Tag: denda

  • Jangan Asal Pindahkan Meteran Listrik, Bisa Kena Denda!



    Jakarta

    Memindahkan meteran listrik bukanlah perkara sepele. Banyak orang mungkin berpikir bahwa memindahkan meteran listrik bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan profesional dan seizin PLN.

    Namun, tahukah kamu bahwa memindahkan meteran listrik sembarangan bisa berakibat fatal? Jika ketahuan, kamu bisa dikenakan denda dengan jumlah yang tidak sedikit.

    PT PLN (Persero) sudah pernah mengimbau masyarakat tentang larangan memindahkan meteran listrik sembarangan. Jika ingin memindahkan listrik dengan alasan tertentu, masyarakat diharuskan untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat. Setelah mendapat laporan tersebut, biasanya petugas PLN akan datang ke rumah untuk melakukan pengecekan.


    Dilansir dari detikFinance, pada 31 Januari 2023, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto pernah mengatakan bahwa pelanggan yang memindahkan meteran listrik sendiri tanpa seizin PLN akan dikenakan denda karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

    “Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama,” ujar Gregorius Adi Trianto, seperti melansir dari detikFinance.

    Untuk besaran denda sendiri, ia mengatakan perhitungan denda akan dihitung sesuai dengan jenis tarif, daya terpasang, dan juga golongan pelanggaran yang dilakukan pelanggan. Jadi, besaran denda ini bisa berbeda-beda. Selanjutnya, pembayaran denda akan dilakukan melalui outlet pembayaran resmi.

    “Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada,” jelasnya.

    Oleh karena itu, jika kamu ingin memindahkan meteran listrik, laporkan dulu permintaan ini kepada pihak PLN. Jangan sampai terkena denda karena memindahkannya sendiri.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Prosedur Memindahkan Meteran Listrik Biar Nggak Kena Denda



    Jakarta

    Meteran listrik atau kWh meter adalah salah satu perangkat penting karena berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah. Umumnya, posisi meteran listrik sudah tetap, lalu jika ingin mengubah posisinya bagaimana ya prosedurnya?

    Terkadang, saat akan merenovasi rumah, posisi meteran listrik harus diubah. Mengubah posisi meteran listrik juga tidak bisa sembarangan karena bisa terkena denda. Lantas, bagaimana prosedur untuk memindahkan meteran listrik?

    Pada bulan Februari 2023, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengubah posisi meteran listrik adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat. Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.


    “Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi PLN, Senin (1/7/2024).

    Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.

    Nah, biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau marketplace lainnya.

    “Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Pra Bayar serta cukup memasukkan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah,” pungkas Gregorius.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting! Pertimbangkan 3 Faktor Ini Sebelum Ajukan KPR Biar Rumah Nggak Disita


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi opsi buat calon pembeli rumah yang mencari keringan dalam pembayaran. KPR memungkinkan pembeli rumah mencicil untuk jangka waktu yang lama.

    Namun, jangan buru-buru mengajukan KPR sebelum tahu risikonya ya! Kamu perlu mengetahui cara kerja KPR dan akibat kalau gagal membayar.

    Lantas, apa saja risiko mengajukan KPR? Yuk, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari OJK pada Senin (1/7/2024).


    Risiko Ajukan KPR

    1. Cicilan Semakin Besar

    Risiko pertama adalah cicilan yang semakin membesar yang biasanya disebabkan karena bunga dan denda terus bertambah. Hindari meminjam ke pinjaman cepat yang menawarkan tinggi lalu sesuaikan dengan kemampuan bayar kamu.

    Ingat jangan sampai kamu meminjam pinjaman lain untuk membayar kredit yang belum lunas ya! Karena sama saja bohong alias gali lubang dan tutup lubang kemudian terjebak dalam hutang.

    2. Rumah Bisa Disita dan Dilelang

    Selain itu, bagi debitur yang tidak mampu memenuhi kewajiban KPR, berisiko kehilangan agunan yang dijaminkan karena disita dan terpaksa dilelang. Risiko ini dapat terjadi jika kamu mengajukan kredit dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun pegadaian.

    Jadi apa itu lelang? Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan dan dilakukan oleh Bank, Perusahaan Pembiayaan, dan Pegadaian jika debitur gagal memenuhi kewajiban.

    Jika debitur sudah diberi surat peringatan sebanyak 3 kali dan kamu tetap nggak ada itikad baik untuk membayar maka agunan akan disita untuk pelunasan kemudian dijual melalui pelelangan.

    3. Riwayat Kredit Jadi Buruk

    Risiko yang nggak kalah penting adalah riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) menjadi buruk. Ini sangat mempengaruhi reputasi kamu sebagai debitur sehingga berdampak pengajuan kredit yang bakal selalu ditolak oleh semua lembaga jasa keuangan.

    Misalnya kamu mengalami gagal kredit di Bank A, jika Sobat ingin mengajukan KPR di Bank B atau kredit kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan, pengajuan kredit kamu kemungkinan akan dipersulit atau bahkan ditolak karena riwayat SLIK sebelumnya.

    Berikut beberapa Risiko yang kamu harus pahami. Untuk itu, kamu perlu bijak dalam mengajukan kredit. Ada sedikit tips yaitu cicilan utang jangan melebihi 30% dari pemasukan yang dimiliki, manfaatkan dana darurat untuk keperluan mendesak, usahakan pinjaman untuk tujuan produktif, dan yang paling penting ajukan pinjaman hanya jika kamu mampu melunasinya.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Kena PHK saat Punya Cicilan KPR, Bisa Ajukan Keringanan? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi hingga saat ini, baik di sektor perbankan, tambang, dan lainnya. Saat terkena PHK, tentunya harus segera memutar otak untuk memenuhi kebutuhan agar tetap terpenuhi kala penghasilan berhenti, termasuk bila punya cicilan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Bagi pekerja yang terkena PHK namun masih memiliki cicilan KPR, tentu akan kebingungan bagaimana cara untuk melunasinya. Sebab, cicilan KPR merupakan cicilan jangka panjang yang harus dibayar setiap bulan.

    Lalu, bisakah mengajukan keringanan KPR bila terkena PHK? Jawabannya bisa. Kamu bisa juga mengajukan keringanan ke bank terkait cicilan KPR saat terkena PHK.


    Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, pihak perbankan biasanya menyediakan ruang konsultasi untuk membantu debitur mengelola keuangannya di masa sulit, misalnya terkena PHK.

    “Ada beberapa mitigasi yang dilakukan bank dan debitur untuk risiko kehilangan pekerjaan ini, di antaranya adalah bekerja sama dengan asuransi untuk pertanggungan kehilangan pekerjaan,” katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (26/7/2024).

    Selain ruang konsultasi dan penggunaan asuransi, kata Arianto, pihak perbankan biasanya memiliki beragam instrumen yang bisa digunakan, misalnya seperti program restrukturisasi. Melalui program tersebut, debitur bisa mengubah tenor pembayaran atau bisa juga meminta penundaan pembayaran.

    Selain itu, perbankan juga memiliki program keringanan, contohnya seperti keringanan suku bunga, administrasi, maupun denda.

    “Yang utama sebaiknya dilakukan adalah bahwa debitur yang mengalami PHK disarankan untuk segera menghubungi bank untuk mendiskusikan situasi mereka dan mengeksplorasi opsi yang tersedia,” tuturnya.

    Senada, Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia, Andy Nugroho mengatakan apabila terdapat debitur yang terkena PHK saat masih memiliki cicilan KPR, bisa mengajukan permintaan restrukturisasi utang.

    Keringanan yang bisa didapatkan pun beragam, tergantung pada kesepakatan. Misalnya seperti tenor yang diperpanjang agar cicilan lebih murah, bisa juga keringanan bunga, cicilan menjadi flat untuk jangka waktu tertentu, hingga libur sementara pembayaran cicilan KPR.

    Apabila kamu terkena PHK saat masih ada cicilan KPR, sebaiknya segera menghubungi pihak bank dan menjelaskan keadaan yang terjadi untuk mendapatkan keringanan-keringanan tersebut.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Parkir Kendaraan di Depan Rumah, Pokoknya Jangan!



    Jakarta

    Setiap rumah lebih baik memiliki lahan yang cukup untuk memarkirkan kendaraannya. Sebab, parkir kendaraan di jalan depan rumah dapat mengganggu lalu lintas terutama jika jalan tersebut tidak begitu lebar.

    Namun, hingga saat ini masih banyak ditemui, kendaraan diletakkan di pinggir jalan atau bahkan di lahan kosong milik tetangga. Padahal hal ini termasuk melanggar aturan lho!

    Setiap orang yang memarkirkan kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


    Selain itu, ada pula aturan yang menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal disebut dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

    Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. Jalan di sini, bukan hanya jalan depan rumah, melainkan di jalan umum juga. Pada Pasal 38 juga kembali disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Sementara itu, jika menilik dari pernyataan Kementerian Agama, parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Dari situs resmi Kementerian Agama, Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, menjelaskan, jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

    Hal ini dinilai dapat mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak mengakses sebagai mestinya. Sebagai solusinya, jika seseorang memang tidak memiliki lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Aturan-aturan tersebut, tidak hanya berlaku bagi kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, melainkan di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas Didenda! Ini Prosedur Memindahkan Meteran Listrik yang Benar



    Jakarta

    Meteran listrik atau kWh meter merupakan salah satu perangkat kelistrikan di rumah. Sebab meteran listrik berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah.

    Umumnya, posisi meteran listrik sudah tetap, namun terkadang posisinya perlu diubah, contohnya saat sedang renovasi rumah. Namun, memindahkan posisi meteran listrik tidak bisa sembarangan karena bisa dikenakan denda.

    Bagaimana prosedur memindahkan meteran listrik?


    Dilansir dari situs resmi PLN, hal pertama yang bisa dilakukan untuk mengubah posisi meteran listrik adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau pergi ke kantor pelayanan PLN terdekat. Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.

    Pelanggan tidak bisa menggeser sendiri atau memakai jasa instalasi karena meteran listrik merupakan aset PLN.

    Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.

    Nah, biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau marketplace lainnya.

    Itulah prosedur memindahkan meteran listrik di rumah. Jangan sembarangan ya detikers!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Dahan Pohon Tetangga Masuk ke Pekarangan Rumah, Boleh Tebang Nggak Ya?



    Jakarta

    Saat hidup bertetangga, terutama lokasi rumahnya berdempetan, mungkin saja ada kejadian yang menyinggung satu sama lain. Salah satunya perihal dahan pohon tetangga masuk ke pekarangan rumah. Alhasil daun kering berjatuhan ke area rumahmu dan membuat kotor.

    Memang kejadian seperti ini bukan atas kehendak manusia. Namun, apabila sudah mengotori area rumah lain, pasti kamu akan terganggu.

    Daun kering ini biasanya suka berserakan di halaman rumah, selokan, hingga talang air. Selain mengganggu estetika rumah, apabila daun kering itu masuk ke talang air, bisa mengakibatkan kerugian yang besar. Talang air tersebut bisa mampet dan air justru meluap ke arah lain. Imbasnya apabila terjadi terus menerus, akan timbul rembesan air atau bocor karena air masuk ke celah yang salah.


    Salah satu caranya adalah memotong dahan pohon tetangga itu agar daunnya tidak mengotori rumah kamu lagi. Namun, apakah itu diperbolehkan?

    Mengutip dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, menurut pasal Pasal 666 KUHPerdata yang berbunyi:

    “Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak yang lebih dekat daripada jarak tersebut di atas dimusnahkan. Orang yang di atas pekarangannya menjulur dalam pohon tetangganya,maka ia menuntut agar tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.”

    Menyebutkan bahwa kamu yang merasa pekarangannya kotor dan terganggu atas dahan pohon dan daun kering yang jatuh boleh menuntut tetangga apabila sudah menegurnya. Dalam kata lain, kamu harus membicarakan dahulu secara baik-baik menyampaikan keluhanmu.

    Saat menyampaikan keluhan tersebut tidak boleh dengan perbuatan yang juga merugikan tetanggamu. Sebagai contoh menyebar sampah dengan alasan dendam atau merusak properti mereka.

    Apabila tetangga kamu menolak untuk bertanggung jawab dan tidak mau menebang pohonnya, kamu baru boleh membawa kasus ini ke jalur hukum. Namun, kamu juga perlu bukti yang kuat jika tetangga kamu tidak bertanggung jawab dan tidak merawat pohonnya yang menyebabkan pekaranganmu kotor.

    Menurut advokat Naufal Fikri Mujaddid SH jatuhnya dedaunan di pekarangan rumah orang lain dan pemilik pohon tersebut tidak bertanggung jawab, itu juga dipermasalahkan ke jalur hukum.

    Dilansir detikNews, pasal yang dapat mendukung aduan tetangga kamu ini adalah Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan;

    “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

    dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;

    dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;

    dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

    Pertama bahwa jatuhnya dedaunan atau perusakan yang disebabkan oleh ranting pohon tersebut karena kelalaian (dalam doktrin hukum pidana disebut kealpaan) tetangga. Kedua karena si tetangga lalai dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan.

    Maka, harus ada hubungan hubungan kausalitas (baca ; sebab akibat) yang bahwa kelalaian tetangga dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaaan milik. Atau secara sederhana, kamu harus bisa membuktikan bahwa kerusakan yang diderita karena si tetangga dalam merawat pohon hingga daunnya.

    Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel. Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel.

    Kedua, kamu dapat meminta pertanggungjawaban tetangganya dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaaan milik orang lain.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu Ngebom KPR? Ketahui Penjelasan dan Untung Ruginya


    Jakarta

    Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang. Namun, proses membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering menjadi tantangan yang panjang dan melelahkan.

    Dengan tenor yang bisa mencapai 10 hingga 20 tahun, membayar cicilan KPR bisa terasa seperti beban finansial yang begitu lama. Meski begitu, ada istilah ngebom KPR yang memungkinkan pembayaran utang lebih cepat. Begini penjelasannya.

    Apa Itu Ngebom KPR?

    Mengutip laman Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih, ngebom berarti membayar biaya angsuran melebihi jumlah yang telah ditentukan setiap bulannya. Dengan ngebom KPR, kredit diharapkan selesai lebih cepat meski melanggar kesepakatan.


    Salah satu cara ngebom KPR adalah memilih rumah sesuai budget dan membayar uang muka (down payment/DP) lebih tinggi dari yang ditetapkan. Setelah itu, tambahkan sejumlah dana saat membayar cicilan setiap bulannya.

    Untung dan Rugi dari Ngebom KPR

    Keuntungan dari ngebom KPR adalah ketenangan dalam mengatur finansial, sebab cicilan KPR sudah dilunasi. Sedangkan kerugian ngebom KPU, menurut laman OCBC NISP adalah risiko terkena sanksi denda atau pinalti.

    Aturab ini diterapkan karena waktu pelunasan sudah tertulis melalui kontrak yang sesuai dengan kesepakatan awal. Sehingga, pembayaran yang dilakukan lebih cepat dianggap melanggar perjanjian.

    Menurut perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group, Andy Nugroho, penalti biasanya berkisar 1-3% dari jumlah total cicilan pokok. Jumlah ini tergantung dengan kesepakatan bank kepada tiap debitur KPR.

    Artinya, besaran yang harus dibayar ketika melunasi KPR lebih awal dari masa tenor adalah sisa cicilan pokok yang belum dibayar. Besaran masih ditambah dengan 1-3% dari utang pokok tersebut.

    “Jadi misalnya saya ambil KPR dengan tenor 20 tahun. 5 tahun ini sudah saya bayar pokoknya berapa, bunganya berapa, nah yang 15 tahun sisanya itu yang dihitung hanya pokoknya aja. Kemudian itu ditambah dengan 1-3% dari si utang pokok itu yang digunakan sebagai penalti,” kata Andy, mengutip arsip detikcom.

    Untuk menyiasatinya, kamu bisa bertanya terlebih dahulu kepada pihak bank terkait jumlah denda jika ingin melunasinya lebih awal. Lebih baik lagi jika kamu menemukan pihak bank penyedia KPR yang mengenakan denda dengan jumlah rendah atau bahkan tidak memberikan pinalti.

    Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Ngebom KPR

    Ada hal-hal yang harus diperhatikan sebelum membayar KPR lebih cepat. Berikut di antaranya:

    1. Suku Bunga

    Setiap bank akan memiliki skema perhitungan suku bunga yang berbeda-beda. Sehingga, penting untuk memahami bagaimana sistem bunga yang akan dikenakan pada cicilan KPR.

    Pada umumnya, pembeli rumah akan mendapatkan suku bunga efektif saat mengajukan KPR. Maksudnya, jumlah angsuran ditetapkan berdasarkan sisa pokok utang yang dimiliki. Hal tersebut berarti suku bunga serta utang pokok yang dibebankan setiap bulannya akan berubah meski cicilannya sama.

    2. Inflasi

    Keuntungan saat mengajukan KPR adalah dipengaruhi ekspektasi peningkatan penghasilan karena inflasi. Sehingga mata uang di masa depan dan saat ini akan berbeda dan beban cicilan KPR akan semakin ringan. Selama jumlah cicilan tidak melebihi debt ratio normal atau 30%, ada baiknya melunasi KPR sesuai dengan kesepakatan di awal.

    3. Kondisi Finansial

    Selain itu, sebelum memutuskan untuk melunasi KPR lebih cepat, ketahui kondisi finansial keluarga. Jangan sampai memaksakan diri dengan mengajukan utang atau kredit lainnya untuk membayar angsuran.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Nekat Parkir Kendaraan di Jalan Depan Rumah, Sanksinya Ngeri


    Jakarta

    Memarkir kendaraan di jalan depan rumah mungkin banyak ditemui di Indonesia. Tanpa sadar, hal ini ternyata bisa mengganggu pengguna jalan lainnya. Bukan cuma mobil, motor pun tidak boleh diparkir sembarangan.

    Jika detikers masih sering sembarangan parkir di jalan, apalagi menjadikan jalan tersebut sebagai garasi, maka sanksi berat siap-siap menanti. Bahkan tak cuma dari sisi hukum positif, dari pandangan agama pun hal ini dilarang.

    Berbagai Aturan tentang Parkir Sembarangan di Jalan

    Ada banyak aturan mengenai parkir kendaraan di jalan. Aturan ini tertuang melalui undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Daerah (Perda).


    UU No 2 Tahun 2022

    UU No 2 Tahun 2022 merupakan perubahan dari UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 12 ayat 1 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan segala perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Bunyinya sebagai berikut:

    “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”

    Sanksinya berupa penjara maupun denda hingga miliaran rupiah. Ketentuan ini diatur dalam pasal 63 ayat 1 yang bunyinya:

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

    UU No 22 Tahun 2009

    UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 28 ayat 1 mengatur tentang gangguan fungsi jalan.

    “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.”

    Sanksinya diatur dalam Pasal 274 ayat 1 dalam UU yang sama, bunyinya yaitu:

    “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

    PP No 34 Tahun 2006

    Dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dijelaskan lewat Pasal 38 sebagai pelengkap UU yang ada. Bunyinya sebagai berikut:

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Yang dimaksud ruang manfaat jalan tersebut meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

    KUHPerdata Pasal 671

    Kitab Undang-undang Hukum Perdata pun mengatur hal ini, yakni dalam Pasal 671 yang berbunyi:

    “Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.

    Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 2014

    Di tingkat pemerintah daerah pun membuat aturan turunan. Misalnya DKI Jakarta yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi. Hal ini diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi pada pasal 140. Bunyinya yaitu:

    • Seorang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi
    • Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpang kendaraan bermotor di ruang milik jalan
    • Setiap orang atau badan usaha pemilik yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat

    Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012

    Kota Malang mengatur hal tersebut lewat Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Pasal 7 huruf p menyebut bahwa masyarakat baik orang maupun badan dilarang mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan dan mengecat kendaraan di daerah milik jalan.

    Perda Kota Solo No 10 Tahun 2022

    Di Kota Solo atau Surakarta, diatur lewat Perda 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yakni pada Pasal 88. Bunyinya sebagai berikut:

    1. Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
    2. Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Pandangan Agama Islam

    Tak hanya hukum positif, memarkir sembarangan di jalan depan rumah juga dilarang menurut pandangan Islam. Hal ini dijelaskan dalam situs Kementerian Agama yang mengutip penjelasan Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab.

    Disebutkan bahwa jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir sembarangan dan parkir kendaraan karena tidak punya garasi.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Tindakan itu dinilai bisa mempersulit pengguna jalan raya lain yang juga memanfaatkan jalan sebagai mestinya. Namun sebagai solusi, seseorang bisa menggunakan dalam kondisi mendesak dengan izin dari pemilik lahan atau pihak yang berwajib.

    Demikian tadi berbagai aturan dalam UU, PP, hingga pandangan agama. Sanksinya ngeri kan? Nah, detikers jangan sampai parkir sembarangan di jalan ya.

    (bai/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Pakai 3 Cara Ini Hadapi Tetangga yang Suka Buang Sampah di Tempat Sampah Kita



    Jakarta

    Pernahkah kamu mendapati tetangga membuang sampah tanpa izin di tempat sampahmu? Hal itu tentu bisa bikin jengkel kalau dilakukan berulang kali.

    Padahal, setiap rumah sudah diatur lokasi tempat sampahnya oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Namun, masih ada yang suka menumpang buang sampah ke tempat sampah orang lain.

    Belum lagi biasanya ada pungutan iuran sampah. Kalau tetangga membuang sampah ke tempat kita, seakan-akan kita yang menanggung iuran sampah mereka.


    Jika menghadapi situasi seperti ini, ada langkah-langkah yang bisa dilakukan agar tetangga berhenti melakukannya.

    Cara Hadapi Tetangga yang Suka Buang Sampah di Tempat Sampah Kita

    Inilah beberapa hal yang dapat kamu lakukan untuk mengatasi tetangga yang suka buang sampah tanpa izin ke tempat sampahmu.

    1. Kumpulkan Bukti

    Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan pemilik rumah dapat mengumpulkan bukti fisik, foto, dan video yang menunjukkan aksi tetangga membuang sampah ke tempat sampahmu. Bukti tersebut bisa digunakan sebagai bahan laporan saat hendak mengadukan tetangga.

    2. Mediasi Bersama RT/RW

    Tindakan membuang sampah tanpa izin ke tempat tetangga sebenarnya tidak mempunyai ketentuan khusus yang memberi ancaman hukuman pidana. Pelaku hanya mendapat teguran atau mediasi dari RT/RW.

    “Tidak ada ketentuan pidana jika dilanggar, hanya teguran saja dari RT/RW atau mediasi dalam level bawah,” ujar Rizal kepada detikProperti, Selasa (25/2/2025).

    3. Lapor ke Satpol PP

    Namun, jika tetangga tetap mengulangi kesalahan yang sama, pelaku bisa diperkarakan. Perkara ini masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring) yang diproses hukum melalui Satuan Polisis Pamong Praja (Satpol PP).

    “Jika memang tidak ada jalan keluar, maka warga meminta pendamping RT/RW untuk lapor ke Satpol PP melalui kantor kecamatan dengan dasar mengganggu ketertiban umum warga,” tuturnya.

    Pelaku dapat diancam hukuman kurungan maksimal selama satu bulan. Akan tetapi, pelaku juga bisa memilih membayar denda sebagai pengganti hukuman penjara. Adapun masa kurungan dan denda bisa berbeda-beda sesuai peraturan daerah setempat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com