Tag: depan rumah

  • Warga Wajib Tahu! Ini Langkah Tepat Hadapi Parkir Liar di Depan Rumah



    Jakarta

    Sering kali ditemui pengendara memarkirkan mobil di bahu jalan atau di depan rumah. Hal ini biasanya dikarenakan pengendara tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk kendaraan mereka di dalam rumah.

    Ada orang yang memaklumkan hal tersebut karena masih ada jalan yang cukup untuk melintas. Namun bagaimana jika keadaannya, lahan depan rumah yang dijadikan tempat parkir orang lain secara terus menerus dan tanpa izin?

    Pasti ada perasaan tidak terima karena kendaraan tersebut bisa menghalangi matahari masuk ke rumah, membatasi jarak pandang ke luar, hingga menyulitkan penghuni rumah untuk keluar. Pada Juli 2024, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan tindakan memberhentikan kendaraan tanpa izin di lahan orang lain disebut dengan parkir liar. Pemilik kendaraan tersebut tidak boleh asal parkir apalagi mengklaim lahan tersebut milik mereka.


    “Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” kata Rizal Siregar kepada detikcom kala itu.

    Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

    Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

    Apabila ingin parkir di bahu jalan, pengendara hanya dapat parkir kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

    “Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

    Jika pemilik lahan merasa terganggu jika lahan depan rumahnya dipakai tanpa izin untuk parkiran, berikut hal yang harus dilakukan.

    1. Menegur Pemilik Kendaraan

    Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menegur secara halus dan sopan pemilik kendaraan. Menanyakan alasan dan tujuan pengendara berhenti di lahan milik kita. Apabila itu tetangga, beritahu jika kita keberatan jika depan rumah dipakai sebagai tempat parkir.

    Pastikan semua komunikasi dilakukan secara baik-baik, tanpa emosi agar kedua belah pihak bisa sama-sama memahami.

    2. Laporkan ke RT/RW Setempat

    Apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, laporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat sampai mencapai kesepakatan dan jalan keluar.

    Itulah penjelasan soal larangan parkir kendaraan di depan rumah orang lain, semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason
  • Waspada! Kalau Ada Tanda-tanda Ini Berarti Rumah Kamu Lagi Diincar Maling


    Jakarta

    Belum lama ini terjadi aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Capoa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sang Maling mengacak-acak isi kamar dan membawa kabur sejumlah uang hingga perhiasan emas.

    “10 gram gelang, 2 gram gelang anak, 2 gram cincin, 1 gram cincin anak, serta uang tunai 4 juta (dicuri pelaku),” ujar Kanit Res Polsek Tallo, Iptu Saiful Basir dikutip dari detikSulsel, Senin (19/8/2024).

    Aksi tersebut terjadi pada Senin (12/8) sekitar pukul 20.00 Wita. Korban yang baru pulang dari rumah sakit mendapati pintu rumahnya telah dibobol pelaku.


    Kejadian seperti ini memang bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, apalagi ketika rumah dalam keadaan kosong. Hal ini membuat pemilik rumah harus selalu waspada akan potensi kemalingan.

    Lantas, bagaimana cara mencegah kemalingan?

    Biasanya korban perampokan telah diincar terlebih dahulu oleh para maling. Mereka akan memantau keadaan sekitar rumah dan memberikan tanda kepada rumah yang menjadi sasarannya.

    Sebagai langkah pencegahan, kamu perlu mengenali tanda-tanda rumah sedang diincar maling. Berikut ini ciri-ciri rumah kamu menjadi sasaran maling, dilansir dari Safe and Solo, Senin (19/8/2024).

    Ciri-ciri Rumah yang Lagi Diincar Maling

    1. Sering Mendapatkan Brosur atau Selebaran Surat

    Para maling atau perampok akan menandai rumah kamu dengan menyebarkan selebaran brosur surat. Mereka biasanya akan menempel di pintu atau meletakkan pada keset. Tanda ini mengindikasikan berarti bahwa tidak ada orang di rumah.

    2. Orang Asing Muncul Berpura-pura Minta Pertolongan

    Menolong seseorang ketika dalam kesusahan itu perlu. Namun, kamu harus mengamati dan mencurigai orang yang meminta tolong. Jika terdapat gerak-gerik yang aneh dan mencurigakan segera tutup dan kunci pintu rumah.

    3. Muncul Banyak ‘Sales’ yang Menawarkan Produk

    Jaringan perampokan akan menggunakan banyak orang untuk datang ke rumah yang menjadi target. Mereka biasanya akan berpura-pura menjadi perwakilan penjualan atau sales. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi dari rumah kamu.

    4. Muncul Mobil Asing Parkir di Dekat Rumah

    Banyak pencuri atau maling yang akan mengamati rumah kamu di dalam mobil dari balik jendela gelap. Jendela gelap ini sengaja dipasang agar sulit melihat siapa yang ada di dalam mobil. Kalau ada mobil yang mencurigakan dan tidak kamu kenal, segera hubungi polisi.

    5. Terdapat Orang Asing yang Sering Mondar-mandir di Depan Rumah

    Jika kamu melihat ada orang asing yang lewat dengan gelagat mencurigakan, kamu harus waspada. Biasanya mereka akan mondar-mandir berkali-kali dalam jangka waktu yang lama untuk melihat-lihat rumah dan kondisi sekitar.

    6. Terdapat Gambar Simbol Aneh pada Rumah

    Kamu juga harus mewaspadai tanda-tanda khusus seperti angka, coretan, gambar, atau tanda lain yang mungkin digambar di dinding, pagar, atau area luar rumah kamu.

    Tindakan ini dapat menandakan bahwa kelompok perampok sedang beroperasi dan menggunakan kode-kode tertentu untuk berkomunikasi atau memberikan petunjuk.

    7. Orang Asing yang Mengambil Foto Rumah

    Kamu patut curiga kalau melihat orang asing mengambil foto rumahmu. Hal ini pertanda rumah kamu sedang ditargetkan oleh para perampok atau maling. Dalam beberapa kasus mereka hanya mengambil foto rumah kamu lalu langsung pergi begitu saja.

    Itulah ciri-ciri rumah kamu lagi diincar oleh maling. Semoga bermanfaat dan stay safe!

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Parkir Kendaraan di Depan Rumah, Pokoknya Jangan!



    Jakarta

    Setiap rumah lebih baik memiliki lahan yang cukup untuk memarkirkan kendaraannya. Sebab, parkir kendaraan di jalan depan rumah dapat mengganggu lalu lintas terutama jika jalan tersebut tidak begitu lebar.

    Namun, hingga saat ini masih banyak ditemui, kendaraan diletakkan di pinggir jalan atau bahkan di lahan kosong milik tetangga. Padahal hal ini termasuk melanggar aturan lho!

    Setiap orang yang memarkirkan kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


    Selain itu, ada pula aturan yang menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal disebut dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

    Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. Jalan di sini, bukan hanya jalan depan rumah, melainkan di jalan umum juga. Pada Pasal 38 juga kembali disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Sementara itu, jika menilik dari pernyataan Kementerian Agama, parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Dari situs resmi Kementerian Agama, Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, menjelaskan, jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

    Hal ini dinilai dapat mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak mengakses sebagai mestinya. Sebagai solusinya, jika seseorang memang tidak memiliki lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Aturan-aturan tersebut, tidak hanya berlaku bagi kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, melainkan di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-hati Posisi Rumah Lebih Rendah dari Jalan Berisiko, Begini Cara Cegahnya


    Jakarta

    Mungkin kalian pernah melihat beberapa rumah yang berada di pinggiran jalan lokasinya lebih rendah dari posisi jalan. Jadi saat hendak menuju rumah, jalanan yang dilewati posisinya menurun.

    Ternyata posisi rumah yang lebih rendah daripada jalan ini banyak kerugiannya seperti banjir dan banyak debu beterbangan. Seperti yang kita tahu air akan lari ke tempat yang lebih rendah. Biasanya jalan beraspal tidak bisa menyerap 100 persen air hujan yang turun. Apabila di sebelah jalan tidak ada drainase atau area resapan maka air akan dengan mudah masuk ke dalam rumah.

    Lalu, rumah berada di pinggir jalan juga mudah berdebu karena debu, tanah, atau pasir dari jalan akan berterbangan ketika kendaraan lewat. Belum lagi dengan suara bising dan getaran setiap kendaraan lewat.


    Menurut Profesional Kontraktor dari PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhulrizky, mengungkapkan penyebab jalanan bisa lebih tinggi daripada rumah adalah karena dilakukan peremajaan jalan. Biasanya perbaikan jalan ini dilakukan setiap tahun tergantung pada tingkat kerusakan jalan dan anggaran dari pemerintah daerah tersebut.

    Namun dalam prosesnya sering ditemukan jalan tersebut tidak diperbaiki dengan dikeruk terlebih dahulu, melainkan hanya ditambah lapisan baru di atasnya sehingga jalanan tampak lebih tinggi dari rumah. Ada pula rumah yang lebih rendah dari jalan karena memang kontur tanah yang tidak landai.

    Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena jika terjadi banjir, keselamatan jiwa bisa jadi taruhan. Panggah menyarankan untuk melakukan perbaikan rumah dan sekitarnya untuk menghindari terjadinya bencana.

    1. Meninggikan Lantai Rumah

    Opsi pertama yang bisa dilakukan untuk mencegah rumah dari bencana adalah membuat bangunan yang sama tinggi dengan jalan atau lebih tinggi dari tanah sekitar. Namun, Panggah mengakui untuk model rumah yang lantainya sudah permanen dibuat menempel tanah memang agak sulit untuk ditinggikan karena harus dibongkar.

    Namun, ia menyampaikan meninggikan lantai rumah bisa dilakukan tanpa membongkar rumah besar-besaran. Syaratnya adalah rumah tersebut memiliki plafon yang tinggi sehingga ketika lantainya naik, jarak antara lantai dengan plafon tetap aman. Sebab, untuk menaikkan lantai hanya membutuhkan dinaikkan beberapa sentimeter, tidak begitu tinggi.

    “Bagian yang ditinggikan dari depan, carport, halaman, terus baru dinaikkan keramik ruangan utama,” sebutnya kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Idealnya tinggi plafon rumah adalah 3 meter. Plafon yang tinggi memiliki keuntungan yakni bagus untuk sirkulasi udara dan cahaya di dalam rumah.

    Lain halnya jika tinggi atap kurang dari 3 meter, maka atap perlu dibongkar. Untuk rumah dua lantai, peninggian lantai juga akan berefek pada lantai atasnya.

    “Biasanya kita lihat di plafon itu kan masih ada sisa untuk dinaikkan atau nggak. Kalau masih bisa dinaikkan, kita naikkan. Kalau nggak bisa dinaikkan kita lihat modelnya beton ekspos, kalau di lantai atas udah lantai 2. Kita ubah konsep rumah,” ujarnya.

    2. Perbanyak Sumur Resapan

    Lalu, sisakan lahan di depan rumah sebagai sumur resapan atau biopori. Pembuatan sumur resapan ini akan membantu bagi rumah yang merasa setiap hujan, air akan masuk ke rumah.

    “Kalau tetap masuk ke halaman rumah atau carport, itu nggak masalah. Nanti solusinya buat biopori, bikin sumur-sumur resapan. Jadi ketika air itu limpah ke arah rumah, cepet kering. Tetapi rumahnya tetap clear (aman dari banjir),” jelasnya.

    3. Maksimalkan Drainase di Depan Rumah

    Penting di pinggiran jalan ada yang namanya drainase, aliran buangan air. Tanpa ini rasanya percuma telah meninggikan bangunan dan membuat sumur resapan karena air tidak bisa dibuang kemana-mana.

    “Salurannya harus baik, optimal. Jadi di depannya itu harus ada saluran. Jadi strukturnya itu kan, jalan, terus lalu saluran ke bawah, baru gerbangnya. Itu salurannya harus optimal bekerjanya, jangan mampet atau buruk drainasenya,” kata Panggah.

    Dia juga menyebutkan untuk rumah yang terletak di pinggir jalan raya, seharusnya desain pembangunan jalan tersebut harus dibuatkan drainase sebelum rumah warga. Ketentuan ini disebut dengan Daerah Milik Jalan (Damija).

    4. Membuat Tanggul

    Pembuatan tanggul kecil dapat menahan derasnya air yang turun. Panggah menyarankan lokasi tanggul ini berada jauh dari pintu utama.

    “Biasanya pake hebel (bata ringan) atau bata merah dibuat tanggul, untuk biaya yang murah. Kalau mau lebih kuat lagi misalnya dicor,” ungkapnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Alasan Jangan Jemur Baju di Depan Rumah


    Jakarta

    Masih banyak masyarakat yang sering menjemur pakaian di depan rumah. Alasan utamanya agar baju cepat kering karena terkena sinar matahari langsung.

    Meski hal tersebut dinilai sebagai cara yang tepat, tetapi ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum menjemur baju di depan rumah. Sebab, bisa saja pakaian yang telah dicuci malah bau kembali setelah dijemur.

    Lantas, mengapa dianjurkan untuk tidak menjemur baju di depan rumah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.


    Alasan Jangan Menjemur Baju di Depan Rumah

    Ada sejumlah alasan mengapa kamu tidak dianjurkan menjemur baju di depan rumah. Dilansir situs Homes and Gardens, Kamis (22/5/2025) berikut sejumlah alasannya:

    1. Kondisi Cuaca yang Berubah

    Alasan utama jangan menjemur pakaian di depan rumah karena cuaca yang dapat berubah. Saat ini cuaca di sebagian kota memang tidak menentu, pagi hari cerah dan bisa turun hujan di siang hari.

    Jika cuaca mendadak hujan, tentu pakaian yang sedang dijemur bisa basah terkena air hujan. Selain itu, kotoran dan debu bisa menempel di baju karena terbawa angin.

    2. Dapat Memudarkan Warna Baju

    Menjemur pakaian di depan rumah bertujuan agar baju cepat kering. Namun, jika pakaian dijemur terlalu lama maka bisa memudarkan warna baju akibat terkena sinar matahari, khususnya pakaian berwarna cerah atau gelap.

    “Perlu diperhatikan bahwa warna kain dapat memudar lebih cepat akibat paparan sinar matahari yang berlebihan, terutama untuk pakaian berwarna cerah atau gelap,” kata Daniel Brown CEO Handy Cleaners.

    3. Pakaian Dikerumuni Semut

    Karena baju dijemur di luar ruangan, maka bisa saja semut datang dan mengerumuni pakaian milik detikers. Sebab, semut menyukai cucian yang masih segar karena mengeluarkan wangi yang menarik perhatian mereka.

    “Semut dapat merusak pakaian dengan menimbulkan lubang pada kain. Semut juga dapat masuk ke dalam pakaian tanpa Anda sadari. Ketika pakaian itu digunakan maka kamu bisa gatal-gatal karena digigit semut,” kata Trish Duarte seorang professional cleaner.

    Jika menjemur baju di depan rumah, sebaiknya kibas-kibas terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke keranjang bersih. Cara ini dilakukan agar tidak ada semut yang bersembunyi di dalam baju.

    4. Bikin Baju Jadi Bau Lagi

    Alasan berikutnya karena baju yang telah dicuci jadi bau lagi setelah dijemur. Memang, pakaian yang dijemur di bawah matahari bisa cepat kering dan mencegah timbulnya jamur, tapi jika dijemur terlalu lama bisa menyebabkan bau tak sedap.

    Apabila kamu tinggal di kawasan yang tingkat polusinya tinggi, seperti ada asap pembakaran sampah atau pabrik, maka partikel dari asap bisa menyerap ke baju. Selain bikin baju bau apek, kondisi ini juga dapat membahayakan kesehatan.

    5. Mengganggu Estetika Hunian

    Ketika menjemur baju di depan rumah, maka kamu perlu menyiapkan alat atau tali untuk menjemur pakaian. Hal ini dapat mengganggu estetika hunian karena terdapat jemuran yang berada di halaman atau garasi rumah.

    Selain itu, tumpukan baju yang dijemur di depan rumah dapat mengganggu pemandangan sekaligus menimbulkan kesan berantakan dan tidak teratur. Hal ini dapat memengaruhi citra kamu sebagai pemilik rumah.

    6. Baju Bisa Lembap dan Bau Apek

    Ketika menjemur baju di luar rumah saat kondisi cuaca sedang hujan atau mendung, alhasil pakaian tidak cepat kering. Kondisi ini bisa menyebabkan baju jadi lembap dan bau apek ketika sudah kering.

    “Idealnya pakaian harus kering dalam waktu 2-6 jam setelah dicuci. Jika mencium bau apek dari pakaian, itu artinya ada bakteri, jamur, dan lumut yang muncul di pakaian Anda. Alhasil Anda perlu mencucinya lagi,” ujar Trish Duarte.

    Itulah enam alasan sebaiknya jangan menjemur pakaian di depan rumah. Semoga bermanfaat!

    (ilf/ilf)



    Sumber : www.detik.com

  • Warga Wajib Tahu! Ini Langkah Tepat Hadapi Parkir Liar di Depan Rumah



    Jakarta

    Sering kali ditemui pengendara memarkirkan mobil di bahu jalan atau di depan rumah. Hal ini biasanya dikarenakan pengendara tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk kendaraan mereka di dalam rumah.

    Ada orang yang memaklumkan hal tersebut karena masih ada jalan yang cukup untuk melintas. Namun bagaimana jika keadaannya, lahan depan rumah yang dijadikan tempat parkir orang lain secara terus menerus dan tanpa izin?

    Pasti ada perasaan tidak terima karena kendaraan tersebut bisa menghalangi matahari masuk ke rumah, membatasi jarak pandang ke luar, hingga menyulitkan penghuni rumah untuk keluar. Pada Juli 2024, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan tindakan memberhentikan kendaraan tanpa izin di lahan orang lain disebut dengan parkir liar. Pemilik kendaraan tersebut tidak boleh asal parkir apalagi mengklaim lahan tersebut milik mereka.


    “Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” kata Rizal Siregar kepada detikcom kala itu.

    Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

    Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

    Apabila ingin parkir di bahu jalan, pengendara hanya dapat parkir kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

    “Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

    Jika pemilik lahan merasa terganggu jika lahan depan rumahnya dipakai tanpa izin untuk parkiran, berikut hal yang harus dilakukan.

    1. Menegur Pemilik Kendaraan

    Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menegur secara halus dan sopan pemilik kendaraan. Menanyakan alasan dan tujuan pengendara berhenti di lahan milik kita. Apabila itu tetangga, beritahu jika kita keberatan jika depan rumah dipakai sebagai tempat parkir.

    Pastikan semua komunikasi dilakukan secara baik-baik, tanpa emosi agar kedua belah pihak bisa sama-sama memahami.

    2. Laporkan ke RT/RW Setempat

    Apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, laporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat sampai mencapai kesepakatan dan jalan keluar.

    Itulah penjelasan soal larangan parkir kendaraan di depan rumah orang lain, semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com