Tag: contohnya

  • Nggak Ada Alasan Males Lagi, 5 Tanaman Ini Bisa Tumbuh Subur Tanpa Tanah



    Jakarta

    Tanah bukan satu-satunya media tanam yang bisa digunakan, tanaman juga bisa tumbuh di atas air. Tanaman jenis ini bisa jadi pilihan bagi kamu yang tidak bisa menyiram tanaman terlalu sering.

    Tanaman seperti ini menyedot air untuk mengambil larutan nutrisi mineral untuk mereka berkembang. Kamu tidak perlu khawatir nanti akar atau batang busuk karena beberapa tanaman memang tercipta untuk direndam lama di dalam air.

    Tampilan tanaman-tanaman ini pun beragam. Tidak hanya hijau seperti melainkan ada pula yang memiliki bunga. Selain itu, tanaman ini bisa ditempatkan di wadah yang ukurannya kecil.


    Melansir dari Wild Plantage, Senin (7/10/2024), berikut beberap jenis tanaman yang dapat hidup tanpa tanah, melainkan dengan air.

    1. Sirih Gading (Pothos)

    selective focus of golden pothos tree in the glass vase for decorate house or cafe.selective focus of golden pothos tree in the glass vase for decorate house or cafe. Foto: Getty Images/iStockphoto/Koonsiri Boonnak

    Sirih Gading adalah salah satu tanaman yang mudah ditemukan di Indonesia. Tanaman dengan nama lain pothos bisa ditanam di air dan ditempel ke dinding atau media lain karena Sirih Gading adalah tanaman rambat.

    Untuk perawatan sirih gading, kamu cukup rajin memotong bagian ujung batang sekitar 13 cm dan letakkan di jendela untuk mendapatkan sinar matahari alami.

    Pothos memiliki kandungan kristal kalsium oksalat di dalam daunnya yang beracun dan berbahaya bagi manusia dan hewan peliharaan, meskipun tidak berujung fatal. Daunnya sangat tajam dan dapat merobek kulit, sehingga kamu perlu berhati-hati menangani tanaman ini.

    2. Lucky Bamboo

    bambu hoki Foto: Getty Images/iStockphoto/bentaboe

    Jika kamu ingin tanaman hias yang berukuran kecil, kamu bisa memajang lucky bamboo di rumah. Tanaman ini dapat tumbuh di air dan tidak butuh tanah. Bahkan kamu cukup sediakan tempat kecil, lucky bamboo juga dapat tumbuh.

    Kuncinya saat merawat lucky bamboo adalah ada media yang dapat menahan bentuknya, seperti beberapa batu kecil di dasar wadah. Potong sedekat mungkin dengan batang induk secara bersih dan tajam sekitar 10-15 cm. Sisakan satu set daun lalu kupas dedaunan agar tidak masuk ke dalam air.

    Tanaman ini hanya memerlukan matahari secara tidak langsung dan cukup ditaruh di ruangan yang terang agar tanaman bisa tumbuh subur. Namun, tanaman ini beracun bagi hewan peliharaan apabila tertelan, maka dari itu kamu harus pasikan anabul tidak dekat-dekat dengan lucky bamboo.

    3. Sukulen

    Ilustrasi Tanaman Hias Sukulen Foto: Getty Images/agrobacter

    Sukulen adalah tanaman kecil yang bentuknya cantik dan biasanya simetris. Tanaman ini bentuknya mirip dengan kaktus, tetapi warnanya beragam. Tanaman ini bisa tumbuh subur di dalam air dan tidak perlu terpapar matahari.

    Cara menanamnya adalah dengan memastikan bagian ujung tidak terendam air yakni di atasnya.

    4. Herbal Bertangkai Lunak

    Tanaman rempah Foto: iStock

    Herbal ini memiliki batang yang lunak merupakan jenis tanaman dalam ruangan yang bisa tumbuh di dalam air. Meskipun tumbuhan ini memiliki batang kayu yang bisa bertahan, tetapi masih ada kemungkinan terjadi pembusukan di bagian bawah batang.

    Beberapa tanaman herbal yang memiliki batang lunak dan bisa hidup di air di antaranya thyme, dill, ketumbar, basil, mint, peterseli, marjoram, dan tarragon. Tanaman herbal berbatang kayu tidak bisa tumbuh di air tanpa akan melakukan pembusukan, contohnya sepertidaun salam, sage, dan rosemary.

    Sesekali coba potong batang lunak tanaman herbal yang sudah tumbuh mapan, kemudian letakkan di ambang jendela untuk penerangan sinar matahari. Karena herbal dipakai untuk bahan masakan, ini aman untuk dikonsumsi. Namun, untuk beberapa jenis ada yang bisa meracuni hewan peliharaan. Oleh karena itu, lebih baik jauhkan tanaman herbal dari hewan peliharaan.

    5. Anthurium

    1207005970 Foto: Getty Images/iStockphoto/Pranee Mankit

    Tanaman dengan kuping daun yang menarik adlaah anthurium. Tanaman satu ini memiliki ciri khas daun lebarnya menghadap ke atas. Biasanya warnanya berbeda dengan batang dan bagian lainnya. Ternyata tanamana hias satu ini bisa hidup di dalam air lho. Sebab, dia senang dengan lingkungan yang memiliki kelembapan yang tinggi.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Biaya-biaya KPR saat Beli Rumah dan Estimasi Besarannya


    Jakarta

    Membeli rumah dengan mekanisme kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi salah satu cara untuk memiliki hunian. Saat mengambil KPR, selain cicilan juga ada biaya-biaya lainnya yang harus disiapkan.

    KPR sendiri masih menjadi primadona skema pembiayaan untuk membeli rumah. Namun, sebelum mengambil KPR sebaiknya kamu siapkan uang untuk biaya-biaya lainnya selain cicilan, contohnya seperti biaya appraisal.

    Tak hanya itu, masih ada biaya-biaya lainnya yang harus dibayar. Ada biaya apa saja yang harus disiapkan untuk membeli rumah lewat KPR? Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini informasinya.


    Biaya-biaya yang Harus Disiapkan Saat Beli Rumah Secara KPR

    Uang Muka atau Down Payment (DP)

    Umumnya, pembeli rumah harus membayar uang muka terlebih dahulu sebelum mencicilnya. Biaya uang muka biasanya sekitar 10-20% dari harga rumah yang dibeli.

    Meski demikian, ada beberapa kasus yang tidak memerlukan membayar DP saat membeli properti. Contohnya saat ada program pemerintah seperti DP 0%.

    Biaya Administrasi dan Proses KPR

    Biaya administrasi dan proses KPR biasanya berbeda setiap bank, tergantung kebijakan masing-masing. Nah, untuk menarik nasabah biasanya pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    Biaya Appraisal

    Biaya appraisal muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR serta rumah yang menjadi objek transaksi. Umumnya, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    Biaya Provisi Bank

    Biaya Provisi KPR dibebankan kepada pengajuan kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Besaran biaya provisi KPR adalah 1% dari plafon kredit yang diterima debitur. Sebagai contoh, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x Rp 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    Biaya BPHTB

    Dilansir Intiland, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah Pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal tersebut juga berlaku untuk pembelian rumah secara KPR.

    Nilai BPHTB setiap daerah berbeda-beda. Namun umumnya, biaya BPHTB yang harus dibayar umumnya 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

    Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    – Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.

    – Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.

    – Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.

    – Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    Asuransi Jiwa KPR

    Asuransi jiwa KPR ini juga dikenal sebagai asuransi jiwa kredit. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asuransi Jiwa Kredit adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit meninggal dunia. Dengan demikian, apabila penerima manfaat meninggal dunia atau tutup usia saat KPR belum selesai, maka perusahaan asuransi akan melunasi utang yang tersisa ketika risiko meninggal dunia terjadi.

    Asuransi jiwa kredit ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship tentang asuransi dalam proses kredit.

    Dalam aturan itu disebutkan bahwa asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.

    Umumnya, asuransi jiwa KPR ini dibayarkan hanya satu kali saja pada saat akad KPR. Sementara itu, untuk premi yang dibayarkan tidak sama antara debitur satu dengan yang lainnya.

    Itulah biaya-biaya yang harus disiapkan saat beli rumah secara KPR. Semoga bermanfaat ya!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah, Lengkap dengan Strukturnya


    Jakarta

    Dalam proses sewa-menyewa rumah, perlu surat perjanjian sewa rumah yang jelas dan resmi. Tujuannya, agar saat akad berjalan lancar dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

    Dokumen ini berisi kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewa mengenai hak serta kewajiban masing-masing pihak. Dalam membuat surat perjanjian sewa rumah, ada beberapa elemen penting yang harus dicantumkan, seperti identitas pihak yang terlibat, rincian rumah yang disewa, jangka waktu sewa, biaya sewa, serta ketentuan lain yang disepakati bersama.

    Dengan adanya dokumen ini, kedua belah pihak memiliki pegangan hukum jika terjadi perselisihan di kemudian hari.


    Struktur Surat Perjanjian Sewa Rumah

    Surat perjanjian sewa rumah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik serta penyewa. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya, sehingga dapat meminimalkan risiko perselisihan di kemudian hari.

    Agar sah dan memiliki kekuatan hukum, surat perjanjian sewa rumah harus disusun dengan struktur yang jelas dan lengkap. Berikut adalah struktur umum yang bisa digunakan, dilansir dari Laman Hukum UII, Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Jateng, dan laman Kemenkeu.

    1. Judul atau Kop Surat

    Judul harus mencerminkan isi dokumen, misalnya ‘SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH’. Judul biasanya dilengkapi juga dengan nomor surat.

    2. Identitas Para Pihak yang Terlibat

    Sebelum menandatangani perjanjian, pastikan identitas calon penyewa sudah diverifikasi dengan baik. Identitas ini dapat berupa KTP, kartu keluarga (KK), atau foto. Selain itu, pastikan kesesuaian informasi dalam dokumen identitas dengan yang tercantum dalam surat perjanjian.

    Bagian ini mencantumkan data lengkap pemilik rumah (pihak pertama) dan penyewa (pihak kedua), termasuk:

    • Nama lengkap
    • Nomor KTP
    • Alamat tempat tinggal
    • Nomor kontak yang bisa dihubungi.

    3. Objek Sewa

    Bagian ini menjelaskan secara detail rumah yang disewakan, termasuk:

    • Alamat lengkap rumah
    • Luas bangunan dan tanah
    • Fasilitas yang tersedia
    • Kondisi rumah saat disewakan.

    4. Jangka Waktu dan Biaya Sewa

    Dalam surat sewa, harus menjelaskan durasi seperti mulai tanggal sewa, tanggal berakhirnya sewa, dan opsi perpanjangan jika ada. Selain besaran biaya sewa, juga harus meliputi teknik pembayaran biaya sewa per bulan/tahun, metode pembayaran (tunai atau transfer), tenggat waktu pembayaran, dan uang jaminan jika ada.

    5. Hak dan Kewajiban Kedua Pihak

    Surat tersebut juga perlu menampilkan hak dan kewajiban pemilik rumah serta penyewa, seperti kewajiban penyewa dalam merawat rumah, pemilik rumah perlu meninjau kondisi rumah, dan larangan yang berlaku bagi penyewa seperti tidak boleh mengubah struktur rumah atau merusak perabotan yang ada.

    6. Ketentuan Kerusakan dan Perbaikan

    Dalam surat juga perlu dijelaskan tanggung jawab atas kerusakan rumah, termasuk kerusakan akibat pemakaian normal, kelalaian penyewa, dan lainnya. Setiap ketentuan dalam perjanjian harus dirinci secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disalah gunakan.

    7. Ketentuan Sanksi

    Hal ini akan disesuaikan kesepakatan antar penyewa dan pemilik rumah. Perlu diputuskan adanya konsekuensi jika salah satu pihak melanggar perjanjian, seperti denda keterlambatan pembayaran sewa, pemutusan kontrak secara sepihak, hingga pengusiran jika penyewa melanggar aturan. Poin dalam nomor 5-7 tersebut biasanya diatur berupa pasal-pasal.

    8. Penutup dan Tanda Tangan

    Bagian ini menyatakan bahwa surat perjanjian dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. Dilengkapi dengan tanda tangan pemilik rumah dan penyewa, di atas meterai agar sah secara hukum.

    3 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

    Berikut ini contoh surat perjanjian sewa rumah yang bisa dijadikan panduan. Kamu bisa memodifikasinya dengan pasal yang lebih rinci sesuai dengan situasi dan kondisi kamu.

    Contoh 1

    CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama:

    Umur:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    Nama:

    Umur:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:

    Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (alamat lengkap) dengan luas bangunan [(angka)(luas tanah dalam huruf)] meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomor (…), gambar situasi Nomor (…) tanggal (tanggal, bulan, tahun).

    Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1 – HARGA SEWA

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah dan pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa [(Rp..)(jumlah uang dalam huruf)] untuk jangka waktu [(angka)(dalam huruf)] tahun terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan dan tahun) sampai dengan tanggal [(tanggal, bulan, dan tahun) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

    Pasal 2- JAMINAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

    Pasal 3- LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA

    Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

    Pasal 4- LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA

    PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa izin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

    PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

    Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

    Pasal 5- TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN

    PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

    PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

    Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

    Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

    Pasal 6- PENGGUNAAN SARANA

    Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya
    pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 7- PENGGUNAAN RUMAH

    PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.

    Pasal 8- TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

    Pasal 9- PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.

    Pasal 10- PERPANJANGAN SEWA

    Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal [(—)(waktu dalam huruf —)] bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

    PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

    Pasal 11- HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

    Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (—–Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ——).

    Pasal 12- PENUTUP

    Surat Perjanjian ini ditandatangani di (— tempat —) pada hari (——) tanggal (—— tanggal, bulan, dan tahun —–) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (—– tanggal, bulan, dan tahun ——).

    Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

    PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
    [ ————————- ] [ ———————— ]
    SAKSI-SAKSI:
    [ ————————— ] [ ————————— ]

    Contoh 2

    SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

    Pada hari ini ……………, tanggal ……………………., di…………………………., kami

    yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama:

    Tempat, Tanggal Lahir:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut

    sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

    Nama:

    Tempat, Tanggal Lahir:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP :

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik

    (SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang berada di Jalan ……………………….. No….. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………………, Kecamatan………………….., Kabupaten/Kotamadya……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “Rumah”).

    2. Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA. Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di

    bawah ini:

    Pasal 1 – KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

    1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK

    KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa

    Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

    2. Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan

    ketentuan sebagai berikut:

    a. Harga Sewa sebesar Rp. ………………….

    (……………………………………rupiah) (“Harga Sewa”).

    b. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama ….. (……………..) bulan / tahun*,

    yang dimulai pada tanggal …………………………………dan berakhir pada

    tanggal …………………………………….. (“Masa Sewa”).

    Pasal 2 – HARGA DAN PEMBAYARAN

    1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama … (……………………)

    tahun terhitung mulai tanggal ……………… sampai dengan ……

    ……………………………………………………..

    2. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. ……………………………

    (………………………………………………………………………….
    ……. Rupiah)

    per bulan / tahun* atau total Rp. …………………

    (………………………………………………………………………….
    ……. Rupiah)

    untuk keseluruhan jangka waktu sewa.

    1. (c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.

    2. (c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK

    PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (…………………….) dana pelunasan terakhir tanggal ……………… Dengan deposit awal sebesar

    Rp. …………….. (…………………………………………………… rupiah).

    3. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

    Pasal 3 – JAMINAN

    PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

    1. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.

    2. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

    Pasal 4 – PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

    1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.

    2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

    3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    4. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

    Pasal 5 – HAK DAN KEWAJIBAN

    Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:

    1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.

    2. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    3. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    4. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

    Pasal 6 – KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

    1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK

    PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah:

    1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

    2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

    Pasal 7 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA

    PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

    1. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis

    kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya (………) (…………………………………………waktu dalam huruf) hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.

    2. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

    3. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.

    Pasal 8 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

    1. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.

    2. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.

    Pasal 9 – MASA BERAKHIR KONTRAK

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

    Pasal 10 – HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

    Pasal 11 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

    Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (……………………………………………….).

    Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………… pada Hari ……………… Tanggal … (……………………………) Bulan …………………. Tahun ………

    (……………………………………………….), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal … ( ……………………………) Bulan …………………. Tahun……… ( ………………………………………………. ).

    PIHAK PERTAMA (……………………………………….)

    PIHAK KEDUA (……………………………………….)

    Saksi-Saksi:

    SAKSI PERTAMA, (………………………………………)

    SAKSI KEDUA, (………………………………………)

    Contoh 3

    SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH DINAS

    NOMOR :003/SW-RUMDIN/BMCK/I/2024

    Pada hari ini Selasa Tanggal Dua bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat di Semarang, yang bertanda tangan dibawah ini:

    Nama: ALI HUDA, ST,MT

    Nip: 19740221 199903 1 006

    Jabatan: Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah

    Alamat: JI. Madukoro Blok AA-BB Semarang

    No. Telepon: (024) 7608368

    Dalam hal ini bertindak atas nama Dina: PU Bina Marga dan Cita Karya Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

    Nama: Ir. GUNAWAN SUDHARMADJI

    Pekerjaan: Pensiunan PNS Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya

    Provinsi Jawa Tengah

    NIK: 3374152604530001

    Alamat: JI. Merdeka Selatan/ P1 Semarang

    No. Telepon: 081325928928

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

    Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pihak yang memiliki satu unit tanah dan bangunan berupa “Rumah Dinas” yang terletak di Jl. Murbei Gg. III No. 2 Semarang.

    Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

    Berdasarkan hal tersebut diatas, para pihak sepakat untuk membuat Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

    PASAL 1 KESEPAKATAN SEWA MENYEWA

    PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah Dinas kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah Dinas tersebut dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :

    Alamat Rumah Dinas: JI. Murbei Gg. III No. 2 Semarang

    Type: 70′

    Luas Tanah: 300 m

    PASAL 2 JANGKA WAKTU DAN TATA CARA PEMBAYARAN

    2.1. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama 1 Tahun (12 Bulan), yang dimulai pada tanggal 2 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

    2.2. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut dengan harga sewa rumah tersebut sebesar Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

    2.3. Cara Pembayaran dilakukan PIHAK KEDUA setiap bulan sebelum tanggal 20 atau sekaligus dibayar dimuka di awal bulan Januari 2024 melalui Bendahara Penerimaan Dinas PU Bina Marga Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang kemudian disetorkan pada Kas Umum Daerah.

    PASAL 3 PENYERAHAN OBJEK SEWA DAN PEKERJAAN RENOVASI

    3.1. Rumah Dinas sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini, akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yaitu selambat-lambatnya pada 2 Januari 2023 (Tanggal Serah Terima).

    3.2. Terhitung sejak Tanggal Serah Terima, maka Pihak Kedua berkewajiban membayar terhadap seluruh biaya-biaya yang timbul terhadap pemakaian rumah dinas, biaya iuran pengelolaan dan kebersihan lingkungan, keamanan, dan iuran-iuran yang berkaitan dengan lingkungan yang diwajibkan bagi seluruh warga di perumahan tersebut.

    3.3. Apabila Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan renovasi atas rumah dinas, maka sebelum pekerjaan renovasi dimaksud dilakukan, Pihak Kedua wajib meminta ijin kepada Pihak Pertama secara tertulis. Renovasi dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Pihak Pertama.

    3.4. Pihak Kedua wajib memelihara dan merawat rumah dinas tersebut dan apabila ada kerusakan atas rumah dinas yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib memperbaikinya dengan biaya sendiri.

    PASAL 4 PERALIHAN

    4.1. Selama jangka waktu berlakunya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak diperbolehkan memindahkan Hak Penyewaan secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

    4.2. Apabila Pihak Kedua mengakhiri Masa Sewa sebelum berakhirnya Masa Sewa, uang sewa yang telah diterima oleh Pihak Pertama tidak dapat dikembalikan.

    4.3. Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan tersebut di atas maka Pihak Pertama, berhak secara sepihak membatalkan perjanjian ini dengan memperhitungkan uang yang sudah dibayarkan dan mengambil alih Objek Sewa.

    PASAL 5 MASA AKHIR KONTRAK

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK KESATU

    dalam keadaan terpelihara dengan baik setelah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa menyewa kembali.

    PASAL 6 HAL-HAL LAIN

    Setiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul di antara para pihak di dalam menafsirkan dan atau melaksanakan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai permufakatan dan apabila belum mendapatkan kesepakatan maka akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan

    mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditanda tangani kedua belah pihak di Semarang.

    Semarang, 3 Januari 2024

    PIHAK KEDUA (…..)

    PIHAK PERTAMA (….)

    Nah itulah tadi struktur dan contoh dalam membuat surat perjanjian sewa rumah. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenapa Berbagai Negara Memiliki Colokan yang Berbeda-beda?


    Jakarta

    Colokan stop kontak yang digunakan tiap negara mungkin tidak sama, bergantung pada kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini tentu harus diantisipasi sebelum bepergian ke negara terkait untuk beragam keperluan.

    Alasan Berbagai Negara Memiliki Colokan yang Berbeda

    Tipe colokan yang berbeda di tiap negara dilatari perkembangan masyarakat setempat. Misal, aturan keselamatan yang sempat diterapkan dan standar penggunaan energi listrik di negara terkait.

    Berikut penjelasan lengkapnya dikutip dari laman Titus Electrical Services:


    1. Alasan Historis

    Saat listrik pertama kali diperkenalkan pada akhir tahun 1800-an, belum ada standardisasi untuk stop kontak dan colokan listrik. Setiap negara mengembangkan sistemnya sendiri berdasarkan standar dan kebutuhan listrik masing-masing. Sehingga, hal ini menghasilkan berbagai jenis stop kontak dan bentuk colokan.

    2. Standar Listrik

    Faktor selanjutnya adalah standar listrik yang berbeda di berbagai negara. Amerika misalnya, tegangan standar untuk stop kontak adalah 120 volt, sementara di Eropa adalah 220-240 volt.

    Perbedaan ini memerlukan jenis stop kontak dan bentuk colokan yang berbeda. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan kompabilitas dengan perangkat listrik.

    3. Peraturan Keselamatan

    Setiap negara mempunyai peraturan keselamatan yang berbeda mengenai stopkontak dan steker listrik. Contohnya, ada beberapa negara yang mengharuskan stop kontak memiliki penutup bawaan untuk mencegah sengatan listrik. Kebijakan tersebut mengakibatkan jenis stop kontak dan bentuk steker yang berbeda untuk mengakomodasi peraturan keselamatan tersebut.

    Kenapa Bentuk Colokan Tidak Dibuat Seragam?

    Kini sebagian besar rumah di dunia mempunyai akses listrik. Jika diterapkan standar global untuk bentuk colokan listrik, maka perubahan tersebut bisa menghabiskan triliunan rupiah.

    Mulai dari mengubah bentuk colokan, mengubah cara membangun gedung, bahkan cara memproduksi beberapa peralatan. Jadi, tidak heran jika setiap negara mempertahankan bentuk colokan yang sudah ada.

    Jenis Steker yang Digunakan di Berbagai Negara

    Ada steker yang berbentuk bulat, pipih, hingga memiliki tiga cabang persegi panjang. Berikut informasinya.

    1. Tipe A

    Steker tipe A memiliki dua cabang paralel datar dan dirancang untuk perangkat yang memerlukan listrik 120 volt. Jenis steker ini digunakan di Amerika Utara, Amerika Tengah, Jepang, Amerika Selatan, Karibia, dan Asia Timur.

    2. Tipe C

    Steker Tipe C atau europlug mempunyai dua cabang bundar dan dirancang untuk perangkat yang memerlukan listrik 220-240 volt. Jenis steker ini paling umum digunakan di Eropa, Amerika Selatan, dan Asia.

    3. Tipe G

    Tipe G merupakan steker stop kontak listrik yang umum digunakan di Inggris Raya, Irlandia, dan Malta. Steker tersebut memiliki tiga cabang persegi panjang dan dirancang untuk perangkat yang memerlukan listrik 220-240 volt.

    4. Tipe I

    Tipe I adalah steker stop kontak listrik yang memiliki dua colokan datar bersudut dan colokan datar ketiga di tengah. Jenis steker tipe ini paling umum digunakan di Australia, Selandia Baru, dan China. Steker tersebut dirancang untuk perangkat yang memerlukan 220-240 volt.

    5. Tipe L

    Steker Tipe L memiliki tiga cabang bundar dan dirancang untuk perangkat yang memerlukan listrik 220-240 volt. Italia, Chili, serta beberapa negara di Afrika dan Timur Tengah menggunakan steker ini.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Gaji Rp 5-10 Juta Per Bulan, Bisakah Beli Rumah di Jakarta?



    Jakarta

    Penghasilan Rp 5-10 juta per bulan bisa dikatakan cukup untuk biaya hidup bulanan di Jakarta. Para pekerja bisa menggunakan upah atau gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan, seperti membeli rumah. Namun, apakah dengan penghasilan Rp 5-10 juta per bulan bisa untuk membeli rumah di Jakarta?

    Seperti yang diketahui harga rata-rata rumah di Jakarta termasuk yang tertinggi di Indonesia. Selain itu, pasokan tanahnya terbatas. Apabila ingin membangun rumah di tengah kota, siap-siap rogoh kocek yang dalam. Oleh karena itu, banyak pekerja di Jakarta memilih membeli rumah di daerah pinggiran Jakarta yang masih dekat dengan transportasi umum ke tengah kota.

    Menurut Perencana Keuangan Andy Nugroho harga rumah di Jakarta cukup beragam, tergantung pada lokasi dan luas rumahnya. Penghasilan saat ini bisa disesuikan dengan harga rumah tersebut. Apabila belum ada uang yang cukup untuk membeli rumah, sebaiknya menyewa hunian terlebih dahulu, terutama bagi para pekerja yang bekerja di tengah kota Jakarta.


    Ia mengatakan menyewa rumah di dekat tempat kerja bisa menghemat biaya transportasi, kemudian ditabung untuk membeli rumah di kemudian hari.

    “Rumah itu kan kebutuhan yang penting dan urgent, mau nggak mau harus dipenuhin. Ketika kita bekerja di suatu tempat, otomatis harus memiliki tempat tinggal. Misal kita belum mampu untuk membeli rumah ya pilihannya yang paling masuk akal adalah ngontrak dulu,” tuturnya kepada detikcom, Kamis (16/5/2024) lalu.

    Ketika tabungan siap untuk membeli rumah, pastikan pula jika akan menetap lama di Jakarta, tidak dipindah tugas ke daerah lain karena akan sulit lagi menjual rumah di Jakarta.

    Ia menuturkan harga rumah di Jakarta yang di bawah Rp 1 miliar masih bisa ditemukan, tetapi lokasinya memang agak sulit dilalui mobil karena letaknya di dalam gang dengan harga mulai dari Rp 500 juta ke atas.

    “Misalnya pengin cari rumah yang dekat dengan tempat kerja, itu mungkin di dalam gang sekalipun harganya sudah tembus Rp 500 (juta-an), itu di dalam gang. Di dalam gang itu mungkin yang cuma satu motor doang yang bisa lewat, mobil nggak bisa lewat,” tuturnya.

    Ia menyarankan, jika benar-benar membutuhkan rumah dan enggan menyewa, cari rumah di pinggiran Jabodetabek. Harga rumah di pinggiran Jakarta lebih bervariatif dan dengan ukuran yang masih layak.

    “Contohnya Bogor, tapi nggak di tengah Kota Bogor. Mungkin daerah Citayam, itu juga bukan yang di dekat stasiun, agak menjauh dikit mungkin radius 2 km dari stasiun. Karena memang harganya sudah mahal daerah sana,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Tinggi Ideal Plafon agar Rumah Tampak Lega dan Terasa Segar


    Jakarta

    Plafon merupakan atap yang terlihat dari dalam rumah. Biasanya plafon dibuat mulus yakni ditutup dengan gypsum agar tampilannya lebih menarik dan rapi. Namun, plafon memiliki fungsi yang jauh lebih penting daripada tampilannya.

    Menurut Arsitek Denny Setiawan plafon dapat membantu rumah terasa segar dan lapang. Meskipun ruangan di rumah tersebut tidak begitu luas, plafon yang tinggi dapat mempengaruhi suhu di dalam rumah. Hal ini dikarenakan udara panas di dalam rumah letaknya berada di bagian atas.

    Apabila plafon tersebut rendah, penghuninya akan lebih cepat merasa panas, pengap, dan sempit. Apalagi jika rumah tersebut tidak memiliki sirkulasi udara dua sisi yang mendukung atau biasa disebut dengan ventilasi silang.


    Plafon yang dibuat tinggi akan mempermudah pertukaran udara segar dan udara panas. Selain itu, di bagian atas juga harus ditambahkan kipas angin agar udara panas tersebut bergerak.

    Tidak hanya itu, plafon juga bisa mempengaruhi pencahayaan di rumah. Apabila plafon di rumah tinggi, pemiliknya bisa menambahkan jendela pada fasad atau ventilasi khusus cahaya. Ventilasi ini sebisa mungkin tidak tertutup apa pun termasuk kanopi. Dengan begitu cahaya tetap dapat masuk ke rumah dan saat hari cerah, pemiliknya tidak perlu repot-repot menyalakan lampu.

    Lantas, berapa tinggi plafon yang disarankan agar bisa membantu lupa terasa lebih lapang dan segar?

    Tinggi Ideal Plafon Rumah

    Direktur Utama PT Sanskara Bumi Perkasa, Harismawan Akbar Dwiatmojo, membeberkan tinggi ideal plafon rumah sebaiknya tidak kurang dari 2,4 meter dari lantai. Pengukurannya dihitung dari lantai ke atas. Senada, Denny juga menyebutkan tinggi ideal plafon rumah adalah 2,4 meter. Apabila ingin membangun rumah 2 lantai dengan satu plafon yang sama seperti model mezzanine, tinggi plafonnya adalah dua kalinya 4,8 meter.

    Harismawan menyampaikan ketinggian plafon juga dipengaruhi oleh iklim. Di Indonesia sendiri, daerah yang suhunya agak tinggi dan panas tinggi plafon yang disarankan adalah 2,8-3,2 meter, lebih tinggi dari batas ideal. Sementara, untuk rumah yang berada di daerah yang dingin, bisa mengikuti tinggi ideal 2,4-22,5 meter.

    “Untuk rumah di daerah dingin sebenarnya dapat dibuat lebih pendek karena mampu menangkap panas sehingga dapat hemat energi. Untuk bangunan rumah di daerah tropis dibuat sebaliknya, agar sirkulasi udara lebih lancar dan udara panas tidak terperangkap di dalam rumah,” tuturnya kepada detikProperti, seperti yang dikutip Rabu (2/7/2025).

    Cara Menghitung Tinggi Ideal Plafon Rumah

    Cara menghitung tinggi plafon rumah juga cukup mudah. Patokannya adalah tinggi badan sendiri, ditambah ukuran tinggi badan 76 centimeter. Untuk lebih jelasnya, berikut contohnya.

    Tinggi badan Z misalnya 180 cm. Maka 180 + 76 cm = 256 cm atau setara 2,56 m. Maka 2,56 meter adalah tinggi ideal plafon rumah Z.

    Cara hitungan ini juga berlaku untuk tinggi plafon pada ruangan lain, seperti kamar tidur, kamar mandi hingga dapur. Jarak plafon ini juga bisa disesuaikan lagi dengan jenis dan gaya rumah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Do’s and Don’ts Beli Rumah Subsidi, Jangan Sampai Keliru


    Jakarta

    Membeli rumah subsidi menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau. Saat ingin membelinya ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak keliru.

    Sebagai contoh, rumah subsidi hanya bisa dimiliki oleh orang yang benar-benar belum punya rumah. Asisten Manager Pemasaran Pembiayaan Tapera BP Tapera Reddi Rahmadilaga mengatakan apabila pasangan suami-istri, suami sudah punya rumah tetapi istri belum, sang istri tidak boleh membeli rumah subsidi karena masih terdaftar dalam satu kartu keluarga yang sama. Beda lagi jika seseorang masih lajang tetapi orang tuanya sudah memiliki rumah, seorang lajang tersebut bisa membeli rumah subsidi meski terdaftar dalam satu kartu keluarga yang sama dengan orang tuanya.

    Selain itu, masih ada beberapa hal lagi yang harus diperhatikan. Berikut ini informasinya.


    Hal yang Harus Dilakukan (Do’s)

    Pastikan Termasuk yang Bisa Beli Rumah Subsidi

    – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah

    – Tercatat sebagai penduduk pada 1 daerah (KTP). Untuk membeli rumah subsidi, masyarakat tidak harus membelinya sesuai dengan domisili yang tercatat di KTP. Misalnya, A merupakan warga asli Kabupaten Magelang, ia tidak wajib membeli rumah di sana tetapi bisa di daerah lain, contohnya di Kabupaten Bandung.

    – Belum pernah menerima bantuan subsidi di bidang perumahan

    – Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap

    Pastikan Rumah Subsidi Dibangun oleh Pengembang yang Terdaftar di Asosiasi

    Reddi menuturkan untuk menghindari pengembang rumah subsidi yang nakal, bisa dengan memilih rumah yang dibangun oleh developer yang terdaftar asosiasi pengembang. Masyarakat bisa mengecek lokasi rumah subsidi lengkap beserta pengembang yang membangunnya di sikumbang.tapera.go.id.

    “Kalau seandainya di pertengahan jalan ada yang ‘bermain’ itu bisa langsung dilaporin ke BP Tapera (call center 156). Soalnya nanti akan ada tindak lanjut juga, bisa jadi nanti pengembang tersebut di-hold dulu nggak bisa membangun selama sekian tahun sesuai dengan sanksi yang kita kasih,” ungkapnya saat sosialisasi rumah subsidi untuk pekerja media di Gedung Trans TV, Selasa (8/7/2025).

    Untuk ukuran rumahnya, luas tanah 60-200 meter persegi sementara luas bangunan 21-36 meter persegi.

    Rumah Subsidi Harus Dihuni

    Rumah subsidi yang sudah dibeli harus dihuni, tidak boleh disewakan maupun dijual. Jika ingin dijual, pastikan cicilan sudah selesai.

    Apabila cicilan sudah lunas pemilik rumah subsidi akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM). Dengan begitu, rumah dan tanah yang dimiliki bisa diwariskan.

    Hal yang Tidak Boleh Dilakukan (Don’ts)

    Over Kredit

    Rumah subsidi yang sudah dibeli tidak bisa di-over kredit. Jika ingin dipindahtangankan, pastikan cicilannya sudah selesai.

    Tidak Boleh Renovasi Total Sebelum Cicilan Lunas

    Untuk renovasi rumah subsidi, ada beberapa ketentuan atau batas renovasi yang bisa dilakukan jika masih dalam angsuran. Contohnya memperbaiki atap, dinding, lantai, serta penambahan ruang pada satu lantai yang sama.

    “Tapi kalau misalnya kita sudah lunas, bebas tanggungan, artinya mau kita ubah (rumah) jadi dua lantai itu juga bisa,” ujar Reddi.

    Itulah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah subsidi. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Segini Ukuran dan Material Lantai yang Pas buat Garasi


    Jakarta

    Adanya garasi diperlukan agar kendaraan yang dimiliki pemilik rumah lebih aman dan tak pusing mencari tempat parkir. Nah untuk membuat garasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

    Ukuran garasi yang dibangun sebenarnya bisa menyesuaikan luas tanah yang dimiliki pemilik rumah. Kalau tanah yang dimiliki tidak terlalu luas, pemilik rumah bisa membangun carport saja.

    Biasanya berapa sih ukuran garasi di rumah?


    Pada 2024, arsitek Denny Setiawan sempat mengatakan tidak ada rumus pasti untuk ukuran garasi. Namun, biasanya ukuran garasi yang ia gunakan untuk sebuah mobil biasanya dibangun dengan standard ukuran 3 x 6 meter atau 18 meter persegi. Apabila jumlah mobil lebih dari satu, berlaku kelipatannya.

    “Ukuran standar garasi adalah 3m x 6m untuk 1 mobil. Bila 2 mobil bisa dikalikan 2,” terang Denny kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Denny memperkirakan total biaya yang diperlukan untuk membangun sebuah garasi itu kurang lebih mirip dengan biaya untuk bangun rumah. Ia mencontohkan, biaya bangun sebuah rumah di Jakarta adalah sekitar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per meter persegi. Maka dari itu, untuk membangun sebuah garasi berukuran standar 1 mobil atau 18 meter persegi akan membutuhkan biaya sekitar Rp 126 juta.

    “Kalau biayanya bangun garasi, anggarannya kurang bisa saya prediksi. Tapi kalau kita bicara membangun sebuah bangunan, kalau di Jakarta ini kira-kira 6 sampai 7 juta per meter persegi. Jadi garasi itu kalau satu mobil kita kira 18 meter persegi, lalu dikali 7 juta. Kira-kira segitu biayanya untuk mobil,” kata Denny.

    Walau demikian, biaya tersebut akan berbeda setiap daerahnya.

    Material Lantai yang Cocok untuk Garasi

    Denny menyarankan untuk menggunakan lantai yang bertekstur dan tahan gores untuk lantai garasi, contohnya seperti batu alam atau andesit, granit bertekstur, dan granit bakar. Berikut ini penjelasannya.

    Lantai Batu Alam (Andesit)

    Denny menilai material lantai terbaik untuk garasi adalah andesit. Hal itu karena batu andesit memiliki sifat permukaan yang kesat dan bertekstur.

    “Beberapa pilihan yang bisa dipakai misalnya, yang paling murah itu batu alam atau andesit. Itu bisa dipakai untuk lantai garasi, selain karena kesat, kalau tergores juga tidak akan terlalu kelihatan karena dia juga bertekstur,” kata Denny.

    Tekstur pada lantai garasi sangat penting apalagi jika garasi dibuat miring. Tekstur tersebut akan membantu gaya gesek ban mobil agar tidak mudah tergelincir.

    Lantai Granit Bertekstur

    Jenis bahan lantai yang kedua adalah lantai granit atau keramik granit (granit tiles). Denny menyarankan untuk menggunakan bahan lantai granit yang memiliki permukaan bertekstur.

    “Yang kedua adalah granit tiles. Granit tiles ini pilihannya banyak sekali, dari mulai yang bertekstur hingga yang di polish. Cuma untuk garasi, tentu harus pakai material yang bertekstur,” tuturnya.

    Lantai Granit Bakar

    Selanjutnya ada lantai granit bakar. Menurut Denny, granit bakar ini salah satu yang paling mahal yang digunakan untuk lantai garasi.

    “Yang paling mahal ada namanya granit bakar, karena granit bakar punya lebar yang cukup besar. Banyak garasi yang pakai granit bakar 1 kali 2 meter,” ujarnya.

    Itulah ukuran dan material lantai yang pas untuk garasi.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com