Tag: cicilan pokok

  • Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan jika KPR Lunas Lebih Awal?


    Jakarta

    Saat membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), detikers tidak hanya menyetorkan cicilan pokok dan bunga bulanan. Nasabah juga membayar asuransi jiwa sebagai salah satu komponen KPR.

    Asuransi jiwa dalam KPR adalah langkah antisipasi apabila terjadi hal yang tak diinginkan selama pembayaran cicilan. Misalnya, debitur meninggal selama pelunasan KPR yang biasanya memiliki masa tenor panjang.

    Seiring penerapan aturan tersebut, muncul pertanyaan terkait klaim asuransi jiwa. Jika KPR lunas lebih cepat, apakah asuransi jiwa bisa segera dicairkan? Simak penjelasannya berikut.


    Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan jika KPR Lunas Lebih Awal?

    Asuransi jiwa KPR bisa saja dicairkan lebih cepat, jika cicilan sudah lunas sebelum jatuh tempo dan pemegang polis belum meninggal dunia. Menurut pengamat asuransi Dedy Kristianto, hal tersebut bergantung polis dan asuransi yang diambil nasabah.

    “Sebenarnya tergantung produk yang diambil apakah misalnya ada nilai tunainya atau tidak. Kalau ada nilai tunai walaupun nggak meninggal bisa diambil,” ujarnya dikutip dari catatan detikProperti.

    Asuransi jiwa ini umumnya dibayarkan hanya sekali pada saat akad KPR. Besaran premi asuransi jiwa yang disetorkan berbeda-beda antara debitur satu dan lainnya, meski harga rumahnya sama. Perbedaan premi disebabkan berbagai faktor, misalnya usia debitur saat mengambil KPR.

    Bagaimana jika Debitur Meninggal Dunia dan KPR Belum Lunas?

    Apabila pemegang polis meninggal dunia dan KPR belum selesai, maka perusahaan asuransi akan melunasi cicilan yang tersisa. Selain itu, utang KPR juga otomatis akan diputihkan atau dianggap lunas seandainya debitur tutup usia.

    “Biasanya KPR itu sudah kerjasama dengan asuransi jiwa. Jadi seandainya konsumen meninggal dunia, otomatis diputihkan utangnya. Rumah akan dianggap lunas,” jelas perencana keuangan Andy Nugroho dikutip dari pemberitaan detikProperti.

    Kerja sama tersebut bersifat opsional, sehingga pembeli rumah dengan skema KPR bisa saja tidak memiliki asuransi jiwa. Namun, debitur tersebut tidak bisa mengalami pemutihan utang. Sisa cicilan KPR akan diberikan pada ahli waris, yang harus membayar hingga lunas.

    Sebagai contoh, jika nasabah adalah seorang suami yang tutup usia maka cicilan dibebankan kepada ahli warisnya yaitu istri dan anaknya. Jika suami dan istrinya meninggal bersamaan maka kewajiban membayar cicilan diturunkan kepada anaknya.

    Namun bila anaknya masih di bawah umur, bank akan menunjuk wali yang berhak untuk mereka melalui pengadilan. Apabila tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan KPR, maka pilihan terakhir adalah menjual rumah tersebut.

    (row/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu Ngebom KPR? Ketahui Penjelasan dan Untung Ruginya


    Jakarta

    Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang. Namun, proses membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering menjadi tantangan yang panjang dan melelahkan.

    Dengan tenor yang bisa mencapai 10 hingga 20 tahun, membayar cicilan KPR bisa terasa seperti beban finansial yang begitu lama. Meski begitu, ada istilah ngebom KPR yang memungkinkan pembayaran utang lebih cepat. Begini penjelasannya.

    Apa Itu Ngebom KPR?

    Mengutip laman Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih, ngebom berarti membayar biaya angsuran melebihi jumlah yang telah ditentukan setiap bulannya. Dengan ngebom KPR, kredit diharapkan selesai lebih cepat meski melanggar kesepakatan.


    Salah satu cara ngebom KPR adalah memilih rumah sesuai budget dan membayar uang muka (down payment/DP) lebih tinggi dari yang ditetapkan. Setelah itu, tambahkan sejumlah dana saat membayar cicilan setiap bulannya.

    Untung dan Rugi dari Ngebom KPR

    Keuntungan dari ngebom KPR adalah ketenangan dalam mengatur finansial, sebab cicilan KPR sudah dilunasi. Sedangkan kerugian ngebom KPU, menurut laman OCBC NISP adalah risiko terkena sanksi denda atau pinalti.

    Aturab ini diterapkan karena waktu pelunasan sudah tertulis melalui kontrak yang sesuai dengan kesepakatan awal. Sehingga, pembayaran yang dilakukan lebih cepat dianggap melanggar perjanjian.

    Menurut perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group, Andy Nugroho, penalti biasanya berkisar 1-3% dari jumlah total cicilan pokok. Jumlah ini tergantung dengan kesepakatan bank kepada tiap debitur KPR.

    Artinya, besaran yang harus dibayar ketika melunasi KPR lebih awal dari masa tenor adalah sisa cicilan pokok yang belum dibayar. Besaran masih ditambah dengan 1-3% dari utang pokok tersebut.

    “Jadi misalnya saya ambil KPR dengan tenor 20 tahun. 5 tahun ini sudah saya bayar pokoknya berapa, bunganya berapa, nah yang 15 tahun sisanya itu yang dihitung hanya pokoknya aja. Kemudian itu ditambah dengan 1-3% dari si utang pokok itu yang digunakan sebagai penalti,” kata Andy, mengutip arsip detikcom.

    Untuk menyiasatinya, kamu bisa bertanya terlebih dahulu kepada pihak bank terkait jumlah denda jika ingin melunasinya lebih awal. Lebih baik lagi jika kamu menemukan pihak bank penyedia KPR yang mengenakan denda dengan jumlah rendah atau bahkan tidak memberikan pinalti.

    Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Ngebom KPR

    Ada hal-hal yang harus diperhatikan sebelum membayar KPR lebih cepat. Berikut di antaranya:

    1. Suku Bunga

    Setiap bank akan memiliki skema perhitungan suku bunga yang berbeda-beda. Sehingga, penting untuk memahami bagaimana sistem bunga yang akan dikenakan pada cicilan KPR.

    Pada umumnya, pembeli rumah akan mendapatkan suku bunga efektif saat mengajukan KPR. Maksudnya, jumlah angsuran ditetapkan berdasarkan sisa pokok utang yang dimiliki. Hal tersebut berarti suku bunga serta utang pokok yang dibebankan setiap bulannya akan berubah meski cicilannya sama.

    2. Inflasi

    Keuntungan saat mengajukan KPR adalah dipengaruhi ekspektasi peningkatan penghasilan karena inflasi. Sehingga mata uang di masa depan dan saat ini akan berbeda dan beban cicilan KPR akan semakin ringan. Selama jumlah cicilan tidak melebihi debt ratio normal atau 30%, ada baiknya melunasi KPR sesuai dengan kesepakatan di awal.

    3. Kondisi Finansial

    Selain itu, sebelum memutuskan untuk melunasi KPR lebih cepat, ketahui kondisi finansial keluarga. Jangan sampai memaksakan diri dengan mengajukan utang atau kredit lainnya untuk membayar angsuran.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com