Tag: dampak lingkungan

  • Ada yang Bakar Sampah Sembarangan dan Ganggu, Bisa Dilaporin Nggak Sih?



    Jakarta

    Aktivitas pembakaran sampah banyak ditemukan di Indonesia baik di perkotaan atau pedesaan sekali pun. Membakar sampah dinilai sebagai langkah tercepat untuk melenyapkan sampah di rumah. Mereka tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan ini.

    Jelas aktivitas pembakaran sampah baik di lahan kosong maupun di lingkungan padat penduduk ada kerugiannya. Asap dan bau dari pembakaran tersebut bisa berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Selain itu, dampak yang paling sering terjadi adalah kebakaran.

    Api dari membakar sampah dapat menyebar bahkan hingga ke bangunan rumah. Apabila tidak diawasi, api bisa menyebar dengan cepat. Dampaknya bisa bertambah besar apabila ada korban jiwa, misalnya pada saat api menyambar ke rumah, penghuninya terkurung di dalam dam tidak dapat menyelamatkan diri.


    Melihat bahaya dari membakar sampah ini seharusnya dapat menyadarkan bahwa pengelolaan sampah yang baik dengan dikumpulkan dan dibuang ke tempat sampah. Nantinya sampah tersebut bisa diolah atau dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

    Membakar Sampah Bisa Dilaporkan ke Polisi?

    Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengatakan cara memusnahkan sampah secara instan yakni membakarnya dapat menyebabkan permasalahan baru.

    Aturan yang melarang membakar sampah juga sudah dibuat yakni dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang membahas mengenai Pengelolaan Sampah. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis termasuk dalam kegiatan melanggar hukum, baik dilakukan kepada tetangga atau di area pemukiman.

    “Membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele. Namun, pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti pada Selasa (21/5/2024).

    Selanjutnya, Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja menjelaskan bahwa meski larangan pembakaran sampah sudah di atur dalam undang-undang, aturannya harus diperkuat lagi dengan adanya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Gubernur.

    “Jadi memang kalau mengacu kepada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, pun di situ dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan dendanya. Tetapi, harus diperkuat juga dengan peraturan daerah, perwali, atau peraturan gubernurnya,” ujar Febrian kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, masyarakat boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan ke aparat penegak hukum atau polisi. Namun, orang yang membakar sampah tersebut tidak akan langsung diberi hukuman pidana, melainkan akan ada resotarif justice untuk mediasi terlebih dahulu.

    “Kalau memang untuk dilaporkan pun juga bisa-saja dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah meresahkan dan berakibat dengan kesehatan tidak baik. Nah, tetapi pihak kepolisian pun tidak serta-merta langsung melakukan hukuman pidana. Melainkan harus ada resotarif justice untuk mediasi sesuai daripada kultur budaya kita,” jelasnya.

    Untuk terhindar dari laporan tersebut, ia menyarankan untuk pengelolaan sampah yang aman bisa dilakukan dengan cara membuang sampah pada tempatnya. Sampah yang diangkut dari perumahan nantinya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang kemudian akan diolah oleh pemerintah. Selain itu, kita juga bisa melakukan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle untuk sampah-sampah anorganik.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Bangun Tembok Halangi Rumah Tetangga, Bisa Dibongkar



    Jakarta

    Keributan antartetangga memang kerap terjadi di masyarakat, seperti di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Seorang warga membangun tembok di depan rumah tetangganya sampai menghalangi akses jalan.

    Lantas, apakah pembangunan tembok itu diperkenankan meski berada di lahan milik sendiri?

    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan membangun rumah atau bangunan lain tidak diperkenankan bila mengganggu kepentingan umum, bahkan bila di tanah milik sendiri. Menurutnya, pembangunan atau renovasi rumah perlu mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


    “Renovasi itu PBG wajib diterbitkan. Kenapa? Karena dia membangun tembok itu, PBG diberikan ke masyarakat untuk membangun atau merenovasi itu memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah mengenai renovasi atau bangunan rumah. Proses pengeluaran PBG itu lah yang harus diuji,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

    Pasalnya, proses PBG akan memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan. Salah satunya yang akan diuji adalah ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan.

    Ketentuan dasar Garis Sempadan Bangunan sebagaimana penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Pasal itu berbunyi “Penetapan garis sempadan bangunan gedung ditentunkan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan.”

    “Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

    Ia pun menyatakan bahwa pembangunan rumah tanpa perizinan PBG merupakan tindakan yang ilegal. Tembok yang sudah dibangun wajib dibongkar kalau belum ada izin.

    “Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” katanya.

    Di sisi lain, tetangga yang merasa terganggu dengan tembok itu dapat mempertanyakan adanya izin pembangunan kepada pemilik tanah. Mereka pun bisa membuat laporan ke Pemerintah Daerah (Pemda), Camat, atau Desa untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

    Untuk diketahui, PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

    Lebih lanjut, Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, ia menilai tembok tersebut dibangun secara ilegal.

    “Bangunan yang dibangun oleh tetangga itu dengan mengganggu tetangga ataupun mengganggu masyarakat yang ada sekitar dan kepentingan umum, maka bangunan tersebut wajib dibongkar karena tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda atau pemerintah setempat,” tuturnya.

    Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membuat pagar tepat di depan rumah milik W (50). Pagar tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

    Ia mengungkapkan warga dan tetangga tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Ia juga mengatakan bahwa rumah tetangga itu masih punya akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu pun bukanlah jalan umum.

    “Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

    “Bukan jalan umum, bukan. Bukan jalan fasilitas umum. Itu masih bisa lewat gang sebelahnya,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com