Tag Archives: darmawan

Transaksi Perdagangan Aset Kripto di RI Tembus Ratusan Triliun


Jakarta

Total transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun periode Januari-November 2024. Salah satu perdagangan aset kripto INDODAX mencatat lebih dari 7,1 juta member dan volume transaksi Rp 108,92 triliun pada Januari-November 2024.

Indodax mengharapkan dengan regulasi yang semakin kuat dan transparan perkembangan ekosistem kripto di Indonesia bisa semakin baik.

Platform ini telah mengantongi lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).


Pemberian ijin INDODAX ini menandakan INDODAX sesuai dengan standard keamanan, transparansi, dan kepatuhan regulasi di industri aset kripto serta paling penting aset nasabah aman di Indodax 100%.

INDODAX secara resmi telah menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari BAPPEBTI dengan nomor sertifikat 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024. Sebagai platform yang diakui secara resmi oleh regulator, INDODAX juga menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia.

CFX berperan penting sebagai partner pemerintah selaku regulator dalam memantau operasional serta memastikan pelaporan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. CFO INDODAX, Fendy, mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini.

“Kami berterima kasih kepada BAPPEBTI dan CFX atas kepercayaan yang diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang melambangkan kesempurnaan, serta melambangkan perjalanan 10 tahun INDODAX dalam memimpin industri kripto di Indonesia,” ungkap Fendy dalam siaran pers, Kamis (2/1/2025).

Dengan modal kepercayaan ini, INDODAX akan terus berinovasi dan mengembangkan ekosistem kripto di Indonesia, sejalan dengan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset kripto terkemuka di Asia Tenggara.

“Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi INDODAX, sekaligus terpenting menandakan dana nasabah aman di platform kam bukti kami terus menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun ini di industri kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan kompetitif. Komitmen kami adalah memastikan bahwa pengguna INDODAX mendapatkan pengalaman terbaik dalam transaksi aset kripto,” ujarnya CEO INDODAX, Oscar Darmawan.

Sebagai entitas resmi yang terdaftar, INDODAX telah memenuhi serangkaian kriteria ketat sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global dan peraturan mengenai dana nasabah 100% sesuai dengan saldo member.

Pencapaian ini sejalan dengan pertumbuhan signifikan industri aset kripto di Indonesia, di mana total transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024. INDODAX sendiri mencatatkan lebih dari 7,1 juta member dan volume transaksi Rp108,92 triliun pada Januari-November 2024. Dengan regulasi yang semakin kuat dan transparan, INDODAX optimis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem kripto di Indonesia.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto RI Tembus Rp 650 T, CEO Indodax Beri Catatan Ini


Jakarta

Industri aset kripto Indonesia mencatatkan pertumbuhan luar biasa sepanjang 2024 dengan total transaksi mencapai Rp 650,61 triliun. Angka ini meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 149,25 triliun.

CEO Indodax, Oscar Darmawan menilai pertumbuhan ini menunjukkan bahwa aset kripto telah berkembang menjadi pilihan investasi yang semakin dipercaya oleh para investor, baik individu maupun institusi. Indodax mencatatkan volume transaksi tertinggi, dengan total mencapai sekitar Rp 133 triliun selama 2024, yang menyumbang sekitar 20,5% dari total transaksi nasional.

“Kami melihat pertumbuhan ini sebagai sinyal positif bahwa masyarakat semakin memahami potensi aset kripto sebagai alternatif investasi yang menarik,” kata Oscar, dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).


Oscar juga menekankan pentingnya kebijakan yang lebih mendukung industri kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong volume transaksi yang lebih besar dan berpotensi meningkatkan penerimaan pajak negara dua hingga tiga kali lipat dari angka saat ini.

“Dengan menghapus PPN pada kripto, transaksi di Indonesia akan berkembang pesat, memungkinkan masyarakat berinvestasi dan bertransaksi dengan lebih leluasa, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi digital berbasis aset kripto,” ujarnya.

Ia membandingkan aset kripto dengan instrumen keuangan lain yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan umumnya tidak dikenakan PPN. Pihaknya berharap, kripto mendapatkan perlakuan serupa agar industri ini bisa berkembang lebih pesat dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi Indonesia.

Di sisi lain, faktor-faktor eksternal seperti lonjakan harga Bitcoin dan aset digital lainnya, turut memperkuat daya tarik sektor kripto. Fluktuasi harga yang dinamis selama tahun 2024 menarik lebih banyak investor yang ingin memanfaatkan volatilitas pasar untuk mendapatkan keuntungan.

Adopsi aset digital oleh perusahaan besar dan institusi keuangan global juga memainkan peran penting dalam mendorong kepercayaan masyarakat terhadap kripto sebagai aset yang sah dan menguntungkan. Oscar menilai, penguatan regulasi menjadi elemen kunci dalam mempercepat perkembangan kripto di Indonesia.

“Regulasi yang jelas dan terstruktur memberikan rasa aman bagi para investor dan membangun fondasi yang lebih kuat untuk pertumbuhan industri ini. Kami selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang ada dan terus mendukung pengembangan regulasi yang mendukung ekosistem kripto,” kata dia.

Selain pertumbuhan signifikan dalam volume transaksi, semakin banyaknya perusahaan dan institusi yang bergabung dalam pasar kripto turut mendorong peningkatan adopsi. Ini menunjukkan bahwa sektor ini semakin diterima sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital yang lebih luas.

Pemerintah Indonesia juga terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, yang pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap pasar. Dengan tren pertumbuhan yang berkelanjutan, Oscar optimistis bahwa kripto akan terus berkembang di Indonesia.

“Kami percaya bahwa kripto tidak hanya sebagai instrumen investasi jangka pendek, tetapi juga sebagai bagian dari masa depan aset digital Indonesia. Dengan meningkatnya adopsi dan pemahaman masyarakat, industri ini akan terus berkontribusi pada transformasi digital yang lebih besar,” ujar Oscar.

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Minat Kripto Warga RI Lompat 5%, Industri Koin Diramal Makin Kinclong


Jakarta

Mata uang kripto kian digandrungi warga RI saat ini. Hal ini tercermin dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana investor kripto di Indonesia tercatat sebanyak 15,85 juta per Juni 2025. Jumlah itu meningkat 5,18% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 15,07 juta.

Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menilai catatan ini menjadi bukti tingginya minat masyarakat terhadap aset digital. Saat ini, ia menyebut aset kripto semakin diterima sebagai alternatif investasi.

Di sisi lain, Oscar menyebut pemerintah tengah berupaya untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola industri kripto. Hal ini terlihat dari peralihan tugas pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke OJK.


“Saya optimistis bahwa ke depan kita akan melihat peningkatan kepercayaan publik, regulasi yang lebih terintegrasi, dan perlindungan konsumen yang makin baik,” ujar Oscar kepada detikcom, Jumat (8/8/2025).

Sementara untuk penerapan pajak baru bagi kripto, Oscar mendukung kebijakan pemerintah, termasuk penyempurnaan regulasi pajak terhadap aset kripto. Menurutnya, pajak yang jelas dan terstruktur menunjukkan posisi aset kripto setara dengan instrumen keuangan lainnya yang sah.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal itu dikarenakan adanya pergeseran status kripto di Indonesia dari komoditas menjadi aset keuangan digital dengan karakteristik surat berharga.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN dengan besaran 0,11% (Bappebti) dan 0,22% (non Bappebti).

“Kami percaya bahwa dengan sinergi antara regulator dan pelaku industri, pertumbuhan industri ini akan semakin berkelanjutan dan inklusif di masa depan,” ungkapnya.

Kendati secara transaksi melemah 34,83% dari Rp 49,57 triliun di bulan Mei 2025 menjadi Rp 32,31 triliun pada Juni, Oscar meyakini fondasi industri kripto akan mengalami pertumbuhan secara jangka panjang.

“Jadi meskipun ada fluktuasi jangka pendek dalam volume transaksi, secara fundamental industri ini terus bertumbuh dan bergerak menuju arah yang lebih sehat dan teratur,” tutupnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com