Tag Archives: denda

Punya Utang Lebih dari 3 Pinjol? Ini Strategi Prioritas Bayar

Jakarta

Beredar gerakan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) di sejumlah grup media sosial. Grup ini berisi para pengguna pinjol yang menyerukan galbay dari kewajiban kreditnya. Bahkan ditemui pihak yang galbay di lebih dari tiga platform pinjol.

Berdasarkan data Statistik Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mayoritas tagihan pinjol ini tersebar di Pulau Jawa dengan total sebesar Rp 56,3 triliun dengan jumlah galbay 3,08%. Sementara total utang pinjol di Luar Pulau Jawa sebesar Rp 23,66 triliun dengan jumlah galbay 2,03%.

Angka ini berdampak pada risiko kredit macet (TWP90) perusahaan pinjol atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Berdasarkan data OJK, tingkat risiko kredit macet perusahaan pinjol meningkat menjadi 2,93% di bulan April 2025. Sementara itu, outstanding pinjol sendiri tercatat mencapai Rp 80,94 triliun atau tumbuh 29,01% secara tahunan (yoy).


Apa Risiko Galbay Pinjol?

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan, perusahaan pinjol akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang. Adapun risiko terbesar dari tak bayar utang pinjol adalah menumpuknya bunga pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” ucapnya kepada detikcom, Rabu (25/6/2025).

Ke depan, OJK juga akan membatasi fasilitas pembiayaan perusahaan pinjol di samping melakukan penilaian kelayakan pendanaan dan kesesuaian jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana. Perusahaan pinjol dilarang memberi pembiayaan kepada nasabah yang terdaftar lebih dari tiga perusahaan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, di mana OJK berharap perusahaan pinjol dapat memperkuat mitigasi risiko dan meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang galbay.

“OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dikutip dari laman resmi OJK, Sabtu (28/6/2025).

Berdasarkan catatan detikcom, ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan pengguna pinjol untuk membenahi utang-utang tersebut. Berikut solusinya:

1. Restrukturisasi

Solusi yang pertama adalah dengan restrukturisasi, yakni upaya yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar tagihan.

Lewat restrukturisasi, debitur bisa melakukan negosiasi dengan pihak penyedia pinjaman online agar diberikan sejumlah keringanan, seperti pengurangan bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu pembayaran, atau penghapusan denda.

Sebagai catatan, dalam melakukan kesepakatan dengan pihak penyedia pinjaman online, maka debitur juga perlu memperhatikan kesanggupan finansialnya agar dapat melunasi semua tagihan yang belum dibayar.

2. Menjual Aset yang Dimiliki

Apabila utang-utang pinjol sudah mendekati jatuh tempo pembayaran, maka salah satu solusinya adalah dengan menjual aset yang dimiliki, seperti kendaraan, barang elektronik, hingga perhiasan. Solusi ini bisa dibilang menjadi yang terbaik agar utang pinjol dapat dilunasi semuanya, meskipun kamu harus kehilangan harta benda karena dijual.

3. Meminjam ke Orang Terpercaya

Apabila detikers tidak memiliki aset yang berharga, solusi terakhir adalah dengan meminjam uang ke orang terpercaya, seperti ke orang tua, saudara, atau sahabat. Bicarakan baik-baik dan sampaikan alasan meminjam uang.

Jika dipinjamkan, maka tanggung jawab peminjam adalah membayar seluruh utang di penyedia pinjaman online. Lalu, peminjam juga harus membayar utang ke orang yang memberikan pinjaman hingga lunas.

Ingat, hindari mengambil pinjaman lain untuk membayar pinjaman yang sebelumnya. Cara tersebut bukanlah solusi karena membuat pinjaman online semakin menumpuk dan lebih banyak utang lagi yang harus dibayar.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Cara Nego Ulang Bunga dan Cicilan Pinjol

Jakarta

Melunasi utang merupakan salah satu langkah penting untuk mencapai kestabilan keuangan, termasuk utang dari pinjaman online (pinjol). Sebab kepemilikan utang berisiko membebani keuangan jika tidak dilunasi secara tepat waktu.

Terlebih mengingat bunga utang pinjol biasanya dihitung per hari, yang artinya semakin lama utang itu tak dibayarkan maka semakin besar juga jumlah yang harus dibayarkan. Belum lagi jika debitur terlambat membayar cicilan atau tagihan tepat waktu, terdapat denda keterlambatan yang dapat membuat besaran utang kian tak terbendung.

Utang Pinjol Akan Terus Ditagih

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan setiap pemberi pinjaman, terutama pinjol legal yang sudah berizin OJK, akan melakukan penagihan kepada debitur sampai utang-utang tersebut dilunasi. Karena pada akhirnya secara hukum pinjaman dari pinjol legal masih harus dibayarkan kembali.


“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” katanya kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Entjik menyarankan kepada para peminjam yang kesulitan untuk membayar utang pinjolnya untuk menghubungi pihak perusahaan fintech bersangkutan. Bukan dengan galbay apalagi menghubungi pihak ketiga yang mengaku dapat membantu menghapus utang pinjol nasabah.

“Jangan menghubungi pihak-pihak atau oknum yang nggak jelas yang menawarkan jasa galbay, jasa menghapus data, hapus SLIK, dan lain-lain. Itu pasti bohong,” tegas Entjik.

“Kami selalu menyarankan apabila kesulitan membayar dapat berkomunikasi langsung dengan perusahaan fintech dengan mengontak Customer Service-nya atau mendatangi kantornya karena anggota kami itu berizin dari OJK, nomor contact dan alamat kantornya pasti jelas ada. Atau juga bisa menghubungi ‘Jendela AFPI’ di 150505 atau melalui email [email protected],” terangnya lagi.

Cara Negosiasi Ulang Bunga dan Cicilan Pinjol

Seperti yang disampaikan oleh Entjik, salah satu cara untuk mengatasi utang pinjol terutama yang legal adalah berkonsultasi langsung dengan pihak pemberi pinjaman. Biasanya melalui konsultasi ini para debitur akan mendapatkan berbagai keringanan seperti negosiasi ulang bunga dan cicilan atau biasa disebut dengan restrukturisasi utang.

Melansir situs resmi platform investasi Ajaib, terdapat beberapa tips yang dapat digunakan untuk memuluskan proses negosiasi utang, yakni:

1. Beritikad Baik

Saat terkendala membayarkan utang, tidak perlu ragu memberitahukan kepada pihak pemberi pinjaman bahwa terdapat kendala untuk melunasi utang. Kamu dapat mengatakan alasannya secara jelas sehingga pemberi pinjaman bisa menerima alasan itu jika kamu benar-benar berada di jalan buntu.

Di sini komunikasi memang cukup penting. Artinya kamu tidak mangkir dari kewajiban, dan punya itikad baik untuk menyelesaikan masalahmu. Dengan begitu pemberi pinjaman bisa membantumu meringankan beban dengan kebijakan-kebijakan yang dimilikinya.

Jangan sampai tidak memberikan informasi apa-apa pada pihak pemberi pinjaman karena bisa jadi hal ini malah dianggap sebagai upaya mangkir dari kewajiban atau usaha untuk gagal bayar (galbay).

Sehingga pihak pemberi pinjaman atau kreditur biasanya akan terus melakukan penagihan. Sehingga initinya debitur harus menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang tersebut dan jangan menghilang saat dicari.

2. Jangan Berbohong

Program keringanan untuk debitur ini biasanya hanya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar terkendala melunasi utangnya karena alasan yang jelas. Jika alasannya hanya karena kamu yang tidak disiplin dan boros dalam membelanjakan uangmu, tentu alasan itu tidak bisa diterima oleh pemberi pinjaman.

Jadi debitur jangan sampai coba-coba untuk berbohong karena pihak pemberi pinjaman termasuk pinjol bisa melacak aliran dana dengan berbagai cara.

Jika kamu ketahuan punya uang simpanan di bank, tentu kamu akan tetap dimintai melunasi utang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan menyusahkan diri sendiri dengan membuat masalah baru pada pihak pemberi pinjaman.

Jenis-jenis Restrukturisasi Utang/Kredit

Restrukturisasi kredit adalah proses di mana pinjaman yang ada, diubah dalam hal syarat pembayaran, seperti suku bunga, jangka waktu, jumlah cicilan, atau jenis pembayaran, untuk membantu peminjam yang mengalami kesulitan keuangan.

Artinya restrukturisasi ini bisa didapatkan debitur jika sudah berhasil negosiasi bunga utang dan cicilannya. Namun jenis restrukturisasi bisa saja berbeda-beda antara satu dengan yang lain tergantung pada kondisi debitur dan kebijakan pemberi pinjaman.

Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, berikut jenis-jenis restrukturisasi utang yang biasa diberikan pemberi pinjaman.

1. Penurunan Suku Bunga Kredit

Penurunan suku bunga kredit melibatkan pengurangan tingkat bunga yang dikenakan pada pinjaman yang ada. Hal ini bisa mengurangi beban pembayaran bulanan bagi peminjam, sehingga memungkinkan mereka untuk membayar jumlah yang lebih rendah setiap bulannya.

Dengan suku bunga yang lebih rendah, peminjam dapat menghemat uang dan mempercepat proses pelunasan pinjaman.

2. Perpanjangan Jangka Waktu atau Tenor

Restrukturisasi kredit dengan perpanjangan jangka waktu atau tenor bertujuan untuk memperpanjang masa pembayaran pinjaman. Ini dapat mengurangi jumlah cicilan bulanan yang harus dibayarkan oleh peminjam karena pembayaran dilakukan dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Meskipun ini dapat memberikan kelonggaran keuangan, perpanjangan tenor bisa menyebabkan total biaya yang harus dibayar menjadi lebih tinggi karena adanya penambahan bunga selama jangka waktu yang lebih lama.

3. Pengurangan Tunggakan Bunga

Pengurangan tunggakan bunga adalah upaya untuk mengurangi jumlah bunga yang telah terakumulasi dan belum dibayar oleh peminjam.

Restrukturisasi ini bisa berupa penghapusan sebagian dari tunggakan bunga atau kesepakatan untuk membayar bunga dengan tingkat yang lebih rendah dari sebelumnya. Hal ini membantu mengurangi beban bunga yang harus dibayar oleh peminjam.

4. Pengurangan Tunggakan Pokok

Pengurangan tunggakan pokok melibatkan pengurangan jumlah utang pokok yang harus dibayar oleh peminjam.

Ini bisa berupa penghapusan sebagian dari jumlah utang pokok atau kesepakatan untuk membayar dalam jumlah yang lebih terjangkau secara bertahap. Dengan mengurangi utang pokok, peminjam dapat lebih cepat melunasi pinjaman mereka.

5. Penambahan Fasilitas Kredit atau Pembiayaan

Restrukturisasi ini melibatkan penambahan fasilitas kredit baru atau tambahan pembiayaan untuk membantu peminjam dalam membayar kewajiban mereka.

Ini dapat memberikan akses tambahan kepada peminjam untuk dana yang diperlukan atau membantu dalam situasi keuangan yang memerlukan likuiditas tambahan.

6. Konversi Kredit atau Pembiayaan Menjadi Penyertaan Modal Sementara

Jenis restrukturisasi ini melibatkan konversi sebagian dari utang menjadi bentuk penyertaan modal sementara dalam perusahaan peminjam.

Hal ini bisa membantu mengurangi tekanan pembayaran langsung pada peminjam dan sekaligus memberikan pemberi pinjaman akses ke potensi keuntungan jangka panjang dari bisnis tersebut.

Semua jenis restrukturisasi kredit tersebut bertujuan untuk memberikan solusi yang sesuai dengan situasi keuangan peminjam serta membantu pemberi pinjaman untuk mengelola risiko mereka dalam situasi di mana peminjam mengalami kesulitan keuangan.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Apakah Utang di Pinjol Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Hukumnya


Jakarta

Pinjaman online (pinjol) hadir menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan bagi kebutuhannya. Pinjol hadir menawarkan layanan keuangan yang lebih sederhana daripada perbankan.

Ratusan layanan pinjol saat ini muncul di tengah masyarakat, mulai dari yang legal dan ilegal. Per Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mencatat sudah ada sekitar 96 layanan pinjol yang legal dan terdaftar.

Sebagai layanan keuangan non bank, apakah berutang di layanan pinjol bisa membuat seseorang dipenjara?


Mengutip detiknews (detik’s advocate), secara hukum utang atau pinjaman adalah tanggungan wajib yang harus dibayar karena adanya transaksi pembelian suatu barang atau jasa secara kredit, dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu.

Pada prinsipnya masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata, sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Masalah ini bisa dibawa ke pengadilan namun dalam lingkup hukum perdata.

Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:

“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:

Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”

Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Yang perlu diketahui adalah seseorang yang berutang lewat pinjol, khususnya yang legal tentu saja sudah dilindungi secara hukum. Artinya, utang itu harus dibayar sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati, termasuk tenggat waktu pembayaran. Ini merupakan kontrak hukum antara peminjam dan pemberi pinjaman.

Yang Bisa Terjadi Bila Utang Pinjol Tak Dibayar

Nah meskipun utang di pinjol tak bisa membuat orang dipenjara, namun masih ada konsekuensi lain yang harus dihadapi bila utang pinjol tak kunjung dibayar.

Pertama, untuk pinjol yang legal, catatan utangnya akan masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK. Bila utang tak dibayar tentu saja akan menjadi rapor merah di SLIK OJK, konsekuensinya orang itu akan kesulitan untuk mendapatkan pendanaan lebih lanjut baik lewat lembaga non bank maupun perbankan.

Mengutip laman resmi OJK, data perusahaan pinjol akan diwajibkan untuk melapor di SLIK OJK. Kewajiban ini akan berlaku mulai 31 Juli 2025 sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Informasi SLIK ini menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan oleh perusahaan atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan tujuan memperkuat manajemen risiko gagal bayar penerima pembiayaan.

Kemudian yang kedua, untuk pinjol yang ilegal, tentu saja bila utang tak dibayar masih ada ancaman penagihan yang tidak masuk akal. Bahkan, beberapa di antaranya berujung dengan kekerasan ataupun melakukan penyebaran data pribadi.

Terakhir, baik pinjol legal dan ilegal, bila utang tidak dibayar tentu saja akan membuat tagihan makin besar. Sebab beban bunga dan denda pasti menumpuk. Pada akhirnya akan menyulitkan utang untuk dilunasi.

(hal/eds)



Sumber : finance.detik.com

Gaji Kecil Tapi Terlilit Pinjol? Ini Strategi Keluar Aman

Jakarta

Terlilit utang pinjaman online (pinjol) menjadi kondisi yang sangat tidak mengenakan. Debt collector bisa menghubungi secara terus menerus, yang tentunya mengganggu kenyamanan serta menekan Anda secara psikologis.

Banyak orang ingin segera keluar dari lilitan pinjol demi kehidupan yang lebih tenang. Bagi sebagian orang, hal ini tidaklah mudah. Apalagi jika menghadapi kendala finansial, misalnya gaji bulanan yang sedikit.

Meski demikian, penting dicatat bahwa cicilan di pinjol harus tetap dilunasi demi kebaikan di masa depan. Berikut beberapa strategi keluar dari lilitan pinjol secara aman.


Solusi Keluar dari Jerat Pinjol Secara Aman

Apabila nasabah terlanjur mengambil pinjaman online dan kesulitan membayar cicilannya, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan. Misalnya dengan mengajukan restrukturisasi pinjaman hingga mencari penghasilan tambahan. Berikut penjelasannya:

1. Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan terhadap nasabah yang kesulitan membayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam membayar cicilannya.

Melalui restrukturisasi, nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjol untuk memperoleh keringanan. Contoh keringanan ini adalah pengurangan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, serta penambahan fasilitas kredit.

2. Hindari Mengambil Pinjaman Lain

Jika mengalami kondisi seperti ini, disarankan tidak mengambil pinjaman lain untuk membayar utang sebelumnya. Karena, utang yang menjadi tanggung jawab nasabah bertambah banyak. Bila keadaan finansial buruk, nasabah akan kesulitan membayar pinjaman tersebut.

3. Menjual Aset yang Dimiliki

Sebagai gantinya, nasabah dapat menjual aset atau barang-barang berharga yang dimiliki. Nantinya hasil yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk. Apabila memiliki tabungan atau dana darurat, nasabah bisa menggunakannya untuk membayar tagihan pinjol.

4. Mendapatkan Penghasilan Tambahan

Peminjam bisa memperoleh pendapatan tambahan untuk membayar cicilan pinjol dengan mengerjakan pekerjaan sampingan. Penghasilan dari pekerjaan paruh waktu atau freelance bisa dipergunakan untuk mempercepat pelunasan utang.

Risiko Tak Bayar Utang Pinjol

Dilansir situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut hal yang terjadi bila tak sanggup membayar utang pinjaman online:

1. Bunga dan Denda Pinjaman Semakin Besar

Meminjam dana di pinjol bisa dikenakan denda dan bunga jika tidak membayar cicilan tepat waktu. Bunga dan denda akan semakin bertambah secara akumulatif bila terus-menerus menunggak, sehingga utang jadi kian menumpuk.

Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjaman akan dikenakan maksimal sebesar 0,8% per hari dan denda keterlambatan per harinya mencapai 0,8% dari jumlah pokok pinjaman dana. Serta berlaku denda keterlambatan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

2. Skor Kredit di SLIK OJK Jelek

Jika tidak dapat melunasi cicilan pinjamannya atau mengalami gagal bayar dalam rentang waktu peminjaman dana, data diri nasabah akan dilaporkan ke OJK. Sehingga ia masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK alias skor kreditnya buruk.

Dampaknya, nasabah akan kesulitan melakukan pinjaman dana kembali dari lembaga keuangan maupun fintech pendanaan bersama di kemudian hari.

3. Penagihan oleh Debt Collector

Nasabah berisiko ditagih oleh debt collector jika tidak melunasi utang pinjol. Namun sebelum didatangi tim penagihan, peminjam umumnya akan diingatkan terlebih dahulu melalui telepon hingga SMS untuk segera melakukan pembayaran.

Dalam menagih utang pinjol, debt collector juga terikat peraturan sehingga tidak boleh semena-mena apalagi menggunakan kekerasan. Meskipun dalam praktiknya, masih pelanggaran saat menagih, misalnya intimidasi kepada nasabah atau kepada kontak darurat.

(ily/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Pinjaman Daring Jadi Solusi Pembiayaan bagi Masyarakat di Masa Sulit


Jakarta

Di tengah ketidakpastian ekonomi dan kebutuhan mendesak, tak sedikit masyarakat yang mengandalkan pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending alias pindar sebagai solusi alternatif untuk pembiayaan yang aksesibel. Bahkan, tak sedikit pindar dijadikan sebagai bantalan ekonomi untuk menjaga konsumsi dan cashflow.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total outstanding pembiayaan dari industri pinjaman daring mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025. Angka tersebut tumbuh 22,16% secara tahunan (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pindar memang menawarkan kemudahan dan proses yang relatif cepat dibandingkan pinjaman konvensional. Namun, apakah pindar benar-benar menjadi solusi bijak atau justru menjadi beban baru?


Keunggulan Pinjaman Daring

Perkembangan usaha di Indonesia saat ini tengah dalam fase yang tinggi. Dengan kemajuan teknologi dan didukung berbagai aspek, banyak yang akan membangun dan mengembangkan usaha sendiri.

Pinjaman daring, menjadi salah satu alternatif yang dapat digunakan untuk bisa cepat dalam membangun dan mengembangkan sebuah usaha. Berikut ini adalah manfaat dari pinjaman secara online untuk usaha di Indonesia.

  • Sumber Likuiditas Cepat & Fleksibel untuk Modal

Saat anda membutuhkan dana di saat darurat atau penting, pinjaman secara online dapat digunakan dengan lebih cepat dan mudah. Contohnya, ketika ingin memperbaiki kendaraan tetapi tidak memiliki cukup biaya.

Dengan adanya pinjaman secara online, tidak perlu lagi untuk bingung dan khawatir ketika membutuhkan dana tambahan. Memanfaatkan jenis pinjaman ini lebih mudah karena proses pencariannya yang terbilang cepat dan tidak membutuhkan waktu yang lama, selain itu persyaratannya juga tidak terlalu susah.

Selain itu, pinjaman online juga menjadi solusi untuk membangun sebuah usaha. Kehadiran pinjaman online membuat pengusaha tidak harus sampai menggunakan aset yang dimiliki sebagai jaminannya.

Suku bunga atau manfaat ekonomi pinjaman daring diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atas imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya untuk perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri pindar.

Per 1 Januari 2024, suku bunga pindar untuk sektor konsumtif resmi turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari, lalu secara bertahap suku bunga pindar masih akan turun menjadi 0,2% per hari pada 2025 dan 0,1% per hari pada 2026. Sementara itu, pinjaman untuk sektor produktif, suku bunga juga turun 0,1% per hari, kemudian pada 2026 turun menjadi 0,067%.

Riset ‘Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring’ dari Center for Economic and Law Studies (CELIOS) mengatakan regulasi terkait suku bunga pindar di Indonesia merupakan implementasi yang terbaik di antara negara-negara ASEAN.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menyampaikan Singapura tidak menetapkan batas bunga pindar, sementara Malaysia menerapkannya tapi hanya di pasar pinjaman konvensional (conventional lending). Vietnam bahkan baru mulai memperkenalkan regulasi tersebut melalui regulatory sandbox pada 2025 dengan ketentuan bunga yang masih bersifat sementara.

Sementara Indonesia telah sejak awal menerapkan regulasi ketat bagi industri pindar, termasuk terkait tata kelola, kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam industri pindar, hingga perlindungan pemberi pinjaman (lender) melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Meski demikian, Nailul mengingatkan besaran bunga pinjol untuk tahun depan perlu disesuaikan dengan kondisi yang akan datang.

“Lender itu pasti akan mempertimbangkan investasi lainnya untuk menjadi tempat dia berinvestasi atau portfolio mereka investasi. Jadi memang sangat kritis sekali. Kalau boleh saya katakan 0,3% itu sudah ideal, tapi belum tentu tahun depan seperti apa,” ujar Nailul, beberapa waktu lalu.

Selain bunga yang lebih terkontrol, keamanan pengguna juga semakin diperkuat. Platform pinjaman daring legal kini diwajibkan menerapkan sistem enkripsi data dan autentikasi berlapis, termasuk verifikasi identitas (KYC), kode OTP, serta keamanan berbasis biometrik.

Selain itu, seluruh transaksi dipantau langsung oleh OJK, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap risiko kebocoran data atau penyalahgunaan informasi pribadi. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan platform pinjaman daring yang digunakan terdaftar dan berizin di OJK, serta tidak tergiur tawaran dari pihak tidak resmi.

Dengan langkah hati-hati dan penggunaan yang bijak, pindar bisa tetap menjadi solusi finansial yang aman, cepat, dan bertanggung jawab.

“Selain mengevaluasi suku bunga, transparansi dan edukasi bagi pemberi pinjaman ritel juga penting. Banyak pemberi pinjaman ritel yang belum sepenuhnya memahami risiko yang melekat pada investasi pindar,” kata Nailul,

“Dengan meningkatkan literasi keuangan, platform dapat membantu pemberi pinjaman memahami potensi manfaat dan risiko keterlibatan mereka, sehingga keputusan investasi menjadi lebih tepat,” sambungnya.

Industri Pindar Perluas Akses & Tingkatkan Tata Kelola

OJK mencatat total outstanding pembiayaan dari industri pindar mencapai Rp 83,52 triliun per Juni 2025. Angka tersebut tumbuh 25,06% secara tahunan (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Juni 2025 tumbuh 25,06% YoY dengan nominal sebesar Rp 83,52 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK Agusman.

Di tengah kenaikan pembiayaan, tingkat kredit macet atau TWP90 berada di posisi 2,85%, turun dari bulan Mei yang tercatat 3,19% dan April 2,93%. OJK menilai tren ini sebagai sinyal perbaikan kualitas kredit.

Sementara, industri pindar hadir sebagai jembatan bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani (unbanked) atau kurang terlayani (underbanked) oleh lembaga keuangan konvensional.

Berdasarkan riset EY MSME Market Study and Policy Advocacy, total kebutuhan pembiayaan UMKM pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp 4.300 triliun, sedangkan kemampuan supply kredit hanya Rp 1.900 triliun. Dengan demikian, akan ada credit gap sebesar Rp 2.400 triliun dari lembaga jasa keuangan konvensional.

“Data menyebutkan bahwa masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh fasilitas pembiayaan konvensional atau unbankable people ini masih sangat besar. Di sini ada prospek Pindar ke depan untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” kata Ketum AFPI Entjik S. Djafar.

Guna memastikan masyarakat tetap aman menggunakan pinjaman daring, AFPI menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. AFPI juga terus mendorong tingkat literasi dan edukasi keuangan masyarakat seiring dengan peningkatan jumlah peminjam ini.

Selain mempermudah akses pembiayaan, industri pindar turut mendorong inklusi keuangan melalui peningkatan literasi keuangan digital. Sebelumnya, AFPI menghadirkan podcast di YouTube selama 25 jam nonstop untuk membahas berbagai tema literasi keuangan digital, khususnya terkait pinjaman daring yang sehat, legal, dan bertanggung jawab.

Podcast yang berlangsung pada 21-22 Agustus 2025 tersebut menghadirkan lebih dari 25 topik dalam 50+ sesi, mulai dari pemahaman dasar mengenai P2P lending, literasi keuangan digital, bahaya pinjaman online ilegal, hingga peran industri pindar dalam sinergi membangun perekonomian nasional.

“Dengan pengetahuan yang cukup, mereka bisa lebih berdaya, mengambil keputusan keuangan yang tepat, dan mengembangkan usahanya tanpa rasa takut atau ragu,” kata Entjik.

Selain itu, AFPI juga memiliki program tahunan untuk peningkatan edukasi dan literasi yakni Fintech Lending Days (FLD). Tahun ini, FLD diselenggarakan di Sorong, Papua Barat, untuk memperluas inklusi dan literasi tentang keuangan digital hingga wilayah timur Indonesia.

Jadi, Pindar Merupakan Solusi atau Beban?

Pada akhirnya, pinjaman daring bisa menjadi solusi sekaligus beban, tergantung bagaimana masyarakat menggunakannya.

Jika digunakan secara bijak dan sesuai kemampuan finansial, pindar dapat menjadi alat bantu ekonomi yang efektif, membantu kebutuhan darurat, menopang usaha kecil, hingga menjaga arus kas di masa sulit. Sebaliknya, jika tanpa perencanaan dan disiplin pembayaran, pindar justru bisa berubah menjadi beban baru karena akumulasi bunga dan denda keterlambatan.

Kuncinya ada pada literasi keuangan dan kehati-hatian. Pastikan hanya meminjam di platform resmi yang diawasi OJK, gunakan dana sesuai kebutuhan, dan pahami seluruh syarat serta kewajibannya. Dengan begitu, pindar tetap menjadi solusi finansial cerdas, bukan jebakan utang di era digital.

Simak juga Video ‘OJK: Utang Pinjol Warga RI Naik ke Angka Rp 87,61 T’:

(akd/ega)



Sumber : finance.detik.com

Alasan Orang Pilih Pindar Dibanding Sumber Pembiayaan Lainnya


Jakarta

Saat ini, pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending alias pindar dianggap sebagai solusi alternatif untuk pembiayaan yang aksesibel. Bahkan, tak sedikit dijadikan sebagai bantalan ekonomi untuk menjaga konsumsi dan cashflow.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total outstanding pembiayaan dari industri pinjaman daring mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025. Angka tersebut tumbuh 22,16% secara tahunan (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Data ini juga didukung oleh riset Segara Institute yang bertajuk ‘Potret Sumber Pembiayaan dan Perilaku Peminjam di Indonesia’ (2025) Adapun survei ini melibatkan 2.119 responden yang tersebar di 20 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Indonesia.


Lantas, mengapa pindar masih diminati oleh masyarakat? Berikut penjelasannya.

Cepat dan Mudah Jadi Pertimbangan Utama

Hasil survei menunjukkan, kecepatan pencairan dana dan kemudahan proses menjadi alasan utama masyarakat memilih sumber pinjaman. Faktor bunga justru bukan pertimbangan utama bagi peminjam.

Ketika mengalami defisit keuangan, masyarakat cenderung memilih meminjam ke keluarga, teman, dan pinjaman digital. Di wilayah pusat ekonomi seperti Jabodetabek dan Surabaya, pindar bahkan menjadi sumber pinjaman nomor satu.

Survei juga mencatat, masyarakat lebih memilih pindar dibanding bank. Alasannya, proses pencairan di pindar dinilai lebih cepat dengan persyaratan yang lebih sederhana.

Meski bunga pindar dipersepsikan lebih tinggi, sebagian besar responden tetap memilih layanan ini dan menyatakan puas. Sementara itu, bank dan lembaga keuangan non-bank seperti pegadaian memang dipersepsikan memiliki bunga lebih rendah, namun dianggap memiliki persyaratan yang lebih rumit sehingga kurang diminati.

Menariknya, riset ini menyimpulkan bahwa tingkat suku bunga tidak terlalu mempengaruhi perilaku peminjam, termasuk di kalangan pelaku UMKM. Hal ini juga mengindikasikan bahwa pembatasan suku bunga oleh OJK tidak berdampak signifikan dalam mendorong pembiayaan digital.

Bunga Tinggi Tak Selalu Berujung Macet

Sebanyak 51,08% responden mengaku bunga pinjaman yang dibayarkan tergolong cukup rendah dan tidak memberatkan. Bank, koperasi pegawai, dan pegadaian dipersepsikan memiliki bunga rendah, sementara rentenir dan pindar dinilai berbunga tinggi.

Meski begitu, persepsi bunga tinggi ternyata tidak berbanding lurus dengan risiko gagal bayar. Hanya 1,92% responden yang mengaku bunganya sangat tinggi dan mengalami kemacetan cicilan.

Pada perbankan, 12,07% responden mengaku cicilannya kurang lancar dan 1,72% mengalami kredit macet, sejalan dengan rasio NPL perbankan nasional. Sementara itu, pada pindar, 96,85% peminjam masih mampu membayar cicilan, dengan tingkat kemacetan hanya 3,15%.

Pindar vs Pinjol

Riset ini juga menegaskan pentingnya peran pembiayaan digital, khususnya bagi pelaku UMKM. Namun, yang dibutuhkan untuk mendorong ekosistem yang sehat bukan semata pengaturan suku bunga, melainkan edukasi masyarakat agar mampu membedakan pindar legal dan pinjol ilegal.

Sebagian responden yang memiliki persepsi negatif terhadap pindar diketahui disebabkan oleh kesalahan mengidentifikasi pinjol sebagai pindar.

Risiko Gagal Bayar Pindar

Di tengah maraknya ajakan gagal bayar di media sosial, masyarakat diingatkan agar tetap berhati-hati. Gagal bayar pinjaman justru berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari bunga dan denda yang membengkak, tekanan penagihan, catatan negatif di SLIK, hingga potensi masalah hukum.

Menanggapi, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, mengatakan masyarakat memilih pindar bukan karena murah, melainkan karena relevan dengan kebutuhan.

“Riset Segara mengingatkan kita satu hal penting: masyarakat memilih pindar bukan karena murah, tetapi karena relevan. Tugas kita adalah memastikan relevansi ini hadir tanpa risiko tersembunyi,” ujar Kuseryansyah, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2025).

“Industri siap berkolaborasi dengan OJK untuk membangun ekosistem pembiayaan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” sambungnya.

Dengan pemahaman yang lebih baik, pindar diharapkan dapat terus berperan sebagai solusi pembiayaan yang inklusif, khususnya bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan.

Di sisi lain, kolaborasi antara regulator, industri, dan masyarakat menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan digital yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

(akd/ega)



Sumber : finance.detik.com

Jangan Asal Pindahkan Meteran Listrik, Bisa Kena Denda!



Jakarta

Memindahkan meteran listrik bukanlah perkara sepele. Banyak orang mungkin berpikir bahwa memindahkan meteran listrik bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan profesional dan seizin PLN.

Namun, tahukah kamu bahwa memindahkan meteran listrik sembarangan bisa berakibat fatal? Jika ketahuan, kamu bisa dikenakan denda dengan jumlah yang tidak sedikit.

PT PLN (Persero) sudah pernah mengimbau masyarakat tentang larangan memindahkan meteran listrik sembarangan. Jika ingin memindahkan listrik dengan alasan tertentu, masyarakat diharuskan untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat. Setelah mendapat laporan tersebut, biasanya petugas PLN akan datang ke rumah untuk melakukan pengecekan.


Dilansir dari detikFinance, pada 31 Januari 2023, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto pernah mengatakan bahwa pelanggan yang memindahkan meteran listrik sendiri tanpa seizin PLN akan dikenakan denda karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

“Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama,” ujar Gregorius Adi Trianto, seperti melansir dari detikFinance.

Untuk besaran denda sendiri, ia mengatakan perhitungan denda akan dihitung sesuai dengan jenis tarif, daya terpasang, dan juga golongan pelanggaran yang dilakukan pelanggan. Jadi, besaran denda ini bisa berbeda-beda. Selanjutnya, pembayaran denda akan dilakukan melalui outlet pembayaran resmi.

“Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada,” jelasnya.

Oleh karena itu, jika kamu ingin memindahkan meteran listrik, laporkan dulu permintaan ini kepada pihak PLN. Jangan sampai terkena denda karena memindahkannya sendiri.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Begini Prosedur Memindahkan Meteran Listrik Biar Nggak Kena Denda



Jakarta

Meteran listrik atau kWh meter adalah salah satu perangkat penting karena berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah. Umumnya, posisi meteran listrik sudah tetap, lalu jika ingin mengubah posisinya bagaimana ya prosedurnya?

Terkadang, saat akan merenovasi rumah, posisi meteran listrik harus diubah. Mengubah posisi meteran listrik juga tidak bisa sembarangan karena bisa terkena denda. Lantas, bagaimana prosedur untuk memindahkan meteran listrik?

Pada bulan Februari 2023, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengubah posisi meteran listrik adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat. Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.


“Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi PLN, Senin (1/7/2024).

Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.

Nah, biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau marketplace lainnya.

“Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Pra Bayar serta cukup memasukkan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah,” pungkas Gregorius.

(abr/dna)



Sumber : www.detik.com

Penting! Pertimbangkan 3 Faktor Ini Sebelum Ajukan KPR Biar Rumah Nggak Disita


Jakarta

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi opsi buat calon pembeli rumah yang mencari keringan dalam pembayaran. KPR memungkinkan pembeli rumah mencicil untuk jangka waktu yang lama.

Namun, jangan buru-buru mengajukan KPR sebelum tahu risikonya ya! Kamu perlu mengetahui cara kerja KPR dan akibat kalau gagal membayar.

Lantas, apa saja risiko mengajukan KPR? Yuk, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari OJK pada Senin (1/7/2024).


Risiko Ajukan KPR

1. Cicilan Semakin Besar

Risiko pertama adalah cicilan yang semakin membesar yang biasanya disebabkan karena bunga dan denda terus bertambah. Hindari meminjam ke pinjaman cepat yang menawarkan tinggi lalu sesuaikan dengan kemampuan bayar kamu.

Ingat jangan sampai kamu meminjam pinjaman lain untuk membayar kredit yang belum lunas ya! Karena sama saja bohong alias gali lubang dan tutup lubang kemudian terjebak dalam hutang.

2. Rumah Bisa Disita dan Dilelang

Selain itu, bagi debitur yang tidak mampu memenuhi kewajiban KPR, berisiko kehilangan agunan yang dijaminkan karena disita dan terpaksa dilelang. Risiko ini dapat terjadi jika kamu mengajukan kredit dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun pegadaian.

Jadi apa itu lelang? Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan dan dilakukan oleh Bank, Perusahaan Pembiayaan, dan Pegadaian jika debitur gagal memenuhi kewajiban.

Jika debitur sudah diberi surat peringatan sebanyak 3 kali dan kamu tetap nggak ada itikad baik untuk membayar maka agunan akan disita untuk pelunasan kemudian dijual melalui pelelangan.

3. Riwayat Kredit Jadi Buruk

Risiko yang nggak kalah penting adalah riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) menjadi buruk. Ini sangat mempengaruhi reputasi kamu sebagai debitur sehingga berdampak pengajuan kredit yang bakal selalu ditolak oleh semua lembaga jasa keuangan.

Misalnya kamu mengalami gagal kredit di Bank A, jika Sobat ingin mengajukan KPR di Bank B atau kredit kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan, pengajuan kredit kamu kemungkinan akan dipersulit atau bahkan ditolak karena riwayat SLIK sebelumnya.

Berikut beberapa Risiko yang kamu harus pahami. Untuk itu, kamu perlu bijak dalam mengajukan kredit. Ada sedikit tips yaitu cicilan utang jangan melebihi 30% dari pemasukan yang dimiliki, manfaatkan dana darurat untuk keperluan mendesak, usahakan pinjaman untuk tujuan produktif, dan yang paling penting ajukan pinjaman hanya jika kamu mampu melunasinya.

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Kena PHK saat Punya Cicilan KPR, Bisa Ajukan Keringanan? Ini Jawabannya



Jakarta

Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi hingga saat ini, baik di sektor perbankan, tambang, dan lainnya. Saat terkena PHK, tentunya harus segera memutar otak untuk memenuhi kebutuhan agar tetap terpenuhi kala penghasilan berhenti, termasuk bila punya cicilan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Bagi pekerja yang terkena PHK namun masih memiliki cicilan KPR, tentu akan kebingungan bagaimana cara untuk melunasinya. Sebab, cicilan KPR merupakan cicilan jangka panjang yang harus dibayar setiap bulan.

Lalu, bisakah mengajukan keringanan KPR bila terkena PHK? Jawabannya bisa. Kamu bisa juga mengajukan keringanan ke bank terkait cicilan KPR saat terkena PHK.


Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, pihak perbankan biasanya menyediakan ruang konsultasi untuk membantu debitur mengelola keuangannya di masa sulit, misalnya terkena PHK.

“Ada beberapa mitigasi yang dilakukan bank dan debitur untuk risiko kehilangan pekerjaan ini, di antaranya adalah bekerja sama dengan asuransi untuk pertanggungan kehilangan pekerjaan,” katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (26/7/2024).

Selain ruang konsultasi dan penggunaan asuransi, kata Arianto, pihak perbankan biasanya memiliki beragam instrumen yang bisa digunakan, misalnya seperti program restrukturisasi. Melalui program tersebut, debitur bisa mengubah tenor pembayaran atau bisa juga meminta penundaan pembayaran.

Selain itu, perbankan juga memiliki program keringanan, contohnya seperti keringanan suku bunga, administrasi, maupun denda.

“Yang utama sebaiknya dilakukan adalah bahwa debitur yang mengalami PHK disarankan untuk segera menghubungi bank untuk mendiskusikan situasi mereka dan mengeksplorasi opsi yang tersedia,” tuturnya.

Senada, Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia, Andy Nugroho mengatakan apabila terdapat debitur yang terkena PHK saat masih memiliki cicilan KPR, bisa mengajukan permintaan restrukturisasi utang.

Keringanan yang bisa didapatkan pun beragam, tergantung pada kesepakatan. Misalnya seperti tenor yang diperpanjang agar cicilan lebih murah, bisa juga keringanan bunga, cicilan menjadi flat untuk jangka waktu tertentu, hingga libur sementara pembayaran cicilan KPR.

Apabila kamu terkena PHK saat masih ada cicilan KPR, sebaiknya segera menghubungi pihak bank dan menjelaskan keadaan yang terjadi untuk mendapatkan keringanan-keringanan tersebut.

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com