Tag: cicilan rumah

  • Pengertian Sistem Cessie: Skema, Manfaat, dan Kekurangannya


    Jakarta

    Dalam dunia transaksi jual beli rumah lewat bank, ada skema pembelian yang diberi nama sistem cessie. Bank memiliki skema pengalihan hak pembayaran apabila debitur bermasalah dalam pelunasan pencicilan misalnya dalam pembelian rumah.

    Mengutip dari Kementerian Keuangan pada Jumat (15/3/2024), sistem cessie merupakan perjanjian pengalihan piutang yang dilakukan oleh pihak perbankan untuk mengalihkan hak tagih kepada pihak lain dan atau pihak ketiga untuk menjamin fasilitas kredit atau dana yang diberikan oleh bank.

    Sistem cessie ini salah satu cara bank agar uang kredit yang diberikan kepada debitur dapat kembali jika di tengah jalan pelunasan tidak bisa dipenuhi. Sistem cessie membutuhkan pihak ketiga yakni calon pembeli baru yang bisa membayar lunas rumah dari pemilik lamanya.


    Dalam perjanjian cessie, yang dialihkan adalah piutang atas nama atau kebendaan tidak bertambah lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (1) KUH Perdata yang menentukan, penyerahan atas piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertambah lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.

    Piutang atas nama atau tagihan atas nama adalah tagihan yang krediturnya tertentu dan diketahui dengan baik oleh debitur. Hal ini berbeda dengan tagihan atas tunjuk (aan toonder) yang merupakan tagihan-tagihan yang krediturnya (sengaja dibuat, demi untuk memudahkan pengalihannya) tidak tertentu.

    Skema Sistem Cessie

    Dalam sistem cessie ini yang akan terlibat di dalamnya adalah pihak bank sebagai kreditur, pembeli rumah atau benda melalui sistem cicilan kepada bank atau pihak yang berutang, dan pihak ketiga yang mau membeli rumah atau benda dari pembeli pertama yang tidak sanggup melunasi cicilan kepada bank.

    Nantinya pembeli rumah yang memiliki masalah dalam pelunasan cicilan kepada bank akan dipertemukan dengan pihak ketiga yang tertarik untuk membeli rumah yang cicilannya macet. Pihak bank juga perlu memberitahukan perihal peralihan ini kepada pembeli rumah yang bermasalah.

    Pihak ketiga nantinya akan mendapatkan surat-surat piutang atau benda tak berwujud lainnya yang melekat seperti hak tanggungan, hipotik, dan lainnya disertai dengan endosmen.

    Berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata pihak bank akan membuat akta otentik atau akta bawah tangan ketika mengalihkan hak tagih cicilan rumah kepada pihak ketiga. Pembuatan akta otentik ini perlu diketahui oleh pembeli lama yang tidak mampu melakukan pelunasan. Akta otentik atau akta bawah tangan ini dibuat secara tertulis, diakui, disetujui oleh pembeli lama dan hanya untuk tagihan yang sudah ada.

    Dengan begitu pembayaran oleh pihak ketiga akan dianggap sah. Sementara untuk pembeli lama yang memiliki utang kepada bank atas cicilan rumahnya tetap harus membayar utang tersebut sesuai kesepakatan di awal.

    Manfaat Sistem Cessie

    Sistem Cessie ini tentu memudahkan pihak bank agar layanan cicilan yang sudah diberikan kepada debitur dapat kembali beserta dengan bunganya.

    Untuk pihak debitur yang cicilannya terkendala, mereka memiliki harapan untuk menjual rumah tersebut kepada pihak ketiga yang juga ikut melunasi sisa cicilan yang macet. Meskipun debitur tetap melunasi utangnya.

    Bagi pihak ketiga yang mengambil alih sisa pelunasan cicilan rumah pembeli lama mereka akan ditawarkan harga rumah atau benda yang lebih murah.

    Kekurangan Sistem Cessie

    Sistem Cessie ini memiliki sejumlah risiko karena pihak ketiga ketika membayar rumah yang mengalami kredit macet tidak langsung mendapatkan hak milik rumah tersebut. Pihak ketiga perlu melakukan balik nama atas sertifikat rumah terlebih dahulu.

    Proses balik nama ini juga perlu negosiasi antara pembeli lama dengan pihak ketiga terkait harga beli rumah yang sama-sama mereka lunasi.

    Jika pembeli lama tidak mau menyerahkan rumah tersebut kepada pihak ketiga ketika dua-duanya berhasil melunasi cicilan rumah tersebut, pihak ketiga berhak mendapatkan pengembalian uang yang dia keluarkan saat mengikuti sistem Cessie ini.

    Dengan begitu, pihak ketiga tidak akan mendapatkan rumah tersebut dan perlu menunggu uangnya kembali. Sehingga membutuhkan waktu lagi sampai modalnya kembali.

    (aqi/zul)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-hati! Sebelum Membeli Rumah KPR Pribadi, Perhatikan Beberapa Hal Berikut


    Jakarta

    Rumah menjadi kebutuhan primer bagi setiap orang. Tak jarang banyak orang melakukan pembangunan rumah dengan skema cicilan atau KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).

    Kemudian berdasarkan penjaminnya, KPR ada yang ditawarkan oleh bank dan pribadi langsung kepada developer atau pengembang. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya.

    Beberapa orang mungkin memilih KPR pribadi karena lebih mudah, cepat, fleksibel, dan tidak ada biaya tambahan. Akan tetapi, sebelum kamu memutuskan membeli rumah dengan KPR pribadi simak pembahasan berikut ini supaya bisa lebih mempertimbangkan lagi.


    Apa Itu KPR Pribadi?

    Sebagian orang menganggap pengambilan KPR melalui bank terlalu konvensional dan menyulitkan. Sebagai alternatif, mereka lebih memilih menggunakan skema KPR pribadi yaitu melakukan cicilan langsung kepada pihak developer atau pengembang.

    Steve Sudjianto seorang pengamat dan ahli properti independen menjelaskan KPR pribadi adalah proses transaksi jual beli tanpa campur tangan pihak lain, langsung antara developer dengan konsumen.

    Umumnya proses cicilan KPR pribadi memiliki masa peminjaman selama 60 bulan dengan DP sekitar 30%-40%.

    Kelebihan KPR Pribadi

    Melansir dari berbagai sumber, KPR pribadi memiliki beberapa kelebihan yang sangat disukai konsumen antara lain;

    • Harga kredit sama dengan harga jual tunai, tidak seperti KPR bank yang jika dijumlahkan harganya bahkan bisa 2 kali lipatnya.
    • Proses pengajuan dan persetujuan KPR pribadi biasanya lebih sederhana dan cepat tanpa melibatkan banyak dokumen dan pengecekan seperti SlIK OJK atau BI checking.
    • Tidak ada biaya administrasi, biaya notaris, atau biaya asuransi yang biasanya dikenakan oleh bank.
    • Kebanyakan developer KPR Pribadi membuat rumah secara indent, jadi model rumah bisa sesuai keinginan konsumen.

    Jangan Tergiur Kemudahan KPR Pribadi

    Konsep KPR Pribadi muncul dari kebutuhan mereka yang ingin membeli rumah secara cicilan tetapi menghadapi kesulitan saat mengajukan KPR ke bank karena berbagai persyaratan dan kendala lainnya.

    Akan tetapi jangan segera tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan KPR pribadi. Sebelum mengambil KPR pribadi konsumen harus benar-benar mempelajari produk dan kualitas pihak pengembang agar terhindar dari penipuan.

    Pengembang yang tidak kredibel memungkinkan terjadinya penipuan mengingat DP dari KPR pribadi yang cukup besar yaitu 30%-40%. Misalnya rumah yang dibeli tidak kunjung dilakukan serah terima padahal DP yang dibayarkan terlanjur tinggi.

    Belum lagi skema KPR pribadi yang tidak memiliki kepastian hukum yang kuat. Jika terjadi penipuan atau wanprestasi, ujung-ujungnya yang dirugikan adalah konsumen.

    Berbeda dengan KPR yang diajukan melalui bank, pihak bank akan melakukan proses seleksi dan verifikasi yang teliti kepada pihak pengembang. Selain itu proses ini juga tentunya dilindungi undang-undang Perbankan.

    Adanya asuransi yang ditawarkan KPR bank juga bisa meminimalisasi resiko kepada kreditur. Tenornya juga biasanya lebih panjang yang memungkinkan kreditur membayar cicilannya lebih ringan. Intinya kamu akan lebih terjamin jika mengambil KPR melalui bank.

    Tetapi tidak semua sistem KPR pribadi melakukan penipuan atau wanprestasi. Oleh karena itu, penting untuk mempelajari dan survey kredibilitas pengembang sebelum mengambil KPR pribadi untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.

    Itu dia ulasan mengenai KPR pribadi dan segala risikonya. Semoga bermanfaat.

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau ‘Ngebom KPR’? Perhatikan Keuntungan dan Kerugiannya



    Jakarta

    Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan upaya membeli rumah dengan cara mengangsur yang biasanya ditawarkan oleh bank atau suatu lembaga. Biasanya agar angsuran cepat lunas, beberapa orang memilih membayar melebihi biaya angsuran.

    Dilansir dari catatan detikProperti (7/6/2024), cara pembayaran melebihi biaya angsuran KPR biasa disebut dengan ‘ngebom KPR’. Sejatinya, cara ini boleh-boleh saja dilakukan, tetapi perlu dipertimbangkan juga konsekuensinya.

    Karena ternyata kreditur tidak suka dengan cara ‘ngebom KPR’. Nah untuk mempertimbangkan risiko, berikut penjelasan mengenai kerugian dan keuntungan ‘ngebom KPR’ dilansir dari situs Cermati.


    Keuntungan Pelunasan KPR yang Dibayar Lebih Cepat

    Membayar cicilan KPR dengan cara ‘ngebom KPR’ memang menguntukan jika dilihat dari beberapa poin berikut ini:

    1. Utang Pokok Berkurang Cepat

    Tentu saja seperti pada tujuannya, ngebom cicilan dapat dengan cepat mengurangi hutang pokok atau sisa cicilan yang dibayarkan. Dengan utang pokok yang berkurang, tentu kamu bisa mengelola finansial kedepannya lebih baik.

    Akan tetapi, kamu juga perlu memperhatikan tabunganmu yang terkuras karena membayar sisa cicilan yang lebih besar. Jangan sampai kondisi finansialmu kedepan malah memburuk setelah menyelesaikan cicilan KPR.

    2. Bisa Mencari Aset Investasi Lain

    Setelah cicilan KPR selesai, tentu kamu bisa mencari aset investasi lain yang keuntungannya mungkin lebih menggiurkan. Kamu juga akan lebih fokus ke investasi lain, karena cicilan yang lalu sudah lunas. Sayangnya, mungkin cadangan tabunganmu telah terkuras banyak setelah membayar sisa cicilan.

    Porsi Investasi dan Tabungan Meningkat

    Dengan lunasnya utang KPR, persentase gaji yang bisa ditabung dan diinvestasikan menjadi lebih besar. Ini berarti kamu bisa mulai mempersiapkan dana pensiun dari sekarang, hingga masa depan finansialmu lebih terjamin.

    Namun, penting untuk tetap berhati-hati dalam mengelola keuangan, karena potensi pemborosan setelahnya bisa saja terjadi. Dengan beban finansial yang lebih ringan, perilaku konsumtif bisa lebih sering muncul kedepannya.

    Kerugian Melunasi KPR Lebih Cepat

    Sebelum melunasi KPR lebih cepat sebelum waktunya, mungkin kamu perlu mempertimbangkan kerugiannya pada beberapa hal berikut ini.

    1. Sistem Bunga Mengambang Bisa Membuatmu Rugi

    Umumnya sistem cicilan KPR pada bank menerapkan 2 jenis bunga yaitu bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating). Bunga tetap yaitu bunga yang ditetapkan dan disepakati pada saat mengambil cicilan.

    Biasanya, bunga ini berlaku saat 2 sampai 3 tahun awal cicilan. Setelah itu debitur dikenakan bunga mengambang (floating), bunga ini ditetapkan oleh Bank Indonesia lalu ditetapkan bank-bank umum yang menyediakan KPR.

    Maksudnya dirugikan oleh bunga mengambang adalah ketika nasabah memutuskan untuk melunasi sisa cicilan sebelum akhir tenor. Misalnya pada 3 tahun terakhir, bunga yang digunakan sebagai acuan adalah bunga yang berlaku saat itu.

    Sementara bunga yang ditetapkan Bank Indonesia bersifat fluktuatif. Jika di masa mendatang suku bunga Bank Indonesia menurun, melunasi KPR lebih awal justru bisa berakibat pada kerugian finansial.

    2. Risiko Denda atau Biaya Penalti

    Dari catatan etikProperti (7/6/2024), pelunasan dengan cara ‘ngebom KPR’ sebenarnya tidak disukai bank. Tentu saja karena pembayaran dengan cara demikian akan merugikan kreditur secara sepihak.

    Jika pelunasan dilakukan lebih awal, keuntungan yang diperoleh bank akan berkurang. Oleh karena itu kebanyakan dari mereka menetapkan kebijakan denda atau biaya penalti bagi nasabah yang ‘ngebom’ cicilan.

    Besaran denda yang ditetapkan juga bervariasi tergantung kebijakan bank yang dilakukan. Bahkan beberapa kreditur malah tidak menetapkan denda untuk pembayaran semacam itu. Walaupun besarannya tidak terlalu banyak, tetapi resiko denda atau biaya penalti patut diperhitungkan.

    3. Potensi Menggoyahkan Finansial

    Melunasi tagihan cicilan di awal tentu akan lebih cepat membebaskanmu dari tanggungan. Tetapi jika kamu tidak bisa melakukan pengaturan finansial dengan baik, hancurnya keuangan atau pailit bisa saja terjadi.

    Misalnya jika kamu menggunakan seluruh dana darurat atau mengalokasikan 50% gaji perbulanmu untuk ‘ngebom’ cicilan, tentu justru akan memberatkan finansialmu kedepannya.

    Intinya jika kamu mau ‘mengebom KPR’ tentu yang paling penting adalah mempertimbangkan risiko dan kondisi finansial secara matang. Jika kondisi finansial belum sepenuhnya meyakinkan, lebih baik bersabar dan melunasi cicilan KPR sesuai waktunya.

    Itu dia ulasan mengenai keuntungan dan kerugian ‘ngebom KPR’ yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukannya. Semoga bermanfaat.

    (khq/khq)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenali 2 Alasan KPR Rumah Sering Ditolak Bank dan Cara Penyelesainnya



    Jakarta

    KPR ditolak oleh bank mungkin saja terjadi. Sebab, bank tidak bisa sembarangan memberikan bantuan pembiayaan pembelian rumah ke sembarangan nasabah. Sebenarnya apa saja alasan KPR rumah sering ditolak bank?

    Menurut Pengamat Properti dan Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto terdapat 2 alasan KPR rumah sering ditolak bank yaitu jumlah penghasilan nasabah yang tidak mencukupi dan riwayat kredit.

    “Biasanya kalau kena penolakan KPR itu, penghasilannya tidak sesuai dengan pinjaman. Kedua dia masih memiliki pinjaman-pinjaman yang harus dilunasi,” kata Steve saat dihubungi detikProperti pada Senin (24/6/2024).


    Penghasilan yang dinilai oleh bank bisa gaji perorangan atau gabungan penghasilan bagi yang sudah berkeluarga. Jika penghasilan per bulannya tidak bisa menutupi cicilan KPR yang harus dibayar ke depannya, kemungkinan pengajuan KPR bisa ditolak.

    “Jadi kapasitasnya belum sesuai dengan yang diajukan sehingga ditolak,” ujarnya.

    Kemudian, riwayat kredit ini misalnya seperti cicilan mobil atau motor, cicilan barang elektronik, atau cicilan barang lainnya akan dipertimbangkan oleh bank. Jika nasabah sempat bermasalah di tengah-tengah pelunasannya atau bank menilai nasabah tidak bisa melakukan beberapa pelunasan sekaligus, pengajuan KPR mungkin saja ditolak.

    “Bank memiliki perhitungan namanya prekakulasi risiko dengan nilai penghasilan sekian dan karakter pembeli. Itu kan semuanya ada hitungan,” tuturnya.

    Steve menegaskan cicilan pinjol tidak masuk di dalamnya. Menurutnya pinjol tidak akan mempengaruhi pengajuan KPR terutama untuk rumah primary.

    “Tidak ada hubungannya karena untuk pengajuan KPR terutama rumah-rumah yang dalam arti, rumah-rumah yang primary, rumah yang masih fresh dari developer. Itu lebih mudah mendapatkan KPR,” jelas Steve.

    Namun, bank juga bisa meloloskan pengajuan KPR nasabah dengan beberapa catatan seperti DP rumah yang ditambah sehingga cicilan per bulannya tidak begitu besar.

    “Ada perhitungannya, layak nggak nerima segitu, atau dikurangi (cicilan per bulannya). DP-nya ditambah pinjamannya harus dikurangi,” ungkap Steve.

    Ada pun, cara agar KPR rumah tidak ditolak oleh bank adalah usahakan tidak mengambil KPR lebih dari 30% total penghasilan bulanan.

    “Pada waktu kita berutang, pihak bank itu mengukur apakah pihak debitur (nasabah) ini bisa membayar utang itu atau enggak, kapasitasnya ada atau enggak. Biasanya cicilan itu 30% atau 25% dari penghasilan suami dan istri,” ucapnya.

    Selain itu, nasabah harus berkomitmen untuk melunasi cicilan KPR dan mengesampingkan berbelanja kebutuhan yang tidak perlu.

    “Kepada konsumen terutama pemilik rumah pertama, pembeli the first home buyer itu, saya sarankan untuk hati-hati dalam mengelola keuangan. Karena kalau terima gaji setiap bulannya, itu yang harus diutamakan pembayaran KPR dulu. Jangan belanja dulu. Karena rumah itu kan sarana paling utama untuk kita berteduh,” pungkasnya.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Beli Rumah Pakai KPR, Gimana Hukumnya dalam Islam? Ini Jawabannya


    Jakarta

    Rumah adalah salah satu kebutuhan yang dibutuhkan oleh sebagian besar orang. Namun, tidak semua orang bisa membeli rumah karena biayanya yang saat ini semakin mahal baik membeli yang sudah jadi ataupun membangun sendiri.

    Oleh karena itu, muncul pilihan pembayaran rumah dengan dicicil agar yang bergaji kecil atau pas-pasan bisa mengusahakan memiliki rumah. Cara pembayaran ini sering disebut sebagai KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah.

    Untuk bisa membeli rumah lewat KPR, kamu harus mengajukan diri ke bank. Tidak ada jaminan pengajuan tersebut akan diterima karena akan melewati seleksi. Kenapa begitu? Membeli rumah lewat KPR, nasabah tidak hanya membayar harga rumah pokoknya saja, melainkan bunganya juga. Selain itu, jangka waktunya pun ditentukan, bisa 5 tahun hingga 30 tahun.


    Tidak sedikit, nasabah yang mengambil KPR mengalami gagal bayar di tengah masa cicilan karena terkena musibah sehingga kesulitan untuk membayar. Bunga yang besar, juga memberatkan apalagi jika nasabah memakai KPR konvensional yang suku bunga acuannya bisa berubah-ubah.

    Tantangan lainnya, apabila kamu menerapkan syariat Islam, bunga adalah salah satu hal yang harus dihindari karena segala kegiatan yang dikenakan bunga dinilai sebagai praktik riba. Lantas, bagaimana Islam memandang pembelian rumah secara kredit? Apakah KPR termasuk riba?

    Sebelum masuk ke bahasan tersebut, kamu perlu mengetahui konsep dari pembagian akad kredit jual beli berdasarkan akad pemberian kreditnya.

    1. Kredit dengan Uang Muka atau DP

    Dalam kajian yang diunggah dalam laman NU Online, seperti yang dikutip detikcom, Rabu (6/11/2024), disebutkan bahwa apabila ada uang muka (termasuk di dalamnya adalah subsidi pemerintah), maka akad pembiayaan/perkreditan jenis ini disebut dengan akad musyarakah mutanaqishah bi nihaayatit tamlik.

    Akad ini juga disebut dengan akad ijarah muntahiyah bit tamlik, yaitu sebuah akad sewa guna usaha yang disertai dengan akhir berupa perpindahan kepemilikan sepenuhnya kepada pembeli.

    Tata cara kredit yang dibenarkan secara fiqih bila menjalankan akad ini adalah:

    1. Harga barang ditentukan di awal. Uang muka yang berasal dari pembeli dan/atau berasal dari subsidi secara tidak langsung menjadi bagian dari modal/saham pembeli terhadap aset.

    2. Besaran harga sewa ditentukan di awal dan dibagi menurut porsi kepemilikan kedua pihak yang berserikat terhadap aset yang disewakan.

    3. Harga sewa semakin menurun seiring angsuran terhadap harga pokoknya. Dan apabila tidak ada penurunan harga sewa, maka akad musyarakahnya menjadi fasidah (rusak), sedangkan selisih uangnya bisa disebut sebagai riba.

    ولا يجوز أيضا قرض نقد أو غيره إن اقترن بشرط رد صحيح عن مكسر أو رد زيادة على القدر المقدر أو رد جيد عن ردئ أو غير ذلك من كل شرط جر نفعا للمقرض ببلد أخر أو رهنه بدين أخر فإن فعل فسد العقد لأن كل قرض جر نفعا فهو ربا

    Artinya: “Tidak boleh utang nuqud (emas/perak) atau selainnya jika disertai dengan syarat pengembalian berupa barang bagus serta tidak pecah, atau tambahan takaran tertentu, atau mengembalikan berupa barang bagus dari barang jelek, dan seterusnya, termasuk semua syarat yang memberi manfaat [tambahan] kepada orang yang memberi utang yang berada di negara lain (misal: beda kurs) atau gadai dengan hutang yang lain (agunan), maka jika dilakukan hal semacam ini (oleh muqridl), maka rusaklah akad, karena sesungguhnya setiap utang yang muqridl mengambil manfaat [dari pihak yang dihutangi] adalah sama dengan riba.” (Lihat Muhammad bin Salim bin Said Babashil al-Syafi’iy, Is’adu al-Rafiq wa Bughyatu al-Shiddiq, Singapura: Al-Haramain, Tanpa Tahun, Juz: 1/142).

    2. Kredit Tanpa Uang Muka (DP 0%)

    Kebalikan dari yang sebelumnya, ada pula pemberian kredit yang menerapkan DP 0% atau dengan kata lain, tanpa DP (down payment).

    Untuk pembiyaan kredit tanpa DP, akad kreditnya disebut dengan akad bai’ murabahah, yaitu jual beli dengan disertai tambahan keuntungan bagi Lembaga Pembiayaan atau Lembaga Perkreditan.

    Ketentuan akad ini adalah:

    1. Ketiadaan uang muka (down payment)

    2. Harga barang ditentukan di muka dan biasanya lebih mahal dari harga pembelian secara kontan

    3. Cicilan pembayaran memiliki jumlah tetap dari awal hingga akhir waktu angsuran.

    4. Ada kesepakatan lama angsuran, misalnya diangsur 2 kali selama satu tahun, 3 kali, dan atau bahkan setiap bulan.

    Karena besar angsuran yang tetap ini, maka jual beli semacam ini sering diistilahkan dengan bai’ taqshith, bai’ muajjalan atau bai’ bi al-tsamani al-ajil.

    Masing-masing akad, hukumnya boleh dilakukan, karena masuk kategori akad tabarru’ dan ta’awun (sosial).

    Apakah KPR Termasuk Riba?

    Jika mencermati penjelasan sebelumnya, bisa disimpulkan bahwa jual beli secara kredit diperbolehkan dalam syariat Islam dengan syarat harga ditentukan di awal.

    Pembelian dengan skema KPR tidak mengandung riba apabila mengikuti akad musyarakah muntahiyah bit tamlik atau bai’ murabahah.

    Bila jual beli disertai dengan adanya DP (Down Payment) sementara besaran angsuran adalah tetap (fixed) selama berlangsungnya masa cicilan kredit atau angsuran, maka ada unsur riba di dalam akad jual beli tersebut karena dalam musyarakah mutanaqishah mensyaratkan turunnya harga sewa seiring masa angsuran/penebusan kredit.

    Apabila kamu ingin membeli rumah dengan cara mencicil dan sesuai syariat Islam, coba ajukan ke KPR syariah yang biasanya menggunakan margin keuntungan yang telah disepakati di awal.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisaran Harga dan Lokasi Beli Rumah buat yang Punya Gaji Rp 5 Juta



    Jakarta

    Memiliki rumah adalah keinginan hampir setiap orang. Dalam benaknya, sebelum membeli rumah pasti terbayang model rumah yang diinginkan atau lokasi yang diincar.

    Namun, rumah tidak bisa didapat dengan hanya dibayangkan. Kamu memerlukan modal yang cukup agar rumah impian terwujud.

    Kendala yang kerap ditemui masyarakat terutama anak muda saat ini adalah gaji yang kecil sehingga membutuhkan waktu lama untuk membeli rumah. Untuk mengatasi hal ini, mulai dari sekarang, kamu perlu memiliki rencana keuangan.


    Salah satu opsi yang bisa digunakan untuk membeli rumah adalah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Opsi pembayaran ini kerap dipilih oleh masyarakat yang ingin membeli rumah tetapi tidak memiliki cukup tabungan untuk membayar secara tunai atau lunas di muka.

    KPR ini bisa diajukan untuk pembelian rumah subsidi dan rumah komersial. Kamu bisa mengajukan KPR ke bank, nanti mereka akan menilai apakah kamu cocok sebagai penerima pinjaman atau tidak.

    Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, syarat mendapatkan KPR adalah nilai cicilannya maksimal 30% dari gaji yang didapat.

    Nantinya saat membayar KPR, kamu juga memiliki tanggungan berupa bunga sekian persen dari jumlah cicilan dan dibayarkan dalam jangka waktu yang telah disepakati, bisa sampai bertahun-tahun. Sedangkan, untuk pembayaran uang muka (DP) tidak bisa ditanggung oleh KPR.

    Bagi kamu yang memiliki gaji sekitar Rp 5 juta, berarti 30% cicilan yang dibayarkan adalah Rp 1,5 juta. Lantas berapa harga rumah dan lokasi yang cocok dengan gaji Rp 5 juta?

    Mari asumsikan kamu ingin mengambil tenor (masa cicilan) selama 20 tahun. Selama 5 tahun pertama bunga yang harus dibayarkan adalah bunga flat (tetap) sebesar 5,46%. Kemudian, sisanya adalah bunga floating misalnya 13,5%.

    Seperti yang disebut di awal, uang muka (DP) tidak termasuk dalam KPR. Misalnya uang muka yang harus dibayar adalah 20% dari harga rumah.

    Melihat dari simulasi kalkulator BTN, kisaran harga rumah maksimal yang bisa kamu beli adalah Rp 150 juta. Di mana jumlah pokok pinjaman yang akan dibantu bank lewat KPR Rp 104 juta. Angsuran selama 5 tahun pertama (60 bulan) Rp 713 ribu dan 15 tahun berikutnya Rp1.255.669 (Rp 1,2 juta).

    Lalu untuk lokasi rumah seharga Rp 150 juta mengutip dari situs Rumah123, bisa ditemukan di Lippo Cikarang tipe 93, Cileungsi,Bogor tipe 22, Citayam, Depok tipe 30, Bojong Gede tipe 30, Bogor Utara tipe 36, Tambun Utara Bekasi tipe 80, Dramaga Bogor tipe 36, dan masih banyak lagi.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Beli Rumah Rp 500 Juta, Tenor 20 Tahun? Segini Cicilannya!



    Jakarta

    Saat ini harga rumah semakin mahal terutama untuk rumah tapak di kota-kota besar. Dengan gaji yang rata-rata UMR, banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membeli rumah secara cash atau lunas di muka. Akhirnya, salah satu pilihan pembayaran yang paling ideal adalah membayar dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

    KPR bisa diajukan untuk pembelian rumah subsidi dan rumah komersial. Kamu bisa mengajukan KPR ke bank, nanti mereka akan menilai apakah kamu cocok sebagai penerima pinjaman atau tidak.

    Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, syarat mendapatkan KPR adalah nilai cicilannya maksimal 30% dari gaji yang didapat. Selain itu, KPR juga tidak menanggung biaya DP (Down Payment) atau uang muka.


    Simulasi Penghitungan KPR

    Untuk lebih jelasnya, mari hasumsikan kamu ingin membeli rumah Rp 500 juta dengan tenor 20 tahun. Dalam tenor ini terdapat 2 suku bunga yakni bunga flat (tetap) sekitar 5,46% selama 3 tahun dan bunga floating misalnya 13,5% untuk sisa tahun pembayaran.

    Kemudian, untuk DP rumah, misalnya kita ambil nilai yang paling rendah yakni 10% dari harga rumah yakni Rp 50 juta.

    Maka dilihat dari simulasi kalkulator BTN, jumlah pokok pinjaman yang akan dibantu bank lewat KPR adalah Rp 450 juta. Dengan jumlah angsuran yang harus dibayar selama 3 tahun pertama (60 bulan) Rp 3.085.335 (Rp 3 juta) dan 17 tahun berikutnya Rp 5,4 juta.

    Dengan besar KPR Rp 3 juta hingga Rp 5,4 juta, kisaran gaji yang harus dimiliki oleh calon debitur sekitar Rp 18 juta ke atas.

    Sebagai catatan, nilai cicilan ini bisa berbeda apabila suku bunga, tenor, dan nilai DP yang dikenakan berbeda. Kamu bisa mencoba penghitungan dengan simulasi KPR bank lain agar dapat membandingkan, mana yang paling cocok.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Gaji Setara UMP Jakarta, Berapa Harga Rumah yang Bisa Dibeli?



    Jakarta

    Upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sudah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761 atau Rp 5,3 juta untuk tahun depan. Para pekerja bisa menggunakan upah atau gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan, seperti membeli rumah.

    Dengan penghasilan segitu, kira-kira berapa harga rumah yang bisa dibeli ya?

    Harga rumah sangat bervariasi, yakni bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Jika belum mempunyai tabungan yang cukup untuk membeli rumah secara cash atau tunai, ada opsi pembayaran melalui kredit pemilikan rumah (KPR). Cara tersebut memungkinkan kamu untuk mencicil atau mengangsur rumah setiap bulannya.


    Untuk membeli dengan cara KPR, kamu harus mengajukan pinjaman kepada bank. Pihak perbankan akan menilai kemampuan membayar kamu sebelum memutuskan memberikan KPR.

    Hal pertama yang perlu kamu lakukan untuk membeli rumah adalah menentukan target harga rumah yang mau dibeli. Kalau penghasilan setara UMP Jakarta 2025, berikut kisaran harga rumah yang bisa dibeli dengan KPR.

    Ketua Asosiasi Perencana Keuangan IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid mengatakan pekerja dengan gaji Rp 5,3 juta mempunyai kemampuan mencicil sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Menurutnya, rumah yang dapat dibeli harganya tidak sampai Rp 200 juta.

    “Berarti beli rumah di bawah Rp 200 juta. Kalau gitu harus ikut program pemerintah. Kalau beli dari rumah yang non-subsidi atau non-program pemerintah pasti nggak akan dapat harga Rp 200 juta,” ujar Aidil kepada detikProperti belum lama ini.

    Lalu, ia menjelaskan membeli rumah dengan harga segitu bisa mengambil tenor KPR sekitar 15-20 tahun. Namun, sebelumnya perlu menyiapkan uang muka atau down payment (DP) berkisar 30 persen dari harga rumah.

    Aidil pun mencontohnya untuk rumah seharga Rp 180 juta, berarti harus menyiapkan DP sebanyak Rp 54 juta. Uang muka tersebut dapat dikumpulkan selama 3,5 tahun dengan menabung 1,6 juta per bulan.

    Terpisah, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menyampaikan hal senada, yakni memilih program rumah subsidi dari pemerintah yang menawarkan rumah subsidi dengan bunga rendah 5-6 persen tetap dan DP ringan.

    Selain rumah subsidi yang harganya di bawah Rp 200 juta, Arianto mengungkapkan secara teknis pekerja UMP bisa mengajukan KPR untuk rumah yang lebih mahal. Tentunya dengan berbagai syarat yang berlaku dan tergantung penilaian perbankan.

    “Dengan asumsi akan ada kenaikan rutin UMP 5-7% setiap tahun, maka harga rumah yang dapat dibeli adalah pada range Rp 500 jutaan untuk tenor 15 tahun dan Rp 800 jutaan untuk tenor 20 tahun,” katanya.

    Meski awalnya mencicil sebesar Rp 1,6 jutaan, besaran angsuran untuk tahun-tahun berikutnya bisa meningkat. Skema pembayaran tersebut tergantung dengan perjanjian dengan pihak perbankan.

    Bank akan mempertimbangkan karir seseorang yang akan meningkat dari waktu ke waktu sebelum menyetujui pengajuan KPR. Adapun pekerjaan yang lebih dipertimbangkan oleh bank, yakni pekerjaan pada perusahan terkenal dengan status pegawai tetap dan pengikatan angsuran dari rekening payroll.

    “Tentunya bank atau lembaga pembiayaan akan mengkaji lebih dalam tentang skema DP-nya, beberapa program yang bisa dijalankan dengan catatan aplikan atau calon debitur masih berusia muda adalah DP 0% alias DP diangsur, menyediakan uang muka Rp 50-100 juta, dan angsuran meningkat secara gradual dari waktu ke waktu,” tuturnya.

    Sembari menabung, Arianto menyarankan untuk menjalankan gaya hidup frugal supaya bisa mengalokasikan lebih banyak dana rumah. Batasi biaya untuk hiburan, makan di luar, atau belanja impulsif.

    Kemudian, carilah sumber penghasilan tambahan. Kamu bisa mengambil pekerjaan sampingan atau usaha kecil yang dapat meningkatkan pendapatan bulanan.

    Kamu juga dapat menggabungkan penghasilan keluarga untuk membeli rumah. Jika sudah menikah, penghasilan pasangan dapat digabungkan untuk meningkatkan kelayakan kredit dan memperbesar kemampuan mencicil.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Trik Atur Uang Biar KPR Lunas buat Korban PHK



    Jakarta

    Kehilangan pekerjaan karena diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) pasti akan berdampak pada keadaan finansialnya. Keadaan ini akan lebih sulit apabila orang tersebut masih memiliki cicilan seperti KPR.

    Namun, tenang, kamu tidak perlu pusing atau sedih berkepanjangan. Ada beberapa cara agar pembayaran KPR tidak macet atau hangus. Salah satu caranya adalah kamu bisa mengajukan keringan cicilan kepada bank.

    Menurut Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia, Andy Nugroho, sebelum mengajukan keringanan, kamu harus menghitung dulu harta yang tersisa. Apabila korban PHK masih memiliki tabungan atau hasil investasi, kamu bisa melanjutkan KPR seperti biasa, tanpa adanya keringanan.


    “Bila kita masih punya aset atau investasi atau tabungan yang dirasa cukup apalagi berlimpah, maka sebaiknya tidak perlu melakukan restrukturisasi KPR namun cairkan jual dulu aset atau investasi tersebut untuk pembayaran cicilan KPR plus kebutuhan sehari-hari. Bila dirasa nilainya ketika dijual tidak terlalu besar, prioritaskan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya Andy kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Lebih menguntungkan lagi, apabila kamu mendapatkan pesangon. Debitur yang terkena PHK tersebut bisa menggunakan pesangon untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keperluan mendesak. Kuncinya adalah kamu perlu menggunakan pesangon tersebut dengan bijak dan prioritaskan untuk keperluan sehari-hari seperti makan, biaya listrik, biaya sekolah, biaya pengobatan, dan lainnya.

    “Ketika pesangon itu cair, gunakan dengan sangat bijak untuk kebutuhan sehari-hari yang sangat penting dan urgent. Mengingat pesangon tersebut adalah pengganti penghasilan kita yang terhenti, namun hanya untuk beberapa waktu ke depan,” pesannya.

    Selagi masih memiliki pegangan uang dari pesangon, disarankan untuk mencari pekerjaan baru atau penghasilan tambahan. Dengan begitu, kamu tetap bisa membayar cicilan KPR dan kebutuhan sehari-hari ke depannya.

    “Sambil mencari pekerjaan yang diinginkan, tidak ada salahnya melakukan pekerjaan-pekerjaan alternatif lain yang memungkinkan kita tetap mendapatkan penghasilan meskipun jumlahnya mungkin seperti yang diharapkan,” pungkasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketahui 11 Biaya yang Perlu Disiapkan untuk Membeli Rumah KPR


    Jakarta

    KPR menjadi pilihan populer bagi banyak orang yang ingin punya rumah dengan skema cicilan. Tentunya sebelum mencicil, calon debitur wajib tahu jenis biaya yang harus dibayar pada penyedia KPR.

    Selanjutnya, debitur bisa menyusun strategi keuangan untuk membayar cicilan tepat waktu hingga nantinya lunas. Debitur yang disiplin dan taat pada strategi keuangannya, tentu bisa membayar cicilan KPR tepat waktu.

    Biaya yang Perlu Disiapkan untuk Membeli Rumah KPR

    Booking fee, biaya appraisal, uang muka, dan asuransi perlu disiapkan saat ingin membeli rumah KPR. Mengutip laman BTN dan buku KPR 101 oleh KPR Academy, berikut penjelasannya:


    1. Booking Fee

    Booking fee menjadi bukti komitmen bagi konsumen yang mengingkan sebuah properti. Dengan booking fee, harga rumah yang akan dibeli bisa berkurang.

    Besarannya bisa beragam, mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 25.000.000. Semakin besar biaya booking fee, properti yang diinginkan makin mewah atau ramai peminat.

    2. Biaya Appraisal/KJJP

    Biaya appraisal merupakan biaya yang wajib dibayarkan dalam proses pengajuan KPR. Terdapat dua jenis biaya appraisal, yaitu biaya appraisal KJJP ((Kantor Jasa Penilai Publik) yang dapat memberikan hasil penilaian yang lebih objektif.

    3. Biaya Down Payment (DP)

    Down payment atau uang muka adalah biaya yang dibayarkan saat awal membeli rumah. Tujuannya adalah untuk menunjukkan komitmen yang lebih besar dalam pembelian rumah.

    Biaya DP umumnya mengambil porsi paling besar dari biaya KPR lainnya. Kamu bisa mempersiapkan biaya DP sebesar 10% sampai 30% dari harga rumah.

    4. Biaya Notaris

    Banyak dokumen yang perlu disiapkan ketika beli rumah mulai dari akta jual beli, perjanjian KPR, pengikatan APHT, dan lain sebagainya. Artinya, debitur perlu notaris untuk proses pengajuan KPR.

    Debitur KPR tentu akan dikenakan biaya karena menggunakan jasa notaris. Besarnya biaya notaris berbeda-beda, bergantung pada nilai transaksi hingga lokasi rumah.

    5. Biaya BPHTB

    Saat membeli rumah, kamu akan mendapat hak tanah atau bangunan. Sehingga, ada BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang harus dibayarkan.

    6. Biaya APHT

    APHT adalah kepanjangan dari Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Biaya APHT adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus akta pembebanan hak tanggungan. Fungsinya adalah menjadikan properti yang dibeli sebagai jaminan atas pinjaman KPR kepada bank.

    7. Biaya Administrasi

    Setiap bank tentu mengenakan biaya administrasi. Bank bisa mengenakan biaya administrasi sekali di depan, bulanan, hingga seumur kredit.

    8. Biaya Provisi

    Menurut laman Sikapiuangmu OJK, biaya provisi adalah biaya yang dibebankan atas penyediaan dana atau layanan keuangan tertentu. Dalam urusan rumah KPR, biaya provisi merupakan biaya jasa atas persetujuan bank terhadap pengajuan KPR.

    Besaran biaya provisi biasanya sekitar 1% dari pinjaman yang disetujui. Apabila dikenakan lebih, tak ada salahnya untuk bersikap kritis kepada pihak bank.

    9. Biaya Asuransi Jiwa

    Jika pinjaman KPR tercover asuransi jiwa dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, asuransi tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa pokok pinjaman yang masih terutang kepada pihak bank. Apabila KPR tidak dicover dengan asuransi jiwa, apabila terjadi sesuatu, bisa jadi ahli waris yang harus menanggung utang.

    Dalam kasus tertentu, kewajiban untuk cover asuransi jiwa bisa dialihkan menjadi menggunakan asuransi jiwa yang sudah dimiliki, atau bisa juga diperkenankan untuk tidak cover asuransi jiwa.

    10. Biaya Asuransi Kerugian

    Saat seseorang membeli rumah, pihak bank akan menjadikan rumahnya sebagai jaminan. Untuk menghindari risiko yang menyebabkan rusaknya rumah, pihak bank akan mewajibkan pemilik rumah untuk menutup asuransi kerugian atas jaminan yang diberikan.

    11. Biaya Angsuran Pertama

    Biaya angsuran pertama merupakan cicilan kredit pertama. Biasanya, biaya ini baru akan jatuh tempo dalam waktu sebulan sejak melakukan akad kredit.

    Biaya yang harus dibayar untuk membeli KPR ini bisa berbeda seiring waktu. Calon debitur KPR wajib update info lebih dulu sebelum membeli rumah, sehingga bisa menyusun strategi pembiayaan yang tepat.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com