Tag Archives: catatan kredit

Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?


Jakarta

Mengetahui riwayat utang atau kredit penting karena akan menentukan peluang seseorang dalam mengajukan pinjaman di masa depan. Riwayat tersebut biasanya tersimpan rapi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking.

Sebagai informasi, BI Checking sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol).

Lantas, Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?

Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data peminjam untuk keperluan administrasi seperti pelaporan kredit dan pelacakan.


Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

Di saat yang bersamaan data ini akan dilaporkan pinjol terkait ke SLIK OJK sebagai catatan kredit. Di sana seluruh utang yang belum dibayarkan hingga ketepatan waktu pembayaran dicatat.

Begitu juga jika utang sudah dilunasi, maka pinjol terkait wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan bilamana dibutuhkan. Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

Kategori Skor dalam SLIK OJK

Secara rinci SLIK OJK bakal menunjukkan lima skor kredit. Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

Kolektibilitas 1: Lancar
Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan
Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet
Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara itu, bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa kembali mengajukan pinjaman.

Cara Cek Skor Kredit Secara Online Lewat SLIK OJK

Pada laman Pegadaian, turut dibahas bagaimana pentingnya catatan kredit seseorang. Saat mendaftar perusahaan pun, terutama di sektor keuangan dan perbankan, akan mempertimbangkan catatan kredit sebagai indikator integritas finansial calon karyawan.

Selain itu, catatan kredit yang buruk juga akan menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Misalnya, saat ingin membeli rumah melalui KPR, mengajukan kredit kendaraan, atau bahkan mengajukan kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pinjaman.

Jika skor kredit buruk, bunga pinjaman bisa lebih tinggi atau pengajuan kredit seperti Kartu Kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan bentuk pinjaman lainnya akan sulit disetujui. Berikut cara cek skor kredit kita:

– Kunjungi situs web SLIK OJK atau idebku.ojk.go.id
– Pilih menu “Pendaftaran”, lalu isi semua kolom yang tersedia dan klik “Selanjutnya”.
– Masukkan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”.
– Unggah dokumen persyaratan, seperti informasi debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha.
– Upload foto diri sesuai instruksi yang diberikan.
– Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
– Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran.
– Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email, maksimal dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. Atau bisa juga lakukan pengecekan secara langsung atau offline berikut:

– Datang ke kantor OJK setempat.
– Membawa dokumen persyaratan: Identitas diri berupa KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing), jika dikuasakan membawa surat kuasa, NPWP, akta.
– Apabila telah sesuai persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur.
– Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.

Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk
Satu-satunya cara untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk adalah harus melunasi seluruh tagihan, termasuk pokok dan bunga. Setelah pelunasan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas dan mengecek kembali data di SLIK OJK.

Cara paling efektif untuk memperbaiki skor kredit adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Jika tidak mampu melunasi seluruh utang sekaligus, coba hubungi pihak kreditur untuk mencari solusi pembayaran yang lebih fleksibel, seperti restrukturisasi atau cicilan yang lebih ringan.

Kalau pun ada ketidaksesuaian dalam catatan utang, segera hubungi pihak kreditur untuk mengajukan koreksi. Jika terbukti ada kesalahan, catatan tersebut bisa diperbaiki dan dihapus dari riwayat kreditmu. Pastikan untuk meminta konfirmasi tertulis sebagai bukti bahwa masalah telah diselesaikan.

Setelah melunasi utang, namamu juga tidak serta-merta langsung bersih dari daftar riwayat kredit buruk. Tapi setelah pelunasan, kamu dapat memantau skor kreditnya melalui SLIK OJK untuk memastikan apakah status kredit telah diperbarui atau masih dalam proses.

Setelah menyelesaikan masalah kredit, proses pembaruan data di SLIK OJK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari sejak laporan pelunasan diterima. Dalam periode ini, penyedia kredit juga akan mengeluarkan surat keterangan lunas atau penghapusan tagihan yang bisa digunakan sebagai bukti resmi.

OJK akan memperbarui skor kredit dalam SLIK dalam waktu maksimal 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan. Dengan memastikan catatan kredit sudah bersih, kamu dapat kembali mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya tanpa kendala.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Butuh Berapa Lama Bersihkan Catatan Kredit yang Jelek biar Bisa Ajukan KPR?


Jakarta

Ada kalanya keuangan kamu terganggu hingga kesulitan membayar tagihan hingga akhirnya menunggak cicilan. Atau, nggak jarang juga yang tidak membayar tagihan karena lupa atau alasan lainnya.

Tahu nggak kamu, tunggakan cicilan kredit atau bahkan sampai macet, akan tercatat dalam sistem keuangan perbankan lho. Itu akan jadi catatan kredit yang akan berdampak pada pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Bukan tidak mungkin, pengajuan KPR kamu akan ditolak oleh pihak bank kalau punya catatan buruk karena pernah nunggak cicilan.


Namun, kamu tak perlu khawatir. Karena, catatan kredit yang jelek masih dapat diperbaiki. Simak caranya di artikel berikut.

Apa itu catatan kredit?

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap nasabah yang mengambil angsuran kredit, akan langsung terdaftar dan dicatat riwayat kreditnya di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

Sistem ini akan memberitahukan apakah riwayat kredit seorang nasabah baik atau buruk. Riwayat kredit ini akan jadi dasar pertimbangan apakah pengajuan kredit berikutnya akan diterima atau ditolak.

Saat ini, Bank Indonesia sudah tidak bertanggung jawab atas pengecekan riwayat kredit. Tugas ini sudah diambil alih oleh OJK. SID juga sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Tapi, cara mengecek riwayat kredit tetap dinamakan BI Checking.

Setiap lembaga keuangan atau bank bisa membuka SLIK OJK. Maka dari itu, sebelum menentukan memberi pinjaman atau tidak, pihak lembaga keuangan akan mengecek terlebih dahulu catatan kredit seorang nasabah di SLIK OJK.

Rincian skor kredit

Seorang nasabah akan dikasih nilai dari angka 1 hingga 5. Nilai ini menjadi referensi bank saat pemberian pinjaman. Berikut ini uraian nilai kredit.

Kolektibilitas 1: Lancar
Nilai ini adalah kolektibilitas terunggul yang dipunya debitur. Dengan nilai ini berarti debitur rajin melunasi tagihan, baik tagihan pokok atau bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Nilai ini dikasih kalau debitur punya tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam batas waktu 1 hingga 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Debitur yang nilai kolektibilitasnya 3 adalah mereka yang telah menunggak sepanjang 91 hingga 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan
Debitur yang nilai kolektibilitasnya 4 berarti telah menunggak tagihan selama 121 hingga 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet
Debitur yang dikasih nilai ini berarti telah menunggak lebih dari 180 hari. Mereka dengan nilai ini, kemungkinan besar akan gagal saat pengajuan kredit kepada lembaga keuangan atau bank.

Cara Mengecek Catatan Kredit

Para nasabah bisa mengajukan informasi catatan kredit secara daring maupun luring.

Cara Mengecek Catatan Kredit Secara Daring
1. Buka aplikasi lewat web idebku.ojk.go.id
2. Klik menu Pendaftaran
3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi kolom identitas debitur, lalu klik selanjutnya
4. Pemohon mengisi data registrasi dengan benar dan lengkap
5. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapat email dari OJK yang berisikan informasi nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran bisa dipakai untuk mengecek status permohonan di menu Status Layanan
6. OJK akan mengurus permohonan dan mengirimkan hasil pemohon lewat email

Cara Mengecek Catatan Kredit Secara Luring
1. Datang ke kantor OJK
2. Bawa dokumen persyaratan: KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing), kalau diwakilkan harus membawa surat kuasa, NPWP, dan akta
3. Bila sudah sesuai persyaratan, OJK melaksanakan penarikan data informasi debitur
4. Hasil akan dikirim ke email pemohon yang didaftarkan

Bagaimana Cara Membersihkan Catatan Kredit dan Butuh Berapa Lama Sampai Bersih?
Tunggakan adalah penyebab catatan kredit menjadi jelek. Maka dari itu, cara membersihkan catatan kredit yang buruk adalah dengan melunasi semua tagihan, baik tagihan pokok ataupun bunganya.

Kalau debitur tidak bisa melunasi langsung karena terkendala dana, cara yang bisa dicoba adalah dengan bernegosiasi dengan bank guna memperoleh keringanan berupa perpanjangan tenor untuk meringankan angsuran dan bunganya.

Kalau kedua cara tersebut telah dijalankan, kamu bisa awasi catatan kredit secara mandiri. Pihak OJK akan memulihkan nilai kredit debitur di SLIK. Terkadang, prosedur ini memerlukan durasi sampai 24 bulan.

Itu tadi cara mengecek catatan kredit dan cara membersihkan catatan kredit buruk. Semoga bermanfaat!

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com