Tag: bukti kepemilikan

  • Ini Pentingnya Tanah Hibah Punya Sertifikat



    Jakarta

    Tanah bisa menjadi objek hibah yang sah di mata hukum. Namun, tidak jarang ditemui tanah hibah statusnya tidak memiliki sertifikat tanah. Padahal hal ini justru berisiko karena tanpa status kepemilikan yang sah di mata hukum, tanah tersebut bisa diakui oleh orang lain.

    Sebagai informasi, tanah hibah adalah tanah yang diberikan oleh orang lain baik dari kerabat ataupun orang luar. Pemberian tanah ini sama seperti ketika seseorang memberikan mobil atau aset lainnya.

    Alasan tanah hibah perlu memiliki sertifikat tanah karena aset tersebut harus memiliki bukti kepemilikan agar ke depannya tidak ada pihak lain yang mengklaim sembarangan.


    Pengacara Muhammad Rizal Siregar juga membenarkan hal tersebut. Dengan pembuatan sertifikat tanah, dapat meminimalisir konflik kepemilikan tanah tersebut ke depannya.

    “Benar (tanah hibah harus segera dibuat sertifikat). Jika tidak diurus secepatnya, disinyalir dapat menimbulkan konflik di kemudian hari,” kata Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu, seperti yang dikutip Selasa (22/10/2024).

    Anjuran ini juga berdasarkan pada pasal 1666 KUHPerdata yang mengatakan penghibahan adalah suatu persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan apapun dan alasan apapun.

    Rizal menyampaikan pengurusan sertifikat tanah hibah berbeda dengan cara pengurusan tanah biasa. Sebab, diperlukan persetujuan pemberi hibah sebelum dibuatkan sertifikat.

    “Apabila hibah telah disetujui semua pihak, maka segala perbuatan yang ada di atas tanah tersebut tidak bisa ditarik kembali walaupun dengan mekanisme jual beli,” ujarnya.

    “Ketentuan tanah hibah, tidak dapat berubah fungsi walaupun ada master plan dari pemerintah untuk mendesain tata ruang daerah/pemda/pemko, sehingga tanah tersebut bisa dilakukan tukar guling (ruislag). Aman fungsi tanah hibah, tidak berubah walaupun telah dipindahkan melalui ruislag,” tambahnya.

    Selain itu, status tanah hibah yang telah diberikan tidak dapat dibatalkan walaupun belum sempat dibuatkan sertifikat hibah. Jika ingin dibuatkan sertifikat, biasanya yang mengurus adalah orang/badan hukum yang menerima hibah, pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.

    “Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian,” kata Rizal.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara dan Syarat Urus Sertifikat Tanah yang Hilang, Prosesnya Cepat!



    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang sah dan diakui di mata negara. Keberadaan sertifikat tanah ini sangat penting dan memiliki nilai ekonomi karena apabila kamu ingin membeli atau menjual tanah, sertifikat ini harus ada. Maka dari itu, perlu dijaga agar tidak hilang atau disalahgunakan.

    Namun, bagaimana jika sertifikat tersebut hilang? Apakah bisa mendapatkan salinan sertifikat yang baru?

    Tentu saja bisa. Kamu bisa langsung mengurus pembuatan sertifikat yang baru di Kantor Pertanahan (Kantah). Namun, prosesnya membutuhkan waktu.


    “Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertipikat baru itu dapat dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis dalam keterangannya, seperti yang dikutip pada Sabtu (28/12/2024).

    Untuk lebih rinci, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan.

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; Surat Kuasa apabila dikuasakan;

    2. Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;

    3. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).

    4. Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada);

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan; dan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

    Berapa Lama Proses Penerbitan Sertifikat Tanah?

    Harison Mocodompis mengungkapkan untuk penerbitan sertifikat pengganti yang hilang, membutuhkan waktu kurang lebih 40 hari kerja.

    “Sertifikat tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Buku Tanah itu sendiri merupakan salinan yang sama datanya dengan sertifikat tanah. Disebut sertifikat tanah saat dipegang oleh masyarakat atau pemegang hak, sementara dokumen yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dinamakan dengan Buku Tanah.

    Harison Mocodompis menambahkan saat ini sertifikat tanah telah bertransformasi bentuknya menjadi digital. Masyarakat bisa melakukan pengalihan dari sertifikat analog yang bentuknya seperti buku menjadi sertifikat elektronik. Sertifikat ini juga tetap bisa dicetak menggunakan secure paper.

    “Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik dari aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi tidak khawatir lagi kalau ada kerusakan atau kehilangan akibat bencana. Semua data sudah tersimpan database kami,” ungkap Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

    Informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertipikat tanah yang hilang juga dapat diperoleh masyarakat secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh, baik pada Playstore maupun Appstore di ponsel masing-masing.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Sertifikat Tanah Rusak? Begini Cara Urus dan Kisaran Biayanya


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang dapat membuktikan hak kepemilikan atas sebidang tanah. Keberadaannya yang penting tentu harus dijaga baik-baik.

    Namun, model sertifikat tanah yang terbuat dari bahan yang mudah rusak sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi kerusakan seperti robek, dimakan rayap, atau rusak karena terendam air.

    Lantas, apabila sertifikat tanah dalam keadaan rusak, apakah bisa diganti?


    Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 57 (1) disebutkan, atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.

    Dari PP tersebut, disebutkan dengan jelas bahwa sertifikat tanah yang rusak atau hilang bisa diurus ulang dengan datang ke Kantor Pertanahan terdekat.

    Dilansir situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), saat ingin mengajukan pengurusan sertifikat pengganti, kamu butuh membawa sederet dokumen pendukung, berikut di antaranya.

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

    5. Sertifikat asli

    Keterangan yang Harus Dilengkapi

    1. Identitas diri

    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

    3. Pernyataan tanah tidak sengketa

    4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Tata Cara dan Biaya Penggantian Sertifikat Tanah

    Untuk mendapat sertifikat pengganti, biasanya akan dikenakan biaya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Ada pun lama pengerjaannya sekitar 19 hari kerja, tetapi ini tergantung dengan masing-masing kantor pertanahan.

    Dilansir situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, cara penyerahan dokumen tersebut adalah dengan datang ke Kantor Pertanahan. Lalu, serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan dan membayar biaya pendaftaran ke loket pembayaran.

    Setelah itu, penggantian sertifikat akan diproses dan diterbitkan. Setelah diterbitkan, pemilik sertifikat bisa mengambilnya di loket pelayanan Kantor Pertanahan tempatnya mengganti sertifikat tanah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting. Apabila sertifikat tanah hilang, bagaimana cara mengurusnya?

    Sebagai informasi, sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Fungsi dari sertifikat tanah adalah sebagai bukti kepemilikan seseorang atas lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya.

    Selain itu, fungsi lain dari sertifikat tanah adalah sebagai landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai. Jika sertifikat tanah hilang, maka tidak bisa melakukan transaksi.


    Namun jangan khawatir, sertifikat tanah yang hilang bisa diganti dengan yang baru. Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera di dalam sertifikat.

    Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah hilang? Lalu apa saja syarat-syaratnya? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

    Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

    Mengurus sertifikat tanah yang hilang bisa dilakukan di Kantor Pertanahan. Perlu diketahui, untuk proses penggantian sertifikat tanah adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Sebelum mengurusnya, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dilansir situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut syarat-syaratnya:

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi sertifikat tanah (jika ada)
    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

    Selain itu, kamu juga harus menyiapkan beberapa persyaratan lainnya untuk mengurus sertifikat hilang, seperti:

    • Identitas diri
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak disengketa
    • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
    • Pengumuman di surat kabar.

    Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

    Selain memenuhi semua persyaratan, pemohon juga harus menyiapkan biaya untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. Dalam kolom FAQ di situs atrbpn.go.id, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rincian biayanya sebagai berikut:

    • Rp 200.000 untuk biaya sumpah
    • Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur
    • Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti

    Mengutip catatan detikProperti, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui pemohon agar bisa mendapatkan sertifikat tanah pengganti. Berikut alurnya:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan kehilangan, pemohon harus membawa persyaratan berupa fotokopi sertifikat yang hilang (jika ada) dan surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan beralamat di kelurahan itu.
    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan
    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan
    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi
    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi
    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir
    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.

    Apabila seluruh dokumen, surat kehilangan, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian sudah lengkap, maka pemohon dapat segera memblokir sertifikat tanah yang hilang. Langkah ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Langkah berikutnya adalah melalui proses pengajuan pembuatan sertifikat pengganti. Simak alurnya di bawah ini:

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti biasanya dapat terbit dalam kurun waktu tiga bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian syarat, biaya, dan alur mengurus sertifikat tanah yang hilang. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Mencegah Tanah Diambil Paksa Pengembang Nakal


    Jakarta

    Sering terjadi perebutan tanah oleh pengembang nakal untuk pembangunan rumah maupun jalan. Tanah yang diambil alih biasanya area kosong yang status kepemilikannya tidak jelas. Kelemahan tersebut membuat pengembang berani mengambil tanah secara paksa.

    Penyerobotan tanah tentunya merugikan pemilik secara materiil. Agar tanah milikmu tidak direbut pengembang, simak upaya pencegahan menjaga tanah yang dibeberkan oleh Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, di bawah ini.

    Upaya Mencegah Tanah Direbut oleh Pengembang Nakal

    Kepemilikan tanah yang legal di mata hukum hingga menggunakan tanah dengan maksimal menjadi cara yang dapat dilakukan untuk melindungi tanah dari penyerobotan. Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari pemberitaan detikcom:


    Sertifikat tanah membuktikan kepemilikan tanah yang sah di hadapan hukum. Hal ini bisa menghindarinya dari kasus sengketa perebutan tanah.

    “Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin (diserobot), pasti dia ngotot itu (pemilik tanah). Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih duluan lagi daripada developer,” ungkap Sabar beberapa waktu lalu kepada detikcom.

    Sayangnya masih banyak pemilik tanah yang mempunyai girik alih-alih sertifikat. Bukti kepemilikan ini perlu ditingkatkan menjadi sertifikat agar lokasi dan batas lahan diketahui jelas.

    Dengan sertifikat, pengembang yang suatu saat mengambil paksa tanah kosong dapat digugat di pengadilan. Beda hal dengan pemilik tanah yang hanya memiliki girik, mereka akan kesulitan menghadapi pengembang nakal.

    Meski sudah mempunyai sertifikat dan tanah kosong masih terkena kasus penyerobotan, bisa jadi pengembang memalsukan sertifikat agar dianggap memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

    “Mungkin yang masuk ke masyarakat itu ada sertifikat palsu mungkin bisa aja gitu. Tapi kebenaran itu akan tetap diuji di pengadilan,” kata Sabar.

    2. Tidak Membiarkan Tanah Kosong

    Pemilik hendaknya memanfaatkan tanah semaksimal mungkin agar tidak terlihat seperti lahan kosong tak berpemilik. Tanah dapat ditanami tumbuhan dan pepohonan atau dibangun rumah jika memungkinkan.

    “Tanamlah jagung, apa segala macam sampai ini (penyerobot) nggak mendapatkan suatu bukti hak sempurna, yaitu sertifikat atas tanahnya. Secara terus-menerus (pemilik) jangan dianggurkan (tanahnya),” ujar Sabar.

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Tanah Terlanjur Direbut?

    Apabila tahan terlanjur diserobot pengembang nakal, pemilik lahan dapat melakukan hal berikut:

    1. Mempertahan Fisik Tanah

    Jika lahan yang diserobot pengembang nakal masih kosong dan belum dilakukan pembangunan, pemilik dapat mempertahankan fisik tanahnya. Bisa dengan membuat patok untuk memberi batas area lahan miliknya.

    Cara ini dapat dilakukan sampai pengembang bertanggung jawab atas perbuatannya atau terjalin perjanjian damai untuk ganti rugi.

    Jika pengembang enggan bertanggung jawab, pemilik bisa membawa kasus ke pengadilan. Pastikan menyertakan sertifikat kepemilikan tanah yang merupakan bukti kuat di mata hukum.

    “Siapa yang punya bukti yang lebih valid, itu yang dimenangkan. Satu-satunya (cara adalah) pertahankan fisik di lapangan,” beber Sabar.

    2. Turun ke Lapangan

    Permasalahan akan menjadi rumit apabila membawa kasus ke pengadilan tetapi tanah yang diambil paksa telah dibangun jalan. Namun pemilik bisa turun ke lapangan untuk menutup akses jalan.

    Menurut pengalaman Sabar, pemilik lahan dapat menutup jalan yang menyebabkan kemacetan walaupun sampai melibatkan kepolisian. Pada akhirnya, pengembang mengganti rugi tanah sesuai harga taksirnya.

    Namun jika tanah telah dibangun rumah, pemilik akan susah mengetahui batasan tanahnya. Apalagi bila bangunan sudah memiliki sertifikat tersendiri. Pemilik tidak bisa sembarang merebut kembali tanah miliknya.

    Umumnya sertifikat rumah tersebut dipalsukan. Pemilik dapat melaporkan kasus ke kepolisian supaya diuji keaslian sertifikatnya di pengadilan. Jika terbukti palsu, pengembang harus mengembalikan lahan dan bisa terjerat hukum dikarenakan menyalahi Pasal 378 tentang penipuan atau pemalsuan dengan ancaman hukuman pidana.

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com