Tag Archives: catat

Tunaiku Jamin Keamanan Data Lewat Layanan Call Center Resmi


Jakarta

Kebutuhan finansial mendadak, seperti biaya pendidikan atau modal usaha, seringkali membutuhkan solusi pinjaman online yang cepat dan aman. Tunaiku, sebagai produk pinjaman online dari Amar Bank yang telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadi salah satu pilihan.

Untuk memastikan seluruh proses pinjaman berjalan aman, pengguna wajib mengetahui jalur komunikasi resmi, yaitu call center Tunaiku. Layanan ini adalah garda depan yang menjamin keamanan, transparansi, dan kenyamanan pengguna.

Kontak Resmi Call Center Tunaiku


Pastikan Anda hanya menghubungi kontak resmi Tunaiku dan Amar Bank yang terverifikasi untuk menghindari penipuan.

Telepon: (021) 4000-5859

WhatsApp: 081132266859

Email: [email protected]

Jam Operasional:

Senin-Jumat: 08.00 – 20.00 WIB

Sabtu-Minggu: 09.00 – 15.00 WIB

Libur nasional: Tutup

Mengapa Call Center Penting?

Call center memiliki fungsi krusial dalam layanan Tunaiku, di antaranya:

  1. Jalur Komunikasi Resmi: Menjamin keamanan setiap transaksi.
  2. Sumber Informasi Akurat: Menyediakan detail produk, bunga, cicilan, dan status pengajuan.
  3. Sarana penyelesaian Masalah: Membantu jika terjadi kendala teknis atau administrasi.
  4. Pembatalan Pinjaman: Proses pembatalan yang sah hanya dapat dilakukan melalui nomor resmi.

Layanan yang Disediakan Call Center Tunaiku

Call center Tunaiku hadir untuk membantu berbagai kebutuhan pengguna, di antaranya:

1. Informasi Produk Pinjaman

Petugas call center akan menjelaskan detail produk KTA online Tunaiku, meliputi:

  • Limit pinjaman hingga Rp30 juta.
  • Bunga ringan mulai dari 0,1% per hari.
  • Tenor fleksibel yang bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial Anda.

2. Status Pengajuan Pinjaman

Anda dapat menanyakan status pengajuan, apakah sudah disetujui, masih diproses, atau memerlukan dokumen tambahan.

3. Panduan Pembayaran Cicilan

Call center akan memberikan panduan lengkap mengenai metode pembayaran, baik melalui transfer bank, ATM, maupun aplikasi pembayaran digital.

4. Pembatalan Pinjaman

Jika Anda berubah pikiran, pembatalan hanya bisa dilakukan melalui jalur resmi untuk menjaga keamanan dan validitas data.

5. Penanganan Keluhan

Apabila terjadi kesalahan data, kendala teknis, atau masalah pembayaran, tim call center akan membantu menyelesaikan masalah dengan cepat dan profesional.

Tunaiku Foto: Tunaiku

Tips Aman Menghubungi Call Center Tunaiku

Agar proses komunikasi lebih efektif dan aman, perhatikan langkah-langkah berikut. Pertama, siapkan Data: Siapkan nama lengkap, nomor KTP, atau nomor kontrak untuk verifikasi cepat. Kedua, gunakan Jalur Resmi: Hanya hubungi nomor, WhatsApp, atau email yang tercantum di atas. Ketiga, hubungi di Jam Operasional: Respon lebih cepat akan didapat pada jam kerja yang ditetapkan.

Keempat, catat Nomor Laporan: Jika mengajukan keluhan atau pembatalan, minta nomor laporan sebagai bukti tindak lanjut. Terakhir, waspada Penipuan: Jangan pernah memberikan data pribadi sensitif kepada pihak tidak dikenal yang mengatasnamakan Tunaiku.

Keunggulan Produk Tunaiku

Selain layanan call center yang responsif, Tunaiku memiliki berbagai keunggulan menarik:

  • Limit pinjaman hingga Rp30 juta, cocok untuk kebutuhan besar seperti pendidikan atau usaha.
  • Bunga ringan mulai 0,1% per hari, transparan tanpa biaya tersembunyi.
  • Persetujuan cepat hanya dalam 3 menit, tanpa perlu jaminan.
  • Metode pembayaran fleksibel, bisa melalui berbagai saluran digital.
  • Layanan pelanggan via live chat, dilayani oleh customer service Tunaiku yang responsif dan ramah.

“Call center Tunaiku merupakan jalur resmi, aman, dan cepat untuk semua kebutuhan terkait layanan pinjaman online Tunaiku. Pastikan selalu menghubungi kontak resmi Tunaiku agar pengalaman finansial Anda tetap aman, nyaman, dan bebas dari risiko penipuan,” demikian tulis Tunaiku dalam keterangan resminya, Senin (20/10/2025)

(akn/ega)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Atasi Beragam Masalah, Ini Cara & Manfaat Hubungi CS Indodana Fintech


Jakarta

Indodana Fintech menawarkan berbagai solusi finansial praktis yang dapat diakses melalui aplikasi di smartphone maupun situs resmi. Meski menawarkan layanan yang simpel, namun ada kalanya pengguna Indodana Fintech mengalami kendala atau memiliki pertanyaan seputar layanannya. Untuk memudahkan pengguna mengatasi permasalahan atau menjawab pertanyaan, Indodana Fintech menyediakan layanan customer service atau CS yang mudah untuk dihubungi.

Tentunya, ada banyak manfaat menghubungi CS Indodana Fintech yang bisa membantu Anda untuk lebih memahami produk dan layanannya. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang manfaat menghubungi CS Indodana Fintech, daftar kontak, dan caranya, Anda bisa menyimak penjelasan berikut ini.

Manfaat Menghubungi CS Indodana Fintech


Tim customer service Indodana Fintech siap untuk menjawab dan membantu beragam keluhan dan pertanyaan dari para penggunanya. Ketika menghubungi CS Indodana Fintech, ada banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan seputar informasi layanannya, antara lain:

  • Memberi informasi terbaru mengenai status pengajuan kredit atau pinjaman di aplikasi Indodana Fintech.
  • Memberi informasi terbaru mengenai proses pencairan pinjaman dana dari aplikasi Indodana Fintech.
  • Memberi bantuan mengenai masalah pembayaran angsuran.
  • Memberi bantuan mengenai masalah terkait akun atau informasi pribadi.
  • Memberi bantuan mengenai kendala aplikasi Indodana Fintech.
  • Memberi informasi terbaru dan akurat seputar produk dan layanan Indodana Fintech.

Di samping itu, CS Indodana Fintech juga bisa memberi bantuan lain sesuai dengan kebutuhan pengguna. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi CS Indodana Fintech ketika menghadapi masalah atau memiliki pertanyaan umum terkait layanan dan produknya.

Kontak Resmi CS Indodana Fintech

Untuk menghubungi layanan customer service resmi, Indodana Fintech menyediakan 2 kontak utama, yaitu via telepon dan email. Untuk via telepon, CS Indodana Fintech bisa dihubungi melalui nomor (021) 3026 6888, dan via email ke [email protected].

Pastikan untuk menyimpan nomor telepon dan alamat email CS Indodana Fintech tersebut agar lebih mudah untuk menghubunginya sewaktu-waktu dibutuhkan. Selain itu, perhatikan pula nomor CS dan alamat emailnya agar tak sampai keliru mencatatnya.

Cara Menghubungi CS Indodana Fintech via Telepon

Jika memiliki pertanyaan atau ingin melaporkan kendala, menghubungi CS Indodana Fintech melalui telepon menjadi cara yang paling umum dan mudah untuk dilakukan. Jika ingin tahu bagaimana cara menghubungi CS Indodana Fintech via telepon, simak langkah-langkahnya berikut ini.

  • Catat nomor telepon CS Indodana Fintech di smartphone atau buku telepon agar lebih mudah mengaksesnya.
  • Hubungi CS Indodana Fintech via telepon dengan memasukkan nomor telepon resminya.
  • Pihak CS Indodana Fintech akan menerima panggilan dan menanyakan terkait alasan Anda menghubungi.
  • Anda bisa menanyakan hal apa pun yang berkaitan dengan produk serta layanan Indodana Fintech, contohnya cara mendaftar akun, berapa lama proses pengajuan, atau informasi terbaru mengenai produk dan layanannya.
  • Untuk laporan kendala, pihak CS Indodana Fintech akan menanyakan terkait detail masalah, transaksi, informasi akun, dan sebagainya.
  • Pastikan untuk mengikuti seluruh arahan dan instruksi dari pihak CS Indodana Fintech agar bisa lebih cepat menerima jawaban atau solusi yang akurat.

Perlu dipahami jika layanan customer service Indodana Fintech via telepon ini hanya bisa dihubungi di jam kerjanya saja, yaitu setiap hari dari jam 08.00 – 20.00 WIB. Jadi, pastikan untuk menghubunginya di jam tersebut agar bisa mendapatkan respons yang lebih cepat.

Punya Pertanyaan? Langsung Saja Hubungi Tim CS Indodana Fintech!

Demi menjamin kepuasan dan memberi pengalaman layanan yang terbaik, Indodana Fintech menyediakan layanan customer service terpadu yang siap membantu kapan saja. Anda bisa menghubungi via telepon dan email, dan tim CS Indodana Fintech mampu memberi bantuan terhadap segala kebutuhan, kendala, dan pertanyaan seputar layanan dan produknya. Jadi, jika memiliki pertanyaan atau masalah, jangan ragu untuk menghubungi pihak CS Indodana Fintech agar bisa segera mendapat jawaban dan solusi yang akurat.

Lihat juga Video: Apple Pay Later yang Bikin Perusahaan Fintech Ketar-ketir

(akd/ega)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

OJK Catat Penyaluran Kredit UMKM Melambat, Fintech Waspadai Risiko Macet


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM yang meningkat yang ditandai dengan Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah yang lebih tinggi.

Per September 2024, OJK mencatat kredit UMKM tumbuh sebesar 5,04% secara tahunan (yoy), dibandingkan tahun lalu periode yang sama yang tumbuh 8,3%. Selain itu, NPL juga menunjukkan peningkatan pada September 2024 NPL UMKM sebesar 4%, dibandingkan 3,88% pada September 2023.

Hal ini membuat perusahaan keuangan seperti financial technology (fintech) jadi lebih ketat dalam menyalurkan kreditnya, salah satunya Modal Rakyat. Perusahaan Peer to Peer Lending yang sebelumnya fokus pada penyaluran Pinjaman untuk UMKM, kini lebih ketat dalam melakukan proses pemilihan portofolio pinjaman.


CEO Modal Rakyat, Christian Hanggra, mengatakan hal-hal dalam perketat portofolio pinjaman adalah memperketat proses assessment kredit, dengan upaya penagihan dan restrukturisasi pembayaran pinjaman, serta switching portofolio yang berfokus pada kemitraan dan pengembangan dalam satu ekositem.

“Di sisi lain, hal tersebut mengakibatkan penurunan jumlah pendanaan sehingga rasio performa kredit menjadi lebih sensitif sebagai contoh yaitu rasio TWP90,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

Per November 2024 TWP90 Modal Rakyat berada di atas 5%. Selain pengendalian penyaluran pinjaman produktif, faktor lain yang menyebabkan kenaikan rasio TWP90 adalah pertumbuhan bisnis yang sedang kurang baik di beberapa sektor seperti otomotif, pengolahan, perdagangan dan industri startup. Faktor tersebut menyebabkan turunnya kemampuan perusahaan dalam pemenuhan pembayaran pinjaman secara tepat waktu.

Meski demikian hal ini diharapkan hanya berlangsung sementara karena perusahaan terus melakukan upaya untuk menekan rasio TWP 90. Christian mengatakan perusahaan berkomitmen untuk terus dilakukannya perbaikan di berbagai aspek perusahaan untuk terus bertumbuh menjadi perusahaan Peer to Peer Lending yang sehat dan inovatif.

“Selain memperketat proses assessment kredit, upaya lain yang dilakukan antara lain yaitu meningkatkan upaya penagihan dan restrukturisasi pembayaran pinjaman, serta switching portofolio yang berfokus pada kemitraan dan pengembangan dalam satu ekositem,” jelasnya.

Saksikan juga video: Cara Komdigi-OJK Berantas 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Catat, Ini Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal

Jakarta

Aplikasi pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi orang-orang yang membutuhkan dana darurat. Sayangnya, banyak aplikasi pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Saat menggunakan aplikasi ini, peminjam seringkali melibatkan data pribadi. Diketahui bahwa pinjol ilegal mempunyai sejumlah resiko, seperti penyalahgunaan data pribadi. Untuk itu, peminjam yang berurusan dengan pinjol legal harus mengetahui cara menghapus data di aplikasi.

Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal

Untuk menghapus data di Pinjol ilegal, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Mengutip laman OCBC, berikut caranya:


1. Lunasi Pinjaman

Ketika pinjaman dilunasi dan tidak mengajukan pinjaman baru, maka penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi. Datamu pun akan terhapus.

Memang terjadi perdebatan di kalangan masyarakat terkait pembayaran tagihan di pinjol. Pinjol ilegal dianggap tidak perlu dibayar sebab tidak berizin.

Namun, kamu bisa melunasinya sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak dihubungi oleh pihak pinjol. Setelah itu berhenti dan jangan lakukan pinjaman lagi.

2. Lapor ke OJK

Ketika pinjaman sudah dilunasi namun masih diteror, laporkan ke OJK. Sampaikan masalah yang dialami dan minta solusi. Pelaporan bisa dilakukan ke situs OJK, email, atau kontak resminya di

  • Alamat email OJK: [email protected]
  • Situs resmi OJK: ojk.go.id
  • WhatsApp OJK: 081-157-157
  • Kontak resmi OJK: 157.

3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Penghapusan data dapat dilakukan dengan cara menghapus akun dan aplikasi. Begini caranya:

  • Buka aplikasi pinjol
  • Pilih menu Pengaturan
  • Klik opsi Hapus Akun
  • Ikuti langkah selanjutnya sesuai panduan
  • Konfirmasi keinginan penghapusan akun
  • Akun di aplikasi sudah terhapus.

Jangan lupa untuk uninstall aplikasi pinjol. Dengan begitu, kamu tidak akan dihubungi lagi oleh penyedia jasa pinjol ilegal.

Penting untuk mengetahui mana pinjaman legal dan ilegal sebelum meminjam. Menurut laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-cirinya.

  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tak pernah menawarkan melalui komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman dilakukan secara transparan
  • Peminjam yang tak bisa membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Dalam kondisi ini peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Memiliki layanan pengaduan
  • Identitas pengurus dan alamat kantor diketahui dengan jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib mempunyai sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Pinjaman Online Ilegal

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Saat memberikan penawaran, penyedia layanan pinjol memberi pesan melalui SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  • Adanya ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mempunyai sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ketika sudah terlanjur meminjam di pinjaman online ilegal, pastikan kamu tidak melakukan pinjaman lagi. Jika ingin meminjam, maka pilih pinjol yang sudah terdaftar di OJK.

(row/row)



Sumber : finance.detik.com

Catat! Ini Syarat Ketat Pakai Paylater


Jakarta

Penggunaan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater akan diberikan syarat ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberlakukan batasan usia dan gaji bagi pengguna Paylater.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah, mengatakan rencananya kebijakan itu akan berlaku dua atau tiga tahun lagi. Pada surat edaran OJK kebijakan itu rencananya akan diberlakukan pada 2027.

Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.


“Kita akan diberlakukan ini nanti di dua atau tiga tahun mendatang. Nah kalau ternyata nanti mereka sudah siap katakanlah tahun ini sudah siap ya bisa saja nanti kita terapkan aturan ini,” kata dalam media briefing secara virtual, Selasa (21/1/2025).

Untuk itu, OJK meminta industri mempersiapkan diri untuk berlakunya aturan tersebut. Dalam waktu bersamaan jika diberlakukan, OJK dan industri juga akan secara berkala melalukan evaluasi.

“Kalau memang dianggap industri cukup ya atau mungkin nanti kalau ternyata justru ini dinilai membahayakan bagi industri akan kita evaluasi lagi. Jadi yang ada di benak kita sekarang adalah ini sinyal kepada industri, kita akan terapkan ketentuan ini dan kita minta mereka supaya siap-siap untuk mengantisipasi implementasi dari ketentuan ini,” terangnya.

Adapun skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL) mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000 per bulan.

Ahmad menerangkan batasan usia itu juga diperlukan untuk meminimalisir kredit macet atau anak mudah terjerat utang.

“Ini kita juga nggak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di utang, sementara dia nggak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya. Itulah filosofinya kenapa kita membatasi 18 tahun, itulah ukuran orang dewasa lah kira-kira seperti itu,” terangnya.

Sementara terkait syarat penghasilan atau gaji sebesar Rp 3 juta/bulan, Ahmad mengatakan ketentuan itu didasarkan dengan perhitungan rata-rata upah minimum provinsi (UMP).

“Kita ambil dari rata-rata UMP aja lah kira-kira seperti itu angkanya. Tetap ini akan kita evaluasi, cuma yang sampai saat ini kami anggap cukup pas kalau lihat rata-rata UMP di Indonesia itu kira-kira Rp 3 juta. Ini juga untuk memastikan kemampuan bayar dari si peminjam ya terutama yang BNPL, kita anggap 3 juta ini rasanya minimal perlu kita wajibkan bagi si pengguna BNPL ini,” pungkasnya.

Tonton juga Video: Industri Paylater Dinilai Tak Akan Ganggu Perkembangan Sektor Kredit Perbankan

[Gambas:Video 20detik]

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

AFPI Catat Penyaluran Pinjaman Daring Capai Rp 978 T


Kabupaten Bandung Barat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melaporkan jumlah agregat pencairan pinjaman sejak fintech peer-to-peer (P2P) lending berdiri hingga November 2024 mencapai Rp 978 triliun.

Ketua Klaster Pendanaan Produktif AFPI Tofan Saban mengatakan, jumlah tersebut berasal dari 97 perusahaan fintech berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2017.

“Agregat pencarian pinjaman, total pinjaman yang sudah tersalurkan dari mulai 2017 sampai saat ini, itu nyaris Rp 1.000 triliun, yakni Rp 978 triliun yang sudah tersalurkan. Ini secara kumulatif,” kata Tofan, dalam media gathering di Mason Pine Hotel, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


Sementara itu, untuk jumlah outstanding pinjaman, hingga November 2024 tercatat sebesar Rp 74 triliun yang masih berputar di masyarakat.

Tofan menambahkan, angka Rp 978 triliun tersebut berasal dari 2 juta pihak yang menjadi lender atau pemberi pinjaman. Lender ini ada yang berupa entitas maupun individu, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Dari 97 perusahaan berizin OJK yang telah tersalurkan, kalau tadi saya bilang ada 2 pihak ya, ada borrower, ada lender. Angka Rp 978 triliun itu berasal dari sekitar 2 juta pihak yang menjadi lender,” ujarnya.

Sedangkan untuk jumlah peminjam atau borrower dari pindar, Tofan mengatakan, totalnya mencapai 137 juta borrower, baik individu maupun entitas. Sedangkan angka TKB90 hingga November 2024 sebesar 97,62%

“7 tahun industri ini berada, sudah melayani kebutuhan dari kira-kira 137 juta individu ataupun entitas yang saat ini ada, menikmati penyaluran dana yang disalurkan oleh industri kami,” kata dia.

Lihat juga Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

AFPI Bantah Adanya Dugaan Kartel Bunga Pindar


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah adanya dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjaman daring di kalangan pelaku usaha pinjaman online daring (pindar) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 yang ditujukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Untuk diketahui, dugaan kasus ini akan disidangkan dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu dekat oleh KPPU.

“Tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel, atau kesepakatan harga antara pelaku industri itu memang tidak terjadi,” kata Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024).


Ronald menjelaskan kesepakatan suku bunga sebesar 0,8% per hari pada periode tersebut tidak didapatkan dari hasil kongkalikong antara para pelaku industri. Ia menjelaskan kesepakatan tersebut lantaran didasari adanya praktik ilegal pinjol ilegal yang dinilai merugikan para pelaku industri.

Kesepakatan tersebut, kata Ronald juga didapatkan dari hasil diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengatakan hal ini juga lantaran belum adanya aturan dari OJK terkait suku bunga tersebut.

“Jadi, pada saat itu, bukan para pelaku ini ngumpul, misalnya di ruangan ini, terus kita sepakat yuk, membatas maksimumnya berapa. Tidak seperti itu dan dinamika yang terjadi pada saat itu adalah, kita memang benar-benar sangat merasa dirugikan dengan praktik-praktik yang dilakukan oleh pinjol ilegal,” katanya.

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko menambahkan terkait adanya penurunan bunga pinjaman dari 0,8% menjadi 0,4% tersebut juga merupakan arahan dari OJK. Ia mengatakan arahan tersebut lantaran belum adanya dasar hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.

“Kita diminta untuk menurunkan, karena apa? Karena waktu itu OJK melihat efek 0,8% ini masih bisa dekat-dekat dengan lo. Jadi gimana Pak solusinya? turun lagi 0,4%,” katanya.

Kemudian, ia menjelaskan setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3% dan AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

Simak juga Video ‘OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta’:

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Orang RI Makin Doyan Pakai Pinjol-Paylater, Gagal Bayar Juga Meningkat


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembiayaan untuk pinjaman online (pinjol) dan buy now pay later (BNPL) masih menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Di sisi lain, tingkat wanprestasi atau gagal dalam menyelesaikan pinjaman lebih dari 90 hari (TWP 90) juga meningkat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan piutang pembiayaan multifinance naik 3,67% secara tahunan (yoy) pada April 2025 menjadi Rp 504,18 triliun.

“Rasio perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat turun menjadi 2,43%, di Maret yang lalu 2,71%. NPF net 0,82 persen (pada April), di Maret yang lalu 0,82 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,23 kali, di Maret yang lalu 2,26 kali dan ini berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” kata Agusman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (2/6/2025).


Lebih rinci, pembiayaan modal ventura di April 2025 naik sebesar 1,04% secara tahunan menjadi Rp 16,49 triliun. Apabila dilihat secara bulanan (mtd), yang mana pada Maret 2025 mengalami kontraksi dengan nilai Rp 16,73 triliun.

Sementara itu, industri fintech peer-to-peer lending (p2p) outstanding pembiayaan pada bulan Lebaran atau April 2025 naik 29,01% menjadi Rp 80,94 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit macet juga menunjukkan kenaikan.

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP 90 berada di posisi 2,93%, di Maret yang lalu 2,77%,” terang Agusman.

Untuk pembiayaan buy now pay letter (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada April 2025 meningkat sebesar 47,11% secara tahunan menjadi Rp 8,24 triliun dengan NPF Gross sebesar 3,78%.

Sementara itu, ia menjelaskan, ada 4 perusahaan dari 105 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar. Selain itu ada pula 15 dari 96 penyelenggara peer-to-peer lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

“Dari 15 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut 4 di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang credible termasuk pengembalian izin usaha,” terang dia.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, selama bulan Mei 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 8 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura dan 5 penyelenggara peer-to-peer lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku.

Tonton juga “OJK Catat Utang Paylater Warga RI di Bank Naik ke Rp 21,9 T” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com