Tag Archives: bursa berjangka

Aplikasi Kripto Ini Yakin RI Bisa Jadi Pemain Pasar Global


Jakarta

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one meyakini Indonesia bisa menjadi pemain kunci pasar kripto global. Indonesia dianggap menjadi negara yang tanggap dalam mengatur perdagangan aset kripto dengan berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (BAPPEBTI).

“Saya percaya Asia Tenggara merupakan kawasan yang sangat penting bagi industri crypto secara global khususnya Indonesia yang bisa menjadi pemain kunci yang menonjol di Asia Tenggara,” kata Chief Marketing Officer (CMO) PINTU, Timothius Martin dalam keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).

Indonesia dinilai bisa menjadi pemain kunci pasar kripto yang menonjol di Asia Tenggara karena didukung banyak faktor positif di antaranya jumlah investor kripto yang mencapai 20 juta orang dengan nilai transaksi dalam enam bulan terakhir mencapai US$ 20 juta.


“Angka tersebut sangat besar yang disumbang dari satu negara saja. Jadi pasar crypto di Asia Tenggara punya potensi yang besar karena didukung oleh regulasi yang ramah sehingga membuat penggunanya bisa berinvestasi dengan aman,” ucapnya.

Indonesia menjadi negara yang tanggap dalam mengatur perdagangan aset kripto dengan berbagai regulasi di antaranya aturan yang mengkategorikan bahwa aset kripto diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, aturan tentang deretan aset kripto yang diizinkan untuk diperdagangkan, hingga peluncuran lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang diresmikan oleh BAPPEBTI untuk mengawasi perdagangan para pelaku usaha kripto agar dapat berlangsung dengan aman dan transparan.

“Kerangka regulasi yang jelas dari BAPPEBTI hingga dukungan infrastruktur berbagai mitra dari bank-bank besar menjadikan industri crypto dalam negeri dapat tumbuh dengan baik. Saya meyakini juga, adopsi crypto yang sekarang baru mencapai 7% dari total jumlah populasi ini akan terus tumbuh karena potensinya masih sangat besar. Untuk mendukung peningkatan tersebut, kami akan fokus mengedukasi pasar domestik melalui platform aplikasi crypto all-in-one yang bisa digunakan untuk belajar menjelajahi dunia crypto,” ujar Timo.

Aplikasi PINTU menjadi perusahaan berbasis teknologi blockchain yang menghadirkan fitur investasi crypto terlengkap di Indonesia. Tiga fitur utamanya antara lain aplikasi PINTU yang fokus pada investor pemula yang di dalamnya juga banyak fitur seperti Pintu Earn, Limit Order, dan Auto Dollar-Cost Averaging (DCA).

Fitur kedua adalah Pintu Web3 Wallet, sebuah wallet kripto yang memberikan kemudahan akses ke berbagai aset crypto, mengoleksi non-fungible token (NFT), berinteraksi ke beragam Decentralized Applications (dApps), platform Decentralized Finance (DeFi), hingga Decentralized Exchange (DEX). Fitur ketiga yang terbaru adalah Pintu Pro dengan advanced fitur bagi trader Pro.

“Coinfest Asia dihadiri dari berbagai negara tak terkecuali Eropa dan Amerika Serikat (AS). Saya melihat terdapat antusias dan minat yang besar untuk belajar tentang pasar crypto di Asia Tenggara ini yang memiliki banyak sekali keunikan dan use-cases crypto yang dapat dikembangkan seperti crypto remittance & industri game,” jelasnya.

Spesifik pada industri game sendiri menjadi sektor yang sangat bersinggungan dengan kripto, ditambah jumlah gamers di Indonesia lebih dari 100 juta yang menjadikan potensi pengembangannya sangat besar.

“Hemat saya, pasar crypto Indonesia bisa menjadi crypto hub di Asia Tenggara dan dapat membentuk tren global dunia crypto saat ini dan masa depan,” tutup Timo.

(aid/das)



Sumber : finance.detik.com

Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran buat Pedagang Kripto


Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti No 9 Tahun 2024.

Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Sehingga mereka memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.

Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyebut dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024, industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Oscar dalam keterangannya, Minggu (20/10/2024).


Menurutnya, INDODAX telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. INDODAX telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.

Saat ini, INDODAX sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti. Ia juga memastikan seluruh operasional perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga proses tersebut akan berjalan dengan baik.

“Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform kami,” ungkap Oscar.

Sebagai informasi, Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, Rabu, (16/10).

“Terbitnya Perba ini adalah salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif. Di sisi lain, Bappebti tetap konsisten mengedepankan perlindungan masyarakat dengan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi,” beber Kepala Bappebti Kasan.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengutarakan, Perba Nomor 9 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia yang telah disempurnakan atas Perba sebelumnya.

Beberapa poin penting dalam Perba perubahan ini meliputi penambahan jenis pelanggan dan penyesuaian persyaratan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pedagang Fisik Aset Krito (PFAK) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terdapat juga pembahasan mengenai kewajiban Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), pemberiaan tanda daftar sebagai CPFAK, serta hak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Aset Kripto di dalam Perba terbaru tersebut.

“Jika dalam Perba sebelumnya pihak yang dapat menjadi pelanggan aset kripto hanya perseorangan, maka dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini
nonperseorangan seperti badan hukum dan badan usaha juga dapat menjadi pelanggan aset kripto,” imbuh Aldison.

Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi aset kripto. Meski demikian, hanya PFAK dengan persyaratan yang telah memiliki sistem dalam penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan nonperseorangan.

Menurut Aldison, PFAK yang telah berizin Bappebti wajib memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Perba Nomor 9 Tahun 2024. Adapun syarat dan mekanisme PKS telah diatur di dalam Perba tersebut. Selain itu, Perba ini mengatur pembatasan kewenangan bagi PFAK yang tidak memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Hal penting lainnya yang diatur di dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini adalah kewajiban CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti untuk menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto. Hal ini harus dipenuhi paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan,” sebut Aldison.

“Sementara itu, keanggotaan tersebut didapatkan dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK). Apabila hal itu tidak diperhatikan, maka tanda daftar CPFAK dapat dibatalkan atau tidak berlaku,” tutupnya.

(ily/das)



Sumber : finance.detik.com