaran agar calon nasabah bisa memperkirakan uang yang perlu disiapkan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Subsidi Guru Ngaji Bisa Dicicil, Berapa Angsurannya?



    Jakarta

    Guru ngaji, dai, aktivis Islam, dan pegawai organisasi kemasyarakatan Islam dapat rumah subsidi dari pemerintah. Angsurannya disebut-sebut tak jauh beda dengan biaya sewa kontrakan per bulan. Berapa?

    Program rumah subsidi ini diumumkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat Milad ke-50 Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu (26/7/2025). Program tersebut jadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta unit.


    Anwar, seorang guru ngaji di Yayasan Madani, Bogor, berbagi pengalamannya. Ia mengaku sudah membeli rumah subsidi lewat KPR FLPP Bank BTN Syariah dan sudah melihat langsung rumahnya di Bogor.

    “Saya senang daripada ngontrak rumah. Dulu bayar kontrakan Rp 1 juta per bulan sedangkan KPR FLPP saya bayar angsuran Rp 1,1 juta tapi sudah bisa punya rumah sendiri. Apalagi bangunannya bagus, airnya bagus, lingkungannya juga bagus,” cerita Anwar dengan raut bahagia, dikutip dari laman PKP.

    Senada dengan Anwar, Dinda, guru Bahasa Arab di sebuah madrasah di Depok, juga turut merasakan manfaat program ini. Ia sudah membeli rumah subsidi di Bekasi dan merasa sangat senang meski belum menikah tapi sudah punya rumah sendiri.

    “Alhamdulillah saya bisa membeli rumah subsidi di Bekasi. Tembok bangunannya mulus, lingkungan aman dan warganya juga saling membantu,” terangnya. Ia pun berharap teman-temannya juga bisa menyusul.

    Hingga saat ini, tercatat sudah 1.975 guru ngaji di seluruh Indonesia yang melakukan akad KPR FLPP untuk memiliki rumah subsidi. Ketua Umum MUI K.H. M Anwar Iskandar pun menyampaikan terima kasih atas dukungan Kementerian PKP.

    Dengan angsuran yang terjangkau dan dukungan penuh dari pemerintah serta MUI, impian para guru ngaji untuk memiliki rumah sendiri kini bukan lagi sekadar angan-angan.

    “Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian PKP atas rumah subsidi bagi para guru ngaji ini. Dirinya berharap program rumah subsidi ini bisa segera ditindaklanjuti di lapangan sehingga banyak guru ngaji yang bisa miliki rumah sendiri,” harapnya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com