Tag: depok

  • Ahok Punya 23 Koleksi Tanah dan Bangunan Rp 43 M Lebih, Ini Rinciannya



    Jakarta

    Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah ramai jadi perbincangan setelah mengambil keputusan mundur dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina (persero) beberapa waktu lalu.

    Sebagai pejabat publik, sosoknya memang kerap menjadi sorotan. Mendampingi Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, tersandung kasus penistaan agama hingga menduduki posisi bergengsi di Pertamina.

    Ia juga dikenal sebagai pejabat publik yang cukup rajin menyetor laporan harta kekayaan. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disetor 31 Maret 2023, diketahui memiliki harta sebesar Rp 53.667.208.314 (Rp 53 miliaran).


    Di antara aset yang dimilikinya, sebagian besar merupakan aset properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 43,2 miliar yang tersebar di berbagai wilayah seperti Belitung dan Bekasi.

    Rinciannya adalah sebagai berikut:

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 20000 m2/1022 m2 di Belitung Timur senilai Rp 238.400.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 505 m2/1785 m2 di Bekasi seniali Rp 13.304.770.396

    3. Tanah Seluas 212 m2 di Bekasi senilai Rp 1.771.782.680

    4. Tanah Seluas 200 m2 di Bekasi senilai Rp 1.670.078.000

    5. Tanah Seluas 200 m2 di Bekasi senilai Rp 1.670.078.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170 m2 di Bekasi seniali Rp 2.750.965.400

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170m2 di Bekasi seniali Rp 2.750.965.400

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 383 m2/386.28 m2 di Bekasi seniali Rp 5.268.656.700

    9. Tanah Seluas 172 m2 di Bekasi senilai Rp 1.657.500.102

    10. Tanah Seluas 91 m2 di Bekasi senilai Rp 840.799.479

    11. Tanah Seluas 84 m2 di Bekasi senilai Rp 785.031.250

    12. Tanah Seluas 84 m2 di Bekasi senilai Rp 785.031.250

    13. Tanah Seluas 172 m2 di Bekasi senilai Rp 1.403.359.583

    14. Tanah Seluas 120 m2 di Bekasi senilai Rp 981.450.000

    15. Tanah Seluas 105 m2 di Bekasi seniali Rp 979.335.938

    16. Tanah dan Bangunan Seluas 111 m2/101 m2 di Bekasi senilai Rp 1.720.947.917

    17. Tanah Seluas 76 m2 di Bekasi seniali Rp 170.000.000

    18. Tanah Seluas 90 m2 di Bekasi senilai Rp 404.125.000

    19. Tanah Seluas 105 m2 di Bekasi senilai Rp 979.335.938

    20. Tanah dan Bangunan Seluas 64 m2/65 m2 di Bekasi senilai Rp 790.000.000

    21. Tanah Seluas 131 m2 di Depok senilai Rp 458.500.000

    22. Tanah Seluas 131 m2 di Depok senilai Rp 458.500.000

    23. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/64 m2 di bekasi senilai Rp 1.380.000.000

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisaran Harga dan Lokasi Beli Rumah buat yang Punya Gaji Rp 5 Juta



    Jakarta

    Memiliki rumah adalah keinginan hampir setiap orang. Dalam benaknya, sebelum membeli rumah pasti terbayang model rumah yang diinginkan atau lokasi yang diincar.

    Namun, rumah tidak bisa didapat dengan hanya dibayangkan. Kamu memerlukan modal yang cukup agar rumah impian terwujud.

    Kendala yang kerap ditemui masyarakat terutama anak muda saat ini adalah gaji yang kecil sehingga membutuhkan waktu lama untuk membeli rumah. Untuk mengatasi hal ini, mulai dari sekarang, kamu perlu memiliki rencana keuangan.


    Salah satu opsi yang bisa digunakan untuk membeli rumah adalah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Opsi pembayaran ini kerap dipilih oleh masyarakat yang ingin membeli rumah tetapi tidak memiliki cukup tabungan untuk membayar secara tunai atau lunas di muka.

    KPR ini bisa diajukan untuk pembelian rumah subsidi dan rumah komersial. Kamu bisa mengajukan KPR ke bank, nanti mereka akan menilai apakah kamu cocok sebagai penerima pinjaman atau tidak.

    Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, syarat mendapatkan KPR adalah nilai cicilannya maksimal 30% dari gaji yang didapat.

    Nantinya saat membayar KPR, kamu juga memiliki tanggungan berupa bunga sekian persen dari jumlah cicilan dan dibayarkan dalam jangka waktu yang telah disepakati, bisa sampai bertahun-tahun. Sedangkan, untuk pembayaran uang muka (DP) tidak bisa ditanggung oleh KPR.

    Bagi kamu yang memiliki gaji sekitar Rp 5 juta, berarti 30% cicilan yang dibayarkan adalah Rp 1,5 juta. Lantas berapa harga rumah dan lokasi yang cocok dengan gaji Rp 5 juta?

    Mari asumsikan kamu ingin mengambil tenor (masa cicilan) selama 20 tahun. Selama 5 tahun pertama bunga yang harus dibayarkan adalah bunga flat (tetap) sebesar 5,46%. Kemudian, sisanya adalah bunga floating misalnya 13,5%.

    Seperti yang disebut di awal, uang muka (DP) tidak termasuk dalam KPR. Misalnya uang muka yang harus dibayar adalah 20% dari harga rumah.

    Melihat dari simulasi kalkulator BTN, kisaran harga rumah maksimal yang bisa kamu beli adalah Rp 150 juta. Di mana jumlah pokok pinjaman yang akan dibantu bank lewat KPR Rp 104 juta. Angsuran selama 5 tahun pertama (60 bulan) Rp 713 ribu dan 15 tahun berikutnya Rp1.255.669 (Rp 1,2 juta).

    Lalu untuk lokasi rumah seharga Rp 150 juta mengutip dari situs Rumah123, bisa ditemukan di Lippo Cikarang tipe 93, Cileungsi,Bogor tipe 22, Citayam, Depok tipe 30, Bojong Gede tipe 30, Bogor Utara tipe 36, Tambun Utara Bekasi tipe 80, Dramaga Bogor tipe 36, dan masih banyak lagi.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Amalan Sunnah Bersihkan Kasur Sebelum Tidur dalam Islam



    Jakarta

    Kasur merupakan tempat buat melepas lelah setelah seharian beraktivitas. Untuk itu, kamu perlu memastikan tempat tidur bersih agar lebih nyaman digunakan.

    Nah, tahukah kamu kalau ada anjuran dalam Islam soal membersihkan kasur? Ternyata hal ini merupakan adab tidur yang dicontohkan Rasulullah SAW, lho.

    Salah satu adab sebelum tidur yang dilakukan Rasulullah SAW adalah membersihkan tempat tidur.


    إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَلْيَأْخُذْ دَاخِلَةَ إِزَارِهِ فَلْيَنْفُضْ بِهَا فِرَاشَهُ وَلْيُسَمِّ اللهَ فَإِنَّهُ لاَ يَعْلَمُ مَا خَلَفَهُ بَعْدَهُ

    Artinya, “Jika salah seorang di antara kalian akan tidur hendaklah mengambil potongan kain dan mengibaskan tempat tidurnya dengan kain tersebut sambil mengucapkan, ‘Bismillaah,’ karena ia tidak tahu apa yang terjadi sepeninggalnya tadi.” (HR. Al-Bukhari no. 6320, Muslim no. 2714, at-Tirmidzi no. 3401 dan Abu Dawud no. 5050).

    Dikutip dari NU Online, mengenai hadits ini, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, juz XVII, halaman 31 menjelaskan Nabi Muhammad SAW membersihkan kasur sebelum tidur untuk memastikan tidak ada hal berbahaya di atas kasur.

    “Bahwasanya (seseorang yang hendak tidur) disunnahkan untuk mengibaskan tempat tidurnya sebelum memasuki atau menempatinya, karena barang kali di situ ada ular, kalajengking atau hewan membahayakan lainnya. Hendaklah dia mengibaskan menggunakan tangan yang dilindungi dengan ujung bagian dalam kain sarungnya, karena bila ada sesuatu yang membahayakan maka tangannya tidak akan tersentuh oleh sesuatu tersebut.”

    Memang pada zaman Rasulullah SAW, kondisinya berbeda jauh dari masa kini. Dulu kemunculan hewan seperti ular sudah jarang terjadi. Namun hewan seperti cicak, kecoa, atau semut masih memungkinkan untuk saat ini.

    Selain itu membersihkan kasur juga membantu kamu tidur dengan nyaman. Dengan demikian, adab membersihkan kasur sebelum tidur masih relevan diterapkan hingga sekarang.

    Sementara terkait pengaturan kasur, menurut Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, tidak ada ketentuan untuk menghadapkan ke arah kiblat atau.

    “Tidak ada keharusan kasur menghadapi kiblat, yang ada adalah orang tidurnya yang disunnahkan tidur menghadap kiblat,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

    Para ulama berbeda pendapat soal posisi kaki saat tidur mengarah ke arah kiblat atau tidak. Ada yang mengatakan hal tersebut makruh atau tidak disarankan dan ada pula yang boleh. Sebaiknya saat mengatur posisi kasur di kamar, kamu bisa menghindari kaki yang menghadap langsung ke arah kiblat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Bakar Sampah Sampai Ganggu Tetangga dalam Islam



    Jakarta

    Membakar sampah masih menjadi salah satu pilihan untuk menghilangkan sampah dengan cepat. Padahal cara tersebut bisa menyebabkan munculnya kabut asap yang mengganggu aktivitas bahkan menurunkan kualitas udara.

    Memang, aktivitas pembakaran sampah cenderung menurun karena keterbatasan lahan. Namun, ada saja yang tetap membakar sampah apabila ada lahan kosong.

    Kegiatan membakar sampah juga sering menuai pro-kontra. Selain karena asapnya yang mengganggu, api yang dinyalakan di sembarangan tempat bisa menyebar dan berpotensi membakar bangunan di sekitarnya.


    Menanggapi hal ini, Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, mengatakan dalam Islam tidak ada dalil yang mengharamkan membakar sampah di rumah sehingga hukumnya mubah atau boleh.

    “Membakar sampah di depan rumah, pada dasarnya adalah boleh karena itu termasuk aktivitas duniawi yang hukum asalnya adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya,” kata Ustadz Farid saat dihubungi detikProperti beberapa waktu.

    Walau demikian, ia menyebutkan ada ketentuan lain yaitu jika membakar sampah di rumah sampai mengganggu kenyamanan tetangga, kegiatan tersebut tidak diperbolehkan.

    “Jika sampai asap dan baunya mengganggu orang lain, tetangga, atau orang yang lalu lalang, sehingga mereka tidak nyaman atau terganggu kesehatannya, maka ini tidak dibolehkan,” tambahnya.

    Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda seperti yang diriwayatkan oleh Hadits Bukhari RA, sebagai berikut.

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

    Artinya, “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya.” (HR. Bukhari no. 6136).

    Hadits lainnya juga berkata orang yang mengganggu tetangganya dijamin tidak masuk ke dalam surga. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci kegiatannya, membakar sampah yang asapnya mengganggu tetangganya, lalu orang tersebut tidak segera berhenti dan meminta maaf, maka ganjarannya seperti yang disebutkan dalam Hadits berikut.

    “Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari keburukannya.” (HR. Muslim no. 46).

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com