Tag Archives: copy

Jangan Asal Klik! Link Bodong Bisa Bawa Kamu Terjebak Penipuan


Jakarta

Modus kejahatan online yang semakin beragam membuat masyarakat mesti makin berhati-hati. Terutama saat menerima link bodong atau link yang sumbernya tak diketahui kredibilitasnya.

Modus kejahatan phishing link kini banyak beredar. Phishing ialah jenis penipuan online yang mengelabui target untuk mencuri data pribadi ataupun informasi sensitif lainnya. Umumnya, kejahatan online yang satu ini digencarkan melalui teks email atau WhatsApp. Phishing link bisa sangat merugikan para korbannya, karena link penipuan ini jika diakses sembarangan bisa membuat perangkatmu terbajak, baik HP, komputer, maupun laptop.

Dalam Riset Nasional ‘Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi’ pada 2022, ada lima jenis penipuan yang paling banyak diterima responden yang berhubungan dengan link bodong ini. Pada survei daring yang melibatkan 1.700 responden di 34 provinsi Indonesia itu, 65,2% responden mengaku mendapatkan pengiriman tautan yang berisi malware atau virus (65,2%).


Beberapa ciri phishing link yang perlu kamu ketahui agar bisa lebih berhati-hati dan tidak asal klik antara lain:

  • Punya tautan hypertext
  • Tautan berisi karakter yang aneh atau singkatan mencurigakan
  • Domain dibuat semirip mungkin/manipulatif
  • Tautan berisi informasi yang tidak relevan dan mencurigakan

Biar terhindar dari kejahatan phishing, kamu tak boleh asal klik link bodong ini. Kamu pun juga harus berhati-hati, karena link ini semakin seringkali “menyamar” menjadi link yang bisa mengelabuimu. Seperti link palsu undangan, link palsu pengiriman paket, bahkan link palsu DANA Kaget lho!

Terkait dengan link palsu DANA Kaget, dompet digital DANA pun mengeluarkan campaign #AwasJebakanBadman dan memberikan edukasi agar para penggunanya bisa terhindar dari modus penipuan tersebut. Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan MONITOR, KONFIRMASI, dan LAPOR.

DANA Foto: dok. DANA

Pertama, MONITOR. Perhatikan dengan saksama link apapun yang akan diklik, terutama jika ada orang tidak dikenal atau orang mencurigakan yang memberikanmu link DANA Kaget. Link DANA Kaget yang asli hanya yang berawalan https://link.dana.id/. Selain itu, bisa dipastikan link yang lain itu palsu.

Agar kamu semakin yakin dengan keaslian link DANA Kaget, lakukanlah KONFIRMASI lewat DANA Protection di aplikasi DANA. Cukup dengan copy paste link tersebut, keaslian link-nya bisa kamu ketahui. Selain itu, kamu juga bisa mengecek keaslian nomor atau akun sosmed DANA di laman DANA Protection.

Selanjutnya, jangan ragu untuk LAPOR via Aduan Nomor yang tertera di DANA Protection jika menemukan link mencurigakan. Kamu akan langsung terhubung dengan layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo). Dengan melaporkan hal ini, tentunya kamu tidak hanya membantu diri sendiri, tetapi juga membantu pengguna DANA lainnya dari jebakan modus penipuan.

Biar semakin aman, kamu pun bisa mengikuti sederet tips terkait link DANA Kaget berikut ini ya!

  • DANA Kaget yang asli hanya bisa dibuka di aplikasi DANA bukan browser.
  • DANA Kaget asli bisa langsung diklaim di aplikasi DANA jika akun dalam status Log In.
  • Jangan download & install aplikasi DANA dari link yang dibagikan di grup pesan instan, seperti WhatsApp, Telegram & lainnya.
  • Akun resmi media sosial DANA cuma yang bercentang biru. Jangan terkecoh akun serupa lainnya ya.

Jangan lupa untuk segera mengganti PIN jika terlanjur meng-klik link yang tidak jelas sumber dan isinya. Hal ini penting untuk menjamin keamanan selama bertransaksi menggunakan DANA. Jika ada oknum yang meminta data pribadi kamu seperti PIN, Kode OTP, dan lainnya, ada baiknya untuk diabaikan saja karena ini merupakan modus penipuan.

Itulah sejumlah langkah yang bisa kamu lakukan untuk terhindar dari link bodong yang bisa membawamu terjebak penipuan. Ingat terus tipsnya, jangan lupa unduh dan selalu bertransaksi pakai DANA yang aman untukmu.

Simak Video: Awas Ada Bobol Rekening Via Undangan Nikah Online

[Gambas:Video 20detik]

(ads/ads)



Sumber : finance.detik.com

Phishing Link Makin Marak di RI, Wajib Waspada buat Cegah Uang Ludes


Jakarta

Di tengah perkembangan teknologi digital yang makin canggih, serangan siber pun semakin marak terjadi termasuk phishing link. Umumnya, kejahatan phishing dilakukan untuk mendapatkan informasi pribadi namun tak jarang modus ini juga dilakukan untuk mengakses data keuangan yang bisa bikin rekening dan tabunganmu ludes.

Dikutip dari berbagai sumber, phishing seringnya dilakukan melalui skema social engineering yang mengincar korban yang tidak waspada. Pelakunya biasa memanipulasi korban bahwa mereka sedang berurusan dengan pihak terpercaya, seperti mengirimkan pesan berisi link hadiah atau penawaran menarik di sosial media padahal link tersebut berisi penipuan.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Phishing Data Exchange (IDADX), pada Q2 2024 terdapat kurang lebih 14.093 abuse domain yang tercatat. Abuse Domain merujuk pada nama domain yang digunakan untuk tujuan kejahatan atau merugikan pihak lain. Umumnya, nama domain yang disalahgunakan ini dapat menyebabkan kerugian finansial, kerugian data, dan masalah keamanan bagi individu dan organisasi.


Masih dari report yang sama, tercatat dompet digital DANA termasuk salah satu brand yang kerap menjadi incaran atau target abuse domain oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Untuk itu, kamu mesti berhati-hati terhadap serangan phishing ini, terutama terhadap modus link palsu DANA Kaget dari dompet digital DANA yang disebarkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Melalui campaign #AwasJebakanBadman, DANA pun mengedukasi para penggunanya agar bisa terhindar dari modus penipuan tersebut. Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan MONITOR, KONFIRMASI, dan LAPOR.

DANA Foto: dok. DANA

Pertama-tama, kamu wajib MONITOR link apapun yang ingin kamu akses. Terutama jika link tersebut dikirim oleh pihak tidak dikenal atau orang mencurigakan, termasuk link DANA Kaget. Adapun Link DANA Kaget yang asli hanya yang berawalan https://link.dana.id/. Selain itu, bisa dipastikan link yang lain itu palsu.

Biar makin yakin, lakukanlah KONFIRMASI lewat DANA Protection di aplikasi DANA. Cukup dengan copy paste link DANA Kaget yang kamu dapatkan, keaslian link-nya bisa kamu ketahui. Kamu juga bisa mengecek keaslian nomor atau akun sosmed DANA di laman DANA Protection.

Jangan ragu untuk LAPOR via Aduan Nomor yang tertera di DANA Protection jika menemukan link mencurigakan. Kamu akan langsung terhubung dengan layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo). Dengan melaporkan hal ini, tentunya kamu tidak hanya membantu diri sendiri, tetapi juga membantu pengguna DANA lainnya dari jebakan modus penipuan.

Biar semakin aman, sederet tips dari DANA beriku ini juga bisa kamu ikuti agar terhindar dari modus phishing yang bisa membuat uangmu ludes.

  • DANA Kaget yang asli hanya bisa dibuka di aplikasi DANA bukan browser.
  • DANA Kaget asli bisa langsung diklaim di aplikasi DANA jika akun dalam status Log In.
  • Jangan download & install aplikasi DANA dari link yang dibagikan di grup pesan instan, seperti WhatsApp, Telegram & lainnya.
  • Akun resmi media sosial DANA cuma yang bercentang biru. Jangan terkecoh akun serupa lainnya ya.

Nah, itulah sejumlah langkah yang bisa kamu lakukan untuk terhindar dari link bodong DANA Kaget dari modus phishing yang bisa membawamu terjebak penipuan dan bikin uang ludes. Ingat terus tipsnya, jangan lupa unduh dan selalu bertransaksi pakai DANA yang aman untukmu.

(ads/ads)



Sumber : finance.detik.com

Soal Sengkarut Kartel Bunga Pinjol, KPPU Bakal Periksa Berkas Pekan Depan


Jakarta

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah menjalankan sidang lanjutan terkait Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending). Tahap selanjutnya dari proses persidangan ini yakni pemeriksaan berkas yang telah diberikan para perusahaan pinjol yang menjadi terlapor.

Dalam sidang ini, sebanyak 97 perusahaan P2P lending telah menyerahkan berkas kepada pihak KPPU, yang kurang lebihnya berisikan hak jawab atas dugaan yang dilayangkan KPPU terkait pelanggaran kesepakatan pinjaman online (pinjol) dengan batas bunga tertinggi sebesar 0,8% dan 0,4% di sejumlah perusahaan P2P lending.

“Secara tertulis, baik hard copy maupun soft copy sudah disampaikan sebelum sidang kepada kami. Hanya ada 19 pihak yang menyampaikan poin-poin lisan. Ini pemeriksaan berkas, yang berikutnya adalah pemeriksaan berkas yang menjadi lampiran dari tanggapan terlapor hari ini. Jadi, mereka membantah atau menanggapi laporan dugaan pelanggaran (LDP), disertai bukti,” ujar salah satu investigator KPPU, Arnold Sihombing, di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025).


Selain itu, terkait dengan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan dalam persidangan ini juga menjadi pertanyaan bagi sejumlah perusahaan pinjol dalam persidangan ini. Arnold bilang, keputusan melibatkan atau tidaknya OJK dalam persidangan ini tergantung pada hasil keputusan rapat para anggota KPPU.

“Kalau itu hak pembelaan dari mereka (pinjol yang menjadi terlapor). Karena yang menentukan ini jadi terlapor, ini ‘kan perkara ‘I’ ya, kodenya ‘I’, (artinya inisiatif), inisiatif dari KPPU. Artinya, seluruh perkara, dalam perkara itu keputusannya ada di rapat komisi,” tambah Arnold.

Setelah pemeriksaan berkas rampung dilakukan oleh investigator KPPU, Arnold bilang, akan ada proses dalam melakukan musyawarah-mufakat untuk mengambil keputusan untuk lanjut atau tidaknya proses persidangan tersebut. Tidak cuma itu, akan ada keterlibatan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada persidangan selanjutnya, kata Arnold.

“Tapi apa sebagai ahli atau sebagai pihak saksi, biar nanti yang menentukan majelis sendiri. Tapi yang jelas, OJK dan AFPI sudah pasti ada. Sebagai proses kehati-hatian juga ‘kan untuk mengumpulkan bukti,” tutupnya.

Simak juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Ini Syarat Dokumen buat Ubah Girik Jadi Sertifikat



Jakarta

Mengubah dokumen seperti girik hingga letter C menjadi sertifikat perlu dilakukan. Hal ini supaya pemilik girik memiliki kepastian hukum akan aset tanah yang dimilikinya.

Dulu, dokumen seperti girik, petuk, letter C, dan lainnya memang masih dianggap sebagai alas hak tanah. Namun pada 2026 dokumen tersebut hanya akan menjadi penunjuk lokasi tanah saja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 96 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petuk, hingga letter C yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak diberlakukan peraturan tersebut. Peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 Februari 2021 yang artinya, ketentuan itu akan berlaku pada 2 Februari 2026 mendatang.


Lantas, bagaimana cara mengubah girik menjadi sertifikat tanah?

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan, pemilik girik harus pastikan terlebih dahulu sumber asal dokumen tersebut dari mana, apakah dari hasil jual-beli, hibah, ataupun warisan. Untuk mendapatkan informasi tersebut, pemilik girik bisa meminta keterangan dari kelurahan setempat.

“Kalau dia punya girik, punya letter C atau punya petok, dulu kan dianggap sebagai alas hak, kalau sekarang itu dianggap sebagai dokumen penunjuk. Berarti dia harus punya riwayat yang jelas. Riwayat perolehannya dari mana. Nanti di-state gitu loh. Pada saat dia mendaftar itu kan butuh semacam keterangan dari kelurahan juga kan, riwayat tanah itu,” ungkapnya kepada detikcom, Senin (23/6/2025).

Mengetahui sumber asal girik ini juga bisa memudahkan mengetahui dokumen apa-apa saja yang dibutuhkan. Misalnya kalau girik itu hasil warisan, maka perlu surat waris untuk memudahkannya diubah menjadi sertifikat. Sementara kalau hasil jual beli, pastikan memiliki akta jual beli (AJB) agar bisa dinaikkan menjadi sertifikat hak milik.

“Bisa juga dibantu di surat keterangan kelurahan juga atau di notaris juga boleh, pakai akta notaris, akta PPAT gitu,” tuturnya.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, untuk mengubah girik menjadi sertifikat bisa dilihat di fitur ‘Layanan Pertanahan’ lalu pilih ‘Konversi’. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan.

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat (bukti girik)

5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)

6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Tak lupa siapkan juga beberapa dokumen berikut ini.

– Identitas diri

– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

– Pernyataan tanah tidak sengketa

– Pernyataan/bangunan dikuasai secara fisik

Untuk tarif yang dikenakan tergantung dari luas bidang yang dimohon. Di website tersebut sudah dilengkapi dengan simulasinya, jadi kalian tinggal memasukkan informasi yang dibutuhkan saja. Sementara itu, untuk waktu pengerjaannya akan berlangsung kurang lebih 98 hari kerja.

Para pemilik tanah juga bisa berkonsultasi dulu di kantor pertanahan terdekat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com