Tag: cara pecah sertifikat tanah

  • Biaya Pecah Sertifikat Tanah Lengkap dengan Syarat, Cara, dan Simulasinya


    Jakarta

    Biaya pecah sertifikat tanah bergantung pada biaya pengukuran, pendaftaran, serta lokasi bidang tanah. Dikutip dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya pecah sertifikat di lokasi strategis umumnya lebih mahal.

    Pecah sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bisa juga dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sertifikat yang nantinya terbit menjadi bukti resmi pembagian tanah di mata hukum.

    Lantas, bagaimana cara dan apa persyaratannya? Dan berapa biaya pecah sertifikat tanah yang perlu dikeluarkan?


    Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Simulasi

    Tarif pemecahan sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Simulasi biaya pecah sertifikat tanah dapat dihitung di website resmi Kementerian ATR/BPN.

    Contoh: Bapak A memiliki tanah seluas 500 m2 di Jawa Barat dan ingin memecahnya menjadi 4 bidang untuk penggunaan non pertanian. Maka total tarif pemecahan yang mesti dibayarkan sebesar Rp 1 juta. Dengan rincian, Rp 800 ribu untuk biaya pengukuran dan Rp 200 ribu untuk pendaftaran.

    Dikutip dari beberapa situs properti, masih ada biaya lain yang harus dibayar pemilik tanah. Biaya tersebut mencakup pemeriksaan tanah, transportasi, konsumsi dan akomodasi (TKA), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

    Daftar biaya pemecahan sertifikat tanah ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Detikers sebaiknya mengupdate informasi ini lebih dulu, untuk menyiapkan kecukupan biaya pemecahan sertifikat tanah.

    Syarat Pecah Sertifikat Tanah

    Selain biaya, pemilik tanah wajib menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan untuk pemecahan sertifikat tanah. Sejumlah syarat yang harus dilengkapi adalah:

    • Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Identitas (KTP) milik pemohon dan kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopinya
    • Akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi badan hukum beserta fotokopinya
    • Sertifikat asli
    • Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

    Adapun formulir permohonan memuat:

    • Identitas diri
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak sengketa
    • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    • Alasan pemecahan sertifikat.

    Cara Pecah Sertifikat Tanah

    Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

    • Melengkapi persyaratan administrasi
    • Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
    • Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
    • Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
    • Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
    • Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
    • Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
    • Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.

    Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

    Waktu Penyelesaian Pecah Sertifikat Tanah

    Pemecahan sertifikat tanah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 hari kerja. Pemisahan tanah lebih dari lima bidang mungkin memerlukan waktu penyelesaian lebih lama.

    Nah, itu tadi persyaratan, alur, dan biaya pecah sertifikat tanah 2024. Informasi ini semoga bisa memudahkan detikers yang ingin melakukan pemecahan sertifikat tanah.

    (row/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Biayanya


    Jakarta

    Pecah sertifikat tanah adalah proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan. Proses ini biasanya dipakai ketika sebidang tanah ingin dijual atau sebagai bagian dari warisan.

    Hal ini supaya tanah yang dijual clear atau ke depannya tidak akan ada sengketa tanah. Dalam pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Selain itu, kamu juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing. Bagi kamu yang mau pecah sertifikat tanah, bisa simak syarat dan caranya berikut ini, dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Minggu (18/8/2024).


    Syarat Pecah Sertifikat Tanah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

    Keterangan

    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    5. Alasan pemecahan

    Biaya Pecah Sertifikat Tanah

    Biaya yang dikenakan variatif karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

    Cara Pecah Sertifikat Tanah

    Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

    1. Melengkapi persyaratan administrasi
    2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
    3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
    4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
    5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
    6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
    7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
    8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
    9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

    Itulah cara memecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    Lihat juga Video ‘Sertifikat Dan Beli Tanah Atau Rumah Baru’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini Cara Pecah Sertifikat Tanah



    Jakarta

    Pecah sertifikat tanah menjadi proses ketika sebidang tanah ingin dijual sebagian atau pembagian warisan tanah. Proses ini dilakukan dengan pengeluaran bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan.

    Pecah sertifikat tanah juga menjadi langkah yang tepat jika suatu saat tanah yang dijual clear dan tidak akan ada sengketa tanah. Dalam pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Proses juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing. Bagi kamu yang mau pecah sertifikat tanah, bisa simak syarat dan caranya berikut ini, dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN.


    Syarat Pecah Sertifikat Tanah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

    Keterangan

    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    5. Alasan pemecahan

    Biaya Pecah Sertifikat Tanah

    Biaya yang dikenakan variatif karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

    Cara Pecah Sertifikat Tanah

    Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

    1. Melengkapi persyaratan administrasi
    2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
    3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
    4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
    5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
    6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
    7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
    8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
    9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

    Itulah cara memecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com