Tag: buya yahya

  • Menelan Ludah dan Dahak Saat Salat, Apakah Batal?


    Jakarta

    Menelan ludah dan dahak ketika sedang salat kerap dipertanyakan muslim. Banyak yang khawatir hal tersebut membuat salat seseorang batal.

    Menukil dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 2: Taharah yang disusun Ahmad Sarwat, dahak adalah lendir yang keluar dari kerongkongan atau dari jalan pernapasan. Dahak tidak termasuk najis meski keluar dari tubuh manusia.

    Ketidaknajisan dahak terbukti dalam sebuah hadits berikut,


    “Rasulullah SAW menyeka dahak ketika salat dengan ujung selendang beliau.” (HR Bukhari)

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga tidak melarang orang membuang dahaknya ke bajunya sendiri ketika salat. Beliau bersabda,

    “Jika kalian ingin meludah (membuang dahak), janganlah meludah ke depan atau ke sebelah kanan. Namun meludahlah ke sebelah kiri atau ke bawah kakinya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Lantas, apa hukum menelan ludah dan dahak ketika sedang salat? Apakah salat seseorang akan batal?

    Hukum Menelan Ludah dan Dahak Saat Salat

    Buya Yahya melalui ceramahnya menjelaskan terkait hukum menelan ludah dan dahak ketika salat atau puasa. Menurutnya, dahak yang sudah dikeluarkan dari mulut tidak boleh dimasukkan kembali.

    “Dahak yang keluar dari dalam sudah melampaui batas (dengan cara) di kkhk-kan dan keluar, maka tidak boleh dimasukkan lagi. Jika dimasukkan membatalkan,” katanya dilihat dari kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

    “Yang sudah keluar dari dalam karena Anda mengatakan khhk seperti huruf kho, lalu sudah keluar berarti tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam dan jika ditelan menjadi membatalkan karena barang dari dalam,” sambungnya.

    Namun, apabila dahak atau ludah masih ada di mulut kemudian tidak dikeluarkan tetapi tertelan maka tidak masalah sehingga salat tidak batal.

    “Sesuatu yang ada di mulut dari ludah itu ditelan gak ada masalah, dengan catatan ludah (itu) yang murni belum bercampur dengan yang lainnya, ludahnya sendiri,” ujar Buya Yahya menjelaskan.

    Namun, apabila ludah atau dahak sudah keluar dari mulut, hendaknya muslim yang sedang salat segera membuangnya. Cara membuangnya yaitu diseka menggunakan baju atau sorban. Selesai salat, baju atau sorban yang terdapat dahak bisa dicuci.

    “Cara membuangnya ya dibuang kalau kita dalam salat dibuang di baju kita dan sorban kita dan sebagainya supaya tidak mengganggu masjid. Nanti dicuci, jangan sampai kita mengotori masjid, meludah ke masjid,” tambahnya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Sedekah Subuh Jam 7 Pagi?


    Jakarta

    Sedekah subuh adalah amalan dengan keutamaan yang luar biasa. Sebab, subuh merupakan waktu malaikat turun ke bumi untuk mendoakan muslim yang menyisihkan hartanya untuk sedekah.

    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’. Malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil’.” (HR Bukhari dan Muslim)


    Diterangkan dalam buku Hikmah Sedekah: Menemukan Kebaikan dalam Memberi karya Sakti Wibowo, sedekah adalah tindakan memberi harta kepada orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan. Sedekah bisa dilakukan setiap saat, termasuk waktu Subuh.

    Sesuai dengan namanya, sedekah subuh dilakukan selepas salat Subuh. Tidak ada makna spesifik terkait sedekah subuh dengan sedekah pada umumnya kecuali waktu pelaksanaan.

    Bolehkah Sedekah Subuh Jam 7 Pagi?

    Menukil dari buku Bahagia Tanpa Jeda tulisan Nurhasanah Leubu, batas waktu sedekah Subuh yaitu ketika fajar terbit. Ketentuan ini sama seperti batas waktu salat Subuh.

    Hitungan kasar Subuh dan awal matahari terbit cukup dekat, kurang lebih selama 1 jam. Karenanya, sedekah Subuh sebaiknya dilakukan usai melaksanakan salat Subuh.

    Jika jam 7 pagi matahari sudah terbit, maka sedekah yang dikerjakan muslim bukan lagi sedekah Subuh. Namun, tidak ada dalil yang melarang muslim untuk bersedekah di luar waktu Subuh sehingga sah-sah saja bersedekah di luar waktu Subuh.

    Berkaitan dengan itu, Buya Yahya berpendapat bahwa sedekah tidak dikhususkan hanya untuk pagi. Jadi, bisa pada waktu-waktu lainnya.

    “Sedekahnya tidak harus pagi, mungkin siang. Maka masalah kebaikannya dikembalikan kepada yang memerlukannya,” katanya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Rabu (20/11/2024).

    Menurutnya, jangan sampai seseorang memaksakan untuk sedekah di pagi hari yang akhirnya diberikan kepada tetangga dekat yang tidak terlalu membutuhkan. Padahal di kampung sebelah, misalnya, ada yang jauh lebih membutuhkan.

    “Tunggu sampai siang di sana karena ada yang lebih butuh. (Misalnya) dia sakit, fakir, banyak utang lagi (atau) kecelakaan. Kan banyak perlu dibantu,” tambah Buya Yahya.

    Niat Sedekah Subuh: Arab, Latin dan Arti

    Berikut niat sedekah Subuh yang dikutip dari buku Ajaibnya Bangun Pagi, Subuh, Dhuha & Mengaji di Pagi Hari karya Muhammad Ainur Rasyid.

    نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

    Arab latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

    Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi Saw, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

    Doa setelah Sedekah Subuh

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

    Arab latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

    Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Al Fatihah?


    Jakarta

    Bolehkah wanita haid ziarah kubur dan membaca Al-Fatihah? Pertanyaan ini mungkin pernah terlintas di benak banyak wanita Muslim. Apalagi saat keluarga atau kerabat mengadakan ziarah kubur.

    Artikel ini akan membahas pandangan ulama dan penjelasan seputar hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid.

    Hukum Wanita Berziarah Kubur

    Dari buku Fiqih Wanita Edisi Lengkap tulisan M. Abdul Ghoffar E.M, hukum wanita berziarah kubur dijelaskan dalam beberapa hadits. Dalam sebuah riwayat, Abdullah bin Abi Mulaikah bercerita:


    “Pada suatu hari, Aisyah pernah datang dari kuburan. Lalu aku bertanya kepadanya: ‘Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?’ Aisyah menjawab: ‘Dari kuburan saudaraku, Abdurahman.’ Kemudian kutanyakan lagi: ‘Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?’ Aisyah menjawab: ‘Benar, beliau pernah melarang ziarah kubur, akan tetapi kemudian beliau menyuruhnya.’” (HR. Al-Hakim dan Baihaqi. Adz-Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

    Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW awalnya melarang ziarah kubur, tetapi kemudian membolehkannya. Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW:

    “Kami pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah. Karena, dalam menziarahinya terdapat peringatan.” (HR. Abu Dawud)

    Hadits tersebut menegaskan bahwa ziarah kubur dianjurkan karena mengingatkan manusia akan kematian dan akhirat. Jika ziarah kubur dimakruhkan, tentu Rasulullah SAW tidak akan menganjurkannya.

    Namun, terdapat hadits lain yang berbunyi:

    “Allah melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi)

    Sebagian ulama menggunakan hadits ini untuk memakruhkan ziarah kubur bagi wanita. Menanggapi hal tersebut, Imam Al-Qurthubi menjelaskan:

    “Bahwa laknat dalam hadits tersebut hanya ditujukan bagi wanita-wanita yang sering berziarah kubur. Karena, dianggap sebagai berlebih-lebihan dan bahkan mungkin hal itu akan mengakibatkan kaum wanita melupakan hak suaminya. Di sisi lain, ia lebih mengutamakan tabarruj (bersolek).”

    Selain itu, hadits dari Abu Hurairah juga menjelaskan keutamaan ziarah kubur. Abu Hurairah meriwayatkan:

    “Rasulullah pernah mendatangi kuburan ibunya, lalu beliau menangis. Maka orang-orang di sekitarnya pun ikut menangis. Selanjutnya beliau berkata: ‘Aku telah meminta izin kepada Allah untuk memohonkan ampun baginya, tetapi Dia tidak mengizinkan aku. Lalu aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya, dan Dia mengizinkannya. Oleh karena itu, berziarahlah karena hal itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat.’” (HR. Abu Dawud)

    Hadits ini menunjukkan bahwa ziarah kubur memiliki manfaat penting, yaitu mengingatkan manusia akan kehidupan akhirat.

    Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa ziarah kubur diperbolehkan bagi wanita, asalkan dilakukan dengan niat yang benar, tidak berlebihan, dan menghindari perbuatan yang dilarang.

    Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Al Fatihah?

    Terkait dengan wanita haid yang ingin melakukan ziarah kubur dan membaca Al-Fatihah, mayoritas ulama membolehkan wanita haid untuk melakukan ziarah kubur.

    Hal ini karena ziarah kubur bukanlah ibadah yang mensyaratkan kesucian seperti shalat atau thawaf. Tujuan utama dari ziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan akhirat, yang juga relevan bagi wanita haid.

    Mengenai membaca Al-Fatihah atau ayat-ayat Al-Qur’an lainnya, Buya Yahya menjelaskan melalui kanal Youtube Al Bahjah TV, bahwa dibolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, terutama jika bacaan tersebut dimaksudkan sebagai zikir.

    “Selagi ayat tersebut digunakan untuk berzikir, maka diperkenankan.” ungkap Buya Yahya.

    Jadi, wanita haid tetap bisa melakukan ziarah kubur dan membaca ayat Al-Qur’an seperti surah Al Fatihah sebagai bentuk zikir, perlindungan dari setan, dan pengingat akan kematian serta akhirat

    Bacaan Ziarah Kubur Lainnya untuk Wanita

    Selain berzikir dengan ayat-ayat suci Al-Qur’an, terdapat bacaan lain yang juga dapat diucapkan saat berziarah kubur.

    Dalam buku Fiqh Wanita Empat Mazhab Fatwa-fatwa Fiqh Wanita Kontemporer susunan Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat, bahwa Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan hadits dimana Rasulullah SAW mengajari Aisyah mengenai ucapan saat berziarah kubur. Aisyah bertanya:

    “Apa yang harus aku ucapkan kepada mereka (penghuni makam kaum Muslimin), wahai Rasulullah?”

    Beliau bersabda:

    “Ucapkanlah: Semoga kesejahteraan senantiasa dilimpahkan kepada para penghuni makam dari kalangan kaum mukminin dan kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita, baik yang wafat lebih dahulu maupun yang masih hidup. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian.”

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Menggabungkan Mandi Junub dan Haid, Bagaimana Cara dan Pendapat Ulama?


    Jakarta

    Haid dan keadaan junub menyebabkan hadas besar bagi seorang pria maupun wanita. Sehingga, umat muslim yang dalam kondisi tersebut harus segera melakukan mandi wajib sebelum melaksanakan ibadah sholat.

    Seorang wanita mungkin akan mengalami kondisi di mana dia harus menggabungkan kedua mandi wajib tersebut. Bagaimana caranya?

    Niat Menggabungkan Mandi Junub dan Haid, Ini Pendapat Ulama

    Dua hadas besar, dalam hal ini junub dan haid, bisa diselesaikan hanya dengan satu kali niat. Ketentuan ini dijelaskan ulama Buya Yahya dalam channel YouTubenya Buya Yahya.

    “Kalau punya hadas empat atau lima, niatnya cuma satu. Cara mandinya cuma satu tidak perlu empat atau lima,” ujar Buya Yahya dalam videonya yang berjudul Mempunyai Lebih dari Satu Hadats, Berapa Kali Harus Bersuci?


    Buya Yahya juga menjelaskan ketentuan bagi muslimah yang sudah selesai haid, lalu berhubungan badan dengan suaminya. Namun belum sempat mandi besar untuk menuntaskan hadasnya, sehingga kembali suci.

    “Menurut jumhur ulama dan mahdzab kita, Syafi’i, wanita yang sudah terputus haidnya tidak boleh digauli sampau dia mandi. Kalau sudah bersuci maka boleh didatangi,” kata Buya Yahya dalam video berjudul Belum Sempat Mandi Besar Setelah Haid, Bolehkah Berhubungan Intim? di channel Al-Bahjah TV.

    Selain Imam Syafi’i, pendapat serupa juga dikatakan Imam Malik dan Imam Ahmad. Buya Yahya mengatakan, mandi besar lebih dulu usai haid sebelum berhubungan tak sekadar menjalankan syariat. Dengan kondisi yang lebih bersih dan nyaman, seorang muslimah bisa berhubungan dengan lebih bersama suaminya.

    Niat Menggabungkan Mandi Junub dan Haid, Bagaimana Caranya?

    Sesuai petunjuk ulama, niat menggabungkan mandi junub dan haid cukup dibaca satu kali. Dalam hal ini, muslimah bisa membaca niat mandi junub sebagai berikut:

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitul ghusla liraf ‘il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu karna Allah ta’ala.”

    Bacaan niat ini dikutip dari Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Perempuan oleh Abdul Syukur al-Azizi. Tata cara mandi wajib selengkapnya adalah:

    1. Membaca Niat
    2. Bersihkan kedua telapak tangan sebanyak tiga kali
    3. Mulai membersihkan kotoran-kotoran yang tersembunyi dengan tangan kiri, seperti kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan lain sebagainya
    4. Mencuci tangan dengan cara menggosokkan ke sabun atau tanah
    5. Berwudhu
    6. Menyela pangkal rambut menggunakan jari-jari tangan yang telah dibasuh air hingga menyentuh kulit kepala
    7. Membasuh seluruh tubuh dengan air yang dimulai dari sisi kanan lalu kiri
    8. Memastikan seluruh lipatan kulit serta bagian yang tersembunyi ikut dibersihkan.

    Langkah-langkah mandi wajib ini dikutip dari buku Fiqh Ibadah karya Zaenal Abidin. Penjelasan niat menggabungkan mandi junub dan haid ini semoga bisa meningkatkan iman dan taqwa detikers pada Allah SWT.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com