Tag: clear

  • Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Biayanya


    Jakarta

    Pecah sertifikat tanah adalah proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan. Proses ini biasanya dipakai ketika sebidang tanah ingin dijual atau sebagai bagian dari warisan.

    Hal ini supaya tanah yang dijual clear atau ke depannya tidak akan ada sengketa tanah. Dalam pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Selain itu, kamu juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing. Bagi kamu yang mau pecah sertifikat tanah, bisa simak syarat dan caranya berikut ini, dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Minggu (18/8/2024).


    Syarat Pecah Sertifikat Tanah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

    Keterangan

    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    5. Alasan pemecahan

    Biaya Pecah Sertifikat Tanah

    Biaya yang dikenakan variatif karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

    Cara Pecah Sertifikat Tanah

    Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

    1. Melengkapi persyaratan administrasi
    2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
    3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
    4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
    5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
    6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
    7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
    8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
    9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

    Itulah cara memecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    Lihat juga Video ‘Sertifikat Dan Beli Tanah Atau Rumah Baru’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini Cara Pecah Sertifikat Tanah



    Jakarta

    Pecah sertifikat tanah menjadi proses ketika sebidang tanah ingin dijual sebagian atau pembagian warisan tanah. Proses ini dilakukan dengan pengeluaran bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan.

    Pecah sertifikat tanah juga menjadi langkah yang tepat jika suatu saat tanah yang dijual clear dan tidak akan ada sengketa tanah. Dalam pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Proses juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing. Bagi kamu yang mau pecah sertifikat tanah, bisa simak syarat dan caranya berikut ini, dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN.


    Syarat Pecah Sertifikat Tanah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

    Keterangan

    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    5. Alasan pemecahan

    Biaya Pecah Sertifikat Tanah

    Biaya yang dikenakan variatif karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

    Cara Pecah Sertifikat Tanah

    Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

    1. Melengkapi persyaratan administrasi
    2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
    3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
    4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
    5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
    6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
    7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
    8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
    9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

    Itulah cara memecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas Ketipu! Begini Cara Aman Beli Tanah Lewat Makelar


    Jakarta

    Membeli tanah membutuhkan ketelitian untuk memastikan prosesnya dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Sebab, jual beli tanah rawan terjadi penipuan.

    Seperti yang dialami oleh warga depok yang membeli tanah dari seseorang yang mengaku menerima kuasa dari pemilik tanah. Setelah membeli tanah dan membangun rumah, ia baru tahu tanah tersebut milik orang lain dan tidak pernah dijual.

    Kejadian seperti ini sangat merugikan pihak pembeli. Uang yang tak sedikit itu dibawa kabur oleh orang tidak bertanggung jawab.


    Belajar dari kasus tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli tanah dari perantara atau makelar.

    Cara Aman Beli Tanah Lewat Makelar

    Inilah beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli tanah melalui pihak yang diberikan kuasa oleh pemilik tanah.

    1. Makelar Mendapat Kuasa Jual Resmi

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa menyarankan agar calon pembeli memastikan perantara tersebut mendapat kuasa dari penjual melalui notaris. Perantara itu harus kuasa notaris berupa akta kuasa menjual.

    ⁠”Jika penjual menguasakan (tanah), pastikan kuasanya kuasa notaris bukan kuasa di bawah tangan,” ujar Fitri kepada detikProperti, Senin (24/3/2025).

    Sementara kuasa di bawah tangan, Fitri mengatakan biasanya hanya berupa perjanjian tertulis dengan materai.

    2. Pastikan Kepemilikan Tanah

    Kemudian, calon pembeli harus mencocokkan nama penjual dengan sertifikat tanah. Tak hanya melihat langsung sertifikat, calon pembeli bisa memeriksa sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Selain itu, calon pembeli dapat menggunakan jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengecek sertifikat tersebut ke situs resmi.

    “Di-check and clear dulu sertifikatnya apakah benar terdaftar atas nama penjual,” katanya.

    Terpisah, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan pembeli harus komprehensif dalam mengecek semua terkait pembelian tanah. Calon pembeli mengecek sertifikat ke BPN untuk memastikan kepemilikan serta tanah bukanlah sengketa dan tidak dijaminkan.

    Jika tanah tersebut belum memiliki sertifikat, calon pembeli dapat memastikan kepemilikan ke kantor kelurahan.

    “Kalau belum sertifikat, lurah pegang peta tanah yang dimiliki masyarakat di kelurahannya. Memastikan (kepemilikan) ada buku bidang tanah,” katanya.

    3. Transaksi Langsung dengan Pemilik

    Rizal mengatakan pihak yang diberikan kuasa atas tanah atau mendapat kuasa jual merupakan makelar atau broker. Pihak tersebut secara hukum boleh menawarkan tanah yang mau dijual kepada calon pembeli.

    Namun, ia mengatakan pada akhirnya transaksi dilakukan langsung dengan pemilik tanah. Apabila jual beli memang dilakukan secara legal, transaksi dilakukan secara tunai dan terang dengan pemilik tanah.

    “Jika memang transaksi jual belinya kuasa, transaksi nggak langsung sama pemilik tanah wajib dicurigai,” tuturnya.

    Sebelumnya, kasus penipuan jual beli tanah dialami oleh seorang pria berinisial DC. Ia membeli tanah dari pria berinisial FF yang mengaku diberi kuasa oleh pemilik tanah di Sukmajaya, Depok.

    Dikutip dari detikNews, peristiwa penipuan itu terjadi pada 29 April 2022 pukul 23.25 WIB. Pelaku menawarkan dua bidang tanah kepada korban berukuran 500 m2 dan sekitar 672 m2.

    “Kejadian berawal ketika korban ditawari 2 bidang tanah oleh terlapor seluas kurang lebih untuk tanah yang pertama sekitar 500 m2 dan yang kedua sekitar 672 m2. Lalu terlapor mengaku bahwa tanah tersebut memang dikuasakan oleh pemiliknya kepada terlapor untuk mengurus dan menawarkan kepada pembeli yang tertarik membelinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

    Pelaku dan korban pun melakukan survei tanah. Kemudian, pelaku menjanjikan kepada korban untuk dibantu mengurus surat-surat. Korban membayar uang pembelian tanah kepada pelaku.

    Lalu, korban membangun rumah di atas tanah tersebut. Namun, ternyata tanah itu milik orang lain dan tidak pernah dijual.

    “Setelah dikonfirmasi kejelasan tanah tersebut terlapor selalu menghindar saat dihubungi oleh korban atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp 839.665.000,” tuturnya.

    Peristiwa itu sudah dilaporkan korban ke Polres Metro Depok pada 21 Maret 2025. Kasus tersebut sedang ditangani Polres Metro Depok.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-hati Posisi Rumah Lebih Rendah dari Jalan Berisiko, Begini Cara Cegahnya


    Jakarta

    Mungkin kalian pernah melihat beberapa rumah yang berada di pinggiran jalan lokasinya lebih rendah dari posisi jalan. Jadi saat hendak menuju rumah, jalanan yang dilewati posisinya menurun.

    Ternyata posisi rumah yang lebih rendah daripada jalan ini banyak kerugiannya seperti banjir dan banyak debu beterbangan. Seperti yang kita tahu air akan lari ke tempat yang lebih rendah. Biasanya jalan beraspal tidak bisa menyerap 100 persen air hujan yang turun. Apabila di sebelah jalan tidak ada drainase atau area resapan maka air akan dengan mudah masuk ke dalam rumah.

    Lalu, rumah berada di pinggir jalan juga mudah berdebu karena debu, tanah, atau pasir dari jalan akan berterbangan ketika kendaraan lewat. Belum lagi dengan suara bising dan getaran setiap kendaraan lewat.


    Menurut Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhulrizky, mengungkapkan penyebab jalanan bisa lebih tinggi daripada rumah adalah karena dilakukan peremajaan jalan. Biasanya perbaikan jalan ini dilakukan setiap tahun tergantung pada tingkat kerusakan jalan dan anggaran dari pemerintah daerah tersebut.

    Namun dalam prosesnya sering ditemukan jalan tersebut tidak diperbaiki dengan dikeruk terlebih dahulu, melainkan hanya ditambah lapisan baru di atasnya sehingga jalanan tampak lebih tinggi dari rumah. Ada pula rumah yang lebih rendah dari jalan karena memang kontur tanah yang tidak landai.

    Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena jika terjadi banjir, keselamatan jiwa bisa jadi taruhan. Panggah menyarankan untuk melakukan perbaikan rumah dan sekitarnya untuk menghindari terjadinya bencana.

    1. Meninggikan Lantai Rumah

    Opsi pertama yang bisa dilakukan untuk mencegah rumah dari bencana adalah membuat bangunan yang sama tinggi dengan jalan atau lebih tinggi dari tanah sekitar. Namun, Panggah mengakui untuk model rumah yang lantainya sudah permanen dibuat menempel tanah memang agak sulit untuk ditinggikan karena harus dibongkar.

    Namun, ia menyampaikan meninggikan lantai rumah bisa dilakukan tanpa membongkar rumah besar-besaran. Syaratnya adalah rumah tersebut memiliki plafon yang tinggi sehingga ketika lantainya naik, jarak antara lantai dengan plafon tetap aman. Sebab, untuk menaikkan lantai hanya membutuhkan dinaikkan beberapa sentimeter, tidak begitu tinggi.

    “Bagian yang ditinggikan dari depan, carport, halaman, terus baru dinaikkan keramik ruangan utama,” sebutnya kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Idealnya tinggi plafon rumah adalah 3 meter. Plafon yang tinggi memiliki keuntungan yakni bagus untuk sirkulasi udara dan cahaya di dalam rumah.

    Lain halnya jika tinggi atap kurang dari 3 meter, maka atap perlu dibongkar. Untuk rumah dua lantai, peninggian lantai juga akan berefek pada lantai atasnya.

    “Biasanya kita lihat di plafon itu kan masih ada sisa untuk dinaikkan atau nggak. Kalau masih bisa dinaikkan, kita naikkan. Kalau nggak bisa dinaikkan kita lihat modelnya beton ekspos, kalau di lantai atas udah lantai 2. Kita ubah konsep rumah,” ujarnya.

    2. Perbanyak Sumur Resapan

    Lalu, sisakan lahan di depan rumah sebagai sumur resapan atau biopori. Pembuatan sumur resapan ini akan membantu bagi rumah yang merasa setiap hujan, air akan masuk ke rumah.

    “Kalau tetap masuk ke halaman rumah atau carport, itu nggak masalah. Nanti solusinya buat biopori, bikin sumur-sumur resapan. Jadi ketika air itu limpah ke arah rumah, cepet kering. Tetapi rumahnya tetap clear (aman dari banjir),” jelasnya.

    3. Maksimalkan Drainase di Depan Rumah

    Penting di pinggiran jalan ada yang namanya drainase, aliran buangan air. Tanpa ini rasanya percuma telah meninggikan bangunan dan membuat sumur resapan karena air tidak bisa dibuang kemana-mana.

    “Salurannya harus baik, optimal. Jadi di depannya itu harus ada saluran. Jadi strukturnya itu kan, jalan, terus lalu saluran ke bawah, baru gerbangnya. Itu salurannya harus optimal bekerjanya, jangan mampet atau buruk drainasenya,” kata Panggah.

    Dia juga menyebutkan untuk rumah yang terletak di pinggir jalan raya, seharusnya desain pembangunan jalan tersebut harus dibuatkan drainase sebelum rumah warga. Ketentuan ini disebut dengan Daerah Milik Jalan (Damija).

    4. Membuat Tanggul

    Pembuatan tanggul kecil dapat menahan derasnya air yang turun. Panggah menyarankan lokasi tanggul ini berada jauh dari pintu utama.

    “Biasanya pake hebel (bata ringan) atau bata merah dibuat tanggul, untuk biaya yang murah. Kalau mau lebih kuat lagi misalnya dicor,” ungkapnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Bikin Rumah Terang Alami Tanpa Pasang Banyak Lampu


    Jakarta

    Cara membuat rumah terang secara alami adalah dengan memanfaatkan cahaya matahari. Cara ini dapat menghemat pemakaian listrik dari pagi hingga sore hari.

    Selain membuat rumah terang, cahaya matahari juga bisa membuat penghuninya jauh lebih sehat karena dapat berjemur, kuman dan bakteri dapat musnah karena cahaya matahari dapat menjadi antibakteri alami hingga mengurangi kelembapan di rumah.

    Untuk menarik banyak cahaya ke dalam rumah tanpa lampu, penghuni rumah harus mempersiapkan banyak hal pada bagian interior dan eksterior. Dilansir dari The Spruce, berikut tips bikin rumah terang dengan pencahayaan alami.


    1. Pilih Warna Cat Terang untuk Dinding dan Plafon

    Percaya tidak kalau cat dinding dapat berpengaruh pada pencahayaan pada suatu ruangan? Warna terang memiliki sifat dapat memantulkan cahaya. Jadi pilih warna-warna yang cerah seperti putih. Tidak perlu sampai memakai warna neon karena beberapa orang tidak menyukai warna terlalu mencolok.

    2. Pilih Cat Dinding Berkilau

    Cat memiliki banyak jenis yang dibedakan pada hasil akhirnya ada yang matte dan ada juga yang mengkilap. Pilih cat mengkilap agar saat terkena cahaya dapat membuat ruangan lebih terang layaknya permukaan kaca yang berkilau.

    3. Pasang Cermin

    Cermin sering dimanfaatkan sebagai alat untuk menunjukkan refleksi diri padahal fungsinya lebih dari itu. Cermin juga bisa memantulkan cahaya sehingga membuat ruangan jauh lebih cerah. Sebagai catatan, penempatannya harus benar, jangan terlalu dipojok atau jauh dari sumber cahaya.

    4. Pasang Glass Block

    Saat ini arsitektur semakin maju, banyak rumah yang sudah melirik balok kaca atau glass block sebagai dinding. Bentuknya yang clear tetapi tidak tembus pandang bisa untuk membuat ruangan lebih cerah.

    5. Pasang Skylight di Atap

    Bagi rumahnya yang tidak punya banyak ruang terbuka atau tidak bisa dipasang glass block, coba pakai skylight alias jendela atap. Cara ini bisa membuka akses cahaya masuk dari atas.

    6. Tambah Elemen Reflektif di Interior

    Cermin, lampu dinding, hingga pegangan kabinet berkilau dapat membantu cahaya menyebar ke seluruh ruangan.

    7. Gunakan Sun Tube

    Alternatif skylight yang lebih terjangkau ini bisa menyalurkan cahaya alami ke dalam rumah meski ruang terbatas.

    Itulah beberapa tips membuat rumah lebih terang dengan cahaya alami, silahkan dicoba.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com