Tag: cicilan

  • Bukan Cuma Karena Pinjol, Ternyata Ini 4 Penyebab KPR Kamu Ditolak


    Jakarta

    Ketika kamu hendak membeli rumah baik berupa rumah tapak atau apartemen, kamu bisa membayar lunas di awal dan bisa pula menggunakan KPR atau cicilan dengan bank.

    Membayar rumah lunas di awal berarti kamu memerlukan modal yang besar karena harganya yang cukup mahal. Anak muda yang baru pertama kali membeli rumah biasanya akan memilih untuk mengambil KPR di bank.

    Tentunya dengan pertimbangan adanya suku bunga per tahun yang tidak sedikit, tenor atau waktu pencicilan yang cukup lama, dan jaminan yang harus diajukan.


    Namun, tidak setiap pengajuan KPR dapat diterima oleh bank. Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo ada beberapa penyebab KPR seseorang ditolak, diantaranya sebagai berikut.

    1. Karakter (Character)

    Calon debitur (peminjam) memiliki riwayat kredit yang buruk sebelumnya, memiliki tunggakan atau kredit macet saat ini, pekerjaan atau penghasilan tidak stabil, hingga usianya terlalu muda atau terlalu tua.

    Bank juga tidak memberikan KPR kepada calon debitur yang memiliki pinjaman online atau pinjol. Mereka bisa melihatnya melalui BI Check. Batas utang seseorang seharusnya hanya sekitar 30-40%.

    “Batas rule of thumb-nya (biasanya) tidak lebih dari 30-40% penghasilan, cukup untuk mengangsur bulanan,” kata Arianto saat dihubungi detikProperti pada Rabu (27/3/2024).

    2. Kemampuan (Capacity)

    Debitur memiliki kemampuan bayar kredit yang rendah. Bisa pula kreditur (bank) melihat pinjaman yang diajukan debitur terlalu tinggi rasionya dibandingkan dengan pendapatannya.

    3. Jaminan (Collateral)

    Setiap pinjaman, kreditur tentu akan meminta sebuah jaminan atau nilai agunan untuk berjaga-jaga jika di tengah jalan debitur kesulitan melunasi cicilannya. Jaminan ini tentu harus cukup untuk mengganti nilai uang kredit yang telah diberikan kepada debitur.

    4. Keadaan (Condition)

    Bank ragu untuk menyetujui KPR kepada debitur yang kondisi ekonomi yang tidak stabil. Namun ada pula yang kondisinya cukup stabil tetapi tidak disetujui KPR-nya karena berbagai alasan lain.

    Cara Lolos Pengajuan KPR

    Agar kamu lolos saat mengajukan KPR ke bank, menurut Arianto, kamu perlu mempelajari bagaimana bank melakukan analisis kredit seperti yang disebutkan sebelumnya menggunakan rumus 4C.

    1. Tepat Waktu Membayar Pinjaman

    Hal terpenting adalah perbaiki cara membayar cicilan tersebut. Misalnya jika sering melakukan pinjaman, baik pinjol atau KPR di bank lain, kamu harus membayar lunas terlebih dahulu agar tidak kesulitan. Baru setelah itu, mengajukan cicilan lain, sehingga tidak ada pinjaman yang macet di tengah jalan. Setelah melunasi utang, kamu juga perlu minta bukti pelunasannya.

    “Kalau melakukan pelunasan, pihak kreditur akan mengeluarkan bukti pelunasan. Dan bagi debitur sebaiknya selalu minta bukti pelunasan pada saat menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.

    2. Cicilan Tidak Boleh Lebih dari 30% dari Penghasilan

    Untuk meyakinkan bank untuk mengambil KPR, atur keuanganmu agar bisa mengambil cicilan. Pastikan alokasi penghasilan yang dipakai untuk cicilan atau KPR tidak lebih dari 30% jumlah penghasilan.

    Kamu juga bisa meningkatkan penghasilan misalnya dengan membuka usaha sampingan sehingga sumber pendapatan tidak hanya dari satu pintu.

    3. Memilih Jaminan yang Tepat

    Siapkan jaminan yang tepat yakni yang cukup nilai dan likuidnya. Likuid adalah jaminan yang mudah untuk dikonversikan menjadi uang tunai atau mudah dijual.

    “Jaminan yang tepat adalah cukup nilainya bila dibandingkan dengan pinjaman yang diterima dan likuid untuk dapat ‘dijual’ sewaktu gagal bayar,” jelas Arianto.

    4. Perkirakan Momen yang Tepat

    Kamu perlu memahami kondisi ekonomi saat ini dan kebijakan bank terkait KPR yang diajukan. Sebelum mengajukan KPR kamu bisa melakukan riset antar bank, mana yang cocok dengan kondisi keuangan saat ini.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tunggu Dulu, Pertimbangkan 3 Hal Ini Kalau Mau Lunasi KPR Lebih Awal



    Jakarta

    Pemilik rumah yang masih ada cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sewaktu-waktu bisa memutuskan untuk melunasi KPR lebih cepat dari masa yang ditentukan. Melunasi KPR sering menjadi pilihan pemilik kalau ingin menghemat banyak uang.

    Bahkan, para pakar menilai keputusan tersebut bisa jauh lebih menguntungkan daripada terus membayar utang beserta bunga hingga belasan tahun lamanya. Namun, keputusan ini memerlukan pertimbangan yang matang karena nominal yang akan dibayarkan pun sangat besar.

    Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan jika berniat melunasi KPR, apalagi kalau dalam kondisi tidak berpenghasilan.


    Pertama, uang tabungan yang tersisa masih mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari pasca pelunasan, termasuk juga untuk membayar kewajiban cicilan hutang lainnya selain KPR tersebut bila ada.

    Kedua, harus segera mendapatkan sumber pemasukan baru. Pasalnya, tabungan sudah terkuras banyak untuk melunasi KPR. Maka dari itu, bila belum mendapatkan sumber income baru, harus bersiap untuk konsekuensi terburuk.

    “Harus bersiap untuk menerima konsekuensi terburuk agar kebutuhan sehari-hari dapat terus terpenuhi dengan baik. Salah satunya dengan cara menjual aset atau barang-barang yang dimiliki,” kata Andy kepada detikcom belum lama ini.

    Ketiga, yang tidak kalah penting, uang yang digunakan untuk pelunasan sebaiknya milik sendiri. Ataupun semisal pinjaman, maka pinjamlah dari sumber yang syarat dan kondisinya tidak memberatkan peminjam.

    “Semisal dari orang tua, saudara, atau teman. Hindari untuk berhutang demi melunasi hutang,” imbuhnya.

    Sementara itu, Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Asad mengatakan, walau memang akan lebih menguntungkan dengan melunasi utang KPR secara tuntas, namun masyarakat tetap harus mempertimbangkan dengan prioritasnya.

    Apabila dilunasi, masyarakat tentu dapat berhemat dari segi pembayaran bunganya. Cicilan bulanan pun menghilang sehingga hidup bisa lebih tenang. Namun memilih untuk tetap berutang pun tidak salah, apalagi bila masyarakat punya kebutuhan yang lebih mendesak.

    “Kalo nggak dilunasi, cicilan tetap jalan. Mungkin uang yang kita punya bisa digunakan untuk modal usaha misalnya, tapi hasilnya nggak pasti kan ya. Ada resiko bisnis gagal. Tinggal bagaimana kita milihnya,” kata Teja, saat dihubungi terpisah.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Tips Beli Rumah dari Crazy Rich Jusuf Hamka



    Jakarta

    Nama Jusuf Hamka mencuat setelah Partai Golongan Karya (Gokar) menyodorkan namanya untuk dipasangkan dengan Kaesang Pangarep untuk jika maju di Pilkada Jakarta. Menurut Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto, Jusuf Hamka mampu mengatasi persoalan di Jakarta, terutama kemacetan.

    “Untuk mendukung Mas Ketum Mas Kaesang, seandainya beliau memilih Jakarta saya siapkan kader Partai Golkar yang sudah malang melintang di infrastruktur yaitu Baba Alun (Jusuf Hamka),” ujar Airlangga, dikutip dari detikNews, Jumat (12/7/2024).

    Jusuf Hamka selama ini dikenal sebagai pengusaha jalan tol sukses. Dia juga pernah berbagai soal tips membeli rumah. Pada video di akun Instagram @linktown.co.id beberapa waktu lalu, dia mengatakan lebih baik segera membeli rumah sekarang daripada menunda-nunda.


    “Ya cicil rumah lah dari sekarang. Itu kan juga merupakan tabungan daripada nabung terus nanti duitnya kepakai. Bilang nabung dulu terus duitnya kumpulin buat beli rumah, kan mendingan cicilan. Cicilan kan juga sama nabung di sana,” ujar Jusuf dikutip dari video di akun Instagram @linktown.co.id.

    Menurutnya, kalau menunggu untuk membeli rumah di tahun depan, maka harga-harga sudah pasti akan naik karena inflasi. Selain itu, harga material bangunan hingga upah pekerja bangunan juga akan semakin mahal. Maka, ia menyarankan agar cepat-cepat membeli rumah sebelum rumah semakin mahal.

    Jusuf menyebut cara yang efektif adalah mencicil rumah bagi yang sudah berpenghasilan. Hal ini dengan mengalokasikan setengah dari gaji untuk biaya hidup dan separuh lagi untuk membayar cicilan rumah.

    Lebih dari itu, ia menilai mencicil rumah lebih aman dan terjamin karena dapat mencegah risiko kehilangan uang tabungan. Seperti halnya menabung di bank, ada kemungkinan bank mengalami masalah, sehingga berdampak pada tabungan.

    “Pasti jauh lebih efektif karena kalau ditabungin, misalnya nabungnya aja banknya collapse, duitnya hilang dimakan setan. Tapi kalau dibeliin rumah, rumahnya udah pasti ada. Pelan-pelan rumah itu kita beli rumahnya dulu terus dandaninnya pelan-pelan,” imbuhnya.

    Kemudian, Jusuf menyarankan agar membeli perabotan rumah sedikit demi sedikit sambil mencicil rumah. Ia bahkan membagikan pengalamannya ketika membeli rumah pertamanya.

    “Saya dulu waktu beli rumah pertama kali tidurnya di kasur gulung saya, baru pelan-pelan beli ranjang. Gitu aja hidup mah simpel-simpel aja,” pungkas Jusuf.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Bunga Floating dan Bunga Tetap di KPR


    Jakarta

    Pada saat membeli rumah dengan sistem KPR, pasti bank membebankan bunga pada setiap tagihan pembayarannya. Terdapat 2 jenis bunga yang dikenakan untuk debitur KPR yakni bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

    Kedua jenis bunga ini tidaklah sama. Bagi kamu yang belum bisa membedakan kedua jenis bunga KPR ini, berikut perbedaan bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

    1. Suku Bunga Tetap (fixed)

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Seperti namanya, suku bunga tetap (fixed) atau suku bunga flat merupakan tingkat bunga yang nilainya tetap alias tidak berubah. Biasanya bunga KPR bisa berubah-ubah karena mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), kebijakan bank, dan tren bunga pasar.


    Namun, suku bunga ini tidak diterapkan dari awal hingga akhir masa cicilan, melainkan ada batasan waktunya. Biasanya beberapa tahun di awal cicilan dimulai.

    Sebagai contoh, apabila nasabah yang mengambil KPR mendapatkan bunga tetap selama 2 tahun, maka nasabah akan membayar nominal bunga yang sama selama 2 tahun awal cicilan. Namun, mulai tahun ke-3 nasabah akan dikenakan bunga mengambang (floating) atau sesuai dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan.

    Suku bunga satu ini memberikan keuntungan bagi debitur dengan nilai cicilan yang tetap. Debitur dapat menyiapkan tagihan dengan nominal yang sama dalam tahun-tahun pertama pembayaran. Tidak terpengaruh dengan naik-turunnya kondisi perekonomian dan tingkat suku bunga yang ditetapkan perbankan.

    2. Suku Bunga Mengambang (floating)

    Berkebalikan dengan bunga tetap, suku bunga mengambang (floating) merupakan suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya juga ikut naik dan begitu pun sebaliknya.

    Biasanya, suku bunga mengambang mulai berlaku dalam kurun beberapa tahun setelah nasabah menyicil KPR. Bisa pula setelah masa suku bunga tetap selesai. Besaran bunga yang dibayarkan pun ditentukan oleh pihak bank. Tenang saja, perubahan suku bunga dari bank ini tidak terjadi setiap hari, tetapi dalam kurun 6-12 bulan sekali.

    Keuntungan dari suku bunga mengambang (floating) apabila tren bunga kredit sedang menurun. Hal ini dikarenakan sifat bunga mengambang yang memang dipengaruhi oleh suku bunga di pasaran. Jadi saat bunga kredit sedang turun, debitur bisa mendapat bunga yang rendah sesuai penurunan yang terjadi. Akan tetapi, jumlah cicilan bisa kembali naik jika suku bunga pasar dalam tren naik.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Gaji UMR Bisa Beli Rumah? Ini Kata Pengamat dan Solusi KPR yang Tepat



    Jakarta

    Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang perlu diusahakan, terutama yang sudah memiliki pekerjaan. Sayangnya, tidak semua orang bisa merealisasikan mimpi itu, bahkan setelah memiliki pekerjaan tetap sekalipun karena penghasilan yang setiap bulan hanya sebatas upah minimum regional (UMR) sekitar Rp 5 jutaan.

    Kebanyakan di antara pekerja muda lebih memprioritaskan untuk menabung dahulu atau memenuhi kebutuhan sehari-hari sebelum membeli rumah.

    Sebenarnya, bisa nggak sih membeli rumah sembari menabung untuk pekerja yang penghasilannya setara UMR?


    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan kemampuan seseorang untuk membeli rumah sembari menabung, tergantung pada masing-masing individu. Apabila bisa mengatur pengeluaran secara ketat, dua hal tersebut dapat dilakukan secara bersamaan dengan gaji UMR. Namun, apabila tanggungan besar, rasanya akan sulit menabung karena cicilan rumah per bulan sudah cukup membebani.

    “Secara realistis, karyawan dengan gaji UMR Jakarta (sekitar Rp 5 juta per bulan) akan cukup kesulitan membeli rumah secara mandiri sambil tetap menabung, kecuali rumah yang dituju adalah rumah subsidi dengan cicilan rendah (sekitar Rp 1-1,5 juta per bulan),” kata Arianto kepada detikProperti, Selasa (27/5/2025).

    Kemudian, apabila ingin membeli rumah, skema pembiayaan yang paling mudah untuk dijangkau bagi pekerja gaji UMR adalah KPR subsidi yang memiliki suku bunga tetap. Selain itu, bisa pula mengambil KPR syariah untuk mendapat cicilan yang tetap sejak awal, tetapi suku bunganya tidak serendah KPR subsidi.

    “KPR subsidi lebih cocok untuk gaji UMR karena cicilannya terjangkau dan bunga tetap rendah. Jika tidak eligible untuk subsidi, KPR syariah bisa dipertimbangkan untuk kepastian cicilan tetap, sedangkan floating rate cocok untuk yang mampu menanggung fluktuasi dan berencana melunasi lebih cepat,” sebutnya.

    Pekerja yang belum menikah lebih memiliki fleksibilitas untuk melakukan angsuran rumah dan menabung secara bersamaan. Namun, tidak menutup kemungkinan yang sudah memiliki pasangan juga bisa melakukan keduanya. Syaratnya, keduanya memiliki pekerjaan tetap sehingga penghasilan dari dua pintu.

    “Status lajang memberikan fleksibilitas finansial yang lebih besar karena pengeluaran pribadi cenderung lebih kecil, sehingga lebih mungkin untuk menyisihkan dana untuk cicilan rumah dan tabungan. Namun, pasangan suami istri juga tetap bisa membeli rumah asal ada penghasilan gabungan (joint income) dan pembagian keuangan yang disiplin,” jelasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Kena PHK pas Punya Cicilan KPR? Begini Cara Minta Keringanan Bank



    Jakarta

    Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantam berbagai sektor sejak awal 2025. Banyak karyawan yang diputus hubungan kerja secara tiba-tiba, bahkan beberapa di antaranya belum sempat mencari tempat kerja baru.

    Banyak masalah baru yang muncul akibat PHK. Bukan hanya soal meningkatnya pengangguran, jumlah KPR bermasalah juga akan naik karena ketidakmampuan debitur untuk melanjutkan angsuran.

    Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo status gagal bayar bisa dicegah apabila debitur langsung meminta keringanan kepada bank yang bersangkutan. Ia mengatakan bank memiliki beberapa program yang dapat meringankan cicilan KPR bagi korban PHK.Debitur dapat mencari jalan keluar terkait angsuran tersebut apakah bisa diturunkan jumlah cicilannya atau meminta diperpanjang tenornya.


    “Bank biasanya lebih terbuka untuk membantu jika debitur proaktif dan memberikan informasi yang akurat tentang kondisi keuangan mereka,” kata Arianto kepada detikcom.

    Pihak bank nantinya akan meminta beberapa berkas tambahan yang menunjukkan bukti kondisi terkini debitur yang membutuhkan keringanan angsuran. Untuk detail berkas yang harus disiapkan, masing-masing bank memiliki aturan yang berbeda-beda.

    “Syarat yang diatur biasanya untuk memastikan keabsahan kondisi kesulitan yang disampaikan debitur, misalnya release letter jika kasus PHK,” ujarnya.

    Senada dengan Arianto, Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia Andy Nugroho menyarankan, korban PHK menghubungi pihak bank terkait kondisi mereka terkini dan menyiapkan bukti status pekerjaan saat ini. Debitur juga sebaiknya melakukan pengajuan keringanan angsuran untuk mencegah terjadinya gagal bayar yang dapat berakibat rumah disita.

    “Syaratnya adalah segera datang ke bank pemberi KPR begitu kita dinyatakan kena PHK, dalam artian jangan menunggu beberapa waktu atau sampai menunggak selama beberapa periode pembayaran dulu baru lapor,” ujarnya ketika dihubungi detikcom, Kamis (25/7/2024) lalu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Sebelum Ajukan KPR, Minimal Punya Tabungan Segini



    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu skema pembayaran yang bisa dipilih masyarakat ketika hendak membeli rumah. Skema ini banyak dipilih karena sistemnya yang mencicil dan biasanya nilai cicilannya rendah.

    Cara mendapatkan KPR yang paling aman adalah dengan mengajukan ke bank. Setelah itu, debitur akan diminta membayar per bulan dengan jumlah yang telah ditentukan. Dalam kata lain, debitur mendapat pinjaman dari bank dan harus mengembalikan secara berkala ditambah dengan bunganya.

    Meskipun terlihat sederhana dan mudah, tetapi untuk mengajukan KPR, terdapat banyak syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah calon debitur harus memiliki tabungan.


    Menurut Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo besar tabungan yang harus disiapkan setara dengan gaji selama 3-6 bulan. Tabungan ini berfungsi sebagai dana darurat, di mana hanya digunakan untuk hal-hal mendesak. Sementara untuk kebutuhan sehari-hari dan cicilan juga memiliki tabungan sendiri.

    “Idealnya, menyiapkan dana darurat dan tabungan pokok lebih penting sebelum membeli rumah agar kondisi keuangan tetap aman ketika terjadi hal tak terduga. Setelah dana darurat stabil (minimal 3-6 bulan pengeluaran), barulah bisa fokus menabung untuk DP rumah,” kata Arianto saat dihubungi detikcom, Selasa (17/6/2025).

    Membeli rumah tanpa tabungan darurat, kata Arianto, sangat berisiko secara finansial. Sebab, tabungan juga merupakan salah hal yang akan diperiksa oleh bank untuk mengukur kemampuan membayar calon debitur.

    “Bank ingin memastikan bahwa calon debitur punya kemampuan mengelola uang dan memiliki cadangan kas, yang bisa menjadi sinyal positif dalam proses analisis kredit,” jelas Arianto.

    Apabila tidak memiliki tabungan atau rekening tabungan yang aktif, kemungkinan besar bank tidak dapat menyetujui pengajuan KPR. Hal seperti ini juga yang harus diperhatikan bagi para pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Regional (UMR).

    “Bank melihatnya sebagai potensi gagal bayar, sebab tidak ada bukti bahwa debitur punya dana cadangan atau kemampuan menyisihkan uang untuk kebutuhan non-konsumtif. Maka, meski kecil, memiliki tabungan aktif dan rutin menabung adalah poin penting dalam meningkatkan creditworthiness di mata bank,” terangnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membeli Emas Secara Cicilan dalam Islam


    Jakarta

    Cicilan biasanya menjadi pilihan saat seseorang ingin membeli barang tetapi uang yang dimiliki belum mencukupi. Cicilan memang terkesan memudahkan pembelian berbagai barang, termasuk emas, yang nilainya cukup tinggi.

    Praktik pembelian dengan sistem cicilan sudah cukup umum dilakukan, untuk berbagai kebutuhan, termasuk membeli emas. Bahkan kini tersedia layanan cicilan online yang semakin mempermudah proses transaksi.

    Namun, dalam transaksi kredit atau cicilan, biasanya terdapat tambahan biaya dari harga asli barang yang dibeli. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum membeli emas secara cicilan menurut syariat.


    Hukum Cicilan dalam Islam

    Dalam kajian fikih, sistem pembayaran secara angsuran dikenal dengan istilah jual beli taqsith. Transaksi ini dilakukan terhadap suatu barang dengan metode pembayaran bertahap sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa transaksi kredit atau cicilan kerap dikaitkan dengan unsur riba. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang timbul akibat penundaan pembayaran (ziyadah al-ajal) sebagaimana disepakati sejak awal. Jenis ini dikenal sebagai riba nasi’ah.

    MUI menilai bahwa praktik pembungaan uang yang terjadi saat ini telah memenuhi unsur-unsur riba sebagaimana yang dilarang pada masa Rasulullah SAW, yaitu riba nasi’ah.

    Oleh karena itu, aktivitas pembungaan uang termasuk dalam kategori riba dan hukumnya adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk lembaga keuangan baik bank, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga individu yang melakukan praktik serupa.

    Membeli Emas dengan Cicilan

    Menurut Buya Yahya dalam video Hukum Kredit Emas di kanal YouTube Al Bahjah TV, transaksi jual beli emas harus dilakukan secara tunai. Artinya, emas dan uang sebagai alat tukar harus diserahkan di waktu yang bersamaan.

    Jika emas sudah diterima terlebih dahulu sedangkan pembayaran belum dilakukan secara penuh, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba yad. Praktik ini dilarang dalam ajaran Islam.

    Secara definisi, riba yad adalah riba yang terjadi akibat adanya penundaan dalam penyerahan salah satu dari dua barang yang diperjualbelikan. Meskipun tidak melibatkan tambahan harga, bentuk penundaan ini tetap tergolong riba.

    Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam praktik riba yad, tidak ada unsur pembungaan atau keuntungan sepihak secara nominal. Namun, karena terjadi penundaan penyerahan antara dua barang yang ditukar, hukumnya tetap haram.

    Apalagi jika transaksi tersebut melibatkan tambahan nilai atau bunga dari salah satu pihak, seperti pemberi utang yang mensyaratkan pembayaran lebih dari jumlah yang dipinjam. Jenis riba seperti ini jelas termasuk riba yang diharamkan dalam Islam.

    Dalam konteks jual beli emas secara cicilan, Buya Yahya menekankan pentingnya menghindari bentuk transaksi yang mengandung riba yad maupun riba nasiah. Oleh karena itu, pembayaran cicilan setelah menerima emas tidak diperbolehkan.

    Sebagai solusi agar terhindar dari riba, Buya Yahya menyarankan agar pembeli menampung uangnya terlebih dahulu ke si penjual hingga jumlah harga emas terpenuhi. Setelah uangnya terkumpul, barulah melakukan transaksi jual beli emas.

    Dengan skema seperti itu, transaksi menjadi seperti menabung, bukan utang-piutang. Selama tidak ada tambahan biaya atau pembungaan, dan tidak ada pihak yang dirugikan, maka transaksi tersebut diperbolehkan secara syariah.

    Misalnya, seseorang ingin membeli emas seberat 10 gram dengan harga Rp 10 juta, namun belum memiliki dana penuh. Ia kemudian menyepakati dengan penjual untuk membayar secara bertahap dengan niat menabung tanpa menerima emas tersebut terlebih dahulu.

    Setiap bulan, ia membayar Rp 2 juta hingga lima bulan kemudian total Rp 10 juta. Setelah seluruh pembayaran selesai, barulah penjual menyerahkan emas 10 gram tersebut kepada pembeli tanpa tambahan biaya apa pun. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam karena tidak mengandung riba.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membeli Emas Secara Cicilan dalam Islam


    Jakarta

    Cicilan biasanya menjadi pilihan saat seseorang ingin membeli barang tetapi uang yang dimiliki belum mencukupi. Cicilan memang terkesan memudahkan pembelian berbagai barang, termasuk emas, yang nilainya cukup tinggi.

    Praktik pembelian dengan sistem cicilan sudah cukup umum dilakukan, untuk berbagai kebutuhan, termasuk membeli emas. Bahkan kini tersedia layanan cicilan online yang semakin mempermudah proses transaksi.

    Namun, dalam transaksi kredit atau cicilan, biasanya terdapat tambahan biaya dari harga asli barang yang dibeli. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum membeli emas secara cicilan menurut syariat.


    Hukum Cicilan dalam Islam

    Dalam kajian fikih, sistem pembayaran secara angsuran dikenal dengan istilah jual beli taqsith. Transaksi ini dilakukan terhadap suatu barang dengan metode pembayaran bertahap sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa transaksi kredit atau cicilan kerap dikaitkan dengan unsur riba. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang timbul akibat penundaan pembayaran (ziyadah al-ajal) sebagaimana disepakati sejak awal. Jenis ini dikenal sebagai riba nasi’ah.

    MUI menilai bahwa praktik pembungaan uang yang terjadi saat ini telah memenuhi unsur-unsur riba sebagaimana yang dilarang pada masa Rasulullah SAW, yaitu riba nasi’ah.

    Oleh karena itu, aktivitas pembungaan uang termasuk dalam kategori riba dan hukumnya adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk lembaga keuangan baik bank, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga individu yang melakukan praktik serupa.

    Membeli Emas dengan Cicilan

    Menurut Buya Yahya dalam video Hukum Kredit Emas di kanal YouTube Al Bahjah TV, transaksi jual beli emas harus dilakukan secara tunai. Artinya, emas dan uang sebagai alat tukar harus diserahkan di waktu yang bersamaan.

    Jika emas sudah diterima terlebih dahulu sedangkan pembayaran belum dilakukan secara penuh, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba yad. Praktik ini dilarang dalam ajaran Islam.

    Secara definisi, riba yad adalah riba yang terjadi akibat adanya penundaan dalam penyerahan salah satu dari dua barang yang diperjualbelikan. Meskipun tidak melibatkan tambahan harga, bentuk penundaan ini tetap tergolong riba.

    Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam praktik riba yad, tidak ada unsur pembungaan atau keuntungan sepihak secara nominal. Namun, karena terjadi penundaan penyerahan antara dua barang yang ditukar, hukumnya tetap haram.

    Apalagi jika transaksi tersebut melibatkan tambahan nilai atau bunga dari salah satu pihak, seperti pemberi utang yang mensyaratkan pembayaran lebih dari jumlah yang dipinjam. Jenis riba seperti ini jelas termasuk riba yang diharamkan dalam Islam.

    Dalam konteks jual beli emas secara cicilan, Buya Yahya menekankan pentingnya menghindari bentuk transaksi yang mengandung riba yad maupun riba nasiah. Oleh karena itu, pembayaran cicilan setelah menerima emas tidak diperbolehkan.

    Sebagai solusi agar terhindar dari riba, Buya Yahya menyarankan agar pembeli menampung uangnya terlebih dahulu ke si penjual hingga jumlah harga emas terpenuhi. Setelah uangnya terkumpul, barulah melakukan transaksi jual beli emas.

    Dengan skema seperti itu, transaksi menjadi seperti menabung, bukan utang-piutang. Selama tidak ada tambahan biaya atau pembungaan, dan tidak ada pihak yang dirugikan, maka transaksi tersebut diperbolehkan secara syariah.

    Misalnya, seseorang ingin membeli emas seberat 10 gram dengan harga Rp 10 juta, namun belum memiliki dana penuh. Ia kemudian menyepakati dengan penjual untuk membayar secara bertahap dengan niat menabung tanpa menerima emas tersebut terlebih dahulu.

    Setiap bulan, ia membayar Rp 2 juta hingga lima bulan kemudian total Rp 10 juta. Setelah seluruh pembayaran selesai, barulah penjual menyerahkan emas 10 gram tersebut kepada pembeli tanpa tambahan biaya apa pun. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam karena tidak mengandung riba.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com