Tag: contoh

  • Cara Top Up KPR buat Tambah Pinjaman, Ini Syarat dan Keuntungannya


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli rumah. Salah satu skema yang ditawarkan bank antara lain Top Up KPR, yakni menambah dana ke simpanan yang kita punya.

    Dalam hal ini, Top Up KPR menambah utang pinjaman rumah. Contoh plafon pinjaman KPR Anda sebelumnya Rp 200 juta. Lalu, Anda ingin menambah pinjaman untuk keperluan lain seperti renovasi rumah sebesar Rp 150 juta. Maka Anda bisa mengajukan Top Up KPR sebesar Rp 150 juta ke bank.

    Melansir dari Mortgage Master, Senin (1/7/2024), masyarakat mengajukan Top Up KPR antara lain karena membutuhkan dana untuk renovasi dan kebutuhan konsumtif lain, seperti biaya pengobatan dan pendidikan.


    Tentu produk pinjaman dari bank itu ada banyak pilihannya. Ada kredit tanpa agunan (KTA), kredit multiguna, kredit kendaraan bermotor (KKB), dan masih banyak lagi. Lantas apa kelebihan dan kekurangan Top Up KPR?

    Kelebihan Top Up KPR

    Jika saat ini Anda memiliki pinjaman KPR yang masih berjalan dan membutuhkan dana tunai tambahan untuk kebutuhan tertentu, melakukan top up KPR bisa menjadi pilihan untuk dicoba. Ada beberapa kelebihan top up KPR dibandingkan dengan mengajukan pinjaman baru. Berikut ini di antaranya:

    1. Lebih Cepat dan Mudah

    Mendapatkan dana tunai dari top up KPR prosesnya akan lebih mudah dan cepat dibandingkan Anda mengajukan pinjaman baru. Sebab, bank sudah memiliki track record dan data-data Anda sebagai debitur dari pinjaman KPR yang sedang berjalan. Oleh karena itu, proses verifikasi dan BI checking pun tidak diperlukan lagi.

    Selain itu, bank juga sudah memegang data rumah Anda sebagai jaminan, sehingga Anda tak perlu repot lagi mengurusi dokumen-dokumen untuk agunan pinjaman. Jika mengajukan pinjaman baru, tentu semua proses di atas harus Anda lalui, sehingga pencairan dana pun menjadi lebih lama.

    2. Bunga Lebih Rendah

    Bunga yang berlaku dari proses top up KPR biasanya lebih ringan dibandingkan bunga KTA atau kredit multiguna. Sebab bunganya cukup melanjutkan dari pinjaman KPR yang masih berjalan. Bahkan, bisa jadi bunga cicilan jadi lebih rendah kalau bank memberikan diskon. Biasanya, bank lebih terbuka untuk opsi diskon bunga ini kepada nasabah lama.

    3. Tenor Pinjaman Lebih Panjang

    Jangka waktu pinjaman KTA biasanya hanya sampai enam tahun, semantara pinjaman multiguna hanya sampai 15 tahun. Sementara itu, jika Anda melakukan top up KPR, tenor atau jangka waktu pinjaman Anda akan mengikuti tenor KPR, yakni bisa sampai 25-30 tahun.

    Dengan tenor yang panjang, otomatis cicilan bulanan pun akan lebih ringan. Meski demikian harus tetap dicatat, bahwa tenor panjang juga berarti beban utang yang harus Anda pikul akan lebih lama pula.

    Syarat Top Up KPR

    Untuk bisa mengajukan top up KPR, pertama-tama pastinya Anda harus memiliki pinjaman KPR yang masih berjalan. Jika tak punya KPR, ya tidak bisa top up dong. Selain itu, tak semua permohonan top up dari nasabah KPR juga akan disetujui bank. Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi.

    1. Harga Rumah Mengalami Kenaikan

    Dasar dari top up KPR adalah adanya kenaikan harga rumah dari sejak Anda membelinya dulu. Kenaikan harga rumah ini yang akan menjadi dasar nilai top up yang bisa Anda cairkan. Jika harga rumah Anda stagnan atau bahkan turun, maka bank tidak akan mengabulkan permohonan top up Anda.

    2. Lama KPR Berjalan

    Bank biasanya memiliki ketentuan bagi nasabah KPR untuk bisa melakukan top up setelah masa pinjaman KPR berjalan beberapa waktu lamanya. Tiap bank memiliki batas waktu yang berbeda-beda, ada yang tiga tahun, lima tahun, atau 10 tahun. Jadi kalau masa pinjaman KPR Anda belum memasuki batas waktu tersebut, berarti Anda belum bisa mengajukan top up.

    3. Memiliki Riwayat Pembayaran Cicilan yang Baik

    Meskipun tidak memerlukan proses BI checking lagi, bank tetap akan memeriksa apakah pembayaran kredit Anda lancar atau tidak. Hal ini akan dilihat dari rekam jejak pembayaran cicilan KPR Anda yang masih berjalan. Kalau pembayarannya baik, maka besar kemungkinan pengajuan top up akan disetujui.

    Cara Top Up KPR

    Jika sudah mengetahui syarat dan kelebihan dari top up KPR, kini saatnya Anda memahami tata cara dan proses pengajuannya. Tidak sulit kok, mari mari simak langkahnya satu persatu.

    1. Menghubungi Bank

    Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah menghubungi pihak bank KPR Anda. Anda bisa kontak bank melalui telefon, chat, email atau mengunjungi langsung kantor bank terdekat. Komunikasikan keinginan Anda untuk melakukan top up KPR kepada pihak bank untuk mengetahui prosedur yang harus dijalani.

    Bank kemudian akan melihat apakah Anda masuk kualifikasi untuk program top up dengan mengecek riwayat pembayaran cicilan dan lama pinjaman KPR Anda. Jika semuanya lolos, proses pengajuan top up Anda baru bisa dilanjutkan.

    Jika ingin menghemat waktu, Anda juga dapat mengajukan permohonan top up lewat konsultan KPR online, contohnya seperti Mortgage Master. Nantinya, tim Mortgage Master yang akan menghubungi pihak bank dan menegosiasikan pengajuan top up Anda. Layanan ini bisa Anda dapatkan gratis lho, cukup dengan mengisi formulir konsultasi saja.

    2. Bank Melakukan Appraisal Rumah

    Berikutnya, bank akan melakukan penilaian harga rumah atau appraisal. Untuk bisa mendapatkan fasilitas top up, bank akan mengecek apakah valuasi rumah Anda meningkat atau tidak. Bank akan survey langsung ke rumah Anda untuk melakukan proses ini. Jika ternyata harga rumah Anda naik dari sejak pembelian, maka Anda bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

    3. Melengkapi Dokumen Persyaratan

    Jika bank sudah memastikan bahwa Anda layak mendapatkan fasilitas top up, maka Anda akan diminta melengkapi sejumlah dokumen sebagai persyaratan.

    Dokumen ini di antaranya, slip gaji terbaru dan keterangan tempat bekerja. Bank akan melakukan verifikasi apakah Anda masih bekerja dan memiliki penghasilan tetap. Selain itu, bank juga akan mengecek ulang sertifikat rumah yang Anda jaminkan.

    4. Bank Menentukan Nilai Top Up

    Setelah melakukan appraisal, bank pun mengetahui nilai rumah Anda saat ini. Dari sinilah bank akan menentukan nilai top up KPR yang bisa Anda dapatkan.

    Biasanya, maksimal plafon pinjaman yang akan diberikan oleh bank adalah sekitar 70-80% dari harga rumah. Dengan demikian, maksimal dana tunai yang bisa Anda dapatkan dari fasilitas top up adalah plafon pinjaman baru dikurangi sisa pokok utang KPR berjalan.

    Selanjutnya, Anda perlu menentukan tenor pinjaman dan jumlah nilai top up yang Anda butuhkan untuk menentukan besar cicilan. Nantinya, besar cicilan dari dana top up akan digabungkan dengan cicilan KPR yang masih berjalan untuk Anda bayar setiap bulannya.

    5. Penandatanganan SPK

    Jika Anda dan pihak bank sudah setuju akan nilai top up, jangka waktu pinjaman, tingkat bunga, serta besar cicilan KPR baru, maka bank kemudian akan menerbitkan surat penawaran kredit (SPK). SPK ini berisi detail fasilitas top up Anda dan harus ditandatangani maksimal tiga bulan setelah diterbitkan.

    6. Tanda Tangan Akad

    Sama seperti KPR, Anda juga akan diminta menandatangani akad kredit untuk pencairan dana top up. Proses akad kredit ini wajib dihadiri oleh notaris, pihak bank, dan Anda (serta pasangan, jika sudah menikah) sebagai debitur. Setelahnya, dana top up akan ditransfer oleh bank ke rekening pribadi Anda.

    Jadi sudah paham kan top up KPR itu apa? Fasilitas tambahan kredit dari KPR ini bisa Anda manfaatkan ketika membutuhkan dana ekstra untuk keperluan mendesak. Jadi daripada mengajukan KTA atau pinjaman online, lebih baik melakukan top up KPR yang lebih menguntungkan buat keuangan kita.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Ajukan KPR Disetujui buat Gaji UMP


    Jakarta

    Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinilai sangat bermanfaat karena memudahkan masyarakat yang belum mampu membayar penuh. KPR memungkinkan pembeli menyicil rumah dengan harga lebih terjangkau dengan jangka waktu yang lama.

    Akan tetapi, mengajukan KPR tidak mudah karena harus melalui prosedur yang ketat. Selain itu, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi nasabah, salah satunya adalah gaji. Semakin kecil gaji, maka semakin kecil pula peluang KPR disetujui oleh bank.

    Lantas, bagaimana bagi kamu yang memiliki gaji UMP (Upah Minimum Provinsi)? Apakah pekerja dengan gaji UMP masih mungkin mendapatkan KPR? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


    Apa itu UMP?

    Mengutip Hukum Online, , UMP merupakan kependekan dari upah minimum provinsi. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UMP wajib ditetapkan oleh gubernur masing-masing provinsi sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang sesuai dengan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang.

    Nilai UMP masing-masing provinsi pun berbeda dan akan disesuaikan seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada wilayah tersebut.

    Sebagai contoh, mengutip dari jurnal UMSU, UMP Jakarta pada 2024 naik dari Rp 4,9 juta di tahun 2023 menjadi Rp 5.067.381.

    Tips Ajukan KPR Meski Bergaji UMP

    Meski kamu bergaji UMP, kamu masih memiliki kesempatan untuk KPR. Mengutip dari Mortgage Master, berikut tipsnya.

    1. Mencari Harga Rumah Sesuai Budget

    Tips pertama adalah mencari rumah dengan harga yang masuk ke dalam budget kamu. Pelajari dan analisis kemampuan finansial kamu dalam membeli rumah.

    Berikut beberapa rumah dengan harga miring yang bisa kamu lirik.

    1. Rumah bekas
    2. Rumah subsidi
    3. Rumah hasil sitaan bank
    4. Rumah susun atau apartemen subsidi

    Jika kamu bergaji UMP, jenis hunian di atas masuk ke dalam list pertimbangan sebab sudah pasti harganya di bawah rata-rata harga pasar. Jika harga rumah rendah, maka jumlah plafon dan cicilan KPR pun akan lebih kecil. Bank pun akan lebih mudah menyetujui permohonan KPR kamu.

    2. Setor Uang Muka atau DP Sebesar Mungkin

    Semakin besar uang muka atau down payment (DP) rumah, maka plafon KPR yang kamu butuhkan akan semakin kecil, sehingga pengajuan KPR pun akan semakin mudah disetujui oleh bank.

    Cara ini juga untuk menghindari cicilan yang lebih besar, kamu dapat siapkan uang DP rumah minimal 10 persen dari harga rumah yang kamu incar.

    Tapi memang mengumpulkan uang muka rumah dalam jumlah besar bukanlah hal yang mudah, terutama bagi kita yang bergaji UMP. Kamu perlu disiplin untuk mencapai hal ini.

    Atur dan buat anggaran bulanan agar kamu bisa menabung sesuai target. Kurangi pengeluaran yang tidak penting, dan prioritaskan tabungan sebelum menggunakan gaji untuk kebutuhan lain.

    3. Jangan Mengambil Kredit Lain

    Mengingat gaji UMP yang sudah pas-pasan, usahakan kamu tidak mengambil kredit atau pinjaman untuk kebutuhan lain jika kamu berniat untuk mengajukan KPR dalam waktu dekat.

    Pasalnya, bank akan mempertimbangkan porsi utang yang dimiliki calon nasabah. Bank biasanya memiliki standar bahwa nasabah KPR tidak boleh memiliki porsi utang lebih dari 30 persen dari total gaji. Meski demikian, bagi calon nasabah bergaji UMP, bank bisa saja menetapkan minimal porsi utang yang lebih tinggi karena gaji UMP sudah terhitung kecil.

    Maka dari itu, agar memperbesar peluang KPR kamu disetujui, sebaiknya jangan ambil cicilan atau kredit lain saat kamu mengajukan KPR. Jika saat ini kamu sudah memiliki cicilan seperti kredit kendaraan atau kredit tanpa agunan (KTA), lunasi dulu cicilan ini sebelum kamu mengambil KPR.

    4. Pilih KPR Subsidi

    KPR subsidi menyediakan bantuan atau kemudahan untuk mendapatkan rumah dari pemerintah. Hal ini berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana, baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

    Kamu dapat mengikuti program dari pemerintah ini jika memiliki penghasilan kurang dari Rp 8 juta. Jadi jika kamu bergaji UMP, kamu termasuk yang berhak mendapatkan KPR ini.

    KPR subsidi memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, yakni:

    1. Suku bunga rendah dan tetap
    2. Jangka waktu cicilan yang panjang
    3. Cicilan ringan
    4. Uang muka ringan
    5. Bebas PPN
    6. Bebas premi asuransi

    Demikian tips agar KPR disetujui bagi yang punya gaji UMP. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Estimasi Biaya Renovasi Rumah 2 Lantai dan Cara Menghitungnya


    Jakarta

    Sebelum merenovasi rumah, satu hal yang paling penting diketahui adalah masalah biaya. Secara umum, biaya bisa dihitung dengan perkiraan per meter persegi, meski hasilnya terkadang lebih atau kurang.

    Jika Anda mau merenovasi rumah 2 lantai, berapakah biayanya? Simak dulu perkiraan biaya renovasi, faktor yang mempengaruhi, dan cara menghitung yang lebih rinci.

    Perkiraan Biaya Renovasi Rumah 2 Lantai

    Di bawah ini adalah perkiraan biaya renovasi rumah 2 lantai berdasarkan kualitasnya. Renovasi rumah bisa disesuaikan dengan memakai material sederhana, standar, dan bagus.


    Sebagai contoh, kita akan menggunakan ukuran rumah tipe 36 m2. Berikut ini perkiraan biaya renovasi rumah 2 lantai yang dilansir dari situs developer nasional:

    1. Sederhana

    Dengan spesifikasi material sederhana, rumah tipe 36 m2 dapat dibangun dengan biaya dari Rp 160 juta hingga Rp 200 juta. Material yang digunakan antara lain batu kali, bata merah, eternit, genteng tanah liat, dan keramik standar.

    2. Standar

    Dengan spesifikasi material standar, rumah tipe 36 m2 dapat dibangun dengan biaya dari Rp 200 juta hingga Rp 235 juta. Material yang digunakan adalah bata yang berkualitas tinggi, rangka hollow dengan gipsum, genteng tanah liat kualitas nomor satu, dan keramik dengan ukuran lebih besar.

    3. Bagus

    Dengan spesifikasi material bagus, rumah tipe 36 m2 dapat dibangun dengan biaya dari Rp 235 juta hingga Rp 300 juta. Material yang digunakan berkualitas premium seperti campuran semen dan pasir yang lebih kental, keramik berukuran besar, genteng berkualitas premium, serta tambahan lis dan detail interior.

    Faktor yang Berdampak pada Biaya

    Biaya renovasi tentu bisa berbeda-beda tergantung banyak faktor. Berikut ini beberapa faktor yang bisa mempengaruhi:

    1. Luas Bangunan

    Yang paling berpengaruh dalam menghitung biaya renovasi adalah luas bangunan. Semakin luas bangunan, maka semakin besar pula biaya per meternya. Hal ini karena biaya material yang bertambah dan biaya tukang yang semakin besar.

    2. Lokasi

    Lokasi bangunan juga menjadi faktor yang mempengaruhi biaya. Hal ini terutama mempengaruhi biaya tukang. Di perkotaan, biaya tukang bisa lebih tinggi daripada di pedesaan.

    3. Spesifikasi Material

    Jenis material sangat beragam dan harganya juga bervariasi. Sebagai contoh, lantai ada yang menggunakan keramik biasa, keramik motif, granit, atau marmer.

    4. Biaya Lain-lain

    Faktor lain yang harus diperhatikan adalah biaya-biaya lain, seperti biaya administrasi, biaya perizinan, biaya transportasi, biaya jasa arsitek, dan biaya notaris.

    Cara Menghitung Rincian Biaya

    Dikutip dari situs Brighton, berikut ini cara menghitung biaya renovasi 2 lantai dengan rinci:

    1. Hitung Luas Bangunan

    Pertama, hitunglah luas bangunan terlebih dahulu. Apakah seluruh luas tanah akan dibuat bangunan, atau akan disisakan untuk taman atau carport. Kemudian hitung juga apakah lantai atas akan berukuran sama dengan bawah.

    Contoh: Luas lantai bawah 36 m2, kemudian luas lantai atas 18 m2, maka keduanya harus dijumlahkan, yakni menjadi 54 m2.

    2. Buat Rincian Kebutuhan Material

    Hitung rincian kebutuhan material yang akan digunakan. Cek harga terbaru di toko bangunan. Masing-masing jenis material harus dihitung sendiri-sendiri.

    Contoh: Keramik dihitung 54 m2 dikalikan harga per meter persegi. Kemudian harga besi dan baja, kayu, cat, beton, dan sebagainya.

    3. Hitung Biaya Tukang

    Biaya tukang tidak kalah besar dibandingkan material. Untuk mengerjakan rumah 2 lantai berukuran 150 meter persegi, setidaknya akan selesai sekitar 6 bulan.

    Kamu bisa menghitung rinci dengan membedakan biaya tukang dan mandor. Atau secara sederhana hitunglah secara rata-rata. Misalnya satu orang dihitung Rp 100 ribu dan membutuhkan 10 tukang, maka dalam sehari membutuhkan Rp 1 juta. Dalam 6 bulan maka membutuhkan Rp 180 juta.

    4. Siapkan Dana Lebih

    Hitung juga biaya lain-lain, karena terkadang perhitungan akan meleset. Siapkan dana lebih untuk antisipasi, hitung juga dana konsumsi tukang jika dibutuhkan. Siapkan juga ketika terjadi kerusakan material dalam proses pengerjaan.

    Itulah tadi perkiraan biaya renovasi rumah dua lantai, lengkap dengan faktor yang memengaruhi, dan cara menghitungnya. Detikers bisa menerapkan cara ini dan mulai menghitung kebutuhan dana renovasi rumah dua lantai dengan tepat.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Kasus di Depok, Ini Perkiraan Biaya Bangun Garasi



    Jakarta

    Garasi diperlukan bagi kamu yang punya kendaraan mobil. Hal ini untuk menjaga agar mobil kamu tidak cepat rusak karena terlalu lama kena sinar matahari maupun hujan.

    Jangan sampai kamu membuat garasi atau parkir kendaraan di tempat yang tidak seharusnya, seperti yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Di sana, ada seorang warga yang mengecor saluran air untuk dibangun ‘garasi’ di bagian atasnya. Hal tersebut melanggar aturan yang berlaku.

    Tak heran, beberapa wilayah di Indonesia ada yang mewajibkan bagi pemilik kendaraan roda empat untuk memiliki garasi atau carport terlebih dahulu. Kira-kira, berapa ya biaya pembuatan garasi atau carport?


    Carport dan garasi merupakan hal yang berbeda. Carport adalah bangunan semi-permanen dan semi-terbuka yang terkadang dibangun terpisah dari bangunan rumah. Pada carport bisa dipasang kanopi atau dibiarkan terbuka. Sementara itu, garasi adalah bangunan tertutup yang digunakan untuk menyimpan kendaraan.

    Untuk membangun garasi ataupun carport memiliki biaya yang berbeda. Menurut arsitek Denny Setiawan, pembuatan garasi pastinya jauh lebih mahal dibandingkan dengan carport. Hal ini dikarenakan struktur yang digunakan untuk membangun garasi itu sama dengan struktur sebuah bangunan rumah. Sedangkan carport sendiri dibangun dengan struktur semi permanen.

    “Biaya bangun tentunya pasti lebih besar garasi, karena kita harus bikin dinding, lalu kemudian ada atapnya. Kalau carport bisa pakai struktur yang sifatnya semi permanen, pakai struktur baja, kemudian atapnya pakai kaca atau polikarbonat,” jawab Denny ketika dihubungi detikcom, Selasa (11/6/2024) lalu.

    Denny memperkirakan bahwa total biaya yang diperlukan untuk membangun sebuah garasi itu kurang lebihnya sama dengan biaya untuk membangun rumah.

    Sebagai contoh yang ia jelaskan pada kesempatan tersebut, biaya bangun sebuah rumah di Jakarta adalah sekitar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per meter perseginya. Maka dari itu, untuk membangun sebuah garasi berukuran standar 1 mobil atau 18 meter persegi akan membutuhkan biaya sekitar Rp 126 juta.

    “Kalau biayanya bangun garasi, anggarannya kurang bisa saya prediksi. Tapi kalau kita bicara membangun sebuah bangunan, kalau di Jakarta ini kira-kira 6 sampai 7 juta per meter persegi. Jadi garasi itu kalau satu mobil kita kira 18 meter persegi, lalu dikali 7 juta. Kira-kira segitu biayanya untuk mobil,” kata Denny.

    “Tentunya ini dipengaruhi oleh lokasi daerah juga, biaya membangun di Jakarta mungkin bisa berbeda dengan biaya membangun di daerah lainnya,” tambahnya.

    Di sisi lain, ia memperkirakan bahwa biaya untuk membangun sebuah carport terhitung jauh lebih murah, hingga setengah harga dari membangun sebuah garasi dengan ukuran yang sama. Tentunya harga ini juga akan ditentukan oleh kualitas bahan yang dipakainya.

    “Untuk biaya carport sendiri tergantung dengan material yang dipakai, tapi seharusnya bisa cuman setengah harga dari bangun garasi saja, karena biasanya kan carport itu tanpa dinding atapnya pun biasanya temporer seperti kaca, atau polikarbonat. Itu sudah bisa jadi carport yang baik,” ujarnya.

    Sebelumnya, warganet ramai menyoroti oknum warga Depok, Jawa Barat yang mengecor aliran air untuk digunakan sebagai garasi. Foto-foto garasi di atas aliran air itu sudah tersebar dan banyak dikritik warganet.

    Pada foto yang beredar, terlihat landasan garasi yang dibangun di atas aliran air memiliki lebar lebih dari 2 meter. Bagian bawahnya dipasang beberapa bilah kayu sebagai penyangga dan bagian atasnya dari saluran itu dicor. Pada foto lainnya, tampak sebuah mobil sudah terparkir di ‘garasi’ tersebut.

    Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Depok menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi ‘garasi’ yang disebut berada di kawasan Sukmajaya, Depok. Kadis PUPR Depok, Citra Indah Yulianty, menegaskan pembuatan garasi di atas saluran air tersebut melanggar peraturan.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko: Unsur dan Contohnya


    Jakarta

    Dalam transaksi sewa-menyewa rumah maupun rumah toko (ruko) diperlukan surat perjanjian. Surat perjanjian ini penting agar kedua pihak saling memahami hak dan kewajibannya, sesuai dengan kesepakatan.

    Dengan adanya surat perjanjian, masalah yang mungkin terjadi di masa datang bisa ditangani secara tepat. Kedua pihak harus patuh pada surat perjanjian ini karena memiliki kekuatan hukum.

    Di bawah ini akan kita ulas bagaimana membuat surat perjanjian sewa ruko, mulai dari unsur surat dan contohnya.


    Unsur Surat Perjanjian Sewa Ruko

    Dikutip dari situs Ray White dan Sinarmas Land, berikut ini beberapa klausul yang wajib ada dalam surat perjanjian sewa ruko:

    1. Nama-nama Pihak

    Nama-nama pihak penyewa dan yang menyewakan harus ditulis secara jelas, lengkap dengan alamat, NIK KTP, dan keterangan lain sebagai kepastian identitas. Ada juga saksi-saksi yang harus dilibatkan sebagai orang ketiga.

    2. Harga Sewa

    Surat perjanjian sewa ruko harus secara jelas mencantumkan harga sewa berdasarkan kesepakatan. Sebelum menandatangani surat perjanjian, tentu dua pihak sudah saling bernegosiasi. Pastikan harga yang tercantum sudah tepat.

    Cara pembayarannya pun harus tertulis, misalnya harus dibayar tunai, atau dicicil setiap berapa bulan sekali. Tulis juga apa konsekuensi jika pembayaran terlambat.

    3. Jangka Waktu Sewa

    Jangka waktu sewa juga harus tercantum secara jelas. Tidak hanya durasi, tetapi juga tanggal habisnya sewa. Lengkapi juga dengan klausul jika penyewa ingin memperpanjang kontrak.

    4. Hak dan Kewajiban

    Yang juga sangat penting adalah mengenai hak dan kewajiban kedua pihak. Misalnya perbaikan jika ada kerusakan, apakah akan dilakukan pemilik atau penyewa. Kemudian apakah penyewa boleh melakukan renovasi.

    Perjelas juga siapa yang akan membayar tagihan biaya listrik, telepon, air, hingga internet). Jika biaya-biaya ini ditanggung penyewa, maka pemilik sebaiknya meminta uang jaminan pada pembayaran pertama.

    Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

    Berikut ini beberapa contoh surat perjanjian sewa ruko, lengkap dengan klausulnya.

    Contoh 1

    Di bawah ini contoh surat perjanjian sewa ruko yang dilansir dari laman Universitas Medan Area

    SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama: Jojon Purnama
    Umur: 24 TAHUN
    Pekerjaan: Wiraswasta
    Alamat: Jalan Pintu Air V Medan Johor
    Nomor KTP: 12345678910
    Telepon: 08123123123
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

    Nama: Reza Rizki
    Umur: 27 tahun
    Pekerjaan: Wirausaha
    Alamat: Jalan Marendal Ujung
    Nomor KTP: 12312345678
    Telepon: 082212312312
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

    PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai 3 (tiga) yang terletak di Jalan Denai Ujung Gg Rawa 2 dengan luas tanah 550 meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor 205, gambar situasi nomor 20/5/2024 [tanggal/bulan/tahun].

    Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1

    Perjanjian kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu 2 tahun, terhitung sejak 13 Juni 2024 sampai dengan 13 Juni 2026. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga Rp 25 juta (terbilang dua puluh lima juta rupiah) untuk jangka waktu 2 tahun.

    Pasal 2

    PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka sebagai tanda jadi sewa sebesar 60% (enam puluh persen) atau sejumlah Rp 12 juta (terbilang dua belas juta rupiah) pada hari Senin, 12 Juni 2024, dan sisa pembayaran sejumlah Rp 13.000.000 (terbilang tiga belas juta rupiah) akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.

    Pasal 3

    1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di alamat Jalan Denai Ujung Gg rawa 2 menjamin bahwa hak dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
    2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

    Pasal 4

    Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali ruko tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.

    Pasal 5

    Selam jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa izin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    Pasal 6

    1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksud dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai dan dinding.
    2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
    3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat dari pemakaian.
    4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor luar yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, contohnya: gempa bumi, banjir, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan dan perang.

    Pasal 7

    Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut yaitu: 1) listrik, 2) telepon, 3) saluran air PDAM.

    Untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 8

    PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut pelaksanaan perjanjian ini, seperti: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lainnya.

    Pasal 9

    PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

    Pasal 10

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan ruko dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.

    Pasal 11

    Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal 3 bulan sebelum waktu kontrak berakhir.

    Pasal 12

    PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.

    Pasal 13

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalur musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini.

    Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang beralamat di Jln. Pengadilan No. 8.

    Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun. Surat Perjanjian ini ditandatangani di kota Medan pada hari Selasa, 13 Juni 2024 dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan Kamis, 13 Juni 2026.

    Medan, 13 Juni 2024

    PIHAK PERTAMA

    (Jojon Purnama)

    PIHAK KEDUA

    (Reza Rizki)

    Saksi-saksi:

    SAKSI PERTAMA

    (Edi Gullit)

    SAKSI KEDUA

    (Ichwan Junior)

    Contoh 2

    Di bawah ini adalah contoh surat perjanjian sewa rumah yang dikutip dari situs Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Surat ini juga bisa diterapkan untuk ruko.

    SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    1. Nama : __________________________

    Umur : __________________________
    Pekerjaan : __________________________
    Alamat : __________________________
    Nomor KTP / SIM : __________________________
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

    2. Nama : __________________________

    Umur : __________________________
    Pekerjaan : __________________________
    Alamat : __________________________
    Nomor KTP / SIM : __________________________
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

    Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:

    Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (alamat lengkap) dengan luas bangunan (berapa luas tanah) meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomor (…….), gambar situasi Nomor (……) tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).

    Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.

    Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1 HARGA SEWA

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah berikut pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa (Rp. …….) (jumlah uang dalam huruf) untuk jangka waktu (tulis angka dan huruf) tahun terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) sampai dengan tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

    Pasal 2 JAMINAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

    Pasal 3 LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA

    Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

    Pasal 4 LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA

    1. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa ijin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

    2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA

    Pasal 5 TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN

    1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

    2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

    Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

    a. Bencana alam, seperti: gempa bumi, banjir, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
    b. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

    Pasal 6 PENGGUNAAN SARANA

    Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 7 PENGGUNAAN RUMAH

    1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan

    Pasal 8 TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

    Pasal 9 PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.

    Pasal 10 PERPANJANGAN SEWA

    1. Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal (angka dan huruf) bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

    2. PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

    Pasal 11 HAL-HAL LAIN

    1. Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

    2. Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri…).

    Pasal 12 PENUTUP

    Surat Perjanjian ini ditandatangani di (tempat) pada hari (hari) tanggal (tanggal, bulan, tahu) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).

    Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

    PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

    [ tanda tangan 1 ] [ tanda tangan 2 ]

    SAKSI-SAKSI:

    [Nama terang dan tanda tangan para saksi]

    Nah, itulah tadi cara membuat surat perjanjian sewa ruko, lengkap dengan unsur yang harus ada di dalam surat perjanjian dan contohnya.

    (row/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenapa Bentuk dan Jumlah Lubang Colokan Listrik Berbeda di Tiap Negara?


    Jakarta

    Stop kontak atau colokan listrik biasanya ditemukan di dinding rumah. Bentuknya berlubang untuk mencolok steker alat elektronik.

    Nah, ada banyak jenis colokan listrik yang tampilannya berbeda-beda. Bahkan, bentuk colokan bisa berbeda di setiap negara, lho.

    Dari bentuk, jumlah, hingga letak lubang sangat variatif. Jadi kalau kamu travelling ke luar negeri, harus siap sedia adaptor colokan.


    Namun, kenapa bisa berbeda ya? Simak jawabannya berikut ini, dikutip dari The Conversation, Rabu (28/8/2024).

    Kenapa Colokan Listrik Tiap Negara Berbeda?

    Sistem distribusi listrik ke rumah di seluruh dunia telah dibangun oleh ribuan orang selama 140 tahun terakhir dan belum selesai hingga sekarang.

    Setiap negara membangun jaringan listrik masing-masing tanpa adanya kesepakatan bersama. Setiap negara mencoba memodifikasi jaringan listrik agar lebih baik dan lebih hemat, baik dari segi bahan baku maupun uang.

    Jenis-jenis ColokanJenis-jenis Colokan Foto: Lightning Bug Electric

    Sebagai contoh, perusahaan di Eropa menyadari bahwa tegangan 220 volt akan lebih murah daripada 110 volt.

    Pada tegangan yang lebih tinggi, perusahaan listrik bisa menyampaikan daya yang sama dengan arus yang lebih sedikit. Bayangkan aliran sungai yang sempit mengalir dengan cepat dibandingkan dengan aliran yang lebih lebar yang mengalir lebih lambat.

    Lebih jauh, arus yang lebih sedikit memungkinkan penggunaan kawat yang lebih tipis. Karena tembaga yang digunakan untuk kabel listrik mahal, tegangan yang lebih tinggi bisa menghemat uang.

    Bentuk bulat kemudian menjadi salah satu inovasi pada awal mula adanya colokan. Hal ini karena colokan bulat dinilai lebih aman dan lebih pas saat dicolok.

    Kenapa Bentuk Colokan Tidak Dibuat Seragam Saja?

    Saat ini, sebagian besar rumah di dunia memiliki akses listrik. Ide untuk mengadopsi satu standar global bentuk colokan listrik mungkin terdengar solutif.

    Namun, perubahan tersebut akan menghabiskan triliunan rupiah, mulai dari mengubah bentuk colokan, mengubah cara membangun gedung, dan bahkan cara mereka memproduksi beberapa peralatan.

    Maka, tak heran, setiap negara mempertahankan bentuk colokan yang sudah ada dan mengalokasikan dana tersebut untuk keperluan yang lain.

    Itulah alasan kenapa bentuk colokan atau stop kontak listrik bisa berbeda di tiap negara. Semoga bermanfaat!

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketahui 4 Alasan KPR Ditolak Bank dan Cara Menyiasatinya


    Jakarta

    Salah satu cara untuk membayar pembelian rumah adalah melalui kredit pemilikan rumah (KPR). Sistem pembayaran kredit seperti ini bagi sebagian orang sangat membantu karena mereka bisa membeli rumah dan membayarnya secara mencicil selama beberapa tahun. Namun, ternyata nggak semua debitur bisa diterima pengajuannya oleh bank. Lantas, apa yang menyebabkan KPR ditolak bank?

    KPR ditolak oleh bank biasanya disebabkan oleh beberapa hal. Mereka menilai debitur tersebut tidak sanggup untuk melunasi sehingga berisiko jika diberikan kredit. Sebab, banyak debitur yang awalnya dinilai sanggup untuk melunasi cicilan, tetapi pada akhirnya berhenti di tengah jalan karena kondisi ekonomi yang tiba-tiba merosot.

    Di luar itu, ada banyak faktor lain yang menyebabkan pengajuan KPR ditolak bank. Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo, bank biasanya menilai debitur dengan rumus 4C. Apa itu? Berikut penjelasannya.


    Penyebab KPR Ditolak

    1. Karakter (Character)

    Bank memprioritaskan debitur yang bisa melunasi kredit tepat waktu. Maka dari itu, wajar jika bank akan mengecek karakter calon debitur (peminjam). Caranya dengan mengecek riwayat kredit di SLIK OJK atau lainnya. Di sana juga terdapat skor kredit yang menunjukkan baik atau buruk aktivitas kredit sebelumnya. Memiliki tunggakan atau kredit macet saat ini, pekerjaan atau penghasilan tidak stabil, hingga usianya terlalu muda atau terlalu tua.

    Bank juga tidak memberikan KPR kepada calon debitur yang memiliki pinjaman online atau pinjol. Mereka bisa melihatnya melalui BI Check. Batas utang seseorang seharusnya hanya sekitar 30-40%.

    “Batas rule of thumb-nya (biasanya) tidak lebih dari 30-40% penghasilan, cukup untuk mengangsur bulanan,” kata Arianto saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

    2. Kemampuan (Capacity)

    Debitur dengan kemampuan bayar kredit yang rendah dinilai berisiko oleh bank. Selain itu, debitur yang mengambil uang dengan nominal besar juga akan menjadi pertimbangan. Biasanya bank akan mencocokkan kemampuan bayar debitur dengan nilai yang hendak diambil.

    3. Jaminan (Collateral)

    Setiap pinjaman, kreditur tentu akan meminta sebuah jaminan atau nilai agunan untuk berjaga-jaga jika di tengah jalan debitur kesulitan melunasi cicilannya. Jaminan ini tentu harus cukup untuk mengganti nilai uang kredit yang telah diberikan kepada debitur.

    4. Keadaan (Condition)

    Seperti yang disebutkan sebelumnya, kemampuan debitur sangat mempengaruhi keputusan bank. Mereka akan ragu untuk menyetujui KPR kepada debitur yang kondisi ekonomi yang tidak stabil. Namun ada pula yang kondisinya cukup stabil tetapi tidak disetujui KPR-nya karena berbagai alasan lain.

    Cara Lolos Pengajuan KPR

    Agar kamu lolos saat mengajukan KPR ke bank, menurut Arianto, kamu perlu mempelajari bagaimana bank melakukan analisis kredit seperti yang disebutkan sebelumnya menggunakan rumus 4C.

    1. Tepat Waktu Membayar Pinjaman

    Pertimbangan paling utama terhadap debitur yang ingin mengajukan KPR adalah apakah dia bisa membayar cicilan tepat waktu hingga akhir. Cara bank mengetahui tersebut adalah salah satunya dengan mengecek riwayat kreditnya melalui SLIK OJK dan lainnya. Jika kamu selalu bisa melunasi utang tersebut, kemungkinan pengajuanmu akan berhasil. Setelah melunasi utang, kamu juga perlu minta bukti pelunasannya.

    “Kalau melakukan pelunasan, pihak kreditur akan mengeluarkan bukti pelunasan. Dan bagi debitur sebaiknya selalu minta bukti pelunasan pada saat menyelesaikan kewajibannya,” kata Arianto beberapa waktu yang lalu.

    2. Cicilan Tidak Boleh Lebih dari 30% dari Penghasilan

    Arianto menegaskan besaran cicilan KPR tidak boleh lebih dari 30% jumlah penghasilan. Ini adalah cara aman agar kamu bisa melunasi KPR tanpa terasa berat. Kamu bisa mulai mengatur keuanganmu agar bisa mengambil cicilan. Kamu juga bisa meningkatkan penghasilan misalnya dengan membuka usaha sampingan sehingga sumber pendapatan tidak hanya dari satu pintu.

    3. Memilih Jaminan yang Tepat

    Pemilihan jaminan yang tepat dapat meyakinkan pihak bank. Sebagai contoh, jaminan yang tepat itu adalah aset yang cukup nilai dan likuidnya. Likuid adalah jaminan yang mudah untuk dikonversikan menjadi uang tunai atau mudah dijual.

    “Jaminan yang tepat adalah cukup nilainya bila dibandingkan dengan pinjaman yang diterima dan likuid untuk dapat ‘dijual’ sewaktu gagal bayar,” jelas Arianto.

    4. Perkirakan Momen yang Tepat

    Kemudian, ada pula faktor luar yang perlu kamu lihat secara cermat. KPR memiliki bunga yang harus kamu bayarkan bersamaan dengan cicilan rumah yang kamu beli. Cicilan bulanan akan terasa berat apabila kamu mengambilnya saat kondisi ekonomi dan kebijakan bank terkait KPR tidak baik. Sebelum mengajukan KPR kamu bisa melakukan riset antar bank, mana yang cocok dengan kondisi keuangan saat ini.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Simulasi Cek Biaya Tambah Daya Listrik Rumah


    Jakarta

    Menambah daya listrik di rumah terkadang dibutuhkan. Hal ini seiring dengan meningkatnya daya listrik yang digunakan.

    Untuk melakukan penambahan daya listrik di rumah bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile. Sebelum menambah daya listrik, kamu juga bisa melakukan simulasi terlebih dahulu agar bisa menyiapkan dana yang dibutuhkan.

    Simulasi Cek Biaya Tambah Daya Listrik Rumah

    Perlu diingat bahwa biaya penambahan daya listrik berbeda-beda, tergantung dari lokasi dan besaran daya yang akan ditambah. Berikut ini caranya.


    – Buka aplikasi PLN Mobile
    – Pilih menu ‘Simulasi Biaya’
    – Pilih ‘Simulasi Biaya Perubahan Daya’
    – Isi pilihan yang ada, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, produk layanan, peruntukan, daya lama, daya baru, paket Sertifikat Laik Operasi (SLO)
    – Selanjutnya klik Hitung. Nantinya akan keluar biaya yang harus dibayarkan.

    Contoh Biaya Tambah Daya Listrik

    Sebagai gambaran, detikProperti melakukan pengecekan biaya yang dibutuhkan jika ingin menambah daya melalui PLN Mobile. detikProperti melakukan penambahan daya untuk rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

    Rinciannya adalah sebagai berikut.
    Jenis permohonan: perubahan daya
    Produk: pascabayar
    Peruntukan: rumah tangga
    Paket SLO: Ya

    Sebagai informasi, SLO merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan inspeksi kelainan operasi atas instalasi yang dipasang di bangunan pemohon. SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi atau sudah laik diberi tegangan listrik.

    Estimasi biaya tambah daya listrik

    – Dari 450 VA ke 900 VA: Rp 546.460
    – Dari 900 VA ke 1.300 VA: Rp 642.700
    – Dari 1.300 VA ke 2.200 VA: Rp 1.263.500
    – Dari 2.200 VA ke 3.500 VA: Rp 1.914.200
    – Dari 3.500 VA ke 4.400 VA: Rp 1.694.900
    – Dari 4.400 VA ke 5.500 VA: Rp 2.094.400
    – Dari 5.500 VA ke 6.600 VA: Rp 2.187.900

    Sebagai informasi, biaya tersebut sudah termasuk biaya penyambungan dan biaya jaminan langganan, namun belum termasuk biaya jika diperlukan penambahan/perlukan jaringan/gardu. Biaya tersebut juga bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada tarif listrik yang berlaku maupun promo yang ada dari PLN.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu NJOP/Meter? Ini Cara Mengetahuinya dan Menghitung Harga Rumah


    Jakarta

    Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan salah satu istilah yang seringkali muncul dalam konteks transaksi properti. NJOP dapat menjadi petunjuk bagi penjual dan pembeli yang tidak tahu harga properti yang berlaku saat ini.

    Dengan NJOP/meter, kita bisa menghitung harga jual sebuah rumah atau properti. Lantas, bagaimana cara mengetahui informasi mengenai NJOP/meter? Bagaimana cara menghitungnya? Yuk, ketahui lebih lanjut.

    NJOP/Meter Adalah

    Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah harta rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis dengan nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.


    Menurut salah satu situs jual beli rumah, NJOP/meter adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan per meter persegi luas tanah atau taksiran harga bumi dan bangunan berdasarkan luas dan zona rumah. Bagi penjual, informasi mengenai NJOP/ meter bisa membantu menentukan harga jual, semenara pembeli bisa menghindari memilih rumah yang terlalu mahal.

    Cara Mengetahui NJOP/Meter

    Untuk mengetahui NJOP/meter, kamu bisa mendatangi kantor kecamatan dari lokasi rumah/properti. Selain itu NJOP/ meter juga bisa diketahui melalui akses online.

    1. Situs Pemda

    Untuk mengetahui informasi mengenai NJOP/meter, masuk ke situs Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan lokasi rumah. Untuk situs Bapenda Jakarta misalnya melalui bprd.jakarta.go.id dan bapenda.tangerangselatankota.go.id untuk Tangerang Selatan.

    Selain situs Bapenda, kamu juga bisa mengakses situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) pemda berdasarkan lokasi rumah. Misalnya, untuk Kabupaten Bandung Barat melalui https://jdih.bandungbaratkab.go.id/.

    2. Regulasi NJOP

    Cara lainnya untuk mengetahui NJOP/meter adalah melalui regulasi tentang NJOP atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kami bisa menemukan besaran NJOP pada bagian lampiran.

    Untuk daerah Jakarta, NJOP diatur di dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. NJOP akan diatur berdasarkan lokasi sebuah rumah.

    Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024 Foto: (Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2024) )

    Cara Menghitung Harga Jual Rumah dari NJOP/meter

    Dengan mengetahui NJOP/meter, kamu bisa menghitung perkiraan nilai jual sebuah rumah atau properti. Berikut contoh perhitungannya.

    1. Faras mempunyai rumah dengan luas tanah 90 meter persegi dan luas bangunan 70 meter persegi. Berdasarkan peraturan daerah setempat, NJOP/meter tanah di daerah tersebut adalah Rp 2.500.000 per meter persegi dan NJOP/meter bangunannya adalah Rp 3.500.000/meter persegi. Maka cara menentukan harga jual rumah yaitu:

    Luas tanah x NJOP/meter tanah: 90x Rp 2.500.000= Rp 225.000.000 (Harga tanah)

    Luas bangunanx NJOP/meter bangunan: 70x Rp 3.500.000= Rp 245.000.000 (Harga bangunan)

    Harga tanah+harga bangunan: Rp 225.000.000+ Rp 245.000.000= Rp 470.000.000 (Nilai jual rumah)

    Sehingga, harga atau nilai jual minimal rumah adalah Rp 470.000.000. Tergantung faktor-faktor lain seperti lokasi dan kelayakan rumah, harga bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

    2. Siti membeli rumah dengan luas tanah 90 m2 dan luas bangunan 80 m2. Diketahui NJOP/meter di daerah rumah tersebut misalnya Rp 7.500.000 per meter untuk tanah serta Rp 8.000.000 untuk bangunannya.

    Luas tanah x NJOP meter/tanah: 90 m2x Rp 7.500.000= Rp 675.000.000 (Harga tanah)

    Luas Tanah x NJOP meter/bangunan: 80 m2 x Rp 8.000.000= Rp 640.000.000 (Harga bangunan)

    Total harga tanah + total harga bangunan: 675.000.000+640.000.000: Rp 1.315.000.000. (Nilai jual rumah).

    Itulah informasi mengenai pengertian dan cara mengetahui NJOP/meter, serta cara menghitung harga jual rumah. Semoga informasi ini membantumu ya, terutama bagi yang hendak membeli atau menjual rumah.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal, Begini 6 Cara Memilih Tukang Bangunan yang Benar


    Jakarta

    Tukang bangunan adalah sosok penting pada saat kita hendak membangun rumah. Meskipun ide atau desain rumah berasal dari diri sendiri atau arsitek, tukang bangunan yang akan ditugaskan untuk mewujudkan desain tersebut. Lantas, bagaimana cara untuk memilih tukang yang sesuai?

    Untuk pembangunan hunian sederhana untuk tempat tinggal, kamu bisa mencari sendiri tukang atau mempercayakan hal tersebut kepada kontraktor. Kedua sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, apabila tukang tersebut dibawa oleh kontraktor tentu yang memilih adalah pihak mereka.

    Sementara itu, jika kamu memilih sendiri, kamu harus lebih hati-hati agar pembangunan selesai tepat waktu dan tidak ada ‘drama’ saat pengerjaannya. Dilansir dari My Home Extension, Jumat (6/9/2024), berikut tips memilih tukang biar nggak muncul drama.


    Tips Pekerjakan Tukang Bangunan

    1. Tanya Pelanggan Lain yang Pernah Pakai Tukang yang Sama

    Apabila kamu memiliki tetangga yang sedang membangun rumah, kamu bisa bertanya kepada mereka apakah kerja tukang baik atau tidak. Selain itu, tanyakan apakah tukang tersebut dipanggil sendiri atau dari kontraktor.

    Kalau kamu nggak bisa mendapatkan rekomendasi pribadi, kunjungi dua atau tiga contoh pekerjaan serupa yang telah dikerjakan tukang atau kelompok tukang yang sama.

    Dapatkan detail kontak orang-orang tempat mereka bekerja. Ajukan pertanyaan yang relevan. Apakah klien lama senang dengan kualitas pengerjaannya? Apakah ada masalah? Apakah pekerjaan dilakukan sesuai anggaran dan tepat waktu?

    Tukang yang memiliki reputasi baik akan dengan senang hati menunjukkan pekerjaan sebelumnya sebagai gambaran bagi kamu punya bahan pertimbangan dalam memakai jasa mereka.

    2. Tukang Punya Kemampuan Komunikasi yang Baik

    Kamu harus memilih tukang yang dapat berkomunikasi dengan baik. Komunikasi ini penting karena agar kamu bisa mengetahui progres pembangunan dan mereka memahami permintaanmu. Aspek ini cukup penting agar ke depannya tidak timbul drama atau kesalahpahaman.

    Tanyakan siapa yang akan berada di lokasi setiap hari karena mungkin berbeda dengan orang yang menawar pekerjaan jika itu adalah perusahaan besar.

    Kalau kamu merasa nggak nyaman dengan seorang kontraktor, jangan mempekerjakan mereka, kata Citizens Advice.

    “Kamu selalu dapat menemukan orang lain untuk melakukan pekerjaan itu,” ujarnya.

    3. Siapkan Arahan Tertulis untuk Tukang

    Apabila kamu menemukan kandidat tukang yang cocok, jangan terlalu cepat menghubungi tukang. Coba siapkan ringkasan tertulis, termasuk gambar rumah yang akan dibangun jika memungkinkan. Keterangan tertulis ini dapat membantu menjelaskan spesifik apa yang harus dikerjakan.

    Kamu juga harus menyiapkan target waktu pengerjaan, upah yang akan diberikan dan ketentuan lainnya seperti kontrak kerja. Agar lebih mudah, kamu bisa meminta bantuan arsitek untuk perhitungan. Keterangan tertulis itu nantinya harus diberikan kepada tukang yang kamu rasa cocok.

    4. Bandingkan Harga Tukang

    Selain menentukan upah berdasarkan saran dari arsitek, kamu juga bisa bertanya langsung kepada tukang berapa jumlah upah yang biasa dia terima. Membandingkan penawaran akan membantu kamu mendapatkan harga yang wajar. Pastikan kamu mendapatkan penawaran dan bukan perkiraan.

    5. Jangan Pilih Tukang Hanya Karena Murah

    Meskipun kamu ingin menekan pengeluaran, hindari memilih tukang karena harganya lebih murah. Jangan berasumsi bahwa kontraktor telah mengizinkan segala sesuatunya kecuali dinyatakan secara eksplisit. Periksa dengan tepat apa yang disertakan.

    Kamu bisa mencari klien sebelumnya untuk meminta pendapat bagaimana kualitas dan kecepatan kerjanya. Jika kamu mempekerjakan seorang arsitek, dia harus dilibatkan dalam proses tender.

    Arsitek atau surveyor kuantitas untuk sebuah proyek besar akan memeriksa penawaran pembangun dan merekomendasikan mana yang harus dipilih.

    6. Jangan Lakukan Pembayaran Penuh di Muka

    Setelah kamu yakin dengan pilihan tukang, hindari membayar di muka atau setoran tunai, terutama pembayaran penuh. Berhati-hatilah jika mereka menawarkan pekerjaan bebas PPN jika kamu membayar tunai. Jika seorang pembangun menghindari PPN, mereka mungkin juga tidak jujur kepada kamu.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com