Tag Archives: dagang

Pinjol dan Judi Online Bikin Daya Beli Masyarakat Lesu


Jakarta

Pinjaman online (pinjol) dan judi online disebut menjadi penyebab menurunnya daya beli masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja.

Marak pinjol ini bahkan membuat banyak orang melakukan pinjaman di lebih dari satu platform. Menurutnya satu orang bisa menggunakan 20 platform pinjol.

“Karena mudah sekali, KTP apa dikasih langsung dia pinjam. Apakah legal atau illegal? Nasabah atau masyarakat mana mau tahu. Yang penting saya dapat pinjaman. Nah, bayarnya kumaha engke. Mulainya mungkin dari kecil dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta, Rp 2 juta. Tapi karena muter. Ini gali lubang tutup lubang,” kata dia saat dalam peluncuran BCA UMKM Fest di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024).


Namun gaya hidup seperti itu yang membuat masyarakat pun kehilangan harapan karena kesulitan membayar utangnya. Di sisi lain mereka juga harus memenuhi kebutuhan pokok mereka.

“Dulu orang gampang pinjam, tetapi nggak bayar. Artinya dia pinjam tidak sesuai dengan income yang dia peroleh sebenarnya. Untuk kebutuhan apa? Kita nggak tahu lah, untuk macam-macam. Sekarang orang hidupnya hopeless,” jelas dia.

Meski begitu, kini keberadaan pinjol juga telah diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama yang ilegal. Jadi saat ini keberadaan pinjol telah berkurang.

“Sekarang kalau kita lihat sudah jauh berkurang dan secara ketat OJK pun melarang pinjol-pinjol yang tidak resmi. Ya jadi saya pikir ini suatu hal juga perkembangan yang kadang-kadang kita tidak sadari,” terangnya.

Setelah hadirnya pinjol, sekarang juga sedang marak judi online yang membuat sebagian masyarakat kecanduan. Masalah ini juga menyeret perbankan karena diindikasi banyak orang yang menggunakan transaksi melalui bank untuk judi online.

“Nah hadirlah namanya si judi online. Ini yang lagi ngetop. Top markotop topik. Bahkan bank di bawa-bawa. Padahal banyak sekali cara orang judi online bukan hanya bank. Ada e-commerce, ada e-wallet-e-wallet, ada juga tunai gitu ya. Banyak sekali yang tidak terdeteksi juga,” ungkap dia.

Menurut Jahja, sejumlah aspek itulah yang kini menggerus daya beli masyarakat karena terlilit tanggungan akibat gaya hidup tidak sehat dari pinjol dan judi online. Penurunan daya beli masyarakat ini juga disebut telah dirasakan oleh pelaku usaha besar.

“Nah ini semua menggerogoti daya beli masyarakat. Ini menyebabkan memang terasa sekali. Bahkan bukan hanya, yang menengah saja, beberapa hari yang lalu saya ada lunch bersama beberapa yang lumayan besar. Mereka bilang, teman-teman kita udah hilang, kita dagang, kita rugi,” ujarnya.

(ada/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Bos BCA Sebut Pinjol dan Judi Online Bikin Daya Beli Lesu!


Jakarta

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengungkap bahwa maraknya pinjaman online (pinjol) dan judi online telah menggerus daya beli masyarakat. Hadirnya pinjol semakin diminati setelah pandemi COVID-19.

Jahja mengatakan tren pinjol ini bahkan membuat banyak orang melakukan pinjaman lebih dari satu platform, sehingga utang bisa menggunung. Dia mengungkap bahwa satu orang bisa menggunakan 20 platform pinjol.

“Karena mudah sekali, KTP apa dikasih langsung dia pinjam. Apakah legal atau illegal? Nasabah atau masyarakat mana mau tahu. Yang penting saya dapat pinjaman. Nah, bayarnya kumaha engke. Mulainya mungkin dari kecil dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta, Rp 2 juta. Tapi karena muter. Ini gali lubang tutup lubang,” kata dia saat dalam peluncuran BCA UMKM Fest di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024).


Namun gaya hidup seperti itu yang membuat masyarakat pun kehilangan harapan karena kesulitan membayar utangnya. Di sisi lain mereka juga harus memenuhi kebutuhan pokok mereka.

“Dulu orang gampang pinjam, tetapi nggak bayar. Artinya dia pinjam tidak sesuai dengan income yang dia peroleh sebenarnya. Untuk kebutuhan apa? Kita nggak tahu lah, untuk macam-macam. Sekarang orang hidupnya hopeless,” jelas dia.

Meski begitu, kini keberadaan pinjol juga telah diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama yang ilegal. Jadi saat ini keberadaan pinjol telah berkurang.

“Sekarang kalau kita lihat sudah jauh berkurang dan secara ketat OJK pun melarang pinjol-pinjol yang tidak resmi. Ya jadi saya pikir ini suatu hal juga perkembangan yang kadang-kadang kita tidak sadari,” terangnya.

Setelah hadirnya pinjol, sekarang juga sedang marak judi online yang membuat sebagian masyarakat kecanduan. Masalah ini juga menyeret perbankan karena diindikasi banyak orang yang menggunakan transaksi melalui bank untuk judi online.

“Nah hadirlah namanya si judi online. Ini yang lagi ngetop. Top markotop topik. Bahkan bank di bawa-bawa. Padahal banyak sekali cara orang judi online bukan hanya bank. Ada e-commerce, ada e-wallet-e-wallet, ada juga tunai gitu ya. Banyak sekali yang tidak terdeteksi juga,” ungkap dia.

Menurut Jahja, sejumlah aspek itulah yang kini menggerus daya beli masyarakat karena terlilit tanggungan akibat gaya hidup tidak sehat dari pinjol dan judi online. Penurunan daya beli masyarakat ini juga disebut telah dirasakan oleh pelaku usaha besar.

“Nah ini semua menggerogoti daya beli masyarakat. Ini menyebabkan memang terasa sekali. Bahkan bukan hanya, yang menengah saja, beberapa hari yang lalu saya ada lunch bersama beberapa yang lumayan besar. Mereka bilang, teman-teman kita udah hilang, kita dagang, kita rugi,” ujarnya.

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

Hukum Menjual Barang Pre-order yang Belum Dimiliki


Jakarta

Sistem jual beli telah mengalami perkembangan pesat dari masa ke masa. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat.

Salah satu metode yang kini menjadi tren di kalangan masyarakat modern adalah sistem pre-order, yang memungkinkan pembeli memesan barang sebelum barang tersebut tersedia secara fisik.

Namun, sistem pre-order ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum muslimin mengenai keabsahannya menurut hukum Islam. Banyak yang bertanya-tanya, apakah sistem jual beli seperti ini sah dilakukan menurut syariat? Bagaimana Islam memandang transaksi barang yang belum dimiliki saat akad dilakukan?


Hukum Pre-Order dalam Islam

Pre-order adalah sistem jual beli yang dilakukan dengan cara memesan dan membayar barang terlebih dahulu sebelum barang tersebut tersedia atau diproduksi. Penjual kemudian menyiapkan dan mengirimkan barang sesuai kesepakatan waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan saat pemesanan.

Menurut Buya Yahya di dalam kanal YouTube-nya, metode jual beli pre-order hukumnya adalah boleh atau tidak haram. Dalam Islam, transaksi seperti ini dinamakan dengan akad salam.

Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang berupa pembayaran dilakukan di awal, sementara barang diserahkan di kemudian hari. Transaksi ini didasarkan pada kesepakatan waktu dan spesifikasi barang yang jelas sejak awal akad.

Saat akad, pembeli langsung melunasi harga barang. Sementara penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang pada waktu yang telah disepakati. Jenis transaksi ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam hal hak dan kewajiban masing-masing.

Ini sejalan dengan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa saat Rasulullah SAW tiba di Madinah, penduduknya telah menerapkan akad salam untuk hasil panen yang akan datang dalam kurun waktu satu, dua, atau tiga tahun. Kemudian, Rasulullah bersabda,

من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم (مُتَّفَق عليه)

Artinya: “Barang siapa melakukan akad salam dalam suatu barang, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu penyerahan yang jelas.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem pre-order, Buya Yahya menjelaskan bahwa penjual wajib memberikan deskripsi yang jelas dan rinci tentang barang yang ditawarkan. Selain itu, penjual juga harus memastikan untuk memproduksi dan menyerahkan barang tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pembeli.

Syarat Pre-order dalam Islam

Dalam transaksi pre-order yang termasuk ke dalam akad salam, terdapat beberapa hal-hal yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat akad salam.

1. Syarat Pelaku Akad (al-‘Aqidain)

  • Sama seperti jual beli biasa, para pelaku akad wajib balig, berakal, serta punya kemampuan untuk memilih (ikhtiar).
  • Akad salam boleh dilakukan oleh orang buta, karena barang yang dijual (muslam fih) bersifat utang yang dideskripsikan, bukan barang yang harus dilihat secara langsung seperti pada jual beli biasa.

2. Syarat Lafal (Shighat Ijab Qabul)

  • Ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis dan ada kesesuaian antara penawaran dan penerimaan.
  • Akad harus diucapkan dengan lafal “salam” atau “salaf”; lafal lain tidak sah.
  • Tidak diperbolehkan adanya khiyar syarat, karena hal ini menunda penyerahan harga di majelis akad, dan hal tersebut dilarang dalam akad salam.

3. Syarat Modal (Ra’sul Mal)

  • Kedua belah pihak harus mengetahui dengan jelas jumlah serta sifat modal atau pembayaran.
  • Pembayaran harus dilakukan tunai saat akad dan di majelis akad, sebelum kedua pihak berpisah secara fisik, agar tidak termasuk transaksi utang dengan utang yang dilarang dalam Islam.

4. Syarat Barang yang Dijual (Muslam Fih)

  • Harus bisa dideskripsikan dengan jelas, sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar).
  • Jenis, kualitas, kuantitas, dan sifat barang harus diketahui oleh kedua belah pihak.
  • Harus dari satu jenis saja, tidak boleh dicampur dengan jenis lain, seperti biji gandum dengan jenis lain, atau parfum misk dengan ambar.
  • Barang yang dijual harus berupa utang dalam tanggungan, bukan barang yang sudah ditentukan wujudnya. Jika wujud barang sudah ditentukan, akad salam menjadi tidak sah.
  • Barang harus diserahkan sesuai jenis dan waktu yang telah disepakati, tidak boleh diganti dengan barang lain (misalnya: gandum diganti dengan mentega).
  • Waktu penyerahan barang harus ditentukan secara jelas. Tidak sah jika waktunya samar, seperti “sampai panen” atau “sampai seseorang datang dari perjalanan.”
  • Tempat penyerahan juga harus ditentukan, terutama jika tempat akad tidak memungkinkan untuk penyerahan atau jika ada biaya tambahan untuk pengiriman.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menjual Barang Pre-order yang Belum Dimiliki


Jakarta

Sistem jual beli telah mengalami perkembangan pesat dari masa ke masa. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat.

Salah satu metode yang kini menjadi tren di kalangan masyarakat modern adalah sistem pre-order, yang memungkinkan pembeli memesan barang sebelum barang tersebut tersedia secara fisik.

Namun, sistem pre-order ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum muslimin mengenai keabsahannya menurut hukum Islam. Banyak yang bertanya-tanya, apakah sistem jual beli seperti ini sah dilakukan menurut syariat? Bagaimana Islam memandang transaksi barang yang belum dimiliki saat akad dilakukan?


Hukum Pre-Order dalam Islam

Pre-order adalah sistem jual beli yang dilakukan dengan cara memesan dan membayar barang terlebih dahulu sebelum barang tersebut tersedia atau diproduksi. Penjual kemudian menyiapkan dan mengirimkan barang sesuai kesepakatan waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan saat pemesanan.

Menurut Buya Yahya di dalam kanal YouTube-nya, metode jual beli pre-order hukumnya adalah boleh atau tidak haram. Dalam Islam, transaksi seperti ini dinamakan dengan akad salam.

Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang berupa pembayaran dilakukan di awal, sementara barang diserahkan di kemudian hari. Transaksi ini didasarkan pada kesepakatan waktu dan spesifikasi barang yang jelas sejak awal akad.

Saat akad, pembeli langsung melunasi harga barang. Sementara penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang pada waktu yang telah disepakati. Jenis transaksi ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam hal hak dan kewajiban masing-masing.

Ini sejalan dengan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa saat Rasulullah SAW tiba di Madinah, penduduknya telah menerapkan akad salam untuk hasil panen yang akan datang dalam kurun waktu satu, dua, atau tiga tahun. Kemudian, Rasulullah bersabda,

من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم (مُتَّفَق عليه)

Artinya: “Barang siapa melakukan akad salam dalam suatu barang, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu penyerahan yang jelas.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem pre-order, Buya Yahya menjelaskan bahwa penjual wajib memberikan deskripsi yang jelas dan rinci tentang barang yang ditawarkan. Selain itu, penjual juga harus memastikan untuk memproduksi dan menyerahkan barang tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pembeli.

Syarat Pre-order dalam Islam

Dalam transaksi pre-order yang termasuk ke dalam akad salam, terdapat beberapa hal-hal yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat akad salam.

1. Syarat Pelaku Akad (al-‘Aqidain)

  • Sama seperti jual beli biasa, para pelaku akad wajib balig, berakal, serta punya kemampuan untuk memilih (ikhtiar).
  • Akad salam boleh dilakukan oleh orang buta, karena barang yang dijual (muslam fih) bersifat utang yang dideskripsikan, bukan barang yang harus dilihat secara langsung seperti pada jual beli biasa.

2. Syarat Lafal (Shighat Ijab Qabul)

  • Ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis dan ada kesesuaian antara penawaran dan penerimaan.
  • Akad harus diucapkan dengan lafal “salam” atau “salaf”; lafal lain tidak sah.
  • Tidak diperbolehkan adanya khiyar syarat, karena hal ini menunda penyerahan harga di majelis akad, dan hal tersebut dilarang dalam akad salam.

3. Syarat Modal (Ra’sul Mal)

  • Kedua belah pihak harus mengetahui dengan jelas jumlah serta sifat modal atau pembayaran.
  • Pembayaran harus dilakukan tunai saat akad dan di majelis akad, sebelum kedua pihak berpisah secara fisik, agar tidak termasuk transaksi utang dengan utang yang dilarang dalam Islam.

4. Syarat Barang yang Dijual (Muslam Fih)

  • Harus bisa dideskripsikan dengan jelas, sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar).
  • Jenis, kualitas, kuantitas, dan sifat barang harus diketahui oleh kedua belah pihak.
  • Harus dari satu jenis saja, tidak boleh dicampur dengan jenis lain, seperti biji gandum dengan jenis lain, atau parfum misk dengan ambar.
  • Barang yang dijual harus berupa utang dalam tanggungan, bukan barang yang sudah ditentukan wujudnya. Jika wujud barang sudah ditentukan, akad salam menjadi tidak sah.
  • Barang harus diserahkan sesuai jenis dan waktu yang telah disepakati, tidak boleh diganti dengan barang lain (misalnya: gandum diganti dengan mentega).
  • Waktu penyerahan barang harus ditentukan secara jelas. Tidak sah jika waktunya samar, seperti “sampai panen” atau “sampai seseorang datang dari perjalanan.”
  • Tempat penyerahan juga harus ditentukan, terutama jika tempat akad tidak memungkinkan untuk penyerahan atau jika ada biaya tambahan untuk pengiriman.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Benarkah 9 dari 10 Pintu Rezeki Ada di Perdagangan?


Jakarta

Dalam Islam, mencari nafkah dengan cara yang halal adalah kewajiban setiap Muslim. Salah satu jalur rezeki yang sering disebut memiliki banyak keutamaan adalah melalui usaha berdagang.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam sendiri dikenal sebagai seorang pedagang yang jujur dan amanah sebelum beliau diangkat menjadi Nabi. Teladan beliau dalam berdagang menjadi inspirasi besar bagi umat Islam hingga saat ini.

Namun, di tengah masyarakat, sering terdengar sebuah hadits yang berbunyi “9 dari 10 pintu rezeki ada dalam perdagangan”. Lantas, benarkah hadits tersebut shahih dan benar berasal dari Rasulullah?


Hadits yang Lemah

Mengenai hadits yang menyebutkan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah dengan berdagang, berikut ini adalah bunyi riwayat lengkapnya.

عن نعيم بن عبد الرحمن الأزدي قال: بلغني أن رسول الله قال: تسعةُ أعشارِ الرزقِ في التجارةِ قال نعيمٌ : العشرُ الباقي في السائمةِ ، يعني : الغنمَ

Artinya: Dari Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi, dia berkata: Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sembilan persepuluh (90 %) rezeki ada pada (usaha) perdagangan”. Nu’aim berkata: “Usaha sepersepuluh (10 %) sisanya ada pada (ternak) kambing”.

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Musaddad bin Musarhad dan Imam Abu ‘Ubaid dengan sanad keduanya dari Dawud bin Abi Hind, dari Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi, dari Rasulullah SAW.

Hadits ini dianggap lemah oleh Imam Ibnu Abi Hatim dalam al-Jarhu wat Ta’dil karena perawinya, Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi, adalah majhul atau tidak dikenal.

Alasan lain yang menyebabkan hadits ini dinilai lemah adalah karena sanadnya mursal (terputus), yakni Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi tidak sempat bertemu langsung dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Hal ini disebabkan karena ia termasuk kalangan Tabi’in, yaitu generasi setelah para Shahabat Radhiallahu’anhum.

Imam Sa’id bin Manshur juga meriwayatkan hadits ini dalam kitab as-Sunan melalui jalur yang sama, dengan menggandengkan Nu’aim bin ‘Abdir Rahman dengan Yahya bin Jabir ath-Tha’i.

Namun, sanad ini tidak dapat memperkuat jalur riwayat hadits sebelumnya karena meskipun Yahya bin Jabir adalah perawi yang terpercaya, ia tetap termasuk golongan Tabi’in. Oleh karena itu, sanad ini juga terputus (mursal), apalagi Yahya bin Jabir memang dikenal sering meriwayatkan hadits-hadits mursal.

Berisi Pesan yang Baik

Meskipun hadits ini tergolong sebagai riwayat yang lemah, isi dan pesan yang terkandung dari hadits ini juga baik bagi umat Islam.

Menukil buku Manut Quran Bisa Karya oleh Udin Yuliyanto, meskipun riwayat ini bukan berasal langsung dari Rasulullah, tetapi isi kandungannya bisa diresapi baik-baik oleh umat Islam.

Ungkapan yang menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki berasal dari berdagang memang sering dijadikan motivasi oleh umat Islam untuk terjun ke dunia bisnis. Meskipun hadits tersebut lemah, maknanya tetap menginspirasi banyak orang untuk mencari rezeki secara mandiri dan berani mengambil peluang.

Berbisnis memberikan ruang yang luas untuk berkembang karena tidak ada batasan tetap dalam keuntungan yang bisa diraih. Berbeda dengan pekerjaan tetap yang biasanya memiliki penghasilan terbatas, berdagang memungkinkan seseorang untuk terus bertumbuh sesuai usaha dan kreativitasnya.

Selain itu, berdagang juga membuka peluang untuk memberi manfaat kepada orang lain, seperti membuka lapangan kerja dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini tentu sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mendorong umatnya untuk menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat.

Dengan niat yang baik, kejujuran, dan amanah, berdagang bisa menjadi sarana meraih keberkahan rezeki. Maka tak heran jika banyak sahabat Nabi dan generasi setelahnya yang memilih jalur perdagangan sebagai sumber penghidupan utama mereka.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

6 Doa Penarik Pembeli yang Bisa Diamalkan Muslim


Jakarta

Doa penarik pembeli bisa diamalkan muslim yang sedang menjajakan dagangannya. Sebagaimana perintah Allah SWT dalam surah Gafir ayat 60, mukmin diperintahkan untuk senantiasa berdoa kepada-Nya.

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ ࣖࣖࣖ ٦٠

Artinya: Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu (apa yang kamu harapkan). Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk (neraka) Jahanam dalam keadaan hina dina.”


Mengamalkan doa penarik pembeli diberi kemudahan oleh Allah SWT agar dagangan laris terjual. Meski demikian, doa harus diiringi dengan usaha dan perbuatan baik saat berjualan.

Sifat ramah, jujur, dan amanah ketika berjualan sama seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW. Mengutip buku Sejarah Terlengkap 25 Nabi oleh Rizem Aizid, Rasulullah SAW telah belajar berdagang sejak usianya 12 tahun.

Mulanya, Nabi Muhammad SAW diajak oleh pamannya, Abu Thalib, untuk ikut dalam rombongan dagang ke Syams. Sejak saat itulah beliau semakin menekuni dunia dagang.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bahkan pernah mengatakan jika seorang pedagang jujur maka akan bersama orang-orang yang mati syahid di hari kiamat kelak.

“Pedagang yang cerdas dan dapat dipercaya bersama dengan orang-orang yang benar dan orang-orang yang mati syahid kelak di hari kiamat.” (HR Ibnu Majah)

Berikut kumpulan doa penarik pembeli yang bisa diamalkan muslim seperti dinukil dari buku 99 Doa untuk Bisnis Lancar Rezeki Berlimpah oleh Abdurrahim Hamdi dan Buku Pintar Doa dan Zikir Rasulullah karya Abdullah Zaedan.

6 Doa Penarik Pembeli yang Dapat Diamalkan

1. Doa Penarik Pembeli Versi Pertama

اللهم اني أسْأَلُكَ صِحَةٌ فِي إِيْمَانِ وَإِيْمَانَا فِي حُسْنِ خُلُقٍ وَنَحَاحًا يَتْبَعُهُ فَلَاح وَرَحْمَةٌ مِنْكَ وَعَافِيَةٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنْكَ وَرِضْوَانًا

Arab Latin: Alloohumma innii as-aluka shihhatan fii iimaanin wa iimaanan fii husni khulukin wa nahaahan yatba-‘uhu falaahun warohmatan minka wa-‘aafiyatan wa maghfirotan minka wa ridhwaanan

Artinya: “Ya Allah, sungguh aku mohon kepada-Mu kemurnian iman dan akhlak terpuji, serta kesuksesan yang disertai keberuntungan, dan aku mohon rahmat, kesehatan, pengampunan, dan keridaan dari-Mu.” (HR Ahmad dan Thabrani)

2. Doa Penarik Pembeli Versi Kedua

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ أَنْ تَرْزُقَنِي رِزْقًا حَلَالاً وَاسِعًا طَيِّبًا مِنْ غَيْرِ تَعْبٍ وَلَامَشَقَّةٍ وَلَاضَيْرٍ وَلَا نَصَبٍ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Arab Latin: Allaahumma inni as’aluka an tarzuqanii rizqan halaalan waasi’an thayyiban min ghairi ta’bin wa laa masyaqqatin wa laa dhairin wa laa nashabin innaka ‘alaa kulli syai`in qadiir

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu agar melimpahkan rezeki untukku berupa rezeki yang halal, luas, dan tanpa susah payah, tanpa memberatkan, tanpa membahayakan dan tanpa meletihkan dalam memperolehnya. Sesungguhnya Engkau berkuasa atas segala sesuatu.”

3. Doa Penarik Pembeli Versi Ketiga

اللهُمَّ يَا أَحَدُ يَا وَاحِدُ يَا مَوْجُودُ يَاجَوَّادُ يَا بَاسِطُ يَا كَرِيْمُ يَاوَهَّابُ يَاذَا الطَّوْلِ يَاغَنِيُّ يَا مُغْنِي يَافَتَاحُ يَارَزَّاقُ يَا عَلِيمُ يَا حَيُّ يَاقَيُّومُ يَا رَحْمَنُ يَارَحِيْمُ يَابَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ يَاذَ الجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ يَاحَنَّانُ يَامَنَّانُ انْفَحْنِي مِنْكَ بِنَفْحَةِ خَيْرٍ تُغْنِنِي عَمَّنْ سِوَاكَ

Arab Latin: Allaahumma yaa ahadu yaa waahidu ya maujuudu yaa jawwaadu yaa baasithu yaa kariimu yaa wahhaabu yaa dzath thauli yaa ghaniyyu yaa mughnii yaa fattaahu yaa razzaaqu yaa ‘aliimu yaa hayyu yaa qayyuumu yaa rahmaanu yaa rahiimu yaa badii’us samaawati wal ardhi yaa dzal jalaali wal ikraam yaa hannaanu yaa mannaanu infahnii minka binafhati khairin tughninii ‘amman siwaaka.

Artinya: “Ya Allah, wahai Dzat yang Maha Esa tiada terbagi-bagi, wahai Dzat yang Maha Esa tiada bersekutu, wahai Dzat yang Maujud, wahai Dzat yang Maha pemurah, wahai Dzat yang Maha pembagi, wahai Dzat yang Mahamulia, wahai Dzat yang Maha pemberi, wahai Dzat yang memiliki Anugrah, wahai Dzat yang Mahakaya, wahai Dzat yang Maha pemberi wahai Dzat yang Maha pembuka pintu rezeki, wahai Dzat yang Maha mengetahui, ‘wahai Dzat yang Mahahidup, wahai Dzat yang Maha pengasih, wahai Dzat yang Maha penyayang, wahai Dzat yang Maha pemberi anugerah, limpahkanlah rezeki dari-Mu dengan kelimpahan sebaik-baiknya yang dapat memberikan kecukupan bagi diriku, terlepas dari pengharapan pemberian siapa pun selain Engkau.”

4. Doa Penarik Pembeli Versi Keempat

قَالَ عِيْسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللهم رَبَّنَآ اَنْزِلْ عَلَيْنَا مَاۤىِٕدَةً مِّنَ السَّمَاۤءِ تَكُوْنُ لَنَا عِيْدًا لِّاَوَّلِنَا وَاٰخِرِنَا وَاٰيَةً مِّنْكَ وَارْزُقْنَا وَاَنْتَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

Arab Latin: Qala ‘īsabnu maryamallāhumma rabbanā anzil ‘alainā mā`idatam minas-samā`i takụnu lanā ‘īdal li`awwalinā wa ākhirinā wa āyatam mingka warzuqnā wa anta khairur-rāziqīn

Artinya: Isa putra Maryam berdoa, “Ya Tuhan, turunkanlah kami hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami, yaitu bagi orang-orang yang sekarang bersama kami, maupun yang datang setelah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau. Berilah kami rezeki, dan Engkaulah sebaik-baiknya pemberi rezeki.” (QS Al Maidah: 114)

5. Doa Penarik Pembeli Versi Kelima

وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗاِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

Arab Latin: Wa yarzuq-hu min ḥaiṡu lā yaḥtasib, wa may yatawakkal ‘alallāhi fa huwa ḥasbuh, innallāha bāligu amrih, qad ja’alallāhu likulli syai`ing qadrā

Artinya: “Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Barangsiapa bertawakal kepada Allah SWT, niscaya Allah SWT akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya, Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.” (QS At Talaq: 3)

6. Doa Penarik Pembeli Versi Keenam

بِسْمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ الْعَلِي العظيم . (رواه الترميذي)

Arab latin: Bismillaahi tawakkaltu ‘alallaahi laa haula walaa quwwata illaa billaahilaliyyil`azhiim.

Artinya: “Dengan nama Allah, aku berserah diri kepada Allah, tiada daya upaya dan kekuatan melainkan dengan izin Allah.” (HR Tirmidzi)

Itulah beberapa doa penarik pembeli yang bisa diamalkan muslim. Semoga bermanfaat.

(aeb/rah)



Sumber : www.detik.com

Doa Memanggil Pembeli bagi Muslim, Amalkan agar Dagangan Laris


Jakarta

Doa memanggil pembeli merupakan salah satu amalan yang bisa dilakukan muslim. Ini termasuk salah satu ikhtiar agar dagangan menjadi laris.

Sebagaimana diketahui, berdagang merupakan salah satu profesi yang digeluti Nabi Muhammad SAW. Menukil dari buku Sejarah Terlengkap 25 Nabi karya Rizem Aizid, sejak kecil Rasulullah SAW diajak sang paman yang bernama Abu Thalib untuk ikut rombongan dagang ke negeri Syam.

Dari situ, Nabi SAW semakin mendalami dunia perdagangan. Sebagai seorang utusan Allah SWT, Rasulullah SAW memiliki akhlak mulia yang juga terapkan ketika berdagang.


Diterangkan dalam buku Rahasia Sukses Bisnis Rasulullah oleh Malahayati, Nabi Muhammad SAW selalu jujur dalam berdagang. Ia berterus terang tentang kelebihan dan kelemahan barang yang dijualnya sehingga pelanggan tidak merasa tertipu.

Terkait dagang juga disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surah Al Baqarah ayat 275:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥

Artinya: “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

Doa Memanggil Pembeli agar Dagangan Laris

Ada beberapa doa memanggil pembeli yang bisa dibaca. Berikut bacaannya yang dihimpun dari buku 99 Doa untuk Bisnis Lancar Rezeki Berlimpah tulisan Abdurrahim Hamdi dan Buku Pintar Doa dan Zikir Rasulullah susunan Abdullah Zaedan.

1. Doa Memanggil Pembeli Versi Pertama

اللهم اني أسْأَلُكَ صِحَةٌ فِي إِيْمَانِ وَإِيْمَانَا فِي حُسْنِ خُلُقٍ وَنَحَاحًا يَتْبَعُهُ فَلَاح وَرَحْمَةٌ مِنْكَ وَعَافِيَةٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنْكَ وَرِضْوَانًا

Arab latin: Alloohumma innii as-aluka shihhatan fii iimaanin wa iimaanan fii husni khulukin wa najaahan yatba-‘uhu falaahun warohmatan minka wa-‘aafiyatan wa maghfirotan minka wa ridhwaanan

Artinya: “Ya Allah, sungguh aku mohon kepada-Mu kemurnian iman dan akhlak terpuji, serta kesuksesan yang disertai keberuntungan, dan aku mohon rahmat, kesehatan, pengampunan, dan keridhaan dari-Mu.” (HR Ahmad dan Thabrani)

2. Doa Memanggil Pembeli Versi Kedua

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ أَنْ تَرْزُقَنِي رِزْقًا حَلَالاً وَاسِعًا طَيِّبًا مِنْ غَيْرِ تَعْبٍ وَلَامَشَقَّةٍ وَلَاضَيْرٍ وَلَا نَصَبٍ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Arab latin: Allaahumma inni as’aluka an tarzuqanii rizqan halaalan waasi’an thayyiban min ghairi ta’bin wa laa masyaqqatin wa laa dhairin wa laa nashabin innaka ‘alaa kulli syai`in qadiir

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu agar melimpahkan rezeki untukku berupa rezeki yang halal, luas, dan tanpa susah payah, tanpa memberatkan, tanpa membahayakan dan tanpa meletihkan dalam memperolehnya. Sesungguhnya Engkau berkuasa atas segala sesuatu.”

3. Doa Memanggil Pembeli Versi Ketiga

اللهُمَّ يَا أَحَدُ يَا وَاحِدُ يَا مَوْجُودُ يَاجَوَّادُ يَا بَاسِطُ يَا كَرِيْمُ يَاوَهَّابُ يَاذَا الطَّوْلِ يَاغَنِيُّ يَا مُغْنِي يَافَتَاحُ يَارَزَّاقُ يَا عَلِيمُ يَا حَيُّ يَاقَيُّومُ يَا رَحْمَنُ يَارَحِيْمُ يَابَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ يَاذَ الجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ يَاحَنَّانُ يَامَنَّانُ انْفَحْنِي مِنْكَ بِنَفْحَةِ خَيْرٍ تُغْنِنِي عَمَّنْ سِوَاكَ

Arab latin: Allaahumma yaa ahadu yaa waahidu ya maujuudu yaa jawwaadu yaa baasithu yaa kariimu yaa wahhaabu yaa dzath thauli yaa ghaniyyu yaa mughnii yaa fattaahu yaa razzaaqu yaa ‘aliimu yaa hayyu yaa qayyuumu yaa rahmaanu yaa rahiimu yaa badii’us samaawati wal ardhi yaa dzal jalaali wal ikraam yaa hannaanu yaa mannaanu infahnii minka binafhati khairin tughninii ‘amman siwaaka.

Artinya: “Ya Allah, wahai Dzat yang Maha Esa tiada terbagi-bagi, wahai Dzat yang Maha Esa tiada bersekutu, wahai Dzat yang Maujud, wahai Dzat yang Maha pemurah, wahai Dzat yang Maha pembagi, wahai Dzat yang Mahamulia, wahai Dzat yang Maha pemberi, wahai Dzat yang memiliki Anugrah, wahai Dzat yang Mahakaya, wahai Dzat yang Maha pemberi wahai Dzat yang Maha pembuka pintu rezeki, wahai Dzat yang Maha mengetahui, ‘wahai Dzat yang Mahahidup, wahai Dzat yang Maha pengasih, wahai Dzat yang Maha penyayang, wahai Dzat yang Maha pemberi anugerah, limpahkanlah rezeki dari-Mu dengan kelimpahan sebaik-baiknya yang dapat memberikan kecukupan bagi diriku, terlepas dari pengharapan pemberian siapa pun selain Engkau.””

4. Doa Memanggil Pembeli Versi Keempat

قَالَ عِيْسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللهم رَبَّنَآ اَنْزِلْ عَلَيْنَا مَاۤىِٕدَةً مِّنَ السَّمَاۤءِ تَكُوْنُ لَنَا عِيْدًا لِّاَوَّلِنَا وَاٰخِرِنَا وَاٰيَةً مِّنْكَ وَارْزُقْنَا وَاَنْتَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

Arab latin: Qala ‘īsabnu maryamallāhumma rabbanā anzil ‘alainā mā`idatam minas-samā`i takụnu lanā ‘īdal li`awwalinā wa ākhirinā wa āyatam mingka warzuqnā wa anta khairur-rāziqīn

Artinya: “Isa putra Maryam berdoa, “Ya Tuhan, turunkanlah kami hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami, yaitu bagi orang-orang yang sekarang bersama kami, maupun yang datang setelah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau. Berilah kami rezeki, dan Engkaulah sebaik-baiknya pemberi rezeki.” (QS Al Maidah: 114)

5. Doa Memanggil Pembeli Versi Kelima

وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗاِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

Arab latin: Wa yarzuq-hu min ḥaiṡu lā yaḥtasib, wa may yatawakkal ‘alallāhi fa huwa ḥasbuh, innallāha bāligu amrih, qad ja’alallāhu likulli syai`ing qadrā

Artinya: “dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Barangsiapa bertawakal kepada Allah SWT, niscaya Allah SWT akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya, Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.” (QS At Talaq: 3)

6. Doa Memanggil Pembeli Versi Keenam

بِسْمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ الْعَلِي العظيم . (رواه الترميذي)

Arab latin: Bismillaahi tawakkaltu ‘alallaahi laa haula walaa quwwata illaa billaahilaliyyil`azhiim.

Artinya: “Dengan nama Allah, aku berserah diri kepada Allah, tiada daya upaya dan kekuatan melainkan dengan izin Allah.”

Tips Berdagang dalam Islam sesuai Prinsip Rasulullah SAW

Selain membaca doa memanggil pembeli, muslim juga bisa berpedoman pada cara berdagang Rasulullah SAW. Dengan menerapkan prinsip ini, niscaya Allah SWT akan memberi keberkahan pada harta yang diperoleh dari hasil dagang.

Berikut beberapa tipsnya yang dikutip dari buku Bisnis Dalam Islam: Panduan Berbisnis Menggunakan Ajaran Nabi Muhammad SAW oleh Bagas Bantara

  1. Tauhid atau yakin kepada Allah SWT untuk mengembangkan usahanya
  2. Berniat ikhlas karena Allah SWT
  3. Ihsan dalam berdagang sehingga pedagang melakukan transaksi dan pelayanan dengan car terbaik
  4. Mengetahui hukum-hukum syariat berkaitan dengan dagang agar berada di jalur yang halal dan tidak melanggar ketentuan syariat
  5. Jujur dan amanah
  6. Transparansi dalam setiap transaksi
  7. Perhatikan kemaslahatan dalam berdagang agar membawa manfaat bagi lingkungan sekitar
  8. Berlapang dada ketika dagang agar menciptakan lingkungan dagang yang harmonis
  9. Hindari riba

Demikian doa memanggil pembeli dan tips berdagang sesuai prinsip Nabi Muhammad SAW. Jangan lupa diamalkan ya!

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Kisah Laki-laki Hanya Punya Satu Amal Saleh Selama Hidup tapi Masuk Surga



Jakarta

Ada suatu kisah tentang hamba Allah yang selama hidupnya tidak memiliki amal saleh, kecuali satu kebaikan saja, sampai malaikat maut menjemputnya. Meski demikian, Allah SWT memasukkannya ke surga.

Kisah ini diceritakan dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab Ahadisil Anbiya’ dari Hudzaifah. Hudzaifah mendengar Rasulullah SAW bersabda bahwa ada seorang laki-laki dari umat terdahulu yang didatangi oleh malaikat maut untuk mencabut nyawanya. Laki-laki itu ditanya tentang amalnya semasa hidup.

Beliau SAW bersabda, “Dia ditanya, ‘Adakah kebaikan yang kamu lakukan?’ Dia menjawab, ‘Tidak tahu.’ Dikatakan kepadanya, ‘Lihatlah.’ Dia menjawab, ‘Aku tidak mengetahui apa pun. Hanya saja di dunia aku berjual-beli dengan orang-orang dan membalas mereka. Lalu aku memberi kesempatan kepada orang yang mampu dan memaafkan orang yang kesulitan.’ Maka Allah memasukkannya ke surga.”


Dalam Shahih Bukhari dalam Kitabul Buyu’ terdapat riwayat Hudzaifah yang menyebut, “Para malaikat menerima roh seorang laki-laki dari kalangan umat sebelum kalian. Mereka bertanya, ‘Apakah kamu melakukan suatu kebaikan?’ Dia menjawab, ‘Aku memerintahkan para pegawaiku agar memberi kesempatan kepada orang yang mampu dan memaafkan orang yang tidak mampu.’ Maka mereka memaafkannya.”

Abu Hurairah turut meriwayatkan dengan redaksi sedikit berbeda. Dikatakan, “Ada seorang saudagar yang memberi utang kepada orang-orang. Jika dia melihat seseorang dalam kesulitan, dia berkata kepada pegawainya, ‘Maafkanlah dia, mudah-mudahan Allah memaafkan kita.’ Maka Allah memaafkannya.”

Riwayat-riwayat di atas dinukil ‘Umar Sulaiman al-Asyqar dalam Kisah-kisah Shahih dalam Al-Qur’an dan Sunnah (Edisi Indonesia terjemahan Tim Pustaka ELBA). Ia menjelaskan, pelajaran yang dipetik dari hadits tersebut berupa luasnya rahmat Allah SWT. Hanya dengan amal yang sedikit, seorang hamba bisa mendapatkan pahala besar. Buktinya laki-laki tersebut diampuni dan dimaafkan oleh Allah SWT hanya dengan amalan kecil.

Lebih lanjut ia menjelaskan, seorang hamba mukmin tidak dikafirkan hanya karena melakukan dosa besar. Dari kisah tersebut, laki-laki itu tidak melakukan kebaikan kecuali amal dalam muamalahnya. Dia meninggalkan kewajiban-kewajiban tapi Allah SWT mengampuni dosa dan memaafkannya.

Wallahu a’lam.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com