Tag Archives: coingecko

Trump Luncurkan Stablecoin, Kripto yang Bikin Dolar AS Perkasa


Jakarta

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang mata uang kripto (crypto currency) yang nilainya dipatok terhadap dolar AS, disebut stablecoin. Penandatanganan dilakukan Trump pada Jumat (18/7/2025)

Dikutip dari Reuters, Sabtu (19/7/2025), langkah ini menjadi tonggak penting yang bisa membuka jalan bagi aset digital untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran dan pengiriman uang.

Rancangan undang-undang yang dinamakan GENIUS Act ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan 308 suara mendukung dan 122 menolak. Mayoritas anggota dari Partai Republik dan Demokrat juga mendukung program tersebut.


Sebelumnya, rancangan ini juga telah disahkan oleh Senat. Undang-undang ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi para pendukung kripto, yang selama ini mendorong agar industri ini memiliki kerangka hukum yang jelas, demi mendapatkan legitimasi lebih besar.

Industri kripto dimulai pada tahun 2009 yang sangat inovatif namun sering diwarnai kekacauan dan spekulasi. Dalam acara penandatanganan, Trump mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak baik bagi dolar AS.

“Penandatanganan ini adalah bentuk pengakuan besar atas kerja keras dan semangat pionir Anda. Ini baik untuk dolar, dan baik untuk negara,” sebut Trump.

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menambahkan bahwa teknologi baru ini akan memperkuat posisi dolar sebagai mata uang cadangan dunia, memperluas akses ke ekonomi berbasis dolar, dan meningkatkan permintaan terhadap surat utang negara AS yang menjadi penopang stablecoin.

Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang dirancang agar nilainya tetap stabil, biasanya setara 1:1 dengan dolar AS. Selama ini, stablecoin banyak digunakan oleh trader kripto untuk memindahkan dana antar-token.

Namun, industri berharap stablecoin bisa segera digunakan secara luas oleh masyarakat umum sebagai alat kirim dan terima uang yang cepat dan praktis.

Undang-undang baru ini mensyaratkan bahwa stablecoin harus dijamin dengan aset-aset likuid, seperti uang dolar AS dan surat utang jangka pendek pemerintah.

Selain itu, penerbit stablecoin juga diwajibkan untuk mengumumkan komposisi cadangan aset mereka ke publik setiap bulan. Perusahaan-perusahaan kripto dan para eksekutifnya percaya bahwa kerangka hukum seperti ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap stablecoin, sehingga bank, pelaku usaha ritel, dan masyarakat umum akan lebih yakin dan mau menggunakannya untuk transaksi instan.

Menurut penyedia data kripto CoinGecko, nilai pasar stablecoin saat ini mencapai lebih dari US$ 260 miliar atau setara Rp 4.212 triliun (kurs Rp 16.200). Bank Standard Chartered bahkan memperkirakan bahwa angka ini bisa tumbuh menjadi 2 triliun dolar AS atau setara Rp 32.400 triliun pada 2028 jika undang-undang ini diterapkan secara penuh.

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com

Rencana Besar Trump Bawa AS Jadi Pusat Kripto Dunia


Jakarta

Undang-undang (UU) baru yang mengatur mata uang kripto atau cryptocurrency, termasuk soal Stablecoin disahkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, Jumat (18/7/2025). Stablecoin merupakan aset digital yang nilainya dipatok terhadap dolar AS.

UU yang diberi nama GENIUS Act ini menjadi pembuka jalan bagi aset digital digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran dan pengiriman uang.

UU ini juga menjadi angin segara bagi industri kripto yang selama ini mencari pengakuan formal dari regulator AS. Dalam pernyataannya, Trump berambisi menjadikan Negeri Paman Sam sebagai pusat kripto dunia.


“Saya telah berjanji bahwa kita akan mengembalikan kebebasan dan kepemimpinan Amerika, serta menjadikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto dunia, dan itulah yang telah kita wujudkan,” ujar Trump dilansir dari Reuters, Sabtu (19/7/2025).

Menurut data Komisi Pemilihan Federal (Federal Election Commission) industri kripto menyumbangkan lebih dari US$ 245 juta atau setara Rp 4 triliun (kurs Rp 16.300) dalam pemilu tahun lalu untuk mendukung para kandidat yang pro-kripto, termasuk Donald Trump.

Presiden dari Partai Republik itu juga diketahui telah meluncurkan koin digital miliknya sebagai bagian dari visinya untuk memajukan sektor ini. Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang dirancang agar nilainya tetap stabil, biasanya setara 1:1 dengan dolar AS.

Selama ini, stablecoin banyak digunakan oleh trader kripto untuk memindahkan dana antar-token. Namun, industri berharap stablecoin bisa segera digunakan secara luas oleh masyarakat umum sebagai alat kirim dan terima uang yang cepat dan praktis.

Undang-undang baru ini mensyaratkan bahwa stablecoin harus dijamin dengan aset-aset likuid, seperti uang dolar AS dan surat utang jangka pendek pemerintah. Selain itu, penerbit stablecoin juga diwajibkan untuk mengumumkan komposisi cadangan aset mereka ke publik setiap bulan.

Perusahaan-perusahaan kripto dan para eksekutifnya percaya bahwa kerangka hukum seperti ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap stablecoin, sehingga bank, pelaku usaha ritel, dan masyarakat umum akan lebih yakin dan mau menggunakannya untuk transaksi instan.

Menurut penyedia data kripto CoinGecko, nilai pasar stablecoin saat ini mencapai lebih dari US$ 260 miliar atau setara Rp 4.212 triliun (kurs Rp 16.200). Bank Standard Chartered bahkan memperkirakan bahwa angka ini bisa tumbuh menjadi 2 triliun dolar AS atau setara Rp 32.400 triliun pada 2028 jika undang-undang ini diterapkan secara penuh.

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menambahkan bahwa teknologi baru ini akan memperkuat posisi dolar sebagai mata uang cadangan dunia, memperluas akses ke ekonomi berbasis dolar, dan meningkatkan permintaan terhadap surat utang negara AS yang menjadi penopang stablecoin.

Simak juga Video: Menghitung Tarif 19% dari Trump: Indonesia Untung atau Buntung?

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com

Bitcoin Terpeleset ke Level Kritis, Investor Ramai-ramai Kabur


Jakarta

Harga Bitcoin sempat menyentuh level terendah dalam 16 bulan dan menguji level psikologis US$ 60.000. Pelemahan ini terjadi seiring aksi jual besar-besaran di saham teknologi global yang membuat investor menjauh dari aset-aset berisiko.

Mengutip Reuters, Jumat (6/2/2026), mata uang kripto terbesar di dunia itu terakhir tercatat naik 1,64% ke level US$ 64.153,24. Sepanjang sesi perdagangan, harga Bitcoin sempat naik-turun setelah sebelumnya jatuh ke posisi terendah US$ 60.008,52.

Level tersebut menjadi yang terlemah sejak Oktober 2024, atau sebulan sebelum Donald Trump memenangkan pemilihan presiden Amerika Serikat. Sebelumnya Trump menyatakan dukungan terhadap aset kripto dalam masa kampanye.


Kepala Riset Pepperstone Melbourne, Chris Weston, menilai penurunan Bitcoin sudah terjadi sejak Oktober 2025. Menurutnya, kondisi ini bisa menjadi sinyal awal tekanan pasar atau sekadar kebetulan. “Banyak posisi besar yang selama ini dipadati investor kini dilepas dengan sangat cepat,” ujar Weston.

Tak hanya Bitcoin, Ethereum juga ikut tertekan. Harga Ether terakhir naik 2,4% ke US$ 1.891,27, setelah sebelumnya merosot ke level terendah 10 bulan di US$ 1.751,94.

Data CoinGecko menunjukkan, nilai pasar kripto global telah menyusut sekitar US$ 2 triliun sejak mencapai puncak US$ 4,379 triliun pada awal Oktober. Bahkan, lebih dari US$ 1 triliun nilai pasar hilang hanya dalam satu bulan terakhir.

Bitcoin diperkirakan turun sekitar 16% sepanjang pekan ini, sehingga total penurunan sepanjang tahun berjalan mencapai 27%. Sementara itu, Ether mengarah ke penurunan mingguan 17% dan telah anjlok 36% sepanjang tahun ini.

Sentimen pasar kripto ikut tertekan oleh aksi jual di pasar logam mulia dan saham. Harga emas dan perak belakangan menjadi lebih volatil akibat aksi beli berbasis utang dan spekulasi berlebihan.

Sejak beberapa waktu terakhir, pergerakan Bitcoin juga kerap sejalan dengan saham teknologi. Harga kripto ini sebelumnya terdongkrak oleh antusiasme investor terhadap kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Co-chair Hong Kong Web3 Association, Joshua Chu, menilai pelemahan Bitcoin ke arah US$ 60.000 bukan berarti kripto akan runtuh. Menurutnya, ini lebih mencerminkan risiko yang selama ini diabaikan investor.

“Mereka yang bertaruh terlalu besar, berutang berlebihan, atau menganggap harga akan terus naik, kini merasakan langsung kerasnya volatilitas pasar dan pentingnya manajemen risiko,” katanya.

Meski begitu, pasar kripto memang sudah mengalami tekanan selama beberapa bulan terakhir sejak kejatuhan tajam pada Oktober lalu yang menyeret Bitcoin dari level tertingginya. Kondisi ini membuat minat investor terhadap aset digital perlahan mendingin.

Analis Deutsche Bank mencatat, dana kelolaan ETF Bitcoin spot di AS mengalami arus keluar lebih dari US$ 3 miliar pada Januari. Sebelumnya, arus keluar juga terjadi pada Desember dan November masing-masing sekitar US$ 2 miliar dan US$ 7 miliar.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com