Tag: cara balik nama sertifikat tanah

  • Saudara Tolak Tanda Tangan, Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Ortu Tetap Sah?


    Jakarta

    Pembagian harta warisan kerap menjadi masalah di Indonesia. Salah satu masalah yang kerap diributkan adalah saat meminta penandatanganan proses balik nama sertifikat tanah.

    Tanah memang bisa menjadi salah satu warisan yang diberikan kepada ahli waris setelah pemilik warisan atau orangtua meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan yang mengatakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

    Proses balik nama sertifikat tanah dapat menjadi masalah jika terjadi perbedaan pendapat.


    Misalnya ada 3 saudara yang diberikan warisan berupa tanah oleh orang tuanya yang sudah meninggal. Tanah itu harus diproses balik nama. Namun, dari 3 orang bersaudara itu hanya 2 yang sepakat untuk tanda tangan dan 1 lainnnya menolak memberikan tanda tangan.

    Lalu bagaimana dengan proses balik nama sertifikat tanah tersebut? Apakah tetap dapat dilanjutkan atau harus semua ahli waris ikut serta?

    Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar, jika salah seorang dari mereka tidak ingin menandatangani pengajuan balik sertifikat tanah sehingga hanya 2 saudaranya saja, proses balik nama tersebut tetap sah di mata hukum.

    “Bisa dilakukan balik nama itu, artinya adalah kalau dia sudah mendaftarkan dirinya ahli waris ya,” kata Rizal saat dihubungi detikProperti pada Senin (25/3/2024).

    Selain itu, orang yang tidak menandatangani sertifikat tanah tersebut tetap mendapatkan bagian warisan jika terbukti sah sebagai ahli waris menurut Pengadilan.

    “Kalau dia tidak mau menandatangani dalam pembagian waris tersebut terkait sertifikat dan sebagainya. Maka dalam hukum, dia sudah melekat ketentuan haknya, walaupun dia tidak menandatangani mengenai pembagian itu,” jelasnya.

    Maka dari itu, sebelum proses balik nama sertifikat tanah dilakukan, ahli waris perlu melalui 2 proses berikut.

    1. Membuat Fatwa Waris

    Para ahli waris membuat fatwa waris, untuk Agama Kristen di Pengadilan Negeri dan Agama Islam di Pengadilan Agama. Fatwa waris atau legal standing ini bertujuan untuk memastikan dia adalah alih waris yang sah.

    Meskipun salah satu dari mereka tidak ingin menandatangani balik nama sertifikat tanah, orang tersebut perlu mengajukan fatwa waris ini bersama saudaranya yang lain.

    2. Pengecekan Pengadilan

    Proses kedua mereka mendaftarkan hak mereka sebagai ahli waris kepada pengadilan di mana di dalamnya akan diminta tanda tangan ahli waris. Jika ada salah satu ahli waris yang tidak menandatangani, pengadilan akan menanyakan alasannya.

    Jika dia tidak menyetujui penandatanganan balik nama sertifikat tanah karena merasa pembagian hak yang tidak sesuai, maka kembali lagi pada dasar-dasar kompilasi hukum Islam yang mengatur pihak laki-laki mendapatkan setengah bagian dan perempuan sepertiga bagian.

    Namun ada pula penyebab dia tidak ikut dalam tanda tangan karena dikeluarkan dalam daftar ahli waris. Hal ini biasanya disebabkan karena dia menebar ancaman kepada penerima ahli waris dan orang terdekatnya. Sehingga Pengadilan menetapkan dia tidak pantas mendapatkan bagian.

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

    Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag 24/1997) Pasal 42 menjelaskan proses pendaftaran hak balik nama sertifikat tanah sebagai berikut.

    1. Menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian orang yang meninggal, surat tanda bukti sebagai ahli waris kepada kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    2. Lakukan pembayaran pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022.
    3. Registrasi hak balik nama sertifikat tanah kepada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat dengan tetap melengkapi dokumen yang diminta.
    4. Buat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan ketentuan biaya pembuatan AJB Menurut Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 tahun 2016 uang jasa atau PPAT Sementara. Selain itu ada biaya lain yakni biaya saksi yang tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Saudara Tolak Tanda Tangan, Bagaimana Status Balik Nama Sertifikat Warisan?


    Jakarta

    Saat orang tua wafat, pembagian harta warisan sering menjadi pembahasan yang sensitif dalam keluarga. Namun warisan tetap harus dibahas untuk memastikan semua mendapat hak sesuai aturan dan amanat orang tua.

    Salah satu hal yang harus menuai kesepakatan adalah pembagian sertifikat tanah. Semua yang terlibat harus sepakat untuk memastikan proses pembagian tetap berjalan sah sesuai aturan.

    Saudara Tolak Tanda Tangan, Bagaimana Status Balik Nama Sertifikat Warisan?

    Proses balik nama sertifikat warisan tanah bisa berlanjut dan sah di mata hukum, meski ada ahli waris yang menolak menandatangani pengajuan balik dokumen tersebut. Penolakan tanda tangan tidak memengaruhi proses balik nama sertifikat tanah.


    “Bisa dilakukan balik nama itu, tentunya kalau dia sudah mendaftarkan dirinya sebagai ahlli waris ya,” kata pengacara dan pakar hukum properti, Muhammad Rizal, saat dihubungi detikProperti pada Senin (25/3/2024).

    Penolakan tanda tangan untuk proses balik nama juga tidak berpengaruh pada pembagian tanah. Ahli waris tersebut tetap memperoleh haknya sesuai keterangan dalam sertifikat tanah. Tentunya ahli waris tersebut sudah terdaftar dalam dokumen legal pembagian tanah.

    Tahapan yang Perlu Dilalui sebelum Balik Nama

    Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, ahli waris perlu melalui 2 proses berikut ini:

    1. Membuat Fatwa Waris

    Fatwa waris bertujuan untuk memastikan seseorang adalah ahli waris yang sah. Meski seseorang tidak mau menandatangani balik nama sertifikat tanah, dia tetap perlu mengajukan fatwa waris bersama saudara yang lain.

    Untuk masyarakat Islam bisa membuat fatwa waris di Pengadilan Agama. Sementara iu, untuk masyarakat dengan agama Kristen bisa melakukannya di Pengadilan Negeri.

    2. Pengecekan Pengadilan

    Selanjutnya adalah mendaftarkan hak sebagai ahli waris kepada pengadilan. Dalam proses ini, pengadilan akan meminta tanda tangan ahli waris.

    Apabila ada salah satu ahli waris tidak mau menandatangani, maka pengadilan akan menanyakan alasannya. JIka alasan ketidaksetujuan karena merasa pembagian haknya tidak sesuai, maka pembagian mengacu pada dasar kompilasi hukum Islam. Dalam aturan tersebut pihak laki-laki mendapat setengah bagian, sementara perempuan sepertiga bagian.

    Ada pula kasus di mana seseorang tidak ikut menandatangani dokumen sebab tidak dimasukkan ke daftar ahli waris. Biasanya, ini terjadi karena yang bersangkutan memberikan ancaman kepada ahli waris lain dan orang terdekatnya. Jika hal tersebut benar terjadi, maka pengadilan akan memutuskan bahwa dia tidak berhak menerima bagian dari warisan.

    Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah?

    Cara balik nama sertifikat tanah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 42. Berikut rinciannya

    1. Serahkan sertifikat tanah, surat kematian orang yang meninggal, dan surat tanda bukti ahli waris ke kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN)
    2. Lakukan pembayaran pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
    3. Lakukan registrasi hak balik nama sertifikat tanah kepada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat dengan melengkapi dokumen yang diminta
    4. Buat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Detikers yang sedang melakukan proses balik nama sertifikat tanah atau pembagian warisan, jangan segan segera menghubungi PPAT atau ahli hukum yang kompeten.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com