Tag: daging babi

  • Hukum Pakai Perabotan Rumah dari Kulit Binatang dalam Ajaran Islam



    Jakarta

    Kulit binatang pada zaman dahulu merupakan salah satu bahan untuk membalut barang dan pakaian bagi manusia. Namun, seiring waktu, penggunaan kulit binatang semakin dibatasi karena teknologi semakin maju dan membunuh binatang untuk diambil kulitnya dianggap tindakan mengeksploitasi hewan.

    Meskipun saat ini sudah dibatasi, bukan berarti penggunaan kulit binatang pada barang-barang berhenti. Peminat barang dari kulit hewan masih banyak karena barang yang memakai bahan ini disebut lebih tahan lama dibandingkan dengan bahan sintetis atau buatan.

    Bagi kamu penikmat barang yang dibuat dari kulit binatang, terutama pada perabotan rumah, ketahui dahulu hukumnya dalam Islam. Sebab, ada anggapan sebenarnya memakai perabotan dari kulit binatang itu sebenarnya tidak diperbolehkan.


    Dalam Al-Quran, surat al-An’am ayat 145 disebutkan Allah SWT menganjurkan manusia untuk memanfaatkan segala hal dari hewan selain dari yang Dia haramkan.

    “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am [6]: 145)

    Meskipun kita diperbolehkan memanfaatkan segala hal dari hewan, terdapat hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi dan dimanfaatkan secara keseluruhan yakni babi dan anjing. Terlepas dari itu, masih ada beberapa binatang yang haram untuk dikonsumsi seperti tikus dan ular.

    Ada pun mengenai hukum penggunaan kulit binatang sebagai perabotan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip Kamis (6/3/2025) mengatakan kulit hewan yang dagingnya boleh dimakan dan telah disembelih secara syar’i seperti sapi dan kambing diperbolehkan dalam Islam.

    Ternyata hewan yang sudah menjadi bangkai masih diperbolehkan untuk dimanfaatkan asalkan telah disamak. Namun, hukumnya mubah atau boleh menurut MUI.

    Proses penyamakan menurut NU Online adalah kegiatan membersihkan kulit bangkai binatang selain babi dan anjing dari sesuatu yang dapat membuatnya busuk, seperti darah atau daging yang masih menempel padanya, dengan menggunakan benda-benda yang rasanya sepet atau kelat (hirrif) semisal daun bidara dan semisalnya.

    “Memanfaatkan kulit bangkai hewan yang telah disamak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 untuk barang gunaan hukumnya mubah (boleh),” tulis MUI.

    Ketentuan ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas RA dalam Hadits Bukhari.

    “Nabi SAW menemukan kambing yang merupakan sedekah kepada Maimunah dalam keadaan mati. Nabi saw bersabda: mengapa kalian tidak mengambil manfaat dengan kulitnya? Para sahabat menjawab: Kambing itu telah jadi bangkai. Kemudian Rasul saw pun menjawab: Hanya haram memakannya.” (HR. Al Bukhari).

    Imam al-Mawardi dalam Kitab al-Hawi al-Kabiir, juz 1 halaman 87 juga sempat membahas jika kulit bangkai yang najis bisa menjadi suci setelah proses penyamakan.

    Perlu diingat ketentuan halal untuk dilakukan di atas, tidak berlaku untuk hewan babi dan anjing. MUI memutuskan kulit dari anjing dan babi baik bangkai dan daging segar haram untuk dimanfaatkan dan digunakan.

    “Kulit hewan dari anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya hukumnya tetap najis dan haram dimanfaatkan, baik untuk pangan maupun barang gunaan,” tambahnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam


    Jakarta

    Mengonsumsi makanan yang diharamkan dalam Islam adalah perbuatan dosa yang harus dihindari oleh setiap muslim. Allah SWT dengan jelas melarang hamba-Nya untuk memakan makanan haram, seperti yang tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 173.

    Allah SWT berfirman,

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ


    Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Selain daging babi, darah dan bangkai juga termasuk yang diharamkan karena dapat mendatangkan kemudaratan, baik secara fisik maupun spiritual.

    Kitab Tafsir al-Azhar Jilid 1 oleh Hamka menjelaskan bahwa babi adalah hewan yang sangat kotor dan najis. Secara ilmiah pun, daging babi terbukti mengandung cacing pita dan tidak baik untuk kesehatan.

    Lantas, bagaimana cara menyucikan diri jika seseorang terlanjur mengonsumsi makanan haram? Simak penjelasannya.

    Cara Menyucikan Mulut setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam

    Mengonsumsi makanan haram dalam pembahasan ini adalah jika kejadiannya secara tak sengaja. Menurut penjelasan dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali karya Ustaz Drs. H. Bagenda Ali M.M., tidak ada kewajiban khusus bagi seorang muslim yang telah mengonsumsi makanan haram jika ia dalam keadaan tidak tahu. Cukup hanya dengan berkumur dan mencuci mulut dari sisa-sisa makanan haram, serta mencuci tangan.

    Jika kejadiannya sudah berlalu lama, tidak ada tindakan bersuci khusus yang perlu dilakukan. Fokusnya adalah hati-hati dan waspada di masa depan agar tidak terulang.

    Cendekiawan Muslim Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab Pertanyaan Anak tentang Islam juga mengemukakan bahwa tak ada dosa bagi orang yang tidak sengaja atau tidak tahu jika dirinya telah mengonsumsi makanan haram. Hal yang sama berlaku jika seseorang terpaksa atau dipaksa tanpa pilihan lain, di mana jika menolak dapat membahayakan dirinya.

    Namun, ulama fiqih Syafi’iyah, Ibnu Hajar al-Haitami, memiliki pandangan yang berbeda. Beliau menjelaskan bahwa untuk menyucikan mulut setelah memakan makanan haram, contohnya seperti daging babi atau anjing, mulut harus dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan campuran debu. Sementara itu, najis di anus dan dubur cukup disucikan dengan beristinja’ seperti biasa.

    Dampak Mengonsumsi Makanan Haram dan Pentingnya Tobat

    Mengonsumsi makanan haram memiliki konsekuensi serius dalam Islam. Menurut buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh Zainal Muttaqin MA dan Drs. Amir Abyan MA, amalan-amalan seseorang bisa tidak diterima di sisi Allah dan doanya bisa tidak dikabulkan.

    Sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan:

    “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Mahabaik, tidak mau menerima kecuali yang baik; dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada rasul. Allah Ta’ala berfirman, Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah yang saleh. Allah SWT berfirman, Wahai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu…”

    Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam dengan Tobat

    Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan cara utama membersihkan diri dari dosa mengonsumsi makanan dan minuman haram adalah dengan bertobat kepada Allah SWT.

    Menurut Buya Yahya, keharaman pada makanan dan minuman bersifat maknawi. Artinya, dosa yang terkait dengan tindakan mengonsumsinya akan selesai dan diampuni oleh Allah jika seseorang telah bertobat dengan sungguh-sungguh.

    “Allah SWT ampuni. Atau misalnya makan babi, bangkai setelah tobat itu nggak dihitung lagi. Dosanya sudah dihapus, jadi nggak usah gelisah,” tuturnya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya dalam channel tersebut.

    Syaratnya adalah seseorang tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah bertobat. Sebab, Allah SWT Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.

    Apabila seseorang tidak sengaja mengonsumsi makanan haram dan langsung menyadarinya saat itu juga, tidak wajib memuntahkan makanan atau minuman tersebut.

    “Nggak wajib dimuntahkan, karena sudah masuk. Kalau sudah cukup bertobat ya selesai,” imbuhnya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Penumpang Muslim Protes ke Singapore Airlines usai Disuguhi Olahan Babi


    Jakarta

    Penumpang muslim Singapore Airlines (SIA) protes usai dirinya disuguhi hidangan olahan babi dalam penerbangan dari Singapura ke New York. Imbas dari hal itu, pihak SIA meminta maaf atas kesalahannya.

    Menurut laporan Mothership yang dilansir dari Malay Mail pada Jumat (8/8/2025), kesalahan tersebut terjadi karena kru kabin tidak mengetahui bahwa prosciutto adalah produk olahan babi. Insiden ini dialami oleh Jey, penumpang kelas bisnis dalam penerbangan SQ24 yang merupakan warga lokal Singapura.


    Jey mengatakan dirinya memesan makanan muslim untuk layanan minuman, tetapi memilih opsi Book the Cook (Pesan Juru Masak) untuk makan siangnya. Pada salah satu sesi makan, ia disuguhi hidangan berlabel “Grilled Mediteranean Salad with Prosciutto.”

    Mulanya, Jey sempat bertanya kepada kru kabin apakah prosciutto merupakan daging babi. Kru menjawab bukan dan meyakinkan hidangan tersebut aman dikonsumsi.

    Lalu, setelah mencicipi makanan yang menurut Jey asing, ia lantas melakukan pencarian informasi dan menemukan bahwa prosciutto adalah irisan tipis daging babi yang diawetkan.

    “Saya benar-benar terkejut,” kata Jey sambil menyebut dirinya telah menjadi muslim selama lebih dari tiga dekade.

    Kemudian, saat Jey mengonfirmasi kepada kru kabin mereka berdalih staf yang melayani salah dengar dan merupakan anggota junior. Staff tersebut tidak mengetahui bahwa prosciutto adalah olahan daging babi.

    Imbas dari hal itu, Jey kemudian mengajukan keluhan kepada pihak maskapai. Ia sempat ditawari kompensasi berupa voucher KrisShop seharga SG$10.000 atau sekitar Rp 127 juta.

    Jey lalu meminta agar maskapai lebih serius menangani sensitivitas makanan terkait kepercayaan. Melalui sebuah email, perwakilan layanan pelanggan SIA mengakui bahwa kru kabin awalnya tak yakin apakah prosciutto mengandung babi dan menyajikannya tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut.

    Usai menyadari kesalahan tersebut, kru itu langsung meminta maaf dan menawarkan hidangan alternatif namun ditolak oleh Jey. Juru bicara Singapore Airlines mengonfirmasi terkait adanya kesalahan, maskapai lalu menyampaikan permintaan maaf.

    “Ketika awak kabin kami menyadari bahwa pelanggan tersebut tidak mengonsumsi daging babi, mereka segera meminta maaf, menyingkirkan hidangan tersebut, dan menawarkan alternatif,” ungkap juru bicara SIA melalui keterangan tertulis yang dilansir dari Malay Mail.

    Dengan kejadian ini, pihak maskapai telah melakukan pelatihan pada awak kabin dan memperbaiki prosedur layanan serta menyarankan seluruh penumpang dengan pantangan agama atau diet tertentu agar memesan makanan khusus untuk setiap sesi makanan dalam penerbangan jauh.

    Hukum Mengonsumsi Daging Babi bagi Muslim

    Umat Islam diharamkan untuk mengonsumsi babi dan produk turunannya. Larangan tersebut diterangkan dalam surah Al Baqarah ayat 173,

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Ibnu Katsir melalui kitab Tafsir Al-Qur’an al-Azim Jilid 1 yang diterjemahkan M Abdul Ghoffar menjelaskan bahwa babi diharamkan tak hanya sebatas pada daging dan lemaknya, namun termasuk kulit, rambut, tulang, lemak, dan anggota tubuh lainnya. Begitu juga memakan daging babi, baik yang mati dengan cara disembelih maupun mati dalam keadaan tak wajar.

    Menurut Tafsir Al Azhar Jilid 1 yang disusun Buya Hamka, keharaman babi disebabkan binatang tersebut termasuk jenis hewan yang paling kotor dan najis.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Jual Beli Babi dalam Islam, Apakah Boleh?


    Jakarta

    Babi adalah hewan yang diharamkan dalam Islam. Terkait hal ini diterangkan dalam sejumlah dalil Al-Qur’an.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 173,

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣


    Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Lantas, bagaimana dengan hukum jual beli babi dalam Islam?

    Jual Beli Babi dalam Islam Hukumnya Haram

    Menukil dari buku Multilevel Marketing Syariah di Indonesia yang disusun Asyura dkk, jual beli babi berarti termasuk jual beli benda haram. Pada umumnya, benda yang diharamkan dibedakan menjadi dua, yaitu:

    • Benda yang haram karena substansi atau zatnya seperti darah, babi, anjing dan lain sebagainya karena barang-barang tersebut diharamkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya
    • Benda yang haram karena prosesnya, seperti kambing (hewan halal) yang disembelih tidak sesuai dengan syariah sehingga daging kambing tersebut haram dimakan, barang yang didapat dari hasil pencurian, korupsi, sogok-menyogok dan lain-lain sebagainya yang didapatkan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama

    Ketentuan tersebut merujuk pada hadits Rasulullah SAW,

    “Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Turut dijelaskan dalam buku Konsep Harta dalam Islam Kajian Turats dan Kontemporer susunan Eka Wahyu Hestya Budianto, transaksi jual beli khamar atau babi ianggap batil atau batal secara substansi dan fasid atau cacat hukum. Sebab, objeknya bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

    Selain itu, Imam Nawawi turut menyatakan bahwa larangan jual beli khamr dan babi telah menjadi ijma’ di kalangan ulama, utamanya pada jual beli babi antara umat Islam. Mayoritas ulama mengharamkan penjualan babi, baik kepada sesama muslim maupun nonmuslim.

    Para ulama berpendapat bahwa nonmuslim termasuk dalam cakupan khithab syariat, sehingga memperjualbelikan babi kepada mereka tetap dianggap haram. Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda.

    Mazhab Hanafi menilai meski hukum Islam melarang nonmuslim mengonsumsi babi, tetapi mereka tidak dilarang menjual babi. Alasannya karena nonmuslim tidak meyakini keharamannya, mereka menganggapnya sebagai harta yang bernilai dan Islam memerintahkan agar mereka dibiarkan menjalani keyakinannya sendiri.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Muslim Haram Makan Babi, Bagaimana Kalau Memegang Dagingnya?


    Jakarta

    Islam mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan aspek kehidupan umatnya. Termasuk makanan dan minuman haram yang tidak boleh dikonsumsi lengkap dengan ciri-cirinya.

    Salah satu jenis makanan yang diharamkan dalam Islam adalah daging babi. Larangan ini dibuat bukan tanpa dasar, melainkan perintah ini langsung dari Allah SWT dan termaktub di dalam Al-Qur’an.

    Kenapa Babi Haram?

    Larangan makan babi disebutkan dalam Al-Qur’an. Berikut penjelasan Al-Qur’an soal larangan makan babi untuk umat Islam:


    1. Surah Al-Baqarah ayat 173

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    2. Surah Al-Maidah ayat 3

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    3. Surah An-Nahl ayat 115

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Dari beberapa ayat Al-Qur’an yang sudah dijelaskan di atas menunjukkan bahwa memakan babi hukumnya haram. Para ulama sepakat atas hal ini.

    Disebutkan dalam buku Sains Al-Qur’an yang ditulis Dewi Nur Halim, daging babi tidak baik untuk kesehatan karena dalam kajian ilmiah ditemukan daging babi mengandung beberapa jenis cacing dan bakteri patogen.

    Memegang Daging Babi, Bagaimana Hukumnya?

    Dalam ajaran Islam, daging babi tidak hanya haram untuk dikonsumsi, tetapi juga termasuk najis tingkat berat (mughalladzah).

    Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah menjelaskan para ulama menyamakan najis babi dengan najis air liur anjing, yang keduanya digolongkan sebagai najis berat. Disebut demikian karena cara penyuciannya tidak cukup hanya dengan sabun atau cairan antiseptik, melainkan harus melalui tata cara tertentu. Najis mughalladzah hanya dapat disucikan dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah.

    Proses ini lebih bersifat ritual keagamaan daripada sekadar menjaga kebersihan fisik. Artinya, meskipun dibersihkan dengan alkohol atau sabun khusus, najis tersebut belum dianggap hilang secara syariat apabila tata cara penyuciannya tidak sesuai dengan ketentuan agama.

    Dasar hukum mengenai hal ini berasal dari hadits Rasulullah SAW tentang air liur anjing. Beliau bersabda,

    إِذَا وَلَعَ الْكَلْبُ فِي أَنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلُهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ

    Artinya: “Apabila anjing menjilat tempat (bejana) salah seorang di antara kamu, maka hendaklah ia tumpahkan (buang isinya) kemudian dicuci tujuh kali.” (HR Muslim)

    Berdasarkan hadits tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa semua jenis najis berat, termasuk babi, harus disucikan dengan cara yang sama.

    Tapi bagaimana jika memegang daging babi, terlebih lagi jika dilakukan untuk pekerjaan?

    Dalam ceramah berjudul Menyentuh Daging Babi dalam Pekerjaan, Bagaimana Hukumnya? yang tayang di Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan jika untuk bekerja ada niat baik untuk keluarga biarpun dalam perjalanannya salah tetapi bukan karena untuk menantang Allah.

    “Jika sudah terlanjur di situ, sebisa mungkin harus takutlah kepada Allah, perbanyak istighfar dan segeralah merencanakan bekerja di tempat aman yang tidak berhubungan dengan babi,” ujar Buya Yahya.

    “Harus tetap waspada urusan kenajisan tadi, maka kalau bisa hindari tidak menyentuh daging babi dengan apa saja misalnya sarung tangan plastik. Karena saat bersentuhan dengan najis berdosa dan harus disucikan dengan tujuh kali basuhan salah satunya dengan debu,” tambah Buya Yahya.

    detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya di kanal tersebut.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hal-hal yang Menghilangkan Keberkahan Puasa



    Jakarta

    Banyak amalan yang bisa dikerjakan ketika bulan Ramadan, dan ada pula yang harus dihindari agar ibadah puasa penuh berkah. Adiwarman A. Karim menjelaskan beberapa hal yang harus dihindari agar pahala dan keberkahan Ramadan tidak berkurang.

    Dalam Mutiara Ramadan detikcom, Selasa (11/4/2023) Adiwarman A. Karim menjelaskan tentang perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam. Perbuatan ini dapat menghilangkan pahala serta keberkahan puasa.

    “Dalam fikih muamalah ada kaidah yang berbunyi: untuk urusan muamalah semuanya boleh, kecuali yang dilarang. Oleh karena itu untuk urusan muamalah, kita tidak perlu mencari apakah dahulu Rasulullah SAW dan sahabat pernah mencontohkan, tidak perlu. Yang harus dipegang adalah apakah hal ini ada larangannya atau nggak, kalau tidak ada, lakuin,” ujar Adiwarman.


    Lebih lanjut, Adiwarman mengatakan dalam Al-Qur’an ada urusan muamalah yang mengatur tentang harom lidzatihi dan harom lighairi.

    Haram lidzatihi maksudnya adalah hukum asal makanan itu sendiri sudah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya yang dijelaskan dalam Al-Qur’an. Dalam hal ini Adiwarman menyebutkan empat hal yang termasuk haram lidzatihi.

    “Dalam Al-Qur’an, urusan muamalah yang termasuk harom lizatihi ada 4, nggak boleh makan babi, khamar, darah dan bangkai. Udah 4 itu. Nggak usah mikir-mikir rekayasa makanan, misalnya daging babi rasa sapi, tetap haram,” ujar Adiwarman.

    Sementara itu ada yang termasuk haram lighairihi yakni bendanya halal (tidak haram) namun cara penanganan atau memperolehnya tidak dibenarkan oleh ajaran Islam. Haram lighairihi maksudnya hukum asal makanan itu sendiri sudah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits

    Adiwarman menjelaskan haram lighairihi ada 7 macam, diantaranya yakni riba, penipuan dan transaksi yang tidak jelas.

    Mau tahu apa saja yang termasuk dalam haram lighairihi? Simak video selengkapnya tentang perbuatan yang harus dihindari saat puasa di Mutiara Ramadan: Hal-hal yang Menghilangkan Keberkahan Puasa tonton DI SINI.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com