Tag: cara cek sertifikat tanah

  • Cara Bedakan Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Mudah!


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang kerap dipalsukan. Maka dari itu, perlu mengetahui cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu.

    Ternyata, ada beberapa cara mengetahui apakah sebuah sertifikat tanah itu asli atau palsu. Bisa dilihat dari bentuk fisik atau bisa dilakukan secara online.

    Bentuk Fisik Sertifikat Tanah Asli atau Palsu

    Dikutip dari Lamudi, Selasa (19/12/2023), dalam beberapa kasus sempat ditemukan cover atau sampul buku sertifikat tanah berwarna abu-abu. Padahal, umumnya sampul buku sertifikat tanah berwarna hijau. Selain itu, cap serta tanda tangan yang tertera berbeda dengan yang asli.


    Datang dan Cek ke Badan Pertanahan Nasional

    Selanjutnya, cara yang bisa dilakukan untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu adalah dengan mengecek langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Begini prosedurnya.

    1.Datang ke kantor BPN terdekat
    2.Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah
    3.Bawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir
    4.Biaya pengecekan Rp 50.000
    5.Waktu pengecekan sertifikat tanah sehari

    Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

    Selain itu, kamu juga bisa mengecek keabsahan sertifikat tanah yaitu melalui aplikasi Sentuh Tanahku, Berikut ini caranya.

    1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
    2. Jika belum memiliki akun, kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang diperlukan
    3. Selanjutnya cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
    4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat
    5. Pilih layanan ‘Cari Berkas’ dan isi data yang diperlukan dan klik ‘Cari Berkas’

    Cek Sertifikat Tanah Lewat Website Kementerian ATR/BPN

    Cara lainnya, kamu bisa mengecek sertifikat lewat website resmi miliki Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ini caranya.

    1. Buka laman www.atrbpn.go.id
    2. Pilih ‘Publikasi’
    3. Pilih ‘Layanan’ lalu klik ‘Pengecekan Berkas’
    4. Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll
    5. Klik Cari Berkas di bagian bawah

    Cek Sertifikat Lewat Website BHUMI

    Berdasarkan catatan detikcom, mengecek keaslian sertifikat juga bisa dilakukan lewat website Bhumi. Website BHUMI.atrbpn.go.id merupakan situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, begini caranya.

    1. Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
    2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar bertanda plus
    3. Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK)
    4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
    5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
    6. Klik “Cari Bidang”. Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.

    Itulah cara untuk mengetahui sertifikat tanah asli atau palsu. Semoga bermanfaat!

    Saksikan detik pagi:

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Mudah dan Cepat


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting karena berfungsi sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah di mata hukum. Kini, cara cek sertifikat tanah bisa dilakukan secara online, lho.

    Sebelum membeli tanah atau properti, penting untuk mengecek sertifikat tanah pemiliknya. Selain untuk menjamin legalitas dan keabsahan kepemilikan tanah, cara ini juga untuk menghindari adanya upaya pemalsuan sertifikat oleh oknum tak bertanggung jawab.

    Jika dahulu sertifikat tanah harus dilihat secara langsung, kini masyarakat bisa mengeceknya secara online. Bagaimana caranya? Simak dalam artikel ini.


    Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

    Kalian dapat mengecek sertifikat tanah secara online melalui tiga cara, yaitu lewat aplikasi Sentuh Tanahku dan laman BHUMI. Berikut ini caranya.

    Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

    Masyarakat kini bisa mengecek sertifikat tanah melalui Sentuh Tanahku. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store dan App Store. Jika sudah di download, simak cara ceknya di bawah ini:

    1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku
    2. Jika belum punya akun, silahkan daftar terlebih dahulu dengan ketuk ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang dibutuhkan
    3. Lalu cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
    4. Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah dibuat
    5. Di halaman utama, pilih layanan ‘Cari Berkas’
    6. Isi data diri yang diperlukan, kemudian klik ‘Cari Berkas’
    7. Setelah itu akan muncul sertifikat tanah yang ingin dicek.

    Lewat Situs BHUMI

    Pengecekan sertifikat tanah secara online juga bisa melalui situs BHUMI. Situs ini terintegrasi dengan geoportal ATLAS untuk menggambarkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Bagaimana cara ceknya? Simak di bawah ini:

    1. Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta
    2. Di bagian atas, klik simbol kaca pembesar di samping ‘Cari Lokasi’
    3. Lalu klik ‘Pencarian Bidang’ (NIB/HAK/NIBEL)
    4. Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan
    5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak
    6. Klik ‘Cari Bidang’
    7. Setelah itu akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.

    Demikian penjelasan tentang cara mengecek sertifikat tanah secara online. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/abr)



    Sumber : www.detik.com